Anak, FIKIH, Pernikahan

Wali Nikah Anak Angkat

hukum anak angkat dan wali nikah

Wali Nikah Anak Angkat

Wali nikah anak angkat merupakan hak orang tua asli. Karena anak angkat tidak berubah nasabnya. Namun ortu angkat bisa juga jadi wali, dengan syarat mendapat mandat orang tuanya.

Pertanyaan:

Maaf tadz, ada kasus tetangga saya, anak angkat mau nikah. Orang tua kandungnya masih ada, hanya saja di tempat yg jauh. Bolehkah diwalikan ortu angkatnya??

Dari: Trenzt…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, anak angkat statusnya berbeda dengan anak kandung. Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, tidak boleh diubah nasabnya. Artinya dia tetap dinasabkan ke orang tua aslinya. Aturan ini telah Allah tegaskan dalam firman-Nya,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5)

Dulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki anak angkat namanya zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal Nama ayahnya yang asli: Haritsah. Sampai akhirnya Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar,

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ” ادعوهم لآبائهم “

Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)

Kedua, karena tidak ada hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat maka tidak berlaku hukum-hukum nasab dalam hal ini. Sehingga mereka tidak bisa saling mewarisi, tidak bisa menjadi mahram, tidak pula wali nikah. Hukum nasab yang berlaku, tetap kembali ke bapaknya yang asli. Sehingga yang berhak menjadi wali untuk anak ini adalah ayah kandungnya dan keluarga ayah kandungnya.

Urutan kerabat ayah yang berhak menjadi wali nikah, dijelaskan Al-Buhuti berikut,

ويقدم أبو المرأة الحرة في إنكاحها لأنه أكمل نظرا وأشد شفقة ثم وصيه فيه أي في النكاح لقيامه مقامه ثم جدها لأب وإن علا الأقرب فالأقرب لأن له إيلادا وتعصيبا فأشبه الأب ثم ابنها ثم بنوه وإن نزلوا الأقرب فالأقرب

Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) untuk menikahkannya. Karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, penerima wasiat dari bapaknya (mewakili bapaknya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelah itu, kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. (Ar-Raudhul Murbi’, hal. 1/100

Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Urutan wali Nikah

Ketiga, jika ayah angkat jadi wali

Ayah angkat bisa jadi wali, jika dia mendapatkan mandat dari ayah kandungnya. Dalam hal ini, ayah angkat berstatus sebagai penerima wasiat (wakil) si bapak asli. Sebagaimana keterangan Al-Buhuti di atas.

Namun jika bapak angkat tidak mendapatkan mandat atau tidak izin kepada wali yang sah maka dia tidak boleh menjadi wali pernikahan anak angkatnya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya batal.

Al-Buhuti mengatakan,

وإن زوج الأبعد أو زوج أجنبي ولو حاكما من غير عذر للأقرب لم يصح النكاح لعدم الولاية من العاقد عليها مع وجود مستحقها

Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 1/10)

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh:

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Cara Masuk Islam Dari Kristen, Warna Yang Dilarang Dalam Islam, Mengapa Dinamakan Masjidil Haram, Amalan Pelet Wanita, Rezeki Atau Rizki, Amalan Doa Ibu Hamil

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.