<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Zakat</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/zakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 May 2013 05:39:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Zakat Uang Pensiun dan Klaim Asuransi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-uang-pensiun-dan-klaim-asuransi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-uang-pensiun-dan-klaim-asuransi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2013 02:33:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Muhammad Yassir, Lc</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[klaim]]></category>
		<category><![CDATA[uang pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[zakat pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[zakat tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17499</guid>
		<description><![CDATA[Zakat Uang Pensiun dan Klaim Asuransi Tidak ada seorang pun yang tidak tergiur dengan “uang kaget”. Semua akan merasa sangat gembira bila tiba-tiba menerima uang. Apalagi jika jumlahnya lumayan besar. Namun, seorang Muslim tidak serta merta lupa diri dan lupa ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Zakat Uang Pensiun dan Klaim Asuransi</strong></h2>
<p>Tidak ada seorang pun yang tidak tergiur dengan “<strong>uang kaget</strong>”. Semua akan merasa sangat gembira bila tiba-tiba menerima uang. Apalagi jika jumlahnya lumayan besar. Namun, seorang Muslim tidak serta merta lupa diri dan lupa daratan. Kegembiraan akibat faktor tertentu tetap membuatnya mawas diri. Karena seorang Muslim seharusnya memiliki standar syariat dalam sumber perolehan harta dan tujuan penyaluran harta yang diperolehnya.<br />
<span id="more-17499"></span><br />
Salah satu tujuan penyaluran harta seorang Muslim adalah <a title="zakat" href="http://konsultasisyariah.com/zakat-uang-pensiun-dan-klaim-asuransi" target="_blank" rel="nofollow"><strong>zakat</strong></a>. Seluruh Muslim pasti sudah mengetahui hal ini, karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Tulisan ini akan membahas zakat dari dua sumber dana yang diperoleh seseorang, yakni tabungan pensiun dan klaim asuransi.</p>
<p>Sebelumnya kami ulang kembali syarat yang harus terpenuhi sehingga wajib mengeluarkan zakat dari uangnya. Berikut syaratnya:</p>
<ul>
<li>Uang tersebut adalah harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.</li>
<li>Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob mata uang seharga 85 gram emas murni).</li>
<li>Jumlah uang yang mencapai nishob sudah tersimpan selama satu tahun Hijriyah. (disebut haul).</li>
</ul>
<p>Jika syarat tersebut terpenuhi, uang tersebut wajib dizakati setiap haul sebesar 2,5%.</p>
<h3><strong>Tabungan Pensiun</strong></h3>
<p><a title="tabungan" href="http://konsultasisyariah.com/zakat-uang-pensiun-dan-klaim-asuransi" target="_blank" rel="nofollow">Tabungan</a> ini lebih ngetren dalam kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan tidak jarang orang termotivasi untuk menjadi PNS dengan tujuan memperoleh tabungan, walaupun gaji bulanan selalu menjadi “keluhan” dengan alasan kurang. Namun bayangan “hidup enak” dari gaji pensiun di masa tua menjadi mimpi indah yang menghapus masa kesulitan ekonomi bulanan.</p>
<p>Hakikat tabungan pensiun adalah sejumlah dana yang diperoleh seorang PNS dari instansinya ketika ia mengakhiri masa kerjanya. Tabungan tersebut sebenarnya bukan mutlak hadiah instansi kepada mantan pegawainya. Ia hasil kumpulan dana tertentu setiap bulan selama masa kerjanya ditambah konpensasi akhir masa kerja dari instansinya.</p>
<p>Dengan demikian, bila pensiun kelak dan tabungan pensiun yang diterima dalam jumlah yang sudah melebihi nishob, apakah wajib langsung dikeluarkan zakatnya ketika mendapatkan tabungan pensiun tersebut?</p>
<p>Mari kita simak, apakah uang pensiun tersebut sudah memenuhi syarat untuk dizakati atau belum.</p>
<p>Ada satu syarat yang tidak terpenuhi dalam kasus ini. Yakni uang pensiun itu belum mencapai haul. Mungkin ada yang menyanggah syarat yang tidak terpenuhi itu dengan mengatakan, uang pensiun itu kan potongan gaji bulan sejak bertahun-tahun ia bekerja. Potongan gaji itu disimpan dan ditabung oleh instansi.</p>
<p><strong>Sanggahan</strong></p>
<p>Selama pemilik tabungan pensiunan ini masih dalam masa aktif kerja, tabungan pensiun itu belum dimilikinya secara sempurna. Karena tabungan tersebut baru mutlak menjadi miliknya saat dia pensiun. Sedangkan sebelumnya, uang tersebut masih di bawah kepemilikan dan wewenang instansi; dan pegawai tidak berhak memiliki uang tersebut, apalagi mengambilnya.</p>
<p>Tabungan pensiunan sangat berbeda dengan tabungan pribadi di bank. Tabungan bank bisa ditarik tunai sesuka hati.</p>
<p>Dengan demikian, karena belum terpenuhi syarat untuk zakat, ia belum wajib menzakati uang tabungan pensiun saat pertama diterimanya. Namun, mulai hari itu ia sudah harus mulai menghitung haul tabungan tersebut, tahun depannya baru dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya selama nominalnya masih mencapai nishob.</p>
<h3><strong>Zakat Uang Klaim Asuransi</strong></h3>
<p>Secara garis besar, ada dua cara yang dilakukan nasabah asuransi. Pertama, ada nasabah yang sengaja bergabung dengan perusahaan asuransi, misalnya dengan cara mendaftar ke perusahaan atau lembaga finansial tertentu, untuk mengasuransikan rumah, atau kendaraannya. Kedua, ada nasabah yang bergabung dengan perusahaan asuransi karena “terpaksa” atau tanpa ada unsur sengaja.<br />
Salah satu contohnya, perusahaan asuransi Jasa Raharja. Kita semua yang pernah mengendarai kencaraan umum, baik bus, kapal, maupun pesawat, secara otomatis ikut serta membayar dana asuransi saat membayar tiket, dan secara otomatis juga berhak mendapatkan klaim asuransi bila terjadi kecelakaan setelah memenuhi persyaratan tertentu.</p>
<p>Dalam pembahasan ini, kami tidak sedang membahas hukum ikut serta dalam perusahaan asuransi. Dan tidak sedang membahas hukum uang “kaget” hasil klaim asuransi tersebut. Namun pembahasan kita adalah mengenai zakat uang dari hasil klaim asuransi tersebut.</p>
<p>Hukum <a title="zakat uang hasil klaim asuransi" href="http://konsultasisyariah.com/zakat-uang-pensiun-dan-klaim-asuransi" target="_blank" rel="nofollow">zakat uang hasil klaim asuransi</a> tidak berbeda dengan tabungan pensiun. Ia baru wajib dizakati, setelah diterima dan tersimpan selama satu haul di tangan si empunya. Walaupun ia telah membayar premi pada perusahaan selama bertahun-tahun. Akan tetapi uang premi tersebut tidak bisa dianggap sebagai uang tabungan. Karena premi yang sudah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali, bahkan kemungkinan besar akan hangus bila tidak ada klaim.</p>
<h3><strong>Yang Perlu Diperhatikan</strong></h3>
<p>Ada sedikit salah paham di kalangan sebagian orang mengenai masalah <a title="zakat uang tabungan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><em>zakat uang tabungan</em></a>. Karena mereka mengira zakat berfungsi untuk mensucikan harta, yang mereka pahami, uang yang sudah mencapai nishob hanya wajib dizakati sekali saja. Sedangkan yang benar adalah wajib dizakati setiap tahun (haul) selama uangnya masih mencapai nishob.</p>
<p>Contoh: Suatu ketika, seseorang memperoleh uang Rp 50 juta. Sudah mencapai nishob (dengan asumsi nishob kurang lebih Rp 43 juta). Ia belum wajib menzakati uang tersebut. Namun ia sudah harus menghitung haul sejak hari itu. Bila tahun depan (tahun hijriyah) uang tabungannya masih mencapai nishob, saat itulah ia menzakati 2,5% dari uangnya. Begitu pula tahun berikutnya, ia menzakati 2,5% dari uangnya selama masih mencapai nishob. Jadi, mensucikan harta dengan zakat bukan hanya sekali seumur hidup. Tapi per tahun hijriyah.</p>
<p><strong>Oleh: Muhammad Yassir, L.c.  (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-uang-pensiun-dan-klaim-asuransi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nishab Zakat: Mengikuti Emas atau Perak?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/nishab-zakat-mengikuti-emas-atau-perak/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/nishab-zakat-mengikuti-emas-atau-perak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Apr 2013 09:27:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[nishab perak atau emas]]></category>
		<category><![CDATA[takaran mal]]></category>
		<category><![CDATA[zakat harta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16707</guid>
		<description><![CDATA[Nishab Zakat Mengikuti Emas atau Perak? Pertanyaan: Manakah yang lebih kuat nishob emas ataukah perak? Dari: Ummu Ahmad Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du Pertama, Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk diqiyaskan dengan ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Nishab Zakat Mengikuti Emas atau Perak?</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Manakah yang lebih kuat nishob emas ataukah perak?</em></p>
<p>Dari: Ummu Ahmad<br />
<span id="more-16707"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><i>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du</i></p>
<p><strong>Pertama,</strong> <a title="harta" href="http://konsultasisyariah.com/nishab-zakat-mengikuti-emas-atau-perak" target="_blank" rel="nofollow">Harta</a> dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk diqiyaskan dengan emas atau perak. Karena status emas dan perak sama-sama mata uang di masa silam. Sehingga uang kertas bisa diqiyaskan dengan emas atau perak. Meskipun keduanya (emas dan perak) memiliki perhitungan zakat yang berbeda, dan tidak boleh digabungkan. Sehingga jika ada orang yang memiliki 80 gr emas (belum nishab, kurang 5 gr) dan 590 gr perak (belum nishab, kurang 5 gr), orang ini tidak diwajibkan menggabungkan simpanan emas dan peraknya, sehingga dia wajib mengeluarkan zakatnya.</p>
<p>An-Nawawi mengatakan,</p>
<p class="arab">لا يضم الذهب إلى الفضة , ولا هي إليه في إتمام النصاب بلا خلاف ـ في المذهب ـ ، كما لا يضم التمر إلى الزبيب..</p>
<p>&#8220;Tidak boleh menggabungkan emas dengan perak untuk menggenapkan nilai nishab, tanpa ada perselisihan – dalam madzhab syafii -, sebagaimana kurma tidak dicampur dengan zabib (untuk mengejar nishab).&#8221; (<i>al-Majmu&#8217;</i>, 5:504).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> nilai yang tidak berimbang</p>
<p>Dari Ali bin Abi Thalib <i>radhiyallahu ‘anhu</i>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">&#8230; فإِذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون ديناراً، فإِذا كان لك عشرون ديناراً وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار</p>
<p>Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat emas, sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu punya 20 dinar dan telah disimpan selama setahun maka kewajiban zakatnya 1/2 dinar. (HR. Abu Daud 1391 dan dishahihkan al-Albani).</p>
<p>Hadis di atas menjelaskan nishab dinar dan dirham yang merupakan dua mata uang masa silam. Berdasarkan hadis di atas, nishab emas 20 dinar (85 gram emas) sedangkan nishab perak 200 dirham (595 gram perak).</p>
<p>Di masa sahabat – sebagaimana dinyatakan Dr. Hisamudin Affanah – nilai emas dan perak berimbang stabil. Karena keduanya menjadi acuan utama harga barang. 1 dinar (emas) selalu senilai dengan 10 dirham (perak). Sehingga di masa itu, nilai 85 gram emas sama dengan nilai 595 gram perak. (http://www.onislam.net/arabic/zakah-counsels)</p>
<p>Namun seiring perjalanan waktu, masyarakat lebih cenderung memilih emas sebagai standar harga dari pada perak. Lebih dari itu, emas lebih banyak dibutuhkan oleh manusia dibanding perak. Keadaan ini menyebabkan nilai perak cenderung turun dan tidak berimbang dengan emas. Sampai akhirnya, perak tidak lagi menjadi acuan standar harga dan menjadi komoditas biasa. Jika kita bandingkan, saat ini (Februari 2013), nishab emas senilai Rp 46 juta, sementara nishab perak sekitar 4,8 juta. Selisih yang sangat jauh.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> Ulama berbeda pendapat dalam menentukan acuan nishab zakat harta. Apakah mengikuti nishab emas ataukah nishab perak.</p>
<p>Pendapat pertama menyatakan, nishab harta mengikuti nishab yang lebih rendah. Pendapat ini menitik-beratkan pada sisi manfaat untuk fakir-miskin. Dengan nishab yang lebih rendah, akan lebih menguntungkan bagi pihak penerima zakat.</p>
<p>Ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer, sebagaimana keterangan Dr. Khalid Al-Muslih sebagaimana keterangan beliau dalam progam acara &#8216;yas-alunak&#8217; yang disiarkan melalui channel televisi : Ar-risalah. Pendapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya, dinyatakan,</p>
<p class="arab">مقدار نصاب الزكاة في الدولار وغيره من العملات الورقية هو ما يعادل قيمته عشرين مثقالًا من الذهب أو مائة وأربعين مثقالًا من الفضة في الوقت الذي وجبت عليك فيه الزكاة في الدولارات ونحوها من العملات، ويكون ذلك بالأحض للفقراء من أحد النصابين، وذلك نظرًا إلى اختلاف سعرها باختلاف الأوقات والبلاد</p>
<p>Ukuran nishab zakat untuk dolar atau mata uang yang lainnya senilai dengan 20 mitsqal emas (85 gr) atau 40 mitsqal perak (595 gr) di waktu ketika anda wajib mengeluarkan zakat, dalam bentuk dolar atau mata uang lainnya. Dan dalam hal ini, nishab yang dipilih adalah yang paling menguntungkan bagi orang miskin. Itu dilakukan dengan menimbang perbedaan harganya, menurut perbedaan waktu dan tempat. (<i>Fatawa Lajnah Daimah</i>, no. 1728).</p>
<p>Dengan memperhatikan nilai nishab emas dan perak maka nishab zakat untuk mata uang, berdasarkan pertimbangan yang lebih menguntungkan fakir miskin adalah nishab perak. Karena dengan mengacu nishab perak, yang tidak lebih dari 5 juta, akan semakin banyak orang yang berkewajiban membayar zakat dan semakin besar pula nilai zakat yang harus dikeluarkan. Betapa tidak, setiap orang yang memiliki tabungan  5 juta, dan telah disimpan selama setahun, dia berkewajiban membayar zakat.</p>
<p>Pendapat kedua, nishab zakat harta mengikuti nishab emas.</p>
<p>Pendapat ini beralasan,</p>
<p>1. Nilai perak cenderung turun, sehingga jarang orang tertarik memihak perak untuk komoditas investasi. Berbeda dengan emas yang nilainya relatif diakui sebagai sarana investasi sampai zaman sekarang, sebagaimana uang kertas.</p>
<p>2. Emas masih bertahan sebagai standar harga. Sementara perak tidak lagi menjadi standar harga. Sehingga emas lebih mendekati sifat mata uang di zaman sekarang, dibandingkan perak.</p>
<p>3. Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> ketika mengutus Muadz <i>radhiyallahu ‘anhu</i> ke Yaman, beliau berpesan agar mengajarkan kewajiban zakat. Salah satu karakter zakat yang disebutkan dalam pesan Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> kepada Muadz,</p>
<p class="arab">تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ</p>
<p><a title="zakat" href="http://konsultasisyariah.com/nishab-zakat-mengikuti-emas-atau-perak" target="_blank" rel="nofollow">Zakat</a> itu diambil dari orang kaya mereka, untuk dikembalikan kepada orang miskin mereka.. (HR. Bukhari 7372).</p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> menyebut orang yang berkewajiban bayar zakat sebagai orang kaya. Sementara masyarakat kita sepakat, orang yang hanya memiliki tabungan 5 juta, belum bisa disebut kaya.</p>
<p>Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Yusuf Qardhawi (fikih, 1/264) dan yang dipilih Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar, guru besar fakultas Syariah di Universitas Kuwait. Dalam karyanya terkait zakat kontemporer, beliau menjelaskan,</p>
<p class="arab">مال في هذا العصر بعض الفقهاء في هذا العصر، إلى الرجوع إلى التقويم في عروض التجارة والنقود الورقية إلى نصاب الذهب خاصة ، ولذلك وجه بيّن ، وهو ثبات القدرة الشرائية للذهب فإن نصاب الذهب &#8211; العشرين ديناراً &#8211; كان يشترى بها في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عشرون شاة من شياه الحجاز تقريباً وكذلك نصاب الفضة &#8211; المئتا درهم &#8211; كان يُشتَرى بها عشرون شاةً تقريباً أيضاً</p>
<p>Sebagian ulama di zaman ini lebih cenderung mengembalikan standar zakat barang dagangan dan mata uang kepada nishab emas. Dan pendapat ini memiliki alasan cukup kuat, yaitu menimbang nilai jual emas yang konstan. Karena nishab emas – 20 dinar – di zaman Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bisa digunakan untuk membeli sekitar 20 ekor kambing di Madinah. Demikian pula nishab perak – 200 dirham – dulu juga bisa digunakan untuk membeli 20 ekor kambing.</p>
<p>Kemudian beliau melanjutkan,</p>
<p class="arab">أما في عصرنا الحاضر فلا تكفي قيمة مئتي درهم من الفضة إلا لشراء شاة واحدة ، بينما العشرون مثقالاً من الذهب تكفي الآن لشراء عشرين شاة من شياه الحجاز أو أقل قليلاً فهذا الثبات في قوة الذهب الشرائية تتحقق به حكمة تقدير النصاب على الوجه الأكمل ، بخلاف نصاب الفضة</p>
<p>Adapun di zaman kita saat ini,<a title=" 200 dirham perak" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"> 200 dirham perak</a> tidak cukup selain untuk membeli seekor kambing. Sementara 20 dinar emas, masih cukup untuk membeli 20 ekor kambing di Madinah atau kurang sedikit. Nilai yang konstan untuk harga jual emas ini, sesuai tujuan penetapan nishab zakat dalam posisi yang lebih sempurna. Berbeda dengan nishab perak. (Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya zakat Mu’ashirah: 1/30)</p>
<p><i>Allahu a&#8217;lam</i></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/nishab-zakat-mengikuti-emas-atau-perak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Istri?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-memberikan-zakat-kepada-istri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-memberikan-zakat-kepada-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Mar 2013 23:20:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16703</guid>
		<description><![CDATA[Memberi Zakat ke Istri Pertanyaan: Bolehkah memberikan zakat kepada istri? Dari: Ummu Ahmad Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du, Kaidah yang berlaku, semua kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta, tidak boleh diserahkan kepada orang yang menjadi tanggungan ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Memberi Zakat ke Istri</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Bolehkah memberikan zakat kepada istri</em>?</p>
<p>Dari: Ummu Ahmad<br />
<span id="more-16703"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p><i>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du,</i></p>
<p><b>Kaidah yang berlaku, semua kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta, tidak boleh diserahkan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah pelaku amal</b>. Contoh kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta: zakat, membayar kaffarah, membayar fidyah, atau membersihkan harta dari uang haram, seperti menyerahkan hasil bunga bank.</p>
<p>Istri dan anak adalah elemen keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan suami. Karena itu, suami tidak diperkenankan memberikan zakatnya kepada istri atau anaknya. Ibnul Mundzir mengatakan,</p>
<p class="arab">أجمع أهل العلم على أن الرجل لا يعطي زوجته من الزكاة ; وذلك لأن نفقتها واجبة عليه , فتستغني بها عن أخذ الزكاة , فلم يجز دفعها إليها , كما لو دفعها إليها على سبيل الإنفاق عليها</p>
<p>Ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada istrinya. Karena memberi nafkah istri menjadi kewajiban suami, sehingga si istri tidak butuh untuk mengambil zakat. Karena itu, tidak boleh menyerahkan zakat kepada istri, sebagaimana ketika zakat itu diserahkan kepada istri sebagai bentuk nafkah baginya. (dinukil dari <i>al-Mughni</i>, 2:484).</p>
<p>Dalam Manhul Jalil (salah satu kitab madzhab maliki) dinyatakan,</p>
<p class="arab">وأما إعطاء الزوج زوجته زكاته فيمنع اتفاقاً</p>
<p>&#8220;Suami memberikan <a title="zakat" href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memberikan-zakat-kepada-istri" target="_blank" rel="nofollow">zakat</a> kepada istrinya hukumnya dilarang dengan sepakat ulama.&#8221; (<i>Manhul Jalil, Syarh Mukhtashar Khalil</i>, 3:452)</p>
<h4><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></h4>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-memberikan-zakat-kepada-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Harta Suami Istri Bercampur, Bagaimana Zakatnya?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2013 22:21:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[harta istri]]></category>
		<category><![CDATA[harta suami]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16710</guid>
		<description><![CDATA[Zakatnya Harta Suami Istri Pertanyaan: Bolehkah mencampur harta milik suami dan istri? Harta suami dan istri yang tercampur bagaimana zakatnya? Dari: Ummu Ahmad Jawaban: Pertama, Islam menghargai harta seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal. Baik itu ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Zakatnya Harta Suami Istri</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Bolehkah mencampur harta milik suami dan istri? <a title="Harta suami dan istri" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><em>Harta suami dan istri</em></a> yang tercampur bagaimana zakatnya?</p>
<p>Dari: Ummu Ahmad<br />
<span id="more-16710"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p><b>Pertama</b>, Islam menghargai <a title="harta" href="http://konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya" target="_blank" rel="nofollow">harta</a> seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal.</p>
<p>Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya.</p>
<p>Dalam Alquran, Allah <i>Ta’ala</i> telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Hal tersebut diungkapkan dalam pembahasan pembagian warisan. Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ</p>
<p>&#8220;<i>Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sesudah dilunasi utang-utangmu</i>.” (QS. An Nisa: 12)</p>
<p>Dalam ayat tersebut, Allah <i>Ta’ala</i> membedakan antara harta suami dan harta istri. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya kalau istrinya sudah meninggal itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Begitu juga si istri.</p>
<p>Tidak bisa dipungkiri bahwa Istri juga memiliki harta yang dapat diperoleh dari bekerja, ataupun dari mas kawin, atau warisan orang tuanya dan sumber-sumber lainnya.</p>
<p>Bahkan Allah <i>Ta’ala</i> melarang para suami untuk mengambil kembali harta yang pernah diserahkan kepada istrinya, seperti pemberian berupa maskawin.</p>
<p>Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا</p>
<p>&#8220;<i>Dan jika kamu ingin mencerai istrimu dan menikahi wanita lainnya, sedang kamu telah memberikan kepada istrimu itu harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari istrimu itu sedikit pun dari harta yang sudah kamu berikan</i>.” (QS. An Nisa: 20)</p>
<p>Karena harta itu sudah sepenuhnya milik si istri. Istri-lah yang berhak membelanjakannya atau mensedekahkannya sesuai keinginannya walaupun tanpa seizin suami. Suami hanya berhak mencicipi harta istrinya, itupun jika si istri ridho memberikannya pada suami.</p>
<p>Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا</p>
<p>&#8220;<i>Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi berupa pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika istrimu menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka silahkan makan (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya</i>.” (QS. An Nisa: 4)</p>
<p><b>Kedua</b>, Suami-istri menggabungkan harta mereka dalam satu tabungan</p>
<p>Pembahasan semisal ini dibahas oleh ulama dalam masalah “zakat harta syarikah” atau harta gabungan.</p>
<p>Yaitu, bila dua orang atau lebih menggabungkan harta mereka. Kalau dihitung harta perorang dari mereka maka nishob belum tercapai. Namun, karena digabungkan, maka hasilnya mencapai nishob. Kemudian harta ini dikelola dan diperlakukan seakan-akan harta yang satu. Maksudnya, ketika harta ini dikelola oleh pihak ketiga misalnya, setiap pengeluaran dan keuntungan yang mengalir dianggap harta gabungan juga.</p>
<p>Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Apakah harta gabungan yang sudah mencapai nishob dikenakan zakat? ataukah tidak wajib zakat, jikalau harta perorang yang ikut andil dalam gabungan tersebut belum sampai nishobnya.</p>
<p>Dengan kata lain, sampai tidaknya nishob harta, apakah ditinjau dari sisi jumlah harta yang terkumpul atau dari sisi pemilik harta tersebut?</p>
<p>Pendapat yang kuat menurut hemat kami adalah, yang menyatakan bahwa nishob harta zakat selain dari hewan ternak, maka dihitung dari jumlah yang dimiliki oleh pemilik harta tersebut.</p>
<p>Contoh: apabila kita perkirakan nishob zakat harta adalah 50 juta rupiah. Bila ada 3 orang menghimpun modal untuk usaha masing-masing 20 juta rupiah, maka gabungan harta tersebut yang berjumlah 60 juta. Walaupun tampaknya sudah lebih dari nishob, namun jika ditilik dari masing-masing pihak yang bergabung, uang mereka belum sampai nishob, maka gabungan harta tersebut belum terkena wajib pajak, karena belum sampai nishob.</p>
<p>Pendapat ini yang dinilai kuat oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Utsaimin, disebutkan oleh beliau dalam kitabnya Syarh Mumti’ jilid 6 hal 66.</p>
<p>Dengan demikian, bila suami dan istri keduanya mempunyai penghasilan tetap, kemudian menggabungkan uang mereka berdua dalam satu tabungan. Maka wajib tidaknya zakat dalam harta tabungan itu tergantung sampai tidaknya nishob dari harta masing-masing mereka.</p>
<p>Idealnya, seharusnya mereka berdua menghitung pemasukan harta mereka masing-masing. Mungkin saja pemasukan suami lebih banyak daripada si istri. Sehingga kemungkinan besar harta suami lebih cepat mencapai nishob dibandingkan harta istri.</p>
<p>Ketahuilah bahwa dalam harta peninggalan suami maupun istri ada harta yang diwarisi oleh orang lain, seperti orang tua suami atau istri. Untuk itu, jalan terbaik adalah dengan mengetahui jumlah harta masing-masing walaupun tidak terlalu mendetil, asalkan penghitungan ini tidak melahirkan sengketa dan pertikaian antar keluarga.</p>
<p>Jangan sampai terjadi penguasaan istri terhadap harta suaminya ketika suaminya sudah meninggal. Begitu juga sebaliknya jika istri meninggal, jangan sampai suami menguasai seluruh harta istri. Dengan dalih harta ini adalah milik bersama. Karena, harta bersama pun bisa diketahui prosentase harta dari andil masing-masing anggota.</p>
<p>Keterangan di atas adalah cuplikan artikel yang ditulis Ustad Muhammad Yassir, Lc. Pengajar di Sekolah Tinggi Dirasah Islamiyah Imam Syafii Jember. Tulisan ini diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 36, yang secara khusus mengupas aturan keuangan keluarga. Pada rubrik zakat edisi 36, Ust. Muhammad Yasir mengupas tentang zakat harta keluarga, terutama ketika suami-istri bekerja.</p>
<p>Terdapat artikel menarik lainnya yang  bisa anda dapatkan di majalah ini, diantaranya,</p>
<p>Serba-serbi wasiat, oleh Ust. Aris Munandar, MA. Pada edisi ini, Ust. Aris mengupas tentang wasiat dari A sampai Z.</p>
<p>Istri kaya – suami miskin, oleh Dr. Muhammad Afifin Baderi. Pada kesempatan ini, Dr. Muhammad Arifin akan mengupas tentang hak dan kewajiban suami terkait harta. Termasuk, apakah suami wajib melunasi utang istrinya ataukah tidak</p>
<p>Kontroversi harta gono-gini, Oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi. Membaca artikel ini, akan merasa terpuaskan dengan polemik gono-gini.</p>
<p>Dan berbagai artikel menarik lainnya. Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan keterangan lebih rinci, anda bisa simak di majalah pengusaha muslim : <a title="majalah pengusaha muslim" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://majalah.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat Tabungan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-tabungan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-tabungan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Feb 2013 04:09:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[talangan haji]]></category>
		<category><![CDATA[zakat tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16610</guid>
		<description><![CDATA[Zakat Tabungan Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb. Mohon penjelasan untuk : 1. Ada kewajiban kita untuk zakat atau tidak terhadap &#8216;Uang&#8217; yang telah disetor ke DEPAG untuk biaya haji? 2. Bagaimana zakatnya jika seseorang punya harta (uang, emas) yang telah mencapai ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Zakat Tabungan</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Mohon penjelasan untuk :</p>
<p>1. Ada kewajiban kita untuk zakat atau tidak terhadap &#8216;Uang&#8217; yang telah disetor ke DEPAG untuk biaya haji?<br />
<span id="more-16610"></span><br />
2. Bagaimana zakatnya jika seseorang punya harta (uang, emas) yang telah mencapai nisob dan haul akan tetapi orang tersebut mempunyai utang [yang pengembalian diangsur perbulanya dan akan baru lunas 4 tahun kedepan. Dan kalau dihitung-hitung sampai 4 tahun kedepan (angsuranXbulan) jumlahnya adalah jauh lebih besar dari harta (uang,emas)  yang dimilikinya saat ini]?</p>
<p><i>Jazakallah Khairan</i></p>
<p>Dari: Anto</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Sudah menjadi fitroh manusia, dihiasi rasa cinta pada harta. Bukan sebuah sifat tercela bila mereka cinta harta yang dia miliki atau bersemangat untuk mencari penghasilan yang lebih. Yang menjadi masalah adalah cinta harta yang melampaui batas kewajaran secara syariat. Seperti, cinta harta yang diwarnai sikap tamak, rakus, serakah, kikir, dan berat untuk berinfak di jalan Allah.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya:</p>
<p>“<i>Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih</i>.” (Q.S. At-Taubah: 34)</p>
<p>Ayat tersebut tidak mencela orang yang menyimpan hartanya atau memiliki tabungan. Akan tetapi, yang dilarang adalah bila tidak dikeluarkan sebagian harta tersebut, kewajiban zakat yang telah ditentukan Allah, seperti nafkah di jalan Allah.</p>
<p>Salah satu bentuk kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanan adalah zakat, jika terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya:</p>
<p>1. Harta simpanan berupa Emas, perak dan mata uang.</p>
<p>2. Harta tersebut adalah harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.</p>
<p>3. Jumlahnya sudah mencapai nishob. Nishob emas: 85 gr emas murni, nishob perak: 595 gr perak murni, dan nishob mata uang: seharga 85 gram emas murni).</p>
<p>4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun Hijriyah. Masa ini disebut dengan haul.</p>
<p>Bila sudah terpenuhi beberapa persyaratan di atas maka wajib mengeluarkan zakat 2,5 % dari total harta setiap tahun Hijriyah. (Lihat Majalah Pengusaha Muslim edisi 22 dalam rubrik Zakat, judul: Uang Kertas Tidak Perlu Dizakati).</p>
<p>Selanjutnya, dalam kajian kali ini, kami akan mengupas beberapa jenis tabungan dan aturan zakatnya. Namun sebelumnya, perlu kami sampaikan, bahwa bukanlah maksud kami dengan tulisan ini, menganjurkan para pembaca untuk beramai-ramai menjadi nasabah Bank. Apalagi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari bunganya yang notabene adalah riba.</p>
<p>Pembahasan <a title="zakat" href="http://www.konsultasisyariah.com/zakat-kepada-saudara-kandung/" target="_blank"><strong>zakat</strong></a> tabungan di bank dilatar belakangi fenomena yang ada di masyarakat, bahwa untuk menyimpan dana dalam jumlah besar, hampir semua orang mempercayakannya ke bank. Sementara tabungan berupa celengan hanya dilakukan sebagai ajang latihan di usia dini, yang nantinya apabila terkumpul jumlah yang cukup besar, uang tabungan tersebut akan disimpan juga ke bank demi keamanan.</p>
<h3>1. Tabungan di Bank.</h3>
<p><a title="tabungan" href="http://pengusahamuslim.com/menabung-dalam-timbangan-1775" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Tabungan</strong></a> di Bank dapat berupa Giro, Tabungan biasa maupun deposito. Semua jenis tabungan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah terpenuhi syarat dan ketentuan di atas.</p>
<p>Alasan wajibnya zakat untuk tabungan di Bank, karena Nasabah tetap mempunyai kepemilikan yang sempurna atas uang yang dia simpan dalam rekening tabungannya. Dalam arti, nasabah bebas melakukan penyetoran dan penarikan di rekeningnya.</p>
<p>Bagaimana dengan deposito, bukankah nasabah tidak bisa menarik uangnya sebelum jatuh tempo?</p>
<p>Memang benar demikian, tapi bukan berarti uang itu hilang. Nasabah sangat yakin uangnya akan kembali dengan lengkap pada waktu yang tepat setelah jatuh tempo.</p>
<p>Kalaupun ada yang menyamakan &#8216;deposito&#8217; dengan piutang selama jangka waktu tertentu, maka bisa kita jawab:</p>
<p>Ulama telah membahas apakah piutang wajib dizakati atau tidak? Padahal uang tersebut tidak ada di tangan? Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwa piutang tersebut tetap wajib dizakati. Karena secara hukum, uang itu masih miliknya, meskipun secara fisik uang itu ada di tangan orang lain. Untuk itu, lebih diwajibkan lagi, jika piutang tersebut dipinjamkan pada orang yang dipastikan mampu melunasinya setelah berakhirnya jatuh tempo.</p>
<h3>2.  Tabungan Haji</h3>
<p>Tabungan Haji adalah salah satu fasilitas simpanan yang disediakan oleh hampir seluruh bank di Indonesia. Tabungan ini bertujuan untuk memudahkan para nasabah yang ingin menunaikan haji untuk pelunasan BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji). Bahkan, saat ini, Depag tidak menerima setoran BPIH kecuali dari tabungan haji bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.</p>
<p>Perbedaan tabungan haji dengan tabungan sebelumnya adalah pada tabungan haji, nasabah tidak boleh melakukan penarikan dana tabungannya. Karena, dana tersebut sejatinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan ibadah haji. Bahkan, secara otomatis akan dipakai untuk membiayai setoran pokok (biaya pengambilan nomor kursi) yang nilainya kurang lebih 25 juta rupiah.</p>
<p>Apabila nasabah meninggal dunia, tabungan tersebut masih bisa berpindak ke tangan ahli waris, namun bukan dalam bentuk nominal, melainkan hak untuk mendapatkan nomor kursi calon haji.</p>
<p>Ditinjau dari perbedaan ini, maka dapat disimpulkan bahwa tabungan haji tidak terkena wajib zakat, walaupun tabungannya sudah mencapai nishob dan tersimpan selama bertahun-tahun selama masa penantian dipanggil menjadi calon jamaah haji. Hal ini dikarenakan, salah satu syarat wajib zakat, tidak ada. Yaitu: kepemilikan yang sempurna. Dengan bukti, tabungan haji tidak dapat ditarik tunai sesuai kehendak nasabah. Manfaat yang didapat nasabah hanyalah berupa jasa pelaksanaan ibadah haji, sehingga tabungannya pada hakikatnya untuk membeli jasa, bukan menyimpan dana tunai.</p>
<h3>3. Tabungan Pensiun</h3>
<p>Tabungan ini telah menjadi buah bibir kalangan PNS. Bahkan, tidak jarang orang termotivasi untuk menjadi PNS dengan tujuan memperoleh tabungan ini.</p>
<p>Hakikat dari tabungan ini adalah sejumlah dana yang diperoleh oleh seorang pegawai, dari instansinya ketika ia mengakhiri masa kerjanya. Tabungan tersebut sebenarnya bukan mutlak hadiah instansi kepada mantan pegawainya. Namun, merupakan hasil kumpulan potongan tertentu dari gaji bulanannya ditambah dengan konpensasi akhir masa kerja yang diberikan oleh instansinya. Seorang pegawai telah mengabdi selama 20 tahun, otomatis gaji bulanannya selama masa itu terpotong dalam jumlah tertentu sebagai tabungan pensiunnya kelak.</p>
<p>Fenomena ini meninggalkan satu pertanyaan, ketika seseorang telah pensiun  dan menerima tabungan pensiun dalam jumlah yang melebihi nishob, apakah dia wajib langsung mengeluarkan zakat, begitu pertama kali ia menerima tabungan pensiun tersebut?</p>
<p>Jawabannya adalah belum wajib, harus menunggu terpenuhinya haul (disimpan setahun). Karena, tabungan tersebut baru mutlak menjadi miliknya saat dia pensiun. Sedangkan sebelumnya, uang tersebut masih di bawah kepemilikan dan wewenang instansi. Pegawai tidak berhak memiliki uang tersebut apalagi mengambilnya.</p>
<p>Hanya saja, dia harus mulai menghitung haul sejak pertama dia terima tabungan tersebut. Selanjutnya, tahun depan baru dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya selama nominalnya masih mencapai nishob.</p>
<h3><strong>4.  Deposit box</strong></h3>
<p>Tabungan jenis ini beda dengan sebelumnya. Bila sebelumnya tabungan berupa uang tunai yang bisa digunakan oleh bank untuk dipinjamkan ke orang lain atau digunakan oleh bank untuk transaksi komersial, tabungan dalam deposit box biasanya berupa benda-benda berharga selain uang (walaupun terkadang ada yang menyimpan uang tunai). Manfaat yang didapat nasabah adalah untuk mendapat jaminan keamanan. Semua pihak, termasuk bank tidak diperkanankan mengutak-atik isi dari deposit box tersebut, karena kuncinya dipegang oleh nasabah. Sedangkan yang berhak mengambilnya hanya pihak nasabah.</p>
<p>Apakah benda yang dititipkan di deposit box wajib dizakati? Ini tergantung dari jenis barang yang disimpan. Apabila barang tersebut adalah benda yang wajib dizakati seperti emas, perak dan uang kertas, maka pemilik harus menunaikan zakatnya jika telah terpenuhi syarat-syaratnya.</p>
<p>Akan tetapi, bila barang simpanannya berupa benda yang tidak wajib dizakati seperti intan, permata, berlian dll, maka tidak dikeluarkan zakatnya sama sekali.</p>
<p>Keterangan di atas adalah cuplikan artikel karya Ustad Muhammad Yassir, Lc. Pengajar STDI Imam Syafi’i Jember. Artikel ini diterbitkan oleh Majalah Pengusaha Muslim edisi 24, yang secara khusus membahas halal-haram produk-produk bank.</p>
<p>Bagi Anda yang berminat mendapatkan majalah Pengusaha Muslim, bisa menghubungi <a title="majalah pengusaha muslim" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://majalah.pengusahamuslim.com/</a></p>
<p>Anda juga bisa mendapatkan majalah pengusaha muslim versi e-book, di: <a title="belanja pengusaha muslim" href="http://shop.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-tabungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kaya Karena Pengedar Narkoba, Wajibkah Zakat?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kaya-karena-pengedar-narkoba-wajibkah-zakat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kaya-karena-pengedar-narkoba-wajibkah-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Jan 2013 06:33:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16131</guid>
		<description><![CDATA[Zakat Harta Kekayaan dari Hasil Jual Narkoba Pertanyaan: Sekarang lagi marak artis pengedar narkoba. Kalo misalnya dia menjadi orang kaya, hingga hartanya melebihi nishab sakat, wajibkah dia bayar zakat? Dari: Midong Jawaban: Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Zakat Harta Kekayaan dari Hasil Jual Narkoba</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Sekarang lagi <a title="marak artis pengedar narkoba" href="http://konsultasisyariah.com/kaya-karena-pengedar-narkoba-wajibkah-zakat-segera" target="_blank" rel="nofollow"><em>marak artis pengedar narkoba</em></a>. Kalo misalnya dia menjadi orang kaya, hingga hartanya melebihi nishab sakat, wajibkah dia bayar zakat?</p>
<p>Dari: Midong<br />
<span id="more-16131"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du</em></p>
<p>Harta yang diperoleh karena menjual benda haram, tidak wajib dizakati dan jikapun dibayarkan, tidak sah sebagai zakat. Karena harta itu bukan milik si pengedar narkoba, meskipun dia dapatkan dari hasil usahanya mengedarkan narkoba. Sementara syarat zakat adalah harta itu menjadi milik pribadinya. Disamping itu, Allah Dzat Yang Maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إِلا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ</p>
<p>&#8220;<em>Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik. Allah memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Dia memerintahkan para rasul&#8230;</em>&#8221; (HR. Muslim 1015).</p>
<p>Yang wajib dia lakukan adalah membersihkan dirinya dari harta itu. Caranya,</p>
<p>- Jika harta haram ini diperoleh dengan jalan mengambil hak orang lain tanpa alasan yang benar, seperti mencuri, merampok, dst, maka harta itu wajib dikembalikan ke pemiliknya.</p>
<p>- Jika harta itu diperoleh dengan cara suka sama suka, seperti jual beli narkoba, khamr, upah pezina, dst, maka cara membersihkannya adalah dengan diserahkan kepada fakir miskin atau kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, dst.</p>
<p>Dalam <em>al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah</em> dinyatakan,</p>
<p>Harta haram, seperti harta yang diperoleh dengan cara merampas, mencuri, sogok, riba, atau semacamnya, bukanlah milik orang yang memegangnya. Karena itu, tidak wajib dizakati. Mengingat diantara syarat zakat, benda itu menjadi milik seseorang. Sementara selain pemilik, tidak wajib menzakatinya. Disamping itu, fungsi zakat adalah mensucikan orang yang berzakat dan harta yang dizakati. Sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab">خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها</p>
<p>&#8220;<em>Ambillah sebagian harta mereka sebagai zakat, yang akan membersihkan dan mensucikan mereka&#8230;</em>&#8221;</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berpesan,</p>
<p class="arab">لا يقبل الله صدقة من غلول</p>
<p>&#8220;<em>Allah tidak menerima zakat dari hasil korupsi</em>.&#8221;</p>
<p>Sementara harta haram, semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan.</p>
<p>(<em>al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah</em>, 23:248).</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kaya-karena-pengedar-narkoba-wajibkah-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sedekah yang Paling Utama</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/sedekah-yang-paling-utama/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/sedekah-yang-paling-utama/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Dec 2012 06:15:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15174</guid>
		<description><![CDATA[Sedekah Sedekah semuanya baik, namun antara satu dengan yang lain berbeda keutamaan dan nilainya, tergantung niat, kondisi orang yang bersedekah dan kepentingan proyek atau sasaran sedekah. Di antara sedekah yang utama menurut Islam adalah sbb: 1.  Sedekah Sirriyyah Sedekah sirriyyah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h1>Sedekah</h1>
<p><a title="sedekah" href="http://konsultasisyariah.com/sedekah-yang-paling-utama" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Sedekah</strong></a> semuanya baik, namun antara satu dengan yang lain berbeda keutamaan dan nilainya, tergantung niat, kondisi orang yang bersedekah dan kepentingan proyek atau sasaran <span style="text-decoration: underline;">sedekah</span>. Di antara sedekah yang utama menurut Islam adalah sbb:<br />
<span id="more-15174"></span></p>
<h2>1.  Sedekah Sirriyyah</h2>
<p><a title="sedekah" href="http://konsultasisyariah.com/sedekah-yang-paling-utama" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Sedekah</strong></a> sirriyyah adalah <span style="text-decoration: underline;">sedekah</span> yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sedekah ini sangat utama karena lebih mendekati ikhlas dan selamat dari sifat riya&#8217;. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>&#8220;Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.&#8221; </em>(QS. Al Baqarah: 271)<em></em></p>
<p>Perlu diketahui, bahwa yang utama untuk disembunyikan adalah pada sedekah kepada fakir dan miskin. Hal ini, karena ada banyak jenis sedekah yang mau tidak mau harus ditampakkan, seperti membangun masjid, membangun sekolah, jembatan, membuat sumur, membekali pasukan jihad dan sebagainya.</p>
<p>Di antara hikmah menyembunyikan sedekah kepada fakir miskin adalah untuk menutupi aib saudara kita yang miskin tersebut. Sehingga tidak tampak di kalangan manusia serta tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak diketahui bahwa tangannya berada di bawah dan bahwa dia orang yang tidak punya. Hal ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat ihsan kepada fakir-miskin. Oleh karena itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memuji sedekah <em>sirriyyah</em>, memuji pelakunya dan memberitahukan bahwa dia termasuk tujuh golongan yang dinaungi Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> nanti pada hari kiamat.</p>
<h2>2.  Sedekah Dalam Kondisi Sehat</h2>
<p>Bersedekah dalam kondisi sehat lebih utama daripada berwasiat ketika sudah menjelang ajal, atau ketika sudah sakit parah dan sulit diharapkan kesembuhannya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bertanya, &#8220;Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?&#8221; Beliau menjawab:</p>
<p class="arab">« أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ : لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » .</p>
<p>&#8220;<em>Engkau bersedekah dalam kondisi sehat dan berat mengeluarkannya, dalam kondisi kamu khawatir miskin dan mengharap kaya. Maka janganlah kamu tunda, sehingga ruh sampai di tenggorokan, ketika itu kamu mengatakan, &#8220;Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian, dan untuk fulan sekian.&#8221; Padahal telah menjadi milik si fulan</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<h2>3.  Sedekah Setelah Kebutuhan Wajib Terpenuhi</h2>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>&#8220;<em>Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: &#8220;Yang lebih dari keperluan.&#8221; Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir</em>.&#8221; (QS. Al Baqarah: 219)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ</p>
<p>&#8220;<em><span style="text-decoration: underline;">Sedekah</span> yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung</em>.&#8221; (HR. Bukhari)</p>
<h2>4. Sedekah dengan Kemampuan Maksimal</h2>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ وَ ابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ</p>
<p>&#8220;<em>Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal orang yang tidak punya, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung</em>.&#8221; (HR. Abu Dawud dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami&#8217; no. 1112)</p>
<p>Imam al-Baghawi dalam <em>Syarhus Sunnah</em> berkata, &#8220;Hendaknya seorang memilih untuk <span style="text-decoration: underline;"><strong>bersedekah</strong></span> dengan kelebihan hartanya, dan menyisakan secukupnya untuk dirinya karena khawatir terhadap fitnah fakir (kemiskinan). Sebab, boleh jadi dia akan menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan berinfak seluruh atau melebihi separuh harta) sehingga merusak pahala. Sedekah dan kecukupan hendaknya selalu eksis dalam diri manusia. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak mengingkari Abu Bakar yang keluar dengan seluruh hartanya, karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tahu persis kuatnya keyakinan Abu Bakar dan kebenaran tawakkalnya, sehingga Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak khawatir fitnah itu menimpanya sebagaimana Beliau khawatir terhadap selain Abu Bakar. Bersedekah dalam kondisi keluarga sangat butuh dan kekurangan, atau dalam keadaan menanggung banyak utang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari <span style="text-decoration: underline;"><strong>sedekah</strong></span> itu. Karena membayar utang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang memang butuh adalah lebih utama. Kecuali jika memang dirinya sanggup untuk bersabar dan membiarkan dirinya mengalah meskipun sebenarnya membutuhkan sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar dan itsar (mendahulukan orang lain) yang dilakukan kaum Anshar terhadap kaum muhajirin.&#8221;</p>
<p>Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan bolehnya bersedekah dengan semua harta apabila orang yang bersedekah kuat, mampu berusaha, bersabar, tidak berutang dan tidak ada orang yang wajib dinafkahi di sisinya. Ketika syarat-syarat ini tidak ada, maka bersedekah ketika itu adalah makruh.</p>
<h3>5. Menafkahi anak-istri</h3>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">« دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ » .</p>
<p>&#8220;<em>Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak-isteri) lebih besar pahalanya</em>.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<h3>6. Bersedekah Kepada Kerabat</h3>
<p>Disebutkan bahwa Abu Thalhah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> memiliki kebun kurma yang sangat indah dan sangat dia cintai, namanya Bairuha&#8217;. Ketika turun ayat:</p>
<p><em>&#8220;Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.&#8221; </em>(QS. Ali Imran: 92)<em> </em></p>
<p>Maka Abu Thalhah mendatangi Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan mengatakan bahwa Bairuha&#8217; diserahkan kepada Beliau, untuk dimanfaatkan sesuai kehendak Beliau. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyarankan agar ia membagikan bairuha&#8217; kepada kerabatnya. Maka Abu Thalhah melakukan apa yang disarankan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan membagikannya untuk kerabat dan keponakannya (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda:</p>
<p class="arab">اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ  :  صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ</p>
<p>&#8220;<em>Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim</em>.&#8221; (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa&#8217;i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami&#8217; no. 3858)</p>
<p>Secara lebih khusus, setelah menafkahi keluarga yang menjadi tanggungan adalah memberikan nafkah kepada dua kelompok:</p>
<p>A. Anak yatim yang masih ada hubungan kerabat.</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>&#8220;Tetapi Dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir. </em>(QS. Al Balad: 11-16)<em></em></p>
<p>B. Kerabat yang memendam permusuhan.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ</p>
<p>&#8220;<em>Sedekah yang paling utama adalah sedekah kepada kerabat yang memendam permusuhan</em>.&#8221; (HR. Ahmad dan Thabrani dalam <em>al-Kabir</em>, <em>Shahihul Jami&#8217;</em> no. 1110)</p>
<h3>7. Bersedekah Kepada Tetangga</h3>
<p>Dalam suratAn Nisaa&#8217; ayat 36 disebutkan perintah berbuat baik kepada tetangga, baik yang dekat maupun yang jauh. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda kepada Abu Dzar:</p>
<p class="arab">« يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ » .</p>
<p>&#8220;<em>Wahai Abu Dzar! Jika kamu memasak sop, maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada tetanggamu</em>.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<h4>8. Bersedekah Untuk Jihad fii Sabilillah</h4>
<h4>9. Bersedekah Kepada Kawannya yang Berada di Jalan Allah</h4>
<p>Kedua hal di atas (no. 8 dan 9) berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab">« أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ »</p>
<p>&#8220;<em>Dinar yang paling utama adalah dinar yang dikeluarkan seseorang untuk menafkahi keluarganya, dinar yang dikeluarkan untuk kendaraannya (yang digunakan) di jalan Allah dan dinar yang dikeluarkan kepada kawannya di jalan Allah</em>.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<p class="arab">مَنْ جَهَّزَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا</p>
<p>&#8220;<em>Barang siapa mempersiapkan (membekali) orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang. Barang siapa yang menanggung keluarga orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang</em>.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<h4>10. Sedekah Jariyah</h4>
<p><a title="sedekah" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Sedekah</strong></a> jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun ia sudah meninggal. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ</p>
<p>“<em>Apabila cucu Adam meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan atau anak shalih yang mendo’akan (orang tua)nya</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Termasuk sedekah jariyah adalah waqf, pembangunan masjid, madrasah, pengadaan sarana air bersih, menggali sumur, menanam pohon agar buahnya dapat dimanfaatkan banyak orang dan proyek-proyek lain yang dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.</p>
<p>Imam as-Suyuthiy membuatkan sya’ir menyebutkan hal-hal yang bermanfaat bagi seorang sesudah meninggalnya:</p>
<p class="arab">اِذَا مَاتَ ابْنُ ادَمَ يَجْرِي  عَلَيْهِ مِنْ فِعَالٍ غَيْرِ عَشْرٍ</p>
<p class="arab">عُلُوْمٍ بَثَّهَا وَدُعَاءِ نَجْلٍ  وَغَرْسِ النَّخْلِ وَالصَّدَقَاتُ تَجْرِي</p>
<p class="arab">وَرَاثَةِ مُصْحَفٍ وَرِبَاطِ ثَغْرٍ   وَحَفْرِ الْبِئْرِ أَوْ إِجْرَاءِ نَهْرٍ</p>
<p class="arab">وَبَيْتٍ لْلْغَرِيْبِ بَنَاهُ يَأْوِى    إلِيْهِ أَوْ بِنَاءِ مَحَلِّ ذِكْرٍ</p>
<p>&#8220;Apabila cucu Adam Adam meninggal, maka mengalirlah kepadanya sepuluh perkara;,<br />
Ilmu yang disebarkannya, doa anak saleh, pohon kurma yang ditanamnya serta sedekahnya yang mengalir,<br />
Mushaf yang diwariskan dan menjaga perbatasan,<br />
Menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah untuk musafir yang dibangunnya atau membangun tempat ibadah.&#8221;</p>
<p>Ditulis oleh Ustadz Marwan bin Musa<br />
Maraji&#8217;: Buletin An Nur (Th X No. 470 tentang srdekah yang utama) dan diberi tambahan dari kitab-kitab yang lain.</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi syariah  agama islam dan rubrik kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/sedekah-yang-paling-utama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beda Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/beda-zakat-sedekah-infak-hibah-dan-hadiah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/beda-zakat-sedekah-infak-hibah-dan-hadiah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2012 23:11:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=14239</guid>
		<description><![CDATA[Antara Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah Pertanyaan: Bismillah Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh Barakallahu fikum Ustadz Afwan, ana ingin bertanya, apakah ada perbedaan antara zakat, infaq, dan shodaqoh? Jika ada dalam hal apa saja perbedaan 3 hal tersebut? Jazakumullahu khairan Ustadz ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Antara Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bismillah</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p>Barakallahu fikum Ustadz</p>
<p>Afwan, ana ingin bertanya, apakah ada <a title="beda zakat sedekah infak hibah dan hadiah" href="http://konsultasisyariah.com/beda-zakat-sedekah-infak-hibah-dan-hadiah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>perbedaan antara zakat, infaq, dan shodaqoh</strong></a>? Jika ada dalam hal apa saja perbedaan 3 hal tersebut?</p>
<p>Jazakumullahu khairan Ustadz atas jawabannya</p>
<p>Dari: Hamba Allah<br />
<span id="more-14239"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh</p>
<p><strong>Pendahuluan:</strong></p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Memahami berbagai istilah yang berlaku dalam disiplin ilmu apapun sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu syariat. Oleh karena itu, sejak dahulu para ulama senantiasa menjabarkan pemahaman berbagai istilah yang yang berlaku pada setiap bab dengan detail.</p>
<p>Seakan tidak ingin ketinggalan, Ibnul Qayyim termasuk salah satu ulama yang paling gigih menekankan pentingnya penggunaan berbagai istilah syariat sebagaimana digunakan dalam Alquran dan hadis. Terlebih bagi para ulama yang bertugas menjelaskan hukum-hukum syariat kepada masyarakat luas. Beliau beralasan atas penekanannya ini bahwa penggunaan istilah syariat dengan benar dapat menyelamatkan kita dari kesalahan dalam memahami hukum Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>. Dan sebaliknya salah memahami atau salah penempatan istilah syariat dapat berakibat fatal bagi pemahaman Anda tentang syariat Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>.</p>
<p>Sebagaimana beliau juga memberikan peringatan bahwa di tengah masyarakat telah meraja lela penggunaan istilah-istilah syariat yang tidak sebagaimana mestinya. Akibat dari kecerobohan ini terjadilah penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan beragama masyarakat. (<em>I’ilamul Muwaqiin</em>, 4:216).</p>
<p>Menyadari hal ini, saya mengajak Anda untuk lebih jauh mengenal dengan baik berbagai istilah syariat. Harapannya Anda semakin dekat dengan agama Allah, dan selanjutnya Allah-pun semakin dekat dengan Anda.</p>
<p><strong>Mengenal Arti Zakat</strong></p>
<p>Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah tegaskan dalam Alquran, yang artinya,</p>
<p>“<em>Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk</em>.” (QS. Al Baqarah 43)</p>
<p>Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.</p>
<p>Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah, hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (<em>Fathul Bari</em>, 3:296)</p>
<h3>Mengenal Makna Sedekah</h3>
<p>Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,</p>
<p>“<em>Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.</em>” (QS. At Taubah: 103)</p>
<p>Dalam hadis yang shahih, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  bersabda:</p>
<p>“<em>Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya</em>.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)</p>
<p>Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. (<em>al-Ahkam as-Sulthaniyyah</em>, Hal. 145)</p>
<p>Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.</p>
<p>Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.</p>
<p>Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:</p>
<p>“<em>Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah</em>.” Tak ayal lalgi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim)</p>
<h3>Mengenal Makna  Infak</h3>
<p>Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman, yang artinya:</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian</em>.” (QS. Al-Furqan: 67).</p>
<p>Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut:</p>
<p>“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)</p>
<p>Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah ceritakan, yang artinya,</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan</em>.”  (QS. Al-Anfal: 36)</p>
<p>Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,</p>
<p>“<em>Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah</em>.” (QS. Al-Baqarah: 195)</p>
<h3>Mengenal Makna Hibah</h3>
<p>Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti ada tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian Anda adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian ini diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang menguasai perasaan Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan dibanding  kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah <em>radhiyallahu</em> ‘<em>anha</em>:</p>
<p>“Wahai putriku, tidak ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yang paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau. Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR. Imam Malik)</p>
<h3>Mengenal Makna Hadiah</h3>
<p>Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat ialah hadiah. Dan saya yakin Anda pernah memberikan suatu hadiah kepada orang lain atau mungkin juga Anda menerimanya dari orang lain. Tentu Anda menyadari bahwa hadiah Anda tidaklah Anda berikan kepada sembarang orang, apalagi orang yang belum Anda kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup Anda yang berhak mendapatkan hadiah Anda.</p>
<p>Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:</p>
<p>“<em>Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai</em>.”  (HR. Bukhari dalam kitab <em>al-Adab al-Mufrad</em>)</p>
<p>Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih.</p>
<h3>Catatan Redaksi Pengusaha Muslim</h3>
<p>Uraian di atas adalah artikel yang ditulis Dr. Muhammad Arifin Baderi dan telah diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 29. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas seputar zakat, infaq, dan sedekah.</p>
<p>Diantara artikel:</p>
<p>1. Sedekah Biar Kaya,</p>
<p>Di tulisan ini, Dr. Muhammad Arifin Baderi menjelaskan status sedekah seseorang yang motivasinya untuk dunia, sebagaimana yang banyak digencarkan para motivator sedekah dan zakat.</p>
<p>2. Zakat Fitrah dengan Uang,</p>
<p>Secara khusus Dr. Erwandi Tarmidzi mengupas polemik zakat fitrah dengan uang, berikut pertimbangan pendapat yang lebih kuat. Masalahnya genting, karena menyangkut sah dan tidaknya zakat yang disalurkan.</p>
<p>3. Haruskah Zakat di Bulan Ramadhan,</p>
<p>Artikel ini ditulis oleh Ustadz Kholid Samhudi, Lc. Beliau mengkritisi sikap beberapa orang yang hanya mau mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, padahal bisa jadi <em>deadline</em> zakatnya sebelum itu. Beliau juga tak lupa memberikan solusi praktis bagi yang sangat ngebet untuk berzakat di bulan Ramadhan.</p>
<p>4. Amil Zakat ilegal,</p>
<p>Masih bersama Dr. Muhammad Arifin Baderi. Artikel ini merupakan komentar beliau terkait merebaknya berbagai amil zakat ilegal (tidak resmi dari pemerintah), dan bagaimana status zakat yang dibayarkan.</p>
<p>5. Zakat Profesi,</p>
<p>Dr. Erwandi Tarmidzi menyebutkan berbagai dalil yang menunjukkan tidak benarnya zakat profesi.</p>
<p>6. Cara Menghitung Zakat Mal,</p>
<p>Sebagai panduan yang tak terpisahkan dari majalah, pada rubrik zakat, Ustadz Muhammad Yasir, Lc. Secara khusus mengupas cara perhitungan zakat mal dan perdagangan.</p>
<p>Bagi Anda yang berminat mendapatkan majalah Pengusaha Muslim edisi 29 versi cetak, Anda bisa menghubungi: <a title="majalah pengusaha muslim" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">majalah.pengusahamuslim.com</a>. Anda juga bisa mendapatkan versi ebook, di: <a title="majalah digital pengusaha muslima" href="http://shop.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">shop.pengusahamuslim.com</a></p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/beda-zakat-sedekah-infak-hibah-dan-hadiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengharap Kaya dengan Sedekah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengharap-kaya-dengan-sedekah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengharap-kaya-dengan-sedekah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Sep 2012 02:23:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=13778</guid>
		<description><![CDATA[Kaya dengan Sedekah Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz. Apa hukumnya bershodaqoh dengan niat untuk menolak bala&#8217; atau dengan niat agar rezeki semakin lancar? Apakah hal ini termasuk syirik? Apakah hal ini mengurangi kemurnian keikhlasan kita? Jazakallah khairan Dari: Abu Abdillah Jawaban: Wa’alaikumussalam ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Kaya dengan Sedekah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Ustadz.</p>
<p>Apa hukumnya bershodaqoh dengan niat untuk menolak bala&#8217; atau dengan niat agar rezeki semakin lancar?</p>
<p>Apakah hal ini termasuk syirik?</p>
<p>Apakah hal ini mengurangi kemurnian keikhlasan kita?</p>
<p><em>Jazakallah khairan</em></p>
<p>Dari: Abu Abdillah<br />
<span id="more-13778"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> Maha Pemurah, sehingga nikmat dan karunia-Nya senantiasa menyertai hidup umat manusia. Begitu pemurahnya Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> sampai-sampai nikmat-Nya dapat dirasakan sampaipun oleh orang-orang kafir dan yang banyak bergelimang dalam dosa. Yang demikian itu karena nikmat dunia tiada artinya di sisi Allah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan:</p>
<p>“<em>Andai kehidupan dunia di sisi Allah senilai sayap nyamuk niscaya Allah tidak mungkin membiarkan orang kafir menikmati walau hanya seteguk air</em>.”  (HR. At-Tirmizy).</p>
<p>Demikianlah kedudukan harta kekayaan dunia di sisi Allah, sehingga wajar bila orang kafir dapat saja menjadi kaya bahkan mungkin juga orang terkaya di dunia ini. Namun beda halnya dengan iman kelapangan dada dengan cahaya takwa. Iman dan takwa begitu bernilai disisi Allah sehingga hanya diberikan kepada hamba yang Allah cintai. Sebagaimana yang dituturkan oleh junjungan kita <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>“<em>Sejatinya Allah telah membagi akhlaq kalian sebagaimana Allah juga telah membagi rezeki kalian. Dan sejatinya Allah ‘Azza wa Jalla dapat saja memberi kakayaan dunia kepada orang  yang Dia cintai dan yang tidak Dia cintai. Namun untuk urusan agama, maka Allah tidak mungkin memberikannya kecuali kepada orang yang Allah cintai. Barangsiapa yang telah Allah berikan bagian dalam urusan agama, maka itu bukti bahwa Allah mencintainya</em>.” (HR. Ahmad dan lainnya).</p>
<p>Berangkat dari hal ini, Islam mendorong umatnya untuk mengorbankan dunianya demi membangun imannya. Dan sebaliknya, Islam juga mengharamkan atas mereka perbuatan mengorbankan urusan agama demi mendapatkan kepentingan dunia.</p>
<h3>Sedekah Agar Kaya</h3>
<p>Hidup berkecukupan dan bahkan harta melimpah ruah adalah impian setiap manusia. Bahkan impian ini tidak akan pernah putus sampaipun setelah Anda mencapai umur lanjut.</p>
<p>“<em>Anak keturunan Adam tumbuh kembang dan ada dua hal yang turut tumbuh dan berkembang bersamaan dengan usianya: cinta terhadap harta kekayaan dan angann-angan panjang umur</em>.” (HR. Bukhari).</p>
<p>Impian menjadi seorang yang kaya raya secara tinjauan hukum syariat adalah sah-sah saja, asalkan tidak menjadikan Anda lupa daratan sehingga menghalalkan segala macam cara. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berpesan:</p>
<p>&#8220;<em>Jangan pernah engkau merasa rezekimu telat datangnya, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga telah datang kepadanya rezeki terakhir (yang telah ditentukan) untuknya.  Karena itu, tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki: yaitu dengan menempuh jalan yang halal dan meninggalkan jalan yang haram.</em>&#8221; (HR. Ibnu Majah, Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).</p>
<p>Diantara sikap proporsional dalam mencari kekayaan dunia ialah dengan tidak menjadikan amalan akhirat sebagai sarana mencari kekayaan sesaat di dunia fana ini. Demikianlah dahulu pesan Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> yang disampaikan melalui lisan orang-orang shaleh dari para pengikut Nabi Musa ‘alaihissalam kepada Qarun, yang artinya:</p>
<p>“<em>Dan carilah (kebahagiaan) negeri akhirat dengan kekayaan yang telah Allah anugerahkan kepadamu, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi</em>.”  (QS. Al-Qashash: 77)</p>
<p>Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan berkata:</p>
<p>Mereka menganjurkan kepada Qarun agar menggunakan karunia Allah berupa harta kekayaan yang melimpah ruah dalam ketaatan kepada Allah. Hendaknya kekayaan yang ia miliki digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan segala bentuk amal kebajikan. Dengannya ia mendapatkan pahala besar baik di dunia maupun di akhirat.</p>
<p>Walau demikian bukan berati ia harus melalaikan kehidupan dunianya dengan tidak makan, minum, pakaian, rumah, dan istri. Yang demikian itu karena Allah memiliki hak, sebagaimana dirinya juga memiliki hak yang harus ia tunaikan. Dan istrinya pun memiliki hak yang harus ia tunaikan demikian pula tamunya juga memiliki hak yang harus ia tunaikan. Karena itu tunaikanlah masing-masing hak kepada pemiliknya.” (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 3:484)</p>
<p>Upaya membangun sukses kehidupan dunia bukan berarti harus mengorbankan segala hal termasuk kehidupan Anda kelak di akhirat. Dan percayalah bahwa bila Anda memenuhi hak-hak Allah, niscaya Allah memudahkan urusan Anda dalam melapangkan rezeki Anda. Renungkanlah sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut ini:</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang orientasinya adalah urusan akhirat, niscaya Allah meletakkan kekayaannya di dalam jiwanya. Sebagaimana Allah juga akan menyatukan urusannya dan kekayaan dunia akan menghampirinya dengan mudah. Namun sebalikya, orang yang orientasinya adalah urusan dunia, niscaya Allah jadikan kemiskinannya ada di depan matanya. Sebagaimana Allah juga mencerai-beraikan  urusannya dan tiada kekayaan dunia yang menghampirinya selain yang telah Allah tentukan untuknya</em>.” (HR. At Tirmidzi dan lainnya).</p>
<p>Apa yang saya sampaikan di sini bukan berarti kehidupan dunia dan akhirat adalah dua hal yang harus dipertentangkan. Bahkan sebaliknya, keberkahan amal shaleh bukan hanya Anda rasakan di akhirat, namun sejak di dunia pun Anda juga pasti dapat merasakannya.</p>
<p>Penjelasan saya ini bertujuan mengajak Anda untuk menyusun ulang keduanya sesuai dengan skala prioritasnya. Dengan senantiasa memperhatikan skala prioritas antara keduanya, Anda terhindar dari perilaku dan pola pikir orang-orang kafir sebagaimana yang dikisahkan pada ayat berikut, yang artinya:</p>
<p>“<em>Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir</em>.” (QS. An-Nahl: 107)</p>
<p>Dengan demikian keutamaan akhirat senantiasa menjadi tujuan utama dan motovasi terbesar bagi Anda untuk mengerjakan berbagai amal kebajikan dan amal sholeh.</p>
<p>Sebagai contohnya adalah sedekah. Dalam berbagai dalil ditegaskan bahwa Allah menjanjikan kepada orang yang bersedekah balasan di dunia, berupa digantikan dengan harta yang lebih banyak dan baik, disembuhkan dari penyakit dan lain sebagainya. Walau demikian, bukan berarti Anda dibenarkan untuk menjadikan balasan di dunia sebagai obsesi atau tujuan utama Anda ketika beramal. Disebutkannya keutamaan sedekah di dunia berfungsi sebagai motivasi tambahan agar Anda semakin bersemangat dalam beramal.</p>
<p>Layakkah saudaraku sebagai seorang muslim bila keuntungan dunia dari beramal shaleh lebih menguasai hati Anda dibanding keuntungan akhirat? Pantaskah sebagai orang yang beriman terhadap pembalasan pada hari akhir memiliki pola pikir semacam ini ?</p>
<p>Suatu hari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  menceritakan bahwa kelak pada hari kiamat ada empat orang yang pertama kali dihisab, diantaranya:</p>
<p>“<em>Seorang lelaki yang Allah lapangkan rezekinya, sehingga  ia memiliki seluruh jenis harta kekayaan. Ketika ia didatangkan, segera Allah mengingatkannya perihal berbagai jenis nikmat-Nya di dunia, dan ia pun mengakuinya semua. Selanjutnya Allah bertanya kepadanya: Lalu apakah yang engkau kerjakan dengan nikmat-nikmat-Ku itu? Ia menjawab: Tidaklah ada satu jalanpun yang Engkau suka bila aku bersedekah padanya melainkan aku telah menyedekahkan hartuku padanya . Namun Allah menghardik lelaki itu dan berfirman: Engkau berdusta, sejatinya engkau melakukan itu agar dikatakan engkau adalah orang dermawan, dan itu telah engkau dapatkan. Selanjutnya ia diperintahkan untuk diseret terbalik di atas wajahnya, dan kemudian dicampakkan ke dalam neraka</em>.”  (HR. Muslim).</p>
<p>Saudaraku! memiliki tujuan skunder dari amal shaleh berupa keuntungan di dunia walaupun dibenarkan, namun tidak diragukan bahwa orang yang hanya memiliki satu tujuan yaitu pahala di akhirat adalah lebih utama. Anda pasti mengetahui bahwa diantara etika bersedekah ialah merahasiakannya, sampai-sampai tangan kiri Anda tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanan Anda. Karena itu dalam banyak dalil balasan dunia tidak disebutkan, sebagaimana ditegaskan pada firman Allah <em>Ta’ala</em>, yang artinya:</p>
<p>“<em>Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (adzab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera</em>.”  (QS. Al-Insan: 8-12)</p>
<p>Percayalah, saudaraku, Allah tidaklah pelit atau kikir. Bila Anda senantiasa melapangkan urusan saudara Anda, pastilah Allah membalas Anda dengan yang serupa. Akan tetapi syaratnya bila Anda melakukan amal kebajikan Anda benar-benar karena ikhlas, hanya mengharapkan balasan dari Allah.</p>
<p>Semoga paparan sederhana ini dapat menjadi pencerahan bagi Anda, sehingga tidak terjerumus dalam ketimpangan dengan mengedepankan keuntungan materi dibanding keuntungan akhirat di sisi Allah. Wallahu <em>Ta’ala</em> a’alam bisshawab.</p>
<p><strong>Catatan:</strong></p>
<p>Keterangan di atas adalah artikel Dr. Muhammad Arifin bin Baderi yang diterbitkan dalam Majalah Pengusaha Muslim edisi 29. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas tentang zakat dan sedekah, mulai dari polemik zakat profesi, amil zakat ilegal, mengenal perbedaan infak, zakat, sedekah, dan hibah, dan berbagai artikel menarik lainnya.</p>
<p>Bagi Anda yang berminat mendapatkan edisi cetak, bisa menghubungi: <a title="majalah pengusaha dan bisnis" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>http://majalah.pengusahamuslim.com/</strong></a></p>
<p>Anda juga bisa mendapatkan versi e-magazine di: <a title="majalah digital pengusaha muslim" href="http://shop.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>shop.pengusahamuslim.com</strong></a></p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengharap-kaya-dengan-sedekah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat Barang Niaga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-barang-niaga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-barang-niaga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Aug 2012 01:01:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Muhammad Yassir, Lc</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[RAMADHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=13129</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustazd Saya membaca dalam eksiklopedi fatwa Syaikh Albani sbb: Masalah: Hukum Zakat Barang Perniagaan Pendapat Syaikh al-Albani: Yang benar, bahwa pendapat yang mewajibkan zakat atas barang barang perniagaan, tidak berdasarkan dalil dari Alquran dan sunah yang shahih, juga ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum Ustazd</p>
<p>Saya membaca dalam eksiklopedi fatwa Syaikh Albani sbb:</p>
<h2>Masalah: Hukum Zakat Barang Perniagaan</h2>
<p>Pendapat Syaikh al-Albani:</p>
<p>Yang benar, bahwa pendapat yang mewajibkan <strong>zakat atas barang barang perniagaan</strong>, tidak berdasarkan dalil dari Alquran dan sunah yang shahih, juga bertentangan dengan kaidah: al-Bara&#8217;ah al-Ashliyah (terbebas menurut hukum asal).<br />
<span id="more-13129"></span><br />
Dan hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam khutbah haji wada&#8217;: &#8220;<em>Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian adalah mulia seperti mulianya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan tanah kalian ini. Apakah saya sudah menyampaikannya? Ya Allah, saksikanlah</em>.&#8221; (HR. Syaukhani, dan hadis ini sudah ditakhrij di kitab <em>al-Irva</em>, 1485).</p>
<p>Kaidah seperti ini tidak mudah untuk ditolak atau dikecualikan dengan beberapa <em>atsar</em> walaupun shahih, seperti ucapan Abdullah bin Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em>: &#8220;<em>Barang-barang tidak ada zakatnya kecuali yang diperniagakan.</em>&#8221; (HR. Imam Syafi&#8217;i dalam kitab <em>al-Umm</em> dengan sanad shahih).</p>
<p>Selain mauquf, tidak terangkat sampai Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, atsar ini tidak menjelaskan nishab zakat atau bagian yang wajib dikeluarkan. Maka kemungkinan hal ini ditujukan kepada kewajiban zakat secara mutlak, tidak dibatasi waktu atau jumlah dan tergantung kepada kerelaan pemilik harta itu sebagai infaq.</p>
<p>Hal ini masuk keumuman perintah Allah dalam firmannya yang artinya: &#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian rezeki yang telah kami berikan kepadamu.</em>&#8221; (QS. al-Baqarah: 254)</p>
<p>Juga firman Allah yang artinya: &#8220;<em>Dan berikanlah haknya pada hari menuainya</em>.&#8221; (QS. al-An&#8217;am : 141)</p>
<p>Ibnu Hazm telah menguraikan secara luas masalah kita ini dan berpendapat, bahwa harta perdagangan tidak ada zakatnya. Beliau menolak dalil-dalil yang dipakai rujukan pendapat yang mewajibkanya dan ia juga menunjukkan adanya kontradiksi antara penadapat-pendapat tersebut serta mengkritiknya dengan benar. Lihat kembali kitab <em>al-Muhalla</em> (IV / 233-240), di dalamnya banyak sekali manfaatnya.</p>
<p>Dari bacaan di atas maknanya barang perniagaan tidak ada hadisnya sebagai wajib zakat dengan ketentuan persen/partahun dan tidak pakai nisab, tapi hanya kewajiban infaq/sedeqah secara umum dalam ayat Alquran.</p>
<p>bagaimana hal ini menurut Ustadz?</p>
<p>Dari: Rafdinal</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Memang ada perselisihan dalam masalah ini, tapi yang kuat Insya Allah, wajibnya <strong>zakat harta perniagaan</strong>.</p>
<p>Kata Syaikh Utsaimin, dalil yang kuat yang mewajibkan zakat perdagangan adalah hadis: <em>Innamal a&#8217;malu binniyat</em>&#8220;, Sesungguhnya amalan itu tergantung niat.</p>
<p>Nah, sekarang tanyakan pada para pedagang, untuk apa dia membeli barang yang sangat banyak itu?? Untuk dipakai atau untuk memperoleh uang dari penjualannya? mereka pasti akan menjawab, untuk memperoleh uang. jadi niatnya dari barang itu adalah uang, dan kita wajib zakat uang.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz. Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina <a title="zakat barang niaga" href="http://konsultasisyariah.com/zakat-barang-niaga" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/zakat-barang-niaga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
