<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Problematika Rumah Tangga</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/rumah-tangga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 May 2013 01:36:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Buah Zakar Tinggal Satu, Apakah Masih Produktif?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 01:26:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[bauh zakar]]></category>
		<category><![CDATA[produksi mani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18060</guid>
		<description><![CDATA[Buah Zakar Tinggal Satu Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Dulu waktu SMP, saya terkena hernia dan akibatnya buah zakar sebelah kiri saya mengecil dan tidak berfungsi lagi. Apakah dampak negatif pada kualitas sperma saya? Apakah tingkat kemandulannya tinggi dan langkah apa yang harus ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Buah Zakar Tinggal Satu</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Assalamu’alaikum.</em></p>
<p><em>Dulu waktu SMP, saya terkena hernia dan akibatnya buah zakar sebelah kiri saya mengecil dan tidak berfungsi lagi. Apakah dampak negatif pada kualitas sperma saya? Apakah tingkat kemandulannya tinggi dan langkah apa yang harus diambil untuk tetap menjaga kualitas dan kesuburan sperma?</em></p>
<p>Terima kasih<br />
<span id="more-18060"></span><br />
Dari: Joko</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p><a title="testis" href="http://konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Testis</strong></a> hanya satu berdampak kepada jumlah sperma yang dihasilakan karena fungsi testis (buah zakar) adalah sebagai penghasil sperma.  Maka jelas kesuburan pria dengan satu testis berkurang jika dibandingkan dua testis, jumlahnya lebih berkurang.</p>
<p>Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir karena jika kondisi kesehatan dan  fisik baik, maka ada peluang masih bisa membuahi karena dari sekian juta sperma yang dihasilkan hanya beberapa saja yang berusaha mendekati sel telur. Ini jika sel sperma juga baik secara kualitas.</p>
<p>Untuk pastinya , Anda bisa konsultasi ke dokter (lebih baik lagi  spesialis andrologi). sperma Anda akan diperiksa jumlahnya, morfologi, dan potensinya dalam melakukan pembuahan. Jika terbukti produksi sperma-nya kurang baik, maka dokter biasanya akan memberikan terapi hormon untuk memperbaiki produksi sperma baik secara kualitas maupun kuantitas. Selain terapi hormon, pola makan dan gaya hidup yang baik untuk memproduksi sperma yang berkualitas.</p>
<p><strong>Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selingkuh dengan Anak Tiri, kafir?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 May 2013 09:30:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dpr selingkung]]></category>
		<category><![CDATA[cerita artis selingkuh]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh dengan anak tiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18095</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Selingkuh dengan Anak Tiri Selingkuh dengan Anak Tiri hukumnya berbeda dengan zina biasa. Selingkuh dengan anak tiri bisa dihukumi kafir alias murtad, jika sebelumnya dia melakukan akad nikah Pertanyaan: Salam tadz.., masih smpt jawab prtanyaan kah? Matur nuhun klo ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Selingkuh dengan Anak Tiri</strong></h2>
<p>Selingkuh dengan Anak Tiri hukumnya berbeda dengan zina biasa. Selingkuh dengan anak tiri bisa dihukumi kafir alias murtad, jika sebelumnya dia melakukan akad nikah<br />
<span id="more-18095"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Salam tadz.., masih smpt jawab prtanyaan kah? Matur nuhun klo prtanyaan saya ditanggapi. Sekarang sdg rame <strong>anggota DPR</strong>, artis sekaligus politikus partai, yg digosipkan <strong>selingkuh dengan anak tirinya</strong>. Kaitanya dg ini, klo gak salah, sya pernah dengar kajian, bhwa selingkuh dengan anak tiri adl perbuatan kekafiran. Apa itu benar? mohon pencerahannya. Matur nuwun tadz.</em></p>
<p>Dari: Piyantun Jowo</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Ada dua hal yang perlu dibedakan terkait hubungan antara anak tiri dengan ibu tirinya:</p>
<ol>
<li><strong>Zina</strong> : hubungan saling suka yang dilakukan TANPA melalui akad pernikahan</li>
<li><a title="pernikahan" href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Pernikahan</strong></a> : hubungan saling suka yang dilakukan yang sebelumnya DIDAHULUI dengan akad nikah.</li>
</ol>
<p>Untuk yang pertama, kita semua sepakat merupakan perbuatan dosa besar. Dan kami yakin, kaum muslimin sudah memahami hukumnya, cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum islam.</p>
<p>Hukum ini berdasarkan hadis dari ubadah bin Shamit, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْم</p>
<p><em>Ambil aturan ini dariku.. ambil aturan ini dariku.., Allah telah menjadikan jalan keluar (aturan) untuk mereka: (zina antara) perjaka dengan gadis (dihukum) 100 cambukan dan diasingkan selama setahun. (zina antara) lelaki &amp; wanita yang telah menikah, dicambuk 100 kali dan rajam.</em> (HR. As-Syafii dalam musnadnya 252, Ahmad 22666, Muslim 1690, Ibn Majah 2550, dan yang lainnya).</p>
<p>Untuk yang kedua, <a title="pernikahan antara ibu tiri dengan anak tirinya" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir" target="_blank" rel="nofollow">pernikahan antara ibu tiri dengan anak tirinya</a>.</p>
<p><a title="pernikahan" href="http://www.konsultasisyariah.com/saksi-pernikahan-agama-islam/" target="_blank">Pernikahan</a> semacam ini, statusnya batal, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا</p>
<p><em>Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau (zaman jahiliyah). Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)</em>. (QS. An-Nisa: 22)</p>
<p>Karena pernikahan ini batal maka hubungan yang terjadi adalah hubungan haram.</p>
<h3><strong>Apakah Menikah dengan <a title="Anak Tiri" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Anak Tiri</a> Kafir?</strong></h3>
<p>Ada beberapa mukadimah untuk memahami ini:</p>
<p>Pertama, termasuk salah satu perbuatan kekafiran adalah istihlal: menghalalkan apa yang Allah haramkan. Orang yang meyakini babi itu halal, khamr itu halal, darah halal, dst, statusnya kafir dengan sepakat ulama. Sebagaimana yang ditegaskan Dr. Abdul Aziz Ar-Rayis dalam Muqadimah Syarh Nawaqid Islam. Karena perbuatan seperti ini termasuk mendustakan ketentuan Allah serta mengingkari apa yang telah Allah tetapkan. Dan itu hukumnya kekufuran.</p>
<p>Kedua, hukuman untuk orang yang menikahi ibu tirinya adalah hukuman mati.</p>
<p>Ketentuan ini berdasarkan hadis dari Yazid bin Barra’, dari ayahnya, bahwa beliau menceritakan,</p>
<p class="arab">أَصَبْتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ، فَقُلْتُ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ فَقَالَ: «بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ»</p>
<p>Saya berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa bendera. Akupun bertanya: “Mau kemana Paman?” Beliau menjawab: “Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengutusku untuk menemui orang yang menikahi istri bapaknya (ibu tiri). Beliau memerintahkan agar aku memenggal lehernya dan merampas hartanya.” (HR. Nasai 3332, Abu Daud 4457, Ad-Darimi 2285, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didiamkan oleh Ad-Dzahabi. Husain Salim Ad-Darani menilai sanad hadis hasan, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani).</p>
<p><strong>Mengapa hukuman mati?</strong></p>
<p>Hadis ini meninggalkan tanda tanya besar. Karena hukuman yang ditetapkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk lelaki yang menikahi ibu tirinya adalah dipenggal kepalanya dan dirampas hartanya. Jelas ini berbeda dengan hukuman zina, yang bentuknya hanya cambuk atau rajam bagi yang sudah menikah. Dan itupun tanpa ada perampasan harta.</p>
<p>Ketentuan ini menunjukkan bahwa kasus<strong> menikahi ibu tiri</strong> berbeda dengan <strong>kasus zina</strong>. Karena itu, hukuman yang ditetapkan berbeda. Dan islam tidak akan memberikan hukuman yang berbeda untuk dua kasus yang sama. Dengan demikian, hukuman yang ditetapkan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bukan semata karena kesalahan zina dengan ibu tirinya, tapi karena menikahi ibu tirinya.</p>
<p><strong>Mengapa menikahi ibu tiri dihukum bunuh? Kita beralih ke muqadimah ketiga,</strong></p>
<p>Ketiga, seperti yang telah ditegaskan sebelumnya, beda antara <a title="zina" href="http://www.konsultasisyariah.com/makna-zina-hati/" target="_blank">zina</a> dengan pernikahan adalah adanya akad nikah. Yang namanya akad nikah, dipastikan ada unsur yakin akan kehalalannya. Karena akad itu dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Orang yang melakukan akad nikah, berarti dia telah meyikini bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah halal, dan diizinkan secara syariat.</p>
<p>Seperti inilah yang dipahami para ulama ketika menjelaskan hadis Yazin bin Barra’ di atas. Orang yang menikahi ibu tirinya, berarti dia menganggap bahwa perbuatannya itu halal. Dan perbuatan itu termasuk menghalalkan apa yang Allah haramkan.</p>
<p>Imam As-Sindi mengatakan,</p>
<p class="arab">نكحها على قواعد الجاهلية فإنهم كانوا يتزوجون بأزواج آبائهم يعدون ذلك من باب الإرث ولذلك ذكر الله تعالى النهي عن ذلك بخصوصه بقوله ولا تنكحوا ما نكح اباؤكم مبالغة في الزجر عن ذلك فالرجل سلك مسلكهم في عد ذلك حلالا فصار مرتدا فقتل لذلك وهذا تأويل الحديث من يقول بظاهره</p>
<p>Lelaki itu menikahi ibu tirinya sebagaimana yang menjadi kebiasaan jahiliyah. Masyarakat jahiliyah menikahi para istri ayahnya dan mereka menganggap ibu tiri sebagai warisan. Oleh karena itu, Allah menurunkan larangan perbuatan keji itu secara khusus, melalui firmannya (yang artinya): “Janganlah kalian menikahi wanita yang telah dinikahi atah kalian..” sebagai bentuk larangan keras untuk perbuatan semacam ini. Sehinga orang yang melakukan kebiasaan jahiliyah ini, dan dia menggap itu boleh, maka dia menjadi murtad, dan layak dibunuh karena pelanggaran itu. Inilah takwil hadis menurut para ulama yang memahami manha dzahir hadis. (Aunul Ma’bud, syarh sunan Abu Daud, 12/896).</p>
<p>Hal yang sama juga dinyatakan al-Mubarokfury,</p>
<p class="arab">والْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْإِمَامِ أَنْ يَأْمُرَ بِقَتْلِ مَنْ خَالَفَ قَطْعِيًّا مِنْ قطعيان الشَّرِيعَةِ كَهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ (وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ) وَلَكِنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ حَمْلِ الْحَدِيثِ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ الرَّجُلَ الَّذِي أَمَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ وَفَعَلَهُ مُسْتَحِلًّا وَذَلِكَ مِنْ مُوجِبَاتِ الْكُفْرِ وَالْمُرْتَدُّ يُقْتَلُ</p>
<p>Hadis ini dalil boleh bagi pemimpin untuk memerintahkan orang yang menyelisihi aturan baku yang umum dalam syariat, seperti kasus ini. Karena Allah telah berfirman, (yang artinya), “Janganlah kalian menikahi para wanita yang telah dinikahi ayah kalian.” Hanya saja, hadis ini harus dipahami bahwa orang yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk dibunuh, telah mengetahui haramnya pelanggaran yang dia lakukan, sementara dia melakukannya karena istihlal (meyakini kehalalan). Dan itu termasuk perbuatan kekafiran. Sementara orang murtad, hukumannya bunuh. (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh sunan Turmudzi, 4/498).</p>
<p>Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menghalalkan apa yang Allah haramkan, sama dengan mendustakan hukum dan ketentuan Allah, seperti yang telah ditegaskan dalam surat An-Nisa: 22 di atas.</p>
<p>Karena itulah, sahabat yang diutus Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk menemui orang ini, diperintahkan untuk memberikan hukuman bunuh kepada pelakunya. Karena pelaku perbuatan ini telah dihukumi murtad, dan hukumannya adalah bunuh serta dirampas hartanya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, kasus <a title="selingkuh dengan anak tiri" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>selingkuh dengan anak tiri</strong></a> bukan perbuatan kekafiran, kecuali jika sebelumnya mereka melakukan akad nikah, dan meyakini bahwa perbuatan itu halal, padahal dia tahu bahwa tindakan itu terlarang secara syariat.</p>
<p><em>Allahu a’lam..</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Phonesex dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 May 2013 23:31:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[orgasme lewat telpon]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan jarak jauh]]></category>
		<category><![CDATA[phonesex]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17910</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Phonesex  Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb. Ustad, saya dan suami sedang menjalani pernikahan jarak jauh, suami dinas di luar kota dan bertemu dua atau tiga bulan sekali. yg ingin saya tanyakan, apa diperbolehkan melakukan hubungan intim via telpon dengan mendengarkan suara ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Phonesex </strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamualaikum wr.wb.</em><br />
<em> Ustad, saya dan suami sedang menjalani pernikahan jarak jauh, suami dinas di luar kota dan bertemu dua atau tiga bulan sekali. yg ingin saya tanyakan, apa diperbolehkan melakukan hubungan intim via telpon dengan mendengarkan suara dan berimajinasi kami sedang berhubungan sampai mencapai orgasme? Terima kasih atas jawabannya</em><br />
<em> wassalamualaikum wr.wb.</em><br />
<span id="more-17910"></span><br />
Dari: Haruka</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</p>
<p>Salah satu metode bermesraan jarak jauh di zaman komunikasi: <a title="phonesex" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh" target="_blank" rel="nofollow"><strong>phonesex</strong></a>. Hukum kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer.</p>
<p>Masalah ini ternyata dibahas dalam Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em>.</p>
<p>Beliau ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Bolehkah hal ini? Ini biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan mungkin hanya bisa ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.</p>
<p>Jawaban beliau:</p>
<p class="arab">نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك</p>
<p>“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)</p>
<p>Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,</p>
<p><strong>Pertama,</strong> <a title="phonesex" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">phonesex</a> hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.</p>
<p>Dalil bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ</p>
<p><em>Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya.</em> (HR. Muslim 2657).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.</p>
<p>Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها</p>
<p><em>“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.”</em> (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها</p>
<p>“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)</p>
<p>Dalam hadis yang lain, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,</p>
<p class="arab">فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ</p>
<p><em>“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan melihatnya.”</em> (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> dijamin aman tidak melakukan onani</p>
<p>Onani hanya boleh dengan satu cara, yaitu dengan bantuan istri. Selain itu, hukumnya terlarang. Penjelasan selengkapnya bisa anda dapatkan di artikel, <a title="cara halal memuaskan suami saat istri haid" href="http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memuaskan-suami-ketika-istri-haid/" target="_blank"><strong>Cara Halal Memuaskan Suami saat Haid</strong></a></p>
<p>Oleh karena itu, jika salah satu diantara pasangan ini tidak bisa mencapai orgasme hanya dengan suara pasangannya maka tidak boleh dipaksakan dengan menggunakan tangan atau alat apapun. Karena semacam ini termasuk onani. Dan jika dikhawatikan salah satu akan melakukan onani dengan sebab phonesex, maka kegiatan ini harus dihindari. Karena sesuatu yang halal bisa menjadi terlarang ketika bisa menjerumuskan pelaku kepada yang haram.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ol>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ol>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Setelah Onani, Haruskah Mandi Wajib?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/setelah-onani-haruskah-mandi-wajib/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/setelah-onani-haruskah-mandi-wajib/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 May 2013 04:04:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA["mandi wajib"]]></category>
		<category><![CDATA[hukum masturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[onani]]></category>
		<category><![CDATA[waktu mandi wajib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17856</guid>
		<description><![CDATA[Mandi Wajib setelah Onani Pertanyaan: Jika kita tlah melakukan onani apakah sholat kita akan di terima sebelum mandi wajib..? Dari: Angghy, Bengkulu Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, pembahasan ini sama sekali bukan membenarkan praktek ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Mandi Wajib setelah Onani</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Jika kita tlah melakukan onani apakah <a title="sholat" href="http://carasholat.com/" target="_blank" rel="nofollow">sholat</a> kita akan di terima sebelum mandi wajib..?</em></p>
<p>Dari: Angghy, Bengkulu<br />
<span id="more-17856"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Pertama, pembahasan ini sama sekali bukan membenarkan <a title="praktek onani" href="http://www.konsultasisyariah.com/dampak-buruk-onani-bagi-kesehatan/" target="_blank">praktek onani</a>. Bukan pula mendukung <a title="kegiatan onani" href="http://www.konsultasisyariah.com/bila-seorang-muslim-sering-melakukan-onani/" target="_blank">kegiatan onani</a>. Karena onani termasuk penyipangan seksual yang terlarang dalam islam. Baik dilakukan dengan tangan, maupun dengan alat bantu <a title="onani pemuas seks" href="http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/" target="_blank">pemuas seks</a>. Baik dilakukan lelaki, maupun wanita.</p>
<p>Dalil pokok masalah ini adalah firman Allah,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ</p>
<p><em>Orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari (penyaluran hasrat seksual) selain itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”</em> (QS al Mukminun:5-7).</p>
<p>Ibnu Katsir mengatakan,</p>
<p class="arab">وقد استدل الإمام الشافعي، رحمه الله، ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة. وقال: فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين</p>
<p>“Imam Syafii dan para ulama lain yang sependapat dengan beliau berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan haramnya onani atau masturbasi. Beliau mengatakan, ‘Perbuatan ini (<a title="onani" href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank"><strong>onani</strong></a>) keluar dari dua hal yang Allah halalkan” (Tafsir Ibnu Katsir jilid, 5/463).</p>
<p>Yang dimaksud dua hal yang Allah halalkan adalah melakukan hubungan dengan istri atau budak wanita. Allah menyebut orang yang menyalurkan hasrat seksual kepada selain istri dan budak sebagai orang yang melampaui batas. Tentu saja, termasuk di dalamnya onani.</p>
<p>Kedua, orang yang mengeluarkan mani, dengan cara apapun, baik kondisi sadar maupun tidur, baik cara halal maupun cara terlarang, semuanya wajib mandi. Sebaliknya, ketika seseorang melakukan onani, namun tidak mencapai puncak kepuasan dan tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi.</p>
<p>Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Sulaim datang menghadap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi indah?</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">نعم؛ إِذا رأت الماء</p>
<p><em>“Betul, wajib mandi, jika dia melihat mani.”</em> (HR. Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>Kemudian hadis dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi nasehat kepadanya,</p>
<p class="arab">إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ، وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ</p>
<p><em>“Apabila engkau melihat madzi, cucilah kemaluanmu, kemudian wudhulah sebagaiman wudhu untuk shalat (wudhu sempurna), dan jika kamu memancarkan air mani maka mandilah.”</em> (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan,</p>
<p class="arab">فخروج المنيِّ الدافق بشهوة يوجب الغسل من الرجل والمرأة في يقظة أو في نوم، وهو قول عامَّة الفقهاء، قال التِّرمذي، ولا نعلم فيه خلافاً</p>
<p>Keluarnya mani yang memancar disertai syahwat, mewajibkan mandi bagi lelaki dan wanita, baik dalam kondisi sadar maupun tidur. Ini merupakan pendapat ulama secara umum. At-Turmudzi menegaskan, ‘Saya tidak menjumpai adanya perselisihan dalam masalah ini.’ (Al-Mughni, 1/146)</p>
<p>Kami ingatkan sekali lagi, pembahasan fikih semacam ini, sama sekali bukan untuk mendukung kegiatan onani, tidak pula membenarkannya. Sebagaimana ketik ada ulama yang membahas apakah minum khamr membatalkan wudhu ataukah tidak, bukan berarti mereka menyarankan agar dipraktekkan. Karena ada pembahasan hukum, dan pembahasan rincian hukum.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/setelah-onani-haruskah-mandi-wajib/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Istri Menolak ketika Suami Minta Dipegang Kemaluannya?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-istri-menolak-ketika-suami-minta-dipegang-kemaluannya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-istri-menolak-ketika-suami-minta-dipegang-kemaluannya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 23:08:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[menolak ajakan suami]]></category>
		<category><![CDATA[pegang kemaluan suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17727</guid>
		<description><![CDATA[Menolak Ajakan Suami Pertanyaan: Salam. Jika ada suami-istri, mereka berdua kerja, istri wanita karir; pergi gelap pulang gelap, jarang-jarang bisa bercengkrama lama dengan keluarga. Seringkali suami minta dipegang-pegang kemaluannya sebelum tidur. Kalau kondisi istri sudah capek, bolehkah dia nolak? Sorry… ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menolak Ajakan Suami</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Salam. Jika ada suami-istri, mereka berdua kerja, istri wanita karir; pergi gelap pulang gelap, jarang-jarang bisa bercengkrama lama dengan keluarga. Seringkali suami minta dipegang-pegang kemaluannya sebelum tidur. Kalau kondisi istri sudah capek, bolehkah dia nolak?</em></p>
<p><em>Sorry… pertanyaannya agak memalukan. Trim’s jawabnnya..</em><br />
<span id="more-17727"></span><br />
Dari: Fulanah</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p>‘Alaiki as-salam..</p>
<p><i>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</i></p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ</p>
<p>“<i>Dalam hubungan badan yang kalian lakukan, nilainya sedekah</i>.”</p>
<p>Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah ketika kita melampiaskan syahwatnya, kita akan mendapatkan pahala?’</p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> menuturkan,</p>
<p class="arab">أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ</p>
<p>“<i>Bukankah ketika orang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram, dia akan mendapat dosa? Maka demikian pula ketika dia salurkan pada yang halal, dia akan mendapat pahala</i>.” (HR. Muslim 1006).</p>
<p>Hadis ini memberikan pelajaran bagi para pasutri bahwa sejatinya semua upaya yang mereka lakukan untuk membahagiakan pasanganya di ranjang akan menghasilkan pahala baginya. Sekalipun semata dia niatkan murni untuk syahwat. Karena Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> memberikan alasan bahwa sebab dia mendapatkan pahala adalah karena dia meletakkan syahwat itu pada tempat yang dihalalkan syariat.</p>
<p>Abu Yusuf menceritakan,</p>
<p class="arab">سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟</p>
<p>Saya pernah bertanya kepada guruku Imam Abu Hanifah, tentang suami yang memegang kemaluan istrinya atau istri memegang kemaluan suaminya agar bergerak (membangkitkan syahwat), apakah menurut Anda ini bermasalah?</p>
<p>Jawab Imam Abu Hanifah <i>rahimahullah</i>,</p>
<p class="arab">لا إني لأرجو أن يعظم الأجر</p>
<p>“Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya.” (<i>Tabyin al-Haqaiq</i>, 16:367).</p>
<p>Beliau memahami, usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri untuk membahagiakan suaminya, bukan usaha sia-sia, karena semua tercatat sebagai pahala.</p>
<p><b>Istri Dilarang Menolak</b></p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ</p>
<p>“<i>Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, lalu istri menolak dan suami marah kepadanya maka dia dilaknat para malaikat sampai subuh</i>.” (HR. Bukhari 3237 dan Muslim 1436).</p>
<p>Berdasarkan hadis ini, ulama melarang keras para wanita yang menolak ajakan suaminya dalam batas yang dibolehkan.</p>
<p>Imam Zakariya al-Anshari – seorang ulama madzhab Syafii – mengatakan,</p>
<p class="arab">ويحرم عليها أي على زوجته أو جاريته  منعه من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا لمنعها حقه مع تضرر بدنه بذلك</p>
<p>Terlarang keras bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk bercumbu dengannya dalam batas yang dibolehkan. Karena wanita ini menolak hak suami, sementara itu membahayakan badan suami. (<i>Asnal Mathalib</i>, 15:230)</p>
<p><i>Allahu a’lam</i></p>
<p><strong></strong><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-istri-menolak-ketika-suami-minta-dipegang-kemaluannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Merasa Perih Saat Berhubungan Intim</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/merasa-perih-saat-berhubungan-intim/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/merasa-perih-saat-berhubungan-intim/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 May 2013 00:35:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan suami istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17628</guid>
		<description><![CDATA[Perih Saat Berhubungan Intim Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Dok, nama saya Wanty usia 29 tahun dan telah menikah. Beberapa hari ini –maaf- pada vagina saya terdapat gumpalan-gumpalan putih seperti susu bubuk basah, sama sekali tidak berbau tapi terasa gatal. Apa ini termasuk ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Perih Saat Berhubungan Intim</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Assalamu’alaikum.</em></p>
<p><em>Dok, nama saya Wanty usia 29 tahun dan telah menikah. Beberapa hari ini –maaf- pada vagina saya terdapat gumpalan-gumpalan putih seperti susu bubuk basah, sama sekali tidak berbau tapi terasa gatal. Apa ini termasuk keputihan? Saya juga merasa perih ketika berhubungan. Baru kali ini hal ini terjadi pada saya. Tolong solusi dan penjelasan apa yang terjadi pada saya Dok?</em></p>
<p><em>Terima kasih.</em><br />
<span id="more-17628"></span><br />
<em>Wassalamu’alaikum.</em></p>
<p>Dari: Wanty</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.</p>
<p>Terima kasih atas kesediaan Ibu untuk berkonsultasi kepada kami.</p>
<p>Keputihan atau sekret vagina yang normal berwarna cenderung bening atau keruh, tidak berbau, dan tidak gatal. Keluarnya pun di waktu-wajtu tertentu, seperti setelah haid atau mendekati ovulasi. Adanya gumpalan putih yang disertai rasa gatal, dan rasa perih saat berhubungan, menandakan keputihan yang abnormal dan kemungkinan disebabkan oleh infeksi mikroorganisme seperti jamur. Namun untuk lebih jelasnya, kami tetap menyarankan Ibu untuk berkonsultasi lebih dahulu dengan dokter untuk mengetahui penyebab pasti keluhan tersebut, dan obat yang sesuai (bila benar infeksi jamur maka obatnya antijamur, bila bakteri maka antibiotik, dan seterusnya).</p>
<p>Disamping itu, kami sarankan Ibu menghindari pakaian dalam ketat dan berbahan bukan katun, tidak menggunakan pembersih kewanitaan khususnya yang diberi parfum, dan menghindari kelembaban pada pakaian dalam dengan sering menggantinya, 5-6 kali sehari atau ketika telah terasa lembab.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarokatuh</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)</span><br />
<strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/merasa-perih-saat-berhubungan-intim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keluarnya Mani Setelah Mandi Besar</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/keluarnya-mani-suami-dari-kemaluan-istri-setelah-mandi-junub/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/keluarnya-mani-suami-dari-kemaluan-istri-setelah-mandi-junub/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 01:40:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan badan]]></category>
		<category><![CDATA[keluar mani]]></category>
		<category><![CDATA[kemaluan istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17650</guid>
		<description><![CDATA[Keluarnya Mani Suami dari Kemaluan Istri setelah Mandi Junub Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Hal yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya ketika setelah mandi junub lalu keluar mani sisa berhubungan dari kemaluan istri? Jazakumullahu khoir Dari: Adit Jawaban: Wa’alaikumussalam Alhamdulillah was shalatu ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Keluarnya Mani Suami dari Kemaluan Istri setelah Mandi Junub</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum.</em></p>
<p><em>Hal yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya ketika setelah mandi junub lalu keluar mani sisa berhubungan dari kemaluan istri?</em></p>
<p><em>Jazakumullahu khoir</em><br />
<span id="more-17650"></span><br />
Dari: Adit</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><i>Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.</i></p>
<p><strong>Pertama,</strong> kita tidak bisa memastikan apakah yang keluar itu mani suami ataukah mani istri. Karena kita tidak mengetahui dengan pasti bahwa yang keluar itu mani suami, kecuali jika ketika hubungan badan, istri tidak mengalami orgasme.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> jika kita bisa memastikan bahwa yang keluar adalah mani suami, baik karena sang istri tidak mengalami orgasme atau karena cirinya sama persis dengan mani suami.</p>
<p>Hukum yang berlaku dalam kasus ini, istri tidak wajib mengulangi mandi junub, namun dia wajib wudhu.</p>
<p>Berikut beberapa fatwa yang menyebutkan hal tersebut,</p>
<p>1. Keterangan Prof. Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi (Pengawas Ahli untuk Ensiklopedi Fikih Islam)</p>
<p class="arab">فخروج مني الزوج من فرج الزوجة بعد الجماع والغسل لا يوجب عليها إعادة الغسل، بل الوضوء فقط.</p>
<p><a title="keluarnya mani suami dari kemaluan istri setelah hubungan badan atau setelah mandi" href="http://konsultasisyariah.com/keluarnya-mani-suami-dari-kemaluan-istri-setelah-mandi-junub" target="_blank" rel="nofollow">Keluarnya mani suami dari kemaluan istri setelah hubungan badan atau setelah mandi</a>, tidak mengharuskan dia untuk mengulangi mandi, namun cukup wudhu saja (<i>Syabakah al-Fatawa as-Syariyah</i>, no. 38393).</p>
<p>2. Keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih,</p>
<p class="arab">وخروجه من فرج المرأة بعد الجماع والغسل ناقض للوضوء وقد اشترط المالكية نقضه للوضوء بدخوله عن طريق الوطء قال الخرشي المالكي: وشمل قوله المعتاد خروج مني الرجل من فرج المرأة إذا دخل فيه بوطئه لأن خروجه في هذه الحالة معتاد أي غالباً، وأما لو دخل فرجها بلا وطء ثم خرج فلا يكون ناقضا كما يفيده كلام ابن عرفة. انتهى</p>
<p><a title="Keluarnya mani dari kemaluan wanita" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Keluarnya mani dari kemaluan wanita</a> setelah jimak atau setelah mandi, membatalkan status wudhunya (mandinya tidak wajib diulangi). Malikiyah mempersyaratkan bahwa ini bisa membatalkan wudhu jika mani itu dimasukkan melalui hubungan badan. Al-Kharsy al-Maliki mengatakan, “Termasuk hal yang biasa terjadi, keluarnya mani suami dari kemaluan istri, setelah melakukan hubungan badan. Keluar semacam ini termasuk sering terjadi. Namun jika mani itu masuk kemaluan istri tanpa melalui hubungan intim, kemudian keluar lagi, tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana keterangan Ibnu Arafah.” (<i>Syarh Mukhtashar Khalil</i>, al-Kharsy, 2:231).</p>
<p>[<i>Fatawa Syabakah Islamiyah</i>, no. 54428]</p>
<p>3. Keterangan Syaikh Musthofa al-Adawi dalam program acara An-Nas yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi. Beliau ditanya tentang wanita yang mengeluarkan cairan setelah mandi junub karena hubungan badan, apa hukum yang berlaku untuknya?</p>
<p>Beliau menjawab,</p>
<p class="arab">السائل الذي ينزل من المرأة بعد الاغتسال من الجماع حكمه الوضوء</p>
<p>Cairan yang keluar dari wanita setelah mandi karena hubungan badan, hukumnya wudhu.</p>
<p>Videonya bisa anda simak di:</p>
<p><iframe src="http://www.youtube.com/embed/ISBn541JHSI?rel=0" height="353" width="470" allowfullscreen="" frameborder="0"></iframe></p>
<p><i>Allahu a’lam</i></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</span><br />
<strong> Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/keluarnya-mani-suami-dari-kemaluan-istri-setelah-mandi-junub/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>3 Hal Yang Wajib Dihindari dalam Pertengkaran Rumah Tangga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2013 22:48:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[aib keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[keretakan]]></category>
		<category><![CDATA[pertengkaran]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17614</guid>
		<description><![CDATA[Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertengkaran dalam rumah tangga, salah satu diantara pertanyaan yang banyak masuk melalui situs KonsultasiSyariah.com. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan untuk menuju yang lebih baik. Pertengkaran dalam rumah tangga, hampir pernah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p><strong>Pertengkaran dalam rumah tangga</strong>, salah satu diantara pertanyaan yang banyak masuk melalui situs KonsultasiSyariah.com. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan untuk menuju yang lebih baik.<br />
<span id="more-17614"></span><br />
<a title="pertengkaran dalam rumah tangga" href="http://konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga" target="_blank" rel="nofollow">Pertengkaran dalam rumah tangga</a>, hampir pernah terjadi dalam semua keluarga. Tak terkecuali keluarga yang anggotanya orang baik sekalipun. Dulu keluarga Ali bin Abi Thalib dan Fatimah <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>, juga pernah mengalami semacam ini.</p>
<p>Dari Sahl bin Sa’d <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, beliau menceritakan,</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mendatangi rumah Fatimah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, dan beliau tidak melihat Ali di rumah. Spontan beliau bertanya: “Di mana anak pamanmu?” ‘Tadi ada masalah dengan saya, terus dia marah kepadaku, lalu keluar. Siang ini dia tidak tidur di sampingku.’</p>
<p>Kemudian Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bertanya kepada para sahabat tentang keberadaan Ali. ‘Ya Rasulullah, dia di masjid, sedang tidur.’ Datanglah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ke masjid, dan ketika itu Ali sedang tidur, sementara baju atasannya jatuh di sampingnya, dan dia terkena debu. Lalu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengusap debu itu, sambil mengatakan,</p>
<p class="arab">قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ</p>
<p>“Bangun, wahai Abu Thurab… bangun, wahai Abu Thurab…” (HR. Bukhari 441 dan Muslim 2409)</p>
<p>Tentu tidak ada apa-apanya ketika keluarga kita dibandingkan dengan keluarga Ali dan Fatimah <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>. Meskipun demikian, pertengkaranpun kadang terjadi diantara mereka. Sebagaimana semacam ini juga terjadi di keluarga kita. Hanya saja, pertengkaran yang terjadi di keluarga yang baik sangat berbeda dengan pertengkaran yang terjadi di keluarga yang tidak baik.</p>
<h2><strong>Apa Bedanya?</strong></h2>
<p>Keluarga yang tidak baik, mereka bertengkar tanpa aturan. Satu sama lain saling menguasi dan saling mendzalimi. Setitikpun tidak ada upaya untuk mencari solusi. Yang penting aku menang, yang penting aku mendapat hakku. Tak jarang pertengkaran semacam ini sampai menui caci-maki, KDRT, atau bahkan pembunuhan.</p>
<p>Berbeda dengan keluarga yang baik, sekalipun mereka bertengkar, pertengkaran mereka dilakukan tanpa melanggar aturan. Sekalipun mereka saling sakit hati, mereka tetap menjaga jangan sampai mendzalimi pasangannya. Dan mereka berusaha untuk menemukan solusinya dari pertengkaran ini. Umumnya sifat semacam ini ada pada keluarga yang lemah lembut, memahami aturan syariat dalam fikih keluarga, dan sadar akan hak dan kewajiban masing-masing.</p>
<h2><strong>Semua Jadi Pahala</strong></h2>
<p>Apapun kesedihan yang sedang kita alami, perlu kita pahami bahwa itu sejatinya bagian dari ujian hidup. Sebagai orang beriman, jadikan itu kesempatan untuk mendulang pahala.</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ</p>
<p><em>“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.”</em> (HR. Bukhari 5641).</p>
<p>Pahami bahwa bisa jadi pertengkaran ini disebabkan dosa yang pernah kita lakukan. Kemudian Allah memberikan hukuman batin dalam bentuk masalah keluarga. Di saat itu, hadirkan perasaan bahwa Allah akan menggugurkan dosa-dosa anda dengan kesedian yang anda alami…lanjutkan dengan bertaubat dan memohon ampun kepada-Nya.</p>
<p>Umar bin Abdul Aziz mengatakan,</p>
<p class="arab">مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إلَّا بِذَنْبِ وَلَا رُفِعَ إلَّا بِتَوْبَةِ</p>
<p>“Musibah turun disebabkan dosa dan musibah diangkat dengan sebab taubat.” (Majmu’ Fatawa, 8/163)</p>
<h2><strong>3 Hal Yang Harus Dihindari dalam Pertengkaran Rumah Tangga</strong></h2>
<p>Selanjutnya, ada 3 hal yang wajib dihindari ketika terjadi pertengakaran. Semoga dengan menghindari hal ini, pertengkaran dalam keluarga muslim tidak berujung pada masalah yang lebih parah. Secara umum, aturan ini telah disebutkan oleh Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dalam hadis dari Hakim bin Muawiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya, bahwa beliau bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang kewajiban suami kepada istrinya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْت</p>
<p><em>“Kamu harus memberi makan kepadanya sesuai yang kamu makan, kamu harus memberi pakaian kepadanya sesuai kemampuanmu memberi pakaian, jangan memukul wajah, jangan kamu menjelekannya, dan jangan kamu melakukan boikot kecuali di rumah.”</em> (HR. Ahmad 20011, Abu Daud 2142 dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<p>Hadis ini merupakan nasehat Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada para suami. Meskipun demikian, beberapa larangan yang disebutkan dalam hadis ini juga berlaku bagi wanita. Dari hadis mulia ini, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan untuk menghindari 3 hal:</p>
<p><strong><em>Pertama,</em> hindari KDRT</strong></p>
<p>Dalam Al-Quran Allah membolehkan seorang suami untuk memukul istrinya ketika sang istri membangkang. Sebagaimana firman Allah di surat An-Nisa:</p>
<p class="arab">وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا</p>
<p><em>Wanita-wanita yang kamu khawatirkan tidak tunduk, nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya..</em>(QS. An-Nisa: 34)</p>
<p>Namun ini izin ini tidak berlaku secara mutlak. Sehingga suami bebas melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya istrinya. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memberikan batasan lain tentang izin memukul,</p>
<p>1. Tidak boleh di daerah kepala, sebagaimana sabda beliau, “jangan memukul wajah.” Mencakup kata wajah adalah semua kepala. Karena kepala manusia adalah hal yang paling penting. Ada banyak organ vital yang menjadi pusat indera manusia.</p>
<p>2. Tidak boleh menyakitkan</p>
<p>Batasan ini disebutkan oleh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam khutbah beliau ketika di Arafah.</p>
<p class="arab">إِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ</p>
<p><em>“Jika istri kalian melakukan pelanggaran itu, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak menyakitkan.”</em> (HR. Muslim 1218)</p>
<p>Keterangan ini juga disebutkan Al-Bukhari dalam shahihnya, ketika beliau menjelaskan firman Allah di surat An-Nisa: 34 di atas.</p>
<p>Atha’ bin Abi Rabah pernah bertanya kepada Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab">قلت لابن عباس : ما الضرب غير المبرح ؟ قال : السواك وشبهه يضربها به</p>
<p>Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pukulan yang tidak menyakititkan?’ Beliau menjawab, “Pukulan dengan kayu siwak (sikat gigi) atau semacamnya.” (HR. At-Thabari dalam tafsirnya, 8/314).</p>
<p>Termasuk makna pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas, seperti memar, atau bahkan menimbulkan luka dan mengeluarkan darah. Karena sejatinya, pukulan itu tidak bertujuan untuk menyakiti, tapi pukulan itu dalam rangka mendidik istri.</p>
<p>Namun, meskipun <strong>ada</strong> izin untuk memukul ringan, tidak memukul tentu jauh lebih baik. Karena wanita yang lemah bukanlah lawan yang seimbang bagi lelaki yang gagah. Anda bisa bayangkan, ketika ada orang yang sangat kuat, mendapatkan lawan yang lemah. Tentu bukan sebuah kehormatan bagi dia untuk meladeninya. Karena itu, lawan bagi suami yang sesunguhnya adalah emosinya. Suami yang mampu menahan emosi, sehingga tidak menyikiti istrinya, itulah lelaki hebat yang sejatinya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الغَضَبِ</p>
<p><em>“Orang yang hebat bukahlah orang yang sering menang dalam perkelahian. Namun orang hebat adalah orang yang bisa menahan emosi ketika marah.”</em> (HR. Bukhari 6114 dan Muslim 2609).</p>
<p>Seperti itulah yang dicontohkan Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. A’isyah menceritakan,</p>
<p class="arab">مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak pernah memukul wanita maupun budak dengan tangan beliau sedikitpun. Padahal beliau berjihad di jalan Allah. (HR. Muslim 2328).</p>
<p>Maksud pernyataan A’isyah, “<em>Padahal beliau berjihad di jalan Allah</em>” untuk membuktikan bahwa sejatinya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah sosok yang pemberani. Beliau pemberani di hadapan musuh, bukan pemberani di hadapan orang lemah. Beliau tidak memukul wanita atau orang lemah di sekitarnya. Karena memukul orang lemah bukan bagian dari sifat ‘pemberani’.</p>
<p><strong>Kedua, Hindari Caci-maki</strong></p>
<p>Siapapun kita, tidak akan bersedia ketika dicaci maki. Karena itulah, syariat hanya membolehkan hal ini dalam satu keadaan, yaitu ketika seseorang didzalimi. Syariat membolehkan orang yang didzalimi itu untuk membalas kedzalimannya dalam bentuk cacian atau makian. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ</p>
<p><em>Allah tidak menyukai Ucapan buruk (caci maki), (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya.</em> (An-Nisa: 148)</p>
<p>Setidaknya, ketika dia tidak mampu memberi balasan secara fisik, dia mampu membalas dengan melukai hati orang yang mendzaliminya.</p>
<p>Dalam ikatan rumah tangga, syariat memotivasi kaum muslimin untuk menciptakan suasana harmonis. Sehingga sampaipun terjadi masalah, balasan dalam bentuk caci maki harus dihindarkan. Karena kalimat cacian dan makian akan menancap dalam hati, dan bisa jadi akan sangat membekas. Sehingga akan sangat sulit untuk bisa mengobatinya. Jika semacam ini terjadi, sulit untuk membangun keluarga yang sakinah.</p>
<p>Karena itulah, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan jangan sampai seseorang mencaci pasangannya. Apalagi membawa-bawa nama keluarga atau orang tua, yang umumnya bukan bagian dari masalah.</p>
<p>Beliau bersabda, “<em>jangan kamu menjelekannya</em>”</p>
<p>Dalam Syarh Sunan Abu Daud dinyatakan,</p>
<p class="arab">لَا تَقُلْ لَهَا قَوْلًا قَبِيحًا وَلَا تَشْتُمْهَا وَلَا قَبَّحَكِ اللَّهُ</p>
<p>“Jangan kamu ucapkan kalimat yang menjelekkan dia, jangan mencacinya, dan jangan doakan keburukan untuknya..” (<em>Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud</em>, 6/127).</p>
<p>Perlu kita ingat bahwa cacian dan makian kepada pasangan yang dilontarkan tanpa sebab, termasuk menyakiti orang mukmin atau mukminah yang dikecam dalam Al-Qur’an. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا</p>
<p><em>Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.</em> (QS. Al-Ahzab: 58)</p>
<p>Marah kepada suami atau marah kepada istri, bukan alasan pembenar untuk mencaci orang tuanya. Terlebih ketika mereka sama sekali tidak bersalah. Allah sebut tindakan semacam ini sebagai dosa yang nyata.</p>
<p><strong>Ketiga, Jaga Rahasia Keluarga</strong></p>
<p>Bagian ini penting untuk kita perhatikan. Hal yang perlu disadari bagi orang yang sudah keluarganya, jadikan masalah keluarga sebagai rahasia anda berdua. Karena ketika masalah itu tidak melibatkan banyak pihak, akan lebih mudah untuk diselesaikan. Terkait tujuan ini, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan,</p>
<p class="arab">وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْت</p>
<p><em>“jangan kamu boikot istrimu kecuali di rumah”</em></p>
<p>Ketika suami harus mengambil langkah memboikot istri karena masalah tertentu, jangan sampai boikot ini tersebar keluar sehingga diketahui banyak orang. Sekalipun suami istri sedang panas emosinya, namun ketika di luar, harus menampakkan seolah tidak ada masalah. Kecuali jika anda melaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam rangka dilakukan perbaikan.</p>
<p><strong>Siapakah pihak yang berwenang?</strong></p>
<p>Pihak yang posisinya bisa mengendalikan dan memberi solusi atas masalah keluarga. Dalam hal ini bisa KUA, hakim, ustadz yang amanah, atau mertua. Kami sebut mertua, karena dia berwenang untuk mengendalikan putra-putrinya. Dan ini tidak berlaku sebaliknya.</p>
<p>Agar tidak salah paham, berikut keterangan lebih rinci;</p>
<p>Ketika suami melakukan kesalahan, tidak selayaknya sang istri melaporkan kesalahan suami ini kepada orang tua istri. Tapi hendaknya dilaporkan kepada orang yang mampu mengendalikan suami, misalnya tokoh agama yang disegani suami atau orang tua suami. Demikian pula ketika sumber masalah adalah istri. Hendaknya suami tidak melaporkannya kepada orang tuanya, tapi dia laporkan ke mertuanya (ortu istri).</p>
<p>Solusi ini baru diambil ketika masalah itu tidak memungkinkan untuk diselesaikan sendiri antara suami-istri.</p>
<h3><strong>Hindari Pemicu Adu Domba</strong></h3>
<p>Bagian ini perlu kita hati-hati. Ketika seorang istri memiliki masalah dengan suaminya, kemudian dia ceritakan kepada orang tua istri, muncullah rasa kasihan dari orang tuanya. Namun tidak sampai di sini, orang tua istri dan suami akhirnya menjadi bermusuhan. Orang tua istri merasa harga dirinya dilecehkan karena putrinya didzalimi anak orang lain, sementara suami menganggap mertuanya terlalu ikut campur urusan keluarganya. Bukannya solusi yang dia dapatkan, namun masalah baru yang justru lebih parah dibandingkan sebelumnya.</p>
<p>Selanjutnya, jadilah keluarga yang bijak, yang terbuka dengan pasangannya, karena ini akan memperkecil timbulnya dugaan buruk (suudzan) antar-sesama. Jika anda tidak memungkinkan menyampaikan secara langsung, sampaikan dalam bentuk email, atau sms. Lebih rincinya, anda bisa pelajari artikel : <a title="mengatasi keretakan hubungan suami istri" href="http://www.konsultasisyariah.com/mengatasi-keretakan-hubungan-suami-dan-istri/" target="_blank"><strong>Mengatasi Keretakan Hubungan Suami Istri</strong></a></p>
<p>Semoga bermanfaat..,</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinan <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemaluan dipegang Istri sebelum Tidur, Wajibkah Mandi?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kemaluan-dipegang-istri-sebelum-tidur-wajibkah-mandi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kemaluan-dipegang-istri-sebelum-tidur-wajibkah-mandi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2013 22:24:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[berhubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[kemaluan istri]]></category>
		<category><![CDATA[mandi wajib saat kemaluan disentuh jari]]></category>
		<category><![CDATA[pegang punya suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17595</guid>
		<description><![CDATA[Pegang Kemaluan Suami, Apakah Mandi Wajib atau Wudhu? Pertanyaan: Assalamu alaykum Ustadz.. mau tanya..tentang kebiasaan saya yang kalau tidur senangnya pegang(mentil) alat kelamin suami..tapi tidak menimbulkan syahwat. Bagaimanakah sholatnya? apakah harus mandi wajib atau cukup wudhu saja.. Terimakasih sebelumnya atas ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Pegang Kemaluan Suami, Apakah Mandi Wajib atau Wudhu?</strong></h2>
<p>Pertanyaan:</p>
<p><em>Assalamu alaykum Ustadz..</em><br />
<em> mau tanya..tentang kebiasaan saya yang kalau tidur senangnya pegang(mentil) alat kelamin suami..tapi tidak menimbulkan</em><br />
<em> syahwat. Bagaimanakah sholatnya? apakah harus mandi wajib atau cukup wudhu saja.. Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya.</em><br />
<em> Wassalamualaikum..</em></p>
<p>Dari: Ibu Mila<br />
<span id="more-17595"></span><br />
Wa alaikumus salam</p>
<p>Ada dua hal yang menyebabkan seorang lelaki wajib mandi,</p>
<p><strong>Pertama,</strong> keluar mani dengan cara apapun, baik dalam kondisi sadar maupun tidur</p>
<p>Beberapa hadis yang menyebutkan hal ini,</p>
<p>1. Hadis dari Ummu Salamah <em>radhiyallahu &#8216;anha,</em> bahwa Ummu Sulaim datang menghadap Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi indah?</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">نعم؛ إِذا رأت الماء</p>
<p>“Betul, wajib mandi, jika dia melihat mani.” (HR. Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>2. Hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu &#8216;anhu, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberi nasehat kepadanya,</p>
<p class="arab">إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ، وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ</p>
<p><em>“Apabila engkau melihat madzi, cucilah kemaluanmu, kemudian wudhulah sebagaiman wudhu untuk shalat (wudhu sempurna), dan jika kamu memancarkan air mani maka mandilah.”</em> (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan,</p>
<p class="arab">فخروج المنيِّ الدافق بشهوة يوجب الغسل من الرجل والمرأة في يقظة أو في نوم، وهو قول عامَّة الفقهاء، قال التِّرمذي، ولا نعلم فيه خلافاً</p>
<p>Keluarnya mani yang memancar disertai syahwat, mewajibkan mandi bagi lelaki dan wanita, baik dalam kondisi sadar maupun tidur. Ini merupakan pendapat ulama secara umum. At-Turmudzi menegaskan, ‘Saya tidak menjumpai adanya perselisihan dalam masalah ini.’ (Al-Mughni, 1/146)</p>
<p>Dari kasus yang anda sampaikan bisa disimpulkan,</p>
<p>Jika suami tidak keluar mani <a title="ketika kemaluan dipegang istri" href="http://konsultasisyariah.com/kemaluan-dipegang-istri-sebelum-tidur-wajibkah-mandi" target="_blank" rel="nofollow">ketika kemaluan dipegang istri</a> maka tidak wajib mandi, meskipun <a title="suami mengeluarkan madzi" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">suami mengeluarkan madzi</a>.<br />
Jika pada proses memegang kemaluan menyebabkan kemaluan suami mengeluarkan mani, maka dia wajib mandi.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kemaluan-dipegang-istri-sebelum-tidur-wajibkah-mandi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sudah Lama Menikah Tapi Belum Hamil</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2013 01:47:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[belum lama hamil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17209</guid>
		<description><![CDATA[Belum Hamil Juga Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Kata dokter aku sama istri sehat-sehat aja, memang aku ada varikokel, tapi ga terlalalu berpengaruh dengan keseburanku. Istriku juga haidh juga ga teratur, tapi kata dokter kesuburan istriku juga ok. Sekarng istriku minum pelancar haid, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Belum Hamil Juga</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum.</em><br />
<em> Kata dokter aku sama istri sehat-sehat aja, memang aku ada varikokel, tapi ga terlalalu berpengaruh dengan keseburanku. Istriku juga haidh juga ga teratur, tapi kata dokter kesuburan istriku juga ok.</em></p>
<p><em>Sekarng istriku minum pelancar haid, kalau ga salah namanya cyclo apa gitu saya lupa. Selain berdoa dan istighfar kami harus gimana lagi? Syukron</em><br />
<strong><br />
Dari: Ade</strong><br />
<span id="more-17209"></span><br />
Jawaban:</p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada kami.</p>
<p>Upaya pembuahan memang memerlukan kesehatan dan kesuburan yang prima dari suami istri, begitu juga waktu dan cara <a title="berhubungan suami istri yang tepat" href="http://konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil" target="_blank" rel="nofollow">berhubungan suami istri yang tepat</a>. Khususnya untuk istri, penting untuk mengetahui waktu ovulasi, sehingga hubungan dapat diperkirakan di sekitar waktu ovulasi. Pada haid yang tidak teratur, meskipun terjadi ovulasi, namun waktunya tidak teratur seperti haid normal, sehingga memerlukan penghitungan yang lebih teliti, atau menggunakan alat tes hormon petanda ovulasi. Setelah ovulasi dapat diperkirakan, maka disarankan untuk berhubungan pada hari ovulasi dan 1-2 hari sebelum dan setelahnya, untuk meningkatkan peluang terjadinya pembuahan.</p>
<p>Meskipun demikian, Bapak yang kami dirahmati Allah, anak adalah karunia Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang diberikanNya pada siapa yang Ia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Jika Allah <em>Ta&#8217;ala</em> tidak berkehendak, maka meskipun pasangan suami istri tersebut keduanya sehat dan subur, tidak akan terjadi pembuahan, misalnya karena adanya mekanisme pertahanan tubuh istri yang tidak biasa yang menolak perkembangan hasil pembuahan dalam tubuhnya, atau kromosom sperma yang membuahi sel telur tidak lengkap, dan banyak lagi sebab lain yang belum dapat diungkap oleh teknologi modern buatan manusia. Oleh karenanya, hendaknya Bapak dan istri tetap bersabar dan terus berdoa kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em>, dengan tetap meyakini keadilan dan rahmat-Nya, apapun yang Ia takdirkan kepada Bapak dan keluarga. Kami turut berharap dan mendoakan, semoga Allah Ar Rahman berkenan menjawab doa dan kesabaran Bapak sekeluarga dengan keturunan-keturunan yang sehat dan sholih.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarokatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
