tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Warisan Saudara Se-ibu atau Sebapak

tuntunan pembagian warisan dalam islam

Tanya Perihal Warisan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saudara laki-laki saya sebelum menikah memiliki sebuah rumah (misalnya seharga 50 juta). Setelah 22 tahun usia pernikahannya, hartanya bertambah menjadi 2 rumah, mobil, dan yang lain (misalnya senilai 500 juta). Beliau kemudian wafat meninggalkan seorang istri, 1 anak laki, 2 anak perempuan, Ibu, 2 saudara perempuan kandung, 1 saudara laki-laki sebapak, 1 saudara perempuan sebapak, 1 saudara laki-laki se-ibu. Mohon bimbingan pembagian warisnya seperti apa? Syukron.

Dari: Arief

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dari daftar keluarga jenazah yang Anda sebutkan, yang berhak mendapatkan warisan hanya: istri, ibu, dan ketiga anaknya. Sedangkan semua saudaranya, baik sekandung, sebapak, maupun se-ibu, terhalang dengan keberadaan anak laki-laki.

Jatah masing-masing:

- Ibu mendapat 1/6 dari total warisan. Allah berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

Bagi kedua orang tuanya, masing-masing mendapatkan 1/6 dari warisan yang ditinggalkan, jika mayit punya anak laki-laki.” (QS. An-Nisa: 11).

- Istri mendapat : 1/8 dari total warisan. Allah berfirman:

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Jika kalian (para suami) memiliki anak maka mereka (para istri) mendapatkan 1/8 dari warisan yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12).

- Sisa warisan diserahkan ke semua anaknya. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.

Contoh perhitungan:

Angka Rp 500 juta kita jadikan sebagai acuan warisan yang ditinggalkan:

- Ibu mendapat 1/6 x 500 jt = 83,34 juta

- Istri mendapat 1/8 x 500 jt = 62,5 juta

Sisa: 500 jt – (83,34 jt + 62,5 jt) = 354.16 jt

Sisa ini semuanya diserahkan ke anak. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.

Karena anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2, maka cara pembagiannya, dari 354.16 jt dibagi 4 =

[354.16 jt / 4] = 88.54 juta.

Anak lelaki mendapat : 88.54 jt x 2 = 177.08 juta

Setiap anak perempuan mendapat : 88.54 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel terkait warisan:

About the author

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV