tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Hukum Berobat dengan Air Kencing

hukum-berobat-dengan-air-kencing-dan-barang-najis

Berobat dengan Air Kencing

Pertanyaan:

Assalaamu’alaykum Ustadz.
Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit si anak sembuh.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya berobat dengan cara yang demikian?
2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak lainnya?
Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz.

From: ummu fairuz <ummufairuz.XXX@gmail.com>

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Bismillah.
Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”.

Tetapi boleh berobat dengan kotoran atau air kencing hewan yang dihalalkan, seperti kambing, sapi, atau yang lainnya. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kaum Uraniyin yang sakit-sakitan ketika di madinah untuk berobat dengan air kencing onta dicampur susunya.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasisyariah.com

About the author

KonsultasiSyariah.com adalah situs rujukan untuk Fatwa dan Tanya Jawab seputar Pendidikan Islam dan Keluarga berbahasa Indonesia. KonsultasiSyariah.com diasuh oleh tim ahli syariah. Silakan lihat halaman "Tentang Kami" untuk info selengkapnya.


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV