<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Jilbab</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/wanita/jilbab-wanita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Suami Melarang Istri Memakai Jilbab yang Syar&#8217;i</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Apr 2012 06:33:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10839</guid>
		<description><![CDATA[Suami Melarang Istri Memakai Jilbab yang Syar&#8217;i Pertanyaan: Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan mempunyai anak, yang mana istrinya ingin mengenakan pakaian syar’i tapi ia malah menentangnya. Apa nasihat Syaikh untuknya? Semoga Allah memberkahi Syaikh Jawaban: Kami nasihatkan kepadanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami Melarang Istri Memakai Jilbab yang Syar&#8217;i</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan mempunyai anak, yang mana istrinya ingin mengenakan pakaian syar’i tapi ia malah menentangnya. Apa nasihat Syaikh untuknya? Semoga Allah memberkahi Syaikh<br />
<span id="more-10839"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kami nasihatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan memuji Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> yang telah memberikan kemudahan tersebut, yaitu isteri yang ingin melaksanakan perintah Allah berupa <a href="http://konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab" target="_blank" rel="nofollow"><strong>pakaian syar’i</strong></a> yang menutup seluruh badannya demi keselamatannya dari berbagai fitnah. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga mereka dari ancara api nereka, sebagaimana telah disebutkan dalam firmanNya,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَّيَعْصُونَ اللهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَايُؤْمَرُونَ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan</em><em>-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan</em>.” (QS. At-Tahrim: 6)</p>
<p>Sementara itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki, sebagaimana sabdanya,</p>
<p>“<em>Dan laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan diminta pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya</em>.”</p>
<p>Sungguh tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan pakaian syar’i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarga dan hendaklah dia memuji Allah atas nikmat-Nya yang telah menganugerahinya wanita shalihah itu.</p>
<p>Bagi sang istri, sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.</p>
<p><em>Nur ala ad-Darb</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal. 80.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Malas Shalat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/suami-malas-shalat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/suami-malas-shalat/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Oct 2011 00:18:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[shalat]]></category>
		<category><![CDATA[shalatlah]]></category>
		<category><![CDATA[suami durhaka]]></category>
		<category><![CDATA[suami edan]]></category>
		<category><![CDATA[suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[suamiku selingkuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7929</guid>
		<description><![CDATA[Suami malas shalat Pertanyaan, &#8220;Ustadz, ana mau tanya bagaimana mensikapi suami yang malas shalat, sementara istrinya wanita muslimah yang taat dan bagaimana kedudukan ana sebagai istri selama bertahun-tahun menunggu tetapi tidak ada perubahan.&#8221; Solusi suami malas shalat: &#8220;Kita memohon kepada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami malas shalat</h2>
<p>Pertanyaan, &#8220;Ustadz, ana mau tanya bagaimana mensikapi suami yang malas <strong>shalat</strong>, sementara istrinya wanita muslimah yang taat dan bagaimana kedudukan ana sebagai istri selama bertahun-tahun menunggu tetapi tidak ada perubahan.&#8221;<br />
<span id="more-7929"></span></p>
<h3>Solusi suami malas shalat:</h3>
<p>&#8220;Kita memohon kepada Allah agar menakdirkan kebaikan bagimu, memantapkan langkah-langkahmu, dan memberikan ilham kepada kita semua kepada petunjuk dan melindungi kita dari keburukan jiwa-jiwa kita dan dari kejelekan amAl-amal kita. Selamat datang di majalah kita ini, kami sangat bergembira dengan perhatianmu terhadap suami. Ini adalah termasuk akhlakmu yang baik dan harta simpananmu yang berharga.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa hidup bersama dengan seorang suami yang tidak <u>shalat</u> adalah sebuah petaka damn kemungkaran yang tidak diperbolehkan secara syari, apalagi anda telah bersabar selama ini dalam masa yang panjang. Shalat memang perkara berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk. Shalat adalah hubungan langsung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah amal yang pertama kali akan dihisab. Shalat adalah timbangan yang dengannya kita bisa mengetahui agama dan kebaikan seseorang. Barangsiapa menjaganya, maka dia memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaganya maka dia tidak memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat, dan akan dikumpulkan bersama Fir&#8217;aun, Haman, Qorun dan Ubay ibn Khalaf.</p>
<p>Shalat adalah sebuah kewajiban yang tidak akan gugur dari seorang manusia selagi dia bernafas dan punya ingatan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah bersabda kepada &#8216;Imran ibn Husain <em>radhiallahu ‘anhu</em>:</p>
<p class="arab">صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلىَ جَنْبٍ</p>
<p><em>“Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika anda tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan (berbaring) di atas lambung.”</em> (Al-Bukhari, 1006)</p>
<p>Jika hal demikian diperuntukkan bagi si sakit, maka bagaimana pula dengan orang-orang yang sehat? Bagaimana pula dengan seorang laki-laki yang selayaknya menjaga shalat berjama&#8217;ah? Ibnu Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em> telah berkata:</p>
<p class="arab">إِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلاَةَ فِيْ جَمَاعَةٍ، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِيْ بَيْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّيْ هَذَا الْمُنَافِقُ فِيْ بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ  وَمَا يَتَخَلًَّفُ عَنِ الصَّلاَةِ فِيْ جَمَاعَةٍ إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتٰى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyari&#8217;atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya termasuk sunnah-sunnah petunjuk adalah shalat berjama&#8217;ah. Dan seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang munafik ini shalat di dalam rumahnya maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, dan seandainya kalian meninggalkan sunnah nabi kalian maka pastilah kalian tersesat. Sungguh aku telah melihat kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat berjama&#8217;ah melainkan orang munafik yang jelas-jelas munafik. Sungguh ada seorang laki-laki yang didatangkan dengan dipapah di antara dua orang laki-laki hingga diberdirikan di dalam barisan.”</em> (H.r. Ahmad, 3616)</p>
<p>Sungguh perhatian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> terhadap shalat telah mencapai derajat yang agung hingga beliau ingin membakar rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjama&#8217;ah. Beliau tidak mengurungkan keinginan tersebut kecuali adanya para wanita, gadis pingitan dan anak-anak di dalam rumah-rumah mereka.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, kami berharap kepadamu untuk memberikan kesempatan terakhir kepada suamimu agar dia beristiqamah, jika tidak maka perceraian adalah lebih utama dikarenakan dengan hal tersebut telah jelaslah kekufuran dan kesengajaannya meninggalkan shalat. Kami akan membantu anda dengan izin Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dengan beberapa perkara yang membantumu untuk memperbaikinya. Di antara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>1.</strong> Menyandarkan diri kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, tunduk kepada-Nya demi hidayah kepada laki-laki tersebut, dan yang benar adalah kita berdo&#8217;a untuk seseorang di waktu malam, dan mendakwahinya di waktu siang, sesuai dengan kadar keikhlasan dan kejujuran kita, maka kebaikan dan pengabulan akan datang.</p>
<p><strong>2. </strong>Mengambil jalan masuk yang baik menasihatinya, mengetengahkan kata-kata yang indah, memilih waktu-waktu yang sesuai, dan sebutkanlah kebaikan-kebaikan serta sifat-sifatnya yang baik. Dan berusahalah membantunya untuk mempersiapkan kepercayaan dirinya dengan mengatakan, misalnya: “Anda alhamdulillah adalah seorang yang baik, anda bertanggung jawab, dan manusia menyebutmu dengan kebaikan, dan akan sangat bagus lagi kalau anda konsisten mengerjakan shalat lima waktu. Karena sesungguhnya aku senang melihat suamiku keluar seperti laki-laki lain bersama keluarganya menuju rumah-rumah Allah.”</p>
<p><strong>3. </strong>Mendorong orang-orang shalih dari mahrammu untuk menziarahinya dan mengajaknya shalat tanpa dia merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah kesepakatan di antara kalian. Dan lebih memilih waktu-waktu shalat dalam ziarah hingga dia bisa pergi ke masjid bersama mereka.</p>
<p><strong>4.</strong> Membeli kaset-kaset, dan buku-buku kecil yang menjelaskan hukum orang yang meninggalkan shalat, serta hukuman orang yang meremehkan pelaksanaan shalat pada waktunya, dan meletakkan kaset-kaset serta buku-buku kecil tersebut pada tempat yang biasa dia jangkau dengan tangannya.</p>
<p><strong>5.</strong> Berambisi agar dia konsisten dalam mengerjakan shalat lima waktu untuk pertama kalinya, kemudian mendakwahinya agar mendirikannya dengan kekhusyu&#8217;annya, rukuknya dan tumakninahnya. Dan hal yang demikian tidak akan terjadi kecuali dengan rutin mengerjakan shalat. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> telah memuji orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya dengan berfirman:</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.”</em> (Q.s. Al-Mukminun: 9)</p>
<p>Dikarenakan rutin dan menjaga shalat akan menghantarkan kepada kekhusyukan, dan shalat tidak akan bermanfaat kecuali dengan khusyuk.</p>
<p><strong>6.</strong> Jadikanlah waktu-waktu makan setelah waktu-waktu shalat.</p>
<p><strong>7.</strong> Menjelaskan bahayanya meninggalkan shalat tepat pada waktunya. Mush&#8217;ab ibn Sa&#8217;d ibn Abi Waqqash <em>radhiallahu ‘anhu</em> pernah berkata kepada bapaknya saat membaca firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p><em>“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,”</em> (QS. Al-Ma&#8217;un: 5)</p>
<p>Dia berkata, “<em>Wahai bapakku, apakah mereka adalah orang-orang yang tidak shalat?” Maka berkatalah Sa&#8217;d: “Tidak, seandainya mereka meninggalkan shalat, maka mereka telah kafir, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan (menunda)nya dari waktunya.”</em> (H.r. Al-Bazzar 1145, dan Thabarani dalam <em>Al-Aushath</em> 2276)</p>
<p><strong>8.</strong> Menggunakan sarana-sarana dan senjata berpengaruh yang dimiliki oleh seorang wanita untuk memaksanya agar rutin mengerjakan shalat, seperti menolak makan bersamanya, duduk dengannya, serta menolak tidur di pembaringan, dan tidak ada larangan menyampaikan keinginan cerai jika dia tidak menjaga pelaksanaan shalat.</p>
<p>Demikianlah kita memohon taufik dari Allah untukmu.</p>
<p><strong>Referensi:</strong><em> http://qiblati.com/menghadapi-suami-yang-tidak-shalat.html</em> <strong>(Dipublikasikan ulang oleh Konsultasi Syariah dengan sedikit perubahan tata bahasa)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel penting seputar suami dan istri:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-sayang-tidak-cinta" target="_blank" rel="nofollow">Suami tidak Sayang, Karena Wajahku Jelek</a>.</p>
<p>2. <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-berjilbab-dan-tidak-shalat" target="_blank">Jika Istri tidak Mau Berjilbab dan Mengerjakan Shalat</a>.</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/suami-malas-shalat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mahram Kita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2011 01:43:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[ipar apakah muhrim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7425</guid>
		<description><![CDATA[Muhrimkah kakak ipar Assalamu&#8217;alaikum, Ustad apakah kakak ipar/istri dari saudara laki-laki itu termasuk muhrim? terima kasih. Aljauhar (the_banXXXXX@yahoo.com) Jawaban: Wa alaikumus salam Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Muhrimkah kakak ipar</h2>
<p>Assalamu&#8217;alaikum, Ustad apakah kakak ipar/istri dari saudara laki-laki  itu termasuk <a title="Siapa Mahram Saya?" href="http://konsultasisyariah.com/siapa-mahram-saya" target="_blank" rel="nofollow"><strong>muhrim</strong></a>? terima kasih.</p>
<p><em>Aljauhar (the_banXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-7425"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa alaikumus salam</em></p>
<p>Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan <em>muhrim</em>. Karena <span style="text-decoration: underline;">muhrim</span> artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,</p>
<p class="arab">كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها</p>
<p>Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (<em>Syarah Shahih Muslim,</em> An-Nawawi, 9:105)</p>
<p>Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:</p>
<ol>
<li> <strong>Haram untuk dinikahi selamanya</strong> : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.</li>
<li><strong>Disebabkan sesuatu yang mubah</strong> : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.</li>
<li><strong>Karena statusnya yang haram</strong> : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula&#8217;anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.</li>
</ol>
<p>Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:</p>
<ol>
<li> Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.</li>
<li>Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.</li>
<li>Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.</li>
<li>Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.</li>
<li>Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.</li>
<li>Bibi dari jalur bapak (<em>&#8216;ammaat</em>).</li>
<li>Bibi dari jalur ibu (<em>Khalaat</em>).</li>
</ol>
<p><strong>Kedua,</strong> empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:</p>
<ol>
<li> Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad</li>
<li>Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya</li>
<li>Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas</li>
<li>Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.</li>
</ol>
<p>Demikian pula karena sebab <strong>persusuan</strong>, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (<em>Taisirul &#8216;Alam, Syarh Umdatul Ahkam</em>, hal. 569)</p>
<h3>Catatan untuk saudara ipar apakah mahram (muhrim):</h3>
<p>Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”<br />
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, <em>“Saudara ipar adalah kematian.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p><strong>Maksud hadis:</strong> Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Wanita Masturbasi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wanita-masturbasi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wanita-masturbasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2011 07:23:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[dildo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam wanita masturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum masturbasi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menceritakan pernah berzina]]></category>
		<category><![CDATA[hukum onani masturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum orang berzina]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wanita masturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[jari]]></category>
		<category><![CDATA[kb]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[masturbasi wanita 2011]]></category>
		<category><![CDATA[mengulangi masturbasi tobat]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan yang penah]]></category>
		<category><![CDATA[shalat]]></category>
		<category><![CDATA[sholat taubat dari zina]]></category>
		<category><![CDATA[tanda wanita masturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab masturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz suamiku sering marturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[wanita masturbasi perlu mandi besar#q=wanita masturbasi perlu mandi besar]]></category>
		<category><![CDATA[wanita onani]]></category>
		<category><![CDATA[wanita yang tidak pernah bercinta dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5405</guid>
		<description><![CDATA[Apa Hukum Wanita Masturbasi Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Ustadz, dulu saya pernah melakukan perbuatan zina tapi tidak berhubungan badan; Miss V dimasukin jari (masturbasi). Itu membuatku menyesal dan selama ini saya sudah bertaubat dengan shalat taubat dan tidak akan mengulangi lagi. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apa Hukum Wanita Masturbasi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum</em>. Ustadz, dulu saya pernah melakukan perbuatan zina tapi tidak berhubungan badan; <em>Miss V</em> <em>dimasukin</em> jari (masturbasi). Itu membuatku menyesal dan selama ini saya sudah bertaubat dengan shalat taubat dan tidak akan mengulangi lagi. Saya ada niatan bila nanti mau menikah, saya ceritakan semuanya. Ustadz, mohon pencerahannya, apa yang harus saya lakukan? Apa ada kelak laki-laki yang mau menerima saya dengan setulus hati? Semoga taubatan saya diterima oleh Allah. Sebelumnya, terima kasih, Ustadz. <em>Wassalamu &#8216;alaikum</em>.</p>
<p><em>NN (***@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-5405"></span></p>
<h3>Hukum Wanita Masturbasi</h3>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p>Allahu akbar! Perbuatan yang Anda ceritakan termasuk maksiat kepada Allah. Karena itu,</p>
<ul>
<li>Banyaklah bertobat kepada Allah, menyesali dengan sepenuh hati perbuatan tersebut, sedih ketika mengingatnya, dan berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.</li>
<li>Carilah lingkungan yang baik, cari teman wanita yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslimah sejati. Untuk situs internet, anda bisa mengunjungi: muslimah.or.id atau muslim.or.id. Berusahalah dengan serius untuk belajar islam. Semoga ini bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat.</li>
<li><strong></strong>Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang yang ingin menikah dengan Anda. Bahkan termasuk kepada lelaki yang nantinya akan menjadi suami anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri Anda sendiri. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ</strong></p>
<p><em>“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.&#8221;</em> (HR. Malik dalam <em>Al-Muwatha&#8217;</em>, no. 1508)</li>
<li>Bukan syarat nikah yang sah, sang wanita harus menceritakan status keperawanannya. Keculi jika lelaki yang melamarnya menanyakan status keperawanan wanita yang dilamar. Dalam keadaan ini, si wanita boleh menjawab bahwa dia belum pernah menikah maupun berzina dengan lelaki lain. Demikian yang disarankan para ulama, sebagaimana disebutkan dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no. 41156.</li>
<li>Jika sudah memungkinkan, segeralah untuk menikah, karena itu akan mengalihkan perhatian dan membentengi diri agar tidak melakukan perbuatan yang diharamkan syariat.</li>
</ul>
<p>Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).<br />
Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wanita-masturbasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat untuk Mengganti Wali Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-untuk-mengganti-wali-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-untuk-mengganti-wali-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2011 23:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[adhl al-wali]]></category>
		<category><![CDATA[apakah wajib wali nikah bagi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[banjir]]></category>
		<category><![CDATA[budak]]></category>
		<category><![CDATA[hak perwalian dalam pernikahan bagi perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[hal yang menghalangi menikah islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan syarat seseorang utk menjadi wali pernikahan anaknya]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam wali nikah perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wali yang menghalangi pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[orang yang menghalangi pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[safar]]></category>
		<category><![CDATA[sarat menjadi wali nikah nikah]]></category>
		<category><![CDATA[senarai wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[siapa wali dalam akah nikah]]></category>
		<category><![CDATA[sunah]]></category>
		<category><![CDATA[syarat menikah 2011]]></category>
		<category><![CDATA[syarat menjadi wali]]></category>
		<category><![CDATA[syarat nikah 2011]]></category>
		<category><![CDATA[syarat wajib pernikahan dlm islam]]></category>
		<category><![CDATA[syarat wajib wali]]></category>
		<category><![CDATA[syarat wali dalam pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[web]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5154</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya? Jawaban: Pada asalnya, wali yang &#8220;lebih jauh&#8221; (dari segi nasab, ed.) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang &#8220;lebih dekat&#8221; (dari segi nasab, ed.) ada. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?<br />
<span id="more-5154"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Pada asalnya, wali yang &#8220;lebih jauh&#8221; (dari segi nasab, <em>ed.</em>) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang &#8220;lebih dekat&#8221; (dari segi nasab, <em>ed.</em>) ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai berikut:</p>
<p>1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.</p>
<p>2. <em>Adhl</em> (menghalangi). Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus sunah dan berakhlak mulia.</p>
<p>3. Bapak bersafar (berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.</p>
<p>4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majalah <em>As-Sunnah</em>, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.<br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-untuk-mengganti-wali-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menindik Telinga dan Hidung</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menindik-telinga-dan-hidung/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menindik-telinga-dan-hidung/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jun 2011 01:20:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana cara menindih telinga yang baik]]></category>
		<category><![CDATA[cara menindik telinga tidak sakit]]></category>
		<category><![CDATA[cara-cara menindik hidung]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dalam islam menindik hidung]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menindik]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menindik di islam pada seorang pria]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menindik islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menindik telinga semasa berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[islam hukum menindik telinga]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[mencukur bulu alis pada pandangan syiah]]></category>
		<category><![CDATA[menindik di hidung]]></category>
		<category><![CDATA[pandangan islam terhadap anting]]></category>
		<category><![CDATA[wanita menindik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5115</guid>
		<description><![CDATA[Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, &#8220;Bagaimana hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk perhiasan?&#8221; Jawaban beliau, &#8220;Pendapat yang benar adalah boleh menindik telinga untuk perhiasan karena menindik bertujuan untuk berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Dalam riwayat (hadis, ed.) ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, &#8220;Bagaimana hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk perhiasan?&#8221;<br />
<span id="more-5115"></span><br />
Jawaban beliau, &#8220;Pendapat yang benar adalah boleh menindik telinga untuk perhiasan karena menindik bertujuan untuk berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Dalam riwayat (hadis, <em>ed.</em>) terdapat berita bahwa istri-istri para shahabat memiliki anting-anting yang mereka kenakan di telinga. Rasa sakit ketika ditindik tidak begitu berat. Jika telinganya dilubangi saat masih kecil maka (lukanya, ed.) akan cepat sembuh.</p>
<p>Adapun tentang menindik hidung, saya belum pernah mengetahui pendapat para ahlul ilmi tentangnya. Akan tetapi, menurut saya, menindik hidung berarti mengubah ciptaan Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em>. Mungkin, orang lain tidak memandang seperti ini. Jika penduduk di suatu negeri menganggap perhiasan di hidung menambah kecantikan maka boleh menindik hidung sebagai tempat memasang perhiasan.&#8221; (<em>Fatawa Al-Mar&#8217;ah Al-Muslimah</em>, hlm. 480)</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majalah <em>As-Sunnah</em>, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.<em> Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com</em>.<br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menindik-telinga-dan-hidung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wanita yang Tidak Menutup Aurat di Luar Shalat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-yang-tidak-menutup-aurat-di-luar-shalat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-yang-tidak-menutup-aurat-di-luar-shalat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2011 00:49:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[adakah sah puasa kalau tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman yg meninggalkan puasa ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[apakah hukum orang yang tidak menutup aurat tetapi ia berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[apakah sah shalat orang yang tidak berjilbab]]></category>
		<category><![CDATA[aurat]]></category>
		<category><![CDATA[aurat dan busana muslim]]></category>
		<category><![CDATA[aurat di bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[aurat puasa ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[aurat waktu puasa]]></category>
		<category><![CDATA[aurat wanita saat sholat taraweh]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana wanita yang belum menutup auratnya]]></category>
		<category><![CDATA[berpuasa tapi tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[berpuasa tetapi tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[dosa orang yang tidak menutupi aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadis menutup aurat bagi seorang wanita]]></category>
		<category><![CDATA[hadis nabi perempuan yang tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadis sahih mengenai hukum perempuan berpuasa tetapi tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadis tentang puasa tetapi tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadis tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadis wanita yang tak menutup auratnya]]></category>
		<category><![CDATA[hadist perempuan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hadith sahih azab wanita tak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadith untuk wanita menjaga aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadith wanita tidak menutup aurat ibadah tidak diterima]]></category>
		<category><![CDATA[hadits menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hadits wanita menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berpuasa tapi tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum puasa tapi tak tutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum puasa tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum puasa tidak tutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tidak menutup aurat bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tidak menutup aurat wanita]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tidak tutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wanita tak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[ibadah orang yang tidak menjaga aurat]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[kalau wanita tak tutup aurat sah tak berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[kata menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[kewajipan menutup aurat waktu shalat]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[menjaga aurat semasa berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[menutup aurat bulan ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[menutup aurat di bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[menutup aurat ketika berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[menutup aurat pada bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[menutup aurat wanita]]></category>
		<category><![CDATA[org yang berpuasa tapi tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[puasa tapi tak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[puasa tapi tak tutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[puasa tapi tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[puasa tetapi tidak tutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[puasa tidak tutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[shalat]]></category>
		<category><![CDATA[surga]]></category>
		<category><![CDATA[syariat menutup aurta]]></category>
		<category><![CDATA[tidak bisa menjaga aurat]]></category>
		<category><![CDATA[tidak guna puasa kalau tidak menutup aurat]]></category>
		<category><![CDATA[tidak menutup aurat di bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[tidak menutup aurat haram mencium bau surga]]></category>
		<category><![CDATA[tidak menutup aurat tapi menjaga shalat]]></category>
		<category><![CDATA[wanita adalah aurat]]></category>
		<category><![CDATA[wanita yang tidak berjilbab tidak diterima shalatnya?]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=4550</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang tidak menutupi aurat (tidak memakai busana muslimah) dalam kesehariannya? Apakah shalatnya di terima sementara dia tidak memenuhi kewajiban menutup aurat? Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawabannya. Zieda ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullah wabarakatuh</em>. Bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang tidak menutupi aurat (tidak memakai busana muslimah) dalam kesehariannya? Apakah shalatnya di terima sementara dia tidak memenuhi kewajiban menutup aurat? Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawabannya.</p>
<p>Zieda (ziedafXXXX@yahoo.com)<br />
<span id="more-4550"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.</em></p>
<p>Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman &#8220;<strong><em>tidak bisa mencium bau surga</em></strong>&#8220;, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya.</p>
<p>Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima?</p>
<p>Hukumnya dirinci:</p>
<ol>
<li>Jika wanita ini tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka shalatnya batal.</li>
<li>Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat dia menutup aurat, maka shalatnya sah dan dia berdosa karena dia tidak menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong.</li>
</ol>
<div>Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:</div>
<div style="text-align: right;">لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ</div>
<div>Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab. (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A&#8217;dzami mengatakan sanadnya shahih).</div>
<div>Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa wanita yang sudah baligh, wajib menutup aurat, termasuk memakai jilbab, ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat.</div>
<p>Dijawab oleh Ustadz <strong>Ammi Nur Baits</strong>, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)<br />
Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-yang-tidak-menutup-aurat-di-luar-shalat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Memakai Sepatu atau Sandal Hak Tinggi Bagi Wanita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memakai-sepatu-atau-sandal-hak-tinggi-bagi-wanita/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memakai-sepatu-atau-sandal-hak-tinggi-bagi-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Mar 2011 01:23:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah sholat memakai sepatu]]></category>
		<category><![CDATA[cara wanita islam memakai celak]]></category>
		<category><![CDATA[foto sendal sepatu hak]]></category>
		<category><![CDATA[gambar model sepatu hak tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[gambar sandal hak]]></category>
		<category><![CDATA[gambar sandal hak tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[gambar sandal tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memakai jilbab bagi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[model sandal hak tinggi yang terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[model sandal tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[model sendal hak]]></category>
		<category><![CDATA[model sendal hak tinggi 2011]]></category>
		<category><![CDATA[photo sendal hak tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[sandal]]></category>
		<category><![CDATA[sandal cewek hak tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[sandal dan sepatu hak tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[sandal perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[sendal hak tinggi untuk perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[sendal perempuan hak tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[sendal wanita tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[sepatu hak tinggi untuk pria]]></category>
		<category><![CDATA[sepatu sandal hak]]></category>
		<category><![CDATA[sepatu tinggi wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=4056</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apa hukum seorang wanita yang memakai sepatu atau sandal hak tinggi? (Hal tersebut dilakukan) karena baju yang dipakai panjang, dan bila hak sandal tidak tinggi maka bajunya menyapu tanah. Jawaban: Pertanyaan Saudari mengandung dua hal: Hukum memakai sepatu atau ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum seorang wanita yang memakai sepatu atau sandal hak tinggi? (Hal tersebut dilakukan) karena baju yang dipakai panjang, dan bila hak sandal tidak tinggi maka bajunya menyapu tanah.</p>
<p><strong><span id="more-4056"></span>Jawaban:</strong></p>
<p>Pertanyaan Saudari mengandung dua hal:</p>
<ol>
<li>Hukum memakai sepatu atau sandal hak tinggi.</li>
</ol>
<ol>
<li>Bagaimana hijab atau pakaian perempuan yang <em>syar&#8217;i </em>itu? Bolehkah menyentuh tanah atau tidak?</li>
</ol>
<p>Pertanyaan pertama telah terjawab oleh Syekh Abdul Aziz bin baz dengan fatwa beliau, &#8220;Minimal hukumnya makruh karena beberapa sebab. Pertama, itu adalah bentuk penipuan karena seolah-olah sang wanita kelihatan tinggi padahal tidak. Kedua, berbahaya bagi perempuan tersebut karena bisa jatuh. Ketiga, ada efek negatif lain yang nyata sebagaimana dijelaskan oleh para dokter.&#8221; <em>(Fatawa al-Mar&#8217;ah</em>, hlm. 168).<br />
<strong></strong><br />
Adapun masalah yang kedua, kita simak fatwa Syeikh Shalih Al-Fauzan berikut, &#8220;Wajib bagi perempuan muslimah menutup semua bagian tubuhnya dari pandangan laki-laki. Oleh karena itu, mereka diberikan keringanan untuk menjulurkan bagian bawah pakaiannya seukuran satu hasta agar menutup kedua kakinya.&#8221; (<em>Al-Muntaqa</em>: 5/334)</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Mawaddah</em>, Edisi 12, Tahun Ke-1, <em>Jumadits Tsaniyah</em>&#8211;<em>Rajab</em> 1429 H/Juli 2008.<br />
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)<br />
Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memakai-sepatu-atau-sandal-hak-tinggi-bagi-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Tidak Mau Berjilbab dan Tidak Shalat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-berjilbab-dan-tidak-shalat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-berjilbab-dan-tidak-shalat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Jan 2011 01:44:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana bila istri tidak mau sholat]]></category>
		<category><![CDATA[cara mendidik istri supaya mau mengerjakan shalat]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[hadits orang islam boleh tidak menikah]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[istri ga shalat]]></category>
		<category><![CDATA[istri yang tidak mau berjilbab]]></category>
		<category><![CDATA[jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[jin]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[mediu.edu.my]]></category>
		<category><![CDATA[membuat hati tenang]]></category>
		<category><![CDATA[mimpi]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[shalat]]></category>
		<category><![CDATA[yang paling baik terhadap istrinya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=3513</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Kami menikah sudah hampir 5 tahun dan sudah dikaruniai 2 anak, usia 4 dan 3 tahun, tetapi istri saya tetap belum mau shalat dan belum berjilbab sesuai tuntunan syariat. Kalau disuruh dia justru melontarkan ucapan yang kurang enak didengar. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Kami menikah sudah hampir 5 tahun dan sudah dikaruniai 2 anak, usia 4 dan 3 tahun, tetapi istri saya tetap belum mau shalat dan belum berjilbab sesuai tuntunan syariat. Kalau disuruh dia justru melontarkan ucapan yang kurang enak didengar. Bahkan sering kalau dinasihati, dia malah bilang, &#8220;Kawin lagi aja sama perempuan yang berjilbab dan yang shalatnya baik.&#8221; Saya tidak tahu, dia itu serius atau main-main. Saya sudah langganan majalah dan sering saya suruh baca, bahkan majalah itu saya taruh saja biar dia bisa membacanya, tetapi jawabannya, &#8220;Dari sekolah dulu sudah dapat semua itu.&#8221; Mohon petunjuk dan pencerahan dari Ustadz dan saya harus bagaimana?<br />
<span id="more-3513"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wahai Saudaraku, bersyukurlah kepada Allah karena Anda masih ingat tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya. Perlu dimaklumi bahwa wanita dititipkan kepada kaum pria agar mendidik dan memimpinnya. Wanita itu kurang akal dan agamanya, dijadikan dari tulang yang paling bengkok, bila diperlakukan dengan keras akan patah, bila dibiarkan tetap saja dia bengkok yaitu suka berbuat jahat dan menyelisihi sunnah (tuntunan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, ed), sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.</p>
<p>Wanita perlu dinasihati pelan-pelan, diambil hatinya, beri tahukan kepadanya bahwa Allah memerintah wanita berjilbab untuk keindahan wanita itu sendiri agar terhindar dari fitnah dan menimbulkan fitnah, serta membuat jiwa suami tenang. Ajaklah istri berkunjung ke teman yang istrinya berjilbab, ajak dia untuk ikut menuntut ilmu. Jika dia berubah sedikit demi sedikit, maka <em>alhamdulillah</em>. Kemudian, upayakan dia tidak banyak keluar rumah bila dia belum mau berjilbab, mohonlah kepada Allah di setiap saat agar istri diberi petunjuk agar mudah mengamalkan dinul Islam.</p>
<p>Selanjutnya, tentang dia malas mengerjakan shalat, beri tahu dia bahwa shalat adalah perintah Allah, bukan perintah suami. Seseorang dikatakan muslim bila menjalankan shalat. Bila tidak, maka dia menjadi kafir, sedangkan orang kafir tidak boleh menikah dengan orang Islam. Bacakanlah hadits berikut ini dengan bahasa nasihat, semoga istri mau sadar dan segera rajin shalat lagi. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ اَلصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka dia kafir.</em>&#8221; (HR. An-Nasa&#8217;i; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam <em>Al-Misykah</em>, 1/126)</p>
<p>Jika usaha dengan lembut dan dengan berbagai macam cara belum juga dia mau shalat, sedangkan suami sudah menimbang <em>maslahat</em> dan <em>madharat</em>-nya, bila dia meminta cerai maka ceraikan dia, semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَسَى رَبُّهُ إِن طَلَّقَكُنَّ أَن يُبْدِلَهُ أَزْوَاجاً خَيْراً مِّنكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُّؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَاراً</p>
<p>&#8220;<em>Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Rabb-nya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.</em>&#8221; (QS. At-Tahrim: 5)</p>
<p>Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun 1, Jumadil Ula&#8211;Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008).<br />
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="www.konsultasisyariah.com">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-berjilbab-dan-tidak-shalat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jika Ibu Memakaikan Rok Mini untuk Putrinya, Apakah Sang Ayah Berdosa?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ibu-memakaikan-rok-mini-untuk-pu/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ibu-memakaikan-rok-mini-untuk-pu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Dec 2010 02:53:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[Pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[doa]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[rok mini saat taraweh]]></category>
		<category><![CDATA[taraweh pakaian mini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=3436</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apabila seorang ibu memakaikan rok pendek pada putrinya yang masih berusia delapan tahun dan si ayah sendiri ketika melihatnya tidak berkomentar, padahal sebenarnya ia tidak setuju dengan pakaian tersebut, lalu apakah si ayah berdosa atas sikapnya tersebut? Jawaban: Keduanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apabila seorang ibu memakaikan rok pendek pada putrinya yang masih berusia delapan tahun dan si ayah sendiri ketika melihatnya tidak berkomentar, padahal sebenarnya ia tidak setuju dengan pakaian tersebut, lalu apakah si ayah berdosa atas sikapnya tersebut?<br />
<span id="more-3436"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Keduanya berdoaa. Seorang ayah berdosa karena ia penanggung jawab seluruh isi rumah tangganya, terhadap istrinya dan anak-anaknya. Seharusnya ia menasihati istrinya, yaitu ibu dari putrinya, dan juga menasehati putrinya. Si ibu juga berdosa karena ia bertanggung jawab terhadap putri-putrinya dan ia ridha dengan pakaian seperti itu untuk putrinya. Artinya, baik si ayah maupun si ibu telah bahu-membahu dalam melakukan dosa dan permusuhan. Tanggung jawab dan beban seorang suami lebih besar ketimbang tanggung jawab sang istri, karena dialah tulang punggung keluarga, istri dan anak-anaknya. Adapun istri, ia memiliki tanggung jawab yang lebih kecil, yaitu hanya bertanggung jawab terhadap putra-putrinya. Intinya, baik ayah maupun ibu sama-sama berdosa karena mereka berdua telah bahu-membahu berbuat dosa dan permusuhan, serta telah membiasakan perbuatan buruk kepara putrinya sejak usia dini. (Fatawa Syekh Abdur Razaq ‘Afifi, hlm. 574)</p>
<p>Sumber: <em>Ensiklopedi Anak</em>, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah.<br />
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ibu-memakaikan-rok-mini-untuk-pu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

