Pertanyaan:
Ada orang mengatakan, boleh mengeluarkan air mani secara paksa (onani), dengan menggunakan tangan istri. Benarkah perkataan ini?
Jawaban:
Ya, ini pendapat yang benar. Berdasarkan firman Allah (menceritakan sifat orang mukmin) yang artinya,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (*) kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al-Mukminun: 5 – 7).
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 192, no. 14.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
































Administrator 2: Alhamdulillah ada untuk ukuran XXL...
Abdurrohman: Apakah tersedia untuk ukuran jumbo mas? misal xxl ato L3...
Administrator 2: Sukron, kami sudah menerima email antum...
Administrator 2: Sementara polos, sebagaimana contoh... Untuk tulisan belakang insya Al...
abu hanif: yg belakang kaos itu polos atau ada tulisannya lagi?? kalo bisa di be...