<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; PERTANYAAN PEMBACA</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/pertanyaan-pembaca/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 03:30:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11286</guid>
		<description><![CDATA[Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri Pertanyaan: Assalamu’alaikum Apa hukuman untuk koruptor? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu potong tangan? Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, &#8220;Penyelewengan atau penggelapan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Apa <strong>hukuman untuk koruptor</strong>? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu <strong>potong tangan</strong>?<br />
Terima kasih.<br />
<span id="more-11286"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya</h2>
<p>Dalam <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em> disebutkan bahwa <strong>korupsi</strong> adalah, &#8220;Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.&#8221; (KBBI Hal. 462).</p>
<p>Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.</p>
<p>Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai sebuah perusahaan atau pegawai instansi pemerintahan, ketika  dipilih untuk mengemban sebuah tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas yang telah dibebankan oleh pihak pengguna jasanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah ini, dia mendapat imbalan (gaji) atas tugas yang dijalankannya. Ketika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan, dan mempergunakannya bukan untuk sesuatu yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, berarti dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.</p>
<p>Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan <em>ghulul</em>. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, <em>ghulul</em> berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (<em>Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah</em>, XXXI/272).</p>
<p>Dalam buku <em>Nadhratun Na’im</em> disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk <em>ghulul</em> adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara), berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)</p>
<p>Abu Bakar berkata, &#8220;Aku diberitahu bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat <em>ghulul</em> atau dia telah mencuri&#8221;. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).</p>
<p>Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, &#8220;Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari <em>baitul maal</em> (kas negara) dan zakat termasuk <em>ghulul</em>&#8220;. (<em>Az Zawajir an Iqtirafil Kabair</em>, jilid II, Hal. 293).</p>
<p>Istilah <em>ghulul</em> untuk <em>korupsi</em> harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, &#8220;<em>Ghulul</em>, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga <em>ghulul</em> harta yang diambil dari <em>baitul maal</em> (uang negara) dengan cara berkhianat (<u>korupsi</u>)&#8221;. (<em>Fataawa Lajnah Daimah</em>, jilid XII, Hal 36.)</p>
<p>Ini juga hasil <em>tarjih</em> Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan <em>takyiif fiqhiy</em> (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi. (<em>Jaraimul Fasad fil Fiqhil Islami</em>, Hal. 99)</p>
<h3>Hukum Potong Tangan untuk Koruptor</h3>
<p>Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya,</p>
<p class="arab">&#8220;&gt;وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>
<p>&#8220;<em>Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana</em>.&#8221; (QS. Al Maidah: 38).</p>
<p>Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-<em>taqyid</em> (diberi batasan) oleh hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam (<em>hirz</em>) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.</p>
<p>Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, &#8220;<em>Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas)</em>.” (HR. Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan).</p>
<p>Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.</p>
<p>Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.</p>
<p>Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya</em>&#8220;. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).</p>
<p>Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri adalah suatu hal yang sangat tidak mungkin. Karena dia dapat mengambil harta orang lain yang disimpan dengan perangkat keamanan apapun. Sehingga tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut melainkan dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.</p>
<p>Sementara orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan, ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya. (Ibnu Qayyim,  <em>I’lamul Muwaqqi’in</em>, jilid II, Hal. 80)</p>
<p>Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.</p>
<p>Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya</em>&#8220;. (HR. Tirmidzi. Zaila&#8217;i berkata, &#8220;Sanad hadis ini hasan&#8221;).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hukuman <em>ta’zir</em>.<br />
Hukuman <em>ta’zir</em> adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman <em>hudud</em>. (<em>Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah</em>,  jilid XII, hal 276.)</p>
<p>Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi <em>ta’zir</em>.</p>
<p>Jenis hukuman <em>ta’zir</em> terhadap koruptor diserahkan kepada <em>ulil amri</em> (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.</p>
<p>Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.</p>
<p>Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.</p>
<p>Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> terhadap &#8220;<em>Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat</em>”. (HR. Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah).</p>
<p>Hukuman <em>ta’zir</em> ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam <em>hirz</em> (penjagaan selayaknya).</p>
<h3>Kesimpulan dari tulisan di atas:</h3>
<p>1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya sebagai orang yang diberi amanah.</p>
<p>2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat, lebih besar akibatnya dari pada pengkhianatan harta milik pribadi.</p>
<p>3. Pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah disebut <em>ghulul</em>.</p>
<p>4. Termasuk kategori <em>ghulul</em> adalah tindak korupsi terhadap uang negara.</p>
<p>5. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri, antara lain:</p>
<ul>
<li>Harus mencapai nilai minimal: 1/4 dinar (1,07 gr emas).</li>
<li>Harta yang diambil berada dalam <em>hirz</em> (penjagaan yang layak dari pemilik).</li>
</ul>
<p>6. Korupsi harta negara atau perusahaan (<em>ghulul</em>), termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya, melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah <em>hirz</em> (penjagaan pemilik).</p>
<p>7. Hukuman untuk pelaku kriminal ada 2:</p>
<ul>
<li>Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, disebut hudud.</li>
<li>Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada         keputusan hakim, disebut <em>ta’zir</em>.</li>
</ul>
<p>8. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Dipaksa untuk mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.</li>
<li>Hukuman <em>ta’zir</em>. Hukuman ini bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan pada keputusan hakim.</li>
</ul>
<p>Penjelasan di atas merupakan sinopsis dari salah satu artikel karya Dr. Erwandi Tarmidzi, yang diterbitkan di <strong>Majalah Pengusaha Muslim edisi 27</strong>. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim mengupas berbagai kasus dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.</p>
<p>Tema menarik lainnya yang dikupas di majalah Pengusaha Muslim edisi 27 adalah:</p>
<p>- <strong>Korupsi yang Tidak Anda Sadari</strong>, oleh Dr. Erwandi Tarmudzi.<br />
Artikel ini mengupas beberapa pelanggaran yang TIDAK dianggap korupsi oleh umumnya masyarakat. Salah satunya, menggunakan mobil plat merah dan fasilitas kantor lainnya, untuk selain kepentingan dinas</p>
<p>- <strong>Hadiah, Gratifikasi, dan Suap</strong> oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi<br />
Apa beda ketiga hal itu? Apa hakikat hadiah sebenarnya? Bagaimana status hadiah bagi pegawai/pejabat? Apa saja hak pegawai?  Semuanya ada di artikel ini.</p>
<p>- <strong>Cara Taubat Koruptor dan Penerima Suap</strong>, oleh Ammi Nur Baits<br />
Artikel ini sejatinya adalah sinopsis dari berbagai fatwa ulama kontemporer seputar hadiah, suap, dan korupsi. Bagaimana dia disuap tanpa berharap? Bolehkah hasil suap diberikan ke orang miskin?  Bagaimana cara taubat dari suap? Semuanya ada di sini.</p>
<p>- <strong>Zakat Profesi bagi Pegawai</strong>, oleh Muhammad Yasir, Lc.<br />
Menjelaskan kesalah-pahaman sekelompok masyarakat yang menganjurkan zakat profesi. Bagaimana solusi jika instansi mewajibkan? Dan cara perhitungan zakat pegawai yang benar.</p>
<p>- <strong>Suap yang Dibolehkan</strong>, oleh Muhammad Wasitho, Lc.<br />
Ternyata ada suap yang dibolehkan, tapi&#8230; ada syaratnya! Temukan jawabannya..</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 27 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 25.000</p>
<p><strong>Hubungi:</strong><br />
e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br />
HP: 081567989028</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
<p><strong>versi e-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Amalan Pemikat Wanita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/amalan-pemikat-wanita/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/amalan-pemikat-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 23:15:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11390</guid>
		<description><![CDATA[Amalan Pemikat Wanita Agar Menjadi Istri Pertanyaan: Aku mencintai seorang wanita dan aku yakin dia-lah yang selama ini kucari. Aku ingin dia-lah calon istriku nanti, bolehkah aku minta amalan agar dia mau menjadi calon istriku nanti? Dari: Wawan Jawaban: Bismillah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Amalan Pemikat Wanita Agar Menjadi Istri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku mencintai seorang wanita dan aku yakin dia-lah yang selama ini kucari. Aku ingin dia-lah calon istriku nanti, bolehkah aku minta <strong>amalan</strong> agar dia mau menjadi calon istriku nanti?</p>
<p>Dari: Wawan<br />
<span id="more-11390"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah.</em></p>
<p>Tidak ada <em>amalan</em> tertentu untuk menggait wanita atau pasangan yang Anda cintai. Islam sebagai agama yang paripurna, yang diturunkan oleh Dzat Yang Maha Hikmah, tidaklah mengajarkan umatnya <u>amalan</u> atau bacaan tertentu untuk mencari perhatian atau simpati orang lain. Karena motivasi beramal yang dituntunkan dalam Islam adalah motivasi yang sangat tinggi, motivasi balasan yang sangat mulia dan tiada tara nilainya, itulah  keridhaan Allah dan surga.  Bukan untuk tujuan picisan, semacam menggait wanita, pasangan yang dicintai, atau tujuan dunia lainnya.</p>
<p>Bahkan Allah memberi ancaman, orang yang beramal karena motivasi dunia, tidak akan mendapatkan bagian di akhirat,</p>
<p class="arab">مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19(</p>
<p>&#8220;<em>Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik</em>.&#8221; (QS. Al-Isra: 19)</p>
<p>Sebagai orang yang beriman, tentu saja kita tidak menginginkan amalan yang seharusnya bernilai besar ini, hanya dibalas dengan sesuatu yang murah atau bahkan sepele dibandingkan balasan akhirat. lebih-lebih, jika kemudian Allah mengancam orang semacam ini dengan neraka.</p>
<p>Karena itu, barangkali Anda pernah mendengar ada amal tertentu atau bacaan tertentu yang manfaatnya bisa untuk meningkatkan aura tubuh dan menggaet simpati lawan jenis, semua ini BUKAN bagian dari Islam, meskipun berkedok Islam. Semacam anggapan bahwa membaca ayat tertentu di surat Yusuf akan bisa memikat hati lawan, membaca doa pengasihan aura Yusuf, atau <a href="http://pengusahamuslim.com/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-alfatihah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Al-fatihah bisa untuk pesugihan</strong></a>, dst. Yakini bahwa itu bagian dari ilmu perdukunan (baca: pelet).</p>
<p>Untuk itu, kerap kita jumpai amal dengan motivasi semacam ini banyak tersebar di kalangan masyarakat yang gandrung dengan pengobatan alternatif, yang sejatinya adalah praktik perdukunan. Bukti bahwa itu sejatinya perdukunan, dalam ritual pencarian aura tersebut, doa pemikat ini dibaca 7 kali tanpa nafas. Sementara islam tidak mengajarkan tindakan semacam ini, pada akhirnya, setan-pun mendukungnya.</p>
<p>Kendati pun kemungkinan ada juga yang berhasil, namun perlu Anda perhatikan, sesungguhnya keberhasilan itu bukan karena Allah ridha, atau Allah memperkenankan ibadah dan doa Anda.  Bukan, sekali lagi bukan demikian. Akan tetapi itu semata-mata <strong><em><a href="http://www.konsultasisyariah.com/makna-istidraj/" target="_blank">istidraj</a>.</em></strong> Anda diujo (dibiarkan) agar semakin sesat.</p>
<p>Lebih dari itu, sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan Alquran untuk tujuan hina semacam ini. Allah menurunkan Alquran untuk dibaca, dipelajari kandungan maknanya, dan diamalkan.</p>
<p class="arab">كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ</p>
<p>&#8220;<em>Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran</em>.&#8221; (QS. Shad: 29)</p>
<p>Demikian pula, dzikir yang Allah ajarkan sejatinya adalah untuk mengagungkan nama Allah.</p>
<p>Oleh karena itu, menggunakan ayat Alquran atau dzikir tertentu untuk tujuan selain itu, hakikatnya adalah tindakan pelecehan dan penyalah-gunaan Alquran dan dzikir. Tentu kita tidak ingin dikatakan sebagai manusia yang berani bersikap lancang semacam ini.</p>
<p>Tapi keterangan ini bukanlah bertujuan membuat Anda putus asa. Anda boleh berupaya untuk mendapatkan apa yang Anda inginkan. Selama itu halal dan tidak ada pelanggaran syariat, Anda dipersilahkan untuk mewujudkannya. Hanya saja, bukan dengan cara mengorbankan amal shaleh semacam ini. atau dengan cara yang merupakan turunan dari ilmu perdukunan.</p>
<p>Kita masih punya doa. Allah Maha mendengar, Allah Maha memahami maksud Anda, Allah Maha Memahami bahasa. Berdoalah, dan mintalah kepada Allah, minta apa yang Anda inginkan. Dan jangan lupa, iringi doa Anda dengan amal shaleh. karena dengan amal ini akan menambah peluang dikabulkannya doa Anda.</p>
<p>Kemudian penting untuk kita perhatikan, sesuangguhnya Allah-lah Dzat yang paling paham dengan jodoh yanng terbaik utk kita. Untuk itu, dalam urusan semacam ini, selayaknya bentuk doanya sifat digantungkan kepada Allah. Karena itulah, dalam berbagai urusan yang penting, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengajarkan kita untuk istikharah. Tata cara istikharah dapat Anda pelajari di:</p>
<p><a href="http://www.konsultasisyariah.com/tata-cara-shalat-istikharah/" target="_blank">http://www.konsultasisyariah.com/tata-cara-shalat-istikharah/</a></p>
<p>Allahu a&#8217;lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/amalan-pemikat-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saya ingin Taubat dari Korupsi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/saya-ingin-taubat-dari-korupsi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/saya-ingin-taubat-dari-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 23:14:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11174</guid>
		<description><![CDATA[Taubat dari Korupsi Pertanyaan: Asalamu’alaikum Ustadz Bagaimana hukumnya kalau rumah yang dibangun bercampur dengan hasil korupsi/walaupun saya sudah bertaubat saat ini. Rumah saya, aku buat mengaji, shalat dan beribadah. Dan bagaimana hukumnya Ustadz, saya punya tablet/ipad yang ada Alquran-nya, yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Taubat dari Korupsi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Asalamu’alaikum Ustadz</p>
<p>Bagaimana hukumnya kalau rumah yang dibangun bercampur dengan hasil <strong>korupsi</strong>/walaupun saya sudah bertaubat saat ini. Rumah saya, aku buat mengaji, shalat dan beribadah. Dan bagaimana hukumnya Ustadz, saya punya tablet/ipad yang ada Alquran-nya, yang mana saya baca terus Alquran-nya sampai khatam, juga bercampur dengan hasil <em>korupsi</em>.</p>
<p>Saya sudah bertaubat Ustadz, saya <strong><span style="text-decoration: underline;">korupsi</span></strong> dari uangnya orang kafir Italia dan campuran harta yang haram itu terus membayangiku dan aku selalu merasa bersalah.</p>
<p>Mohon nasihatnya Ustadz, terima kasih.</p>
<p>Dari: XXXXXXX<br />
<span id="more-11174"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Cara taubat yang benar, yang harus dilakukan adalah mengembalikan harta hasil korupsi tersebut ke pemiliknya. Jika tidak, diserahkan kepada fakir miskin di lingkungannya.</p>
<p>An-Nawawi menukil perkataan Al-Ghazali, yang menjelaskan:</p>
<p class="arab">إذا كان معه مال  حرام وأراد التوبة والبراءة منه : فإن كان له مالك معين وجب صرفه إليه أو إلى وكيله, فإن كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه , وإن كان لمالكٍ لا يعرفه ، ويئس من معرفته ، فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة , كالقناطر والمساجد , ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه , وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء</p>
<p>“Orang yang pernah mengambil harta haram kemudian ia ingin bertaubat dan berlepas diri darinya, maka jika harta itu ada pemiliknya, wajib ia kembalikan kepadanya atau diserahkan ke orang yang mewakilinya. Jika pemiliknya sudah mati, maka wajib ia serahkan kepada ahli warisnya. Jika dia tidak mengetahui pemiliknya dan dia putus asa untuk bisa menemukannya, maka dia boleh menyalurkan harta yang haram itu untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti fasilitas umum, masjid, atau semacamnya yang bisa dinikmati oleh kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada orang miskin.” (<em>Al-Majmu&#8217; Syarh Muhadzab</em>, 9:428)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-korupsi" target="_blank" rel="nofollow">Konsutasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/saya-ingin-taubat-dari-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Yayasan Anak Yatim yang Menyantuni Janda Tua</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/yayasan-anak-yatim-yang-menyantuni-janda-tua/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/yayasan-anak-yatim-yang-menyantuni-janda-tua/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 02:57:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Muhammad Yassir, Lc</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10955</guid>
		<description><![CDATA[Solusi Yayasan Anak Yatim yang Menyantuni Janda Tua Pertanyaan: Assalamu’alaikum Warhmatullahi Wabarakatuh Bismillahirrahmanirrahim Pak Ustadz, saya adalah salah satu pendiri Kaafilul Yatim dan mempunyai masalah, untuk lebih jelasnya maka sedikit saya uraikan tentang Kaafilul Yatim, yaitu sebagai berikut : Kaafilul  ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Solusi Yayasan Anak Yatim yang Menyantuni Janda Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum Warhmatullahi Wabarakatuh</p>
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim</em><br />
Pak Ustadz, saya adalah salah satu pendiri Kaafilul Yatim dan mempunyai masalah, untuk lebih jelasnya maka sedikit saya uraikan tentang Kaafilul Yatim, yaitu sebagai berikut :</p>
<p>Kaafilul  Yatim adalah sebuah organisasi sosial yang berdiri pada bulan Nopember 2009 yang kegiatannya menghimpun, menampung, dan menyalurkan infak dan shadaqah dari para donatur kepada anak –anak yatim yang ada di lingkungan Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati Desa Susukan Kec. Bojonggede Kab. Bogor-. Kegiatan menghimpun infak dan shodaqok tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dari para donatur baik yang ada di lingkungan Kp. Parakan Jati Rt. 05/03 maupun dari para donatur yang berada di luar lingkungan Parakan Jati. Tetapi manakala di lingkungan setempat sedang ada kegiatan yang yang juga memerlukan pungutan keuangan, maka kami tidak menghimpun dana.</p>
<p>Sedangkan kegiatan menyalurkan infak dan shadaqah kepada anak-anak yatim setiap bulan kami lakukan  secara rutin sejak berdirinya organisasi tersebut. Kami menyalurkan infak dan shadaqah kepada anak-anak yatim tersebut sejak Nopember 2009 yang besarnya Rp 70.000,00/orang, ditambah dengan bantuan lain yang  besar dan waktunya  tidak dapat dipastikan. Tetapi sejak bulan Januari 2012 besarnya santunan kami tingkatkan menjadi Rp 100.000,00/orang ditambah dengan bantuan lain yang juga besar dan waktunya tidak dapat dipastikan.</p>
<p>Hingga saat ini April 2012 dana yang kami himpun menyisakan saldo Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Uang tersebut berada pada ketua Kaafilul Yatim dan Insya Allah dapat kami pertanggung jawabkan.</p>
<p>Mengingat saldo saat ini sudah cukup besar dan begitu antusiasnya warga masyarakat dalam memberikan infak dan shadaqahnya, ada keinginan yang kuat dari para pengurus untuk juga memberikan santunan kepada para janda, khususnya janda yang bercerai mati yang ada di lingkungan Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati Desa Susukan jika mendapat persetujuan dari para donatur khususnya yang berada di lingkungan Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati.</p>
<p>Permasalahan yang kami hadapi Jika warga menyetujui untuk menyantuni para janda adalah:</p>
<p>1. Bolehkah saldo yang ada saat ini di berikan kepada para janda? Karena uang tersebut ketika kami himpun diperuntukan  untuk para anak yatim, bukan untuk para janda.</p>
<p>2. Apakah kami harus membentuk nama baru? Misalnya dari nama yang ada yaitu Kaafilul Yatim menjadi nama baru yaitu Kaafilul Yatim wa Dua’fa atau nama lain. Karena kalau kami menggunakan kata dua’fa tentunya tidak terbatas pada janda saja.</p>
<p>3. Seandainya nama baru dapat kami bentuk (sebut saja misalnya Kaafilul Yatim dan &#8230;), apakah harus ada pemisahan antara dana untuk yatim dan dana untuk para janda?</p>
<p>Dari: Ojak</p>
<p><strong>Jawaban: </strong><br />
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh<br />
<em>Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah</em></p>
<p>Dari cerita dalam pertanyaan Anda, maka dapat kami nyatakan:</p>
<p>Kalau para donatur yang telah memberikan sumbangan sebelumnya setuju untuk disalurkan kepada para janda, maka panitia boleh menyelurkannya. Jika mereka tidak setuju, maka harus disalurkan ke tujuan utamanya yaitu untuk anak yatim.</p>
<p>Menurut hemat kami, lebih baik dalam mengajukan sumbangan, agar memakai tujuan yang universal, jangan terlalu dibatasi, nanti malah menyulitkan diri sendiri. Buatlah nama seperti &#8220;Untuk Para Dhu’afa dan Membutuhkan&#8221; atau &#8220;Para Fakir Miskin&#8221; dll.</p>
<p>Kalau Anda membentuk nama baru &#8220;Kaafil Yatim dan Dhu’afa&#8221;, maka tidak usah dipisah penyalurannya, kecuali jika donatur mensyaratkan, misalnya sumbangannya hanya untuk dhu’afa saja tidak untuk yatim, maka harus dipenuhi syarat tersebut.<br />
<em>Wallahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina <a href="http://KonsultasiSyariah.com/yayasan-anak-yatim-yang-menyantuni-janda-tua">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/yayasan-anak-yatim-yang-menyantuni-janda-tua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akun Facebook Setelah Kita Meninggal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 May 2012 02:04:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11063</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Konsekwensi apakah yang akan kita terima di akhirat kelak jika akun faceook atau twitter kita berisi dengan berbagi cerita macam-macam dengan foto-foto yang cantik dan tampan. Kadang kita juga menuangkan status-status yang mungkin menggambarkan kondisi kita pada saat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Konsekwensi apakah yang akan kita terima di akhirat kelak jika akun faceook atau twitter kita berisi dengan berbagi cerita macam-macam dengan foto-foto yang cantik dan tampan. Kadang kita juga menuangkan status-status yang mungkin menggambarkan kondisi kita pada saat iman kuat (mengingatkan hal-hal yang baik) atau iman lemah (mengeluh, mengumpat, dsb.). Apakah pahala dan dosa kita akan terus bertambah? Wassalam</p>
<p>Dari: Chriestian Ywss<br />
<span id="more-11063"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah</em></p>
<p>Allah berfirman dalam surat Yasin,</p>
<p class="arab">إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan dampaknya. Dan semuanya kami kumpulkan dalam kitab (catatan amal) yang nyata.</em>” (QS. Yasin: 12)</p>
<p>Kita bisa memperhatikan, sesungguhnya Allah tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dari perilaku dan perbuatan kita.</p>
<p>Dinyatakan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ</p>
<p>“<em>Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun</em>.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Ad-Darimi dan yang lainnya)</p>
<p>Semua dalil di atas selayaknya memberikan motivasi bagi kita untuk semangat dalam menyebarkan ilmu dan kebaikan serta merasa takut ketika melakukan perbuatan atau menyebarkan sesuatu yang mengundang orang lain untuk bermaksiat.</p>
<p>Saat ini kita dimudahkan dengan berbagai macam fasilitas. Namun, itu hanya instrumen. Hukum asal instrumen ini adalah netral, atau dengan bahasa yang lebih tegas, <em>mubah</em>. Kitalah yang menentukan kontennya.</p>
<p>Ketika kita menggunakannya untuk menyebarkan kebaikan, menggunakan facebook untuk dakwah Islam, mengajak masyarakat berbuat baik, insya Allah ini menjadi amal mulia. Sampai pun kita mati, selama info baik yang kita sebarkan memberikan pengaruh yang baik di masyarakat, ajakan amal yang kita sampaikan dikerjakan pembacanya, insya Allah ini akan menjadi aliran pahala bagi kita, meskipun kita sudah tiada di alam dunia.</p>
<p>Sebaliknya, orang nakal yang memanfaatkan fasilitas ini untuk kemaksiatan, menyebarkan foto aurat, mengajak orang untuk melakukan dosa dan maksiat, selama masih ada manusia yang bermaksiat dengan sebab info itu, maka orang nakal ini akan mendapatkan aliran dosanya.</p>
<p>Karena itu, jadilah hamba yang cerdas&#8230; jangan sia-siakan instrumen yang begitu mudah ini untuk kegiatan yang tidak memberikan nilai bonus bagi kita di saat kita menghadap Allah. Lebih-lebih, justru malah menjadi penyesalan.</p>
<p>Ini di antara rahasia, mengapa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang keras wanita membuka auratnya ketika keluar rumah. Karena maksiat yang dia lakukan mengundang orang lain untuk melakukan maksiat. Dan ini tidak jauh beda dengan para lelaki yang memajang foto aurat wanita di dunia maya, mengajak orang lain untuk turut bermaksiat dan berzina matanya.</p>
<p>Ingat, kendatipun kita telah meninggal, pengaruh dari perbuatan yang kita lakukan tetap dicatat oleh Allah. Tidak bisa kita bayangkan, ketika ada orang yang meng-<em>up load</em> satu gambar “bermasalah” di dunia maya, kemudian di-<em>share</em> oleh orang lain, di-<em>share</em> lagi oleh orang lain, di-<em>share</em> lagi, di-<em>share</em> lagi, dan di-<em>share</em> lagi&#8230; betapa banyak mata yang terlibat maksiat gara-gara perbuatan ini.</p>
<p>Termasuk Anda para wanita, jangan bangga dengan aurat Anda. Karena aurat itu aib jika ditampakkan kepada yang bukan haknya. Lalu dengan apa bisa dibanggakan dan dipamerkan. Bukankah semua wanita juga memilikinya. Ingat, jangan sampai foto “bermasalah” Anda jatuh ke tangan “pendekar” berwatak jahat.<br />
<em>Allahu a&#8217;alam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Bait (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Jenazah yang Terlarang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-jenazah-yang-terlarang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-jenazah-yang-terlarang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Apr 2012 06:07:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10816</guid>
		<description><![CDATA[Shalat Jenazah yang Terlarang Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Apakah ada nash atau dalil hadis bahwa setelah melaksanakan shalat zhuhur dilaksanakan shalat janazah? Kalau ada nash apakah shalat rawatib ba&#8217;da shalat zuhur masih dapat dilaksanakan? Assalamu&#8217;alaikum Dari: Azhar Caniago Jawaban: Wa’alaikumussalam Shalat jenazah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Shalat Jenazah yang Terlarang</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Apakah ada nash atau dalil hadis bahwa setelah melaksanakan shalat zhuhur dilaksanakan shalat janazah? Kalau ada nash apakah shalat rawatib ba&#8217;da shalat zuhur masih dapat dilaksanakan?</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Dari: Azhar Caniago<br />
<span id="more-10816"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h3>Shalat jenazah di waktu yang terlarang untuk shalat</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, waktu setelah zuhur sampai asar, bukanlah waktu yang terlarang untuk shalat. Bahkan setelah zuhur kita disyariatkan untuk shalat ba&#8217;diyah zuhur, sebagaimana yang telah kita pahami bersama. Karena itu, boleh <strong>shalat jenazah</strong> setelah zuhur.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, bagaimana dengan shalat rawatib ba&#8217;diyah zuhurnya? Kapan kita harus melakukannya?<br />
Dalam hal ini tidak ada aturan baku untuk pelaksanaan <em>shalat jenazah</em> dan shalat rawatib ba&#8217;diyah zuhur. Orang boleh <u>shalat jenazah</u> dulu kemudian ba&#8217;diyah zuhur, boleh juga sebaliknya. Karena shalat rawatib tidak harus dilakukan tepat setelah shalat wajib. Shalat rawatib boleh juga dilakukan meskipun ada jeda yang lama atau bahkan diselingi dengan banyak kegiatan setelah shalat wajib.</p>
<p>Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat rawatib tidak harus bersambung dengan shalat wajib adalah hadis yang menganjurkan shalat rawatib di rumah.</p>
<p>Dari Mahmud bin Labid <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, beliau bercerita, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendatangi Bani Abd Al-Asyhal, kemudian beliau mengimami mereka shalat maghrib. Setelah selesai salam, beliau berpesan</p>
<p dir="RTL">اركعوا هاتين الركعتين في بيوتكم</p>
<p>“<em>Kerjakanlah dua rakaat ini (ba&#8217;diyah maghrib) di rumah kalian</em>.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Ibn Khuzaimah)</p>
<p>Tentu saja, ketika orang ingin melaksanakan shalat rawatib di rumah, akan ada banyak jeda antara shalat wajib dengan shalat rawatibnya. Minimal, perjalanan pulang menuju rumah.</p>
<p>Karena itu, jika waktunya tidak memungkinkan untuk shalat ba&#8217;diyah sebelum shalat jenazah, karena masyarakat menghendaki untuk disegerakan misalnya, maka sebaiknya Anda langsung ikut shalat jamaah tepat setelah zuhur, kemudian setelah itu, shalat rawatib, bisa di rumah, bisa juga di masjid.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-jenazah-yang-terlarang" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-jenazah-yang-terlarang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memberi Zakat dengan Syarat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/memberi-zakat-dengan-syarat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/memberi-zakat-dengan-syarat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Apr 2012 06:26:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Muhammad Yassir, Lc</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10904</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Bolehkan muzakki (orang yang membayar zakat) memberi pesan tentang penggunaan harta zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima)? Misalnya: Pak, Bu, uang zakat ini dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anaknya ya? Jawaban: Assalamu’alaikum Alhamdulillah was sholatu was salamu ala ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Bolehkan <em>muzakki</em> (orang yang membayar <strong>zakat</strong>) memberi pesan tentang penggunaan harta <em>zakat</em> kepada <em>mustahiq</em> (orang yang berhak menerima)? Misalnya: Pak, Bu, uang <u>zakat</u> ini dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anaknya ya?<br />
<span id="more-10904"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Assalamu’alaikum<br />
<em>Alhamdulillah was sholatu was salamu ala Rasulillah</em></p>
<p>Para <em>mustahiq</em> ada  8 golongan. Proses penyaluran zakat untuk empat golongan yang pertama (fakir, miskin, amil, dan muallaf) adalah dengan cara menyerahkan zakat kepada mereka dan memberikan hak kepemilikan penuh pada harta tersebut untuk digunakan sesuai keinginan mereka. Sedangkan untuk empat golongan yang terakhir (budak, ghorim, fi sabilillah, dan ibnu sabil), zakat diserahkan sesuai dengan kondisi mereka. Contohnya: Orang yang terlilit hutang, zakat disalurkan kepadanya hanya bertujuan untuk melunasi hutangnya, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.</p>
<p>Jika yang Anda maksud dengan <em>mustahiq</em> adalah fakir miskin, maka ketika Anda menyerahkan zakat kepada mereka (fakir miskin) Anda tidak berhak mengatur pneggunaan mereka.Adapun hanya sekedar anjuran dan nasihat, tidak mengapa.<br />
<em>Wallahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustad Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/memberi-zakat-dengan-syarat" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/memberi-zakat-dengan-syarat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hidangan Pertama Bagi Ahli Surga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hidangan-pertama-penghuni-surga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hidangan-pertama-penghuni-surga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Apr 2012 04:36:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10619</guid>
		<description><![CDATA[Hidangan Pertama Bagi Ahli Surga Pertanyaan: Hati ikan makanan penduduk surga? Adakah hadis yang meriwayatkan? Dari: Alfaros Jawaban: Di dalam surga seseorang makan dan minum bebas sekehendaknya sesuai selera, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ ● وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hidangan Pertama Bagi Ahli Surga</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Hati ikan makanan <strong>penduduk surga</strong>? Adakah hadis yang meriwayatkan?<br />
Dari: Alfaros<br />
<span id="more-10619"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Di dalam <strong>surga</strong> seseorang makan dan minum bebas sekehendaknya sesuai selera, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p class="arab">وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ ● وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ</p>
<p>“<em>Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.</em>” (QS. Al-Waqi’ah: 20-21)</p>
<p>Allah juga berfirman,</p>
<p class="arab">وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p>“<em>Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya</em>.&#8221;(QS. Az-Zukhruf: 71)</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>telah mengizinkan penduduk <u>surga</u> untuk menyantap makanan dan minuman yang mereka inginkan dan mereka pilih, “(kepada mereka dikatakan):</p>
<p class="arab">كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ</p>
<p>&#8220;<em>Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu</em>.&#8221; (QS. Al-Haqqah: 24)</p>
<p>Juga telah disebutkan bahwasanya di <a href="http://konsultasisyariah.com/hidangan-pertama-penghuni-surga" rel="nofollow" target="_blank"><strong>surga</strong></a> itu ada lautan yang berisikan air, lautan khamr, lautan susu, lautan madu, dan bahwasanya sungai-sungai di surga berasal dari lautan-lautan ini. Di dalam surga pula terdapat berbagai macam mata air. Penduduk surga mereguk minuman dari lautan-lautan, sungai-sungai, dan mata air-mata air tersebut.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا ● عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur. (yaitu) Mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya</em>.” (QS. Al Insan: 5-6)</p>
<p>Allah juga berfirman,</p>
<p class="arab">وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيلًا ● عَيْنًا فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا</p>
<p>“<em>Di dalam syurga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabil</em>.” (QS. Al Insan: 17-18)</p>
<p>Hidangan pertama yang Allah sajikan spesial untuk penduduk surga adalah bagian paling nikmat, hati ikan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri <em>radhiallahu’anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">يتكفؤها الجبار يبده، كما يتكفأ أحدكم خبزته في السفر نزلا لأهل الجنة. فأتى رجل من اليهود، فقال: بارك الرحمن عليك ياأبا القسم، ألا أخبرك بنزل أهل الجنة يوم القيمة ؟ قال بلى&#8230; ثم قال ألا أخبرك بإدامهم ؟ بلام والنون. قالوا وما هذا ؟ قال ثور ونون، يأكل من زائدة كبدهما سبعون ألفا</p>
<p>“… Allah menggenggamnya dengan tangannya, seperti salah seorang dari kalian menggenggam rotinya di kala safar sebagai jamuan bagi penduduk surga.” Datanglah seorang Yahudi lalu mengatakan, “Semoga Ar Rahman memberkahimu wahai Abul Qosim (Nabi Muhammad), maukah engkau aku beri tahu mengenai jamuan penduduk surga pada hari kiamat? Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab, “Tentu saja.” &#8230; Yahudi melanjutkan “Maukah engkau aku kabarkan lauk-pauk mereka (penduduk <em>surga</em>)? Dengan sapid an ikan” Rasulullah dan para sahabat mengatakan, “Apakah lauk-pauk mereka?” Yahudi menjawab, “Sapi dan ikan, penduduk surga memakan bagian yang paling nikmat seperti hati sapi dan ikan, bahkan lebih nikmat 7000 kali lipat.” (Misykatul Mashobih, 18:136)</p>
<p class="arab">وفي صحيح البخاري أن عبد الله بن سلام سأل النبي صلى الله عليه وسلم أول قدومه المدينة أسئلة منها: ما أول شيء يأكله أهل الجنة ؟ فقال: زيادة كبد الحوت.</p>
<p>Dalam Shahih Bukhari, Abdullah bin Salam bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di awal kedatangannya di Madinah, “Apa yang pertama kali yang dimakan oleh penduduk surga ?” Beliau menjawab, “Hati ikan.”</p>
<p class="arab">و في صحيح مسلم عن ثوبان أن يهوديا سأل الرسول صلى الله عليه وسلم قال: فما تحفتهم حين يدخلون الجنة ؟ قال: زيادة كبد الحوت.</p>
<p>Dalam Shahih Muslim dari Tsauban, “Ada seorang Yahudi bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Apa yang diberikan kepada mereka ketika mereka masuk surga ?” Rasulullah bersabda, “Hati ikan.”</p>
<p class="arab">قال: فما غذاؤهم على إثرها ؟ قال: ينحر لهم ثور الجنة الذي يأكل من أطرافها.</p>
<p>Ia bertanya lagi, “Apa menu mereka selanjutnya?” Beliau menjawab, “Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang mereka makan dari ujung-ujungnya.”</p>
<p class="arab">قال: فما شرابهم عليه ؟ قال: من عين تسمى سلسبلا، قال: صدقت.</p>
<p>Ia bertanya lagi, “Apa minuman mereka?” Beliau menjawab, “(Minuman mereka diambil dari) mata air salsabila.” Lalu ia mengatakan, “Engkau benar.”<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hidangan-pertama-penghuni-surga" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hidangan-pertama-penghuni-surga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjadi Agen Barang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menjadi-agen-barang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menjadi-agen-barang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Apr 2012 07:18:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10947</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz, saya mau tanya. Jika seorang pedagang di pasar atau pedagang keliling, dia sedang kehabisan barang dagangan dan  dia sudah pesen/order ke pihak suplier tapi barang dari suplier belum terkirim atau belum sampai di tempat pedagang tersebut, sedangkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, saya mau tanya. Jika seorang pedagang di pasar atau pedagang keliling, dia sedang kehabisan barang dagangan dan  dia sudah pesen/<em>order</em> ke pihak <em>suplier</em> tapi barang dari <em>suplier</em> belum terkirim atau belum sampai di tempat pedagang tersebut, sedangkan pedagang tersebut sudah order atau ditawarkan barang tadi ke calon pembeli. Dengan pertimbangan kalau nanti barang dari <em>suplier</em> datang, dia bisa langsung kirim ke para pemesan. Bagaimana hukumnya?</p>
<p>Dan bagaimana pula jika kejadian tersebut terjadi pada karyawan/<em>salesman</em>, dengan kondisi barang masih di pabrik tapi dia sudah menawarkan produk tersebut ke para pedagang.<br />
Terima kasih atas jawabannya dan semoga Alloh membalas kebaikan Ustadz.</p>
<p>Dari: Suharyono<br />
<span id="more-10947"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Kalau pedagang tadi secara tegas menyatakan kepada konsumen bahwa dia hanya agen dan dia pun telah melakukan kesepakatan keagenan dengan produsen, maka apa yang dia lakukan hukumnya boleh. Jika tidak, hukumnya haram.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/agen-barang" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menjadi-agen-barang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Imam Wanita Mengeraskan Suara Ketika Berjamaah?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-menjadi-imam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-menjadi-imam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Apr 2012 00:30:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Muhammad Yassir, Lc</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10927</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Imam Wanita Mengeraskan Suara Ketika Berjamaah? Pertanyaan: Assalaamu’alaikum Ustadz Bolehkah imam wanita membaca dengan suara nyaring pada shalat jahr? Dari: Muslimah Jawaban: Alhamdulillah Was shalatu was salamu ala Rasulillah Boleh bagi wanita menjadi imam bagi jamaah wanita. Imamnya tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Imam Wanita Mengeraskan Suara Ketika Berjamaah?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalaamu’alaikum Ustadz<br />
Bolehkah imam wanita membaca dengan suara nyaring pada shalat jahr?</p>
<p>Dari: Muslimah<br />
<span id="more-10927"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Alhamdulillah<br />
<em>Was shalatu was salamu ala Rasulillah</em></p>
<p>Boleh bagi wanita menjadi imam bagi jamaah wanita. Imamnya tidak berdiri di depan tapi berdirinya di tengah-tengah shaf sejajar dengan makmum. Dan dibolehkan untuk membaca dengan suara nyaring dalam sholat jahr selama tidak didengar oleh laki-laki lain yang bukan mahram.<br />
<em>Wallahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustaz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-menjadi-imam">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-menjadi-imam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

