<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Rumah Tangga</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/rumah-tangga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>11 Adab Dalam Akad Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 23:19:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11224</guid>
		<description><![CDATA[Adab-adab Dalam Akad Nikah Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah kebiasaan para salaf setelah akad nikah, istri melakukan sungkem (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai sungkem kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adab-adab Dalam Akad Nikah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p>Adakah kebiasaan para salaf setelah <strong>akad nikah</strong>, istri melakukan <em>sungkem</em> (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai <em>sungkem</em> kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal semacam ini nampaknya sudah menjadi adat di masyarkat. Mohon penjelasannya.</p>
<p>Dan bagaimanakah adab akad nikah?</p>
<p>Dari: Bambang<br />
<span id="more-11224"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakatuh<br />
<em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah</em></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Akad nikah</span> merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah <em>Ta’ala</em> menyebutnya sebagai <em>mitsaq</em> <em>ghalidz</em> [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا</p>
<p>“<em>Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian</em>.” (QS. An-Nisa’: 21)</p>
<p>Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Anda yang telah berhasil melangsungkan perjanjian indah ini, jangan Anda sia-siakan, jangan Anda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst&#8230;</p>
<h3>Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.<br />
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ</p>
<p>“<em>Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah)</em>.” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.<br />
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:</p>
<p class="arab">إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.</p>
<p>Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا&#8230;.</p>
<p>&#8220;Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas &#8211; …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).</p>
<p>Syu&#8217;bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, &#8220;Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.&#8221; &#8220;Diucapkan pada setiap acara yang penting.&#8221;  Jawab Abu Ishaq.</p>
<p>Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –<em>wallahu a&#8217;lam</em>– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em> adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (<em>A&#8217;unul Ma&#8217;bud Syarh Sunan Abu Daud</em>, 5:3 dan <em>Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi</em>, 4:201). <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah <em>Ta’ala</em> mengajarkan,</p>
<p class="arab">وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ</p>
<p>“<em>Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka</em>.” (QS. Al-Ahzab: 53)</p>
<p>Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tapi juga untuk semua mukmin.</p>
<p>Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan <em>make up</em> yang tidak pada umumnya dikenakan.</p>
<p>Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.</p>
<p>Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,<br />
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘<em>zawwajtuka’</em> dan ‘<em>ankahtuka’</em> (aku nikahkan kamu), kemudian ‘<em>mallaktuka’</em> (aku serahkan padamu). (<em>Fatawa Lajnah Daimah,</em> 17:82).</p>
<p>Keterangan selengkapnya bisa Anda dapatkan di: <a href="http://www.konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/">http://www.konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/</a></p>
<p><strong>Keenam</strong>, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum<br />
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.</p>
<p>Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.</p>
<p>Dari Ibn Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>ma beliau menceritakan:</p>
<p>Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ibnu Abbas melanjutkan,</p>
<p class="arab">فَطَفِقَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا</p>
<p>Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita&#8230;. (HR. Bukhari, no.6228)</p>
<p>Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu. Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca-akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, adakah anjuran akad nikah di masjid?<br />
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:</p>
<p class="arab">&#8221; أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف&#8221;</p>
<p>&#8220;<em>Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana</em>.&#8221; (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)</p>
<p>Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan &#8220;..Adakan akad tersebut di masjid..&#8221;. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (<em>As Silsilah Ad Dla&#8217;ifah</em>, hadis no. 978).</p>
<p>Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun&#8217;im Salim mengatakan, &#8220;Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid&#8217;ah dalam agama Allah.&#8221; (<em>Adab Al Khitbah wa Al Zifaf</em>, Hal.70)</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.<br />
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.</p>
<p>Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:</p>
<p class="arab">أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ</p>
<p>Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (<em>Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah</em>, 39:151)</p>
<p>Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">خير النكاح أيسره</p>
<p>“<em>Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah</em>.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)<br />
Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong>, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.</p>
<p>Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.</p>
<p><strong>Kesebelas</strong>, doa selepas akad nikah.<br />
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah</p>
<p class="arab">بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ</p>
<p>“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”</p>
<p>Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">أن النبى صلى الله عليه وسلم  :&#8221; كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ</p>
<p>“Bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: <em>baarakallahu laka&#8230;dst</em>.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dari A’isyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="Arab">تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم   فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Shalat Seorang Istri tidak Diterima</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ibadah-istri-durhaka/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ibadah-istri-durhaka/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Mar 2012 23:04:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10716</guid>
		<description><![CDATA[Shalat Istri tidak Diterima Pertanyaan: Apakah diterima ibadah seorang istri yang durhaka terhadap suaminya? Misal: Istri ga mau ngurusin suami dalam segala hal; pergi ga pernah pamit bahkan meninggalkan anak dan suami tanpa ijin dalam waktu lama, tapi suami tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Shalat Istri tidak Diterima</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah diterima ibadah seorang <strong>istri yang durhaka</strong> terhadap suaminya?<br />
Misal: Istri <em>ga</em> mau ngurusin suami dalam segala hal; pergi <em>ga</em> pernah pamit bahkan meninggalkan anak dan suami tanpa ijin dalam waktu lama, tapi suami tidak mau menalaknya.</p>
<p>Dari: Catur Anto<br />
<span id="more-10716"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Tidak diterima shalat istri yang durhaka</h3>
<p>Dari Abu Umamah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ</p>
<p>“<em>Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.</em>” (HR. At-Tirmidzi no. 360 dan dihasankan Al-Albani <em>rahimahullah</em> dalam <em>Shahih Sunan At-Tirmidzi</em>, <em>Al-Misykat</em> no. 1122, <em>Shahihul Jami’</em> no. 3057)</p>
<p><strong>Keterangan :</strong></p>
<p>Makna: “tidak melewati telinga-telinga mereka” adalah shalat mereka tidak diterima dengan penerimaan yang sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah sebagaimana diangkatnya amal shalih. As-Suyuthi berkata dalam kitab <em>Qutun Al-Mughtadzi</em>, “Maksudnya shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> yang diriwayatkan Ibnu Majah:</p>
<p class="arab">لاَ نَرْفَعُ صَلاَتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْراً</p>
<p>“<em>Kami tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal</em>.”</p>
<p>Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka.<br />
(Keterangan Al-Mubarokfuri dalam <em>Tuhfatul Ahwadzi</em>, 2:290 – 291)</p>
<p>Makna: “orang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka kepadanya” maksudnya adalah ketidak-sukaan karena alasan agama, misalnya imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak jadi imam. Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia tercela secara syariat, misalnya karena kefasikan atau bid&#8217;ah, atau terlalu menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah satu rukun dan wajib shalat&#8230;” (<em>Faidhul Qadir</em>, 3:324).</p>
<p>Akan tetapi jika ada imam yang baik, agamanya bagus, menjalankan sunah, namun ada sebagian orang yang tidak menyukainya karena alasan yang tidak dibenarkan, misalnya karena perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan ini tidak menyebabkan batalnya shalat imam. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian ada jamaah yang tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak dimakruhkan untuk menjadi imam.” (<em>Al-Mughni</em>, 2:32)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ibadah-istri-durhaka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri yang Suka Menyebarkan Rahasia Suami-Istri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-menyebarkan-rahasia-keluarga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-menyebarkan-rahasia-keluarga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Mar 2012 23:19:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10591</guid>
		<description><![CDATA[Istri yang Suka Menyebarkan Rahasia Suami-Istri Pertanyaan: Sudah umum pada sebagian wanita, menyebarkan cerita-cerita rumah tangga dan kehidupan mereka dengan para suami mereka, kepada para kerabat dan teman-teman mereka. Sebagian dari cerita tersebut merupakan rahasia rumah tangga yang suami tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri yang Suka Menyebarkan Rahasia Suami-Istri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Sudah umum pada sebagian wanita, menyebarkan cerita-cerita rumah tangga dan kehidupan mereka dengan para suami mereka, kepada para kerabat dan teman-teman mereka. Sebagian dari cerita tersebut merupakan rahasia rumah tangga yang suami tidak ingin ada seorang pun mengetahuinya. Bagaimanakah hukum untuk para wantia yang <strong>menyebarkan rahasia</strong>-rahasia tersebut dan mengeluarkan rahasia dari rumahnya, atau hanya memberitahukannya kepada beberapa individiu di rumah tersebut?<br />
<span id="more-10591"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sesungguhnya yang dilakukan beberapa wanita dengan memberitahukan cerita-cerita rumah tangga dan kehidupan suami-istri kepada para kerabat atau sahabat, adalah sesuatu yang haram. Tidak halal bagi seorang perempuan untuk <u>menyebarkan rahasia</u> rumah tangganya atau kondisinya bersama suaminya kepada seorang pun. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> befirman,</p>
<p class="arab">فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ</p>
<p>“<em>Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).</em>” (An-Nisa: 34)</p>
<p>“<em>Seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mengumpuli istrinya dan istrinya pun mengumpulinya, kemudian dia menyebarkan rahasia istrinya.</em>” (Diriwayatkan oleh Muslim)</p>
<p>Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Usaimin, Fatawa Islamiyyah.</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-menyebarkan-rahasia-keluarga" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-menyebarkan-rahasia-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Menentang Suami Dalam Permasalah Fiqih</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-menentang-suami-dalam-permasalah-fiqih/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-menentang-suami-dalam-permasalah-fiqih/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Mar 2012 05:19:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[haramkah jika suami menceraikan istrinya karena cemburu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10599</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Ada seorang istri yang selalu mendebat suaminya dalam urusan-urusan agama, jika di sana terdapat dua pendapat ulama. Hal ini menyakiti suaminya dan bisa jadi mengakibatkan perceraian. Si istri berkata kepada suaminya, “Aku boleh mendebat, karena istri-istri Rasul saja seringkali ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Ada seorang istri yang selalu mendebat suaminya dalam urusan-urusan agama, jika di sana terdapat dua pendapat ulama. Hal ini menyakiti suaminya dan bisa jadi mengakibatkan perceraian. Si istri berkata kepada suaminya, “Aku boleh mendebat, karena istri-istri Rasul saja seringkali mendebat dan menentang beliau.” Dia selalu suka berada di depan, dan juga amat sedikit menghargai suami. Apakah nasihat yang Anda berikan kepada suami-istri tersebut, khususnya kepada si istri?<br />
<span id="more-10599"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Nasihat yang kuberikan kepada suami-istri tersebut adalah bahwa keduanya adalah makhluk yang harus tunduk kepada syariat-Nya, karena kebahagiaan terletak pada hal itu. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p>“<em>Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf</em>.” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Maka wajib atas masing-masing dari suami-istri tersebut untuk bergaul bersama pasangannya dengan baik. Pernikahan ditegakkan di atas cinta dan kasih-sayang, bukan di atas pertentangan. Sebab pertentangan pada umumnya terjadi di antara orang-orang yang saling bermusuhan. Maka bila itu terjadi di antara orang-orang yang saling mencintai, maka hal itu akan menyebabkan permusuhan dan tiada satu kebaikan pun untuk mereka beruda. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ</p>
<p>“<em>Dan di antara tAnda-tAnda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang</em>.” (QS. Ar-Rum: 21).</p>
<p>Maka seharusnya suami mendebat istrinya dengan cara yang baik dan menyampaikan dengan cara yang meyakinkan, bukan dengan asumsi suatu pendapat, serta memberikan baginya satu ruangan untuk berdiskusi dengan adab. Suami hendaknya tahu bahwa dia tidak boleh memaksakan satu pendapat fikih kepada istrinya dalam satu masalah yang khusus untuk istrinya, dan tidak memiliki kaitan dengannya, jika memang si istri merasa puas dengan pendapat ulama lain yang boleh diikuti.</p>
<p>Istri tersebut hendaknya tahu juga bahwa hak suami sangat besar, mematuhinya adalah wajib, dan membuatnya ridha dengan cara yang sepatutnya merupakan bagian dari membuat ridha Allah <em>Azza wa Jalla</em>. Abdurrahman bin Auf berkata: Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mematuhi suaminya, niscaya diperintahkan kepadanya, ‘Masuklah ke surga dari pintu surga yang mana saja yang kau mau’</em>.” (Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad). Hadis tersebut tercantum dalam <em>Shahih al-Jami</em>.</p>
<p>Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda,<br />
“<em>Se</em><em>a</em><em>ndainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya. Demi Dzat Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seorang wanita belum menunaikan hak Tuhannya sebelum dia menunaikan hak suaminya. Meskipun suami memintanya saat dia berada di atas qatab (pelana) maka dia tidak boleh menoaknya</em>.”</p>
<p>Sabda beliau “<em>Meskipun dia memintanya</em>” yakni suaminya memintanya untuk jima’.”<em>Di atas qatab</em>”, yakni alas yang diletakkan di bawah pengendara tetapi di atas binatang kendaraan. Makna hadis ini adalah hasungan untuk para istri agar mematuhi suami mereka, dan dalam kondisi demikian pun mereka tidak seharusnya menolak, apalagi dalam kondisi lainnya. (Diriwayatkan oleh Ibn Majah dalam <em>Shahih al-Jami’</em>)</p>
<p>Beliau <em>‘alaihish shalatu was salam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Tidak boleh seorang manusia bersujud kepada manusia. Sesudahnya seorang manusia boleh b</em><em>e</em><em>rsujud kepada manusia, niscaya kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya, saking besarnya hak suaminya atas dirinya. Demi Dzat Yang diriku ada di tangan-Nya, seandainya dari tapak kaki suami sampai ujung kepalanya terdapat luka yang mengalirkan nanah bercampur darah, lalu istri menemuinya dan menjilatinya, hal itu belumlah menunaikan haknya</em>.” (Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, <em>Shahih al-Jami’</em>).</p>
<p>Jika seorang istri mematuhi suaminya dan mempergaulinya dengan cara yang baik demi mencari ridha Allah, niscaya dia memperoleh pahala yang besar di sisi Allah. Laki-laki pun juga wajib bersabdar menghadapi istrinya, memperlakukannya dengan akhlak yang baik, dan mengajarinya dengan hak syar’inya atas istrinya.</p>
<p>Sedangkan ucapan istri tersebut bahwa para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sering mendebat dan menentang beliau, maka itu tidak benar sama sekali. Mereka amat jauh dari hal itu. Mereka hanya meminta nafkah, padahal di saat mereka meminta, beliau tidak mempunyai apa-apa. Sedangkan bagi beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak wajib untuk memberi mereka nafkah kecuali sesuai apa yang diberikan Allah kepada beliau. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا</p>
<p>“<em>Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya</em><em>.</em>” (QS. Ath-Thalaq: 7)</p>
<p>Makna dari kalimat “<em>man qudira</em> <em>alaihi rizquhu</em>” adalah orang yang dipersempit rezekinya. Kemudian para istri Nabi <em>radhiallahu </em><em>‘</em><em>anhunna</em> tidak mengulangi permintaan mereka lagi selamanya.</p>
<p>Suatu kali Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> masuk ke rumah salah satu istrinya, lalu dia memberi minum madu kepada beliau. Dua orang istri yang lain cemburu kepada beliau karena saking “lamanya” beliau tinggal di tempat istri tersebut, karena beliau tinggal untuk meminum madu saja. Lalu keduanya membuat tipu muslihat dengan cara masing-masing mengatakan telah mencium bau yang tidak sedap dari beliau, serta keduanya mengatakan bahwa lebah dari madu tersebut telah menyerap bunga dari pohon yang tidak sedap baunya.</p>
<p>Sedangkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sangat mereasa susah bila dirinya tercium bau busuk. Maka Allah menegur para istri tersebut dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">إِن تَتُوبَآ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللهَ هُوَ مَوْلاَهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلاَئِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ</p>
<p>“<em>Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula</em><em>.</em>” (QS. At-Tahrim: 4)</p>
<p>Maka keduanya tidak mengulangi hal itu lagi.</p>
<p>Bagaimana bisa istri tersebut melupakan kebaikan-kebaikan para <em>ummahatul</em> <em>mukminin</em> dan kebaikan perilaku mereka yang masyhur lagi terkenal kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Dia tidak mau meniru mereka dalam hal baik ini, lalu mencoba beralasan dengan perbuatan beberapa istri beliau yang keliru, yang telah diperbaiki oleh Allah, sehingga mereka tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah memberi Anda berdua taufik kepada hal-hal yang disukai dan diridhai Allah, dan mengharmoniskan di antara kalian berdua.</p>
<p>Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munjid, <em>al-Islam Sual wa Jawab</em><br />
Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-menentang-suami-dalam-permasalah-fiqih" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-menentang-suami-dalam-permasalah-fiqih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lima Catatan Tentang Cerai dan rujuk Aa Gym</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2012 23:11:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10721</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Mohon penjelasan hukum seorang suami yang mencerai istrinya, kemudian dia menikahinya lagi? Apakah harus menikah lagi? Lalu bagaimana dengan rujuk? Dari: Arriqa Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah Ketika seorang suami menceraikan istrinya, maka berlaku beberapa hukum berikut: Pertama, Istri ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Mohon penjelasan hukum seorang suami yang men<strong>cerai</strong> istrinya, kemudian dia menikahinya lagi? Apakah harus menikah lagi? Lalu bagaimana dengan rujuk?</p>
<p>Dari: Arriqa<br />
<span id="more-10721"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah</p>
<h2>Ketika seorang suami menceraikan istrinya, maka berlaku beberapa hukum berikut:</h2>
<p><strong>Pertama</strong>, Istri yang dicerai harus menjalani masa <em>iddah</em><br />
Masa <em>iddah</em> untuk wanita yang masih haid adalah selama 3 kali haid. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ</p>
<p>“<em>Para wanita yang dicerai, menunggu status dirinya (tidak menikah) selama tiga quru’</em>.” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Ulama berbeda pendapat tentang makna <em>quru’</em>. Ada yang mengatakan quru adalah haid dan ada yang mendefinisikan <em>quru’</em> sebagai masa suci haid. Pendapat yang kuat –<em>Allahu a&#8217;lam</em>– <em>quru’</em> maknanya adalah haid.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, selama menjalani masa <em>iddah</em> untuk talak satu dan dua, wanita wajib tinggal bersama suami yang mentalaknya. Allah berfirman,</p>
<p dir="RTL">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا</p>
<p>“<em>Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru</em>.” (QS. Thalaq: 1)</p>
<p>Sayid Sabiq mengatakan, “Wajib bagi wanita yang menjalani masa <em>iddah</em> untuk tetap tinggal di rumah suaminya (atau di tempat yang sama dengan suaminya) sampai selesai masa <em>iddah</em>-nya. Dia tidak boleh keluar (tinggal di luar), demikian pula suaminya tidak boleh mengusirnya dari rumahnya. Jika suami menjatuhkan talak ketika istri sedang tidak di rumah suaminya (misal: di rumah orang tuanya), maka sang istri wajib untuk kembali pulang ke rumah suami (meskipun kontrakan), persis setelah dia tahu bahwa suaminya menceraikannya.” (<em>Fiqih Sunnah</em>, 2:334, tambahan dalam kurung dari penerjemah)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, sesungguhnya suami yang menceraikan istri sebelum tiga kali, selama menjalani masa <em>iddah</em>, status mereka masih suami istri. Karena itu, suami boleh melihat aurat istri dan sebaliknya, demikian pula, suami tetap wajib memberi nafkah istrinya yang sedang menjalani masa <em>iddah</em>.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p dir="RTL">وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا</p>
<p>“<em>Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu, jika mereka menginginkan kebaikan</em>.” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Syaikh Mustofa Al-Adawi mengatakan, “Allah <em>Ta’ala</em> menyebut suami yang menceraikan istrinya yang sedang menjalani masa <em>iddah</em> dengan “suaminya” (suami bagi istrinya).” (<em>Jami&#8217; Ahkam an-Nisa,</em> 511)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, selama masa <em>iddah</em>, suami paling berhak untuk menentukan rujuk</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p dir="RTL">وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ</p>
<p>“<em>Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu…</em>” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Berdasarkan ayat ini, para ulama menegaskan bahwa suami lebih berhak untuk menentukan rujuk dan tidaknya pernikahan. Jika suami ingin rujuk, maka hubungan keluarga dilangsungkan kembali, meskipun istri menolaknya. Sebaliknya, ketika istri menghendaki rujuk, sementara suami tidak menginginkan maka rujuk tidak bisa dilakukan. Si istri hanya bisa mengajukan permohonan kepada suami agar bersedia untuk rujuk. Namun, ini hanya berlaku selama masa <em>iddah</em>. Demikian keterangan Al-Qurthubi, bahkan beliau menyatakan bahwa hal itu dengan sepakat ulama. (<em>Tafsir Al-Qurthubi</em>, 3:120)</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Setelah selesai masa <em>iddah</em></p>
<p>Setelah selesai masa <em>iddah</em>, status kedua pasangan ini tidak lagi suami istri. Si laki-laki bukan lagi suaminya dan si wanita bukan lagi istrinya. Mereka wajib berpisah sebagaimana hukum yang berlaku pada lelaki maupun wanita yang bukan mahram.</p>
<p>Setelah selesai masa <em>iddah</em> inilah si istri kembali menjadi wanita yang sama sekali tidak terikat dengan kewajiban rumah tangga. Dia berhak untuk menentukan keputusannya sendiri. Sehingga jika si lelaki ingin kembali membangun rumah tangga maka wajib melalui fase-fase pernikahan pada umumnya; harus meminang, ada izin wali, akad nikah baru, ada mahar baru, dan wajib dengan saksi, sebagaimana layaknya hukum pernikahan. Al-Qurthubi mengatakan bahwa hal ini dengan sepakat ulama. (<em>Tafsir Al-Qurthubi</em>, 3:120)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a href="../talak-lewat-sms" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a href="../talak-ketika-istri-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../al-muhallil" rel="nofollow" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a href="../cerai-karena-mandul" rel="nofollow" target="_blank"><strong>Cerai</strong> Karena Mandul</a>.<br />
6. <a href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" rel="nofollow" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" rel="nofollow" target="_blank">Kalimat <em>Cerai</em> Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a href="../menikah-untuk-dicerai" rel="nofollow" target="_blank">Menikah Untuk <u>Cerai</u></a>.<br />
9. <a href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" rel="nofollow" target="_blank">8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat Nikah Tetap Dibolehkan Mengajar</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2012 01:16:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10192</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Seorang wanita mau menikah dengan syarat ia dibolehkan tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut. Apakah sang suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara wanita tersebut pegawai negeri? Dan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:<br />
Seorang wanita mau menikah dengan syarat ia dibolehkan tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut. Apakah sang suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara wanita tersebut pegawai negeri? Dan apakah boleh suami mengambil gaji istrinya tanpa mendapat persetujuannya? Dan jika wanita tersebut seorang yang beragama dan tidak mau mendengarkan musik tetapi suami dan keluarga suami memaksanya dengan mengatakan, &#8216;Sesungguhnya orang yang tidak suka mendengarkan musik hatinya gundah&#8217;. Apakah istri harus tetap tinggal bersama suaminya dalam keadaan seperti itu?<br />
<span id="more-10192"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Apabila seorang wanita menyaratkan kepada calon suami bahwa ia mau menikah dengan syarat dibolehkan tetap mengajar atau belajar dan syarat tersebut diterima pada saat akad nikah, maka syarat tersebut sah. Dan setelah suaminya mencampurinya, maka tidak boleh baginya menghalangi istrinya mengajar atau belajar berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah sayarat dalam pernikahan</em>.” Dan jika suami mengahalanginya untuk mengajar, maka ia berhak mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan kepada pengadilan syar’i atau tetap tinggal bersama suaminya.</p>
<p>Mengenai masalah suami menyuruh istrinya mendengarkan musik, bagi istri tidak boleh menuntut pembatalan pernikahan, tetapi ia harus menasihati dan memberitahu suaminya bahwa hal tersebut haram. Dan ia tidak boleh menghadiri acara-acara keluarga yang menggunakan musik. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Agama adalah nasihat</em>.” (HR. Muslim)<br />
Dan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:<br />
“<em>Barangsiapa di antara kalain melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu merubahnya maka dengan lisannya dan jika tidak mampu merubahnya maka dengan hatinya dan itulah batasan iman yang paling lemah</em>.” (HR. Muslim).</p>
<p>Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis sekitar masalah ini. Bagi suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dan tidak dibolehkan mengambil gaji istrinya kecuali atas izin dan persetujuan darinya serta tidak boleh bagi istri tersebut pergi ke rumah keluarga atau tempat yang lain melainkan atas seizin suaminya.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</p>
<h3>Materi terkait fikih nikah:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/menceraikan-istri-pertama" target="_blank">Mau di Madu Asal Menceraikan Istri Pertama</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan" target="_blank">Ingkar Janji dalam Pernikahan</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" target="_blank">8 Prinsip Cerai dalam Keadaan Marah</a>.<br />
4. <a href="../urutan-wali-nikah" target="_blank" rel="nofollow">Urutan Wali Nikah</a>.<br />
5. <a href="../biaya-pernikahan" target="_blank" rel="nofollow">Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?</a><br />
6. <a href="../pernikahan-siri-di-masa-iddah" target="_blank" rel="nofollow">Mau Menikah Sirri</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Ribut dengan Keluarga Suami</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 09:15:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10359</guid>
		<description><![CDATA[Istri Ribut dengan Keluarga Suami Pertanyaan: Aku menikah dengan putri pamanku sejak 4 bulan yang lalu dan kami tinggal di rumah keluargaku. Suatu hari terjadi salah paham antara istriku dan keluargaku. Maka dia pun pergi ke rumah ayahnya dan menuntut ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Ribut dengan Keluarga Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku menikah dengan putri pamanku sejak 4 bulan yang lalu dan kami tinggal di rumah keluargaku. Suatu hari terjadi salah paham antara istriku dan keluargaku. Maka dia pun pergi ke rumah ayahnya dan menuntut tinggal di rumah tersendiri untuk menjauhi permasalahan, atau kami tinggal saja di rumah ayahnya dengan syarat hubunganku dengan keluargaku tidak boleh terputus sama sekali dan aku boleh menanyakan kabar mereka. Ketika itu kusampaikan kepada keluargaku, mereka pun menolak dan terus mendesak agar aku tinggal bersama mereka. Apakah aku berdosa bila menentang desakan mereka, dan aku tinggal bersama istriku di salah satu bagian rumah ayahnya?<br />
<span id="more-10359"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Permasalahan ini banyak terjadi antara keluarga laki-laki dan istrinya. Yang seharusnya dilakukan dalam kondisi seperti ini oleh laki-laki tersebut adalah mencoba mengharmoniskan kembali antara istrinya dan keluarganya, mengakrabkan mereka kembali sebisa mungkin, dan menegur siapa saja di antara mereka yang zalim dan melampaui batas terhadap hak saudaranya. Itu dilakukan dengan cara yang elegan dan lembut, hingga tercapai keakraban dan kesatuan. Sebab kesatuan dan keakraban, keduanya adalah kebaikan. Bila belum tercapai <em>ishlah</em> dan kecocokan, maka dia tidak berdosa bila tinggal di rumah tersendiri. Bahkan, hal tersebut terkadang lebih baik dan bermanfaat untuk semua, sampai lenyap apa yang ada di hati satu pihak terhadap pihak yang lain. Dalam kondisi ini, dia tidak dikatakan memutus hubungan dengna mereka, tetapi justru menyambungnya.</p>
<p>Amat baik jika rumah yang dia tempati bersama istrinya letaknya dekat dengan rumah keluarganya, sehingga mudah untuk kembali dan menghubungi mereka. Bila dia telah melaksanakan apa yang wajib dia lakukan terhadap keluarga dan istrinya, dan dia sudah tinggal di rumah tersendiri bersama istrinya, maka baru dia mencari alasan untuk menenangkan semua pihak. Hal ini lebih baik dan lebih tepat.<br />
Syaikh Ibnu Utsaimin, <em>Fatawa Islamiyyah</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="../" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hak dan kewajiban istri:</h3>
<p>1. <a href="../istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank" rel="nofollow">Jika Istri Sering Mengutuk Anak dan Memukulinya</a>.<br />
2. <a href="../istri-saya-seorang-perokok" target="_blank" rel="nofollow">Istri Seorang Perokok</a>.<br />
3. <a href="../nasihat-agar-lebih-bersabar" target="_blank" rel="nofollow">Menolak Permintaan Suami</a>.<br />
4. <a href="../kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" target="_blank" rel="nofollow">Kadar Nafkah Istri</a>.<br />
5. <a href="../calon-suami-belum-bekerja" target="_blank" rel="nofollow">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
6. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank" rel="nofollow">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
7. <a href="../suami-malas-shalat" target="_blank" rel="nofollow">Suami Malas Shalat</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank" rel="nofollow">Jika Istri Memaki-maki Suami</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Ibu Memerintahkan Menceraikan Istri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 06:00:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10361</guid>
		<description><![CDATA[Ibu Menyuruh Menceraikan Istriku Pertanyaan: Istriku seiringkali bertengkar dengan ibuku. Sementara ibuku ingin agar aku menceraikannya saja. Aku bingung antara menuruti keinginan ibuku atau nasib anak-anakku sesudah perceraian. Sebagai informasi, bahwa aku adalah seorang suami yang cukup beragama, alhamdulillah, dan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ibu Menyuruh Menceraikan Istriku</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Istriku seiringkali bertengkar dengan ibuku. Sementara ibuku ingin agar aku menceraikannya saja. Aku bingung antara menuruti keinginan ibuku atau nasib anak-anakku sesudah perceraian. Sebagai informasi, bahwa aku adalah seorang suami yang cukup beragama, alhamdulillah, dan aku tidak ingin membuat Allah murka dengan perceraian atau membuat marah ibuku yang Allah telah perintahkan agar ditaati. Aku pernah membaca sebuah hadits dari Abdullah bin Umar yang isinya menceritakan bahwa dia mempunyai seorang istri yang dicintainya; padahal ibunya menginginkan ‘Abdullah menceraikannya. Maka dia pergi menemui Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, lalu beliau pun menyuruhnya untuk menceraikannya. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.<br />
<span id="more-10361"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Pertama, permasalahan Ibnu Umar bukanlah dengan ibunya, namun dengan ayahnya, Umar bin Khaththab <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>. Sementara masalah yang Anda sebutkan adalah pertengkaran yang terjadi antara istri Anda dengan ibu Anda; dan ibu Anda meminta Anda menceraikannya. Maka jelas terlihat dari pertanyaan Anda bahwa wanita yang menjadi istri Anda itu telah menyakiti ibu Anda, dan Anda tidak boleh membiarkannya dalam kondisi demikian. Sebisa mungkin Anda pegang tangan istri dan halangi dia dari pertengkaran tersebut, dan sebisa mungkin Anda damaikan anatara ibu dan istri Anda. Hal tersebut sudah tentu harus Anda lakukan, dan jangan menceraikannya. Atau jika Anda mampu, Anda tempatkan istri Anda di satu rumah dan ibu Anda di rumah lainnya, dan Anda mampu mengurusi semuanya. Ini juga solusi yang lain.</p>
<p>Jika sedikit pun Anda tidak mampu melaksanakannya dan istri Anda terus bertengkar dengan ibu Anda serta marah kepadanya, maka saat itulah tidak ada alternatif lagi selain cerai, guna mematuhi ibu Anda dan menghilangkan kemudharatan darinya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dalam setiap keadaan, tanganilah masalah sesuai kemampuan Anda. Semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> memperbaiki urusan Anda. Jangan Anda jadikan cerai, kecuali sebagai solusi terakhir, jika Anda tidak mampu menempuh alternatif lainnya.</p>
<p>Syaikh Al-Fauzan, <em>al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p><strong></strong>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="../istri-mengutuk-dan-memukul-anak" rel="nofollow" target="_blank">Jika Istri Sering Mengutuk Anak dan Memukulinya</a>.<br />
2. <a href="../istri-saya-seorang-perokok" rel="nofollow" target="_blank">Istri Seorang Perokok</a>.<br />
3. <a href="../nasihat-agar-lebih-bersabar" rel="nofollow" target="_blank">Menolak Permintaan Suami</a>.<br />
4. <a href="../kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" rel="nofollow" target="_blank">Kadar Nafkah Istri</a>.<br />
5. <a href="../calon-suami-belum-bekerja" rel="nofollow" target="_blank">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
6. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
7. <a href="../suami-malas-shalat" rel="nofollow" target="_blank">Suami Malas Shalat</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank" rel="nofollow">Jika Istri Memaki Suami</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Memaki Suami</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 02:32:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10365</guid>
		<description><![CDATA[Istri Memaki Suami Pertanyaan: Aku mempunyai istri yang berasal dari luar wilayah. Bila aku melarangnya pergi dari rumah, atau melarangnya mengerjakan sesuatu, maka dia memaki, mengutuk, dan mencelaku. Aku ingin tahu bagaimana komentar syariat mengenai hal tersebut? Apakah aku harus ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Memaki Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku mempunyai <a title="wanita muslimah" href="http://www.kajian.net/ceramah-islam-mp3/10-wanita-muslimah" rel="nofollow" target="_blank">istri</a> yang berasal dari luar wilayah. Bila aku melarangnya pergi dari rumah, atau melarangnya mengerjakan sesuatu, maka dia <strong>memaki</strong>, mengutuk, dan mencelaku. Aku ingin tahu bagaimana komentar syariat mengenai hal tersebut? Apakah aku harus menceraikannya atau apa yang harus kulakukan?<br />
<span id="more-10365"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Karena dia berasal dari luar wilayah, kami menasihati <a title="Hak dan Kewajiban Istri" href="http://konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri" target="_blank" rel="nofollow">Anda</a> agar bersabar menghadapinya, dengan tetap menasihatinya dan mengancamnya dengan perceraian, yang karenanya dia akan mendapat mudharat disebabkan harus berpisah dari suami dan anaknya. Ketika dia tidak mau menerima dan malah meminta cerai atau setuju untuk bercerai, maka Anda boleh menceraikannya jika tidak mampu bersabar menghadapinya.</p>
<p>Syaikh Abdullah bin Jibrin, <em>Mauqi’ asy-Syaikh bin Jibrin</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hak dan Kewajiban Istri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:41:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9348</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Apa saja hak dan kewajiban istri? Jawaban: Hak dan Kewajiban Istri Hak dan kewajiban seorang istri sangat relatif, tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:<br />
Apa saja hak dan <strong>kewajiban istri</strong>?<br />
<span id="more-9348"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Hak dan Kewajiban Istri</h2>
<p>Hak dan kewajiban seorang istri sangat relatif, tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)</p>
<p class="arab">وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.</em>” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Apa yang sudah menjadi kebiasan yang patut, maka secara otomatis wajib hukumnya. Jika kebiasaan yang dianggap patut tersebut bertentangan dengan syariat, maka kita harus mendahulukan ajaran syariat sebab dalam masalah seperti ini syariat yang menjadi ukuran. Suatu contoh jika meninggalkan shalat atau melakukan akhlak tercela merupakan kebiasaan yang dianggap patut, maka kebiasaan tersebut batil karena bertentangan dengan syariat.</p>
<p>Setiap kepala keluarga muslim seharusnya memiliki perhatian khusus terhadap keluarganya. Di antara kita secara sengaja menelantarkan keluarganya, baik laki-laki atau perempuan, bahkan membiarkan mereka pergi kemana saja dan tidak merasa khawatir berbulan-bulan tidak bertemu dan tidak berkomunikasi dengan anak dan istrinya. Hendaknya setiap muslim menyisihkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga seperti sarapan, makan siang, atau makan malam bersama-sama.</p>
<p>Akan tetapi tidak boleh perempuan makan bersama dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Kebiasaan ini banyak dianggap wajar oleh sebagian besar orang sehingga sering dalam acara-acara laki-laki dengan perempuan makan bersama-sama padahal tidak ada hubungan mahram di antara mereka.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hak dan kewajiban istri:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank" rel="nofollow">Jika Istri Sering Mengutuk Anak dan Memukulinya</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-saya-seorang-perokok" target="_blank" rel="nofollow">Istri Seorang Perokok</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar" target="_blank" rel="nofollow">Menolak Permintaan Suami</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" target="_blank" rel="nofollow">Kadar Nafkah Istri</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/calon-suami-belum-bekerja" target="_blank" rel="nofollow">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank" rel="nofollow">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-malas-shalat" target="_blank" rel="nofollow">Suami Malas Shalat</a>.</p>
<p>Tags: hak-hak istri, gugat cerai, istri selingkuh, <em>kewajiban istri</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

