Hamil Usia di 41 Tahun
Pertanyaan:
Apakah secara medis diperbolehkan hamil di usia 41 tahun?
Dari: Zamzam
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan kepada kami.
Ya, secara medis masih diperbolehkan hamil di usia 41 tahun bahkan lebih jika kondisi calon ibu sehat, riwayat persalinan baik, dan memiliki akses untuk pemeriksaan kehamilan rutin begitu juga untuk persalinannya.
Yang perlu diperhatikan sebelum merencanakan kehamilan tersebut adalah mengetahui risiko-risiko kehamilan dan persalinan yang meningkat seiring usia, seperti kelainan genetik pada janin, kelainan pada plasenta yang dapat menyebabkan pendarahan saat persalinan, preeklampsia dan eklampsia (peningkatan tekanan darah dan adanya protein dalam urin diatas usia kehamilan 20 minggu yang dapat berakibat fatal pada ibu dan bayi jika tidak ditangani dengan baik), serta beberapa risiko lainnya.
Anjuran kami, untuk lebih jelasnya, hendaknya pasangan tersebut berkonsultasi dengan ahli kandungan yang amanah untuk mempertimbangkan risiko dan keuntungannya, baik bagi ibu maupun janin kelak.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan www.KonsultasiSyariah.com)
































Administrator 2: Alhamdulillah ada untuk ukuran XXL...
Abdurrohman: Apakah tersedia untuk ukuran jumbo mas? misal xxl ato L3...
Administrator 2: Sukron, kami sudah menerima email antum...
Administrator 2: Sementara polos, sebagaimana contoh... Untuk tulisan belakang insya Al...
abu hanif: yg belakang kaos itu polos atau ada tulisannya lagi?? kalo bisa di be...