<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Karir</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/wanita/karir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Antara Melanjutkan Studi atau Menjalani Masa Iddah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/masa-iddah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/masa-iddah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 05:16:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10831</guid>
		<description><![CDATA[Antara Melanjutkan Studi atau Menjalani Masa Iddah Pertanyaan: Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani masa iddah, padahal ia seorang mahasiswi (pelajar putri). Apakah boleh melanjutkan studinya? Jawaban: Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah di dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Antara Melanjutkan Studi atau Menjalani Masa Iddah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani <a href="http://konsultasiSyariah.com/masa-iddah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>masa iddah</strong></a>, padahal ia seorang mahasiswi (pelajar putri). Apakah boleh melanjutkan studinya?<br />
<span id="more-10831"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa <em>iddah</em> di dalam rumah tempat meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari dan hendaknya ia hanya tinggal di situ. Ia pun berkewajiban menjauhi segala hal yang dapat memperindah dirinya dan mengundang pandangan kepadanya, yaitu berupa wewangian, celak, bedak, pakaian indah yang menghiasi tubuhnya dan sebagainya yang dapat memperindah dirinya. Kendati demikian ia dibolehkan untuk keluar siang hari jika memang diperlukan. Mahasiswi (atau pelajar putri) boleh pergi ke universitasnya karena kebutuhan belajarnya dan memahami berbagai persoalan dengan tetap menjalankan hal-hal yang diwajibkan atas wanita yang sedang menjalani masa <em>iddah </em>karena ditinggal mati suaminya dan menjauhi segala larangannya yang bisa menggoda kaum lelaki dan mendorong mereka untuk melamarnya.</p>
<p><em>Fatawa al-Mar’ah</em>, al-Lajnah ad-Da’imah, hal. 142</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasiSyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/masa-iddah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Perempuan Internasional</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2012 07:50:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10661</guid>
		<description><![CDATA[Hari Perempuan &#8211; Hari ini, 8 Maret 2012 merupakan hari perempuan internasional yang diperingati di berbagai negara. Amerika resmi mengadakan upacara untuk memperingati hari ini. Hari ini adalah peringatan atas respon kaum perempuan (buruh) di New York melawan diskriminasi di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hari Perempuan</strong> &#8211; Hari ini, 8 Maret 2012 merupakan hari <em>perempuan internasional</em> yang diperingati di berbagai negara. Amerika resmi mengadakan upacara untuk memperingati hari ini. Hari ini adalah peringatan atas respon kaum <u>perempuan</u> (buruh) di New York melawan diskriminasi di tengah riuhnya industrialisasi dan ekspansi ekonomi. Peringatan ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat internasional mengenai eksistensi kaum perempuan di lingkungan sosial global.<br />
<span id="more-10661"></span><br />
Di luar deklarasi tersebut, Islam adalah agama yang berhasil mengangkat <strong>derajat perempuan</strong>, mengakui eksistensi mereka, memberikan hak kepada mereka setelah sebelumnya dunia menjerat mereka dalam pasungan ketidakbebasan. Namun di era modern, keadaan itu malah berbalik dan Islam dianggap mengekang kebebasan perempuan.</p>
<h2>Bagaimana Islam Menghargai Perempuan?</h2>
<p><strong>Pertama, Perempuan Sebagai Anak </strong></p>
<p>Penghargaan Islam terhadap wanita telah dimulai sedari dini, yakni ketika mereka masih menginjak usia kanak-kanak. Penghargaan tersebut berupa penjagaan, pengasuhan, dan curahan kasih sayang untuk mereka. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Barangsiapa mengasuh dua orang anak perempuan sehingga berumur baligh, maka dia akan datang pada hari Kiamat kelak, sedang aku dan dirinya seperti ini.” Dan beliau menghimpun kedua jarinya</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Seorang anak perempuan memiliki kedudukan mulia, mereka merupakan tirai pemisah antara orang tuanya dan neraka. Dari Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>, dia berkata,</p>
<p>“<em>Ada seorang wanita yang masuk menemuiku dengan membawa dua orang anak perempuan untuk meminta-minta, tetapi aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya satu butir kurma. Lalu aku memberikan kurma itu kepadanya. Selanjutnya, wanita itu membagi satu butir kurma itu untuk kedua anak perempuannya sedang dia sendiri tidak ikut memakannya. Lantas, wanita itu berdiri dan keluar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami, maka aku ceritakan peristiwa itu kepada beliau, maka beliau pun berkata, ‘Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan, lalu dia mengasuhnya dengan baik, maka anak-anak perempuan itu akan menjadi tirai pemisah dari api Neraka</em>.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dan masih banyak hadis lainnya tentang keutamaan anak perempuan.</p>
<p><strong>Kedua, Perempuan Sebagai Istri</strong></p>
<p>1. Kewajiban Berbuat Baik kepada Istri</p>
<p>Allah <em>Subahanahu wa Ta’ala</em> berfiman,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik</em>.” (QS. An Nisa’: 19)</p>
<p>2. Memberi Nafkah dan Mencukupi Kebutuhannya</p>
<p>Allah mewajibkan bagi laki-laki untuk mencari nafkah dan tempat tinggal untuk wanita, namun tidak “mentang-mentang” laki-laki sebagai tulang punggung keluarga dia diperkenankan untuk lebih menikmati hasil jerih payahnya, termasuk juga dalam hal tempat tinggal. Allah berfirman,<br />
&#8220;<em>Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…</em>&#8221; (QS. Ath- Thalâq:6)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah</em>.” (HR. Abu Daud no. 2142)</p>
<p>Artinya apabila laki-laki berhasil dalam mencari nafkah serta mencapai kesuksesan dan kekayaan, ia diwajibkan memuliakan istrinya dengan kekayaannya tersebut tidak semena-mena ia nikmati sendiri “mentang-mentang” ia yang mencari nafkah.</p>
<p><strong>Ketiga, Perempuan Sebagai Ibu</strong></p>
<p>Kedudukan mulia seorang perempuan sebagai ibu bukanlah hal yang asing, terlalu banyak dalil-dali yang menjelaskan hal ini. Di antaranya:</p>
<p>“<em>Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Ku lah kamu akan kembali</em>.” (QS. Luqman: 14)</p>
<p>“<em>Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak bagi aku untuk berlaku bajik kepadanya?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ayahmu</em>.” (HR. Bukhari, Kitab al-Adab no. 5971 juga Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah no. 2548)</p>
<p>Salah satu yang menyebabkan orang-orang Barat enggan memiliki anak adalah sang anak akan menyia-nyiakannya ketika ia telah berusia tua, padahal seorang ibu telah mengalami tiga kesusahan demi sang anak.</p>
<p><strong>Keempat, Perempuan dalam Peranan Sosial </strong></p>
<p>Setelah tidak mampu membantah tiga poin di atas, orang-orang yang tidak senang dengan Islam membuat kerancuan dari sisi ini. Mereka mengatakan, Islam agama yang mengekakng wanita, wanita akan sulit berkembang dan mengambil peranan apabila mereka mengamalkan Islam (lebih jauh lagi: apabila wanita beragama Islam), dsb. Dengan ini mereka hendak mengubur ketiga poin di atas.</p>
<p>Allah menciptakan laki-laki dan wanita bukan untuk saling bersombong-sombong dan membanggakan diri mereka, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pelengkap satu sama lain. Demikian juga syariat Islam memberikan tanggung jawab dan tugas serta peranan yang berbeda kepada laki-laki dan perempuan untuk menciptakan keseimbangan, bukan untuk saling menjerat dan mengekang kebebasan.</p>
<p>Bentuk fisik dan perangai yang berbeda bukanlah diciptakan sia-sia, melainkan untuk tujuan yang mulia; pembagian tugas, saling membantu dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan sehingga terwujudlah kehidupan sosial yang seimbang. Oleh karena itu, hendaknya laki-laki dan perempuan mengenali tugas, peranan, dan kewajibannya masing-masing.</p>
<p>Jadi, Islam dengan caranya yang hikmah telah menjelaskan penghargaan, peranan, dan mengakui eksistensi perempuan sejak dahulu. Berbangga dan berbesar hatilah engkau wahai muslimah!</p>
<p><strong>Ditulis oleh Nurfitri Hadi (Tim <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beda Pendapat Dengan Calon Suami</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2012 00:00:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10637</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Saya Tasya, saya menghadapi masalah yang membuat saya bingung untuk mengambil solusinya, mohon bantuan dari ustadzah dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi. Insya Allah, saya akan menikah dengan calon suami saya setelah hari Raya Idul Fitri. Begini ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum Ustadz,<br />
Saya Tasya, saya menghadapi masalah yang membuat saya bingung untuk mengambil solusinya, mohon bantuan dari ustadzah dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi.<br />
<span id="more-10637"></span><br />
Insya Allah, saya akan menikah dengan calon suami saya setelah hari Raya Idul Fitri. Begini Ustadz, calon suami saya tidak mau tinggal di kota dimana tempat saya berasal (Mojokerto). Rumah calon suami saya di Surabaya dan saya juga sekarang bekerja di Surabaya, akan tetapi calon suami saya bekerja di Mojokerto.</p>
<p>Disisi lain orang tua saya meminta agar saya dan calon suami saya nantinya tinggal di Mojokerto, karena berbagai macam alasan di antaranya: Di Mojokerto sudah tersedia rumah bagi kami, dekat dengan banyak saudara dsb. Apabila kami tinggal di Surabaya, kami belum memiliki tempat tinggal, kebutuhan sehari-sehari juga tidak butuh biaya yang sedikit, apalagi nanti jikalau kami sudah memiliki anak, dll. (perkataan orang tua saya) tinggal di rumah mertua juga tidak memungkinkan karena istri dari kakak calon suami saya juga tinggal disana, dan ada kakak perempuan calon suami saya yang belum menikah.</p>
<p>Calon suami saya tetap ngotot untuk tidak tinggal di Mojokerto, karena Mojokerto adalah kota kecil dan kurang begitu mudah untuk update informasi apapun, sehingga untuk kedepannya kurang begitu baik untuk anak kami dalam menyerap ilmu kemajuan dan teknologi. Seorang istri harus ikut kemanapun suami pergi, akan tetapi disisi lain  ibu saya bilang &#8220;masa anak tidak mau nurut sama orang tua, tidak ada orang tua yang mau menjerumuskan anaknya&#8221;.</p>
<p>Saya bingung Ustadz, mana yang harus saya pilih? Calon suami saya wataknya sangat keras, dan semua keinginannya harus dituruti. Sementara saya juga ingin berbakti dengan orang tua, khususnya ibu saya, mengingat pengorbanan dan perjuangan ibu saya dalam merawat dan mendidik saya.</p>
<p>Dari: Tasya</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Bagi wanita ada dua masa:</h2>
<p><strong>a. </strong><strong>Sebelum Menikah</strong></p>
<p>Sebelum menikah, wanitalah pemenang. Dia bisa menentukan keiginannya melalui persyaratan yang diajukan sebelum menikah.</p>
<p>Ajukan syarat apapun yang ingin Anda sampaikan kepada calon suami. Jika calon suami siap, pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, pernikahan tidak dilanjutkan. Wanita menang dalam hal ini. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوَفَّى مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan</em>.” (Hadis shahih riwayat Turmudzi).</p>
<p>Karena itu, Anda bisa mengajukan syarat kepada calon suami untuk tinggal di Mojokerto. Jika bersedia, bisa dilanjutkan  menikah. Jika tidak, dikembalikan kepada kesepakatan bersama.</p>
<p>Kemudian jika suami bersedia memenuhi persyaratan itu, lalu dalam perjalanan keluarga ternyata suami ingkar, maka istri punya hak untuk gugat cerai ke pengadilan agama. karena syarat itu adalah haknya yang harus dipenuhi suami.</p>
<p><strong>b. Setelah Menikah</strong></p>
<p>Berbeda dengan kondisi sebelum menikah, setelah menikah, wanita telah resmi menjadi istri seorang laki-laki. Pada posisi ini, dia harus mengikuti keputusan suami, selama:</p>
<p>a.    Tidak bertentangan dengan aturan syariat, seperti; suami melarang istrinnya memakai jilbab.</p>
<p>b. Tidak berlebihan sehingga menzhalimi istri. karena Allah perintahkan agar suami memperlakukan istri secara <em>ma&#8217;ruf</em> (baik), artinya tidak berlebihan. Sebagaimana yang Allah jelaskan di surat An-Nisa ayat 19.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Hukum Anak di luar Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 09:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10578</guid>
		<description><![CDATA[Anak di luar Nikah Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak di luar Nikah</h2>
<p><em>Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah</em></p>
<p>Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama &#8216;cinta&#8217;, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara &#8216;hukum&#8217; masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.</p>
<p>Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan <em>zaniyah</em> (pezina wanita). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“<em>Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 2)</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “<em>zaniyah</em>” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (<em><span style="text-decoration: underline;">Al-Jami&#8217; Li Ahkam Al-Quran</span></em>, 12: 160)</p>
<p>Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.</p>
<p>Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, anak hasil zina (<strong>anak di luar nikah</strong>) tidak dinasabkan ke bapak biologis.<br />
<strong>Anak zina</strong> pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak <em>mula’anah</em> dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat <em>Al Mughni</em>: 9:123).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> menyatakan tentang anak zina,</p>
<p class="arab">ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة</p>
<p>“<em>Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak</em>.”</p>
<p>(HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam <em>Shahih Sunan Abu Dawud</em> no.1983)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,</p>
<p class="arab">ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث</p>
<p>“<em>Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.</em>” (HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no. 2266)</p>
<p>Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu ’anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.</em>”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik <em>firays</em>”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong>Bagaimana Jika Di-<em>bin</em>-kan ke Bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya</em>.” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-<em>bin</em>-kan?</p>
<p>Mengingat anak ini tidak punya bapak yang &#8216;legal&#8217;, maka dia di-<em>bin</em>-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa <em>&#8216;alaihis salam</em>, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-<em>bin</em>-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, tidak ada hubungan saling mewarisi.<br />
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:</p>
<p>Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>siapakah wali nikahnya?<strong></strong><br />
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah<br />
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.<br />
b. Hakim (pejabat resmi KUA).<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait Anak di luar Nikah:</h3>
<p>1. <a href="../hukuman-untuk-lesbi" rel="nofollow" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="../taubat-dari-zina" rel="nofollow" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="../binatang-pun-mengutuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="../calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya" rel="nofollow" target="_blank">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="../temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah" rel="nofollow" target="_blank">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah" target="_blank" rel="nofollow">6 Hal Penting Hamil di Luar Nikah</a>.</p>
<p>Tags:  anak zina, anak selingkuh, anak kawin sirri, anak haram,<strong> </strong><em>anak di luar nikah</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Katakan Cinta</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/katakan-cinta/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/katakan-cinta/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2011 06:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9223</guid>
		<description><![CDATA[Malu Mengutarakan Cinta Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Pria yang punya perasaan mencintai wanita ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Malu Mengutarakan Cinta</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum</em>. Saya seorang pemuda yang sedang memendam <strong>cinta</strong>. Bolehkah kita memperjuangkan <em>cinta</em> kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?<br />
<span id="more-9223"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.</p>
<p>Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p>“<em>Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui</em>.”<br />
<em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em> Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cinta:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina" rel="nofollow" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMA Berani Zina</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Aku Selingkuh Dengan Ipar</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../solusi-pacar-hamil" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-kasus-pemerkosaan" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.<br />
7. <a rel="nofollow" href="../status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah" target="_blank">Status Anak Hasil Zina</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengungkapa <u>Cinta</u></a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/katakan-cinta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Untuk Lesbi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-lesbi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-lesbi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Nov 2011 00:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8832</guid>
		<description><![CDATA[Hukuman Untuk Lesbi Pertanyaan: Apa hukuman untuk wanita yang melakukan lesbi? Jawaban: Hukuman Untuk Lesbi Lesbi (arab: sihaq) adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukuman Untuk Lesbi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa hukuman untuk wanita yang melakukan <strong>lesbi</strong>?<br />
<span id="more-8832"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hukuman Untuk Lesbi</h3>
<p><em>Lesbi</em> (arab: <em>sihaq</em>) adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Para ulama sepakat bahwa pelaku <u>lesbi</u> tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah <em>ta&#8217;zir</em>, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.<br />
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta&#8217;zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (<em>Mausu&#8217;ah Fiqhiyah</em>, 24: 252).<br />
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat.</p>
<p>Berdasarkan riwayat dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada wanita yang menggagahi wanita maka keduanya berzina.” Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum <em>ta&#8217;zir</em>.” (Al-Mughni, 9:59).<br />
Hanya saja, hadis yang disebutkan Ibnu Qudamah di atas adalah hadis lemah. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani dalam <em>Dhaif al-Jami&#8217;</em>. Karena itu, lesbi tidak disamakan dengan zina. As-Sarkhasi mengatakan, “Andaikan hadis itu sahih, tentu maknanya adalah bahwa keduanya melakukan dosa sebagai orang yang berbuat zina, namun tidak dihukum sebagaimana orang yang melakukan zina.” (<em>Al-Mabsuth</em>, 9: 78)</p>
<p>Keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbi sama dengan hukuman homo. Karena para ulama menegaskan hukuman bagi homo adalah dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbi adalah hukuman <em>ta&#8217;zir</em> dan bukan hukuman mati, dengan sepakat ulama.<br />
<em>Allahu a&#8217;l</em>am..</p>
<p>Disadur dari fatwa Islam: <em>Tanya-jawab</em>, oleh Syekh Muhammad bin Shaleh al-Munajid.<br />
<em>http://www.islamqa.com/ar/ref/21058</em></p>
<p><strong>Catatan:</strong><br />
<em>Ta&#8217;zir</em> adalah hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah.<br />
contoh: penjara, denda, dll. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong tangan bagi pencuri, dst.<br />
Hukuman ta&#8217;zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh syariat.</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p><strong>Materi terkait:</strong></p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/homo-sex" target="_blank" rel="nofollow">Cara Taubat dari Homo</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bila-seorang-muslim-sering-melakukan-onani" target="_blank" rel="nofollow">Dampak Fisik Sering Onani</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/wajibkah-mandi-besar-jika-melakukan-masturbasi-namun-tidak-mengeluarkan-air-mani" target="_blank" rel="nofollow">Wajibkah Mandi Besar ketika Masturbasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-lesbi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selingkuh dengan Ipar</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2011 02:19:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[iparku]]></category>
		<category><![CDATA[iparku cantik]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh dengan ipar]]></category>
		<category><![CDATA[zina dengan ipar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8037</guid>
		<description><![CDATA[Selingkuh dengan Ipar Pertanyaan, &#8220;Assalamu&#8217;alaikum. Saya sudah 8 tahun berumah tangga dan dikaruniai satu anak laki-laki berumur 6 tahun, semenjak menikah kami tinggal bertiga dengan adik perempuan istriku (ipar). Singkat cerita perselingkuhanpun terjadi sampai hari ini dan isterikupun mengetahuinya. Aku ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Selingkuh dengan Ipar</h2>
<p>Pertanyaan, <em>&#8220;Assalamu&#8217;alaikum</em>. Saya sudah 8 tahun berumah tangga dan dikaruniai satu anak laki-laki berumur 6 tahun, semenjak menikah kami tinggal bertiga dengan adik perempuan istriku (<strong>ipar</strong>). Singkat cerita perselingkuhanpun terjadi sampai hari ini dan isterikupun mengetahuinya. Aku tahu istriku marah, sakit hati dan benci dengan perselingkuhan ini tapi dia tetap bertahan.Ternyata dibelakang aku, diapun berselingkuh dan 3 minggu yang lalu dia mengaku telah berzina dengan selingkuhanya, kini dia menyesali perbuatanya dan bertaubat takkan mengulanginya lagi dan diapun meminta agar aku menikahi adiknya (selingkuhanku) tanpa harus menceraikan dia (istriku). Mohon bantuan nasihatnya. <em>Wassalam</em>.&#8221;</p>
<p><em>Rizqi (rXXXXX@ymail.com)</em><br />
<span id="more-8037"></span></p>
<h3>Berzina dengan adik ipar, bolehkah dinikahi?</h3>
<p><em>Wa &#8216;alaikumus salam</em>.</p>
<p><em>Allahu akbar&#8230;</em><br />
Keluarga Anda di zona carut marut, rusak berkeping-keping&#8230; Anda dan istri Anda melakukan dosa yang sangat besar. Andaikan di negara kita ditegakkan hukum islam maka Anda berdua akan dihukum rajam, dilempari batu, dengan dikubur setengah badan sampai mati. Itu penebus dosa pelaku zina yang sudah menikah. Dosanya bisa ditebus dengan hukuman, bukan dengan menikahi pasangan selingkuhannya. Karena itu, segeralah bertaubat semampu Anda dan istri Anda. Segera bersimpuh kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Jika Anda tidak mendapatkan hukuman tersebut di dunia, tidak ada jaminan Anda akan selamat dari hukuman di akhirat.</p>
<p>Selanjutnya,<br />
<strong>1.</strong> Anda <strong>HARAM</strong> menikahi adik istri Anda. Karena seorang lelaki TIDAK boleh menikahi dua orang wanita kakak-beradik. Allah menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi dalam surat an-Nisa, salah satunya Allah menyatakan,</p>
<p class="arab">وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْن الْأُخْتَيْنِ</p>
<p><em>&#8220;(Kalian tidak boleh) menggabungkan dua perempuan bersaudara&#8230;&#8221;</em> (QS. an-Nisa: 23)</p>
<p>Maksudnya, tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara, baik saudara kandung maupun sepersusuan.</p>
<p>Anda hanya bisa menikahi adik <u>ipar</u> Anda, jika: (a). Anda telah menceraikan istri Anda dan telah selesai masa iddah atau (b). Istri Anda telah meninggal dunia.</p>
<p><strong>2.</strong> Saudara ipar bukanlah <em>mahram</em>. Karena itu, saudara ipar tidak boleh berdua-duaan dalam satu tempat dengan suami kakaknya atau istri kakaknya. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.</p>
<p><em>&#8220;Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.&#8221;</em> (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban 1/436, dan dishahihkan oleh Al-Albani)</p>
<p>Anda jangan merasa aman dalam posisi semacam ini. Karena setan akan berupaya keras, agar anda berdua bisa berzina. Waspadalah&#8230;</p>
<p><strong>3.</strong> Adik ipar Anda tidak boleh tinggal bersama dengan keluarga Anda. Ada banyak madharat, ketika saudara ipar, tinggal bersama saudara iparnya. Diantara,<br />
a. Memperbesar peluang terjadinya perselingkuhan.<br />
b. Membuka kesempatan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. padahal jauh-jauh hari Nabi <em>shallallahu &#8216;alahi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إياكم والدخول على النساء</p>
<p><em>&#8220;Janganlah kalian memasuki tempat kediaman wanita&#8221;</em></p>
<p>Kamudian ada sahabat anshar yang bertanya, &#8220;Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar? Beliau menjawab,</p>
<p class="arab">الحمو الموت</p>
<p><em>&#8220;Saudara ipar itu kematian.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyebut saudara ipar dengan kematian, karena masyarakat luar tidak akan berburuk sangka ketika ada saudara ipar yang tinggal bersama istri kakaknya atau suami kakaknya. Sementara mereka sangat berpeluang utk melakukan zina. Sehingga kewaspadaan mereka untuk berzina sangat longgar. <em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>4. </strong>Segeralah untuk memperbaiki keluarga Anda. menjaga kehormatan masing-masing. Karena bisa jadi, seseorang yang melakukan selingkuh, dia akan mendapatkan hukuman dengan perlakuan yang sama dari pasangannya (istri atau suaminya). Suami yang main selingkuh, bisa jadi dia dihukum dengan perselingkuhan istrinya, dan sebaliknya. Karena itu, sebagian ulama mengatakan,</p>
<p class="arab">عفتك عفت زوجتك</p>
<p>&#8220;Sikapmu yang menjaga kehormatan akan dibalas dengan sikap istrimu yang juga menjaga kehormatan.&#8221;</p>
<p><strong>5.</strong> Jika ini belum menyebar, buat kesepakatan agar masing-masing tidak menceritakan kepada orang lain. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ</p>
<p><em>“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.”</em> (HR. Malik dalam <em>Al-Muwatha</em>’, no. 1508)</p>
<p>Dengan masing-masing berusaha bertaubat dan memperbaiki diri, semoga Allah segera memperbaikinya.</p>
<p><strong>Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan masalah keluarga dan pernikahan:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../ditolak-calon-mertua" target="_blank">Ditolak Calon Mertua</a>.</p>
<p>2. <a rel="nofollow" href="../siapakah-wali-nikah-dari-anak-hasil-zina" target="_blank">Siapakah Wali Nikah Anak Zina</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-selingkuh" target="_blank" rel="nofollow">Istri Selingkuh dan Solusinya</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/haruskah-saya-ceraikan-istri-yang-berselingkuh" target="_blank" rel="nofollow">Haruskah Aku Ceraikan Istri yang Selingkuh?</a></p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/orang-tua-berselingkuh" target="_blank" rel="nofollow">Orang Tuaku Berselingkuh</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/orang-tua-menginginkan-putrinya-di-rumah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/orang-tua-menginginkan-putrinya-di-rumah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 03:13:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7365</guid>
		<description><![CDATA[Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah Saya seorang istri, tinggal bersama suami dan empat anak. Belakangan ini, orang tua saya yang sudah lanjut usia menginginkan saya pulang untuk menemani mereka di kampung. Sementara suami tidak berkenan. Siapa yang harus saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah</h2>
<p>Saya seorang istri, tinggal bersama suami dan empat anak. Belakangan ini, orang tua saya yang sudah lanjut usia menginginkan saya pulang untuk menemani mereka di kampung. Sementara suami tidak berkenan. Siapa yang harus saya utamakan?<br />
<span id="more-7365"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kehidupan rumah tanggal yang bahagia dapat terwujud dengan saling memberikan dan menunaikan hak-hak masing-masing anggota keluarga. Sang istri memiliki hak yang wajib ditunaikan sang suami, demikian juga sebaliknya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah menjelaskan dan menegaskan kewajiban wanita dalam menunaikan hak suami dalam sabda Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa salla</em>m:</p>
<p><em>”Seandainya aku akan memerintahkan seorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentulah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi (Allah) Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabb-nya sampai dia telah menunaikan hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (berhubungan suami istri) di atas pelana onta, ia tidak boleh menolaknya.”</em> (HR. Ibnu Majah dalam kitab as-Sunan No. 1843. Lihat ash-Shahihah No. 1203)</p>
<p>Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf menjelaskan tentang hadits ini dengan menyatakan, ‘Pengertiannya adalah anjuran kepada kaum wanita untuk menaati suaminya, ia tidak boleh menolak (ajakan suami) dalam keadaan seperti itu, lalu bagaimana dalam kondisi yang lainnya? (Tentu ia lebih patut menaati suami).’</p>
<p>Ketika menjelaskan hadits di atas, penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, ‘Demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak mampunya istri untuk membalas kebaikan suaminya. Dalam hadits ini terdapat ungkapan hiperbolis menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya karena tidak diperbolehkan bersujud kepada selain Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>.’</p>
<p>Berdasarkan hadits di atas, maka seorang istri berkewajiban mendahulukan hak suami daripada oarng tuanya, jika tidak mungkin untuk menyelaraskan (menyatukan) dua hal ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Seorang perempuan jika telah menikah, maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan menaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua.’ (<em>Majmu’ Fataw</em>a, 32/261)</p>
<p>Di halaman yang lain, beliau mengatakan, ‘Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya, apalagi orang selain mereka berdua. Hukum ini adalah suatu yang telah disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung-jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya, lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah, maka kewajiban istri adalah menaati suami, bukan menaati orang tuanya. Orang tua dalam hal ini dalam kondisi zhalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk menaati suami dalam masalah-masalah semacam ini’ (<em>Majmu Fataw</em>a: 32/263)</p>
<p>Mencermati pertanyaan Saudari dalam hal ini, maka perintah dan ketaatan kepada suami lebih didahulukan dari permintaan orang tua. Namun, permasalahan kepentingan orang tua yang sudah lanjut usia dengan kepentingan suami yang berharap Saudari berada di sampingnya merupakan perkara yang mungkin dikompromikan dan tidak harus dipertentangkan. Coba mengadakan komunikasi dengan suami dan orang tua untuk mencari solusinya.</p>
<p>Titik komprominya bisa dilihat kepada teladan yang ada, di antara contohnya:</p>
<p><strong>1.</strong> Bila orang tua tidak memiliki anak kecuali Saudari sehingga bila saudari tidak mengurusnya maka orang tua tersebut terlantar, maka diminta orang tua tinggal di rumah suami, dengna persetujuan suami tentunya.</p>
<p><strong>2.</strong> Bila orang tuanya memiliki anak selain Saudari, bisa memintanya merawat dan mengurus orang tua dengan cara Saudari dan suami menanggung biaya kebutuhan hidupnya (saudara yang menangani orang tua), Atau solusi-solusi lainnya sesuai dengan kondisi dan keadaan dengan memperhatikan kemaslahatan bagi banyak pihak.</p>
<p>Perlu diketahui juga oleh sang suami bahwa kebahagiaan rumah tangganya sangat tergantung juga dengan kebahagiaan sang istri. Membantu mertua merupakan salah satu upaya membahagiakan istri yang akan berdampak positif terhadap keutuhan dan kebahagiaan rumah tangganya. Apalagi sejak pertama, akad pernikahan sudah mengikat dua keluarga besar dalam ikatan keluarga dan persaudaraan. Berbuat baik kepada mertua dan sikap sedikit banyak mengalah untuk kepentingannya yang bersifat baik dan positif merupakan satu amalan shalih yang bisa menjadi sebab kemudahan rezeki dan hidup bagi kita. Hal ini dapat ditinjau dari sisi mertua sebagai seorang Muslim dan membahagiakan seorang Muslim menurut syariat adalah termasuk ibadah dan amal shalih. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Termasuk amalan paling utama, menciptakan kegembiraan bagi seorang Muslim: dengan cara membayarkan hutangnya, memenuhi kebutuhannya dan menyelesaikan kesulitannya.”</em> (Ash-Shahihah: no. 2291)</p>
<p>Selain itu, akan timbul efek positif dari perbuatan tersebut pada sikap istri dan keluarganya kepada suami, di samping kebaikan-kebaikan lainnya yang muncul sebagai pengaruh positif dari perhatian suami kepada keluarga istrinya. Sikap baik suami ini terhadap istri dan keluarganya juga merupakan salah satu bentuk nyata dari ketakwaan kepada Allah dan ketakwaan kepada Allah akan menjadi sebab datangnya kemudahan bagi seluruh urusan kita dan juga kemudahan rezeki. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p><em>“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupi (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”</em> (QS. At-Thalaq: 2-3)</p>
<p>Dalam ayat selanjutnya, Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p><em>“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”</em> (QS. At-Thalaq: 4)</p>
<p>Siapakah yang tidak mengharapkan hal ini? Oleh karena itu, hendaknya suami memberikan perhatian dan kemudahan kepada istri untuk melakukan kebaikan dan baktinya kepada kedua orang tuanya, sehingga mudah-mudahan dengan adanya kerjasama dan saling pengertian tersebut akan terbentuk satu keluarga yang penuh dengan sakinah, mawaddah dan rahmah. Semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> memberikan kemudahan bagi Saudari dalam menyelesaikan segala urusan. Demikian jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p><strong>Sumber:</strong><em> Majalah As-Sunnah</em>, Edisi 06 Tahun XIV 1431 H/2010 M. (<strong>Dipublikasikan ulang oleh <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong>)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/orang-tua-menginginkan-putrinya-di-rumah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Wanita Memakai Pewangi Pakaian?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-memakai-pewangi-pakaian/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-memakai-pewangi-pakaian/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 22:07:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memaikai minyak harum pada saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memakai minyak wangi di bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memakai minyak wangi selama berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memakai wawangian di waktu puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memakai wewangian di bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pakai pewangi di bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[minyak wangi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[orang wanita tidak memakai baju]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[pewangi pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[puasa memakai minyak wangi]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5497</guid>
		<description><![CDATA[Penanya, &#8220;Bolehkahkan mencuci pakaian perempuan atau perempuan membasuh kedua tangannya dengan sabun wangi, kemudian perempuan tersebut keluar rumah dengan membawa wangi yang semerbak melewati para laki-laki yang bukan mahramnya?&#8221; Jawaban Syekh Al-Albani, &#8220;Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penanya, &#8220;Bolehkahkan mencuci pakaian perempuan atau perempuan membasuh kedua tangannya dengan sabun wangi, kemudian perempuan tersebut keluar rumah dengan membawa wangi yang semerbak melewati para laki-laki yang bukan mahramnya?&#8221;<br />
<span id="more-5497"></span><br />
Jawaban Syekh Al-Albani, &#8220;Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si wanita maka tentu saja tidak diperbolehkan.&#8221;</p>
<p>Pertanyaan, “Sebagaimana hukum wewangian?”</p>
<p>Jawaban Syekh Al-Albani, “Ya.” (Kaset Silsilah Al-Huda wan Nur, no. 814, detik 56:09 dst.)</p>
<p>Syekh Abu Said Al-Jazairi dalam bukunya Taujih An-Nazhar ila Ahkam Al-Libas waz Zinah wan Nazhar, hlm. 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah, namun anak yang dia gendong diberi parfum, maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya.”</p>
<p>Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah, pent.) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.&#8221; (Fathul Bari, 2:349)</p>
<p>Referensi: <em>http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=123540#post123540</em><br />
Artikel <em>www.ustadzaris.com</em></p>
<p><strong>Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-memakai-pewangi-pakaian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menyentuh-alat-vital-lelaki-nonmahram-untuk-praktik-medis/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menyentuh-alat-vital-lelaki-nonmahram-untuk-praktik-medis/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jul 2011 05:51:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[batal puasa pegang kemaluan suami]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memegang alat kelamin suami di bulan ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memegang kemaluan suami]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menyentuh kmaluan wanita]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pegang kemaluan suami waktu bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum sentuh kemaluan suami di bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[maaf]]></category>
		<category><![CDATA[memegang alat kelamin wanita pada siang puasa]]></category>
		<category><![CDATA[menyentuh yang bukan muhrim]]></category>
		<category><![CDATA[qabliyah]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh kemaluan isteri pada bulan puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5473</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Begini &#8230; saya &#8216;kan sekolah pada bidang kesehatan. Saat praktik mengharuskan mahasiswanya melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, baik pada pasien lelaki maupun wanita. Pertanyaan saya, berdosakah saya saat melakukan pemeriksaan tersebut, yang tentunya akan memegang lelaki nonmahram yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum. Begini &#8230; saya &#8216;kan sekolah pada bidang kesehatan. Saat praktik mengharuskan mahasiswanya melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, baik pada pasien lelaki maupun wanita. Pertanyaan saya, berdosakah saya saat melakukan pemeriksaan tersebut, yang tentunya akan memegang lelaki nonmahram yang jadi pasien saya?</p>
<p><em>Safiyya (hzashy_**@***.com)</em><br />
<span id="more-5473"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p><strong>Tindakan itu termasuk perbuatan dosa. Seorang wanita hanya boleh menyentuh kemaluan suaminya.</strong></p>
<p>Jangankan orang lain, bahkan menyentuh kemaluan laki-laki mahram, seperti anak lelaki yang sudah balig, saudara, atau bahkan bapak, semua hukumnya <strong>haram</strong> untuk dilakukan.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.(Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline; color: #ff0000;"><strong>Catatan Redaksi (Koreksi 4 Juli 2011):</strong></span></p>
<p>Terkait dengan jawaban masalah “<a href="../menyentuh-alat-vital-lelaki-nonmahram-untuk-praktik-medis" target="_blank"><strong></strong></a><strong><a title="See also Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis" href="../menyentuh-alat-vital-lelaki-nonmahram-untuk-praktik-medis">Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis</a></strong>“,  kami dengan ini menyatakan permohonan maaf atas kesalahan kami dalam  memahami keterangan penanya. Karena tidak ada satupun diantara tim kami  yang memahami perbedaan antara <strong>tanda-tanda vital</strong> (vital signs) dengan <strong> alat vital</strong>. Sementara penanya tidak menjelaskan lebih rinci tentang  istilah yang dimaksudkan.</p>
<p>Dalam kaidah <em>ushul fiqh</em> disebutkan,</p>
<p><strong>الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ</strong></p>
<p>“Fatwa tentang hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang  yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).” (<em>Al-Qawaid wal Ushul</em>, 2:39; <em>Mudzakirah Ushul Fiqh</em>, hal. 2)</p>
<p>Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam  memahami istilah tersebut, yang tidak sesuai. Karena itu, sekali lagi  kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam memahami istilah tersebut,  yang tidak sesuai dengan pemahaman senyatanya. Selanjutnya, kami memohon kepada pembaca yang mengajukan pertanyaan,  hendaknya memberikan penjelasan yang bisa memahamkan kami terhadap kasus  yang ditanyakan. Terutama ketika harus mencantumkan istilah tertentu,  yang itu hanya dipahami dalam cabang ilmu khusus, semacam ilmu  kedokteran atau tehnik.</p>
<p>Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk istiqamah di atas jalan kebenaran.</p>
<p><em>Wallaahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p><strong>Redaksi KonsultasiSyariah.com<br />
Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menyentuh-alat-vital-lelaki-nonmahram-untuk-praktik-medis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

