tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Terlanjur Menerima Uang Asuransi Jasa Raharja

Asuransi jasa raharja

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Mau tanya Ustadz, sekitar 3 tahun yang lalu saya mengalami kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan anak kedua meninggal dunia dan istri harus dirawat karena patah lengan kirinya. Waktu itu polisi yang menangani kasus kecelakaan tersebut menguruskan klaim jasa raharja atas inisiatif Bapak polisi yang bersangkutan.

Singkat cerita kurang lebih 2 bulan berselang, klaim jasa raharjanya cair dan saya sangat kaget tidak menyangka angkanya sangat besar yaitu Rp 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).

Dari total uang tersebut setelah dipotong buat pak polisi dan buat bayar utang, sisanya saya gunakan untuk renovasi rumah yang saya tempati sekarang. Pertanyaan saya:

1. Apakah uang yang saya terima tersebut termasuk riba.

2. Seandainya termasuk riba bagaimana cara mensucikannya?

Terima kasih atas jawabannya.

Dari: Mubasyir Atiq

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Benar uang itu adalah riba, tapi karena dulu tidak tahu dan terlanjur habis dibelanjakan ya sudah beristighfar dan menyesali serta bertekad tidak mengulanginya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

About the author

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri,M.A. Beliau adalah Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com, serta dewan pembina KonsultasiSyariah.com


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV