FIKIH, Haji, Ibadah

Jika Wanita Haji Tanpa Mahram

wanita-haji-sendiri

Pertanyaan:

Jika ada seorang wanita yang berangkat haji tanpa mahram, apakah dia wajib mengulangi hajinya? (haji yang pertama batal)

Jawaban:

Seorang wanita berhaji tanpa mahram berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali dengan mahram.’ Kemudian ada seseorang yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, istri saya ingin berangkat haji, padahal saya telah tercatat sebagai pasukan perang ini.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berangkatlah haji bersama istrimu.’”

Wanita yang berangkat haji tanpa mahram, hajinya sah dan tidak perlu diulangi lagi. Namun dia memiliki kewajiban bertaubat kepada Allah dan meminta ampun atas perbuatan yang dia lakukan.

Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 3, no. 33.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dalam Tubuh, Jumlah Nabi Dalam Islam, Landak Halal Atau Haram, Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Qodho Sholat Maghrib Dan Isya, Hukum Doa Qunut Subuh

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.