<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Adab Menuju Masjid</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/adab-menuju-masjid/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/adab-menuju-masjid/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11057</guid>
		<description><![CDATA[Adab Menuju Masjid yang Perlu Kita Ketahui Dalam rangka memotivasi kaum muslimin untuk memakmurkan masjid, Allah memberikan banyak janji dan keutamaan bagi orang yang menghadiri shalat jamaah. Di antaranya: Hadis dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adab Menuju Masjid yang Perlu Kita Ketahui</h2>
<p>Dalam rangka memotivasi kaum muslimin untuk <strong>memakmurkan masjid</strong>, Allah memberikan banyak janji dan keutamaan bagi orang yang menghadiri shalat jamaah. Di antaranya:</p>
<p>Hadis dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">وما من رجل يتطهر فيحسن الطهور ثم يعمد إلى مسجد من هذه المساجد إلا كتب الله له بكل خطوة يخطوها حسنة،ويرفعه بها درجة،ويحطّ عنه بها سيئة</p>
<p>“<em>Jika seseorang wudhu dengan sempurna, kemudian menuju <strong>masjid</strong>, maka Allah akan mencatat setiap langkahnya sebagai pahala untuknya, mengangkat derajatnya, dan menghapuskan dosanya&#8230;</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Hadis dari Utsman bin Affan <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من توضأ للصلاة فأسبغ الوضوء ثم مشى إلى الصلاة المكتوبة فصلاها مع الناس، أو مع الجماعة، أو في المسجد غفر الله له ذنوبه</p>
<p>“<em>Siapa yang berwudhu untuk shalat dan dia sempurnakan wudhunya, kemudian dia menuju masjid untuk shalat fardhu. Lalu dia ikut shalat berjamaah atau shalat di masjid maka Allah mengampuni dosa-dosanya</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Untuk menyempurnakan pahala Anda ketika menuju <u>masjid</u>, berikut beberapa adab yang diajarkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika berangkat ke masjid:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, berwudhulah dari rumah dan bukan di masjid<br />
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa keadaan yang sesuai sunah adalah berwudhu di rumah dan bukan di masjid. Di antaranya adalah hadis Utsman di atas, “<em>Siapa yang berwudhu untuk shalat dan dia sempurnakan wudhunya, kemudia dia menuju masjid untuk shalat fardhu</em>.”</p>
<p>Zhahir hadis ini, wudhu tersebut dilakukan sebelum berangkat menuju masjid. Itu artinya, wudhu tersebut dilakukan di rumah.</p>
<p>Disamping itu, terdapat dalil tegas yang menunjukkan hal ini. Hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من تطهّر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله، ليقضي فريضة من فرائض الله</p>
<p>“<em>Siapa yang berwudhu di rumahnya kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah, untuk menunaikan shalat wajib&#8230;</em>” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, gunakan pakaian yang sopan nan suci<br />
Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا</p>
<p>“<em>Wahai bani Adam, gunakanlah perhiasan kalian setiap kali menuju masjid, makan dan minumlah kalian&#8230;</em>” (QS. Al-A’raf: 31)</p>
<p>Sebagai orang yang beriman, seharusnya kita merasa malu ketika mengenakan kaos atau pakaian tidak sopan ketika menuju masjid. Sementara kita sadar bahwa kita hendak menghadap Allah.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, bacalah doa ketika keluar rumah<br />
Di antara doa yang disyariatkan adalah</p>
<p class="arab">بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ</p>
<p><em>Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.</em></p>
<p>Membaca doa ini ketika keluar rumah memiliki keutamaan besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Apabila ada orang yang keluar dari rumahnya, kemudian dia membaca doa di atas, dikatakan kepadanya</em>:</p>
<p class="arab">هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ</p>
<p><em>‘Kamu diberi petunjuk, kamu dicukupi, dan kamu dilindungi’</em></p>
<p><em>maka setan-setan pun berteriak. Kemudian ada salah satu setan yang berkata kepada lainnya: ‘Bagaimana mungkin kalian bisa menggoda orang yang sudah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi</em>.” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Keterangan:</strong><br />
- Doa ini sangat ringkas, mudah dibaca, namun keutamannya besar.<br />
- Tidak dijumpai riwayat yang menganjurkan mengangkat tangan ketika membaca doa ini.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, gunakanlah sandal atau alas kaki lainnya dengan mendahulukan kaki kanan<br />
Dari Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ</p>
<p>“Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> suka mendahulukan yang kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan yang lainnya.” (HR. Bukhari, Ahmad dan yang lainnya)</p>
<p><strong>Kelima</strong>, berjalanlah menuju masjid dengan tenang<br />
Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة وعليكم السكينة والوقار، ولا تُسرعوا</p>
<p>“Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju shalat dan kalian harus tenang, dan jangan buru-buru.. (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Di samping itu, dengan berjalan tenang kita akan mendapatkan banyak pahala. Karena setiap langkah kaki kita dicatat sebagai pahala dan menghapus dosa.</p>
<p>Di antara hikmah larangan terburu-buru ketika shalat, agar kita tidak ‘<em>ngos-ngosan</em>’ ketika melaksanakan shalat. Nafas tersengal-sengal ketika shalat, bisa menyebabkan shalat kita menjadi sangat terganggu.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, membaca doa ketika menuju masjid<br />
Doa yang diajarkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika menuju masjid sangat bervariasi. Ada yang panjang dan ada yang pendek. Sebagian ulama menganjurkan agar dibaca semuanya. Sehingga kita mendapatkan semua keutamaan dalam doa tersebut. Tapi, bagi yang kesulitan menghafalkan semua, bisa menghafalkan yang pendek, dan dibaca berulang-ulang.</p>
<p>Di antara doa yang diajarkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah</p>
<p class="arab">اللّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِيْ نُوْراً، وَفِي لِسَانِي نُوْراً، وَفِي سَمْعِي نُوْراً، وَفِي بَصَرِي نُوْراً، وَمِنْ فَوْقِي نُوْراً، وَمِنْ تَحْتِي نُوْراً، وَعَنْ يَمِيْنِي نُوْراً، وَعَنْ شِمَالِي نُوْراً، وَمِنْ أَمَامِي نُوْراً، وَمِنْ خَلْفِي نُوْراً، وَاجْعَلْ فِي نَفْسِي نُوْراً، وَأَعْظِمْ لِي نُوْراً، وَعَظِّم لِي نُوْراً، وَاجْعَلْ لِي نُوْراً، وَاجْعَلْنِي نُوْراً، اللّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْراً، وَاجْعَلْ فِي عَصَبِي نُوْراً، وَفِي لَحْمِي نُوْراً، وَفِي دَمِي نُوْراً، وَفِي شَعْرِيْ نُوْراً، وَفِي بَشَرِيْ نُوْراً</p>
<p><em>Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lisanku, cahaya bagi pendengaranku, cahaya di penglihatanku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku, cahaya di jiwaku, perbesarlah cahayaku, jadikanlah untukku cahaya, jadikanlah aku penuh cahaya, ya Allah berikanlah aku cahaya, jadikanlah cahaya di ruas badanku, cahaya di dagingku, cahaya di darahku, cahaya di rambutku, dan cahaya di kulitku</em>.</p>
<p class="arab">اللّهُمَّ اجْعَلْ لِيْ نُوْرًا فِي قَبْرِيْ . . وَنُوْرًا فِي عَظَامِي</p>
<p><em>Ya Allah, jadikanlah cahaya untukku di kuburku&#8230; cahaya di tulangku</em>.</p>
<p class="arab">وَزِدْنِي نُوْرًا , وَزِدْنِي نُوْرًا , وَزِدْنِي نُوْرًا</p>
<p><em>Tambahkanlah cahaya untukku, tambahkanlah cahaya untukku, tambahkanlah cahaya untukku.</em>.</p>
<p class="arab">وَهَبْ لِيْ نُوْرًا عَلَى نُوْر</p>
<p><em>Berikanlah aku cahaya di atas cahaya</em></p>
<p>Semua doa di atas berdasarkan riwayat yang shahih, sebagaimana disebutkan dalam buku H<em>isnul Muslim</em>, karya Dr. Said bin Wahf Al-Qahthani</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, sesampainya di masjid, lepas sandal dengan mendahulukan kaki kiri.<br />
Sunah ini dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى، وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُسْرَى</p>
<p>“<em>Apabila kalian memakai sandal, mulailah dengan kaki kanan, dan jika melepas, mulailah dengan kaki kiri</em>.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Agar Anda tetap bisa masuk masjid dengan kaki kanan, setelah melepas sandal, kaki jangan langsung diinjakkan ke lantai masjid, tapi diinjakkan dulu ke tanah atau ke sandal kiri yang sudah dilepas. Kemudian naiklah ke lantai masjid dengan kaki kanan.</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan<br />
Dari Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ</p>
<p>“Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> suka mendahulukan yang kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan yang lainnya.” (HR. Bukhari, Ahmad dan yang lainnya)</p>
<p>Para ulama mengatakan, semua kegiatan yang baik, dianjurkan mendahulukan bagian tubuh yang kanan. Termasuk dalam hal ini adalah mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid.</p>
<p>Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu</em>, mengatakan,</p>
<p class="arab">من السنة إذا دخلت المسجد أن تبدأ برجلك اليمنى، وإذا خرجت أن تبدأ برجلك اليسرى</p>
<p>“Termasuk ajaran Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ketika Anda masuk masjid, Anda mendahulukan kaki kanan dan ketika keluar Anda mendahulukan kaki kiri.” (HR. Hakim, beliau shahihkan dan disetujui Ad-Dzahabi)</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>, berdoalah ketika masuk masjid<br />
Ada banyak doa yang diajarkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Dan sekali lagi, sikap yang tepat adalah diamalkan semuanya. Berikut beberapa doa ketika masuk masjid,</p>
<p class="arab">بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ</p>
<p><em>Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulillah</em>. (HR. Ibnu Sunni, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ</p>
<p><em>Ya Allah, buka-kanlah pintu rahmatmu untukku.</em> (HR. Muslim)</p>
<p class="arab">أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ</p>
<p><em>Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang Mulia, dengan kekuasan-Nya yang langgeng, dari godaan setan yang terkutuk</em>.</p>
<p>Untuk doa terakhir ini, terdapat keutamaan khusus:<br />
Dari Abdullah bin Amr bin Ash <em>radhiallahu ‘anhu</em>ma, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika masuk masjid, beliau membaca doa di atas. Kemudian beliau bersabda;</p>
<p class="arab">فَإِذَا قَالَ: ذَلِكَ قَالَ الشَّيْطَانُ: حُفِظَ مِنِّي سَائِرَ الْيَوْمِ</p>
<p>“<em>Jika orang membaca doa ini maka setan berteriak, ‘Orang ini dilindungi dariku sepanjang hari’</em>.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong>, shalat tahiyatul masjid, jika masih memungkinkan<br />
Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berpesan,</p>
<p class="arab">فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ</p>
<p>“<em>Apabila kalian masuk masjid, jangan duduk, sampai shalat dua rakaat</em>.” (HR. Muslim)<br />
Itulah shalat tahiyatul masjid.</p>
<p><strong>Kesebelas</strong>, jangan lupa untuk mendekati sutrah<br />
Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berpesan:</p>
<p class="Arab">إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا</p>
<p>“<em>Apabila kalian hendak shalat, laksanakanlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah ke sutrah</em>.”<br />
Sutrah bisa berupa tembok, tiang, atau benda-benda lainnya.</p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/adab-menuju-masjid" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/adab-menuju-masjid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunah di Malam 1 Rajab</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-sunah-di-malam-1-rajab/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-sunah-di-malam-1-rajab/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 04:32:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11493</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Shalat Sunah di Malam 1 Rajab Pertanyaan: Assalamu’alaikum Insya Allah nanti malam adalah malam tanggal 1 Rajab. Saya mendengar ada anjuran untuk melakukan shalat sunah setelah maghrib sampai isya. Dengan janji pahala yang besar. Benarkah demikian? Terima kasih. Dari: ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Shalat Sunah di Malam 1 Rajab</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Insya Allah nanti malam adalah malam <strong>tanggal 1 Rajab</strong>. Saya mendengar ada anjuran untuk melakukan <strong>shalat sunah</strong> setelah maghrib sampai isya. Dengan janji pahala yang besar. Benarkah demikian?<br />
Terima kasih.</p>
<p>Dari: Tri<br />
<span id="more-11493"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Terdapat sebuah hadis dari Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu</em>, yang menyatakan:</p>
<p class="arab">أن من صلى المغرب أول ليلة من من رجب ثم صلى بعدها عشرين ركعة بفاتحة الكتاب وقل هو اللّه أحد مرة ويسلم فيهن عشر تسليمات أتدرون ما ثوابه فإن الروح الأمين جبريل أعلمني بذلك قلنا اللّه ورسوله أعلم قال حفظة اللّه تعالى في نفسه وماله وأهله وولده وأجبر من عذاب القبر وجاز على الصراط كالبرق بغير حساب ولا عذاب</p>
<p>“Siapa yang shalat magrib di malam pertama bulan <em>Rajab</em>, kemudian dilanjutkan dengan shalat 20 rakaat, di setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas satu kali, kemudian salam 10 kali (setiap dua rakaat salam), tahukan kalian apa pahalanya? Sesungguhnya Ruh yang amanah (Malaikat Jibril) mengajariku hal itu.” Para sahabat berkomentar, “Allah dan Rasul-Nya paling tahu.” Beliau melanjutkan, “Dia diberi penjagaan Allah terhadap dirinya, hartanya, keluarganya, anaknya, dilindungi dari siksa kubur, mudah melewati shirat seperti kilat, tanpa dihisab dab tanpa diazab.”</p>
<p>Hadis dengan redaksi di atas, diriwayatkan oleh Al-Jauzaqani dari jalur Abu Ja’far Muhammad bin Ali At-Thai, dari Abdul Karim bin Abu Hanifah, dari Abu Thayib thahir bin Hasan Al-Muthawi’i.</p>
<p>Imam As-Suyuthi memberikan komentar ringkas untuk hadis ini:</p>
<p class="arab">موضوع: وأكثر رواته مجاهيل</p>
<p>“Palsu, dan kebanyakan perawinya tidak dikenal.” (<em>Al-Lali’ al-Mashnu’ah</em>, 1:68).</p>
<p>Komentar yang sama juga disampaikan oleh As-Syaukani dalam <em>Al-Fawaid Al-Majmu’ah</em> 1:24 dan Ibnul Jauzi dalam <em>Al-Maudhu’at </em>2:123.</p>
<p>Kesimpulannya, kabar tentang amalan di malam pertama bulan <u>Rajab</u>, sebagaimana yang tersebar di masyarakat adalah dusta atas nama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dengan demikian, kita kembali pada hukum asal bahwa tidak ada amalan khusus di malam Rajab.<br />
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-sunah-di-malam-1-rajab" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-sunah-di-malam-1-rajab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat yang Dibaca ketika Shalat Dhuha</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/surat-yang-dibaca-ketika-shalat-dhuha/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/surat-yang-dibaca-ketika-shalat-dhuha/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 01:28:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AL-QURAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11468</guid>
		<description><![CDATA[Surat yang Dibaca ketika Shalat Dhuha Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz Bagaimana Derajat Hadist ini: Menurut Ibnu Abidin yang sebaiknya dibaca pada shalat dhuha adalah surat Asy-Syam pada rakaat pertama dan surat Ad-Dhuha pada rakaat kedua. Hal ini berdasarkan riwayat dari Uqban ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Surat yang Dibaca ketika Shalat Dhuha</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Ustadz</p>
<p>Bagaimana Derajat Hadist ini:<br />
Menurut Ibnu Abidin yang sebaiknya dibaca pada <strong>shalat dhuha</strong> adalah surat Asy-Syam pada rakaat pertama dan surat Ad-Dhuha pada rakaat kedua.</p>
<p>Hal ini berdasarkan riwayat dari Uqban bin Amir, &#8220;Kami diperintahkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk shalat dhuha dengan membaca sejumlah surat. Di antaranya Asy-Syams dan Adh-Dhuha.&#8221;</p>
<p>Sementara dalam <em>Nihayatul Muhtaj</em> disebutkan bahwa yang lebih utama membaca surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas karena surat Al-Ikhlas setara dengan sepertiga Alquran dan Al-Kafirun setara dengan seperempat Alquran.</p>
<p>Ana kutip dari :<br />
1. http://anggrafansclub.wordpress.com/2012/01/23/apakah-ada-bacaan-surat-khusus-dalam-shalat-dhuha/</p>
<p>2. http://www.syariahonline.com/v2/shalat/2479-surat-yang-dibaca-dalam-shalat-dhuha.html</p>
<p>Dari: Muhammad Nawir<br />
<span id="more-11468"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam<br />
<em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah&#8230;</em></p>
<h3>Bacaan Sholat Dhuha</h3>
<p>Terdapat sebuah hadis yang menganjurkan untuk membaca surat As Syams pada rakaat pertama dan membaca surat Ad dhuha pada rakaat kedua. Hadis tersebut berbunyi:</p>
<p class="arab">صلوا ركعتي الضحى بسورتيها : (والشمس وضحاها) ، و (الضحى).</p>
<p>&#8220;<em>Shalatlah dua rakaat dhuha dengan membaca dua surat dhuha, yaitu surat Was syamsi wadhuhaa haa dan surat Adh dhuha.</em>&#8221;</p>
<p>Dalam riwayat yang lain terdapat tambahan: &#8220;<em>Barangsiapa yang mengamalkannya maka dia diampuni</em>.&#8221;</p>
<p>Hadis di atas diriwayatkan oleh Ar Ruyani dalam <em>Musnad­-</em>nya dan Ad Dailami (2:242) dari jalur Musyaji&#8217; bin &#8216;Amr. Hadis ini juga disebutkan oleh Al Hafidz Ibn Hajar dalam <em>Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari</em> dan tidak dikomentari. Beliau hanya menyatakan bahwa bacaan surat tersebut ada kesesuaian bacaan dengan shalat yang dikerjakan. Namun yang benar, hadis di atas adalah hadis palsu. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al Albani, beliau mengatakan: &#8220;Hadis ini palsu, cacatnya ada pada Musyaji&#8217; bin Amr. Ibn Ma&#8217;in berkomentar tentang Musyaji&#8217;: &#8220;yang saya tahu dia (musyaji&#8217;) adalah seorang pendusta.&#8221; (<em>Silsilah Hadis Dhaif dan Palsu</em>, hadis ke-3774).</p>
<p>Hadis ini juga didhaifkan oleh Al Munawi dalam <em>Faidlul Qodir</em> dengan alasan adanya perawi yang bernama Musyaji&#8217; bin Amr. Imam Ad Dzahabi dalam <em>Ad Dlu&#8217;afa&#8217;</em> mengatakan dengan menukil perkataan Ibn Hibban: &#8220;Dia memalsukan hadis dari Ibn Lahi&#8217;ah dan dia adalah dhaif.&#8221; (<em>Faidlul Qodir</em>, 4:201).</p>
<p>Dari dua penjelasan ini, dapat diambil kesimpulan dengan yakin bahwa hadis yang menganjurkan shalat dhuha dengan bacaan tertentu adalah hadis dhaif. Artinya tidak ada anjuran untuk mengkhususkan shalat dhuha dengan bacaan tertentu, baik di rakaat pertama, rakaat kedua, maupun doa setelah shalat dhuha.</p>
<p>Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah ibadah yang penting untuk diketahui:</p>
<p>&#8220;Membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak dengan tata cara tertentu –misalnya waktu, tempat, bacaan, jumlah, dan yang lainnya- tanpa ada keterangan dalil yang shahih termasuk salah satu bentuk bid&#8217;ah.&#8221; (<em>Qowa’id Ma’rifatil Bida’</em>, Hal. 52)</p>
<p>Karena hadis yang dijadikan dalil untuk menetapan dua surat di atas adalah hadis palsu maka tidak selayaknya dijadikan pegangan untuk mengkhususkan bacaan tertentu dalam shalat dhuha. Karena hadis palsu bukanlah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Sementara mengkhususkan bacaan tertentu untuk ibadah yang sifatnya umum (tidak ditentukan bacaannya) padahal tidak ada dasarnya, termasuk salah satu perbuatan bid&#8217;ah. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p>As Syaikh Ibn Baz <em>rahimahullah</em> pernah ditanya tentang bacaan surat As Syamsi dan Ad dhuha ketika shalat dhuha. Beliau menjawab:</p>
<p>&#8220;Adapun yang sesuai sunah, engkau membaca surat yang mudah menurutmu setelah membaca Al Fatihah. Dalam bacaan tersebut tidak ada batasan tertentu, karena yang wajib hanya Al Fatihah sedangkan tambahannya adalah sunah. Maka jika setelah Al Fatihah engkau membaca surat As Syamsi, Al Lail, Ad dhuha, Al Insyirah, dan surat-surat yang lainnya, ini adalah satu hal yang baik.&#8221; (<em>Majmu&#8217; Fatawa dan Maqalat Ibn Bazz</em>, 11).</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Biats (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/surat-yang-dibaca-ketika-shalat-dhuha" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/surat-yang-dibaca-ketika-shalat-dhuha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tulang Ekor Nyeri karena Duduk Lama</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/tulang-ekor-nyeri-karena-duduk-lama/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/tulang-ekor-nyeri-karena-duduk-lama/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 May 2012 04:30:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11384</guid>
		<description><![CDATA[Tulang Ekor Nyeri karena Duduk Lama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Dok Saya laki-laki berumur 32 tahun. Beberapa hari ini, saya tidak ingat tepatnya berapa hari, tapi belum 1 minggu saya merasa kurang nyaman kalau duduk agak lama. Ada rasa tidak nyaman di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tulang Ekor Nyeri karena Duduk Lama</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Dok</p>
<p>Saya laki-laki berumur 32 tahun. Beberapa hari ini, saya tidak ingat tepatnya berapa hari, tapi belum 1 minggu saya merasa kurang nyaman kalau duduk agak lama. Ada rasa tidak nyaman di (maaf) bokong dan <strong>tulang ekor</strong> saya. Tidak terlalu sakit, tapi tidak betah kalau <strong>duduk lama</strong>. Kalau dibawa tidur rasa tidak nyamannya hilang, tapi kalau duduk agak lama rasa itu muncul lagi. Gejala apa itu Dok? Bahaya tidak? Sebelumnya saya memang banyak duduk. <em>Jazakumullahu khairan</em> atas jawabannya.</p>
<p>Dari: Slamet<br />
<span id="more-11384"></span><br />
<strong>Jawabn:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh</p>
<p>Terima kasih Saudara atas pernyataan yang diberikan.</p>
<p>Rasa tidak nyaman atau nyeri, atau juga pegal pada punggung bagian bawah, dalam dunia medis diistilahkan secara umum sebagai <em>low back pain</em>. Kondisi ini memiliki penyebab yang beragam, dan berbeda lokasi nyerinya, waktu timbulnya, penjalarannya, gejala yang menyertainya seperti kesemutan, kaku, atau lumpuh, penyakit penyerta seperti demam, dan sebagainya.</p>
<p>Pada keluhan Saudara, yaitu sakit di daerah tulang ekor dan sekitarnya, yang terutama dipicu oleh duduk yang lama, disertai dengan riwayat pekerjaan Saudara yang lebih banyak duduk dan usia yang masih muda, kemungkinan disebabkan oleh ketegangan otot dan ligamen di bagian tersebut, serta peredaran darah yang menjadi kurang lancar akibat penekanan yang terus menerus saat duduk. Kondisi ini setahu kami tidaklah berbahaya dan dapat diringankan dengan bacaan ruqyah di daerah yang sakit, kemudian konsumsi antinyeri ringan seperti parasetamol jika nyeri dirasa tetap mengganggu, pemijatan, pembekaman, atau kompres hangat di daerah tulang punggung bagian bawah. Selain itu, biasakanlah untuk bangkit berdiri setiap 30 menit untuk merubah posisi, berjalan selama beberapa menit untuk melancarkan peredaran darah di daerah tersebut.</p>
<p>Apabila nyeri masih berlanjut setelah melakukan terapi mekanis di atas dan perubahan gaya duduk, atau memberat bahkan menjalar atau disertai dengan kesemutan, hendaknya Saudara memeriksakan diri kepada dokter ahli saraf, untuk mengetahui adanya kemungkinan lain yang lebih serius.<br />
Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N. (Pengasuh Rubrik Kesehatan Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/tulang-ekor-nyeri-karena-duduk-lama" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/tulang-ekor-nyeri-karena-duduk-lama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Benarkah Shalawat Nariyah Mengandung Kesyirikan?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/shalawat-nariyah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/shalawat-nariyah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 May 2012 23:17:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11376</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Amalan Shalawat Nariyah Pertanyaan: Apa benar shalawat nariyah itu diharamkan dan tidak boleh dibaca? Terima kasih Dari: Dina Jawaban: Segala puji bagi Allah yang telah mengumpulkan kita dalam barisan orang-orang yang beriman. Kita memohon kepada Allah agar kita semua ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Amalan Shalawat Nariyah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa benar <strong>shalawat nariyah</strong> itu diharamkan dan tidak boleh dibaca? Terima kasih</p>
<p>Dari: Dina<br />
<span id="more-11376"></span><br />
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Segala puji bagi Allah yang telah mengumpulkan kita dalam barisan orang-orang yang beriman. Kita memohon kepada Allah agar kita semua diberi kekuatan untuk bisa istiqomah di atas tauhid sampai mati.</p>
<p>Semua umat Islam sepakat bahwa syirik adalah dosa yang sangat besar, yang tidak akan Allah ampuni jika dibawa sampai mati, dan pelakunya belum bertaubat.</p>
<p>Namun sayangnya banyak orang yang tidak memahami pengertian yang tepat tentang syirik. Akibatnya banyak orang yang melakukan perbuatan syirik namun dia tidak merasa kalau dirinya telah melakukan kesyirikan.</p>
<p>Bahkan yang lebih menyedihkan, ada orang yang melakukan kesyirikan namun dia merasa sedang melakukan ibadah. Sehingga sangat sulit bagi orang yang terjerumus ke dalam perbuatan ini untuk diingatkan. Karena bagaimana mungkin perbuatannya bisa disalahkan sementara dia meyakini bahwa dirinya sedang mendapatkan pahala dengan perbuatannya.</p>
<p>Kita ucapkan <em>innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun</em>, ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin, melakukan perbuatan yang mendatangkan murka Allah namun dia merasa sedang mendapatkan pahala dari Allah.</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ( ) الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا</p>
<p>“<em>Katakanlah (wahai Muhammad): Apakah telah kami sampaikan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya? Mereka itulah orang-orang yang sesat amal perbuatan mereka di dunia sementara mereka bahwa diri mereka sedang berbuat kebaikan</em>.” (QS. Al Kahfi: 103-104)</p>
<p>Sungguh benar apa yang disebutkan dalam sebuah hadis:</p>
<p class="arab">الشرك في هذه الأمة أخفى من دبيب النمل</p>
<p>“<em>Sesungguhnya syirik pada umat ini (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) lebih samar dari pada jejak semut</em>.” (disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab Al-Iman dan dinilai shahih oleh Al-Albani).</p>
<p>Betapa tersembunyi dan samarnya gambaran syirik yang disampaikan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Jika hanya dilihat secara selintas tanpa diamati dengan seksama maka tidak mungkin orang akan bisa melihatnya. Karena itulah banyak di antara kaum muslimin yang terjerumus ke dalamnya. Namun, sayangnya banyak orang yang dirinya merasa aman dari kesyirikan. Hanya kepada Allah kita berlindung…</p>
<p><strong>Pengertian Syirik</strong><br />
Untuk menilai dan memahami apakah terdapat kesyirikan pada shalawat nariyah, terlebih dahulu kami sampaikan pengertian syirik. Secara bahasa syirik artinya menduakan atau menggolongkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.</p>
<p>Sedangkan secara istilah, ada beberapa pengertian yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling bagus adalah definisi yang dibawakan oleh syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim dalam catatan beliau untuk kitab tauhid, beliau memberi keterangan bahwa</p>
<p class="arab">تسوية غير الله بالله في شيء من خصائص الله</p>
<p><strong>“Syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi sifat khusus bagi Allah.”</strong></p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman menceritakan teriakan orang musyrik ketika di akhirat:</p>
<p class="arab">تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ( ) إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ</p>
<p>“<em>Demi Allah, sesungguhnya kami dulu (di dunia) berada dalam kesesatan yang nyata. Karena kami mempersekutukan kalian (para sesembahan selain Allah) dengan Rab semesta alam</em>.” (QS. As-Syu’ara: 97 – 98)</p>
<p>Ketika ada makhluk yang derajatnya diangkat tinggi-tinggi, sehingga berada pada derajat yang setara dengan Allah, itulah syirik.</p>
<p>Ketika ada makhluk yang dianggap mampu mengabulkan doa atau mampu menghilangkan bencana, atau mampu mewujudkan keinginan, atau memiliki kemampuan lainnya yang hanya dimiliki oleh Allah maka itulah syirik.</p>
<p>Karena yang memiliki kemampuan semua ini hanya Allah. Artinya sifat ini adalah sifat khusus bagi Allah yang tidak dimiliki oleh makhluk.</p>
<p>Barangsiapa yang memberikan sifat-sifat ini kepada selain Allah, siapa pun orangnya, maka dia berarti telah merampas hak khusus Allah. Itu sebabnya, syirik merupakan tindakan kezhaliman yang paling besar, karena syirik telah merampas hak Dzat Yang Maha Besar, yaitu Allah <em>Ta’ala</em>. Allah berfirman, menceritakan nasihat Luqman:</p>
<p class="arab">يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ</p>
<p>“<em>Wahai anakku, jangan menyekutukan Allah. Karena menyekutukan Allah (syirik) adalah kezaliman yang besar</em>.” (QS. Al-Isra: 13)</p>
<h3>Syirik dalam Salawat Nariyah</h3>
<p>Mari kita beralih pada pembahasan shalawat nariyah. Ada beberapa hal yang patut dikoreksi dari shalawat ini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pada shalawat ini terdapat beberapa lafadz yang maknanya telah melanggar pengertian syirik di atas. Lafadz tersebut adalah:</p>
<p class="arab">تـُــنْحَلُ بِهِ العُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الحَوَائِجُ وَ تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ</p>
<p><strong>Rincian:</strong></p>
<p class="arab">(تنحل به العقد)</p>
<p>: Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
<p class="arab">(وتنفرج به الكرب)</p>
<p>: Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
<p class="arab">(وتقضى به الحوائج)</p>
<p>: Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
<p class="arab">(و تنال به الرغائب)</p>
<p>: Segala keinginan bisa didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
<p>Empat kalimat di atas merupakan pujian yang ditujukan kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Jika kita perhatikan, empat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang hanya dimiliki oleh Allah dan tidak dimiliki oleh makhluk-Nya siapa pun orangnya. Karena yang bisa menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan serta doa hanyalah Allah.</p>
<p>Seorang Nabi atau bahkan para malaikat tidak memiliki kemampuan dalam hal ini. Oleh karena itu, ketika pujian-pujian ini ditujukan kepada selain Allah (termasuk kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>) maka berarti telah menyamakan makhluk tersebut dengan Allah dalam perkara yang menjadi hak khusus bagi Allah. Cukuplah kita ingat firman Allah yang memerintahkan Nabi-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk mengatakan:</p>
<p class="arab">قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا</p>
<p>“<em>Katakanlah (wahai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam): Aku tidak memiliki kemampuan untuk menghindarkan kalian dari bahaya dan tidak pula mampu memberi kebaikan pada kalian</em>.” (QS. Al-Jin: 21)</p>
<p>Dalam ayat yang lain, Allah juga menegaskan:</p>
<p class="arab">قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah (wahai Muhammad), aku tidak mampu memberikan manfaat maupun menimpakan bahaya untuk diriku, selain apa yang dikehendaki Allah. Andaikan aku tahu hal yang gaib, tentu aku akan memperbanyak untuk mendapatkan kebaikan dan tidak mungkin ada bencana yang menimpaku. Aku hanyalah pemberi peringatan dan pemberi kabar gembira bagi kaum yang beriman</em>.” (QS. Al-A’raf: 188)</p>
<p>Itulah pengakuan beliau yang sesuai dengan perintah Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Artinya, beliau sama sekali tidak memiliki sifat-sifat ketuhanan. Beliau sama sekali tidak memiliki kemampuan sebagaimana yang dimiliki Allah, seperti mengabulkan doa atau menghilangkan bencana.</p>
<p>Bukankah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri juga pernah mengatakan kepada Fatimah, “<em>Wahai Fatimah, lakukanlah apa yang kamu inginkan, (namun ingat) saya tidak mampu melindungimu dari (adzab) Allah sedikit pun</em>.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Bahkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri tidak bisa menghalangi keburukan dan kondisi kekurangan yang menimpa beliau dan para sahabat. Sebagaimana disebutkan dalam sejarah perjalanan beliau, bahwasanya beliau pernah terluka ketika Perang Uhud, kaki beliau berdarah-darah karena dilempari orang-orang kafir, beliau merasakan lapar hingga perut beliau diganjal dengan dua batu, beliau pernah jatuh dari kendaraan, beliau pernah tersihir dan masih banyak bencana dan kesulitan yang beliau alami ketika berdakwah.</p>
<p>Jika beliau sendiri tidak mampu menyelamatkan diri beliau sendiri dari segala bentuk kesulitan, bagaimana mungkin diri beliau bisa menyelamatkan orang lain dari kesulitan. Semua ini terjadi karena beliau adalah seorang hamba dan manusia biasa. Hanya saja perintah dan larangan beliau ditaati karena kedudukan beliau sebagai seorang utusan Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam shalawat ini terdapat pujian yang berlebihan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>Sementara pujian berlebihan kepada beliau merupakan salah satu sikap yang dilarang keras oleh beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Suatu ketika ada seorang sahabat memuji Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan mengatakan: “Engkau adalah manusia terbaik di antara kami, putra dari manusia terbaik kami,…” kemudian beliau bersabda, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan dalam memuji Nabi Isa <em>‘alaihi wa sallam</em>. Aku hanyalah seorang hamba, maka sebutlah Aku: Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).</p>
<p>Jika pujian semacam ini dilarang oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, padahal di sana tidak mengandung ungkapan kesyirikan, maka bagaimana lagi dengan pujian yang mengandung kalimat-kalimat kesyirikan.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Wahai manusia, hati-hatilah kalian (jangan sampai) melakukan ghuluw (bersikap berlebihan) dalam beragama. Karena sesungguhnya sikap ini telah menghancurkan umat-umat sebelum kalian.</em>” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Syaikh Al Albani).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah mengajarkan bentuk shalawat semacam ini.</p>
<p>Shalawat yang beliau ajarkan adalah shalawat yang sering dibaca ketika shalat pada saat duduk tasyahud.</p>
<p>Dalam sebuah hadis riwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, Dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan, “Wahai Rasulullah, Allah telah mengajari kami bagaimana cara memberi salam kepadamu, tapi bagaimanakah cara memberikan shalawat kepadamu?” Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Bacalah:</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ،</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ</p>
<p>Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa shalawat ini adalah shalawat terbaik, dengan ditinjau dari beberapa sisi:</p>
<p>- Shalawat ini diajarkan langsung oleh Nabi kepada sahabat yang bertanya tentang shalawat. Padahal setiap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ditanya tentang masalah agama, maka beliau akan memberikan jawaban terbaik sesuai dengan apa yang Allah ajarkan.</p>
<p>- Dzahir hadis menunjukkan bahwa sebelumnya sahabat tidak tahu cara bershalawat, kemudian baru diajari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ini menunjukkan bahwa shalawat tersebut adalah cara bershalawat kepada beliau yang ditetapkan oleh syariat Islam. Oleh karena itu, orang yang membaca shalawat yang tidak diajarkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dikhawatirkan sudah dianggap telah mengganti ajaran beliau dengan ajaran yang lain.</p>
<p>- Shalawat ini dibaca pada saat shalat. ini menunjukkan keistimewaan pada shalawat ini.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, dari sisi penamaan.<br />
Shalawat ini diberi nama dengan shalawat naariyah (النارية). Patut diketahui bahwa kata naariyah merupakan pecahan dari kata naar (النار) yang artinya api. Maka bagaimana mungkin sesuatu yang isinya doa diberi nama yang mengesankan sesuatu yang buruk. Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa ditinjau dari sisi namanya menunjukkan bahwa orang yang membuat shalawat ini adalah orang yang tidak paham agama dan kurang memahami kosa kata bahasa Arab. Dan ini sekaligus bukti bahwa shalawat ini bukanlah bagian dari ajaran syariat.<br />
<em>Allahu waliyyut taufiiq</em></p>
<p>Mari kita berupaya semaksimal mungkin menghindari kesyirikan, sebagaimana semangat ini diajarkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para sahabat</p>
<p>Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/shalawat-nariyah" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/shalawat-nariyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak Susah Buang Air Besar</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-susah-buang-air-besar/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-susah-buang-air-besar/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 May 2012 04:27:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11434</guid>
		<description><![CDATA[Anak Susah Buang Air Besar Pertanyaan: Assalamu’alaikum Anak saya berusia 2 tahun. Sudah setahun yang lalu mengalami kesulitan BAB. Sudah beberapa kali kami bawa ke dokter spesialis anak, dan solusi yang diberikan adalah makanan berserat, buah, sayur, probiotik, dan obat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak Susah Buang Air Besar</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Anak saya berusia 2 tahun. Sudah setahun yang lalu mengalami <strong>kesulitan BAB</strong>. Sudah beberapa kali kami bawa ke dokter spesialis anak, dan solusi yang diberikan adalah makanan berserat, buah, sayur, probiotik, dan obat pencahar (mikrolaks) ketika hendak buang air.</p>
<p>Sampai akhirnya, anak saya tidak mau buang air karena takut. Akhirnya dia selalu tahan, sampai 4 atau 5 hari. Setiap kali hendak buang air, kami beri mikrolaks tadi.</p>
<p>Pertanyaannya:<br />
1. Bagaimana sebenarnya kerja obat pencahar itu?</p>
<p>2. Apa pengaruh jangka panjang terhadap pemakaian obat pencahar itu jika terlalu sering? Karena hal ini kami lakukan hampir setiap hendak BAB. Jika tidak, dia akan terus menangis sampai 2 jam.</p>
<p>3. Apakah pemakaian ini bisa beresiko pada kanker usus besar?</p>
<p>Kami terus mengupayakan untuk komunikasi dengan anak saya, agar mau BAB setiap hari.</p>
<p><em>Jazaakumullah khairan</em><br />
<span id="more-11434"></span><br />
Dari: Yumma</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan yang Ibu ajukan, semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memberikan kemudahan bagi Ibu sekeluarga, dan kesehatan pada buah hati tercinta.</p>
<p>1. Kerja obat pencahar<br />
<strong>Obat pencahar</strong> (laksatif atau laksansia) pada dasarnya terbagi atas beberapa golongan, yaitu bulk laksatif (contohnya Isphagula husk, meningkatkan massa feses, sehingga merangsang peristaltik usus dan feses pun terdorong keluar), laksatif osmotik, laksatif stimulan, dan pelembut feses (<em>stool softener</em>). Laksatif osmotik, semisal suspensi laktulosa, tidak dapat dicerna oleh tubuh, sehingga mencapai usus besar dalam keadaan utuh, dan terurai di dalam usus besar tersebut. Hasil penguraiannya bersifat asam, dengan efek akhir menarik lebih banyak air ke dalam usus besar, dan feses pun mengandung lebih banyak air sehingga mudah untuk dikeluarkan. Laksatif stimulan, semisal senna, atau bisacodyl, bekerja lokal di dalam usus besar. Setelah laksansia ini mencapai usus besar, dan mengalami metabolisme di sana, hasil metabolisme tersebut akan merangsang usus besar, dan menimbulkan efek peristalsis usus, dan feses pun terdorong keluar. <em>Stool softener</em> berfungsi langsung melembutkan feses.</p>
<p>Adapun untuk mikrolax sendiri, memiliki cara kerja sebagai berikut:<br />
- Na lauril sulfoasetat menurunkan tegangan permukaan feses sehingga feses mudah terbasahi.</p>
<p>- Sorbitol, Na Sitrat menyerap air ke dalam usus besar/rektum untuk melunakkan feses yang keras.</p>
<p>- PEG 400 melumasi rektum sehingga feses mudah dikeluarkan.</p>
<p>2. Seluruh obat pencahar, apapun jenis dan cara kerjanya, tidak disarankan untuk digunakan dalam jangka panjang (misalnya penggunaan tiap hari &gt; 1 minggu). Penggunaan pencahar yang sering dapat menyebabkan penurunan tonus (tegangan normal ) otot usus besar, sehingga tidak dapat bekerja normal, dan akhirnya justru memperberat konstipasi, atau gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit tubuh, seperti dehidrasi dan hipokalemia (kurangnya ion kalium dalam tubuh, menyebabkan timbulnya gejala kelemahan tubuh, dan jika berat, gangguan irama jantung dan terhentinya motilitas usus/ileus).</p>
<p>3. Hubungan pemakaian pencahar dengan risiko kanker usus besar.<br />
Sejauh ini belum kami dapatkan adanya hubungan antara pemakaian laksansia jangka panjang dengan kanker usus besar.</p>
<p>Konstipasi yang dialami anak Ibu sudah berlangsung lama, sehingga dibutuhkan evaluasi yang lebih serius dan mendalam, apa penyebab konstipasi tersebut. Selain meningkatkan asupan serat, kami anjurkan juga untuk Ibu agar mengurangi konsumsi susu formula (jika diberikan) pada anak dan meningkatkan konsumsi air putih padanya.</p>
<p>Semoga ada manfaatnya.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. hafidz N (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/anak-susah-buang-air-besar" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-susah-buang-air-besar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-operasi-caesar/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-operasi-caesar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 23:16:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11265</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Bagaimana hukum Islam mengenai &#8220;operasi caesar&#8221; yang di lakukan oleh dokter dan pasien yang karena hanya untuk melahirkankan bayi sesuai yang diinginkan (pas hari besar, pas hari dengan tanggal yang diinginkan). Karena kelihatan hal-hal seperti itu menjadi tren orang-orang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukum Islam mengenai &#8220;<strong>operasi caesar</strong>&#8221; yang di lakukan oleh dokter dan pasien yang karena hanya untuk melahirkankan bayi sesuai yang diinginkan (pas hari besar, pas hari dengan tanggal yang diinginkan). Karena kelihatan hal-hal seperti itu menjadi tren orang-orang yang punya duit.</p>
<p>Dari: Poernomo de Hoetomo<br />
<span id="more-11265"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Melahirkan anak adalah salah satu fitrah kaum hawa. Mereka senantiasa  berusaha untuk melahirkan anaknya secara normal, tanpa operasi. Oleh kerena itu, berbagai usaha dan antisipasi mereka lakukan agar bisa melahirkan secara normal. Seperti olahraga jalan pagi, senam hamil, konsumsi makanan tertentu ataupun yang lainnya.</p>
<p>Namun, akhir-akhir ini banyak ibu-ibu yang melahirkan anak mereka melalui proses operasi dengan cara membedah perut mereka.  Mereka melakukan hal ini karena alasan medis, seperti bayi kembar, panggul yang sempit atau ukuran bayi yang terlalu besar. Kadang juga karena alasan sosial atau sekedar sebagai pelengkap saja, seperti jalan lahir inggin tetap utuh sehingga organ kewanitaanya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 11 bulan 11, tahun 2011 dan fenomena lainnya.</p>
<p>Bagaimanakah sebenarnya pandangan syariat terhadap fenomena ini?</p>
<h2>Pengertian Operasi Caesar</h2>
<p>Dalam wikipedia indonesia, bedah caesar (<em>Caesarean</em> <em>section</em>), disebut juga dengn <em>seksio</em> <em>sesar</em><em>ea</em> (disingkat dengan sc) adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan, dimana irisan dilakukan di perut ibu (<em>laparatomi</em>), dan rahim (<em>histerotomi</em>), untuk mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan. Karena berisiko kepada komplikasi medis lainnya. Sebuah prosedur persalinan dengan pembedahan umumnya dilakukan oleh tim dokter yang beanggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi, serta bidan. <strong></strong></p>
<h3>Hukum Operasi Caesar</h3>
<p>Hukum <em>operasi caesar</em> dlihat dari sisi kepentingan  wanita hamil atau janin di bagi menjadi dua:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Dalam keadaan darurat<br />
Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam <u>operasi caesar</u> adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi, atau keduanya secara bersamaan. Berikut perinciannya:</p>
<p>1. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia (kejang dalam kehamilan), mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, atau dinding rahim yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.</p>
<p>2. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.</p>
<p>3. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan, adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar, shingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.</p>
<p>Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut:</p>
<p>- Firman Allah <em>Ta’ala</em></p>
<p class="arab">وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا</p>
<p>“<em>Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya</em>.” (QS. Al-Maidah: 32)</p>
<p>Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia , termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.</p>
<p>Imam Ibnu Hazm <em>rahimahullah</em> berkata, “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup  dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah (QS Al-Maidah:32). Dan barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh.”</p>
<p>-<strong> </strong>Kaidah fiqhiyyah yang menyatakan:<br />
“Suatu bahaya itu harus dihilangkan.”</p>
<p>- Kaidah fiqhiyyah yang lainnya juga menyatakan:<br />
“Jika terjadi pertentanggan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringgan kerusakannya.”</p>
<p>Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa operasi caesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan. Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Dari dua kerusakan tersebut, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.</p>
<p>Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di mengatakan, “Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak dari manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya, di antaranya adalah firman-Nya:</p>
<p class="arab">يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا</p>
<p>“<em>Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya</em>.” (QS. al-Baqarah: 219)</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Bukan dalam keadaan darurat<br />
Yakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seerti suami misalnya <em>ed.</em>) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ reproduksi. Motivasinya bisa dipicu oleh seorang istri yang ingin membahagiakan suaminya dengan jalan lahir yang masih utuh, sehingga organ kelahirannya masih sama seperti ketika ia belum melahirkan. Bisa juga karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Motivasi lainnya juga dikarenakan enggan berlama-lama dan bersusah payah melalui proses persalinan, dll.</p>
<p>Operasai caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin <em>rahimahullah</em>pernah ditanya, “Allah berfirman dalam QS. An Naba: 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi caesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?”</p>
<p>Jawaban beliau: Menurut pendapatku –semoga Allah memberkahimu-, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini –operasi caesar-, aku melihat bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena mau tidak mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan (normal), akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:</p>
<p>- Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.</p>
<p>- Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.</p>
<p>- Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.</p>
<p>- Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.</p>
<p>- Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan merasa lebih kasihan dan merindukannya.</p>
<p>- Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.</p>
<p>- Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi caesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.</p>
<p>- Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasi sebelumnya.</p>
<p>- Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan didirnya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya.</p>
<p>- Cara ini adalah cara yang mewah. Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah QS. Al Waqi’ah: 45.</p>
<p>Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala dari sisi Allah. Ia juga hendaknya menempuh proses persalinan yang alami, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesahatan dan finansial.</p>
<p>Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian.</p>
<p>Beliau juga menyampaikan: Pada kesempatan kali ini perlu kami sampaikan tentang sebuah fenomena yang disampaikan kepada  kami, yaitu banyak para dokter di berbagai rumah sakit bersemangat agar proses kelahiran dilakukan dengan operasi caesar. Saya khawatir ini adalah salah satu tipu daya bagi kaum muslimin. Sebab, apabila proses melahirkan sering ditempuh dengan operasi caesar, maka kulit perut wanita akan melemah dan wanita tidak akan kuat hamil lagi. Ada sebagian dokter di sebuah rumah sakit menceritakan kepadaku, bahwa banyak wanita yang jika pergi ke berbagai rumah sakit selalu divonis dengan operasi caesar, lalu mereka datang ke rumah sakit lainnya ternyata dapat dilakukan proses persalinan dengan normal. Orang yang menceritakan kepadaku tadi mengatakan, hal itu terjadi sampai kepada 80 wanita dalam waktu 1 bulan! Kalau demikian, berarti ini sangat berbahaya dan wajib untuk diperingatkan.</p>
<p>Hendaknya wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan susah. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا</p>
<p>“<em>Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan</em><em>…</em>” (QS. Al Ahqaaf: 15)</p>
<p>Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter unutk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi caesar.</p>
<p>Sumber: Majalah Al Mawaddah Vol. 47 Desember 2011 – Januari 2012</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-operasi-caesar" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-operasi-caesar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesehatan: Apakah hepatitis B paling berbahaya?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kesehatan-apakah-hepatitis-b-paling-berbahaya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kesehatan-apakah-hepatitis-b-paling-berbahaya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 04:27:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10986</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Dokter yang budiman, saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan yang masih menjadi tanda tanya bagi saya semenjak lama. Kenapa ada kategorisasi penyakit hepatitis itu menjadi beberapa kategori: hepatitis A, hepatitis B, dan hepatitis C, padahal kan semuanya menyerang hati/live (CMIIW). ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Dokter yang budiman, saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan yang masih menjadi tanda tanya bagi saya semenjak lama. Kenapa ada kategorisasi penyakit hepatitis itu menjadi beberapa kategori: hepatitis A, hepatitis B, dan hepatitis C, padahal kan semuanya menyerang hati/live (CMIIW). Mohon penjelasannya.</p>
<p>Kemudian, penyakit hepatitis B itu katanya yang paling bahaya? Apakah benar?</p>
<p>Mengenai sirosis, apakah maksudnya? Apakah sirosis disebabkan oleh penyakit hepatitis B?</p>
<p>Sebagai seorang muslim, apakah yang mesti kita lakukan untuk mencegah penyakit hepatitis semenjak dini?<br />
Terimakasih Dokter</p>
<p>Dari: Abduh<br />
<span id="more-10986"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Assalaamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Saudara Abduh yang dirahmati Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.</p>
<p>Hepatitis, sebagaimana kita ketahui bersama, adalah istilah umum yang digunakan untuk menyatakan adanya kondisi peradangan pada organ hati/liver. Hepatitis berasal dari kata <em>hepar</em> (hati) dan <em>itis</em> (radang). Peradangan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, yang paling sering, infeksi oleh virus kemudian oleh konsumsi alkohol berkepanjangan dalam jumlah banyak, dan juga racun sejenis kacang-kacangan.</p>
<p>Kategori hepatitis A, B, C, dan seterusnya, diterapkan pada kondisi hepatitis akibat infeksi virus. Kategori ini berdasarkan jenis virus yang menyerang, sebab setiap virus yang diidentifikasi menyerang hepar memiliki sifat dan dampak yang berbeda pada hepar itu sendiri, serta penyembuhan dan kemungkinan kondisinya di masa mendatang. Sebagai contoh, virus hepatitis A. Virus ini masuk ke dalam tubuh melalui jalur oral, biasanya akibat hiegenitas yang buruk. Virus ini menyerang hepar dengan gejala perburukan yang cukup cepat, ditandai dengan demam, mual, muntah, sakit perut. Meskipun demikian, jika diobati dengan tepat, <em>biidznillaah</em>, gejala yang ditimbulkan virus ini dapat sembuh dengan sempurna.</p>
<p>Berbeda dengan hepatitis B, yang virusnya biasanya masuk melalui jalan darah, misalnya pada pengguna NAPZA dengan jarum suntik yang tidak steril, petugas kesehatan yang menangani pasien hepatitis B dengan perdarahan yang banyak dan di tubuhnya ada luka sehingga virus dalam darah pasien tersebut dapat masuk ke dalam tubuhnya, atau melalui jarum suntik atau sayatan pisau apapun yang tidak steril (termasuk pisau bekam). Sifat infeksinya juga awalnya lebih ringan, tidak seberat hepatitis A, namun virusnya dapat bertahan lama dalam hepar dan infeksinya berlangsung kronis atau menahun, dan dapat menyebabkan kerusakan hepar yang berat di kemudian hari, seperti sirosis atau pengerutan hepar.</p>
<h2>Apakah hepatitis B paling berbahaya?</h2>
<p>Secara umum dapat dikatakan demikian. <strong>Hepatitis B</strong> merupakan <strong>jenis hepatitis</strong> dengan spektrum klinis terluas, mulai dari tak bergejala hingga hepatitis keseluruhan hepar (hepatitis fulminan) akut yang berat. Hepatitis B kronis juga dapat menyebabkan sirosis (stadium akhir dari fibrosis atau pengerasan hati akibat tergantinya jaringan yang normal dengan jaringan ikat, sehingga fungsinya pun jauh berkurang), dan kanker hepatoseluler (kanker hati). Infeksi virus hepatitis B juga dapat ditumpangi oleh virus hepatitis lain (virus hepatitis D), dan menyebabkan infeksi yang lebih berat. Metode penyebaran virus ini pun lebih bervariasi, dan bisa ditularkan dari Ibu ke janin, dan melalui kontak dengan cairan tubuh penderita, misalnya melalui hubungan seksual.</p>
<p>Meskipun demikian, di negara-negara maju, kematian cukup banyak disebabkan oleh sirosis hepar, yang diakibatkan oleh infeksi <strong>virus hepatitis C</strong> kronis dan penyalahgunaan alkohol kronis.</p>
<h3>Lalu, apa itu sirosis?</h3>
<p><strong>Cirrhosis hati</strong> atau lebih mudah disebut sirosis, adalah kondisi dimana terjadi kerusakan struktur organ hepar yang luas, dimana sel dan pembuluh yang normal di dalam hepar rusak dan digantikan oleh jaringan ikat yang banyak. Cirinya adalah timbulnya <em>nodul</em> <em>regeneratif</em> (semacam benjolan) yang dikelilingi jaringan ikat. Hepar juga tampak berkerut dan mengecil, akibat timbunan jaringan ikat tersebut.</p>
<p>Pada kondisi ini, kerusakan sel-sel hepar biasanya telah berat dan fungsi hepar menjadi sangat berkurang. Komplikasi dari sirosis antara lain meliputi:</p>
<p>- Hipertensi pembuluh portal hepatik. Yaitu pembuluh yang membawa darah dari pembuluh sekitar usus, limpa, dan pankreas ke hepar. Peningkatan tahanan pada hepar menyebabkan darah tidak dapat disuplai sebagaimana mestinya, sehingga tekanan pembuluh portal tersebut meningkat, dan akhirnya membentuk pembuluh darah baru yang langsung memintas hepar dan menuju organ lainnya, misalnya pada lambung pada kerongkongan, namun rentan pecah. Dan jika pecah, dapat menyebabkan pendarahan saluran cerna bagian dalam yang fatal.</p>
<p>- Pembesaran limpa dan peningkatan kerja limpa akibat peningkatan tekanan pembuluh porta. Akibatnya terjadi peningkatan penghancuran sel darah, dan timbullah anemia, penurunan sel darah putih (leukopenia), dan penurunan jumlah platelet tubuh (trombositopenia). Tubuh menjadi lemas, gampang terserang infeksi kuman, dan mudah berdarah.</p>
<p>- Pintas darah yang mengandung racun-racun yang seharusnya dinetralisir di hepar ke dalam sirkulasi darah tubuh, sehingga dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf pusat/ensefalopati (salah satunya dicirikan dengan penurunan kesadaran sampai koma).</p>
<p>- Asites, yaitu penimbunan cairan abnormal dalam perut, yang berisiko menimbulkan infeksi bakteri pada selaput dinding perut (peritonitis bakterial spontan).</p>
<p>- Gangguan fungsi hepar, yang dicirikan dengan gangguan pembekuan darah, gagal ginjal, gangguan jantung, dan malabsorpsi vitamin serta lemak.</p>
<p>- <strong>Sirosis dapat disebabkan oleh infeksi kronis virus hepatitis B atau C</strong>. Selain itu, masih banyak penyebab lain yang dapat memicu terjadinya, seperti alkoholisme, sindrom kelebihan zat besi (hemochromatosis), defisiensi enzim alfa-1 antitripsin, infeksi parasit ecchinococcis, obat-obatan tertentu seperti Isoniazid pada pengobatan TB, methotrexate, methyldopa, tolbutamide, dan lain sebagainya.</p>
<h3>Bagaimana pencegahannya?</h3>
<p>Bagi seorang muslim, yang meyakini bahwa dosa dan maksiat merupakan salah satu sebab terbesar ditimpakannya penyakit pada dirinya, maka sudah selayaknya kita katakan bahwa pencegahan utama dari segala penyakit adalah dengan meninggalkan dosa dan maksiat sekecil apapun, serta senantiasa bertaubat dan kembali kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam segala kondisi. Memperbanyak <em>dzikrullah</em> dan senantiasa berdoa memohon kesehatan dan perlindungan dari segala bencana, jangan sampai kita lewatkan atau remehkan.</p>
<p>Di antara tindakan preventif lain yang dapat kita lakukan adalah memperbanyak <em>istighfar</em> serta bershodaqoh ikhlas demi Allah <em>Ta&#8217;ala</em> semata dan menjauhi kezhaliman terhadap diri terlebih orang lain sedapat mungkin untuk menghindari doa keburukan dari mereka.</p>
<p>Kami anjurkan penanya yang mulia untuk merujuk pada satu buku yang membahas tentang hal ini disertai dengan dalil yang gamblang dan pemahaman yang memahamkan, yakni buku : &#8220;<em>Imunisasi</em> <em>Syariat</em>: <em>Terobosan</em> <em>Inovatif</em>, <em>Menangkal</em> <em>Berbagai</em> <em>Macam</em> <em>Penyakit</em>!&#8221; buah karya Al Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA- semoga Allah menjaga beliau-.</p>
<p>Adapun secara praktis, Hepatitis dapat dicegah, di antaranya dengan hiegenitas personal yang baik (pada hepatitis A dan E), menghindari cairan tubuh pasien hepatitis B dan C akut, memastikan sterilitas jarum suntik jika akan menggunakannya untuk menyuntikkan obat-obatan bermanfaat pada tubuh, termasuk memastikan sterilitas pisau dan alat bekam serta alat apapun yang akan bersentuhan langsung dengan darah orang lain yang berpotensi mengenai diri kita, dan melakukan skrining hepatitis B dan C (skrining HBs Antigen dan anti-HCV) pada donor transfusi.<br />
<em>Allahu Ta&#8217;ala a&#8217;lam</em>, semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/sirosis-hepatitis-b">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kesehatan-apakah-hepatitis-b-paling-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kerja di Tempat Perjudian</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kerja-di-tempat-perjudian/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kerja-di-tempat-perjudian/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 23:12:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11431</guid>
		<description><![CDATA[Kerja di Tempat Perjudian Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustazd Saya tahu berjudi itu haram. Sudah lama saya berkerja di tempat perjudian walaupun saya tidak berjudi (berkerja di bahagian admin). Apakah rezeki yang saya dapat tiap-tiap bulan itu haram juga? Sekarang ini, saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Kerja di Tempat Perjudian</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum Ustazd</p>
<p>Saya tahu <strong>berjudi</strong> itu haram. Sudah lama saya berkerja di <strong>tempat perjudian</strong> walaupun saya tidak berjudi (berkerja di bahagian admin). Apakah rezeki yang saya dapat tiap-tiap bulan itu haram juga? Sekarang ini, saya sedang berusaha untuk berundur dari tempat itu. Harap dapat Ustaz terangkan pada saya. Syukran.</p>
<p>Dari: Lin Adnan<br />
<span id="more-11431"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Allah melarang kita untuk membantu melakukan kemaksiatan. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p>&#8220;<em>Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan melebihi batas</em>.&#8221; (QS. Al-Maidah: 2)</p>
<p>Oleh karena itu, membantu orang lain untuk melakukan maksiat statusnya juga maksiat dan perbuatan dosa, meskipun dia sendiri tidak ikut dalam maksiat tersebut.</p>
<p>Oleh karena itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat banyak orang hanya gara-gara <em>khamr</em>. Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu anhuma</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">&#8220;لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ . زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا</p>
<p>“<em>Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.</em>” (Hadis Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi).</p>
<p>Padahal kita tahu, orang yang minum <em>khamr</em> itu hanya satu. Tapi semua yang menjadi perantara orang ini minum <em>khamr</em>, dilaknat oleh Allah <em>Ta’ala</em>. Dalam hadis tersebut, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebutkan 9 orang yang terkena laknat.</p>
<p>Hal sama juga terjadi pada transaksi riba. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat beberapa orang, gara-gara transaksi riba. Dari Jabir <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لعن الرسول صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبيه وشاهديه. وقال : هم سواء</p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (nasabah), yang mencatat transaksinya, dan dua saksi transaksi</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Berapa orang yang menikmati riba itu? Semua akan sepakat menjawab: Satu orang. Tapi yang dilaknat ada empat orang. Karena yang lain menjadi sebab keberlangsungan transaksi riba ini.</p>
<p>Karena itu, jika penghasilan yang kita dapatkan ini diperoleh dari perbuatan maksiat atau dari membantu tindakan maksiat, maka uang yang kita dapatkan statusnya haram. Karena cara mendapatkan uang ini statusnya perbuatan terlarang. sebagaimana orang yang mendapatkan harta dari hasil korupsi, suap, atau mencuri. Dan termasuk dalam hal ini adalah GAJI PEGAWAI BANK, baik konvensional maupun syariah, karena dua-duanya masih penuh dengan riba.</p>
<h3>Apa yang Harus Dilakukan Kerja di Tempat Perjudian</h3>
<p>Tidak ada pilihan lain, selain keluar dari tempat kerja itu, meskipun belum mendapatkan pekerjaan yang lain. Karena jika kita sadar bahwa ternyata gaji itu haram, percuma saja kita bekerja, tapi nantinya kita tidak dibolehkan mengambil gaji itu. Akhirnya, yang kita lakukan hanyalah menumpuk dosa dengan ikut membantu perbuatan maksiat.</p>
<h3>Pasti Ada Gantinya</h3>
<p>Yakinkan pada diri kita semua, setiap kita meninggalkan sesuatu yang buruk karena Allah, padahal kita membutuhkannya, kita pasti akan mendapatkan ganti yang lebih baik, lebih halal, dan lebih berkah dari Allah <em>Ta’ala</em>. Yakinkan hal ini dan mengingat ini amal hati, mungkin kita butuh upaya keras untuk melatih hati kita. Semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memudahkan Anda.</p>
<p>Mengapa harus yakin? Karena Allah telah menjanjikan, dan Allah tidak mungkin mengingkari janjinya:</p>
<p class="arab">وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ</p>
<p>“<em>Siapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan jalan keluar baginya. Dan Allah akan memberi rezeki dari arah yang tidak dia duga. Dan siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia yang akan mencukupinya&#8230;</em>” (QS. At-Thalak: 2 &#8211; 3).</p>
<p>Kaitannya dengan masalah ini, ada sebuah nasihat dan kaidah yang disampaikan para ulama. Kaidah ini cukup terkenal, namun ini bukan hadis:</p>
<p class="arab">من ترك شيئاً لله عوضه الله خيراً منه</p>
<p>“Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberikan ganti yang lebih baik dari hal itu.”</p>
<p>Ada hadis yang menyebutkan tentang janji ini, yang kemudian disimpulkan oleh para ulama dengan ungkapan di atas.</p>
<p>Salah seorang ahli tafsir dan hadis dari kalangan tabi&#8217;in, muridnya anas bin malik, yaitu Qatadah bin Di&#8217;amah pernah menuturkan,</p>
<p class="arab">لا يقْدِرُ رَجلٌ على حَرَامٍ ثم يَدَعه ليس به إلا مخافة الله عز وجل إلا أبْدَله في عاجل الدنيا قبل الآخرة ما هو خيرٌ له من ذلك</p>
<p>“Jika seseorang mampu untuk melakukan yang haram, kemudian dia tinggalkan hanya karena takut kepada Allah, maka Allah pasti akan memberikan ganti dengan segera ketika di dunia sebelum akhirat, yang lebih baik dari apa yang dia tinggalkan.”</p>
<p><strong>Penghasilan Kita Harus Dilaporkan</strong></p>
<p>Lebih dari itu, sesungguhnya semua penghasilan yang kita peroleh nantinya akan ditanya oleh Allah. Dari Muadz bin Jabal <em>radhiallahu</em> &#8216;anhu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">: لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ&#8230;وَعَنْ مَالِهِ ، مِنْ أَيْنَ اكتَسَبه ؟ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ؟</p>
<p>“<em>Kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai dia ditanya 4 hal: (diantaranya), tentang hartanya: dari mana harta itu diperoleh dan untuk apa harta itu dibelanjakan&#8230;</em>” (HR. Turmudzi, Ad-Darimi, At-Thabranni dalam Al-Ausath, Al-Bazzar dsb. Disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Tidak bisa kita bayangkan, ketika kita berhadapan dengan Allah, kemudian ditanya, &#8220;Dari mana kamu mendapatkan penghasilan&#8221;. Akankah kita menjawab, dari bandar judi, dari meng-anak-kan uang (riba), dulu saya pegawai bank, dari korupsi, dst&#8230; sementara semua itu Allah haramkan. Bisa jadi kita tidak menyangka, ternyata permasalahannya belum selesai di dunia.</p>
<p>Ya, sudah saatnya kita menjadi hamba Allah yang rela berkorban. Meskipun kita akan mendapat ocehan dan kritik pedas di dunia karena tidak berpenghasilan, jangan khawatir, ini hanya sebentar. Pasti akan ada ganti yang lebih baik. Agar kita tidak terlantar di akhirat.</p>
<p>Ya Rabbi, berilah kekuatan bagi kami untuk menggapai ridha-Mu, dan mudahkanlah kami untuk mendapatkan keberkahan dari-Mu.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/kerja-di-tempat-perjudian" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kerja-di-tempat-perjudian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 04:14:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11074</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih Dari: Saiful Rijal Jawaban: Bismillah Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukumnya kalau kita utang di <strong>bank</strong> dengan tujuan <strong>mengembangkan usaha</strong>. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih</p>
<p>Dari: Saiful Rijal<br />
<span id="more-11074"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah</em></p>
<p>Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib<em> radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam <em>As-Shugra</em>, 1871).</p>
<h3>Siapakah pemberi makan riba?</h3>
<p>Dalam <em>Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud</em> dinyatakan:</p>
<p class="arab">وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ</p>
<p>“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (<em>Aunul Ma’bud</em>, 9:130)</p>
<p>Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau <em>bank</em>. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada <u>bank</u>. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.</p>
<p>Al-Khatib mengatakan,</p>
<p class="arab">سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما</p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi</em>.” (<em>Faidhul Qadir</em>, 1:53)</p>
<p>Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

