tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Fatwa Ulama: Hukum Menggunakan Krim Kulit Saat Puasa Ramadhan

krim pemutih waktu puasa ramadhan

Menggunakan Krim Kulit saat Ramadhan Siang Hari

Pertanyaan:

Apakah krim pelembab kulit merusak ibadah puasa? Terutama krim itu sifatnya tidak menghalangi air wudhu untuk mengenai kulit?

Jawaban:

Tidak apa-apa menggunakan krim kulit (semacam handbody lotion) saat berpuasa jika memang dibutuhkan, karena pada hakikatnya krim itu hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh, dan kendati pun diperkirakan meresap ke dalam tubuh, maka itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 41.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

About the author

KonsultasiSyariah.com adalah situs rujukan untuk Fatwa dan Tanya Jawab seputar Pendidikan Islam dan Keluarga berbahasa Indonesia. KonsultasiSyariah.com diasuh oleh tim ahli syariah. Silakan lihat halaman "Tentang Kami" untuk info selengkapnya.


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV