tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Suami yang Tidak Memberi Nafkah

suami-yang-tidak-memberi-nafkah

Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah

Bagaimana hukumnya istri yang meninggalkan suaminya yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya? Sementara sang suami bekerja dan menghabiskan penghasilannya sendirian, sementara tidak menyisihkan uangnya sedikit pun untuk keluarga di rumah, bahkan untuk dicuri sang istri guna memenuhi kebutuhan hidup sekalipun? Sang istri pergi ke kota lain tanpa izin suaminya untuk menafkahi anak-anaknya yang saat ini dititipkan ke saudaranya.

Sevtigo (**tigo@***.com)

Jawaban dan solusi untuk istri yang meninggalkan suami karena tidak di beri nafkah:

Menafkahi anak adalah beban dan tanggung jawab suami. Kabur meninggalkan suami adalah perbuatan terlarang. Sikap yang benar, laporkan masalah Anda kepada Pengadilan Agama (PA), supaya PA bisa memisahkan Anda dari laki laki yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

About the author

Ustadz Aris Munandar,M.A. Beliau adalah pengasuh pondok pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta dan dewan pembina milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa, website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com , dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid Yogyakarta.


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV