<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; WANITA</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/wanita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Gatal-gatal di Area Genital</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 08:03:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11091</guid>
		<description><![CDATA[Gatal-gatal di Area Miss V Pertanyaan: Seiring datangnya haid; keputihan saya ga normal, banyak, kekuning-kuningan, dan berbau tak sedap. Sudah lama saya rasakan, sudah pernah ke dokter, tapi gini lagi. Terus organ kewanitaan saya terasa gatal-gatal gak karuan. Yang ingin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Gatal-gatal di Area Miss V</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Seiring datangnya haid; keputihan saya ga normal, banyak, kekuning-kuningan, dan berbau tak sedap. Sudah lama saya rasakan, sudah pernah ke dokter, tapi gini lagi. Terus organ kewanitaan saya terasa gatal-gatal gak karuan. Yang ingin saya tanyakan, kenapa dengan organ kewanitaan saya? Gimana cara mengatasinya? Adakah obatnya dan apa namanya?</p>
<p>Dari: Shidickjari<br />
<span id="more-11091"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Terima kasih kami haturkan atas pertanyaan yang Saudari ajukan.</p>
<p>Keputihan pada dasarnya bukanlah suatu kondisi yang normal pada wanita. Yang masih dianggap normal adalah keluarnya lendir bening yang cukup banyak, pada waktu tertentu setiap bulan, tanpa gejala lainnya.</p>
<p>Keputihan yang mendekati haid, diiringi rasa gatal yang berat, besar kemungkinan disebabkan oleh infeksi jamur Candida. Namun adanya bau yang tidak sedap, bisa juga mengindikasikan adanya infeksi lain dari jenis organisme lain, seperti Trikomonas. Kedua infeksi ini bisa terjadi sendiri-sendiri dengan gejala yang mirip, maupun tumpang tindih atau terjadi bersamaan. Untuk memastikannya, demikian juga memilih pengobatan yang sesuai, kami sarankan Saudari untuk memeriksakan diri ke dokter spesialis kulit dan kelamin.</p>
<p>Sembari itu, dapat dilakukan beberapa tips berikut:</p>
<p>1. Menghindari kelembaban berlebih pada pakaian dalam. Pilih yang berbahan katun dan sering menggantinya jika telah lembab.</p>
<p>2. Hindari penggunaan pakaian dalam ketat dan bahan nilon.</p>
<p>3. Lebih banyak konsumsi sayur dan buah segar, lalu kurangi konsumsi gula dan daging.</p>
<p>4. Konsumsi rutin yoghurt yang mengandung L.acidophillus.</p>
<p>5. Konsumsi habbatussauda&#8217; untuk membantu meningkatkan ketahanan sistem imun.</p>
<p>6. Hindari menggunakan <em>douche</em> terutama saat peradangan tengah parah, demikan juga spray wangi di daerah kewanitaan yang dapat mengiritasinya.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalaamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berbahayakah Jika Hamil Lagi di Usia 35-40?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 23:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10937</guid>
		<description><![CDATA[Ingin hamil lagi diusia kepala tiga Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Begini Dok, saat ini usia saya 37 tahun dan saya ingin sekali tahun ini punya anak lagi? Mengingat anak saya cuma 1 cewek sudah umur 9 tahun. Yang ingin saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ingin hamil lagi diusia kepala tiga</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Begini Dok, saat ini usia saya 37 tahun dan saya ingin sekali tahun ini punya anak lagi? Mengingat anak saya cuma 1 cewek sudah umur 9 tahun. Yang ingin saya tanyakan berbahayakah kalau saya hamil lagi? Dari segi kesehatan fisik Alhamdulillah saya ga punya penyakit yang berbahaya/sehat? Tolong kasih penjelasan biar hati saya lega ya Dok. Atas jawaban Dokter, saya ucapkan banyak terima kasih. Wasalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh?</p>
<p>Dari: Lathifatul Aisyah<br />
<span id="more-10937"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ibu yang dirahmati Allaah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>, terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan.</p>
<p>Hamil diusia di atas 35 tahun, sepanjang kondisi kesehatan Ibu memang baik, insya Allah tidaklah membahayakan kesehatan Ibu. Kehamilan di atas usia 35 tahun memang sedikit lebih berisiko bagi wanita, namun risiko tersebut adalah terhadap janin yang dikandungnya, yaitu risiko keguguran, hamil anggur, dan kecacatan janin, yang diduga karena perubahan genetik pada sel telur.</p>
<p>Meski demikian, sebaiknya Ibu tetap menjalani pemeriksaan kesehatan yang rutin selama hamil, untuk memantau kondisi Ibu dan mendeteksi dini jika terdapat masalah pada kehamilan.<br />
Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N. (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antara Melanjutkan Studi atau Menjalani Masa Iddah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/masa-iddah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/masa-iddah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 05:16:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10831</guid>
		<description><![CDATA[Antara Melanjutkan Studi atau Menjalani Masa Iddah Pertanyaan: Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani masa iddah, padahal ia seorang mahasiswi (pelajar putri). Apakah boleh melanjutkan studinya? Jawaban: Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah di dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Antara Melanjutkan Studi atau Menjalani Masa Iddah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani <a href="http://konsultasiSyariah.com/masa-iddah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>masa iddah</strong></a>, padahal ia seorang mahasiswi (pelajar putri). Apakah boleh melanjutkan studinya?<br />
<span id="more-10831"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa <em>iddah</em> di dalam rumah tempat meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari dan hendaknya ia hanya tinggal di situ. Ia pun berkewajiban menjauhi segala hal yang dapat memperindah dirinya dan mengundang pandangan kepadanya, yaitu berupa wewangian, celak, bedak, pakaian indah yang menghiasi tubuhnya dan sebagainya yang dapat memperindah dirinya. Kendati demikian ia dibolehkan untuk keluar siang hari jika memang diperlukan. Mahasiswi (atau pelajar putri) boleh pergi ke universitasnya karena kebutuhan belajarnya dan memahami berbagai persoalan dengan tetap menjalankan hal-hal yang diwajibkan atas wanita yang sedang menjalani masa <em>iddah </em>karena ditinggal mati suaminya dan menjauhi segala larangannya yang bisa menggoda kaum lelaki dan mendorong mereka untuk melamarnya.</p>
<p><em>Fatawa al-Mar’ah</em>, al-Lajnah ad-Da’imah, hal. 142</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasiSyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/masa-iddah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Melarang Istri Memakai Jilbab yang Syar&#8217;i</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Apr 2012 06:33:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10839</guid>
		<description><![CDATA[Suami Melarang Istri Memakai Jilbab yang Syar&#8217;i Pertanyaan: Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan mempunyai anak, yang mana istrinya ingin mengenakan pakaian syar’i tapi ia malah menentangnya. Apa nasihat Syaikh untuknya? Semoga Allah memberkahi Syaikh Jawaban: Kami nasihatkan kepadanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami Melarang Istri Memakai Jilbab yang Syar&#8217;i</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan mempunyai anak, yang mana istrinya ingin mengenakan pakaian syar’i tapi ia malah menentangnya. Apa nasihat Syaikh untuknya? Semoga Allah memberkahi Syaikh<br />
<span id="more-10839"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kami nasihatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan memuji Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> yang telah memberikan kemudahan tersebut, yaitu isteri yang ingin melaksanakan perintah Allah berupa <a href="http://konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab" target="_blank" rel="nofollow"><strong>pakaian syar’i</strong></a> yang menutup seluruh badannya demi keselamatannya dari berbagai fitnah. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga mereka dari ancara api nereka, sebagaimana telah disebutkan dalam firmanNya,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَّيَعْصُونَ اللهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَايُؤْمَرُونَ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan</em><em>-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan</em>.” (QS. At-Tahrim: 6)</p>
<p>Sementara itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki, sebagaimana sabdanya,</p>
<p>“<em>Dan laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan diminta pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya</em>.”</p>
<p>Sungguh tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan pakaian syar’i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarga dan hendaklah dia memuji Allah atas nikmat-Nya yang telah menganugerahinya wanita shalihah itu.</p>
<p>Bagi sang istri, sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.</p>
<p><em>Nur ala ad-Darb</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal. 80.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/dilarang-pakai-jilbab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Perempuan Internasional</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2012 07:50:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10661</guid>
		<description><![CDATA[Hari Perempuan &#8211; Hari ini, 8 Maret 2012 merupakan hari perempuan internasional yang diperingati di berbagai negara. Amerika resmi mengadakan upacara untuk memperingati hari ini. Hari ini adalah peringatan atas respon kaum perempuan (buruh) di New York melawan diskriminasi di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hari Perempuan</strong> &#8211; Hari ini, 8 Maret 2012 merupakan hari <em>perempuan internasional</em> yang diperingati di berbagai negara. Amerika resmi mengadakan upacara untuk memperingati hari ini. Hari ini adalah peringatan atas respon kaum <u>perempuan</u> (buruh) di New York melawan diskriminasi di tengah riuhnya industrialisasi dan ekspansi ekonomi. Peringatan ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat internasional mengenai eksistensi kaum perempuan di lingkungan sosial global.<br />
<span id="more-10661"></span><br />
Di luar deklarasi tersebut, Islam adalah agama yang berhasil mengangkat <strong>derajat perempuan</strong>, mengakui eksistensi mereka, memberikan hak kepada mereka setelah sebelumnya dunia menjerat mereka dalam pasungan ketidakbebasan. Namun di era modern, keadaan itu malah berbalik dan Islam dianggap mengekang kebebasan perempuan.</p>
<h2>Bagaimana Islam Menghargai Perempuan?</h2>
<p><strong>Pertama, Perempuan Sebagai Anak </strong></p>
<p>Penghargaan Islam terhadap wanita telah dimulai sedari dini, yakni ketika mereka masih menginjak usia kanak-kanak. Penghargaan tersebut berupa penjagaan, pengasuhan, dan curahan kasih sayang untuk mereka. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Barangsiapa mengasuh dua orang anak perempuan sehingga berumur baligh, maka dia akan datang pada hari Kiamat kelak, sedang aku dan dirinya seperti ini.” Dan beliau menghimpun kedua jarinya</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Seorang anak perempuan memiliki kedudukan mulia, mereka merupakan tirai pemisah antara orang tuanya dan neraka. Dari Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>, dia berkata,</p>
<p>“<em>Ada seorang wanita yang masuk menemuiku dengan membawa dua orang anak perempuan untuk meminta-minta, tetapi aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya satu butir kurma. Lalu aku memberikan kurma itu kepadanya. Selanjutnya, wanita itu membagi satu butir kurma itu untuk kedua anak perempuannya sedang dia sendiri tidak ikut memakannya. Lantas, wanita itu berdiri dan keluar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami, maka aku ceritakan peristiwa itu kepada beliau, maka beliau pun berkata, ‘Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan, lalu dia mengasuhnya dengan baik, maka anak-anak perempuan itu akan menjadi tirai pemisah dari api Neraka</em>.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dan masih banyak hadis lainnya tentang keutamaan anak perempuan.</p>
<p><strong>Kedua, Perempuan Sebagai Istri</strong></p>
<p>1. Kewajiban Berbuat Baik kepada Istri</p>
<p>Allah <em>Subahanahu wa Ta’ala</em> berfiman,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik</em>.” (QS. An Nisa’: 19)</p>
<p>2. Memberi Nafkah dan Mencukupi Kebutuhannya</p>
<p>Allah mewajibkan bagi laki-laki untuk mencari nafkah dan tempat tinggal untuk wanita, namun tidak “mentang-mentang” laki-laki sebagai tulang punggung keluarga dia diperkenankan untuk lebih menikmati hasil jerih payahnya, termasuk juga dalam hal tempat tinggal. Allah berfirman,<br />
&#8220;<em>Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…</em>&#8221; (QS. Ath- Thalâq:6)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah</em>.” (HR. Abu Daud no. 2142)</p>
<p>Artinya apabila laki-laki berhasil dalam mencari nafkah serta mencapai kesuksesan dan kekayaan, ia diwajibkan memuliakan istrinya dengan kekayaannya tersebut tidak semena-mena ia nikmati sendiri “mentang-mentang” ia yang mencari nafkah.</p>
<p><strong>Ketiga, Perempuan Sebagai Ibu</strong></p>
<p>Kedudukan mulia seorang perempuan sebagai ibu bukanlah hal yang asing, terlalu banyak dalil-dali yang menjelaskan hal ini. Di antaranya:</p>
<p>“<em>Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Ku lah kamu akan kembali</em>.” (QS. Luqman: 14)</p>
<p>“<em>Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak bagi aku untuk berlaku bajik kepadanya?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ayahmu</em>.” (HR. Bukhari, Kitab al-Adab no. 5971 juga Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah no. 2548)</p>
<p>Salah satu yang menyebabkan orang-orang Barat enggan memiliki anak adalah sang anak akan menyia-nyiakannya ketika ia telah berusia tua, padahal seorang ibu telah mengalami tiga kesusahan demi sang anak.</p>
<p><strong>Keempat, Perempuan dalam Peranan Sosial </strong></p>
<p>Setelah tidak mampu membantah tiga poin di atas, orang-orang yang tidak senang dengan Islam membuat kerancuan dari sisi ini. Mereka mengatakan, Islam agama yang mengekakng wanita, wanita akan sulit berkembang dan mengambil peranan apabila mereka mengamalkan Islam (lebih jauh lagi: apabila wanita beragama Islam), dsb. Dengan ini mereka hendak mengubur ketiga poin di atas.</p>
<p>Allah menciptakan laki-laki dan wanita bukan untuk saling bersombong-sombong dan membanggakan diri mereka, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pelengkap satu sama lain. Demikian juga syariat Islam memberikan tanggung jawab dan tugas serta peranan yang berbeda kepada laki-laki dan perempuan untuk menciptakan keseimbangan, bukan untuk saling menjerat dan mengekang kebebasan.</p>
<p>Bentuk fisik dan perangai yang berbeda bukanlah diciptakan sia-sia, melainkan untuk tujuan yang mulia; pembagian tugas, saling membantu dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan sehingga terwujudlah kehidupan sosial yang seimbang. Oleh karena itu, hendaknya laki-laki dan perempuan mengenali tugas, peranan, dan kewajibannya masing-masing.</p>
<p>Jadi, Islam dengan caranya yang hikmah telah menjelaskan penghargaan, peranan, dan mengakui eksistensi perempuan sejak dahulu. Berbangga dan berbesar hatilah engkau wahai muslimah!</p>
<p><strong>Ditulis oleh Nurfitri Hadi (Tim <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hari-perempuan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tetesan Bening Kekuningan Setelah Haid</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/tetesan-bening-kekuningan-setelah-haid/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/tetesan-bening-kekuningan-setelah-haid/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2012 00:00:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9334</guid>
		<description><![CDATA[Tetesan Bening Kekuningan Setelah Haid Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Kadang-kadang di luar masa haid, saya mengeluarkan tetesan bening yang berwarna agak kuning. Ada kalanya, bila hal itu terjadi, saya meninggalkan shalat dan ada kalanya pula saya tetap melakukan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tetesan Bening Kekuningan Setelah Haid</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:<br />
Kadang-kadang di luar masa <em>haid</em>, saya mengeluarkan tetesan bening yang berwarna agak kuning. Ada kalanya, bila hal itu terjadi, saya meninggalkan shalat dan ada kalanya pula saya tetap melakukan shalat, bagaimana hukumnya tentang hal ini?<br />
<span id="more-9334"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Cairan kuning dan keruh yang keluar dari tubuh wanita seteah habisnya masa haidh tidak dianggap <u>haid</u>, maka hendaknya wanita itu tetap melaksanakan shalat, dan puasa. Bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab <em>Shahih</em>-nya dan Abu Daud dalam kitab <em>Sunan</em>-nya, dari Ummu ‘Athiah –salah seorang shahbiyah yang terkenal di antara para sahabat Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Ia berkata:</p>
<p>“<em>Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai suatu apa pun setelah suci</em>.” Ini teks dari riwayat Abu Daud.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="../hukum-darah-sebelum-persalinan" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait haid wanita:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Keruh Sebelum Haid</a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="../bingung-darah-haid-atau-istihadhah" rel="nofollow" target="_blank">Bingung Darah Haid atau Darah Istihadhah</a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="../keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.<br />
7. <a href="../pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban" rel="nofollow" target="_blank">Pakaian Terkena Air Ketuban</a>.<br />
8. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh" target="_blank" rel="nofollow">Lama Masa Haid</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/tetesan-bening-kekuningan-setelah-haid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beda Pendapat Dengan Calon Suami</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2012 00:00:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10637</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Saya Tasya, saya menghadapi masalah yang membuat saya bingung untuk mengambil solusinya, mohon bantuan dari ustadzah dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi. Insya Allah, saya akan menikah dengan calon suami saya setelah hari Raya Idul Fitri. Begini ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum Ustadz,<br />
Saya Tasya, saya menghadapi masalah yang membuat saya bingung untuk mengambil solusinya, mohon bantuan dari ustadzah dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi.<br />
<span id="more-10637"></span><br />
Insya Allah, saya akan menikah dengan calon suami saya setelah hari Raya Idul Fitri. Begini Ustadz, calon suami saya tidak mau tinggal di kota dimana tempat saya berasal (Mojokerto). Rumah calon suami saya di Surabaya dan saya juga sekarang bekerja di Surabaya, akan tetapi calon suami saya bekerja di Mojokerto.</p>
<p>Disisi lain orang tua saya meminta agar saya dan calon suami saya nantinya tinggal di Mojokerto, karena berbagai macam alasan di antaranya: Di Mojokerto sudah tersedia rumah bagi kami, dekat dengan banyak saudara dsb. Apabila kami tinggal di Surabaya, kami belum memiliki tempat tinggal, kebutuhan sehari-sehari juga tidak butuh biaya yang sedikit, apalagi nanti jikalau kami sudah memiliki anak, dll. (perkataan orang tua saya) tinggal di rumah mertua juga tidak memungkinkan karena istri dari kakak calon suami saya juga tinggal disana, dan ada kakak perempuan calon suami saya yang belum menikah.</p>
<p>Calon suami saya tetap ngotot untuk tidak tinggal di Mojokerto, karena Mojokerto adalah kota kecil dan kurang begitu mudah untuk update informasi apapun, sehingga untuk kedepannya kurang begitu baik untuk anak kami dalam menyerap ilmu kemajuan dan teknologi. Seorang istri harus ikut kemanapun suami pergi, akan tetapi disisi lain  ibu saya bilang &#8220;masa anak tidak mau nurut sama orang tua, tidak ada orang tua yang mau menjerumuskan anaknya&#8221;.</p>
<p>Saya bingung Ustadz, mana yang harus saya pilih? Calon suami saya wataknya sangat keras, dan semua keinginannya harus dituruti. Sementara saya juga ingin berbakti dengan orang tua, khususnya ibu saya, mengingat pengorbanan dan perjuangan ibu saya dalam merawat dan mendidik saya.</p>
<p>Dari: Tasya</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Bagi wanita ada dua masa:</h2>
<p><strong>a. </strong><strong>Sebelum Menikah</strong></p>
<p>Sebelum menikah, wanitalah pemenang. Dia bisa menentukan keiginannya melalui persyaratan yang diajukan sebelum menikah.</p>
<p>Ajukan syarat apapun yang ingin Anda sampaikan kepada calon suami. Jika calon suami siap, pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, pernikahan tidak dilanjutkan. Wanita menang dalam hal ini. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوَفَّى مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan</em>.” (Hadis shahih riwayat Turmudzi).</p>
<p>Karena itu, Anda bisa mengajukan syarat kepada calon suami untuk tinggal di Mojokerto. Jika bersedia, bisa dilanjutkan  menikah. Jika tidak, dikembalikan kepada kesepakatan bersama.</p>
<p>Kemudian jika suami bersedia memenuhi persyaratan itu, lalu dalam perjalanan keluarga ternyata suami ingkar, maka istri punya hak untuk gugat cerai ke pengadilan agama. karena syarat itu adalah haknya yang harus dipenuhi suami.</p>
<p><strong>b. Setelah Menikah</strong></p>
<p>Berbeda dengan kondisi sebelum menikah, setelah menikah, wanita telah resmi menjadi istri seorang laki-laki. Pada posisi ini, dia harus mengikuti keputusan suami, selama:</p>
<p>a.    Tidak bertentangan dengan aturan syariat, seperti; suami melarang istrinnya memakai jilbab.</p>
<p>b. Tidak berlebihan sehingga menzhalimi istri. karena Allah perintahkan agar suami memperlakukan istri secara <em>ma&#8217;ruf</em> (baik), artinya tidak berlebihan. Sebagaimana yang Allah jelaskan di surat An-Nisa ayat 19.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/beda-pendapat-dengan-calon-suami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Hukum Anak di luar Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 09:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10578</guid>
		<description><![CDATA[Anak di luar Nikah Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak di luar Nikah</h2>
<p><em>Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah</em></p>
<p>Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama &#8216;cinta&#8217;, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara &#8216;hukum&#8217; masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.</p>
<p>Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan <em>zaniyah</em> (pezina wanita). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“<em>Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 2)</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “<em>zaniyah</em>” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (<em><span style="text-decoration: underline;">Al-Jami&#8217; Li Ahkam Al-Quran</span></em>, 12: 160)</p>
<p>Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.</p>
<p>Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, anak hasil zina (<strong>anak di luar nikah</strong>) tidak dinasabkan ke bapak biologis.<br />
<strong>Anak zina</strong> pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak <em>mula’anah</em> dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat <em>Al Mughni</em>: 9:123).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> menyatakan tentang anak zina,</p>
<p class="arab">ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة</p>
<p>“<em>Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak</em>.”</p>
<p>(HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam <em>Shahih Sunan Abu Dawud</em> no.1983)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,</p>
<p class="arab">ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث</p>
<p>“<em>Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.</em>” (HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no. 2266)</p>
<p>Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu ’anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.</em>”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik <em>firays</em>”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong>Bagaimana Jika Di-<em>bin</em>-kan ke Bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya</em>.” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-<em>bin</em>-kan?</p>
<p>Mengingat anak ini tidak punya bapak yang &#8216;legal&#8217;, maka dia di-<em>bin</em>-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa <em>&#8216;alaihis salam</em>, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-<em>bin</em>-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, tidak ada hubungan saling mewarisi.<br />
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:</p>
<p>Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>siapakah wali nikahnya?<strong></strong><br />
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah<br />
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.<br />
b. Hakim (pejabat resmi KUA).<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait Anak di luar Nikah:</h3>
<p>1. <a href="../hukuman-untuk-lesbi" rel="nofollow" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="../taubat-dari-zina" rel="nofollow" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="../binatang-pun-mengutuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="../calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya" rel="nofollow" target="_blank">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="../temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah" rel="nofollow" target="_blank">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah" target="_blank" rel="nofollow">6 Hal Penting Hamil di Luar Nikah</a>.</p>
<p>Tags:  anak zina, anak selingkuh, anak kawin sirri, anak haram,<strong> </strong><em>anak di luar nikah</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2012 07:32:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10145</guid>
		<description><![CDATA[Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, saya tanpa sengaja menemukan artikel tentang masalah sex. Kemudian saya membacanya. Ternyata saya mengeluarkan lendir. Apakah saya harus mandi wajib? Mohon penjelasannya. Terima kasih Dari: ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, saya tanpa sengaja menemukan artikel tentang masalah sex. Kemudian saya membacanya. Ternyata saya mengeluarkan lendir. Apakah saya harus mandi wajib? Mohon penjelasannya. Terima kasih</p>
<p>Dari: Fery Cahyaningsih<br />
<span id="more-10145"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Jika itu mani maka wajib mandi, tetapi klo ternyata itu madzi maka tidak wajib mandi, hanya saja madzi itu najis.<br />
Cairan yang keluar dari wanita ketika syahwat, sama sebagaimana yang keluar dari laki-laki; bisa jadi mani dan bisa jadi madzi.</p>
<p>Keduanya memiliki ciri khas yang membedakannya.</p>
<p><strong>Pertama, mani</strong></p>
<p>Ada tiga ciri khas mani yang disebutkan oleh para ulama</p>
<p>1. Karakteristik Mani</p>
<p>Ciri mani yang paling mencolok adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر</p>
<p>“<em>Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer kuning</em>.” (HR. Muslim, no.311)</p>
<p>Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.</p>
<p>2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau telur.</p>
<p>3. Disertai orgasme dan rasa lemas setelah mani keluar.</p>
<p>Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Karena itu, meskipun yang ada hanya satu ciri maka sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam <em>Al-Majmu&#8217; Syarh Muhadzab</em> 2:141.</p>
<p><strong>Kedua, madzi</strong></p>
<p>Karakteristik madzi: cairan putih, agak kental, keluar ketika syahwat, baik karena berimajinasi atau melihat sesuatu yang membangkitkan gairah. Ketika madzi keluar tidak ada orgasme dan tidak membuat lemas.</p>
<p><strong>Bagaimana jika meragukan?</strong></p>
<p>Ketika kita tidak bisa membedakan cairan yang keluar, apakah itu mani ataukah madzi, maka orang yang mengalaminya berhak untuk memilih sesuai dengan apa yang meyakinkan baginya. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafi&#8217;i. Sebagaimana keterangan dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no. 161293.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:  <a href="http://konsultasisyariah.com/perbedaan-air-mani-madzi-dan-wadi" target="_blank" rel="nofollow">Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadi</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lama Masa Haidh</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Feb 2012 23:11:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10093</guid>
		<description><![CDATA[Masa Haid Wanita Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari? Jawaban: Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Masa Haid Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:<br />
Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari?<br />
<span id="more-10093"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa hadih terlama, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ</p>
<p>“<em>Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wantia di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.</em>” (QS. Al-Baqarah: 222)</p>
<p>Dalam ayat ini terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haidh. Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi batasan masa larangan itu hanya disebut sampai keadaan suci. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah hadih. Jika darah hadih itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wantia itu tidak berlaku lagi. Kemudian pula, tentang penetapan batasan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukkannya, padahal keterangan batasan masa haidh ini amat penting untuk diketahui. Seandainya batasan masa haidh ini ada ketetapan waktunya, maka pasti hal itu akan diterangkan dalam <em>Kitabullah</em> dan sunah Rasul-Nya.</p>
<p>Berdasarkan ini, maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah diketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu, kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar, satu atau dua hari dalam satu bulan, maka berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah (darah karena penaykit).</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="../hukum-darah-sebelum-persalinan" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait haid wanita:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Keruh Sebelum <em>Haid</em></a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah" target="_blank" rel="nofollow">Bingung Darah <u>Haid</u> atau Darah Istihadhah</a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="../keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.<br />
7. <a href="../pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban" rel="nofollow" target="_blank">Pakaian Terkena Air Ketuban</a>.<br />
8. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

