Darah Wanita, WANITA

Masalah Kewanitaan

Masalah Kewanitaan

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Kami mohon Anda berkenan menerangkan kepada kami tentang cairan berwarna kuning dan cairan keruh, apakah hukumnya sama dengan hukum darah haidh? Lalu apakah cairan putih itu? Apakah seorang wanita harus mengetahui berakhirnya darah tersebut, kemudian setelah itu apakah ia diwajibkan mandi (bersuci) atau tidak?”

Jawaban:
Cairan berwarna kuning dan keruh adalah jenis cairan yang keluar dari seorang wanita dan dapat berubah warna menjadi cairan keruh, itu serupa dengan air sisa pembersih daging, merah akan tetapi merahnya tidak begitu jelas, sementara cairan kuning adalah cairan yang berwarna kuning yang terkadang cairan itu keluar dari seorang wanita. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini hingga terdapat lima pendapat, akan tetapi pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika cairan itu keluar setelah habisnya masa haidh dalam jarak yang tidak begitu jauh dengan terhentinya darah haidh, maka berarti cairan itu termasuk dalam kategori haidh (dikenakan hukum haidh). Jika keluarnya cairan itu tidak setelah habisnya masa haidh, yakni berselang beberapa waktu dari waktu berhentinya masa haidh, maka cairan itu tidak termasuk dalam kategori darah haidh (tidak dikenakan hukum haidh).

Adapun mengenai cairan putih, maka yang dimaksud dengan cairan tersebut adalah jika seorang wanita menggunakan kapas atau pembalut di tempat keluarnya cairan itu, lalu cairan itu tidak berubah dan tetap keluar dengan warna putih, maka itulah yang dinamakan dengan cairan putih yang sebenarnya. Dan jika cairan itu berubah warna maka ini adalah merupakan bukti bahwa darah haidh belum berhenti.

Sebagian kaum wanita ada yang tidak mengeluarkan cairan putih ini akan tetapi kebiasaannya adalah mengeluarkan cairan berwarna keruh pada masa antara satu masa haidh dengan masa haidh lainnya. Jika demikian berarti cairan keruh ini merupakan tanda berhentinya darah haidh dan mulainya masa suci walaupun ia tetap mengeluarkan cairan berwarna kuning. Karena wanita ini tidak biasa mengeluarkan cairan putih.

Pada kenyataannya, terkadang permasalahan seputar haidh merupakan permasalahan yang masih samar-samar karena beragamnya peristiwa yang dialami kaum wanita, akan tetapi haidhnya wanita yang alami (yang menjalani hidup dengan normal) tidak mengalami kejanggalan. Kejanggalan pada masa haidh ini lebih banyak terjadi pada kaum wantia disebabkan oleh penggunaan obat-obatan, yakni berupa tablet-tablet yang biasa dikonsumsi oleh sebagian wanita.

Sebenarnya, obat-obatan itu di samping dapat membahayakan rahim, juga dapat menimbulkan banyak kejanggalan. pada keadaan haidhnya wanita, Juga dapat membingungkan bagi orang-orang yang dimintai fatwa tentang hal ini. Karena itu, saya memperingatkan kepada kaum wantia yang mengkonsumsinya.

Logikanya, tidak diragukan lagi, bahwa mencegah sesuatu yang alami dapat menimbulkan suatu kejanggalan yang tidak alami. Darah haidh adalah darah yang alami, jika seorang wanita mengkonsumsi suatu pil untuk menghambat keluarnya darah haidh yang alami ini, maka sudah pasti pil tersebut akan menimbulkan efek buruk pada tubuh, karena obat tersebut berusaha menyimpangkan sesuatu yang alami yang telah ditetapkan Allah pada tubuh wanita. Maka seklai lagi saya peringatkan, hendaknya para wanita tidak mengkonsumsi pil-pil semacam itu.

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait masalah kewanitaan:

1. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
2. Wudhu Bagi Wanita Haid.
3. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

🔍 Kisah Yakjuj Dan Makjuj, Ayat Mubahalah, Menikah Karena Terpaksa, Orang Yang Dilaknat Allah, Doa Sholat Jenazah Wanita, Tulisan Selamat Tahun Baru Islam

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.