tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Gaji yang Tercampur Upah Bank

bunga bank

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Pak Ustadz, saat ini saya bekerja di bank konvensional pemerintah dan sedang mendapatkan penugasan di salah satu anak perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi (network provider).

Komposisi gaji saya adalah sebagai berikut (gaji saya di bank lebih besar dibanding anak perusahaan:

- Bulanan mendapat gaji  dari anak perusahaan Telco.

- Selisih kekurangan gaji ditambah oleh bank.

Pertanyaan saya, bagaimana status kehalalan pekerjaan dan gaji saya di tempat penugaasan saya sekarang (Telco) dan dari bank, karena saya mendapat informasi bahwa perusahaan tempat saya ditugaskan sekarang income bukan dari riba sehingga statusnya halal, apakah benar? Mohon penjelasannya. Syukron.

Wassalamu’alaikum.

Dari: Triyoga

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Kalau gaji dari anak perusahaan yang bergerak dalam sektor halal insya Allah halal. Namun yang berasal dari bank itu yang perlu disisihkan untuk disalurkan ke fakir miskin.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Catatan: Lihat beberapa pembahasan masalah bank di pengusaha muslim.

About the author

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri,M.A. Beliau adalah Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com, serta dewan pembina KonsultasiSyariah.com


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV