tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Cerai Lewat Pihak Ketiga

menceraikan istri

Perceraian dengan Pihak Ketiga

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz

Saya ingin tanya, apakah seorang suami yang menceraikan istrinya tanpa mengucapkan langsung pada sang istri melainkan dia ucapkan pada orang lain, akan tetapi orang itu tidak menyampaikannya pada sang istri tersebut.

Contoh: Si Nia itu bukan istriku lagi, tetapi si mas tersebut tidak menyampaikannya pada si istri. Jadi si istri tidak tahu kalau dia dicerai sama suaminya.

Apakah itu sah?

Sebelumnya terima kasih atas jawaban yang akan Ustadz berikan

Dari: Ahmad

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Cerai tidak harus diucapkan di depan siapa pun, asalkan sudah terucap, walaupun seorang diri di kesunyian malam dan di tengah hutan atau di dalam lautan sekalipun asalkan kata-kata cerai telah terucap maka secara agama telah jatuh cerai.

Dengan demikian, hendaknya kasus semacam ini segera di-clear-kan oleh pihak-pihak terkait yang mengetahui terucapnya kata perceraian ini, baik dari suami, wali atau lainnya, agar masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

About the author

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri,M.A. Beliau adalah Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com, serta dewan pembina KonsultasiSyariah.com


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV