<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Pernikahan</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/pernikahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 May 2013 10:23:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Buah Zakar Tinggal Satu, Apakah Masih Produktif?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 01:26:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[bauh zakar]]></category>
		<category><![CDATA[produksi mani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18060</guid>
		<description><![CDATA[Buah Zakar Tinggal Satu Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Dulu waktu SMP, saya terkena hernia dan akibatnya buah zakar sebelah kiri saya mengecil dan tidak berfungsi lagi. Apakah dampak negatif pada kualitas sperma saya? Apakah tingkat kemandulannya tinggi dan langkah apa yang harus ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Buah Zakar Tinggal Satu</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Assalamu’alaikum.</em></p>
<p><em>Dulu waktu SMP, saya terkena hernia dan akibatnya buah zakar sebelah kiri saya mengecil dan tidak berfungsi lagi. Apakah dampak negatif pada kualitas sperma saya? Apakah tingkat kemandulannya tinggi dan langkah apa yang harus diambil untuk tetap menjaga kualitas dan kesuburan sperma?</em></p>
<p>Terima kasih<br />
<span id="more-18060"></span><br />
Dari: Joko</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p><a title="testis" href="http://konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Testis</strong></a> hanya satu berdampak kepada jumlah sperma yang dihasilakan karena fungsi testis (buah zakar) adalah sebagai penghasil sperma.  Maka jelas kesuburan pria dengan satu testis berkurang jika dibandingkan dua testis, jumlahnya lebih berkurang.</p>
<p>Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir karena jika kondisi kesehatan dan  fisik baik, maka ada peluang masih bisa membuahi karena dari sekian juta sperma yang dihasilkan hanya beberapa saja yang berusaha mendekati sel telur. Ini jika sel sperma juga baik secara kualitas.</p>
<p>Untuk pastinya , Anda bisa konsultasi ke dokter (lebih baik lagi  spesialis andrologi). sperma Anda akan diperiksa jumlahnya, morfologi, dan potensinya dalam melakukan pembuahan. Jika terbukti produksi sperma-nya kurang baik, maka dokter biasanya akan memberikan terapi hormon untuk memperbaiki produksi sperma baik secara kualitas maupun kuantitas. Selain terapi hormon, pola makan dan gaya hidup yang baik untuk memproduksi sperma yang berkualitas.</p>
<p><strong>Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/buah-zakar-tinggal-satu-apakah-masih-produktif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selingkuh dengan Anak Tiri, kafir?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 May 2013 09:30:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dpr selingkung]]></category>
		<category><![CDATA[cerita artis selingkuh]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh dengan anak tiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18095</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Selingkuh dengan Anak Tiri Selingkuh dengan Anak Tiri hukumnya berbeda dengan zina biasa. Selingkuh dengan anak tiri bisa dihukumi kafir alias murtad, jika sebelumnya dia melakukan akad nikah Pertanyaan: Salam tadz.., masih smpt jawab prtanyaan kah? Matur nuhun klo ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Selingkuh dengan Anak Tiri</strong></h2>
<p>Selingkuh dengan Anak Tiri hukumnya berbeda dengan zina biasa. Selingkuh dengan anak tiri bisa dihukumi kafir alias murtad, jika sebelumnya dia melakukan akad nikah<br />
<span id="more-18095"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Salam tadz.., masih smpt jawab prtanyaan kah? Matur nuhun klo prtanyaan saya ditanggapi. Sekarang sdg rame <strong>anggota DPR</strong>, artis sekaligus politikus partai, yg digosipkan <strong>selingkuh dengan anak tirinya</strong>. Kaitanya dg ini, klo gak salah, sya pernah dengar kajian, bhwa selingkuh dengan anak tiri adl perbuatan kekafiran. Apa itu benar? mohon pencerahannya. Matur nuwun tadz.</em></p>
<p>Dari: Piyantun Jowo</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Ada dua hal yang perlu dibedakan terkait hubungan antara anak tiri dengan ibu tirinya:</p>
<ol>
<li><strong>Zina</strong> : hubungan saling suka yang dilakukan TANPA melalui akad pernikahan</li>
<li><a title="pernikahan" href="http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Pernikahan</strong></a> : hubungan saling suka yang dilakukan yang sebelumnya DIDAHULUI dengan akad nikah.</li>
</ol>
<p>Untuk yang pertama, kita semua sepakat merupakan perbuatan dosa besar. Dan kami yakin, kaum muslimin sudah memahami hukumnya, cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum islam.</p>
<p>Hukum ini berdasarkan hadis dari ubadah bin Shamit, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْم</p>
<p><em>Ambil aturan ini dariku.. ambil aturan ini dariku.., Allah telah menjadikan jalan keluar (aturan) untuk mereka: (zina antara) perjaka dengan gadis (dihukum) 100 cambukan dan diasingkan selama setahun. (zina antara) lelaki &amp; wanita yang telah menikah, dicambuk 100 kali dan rajam.</em> (HR. As-Syafii dalam musnadnya 252, Ahmad 22666, Muslim 1690, Ibn Majah 2550, dan yang lainnya).</p>
<p>Untuk yang kedua, <a title="pernikahan antara ibu tiri dengan anak tirinya" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir" target="_blank" rel="nofollow">pernikahan antara ibu tiri dengan anak tirinya</a>.</p>
<p><a title="pernikahan" href="http://www.konsultasisyariah.com/saksi-pernikahan-agama-islam/" target="_blank">Pernikahan</a> semacam ini, statusnya batal, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا</p>
<p><em>Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau (zaman jahiliyah). Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)</em>. (QS. An-Nisa: 22)</p>
<p>Karena pernikahan ini batal maka hubungan yang terjadi adalah hubungan haram.</p>
<h3><strong>Apakah Menikah dengan <a title="Anak Tiri" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Anak Tiri</a> Kafir?</strong></h3>
<p>Ada beberapa mukadimah untuk memahami ini:</p>
<p>Pertama, termasuk salah satu perbuatan kekafiran adalah istihlal: menghalalkan apa yang Allah haramkan. Orang yang meyakini babi itu halal, khamr itu halal, darah halal, dst, statusnya kafir dengan sepakat ulama. Sebagaimana yang ditegaskan Dr. Abdul Aziz Ar-Rayis dalam Muqadimah Syarh Nawaqid Islam. Karena perbuatan seperti ini termasuk mendustakan ketentuan Allah serta mengingkari apa yang telah Allah tetapkan. Dan itu hukumnya kekufuran.</p>
<p>Kedua, hukuman untuk orang yang menikahi ibu tirinya adalah hukuman mati.</p>
<p>Ketentuan ini berdasarkan hadis dari Yazid bin Barra’, dari ayahnya, bahwa beliau menceritakan,</p>
<p class="arab">أَصَبْتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ، فَقُلْتُ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ فَقَالَ: «بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ»</p>
<p>Saya berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa bendera. Akupun bertanya: “Mau kemana Paman?” Beliau menjawab: “Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengutusku untuk menemui orang yang menikahi istri bapaknya (ibu tiri). Beliau memerintahkan agar aku memenggal lehernya dan merampas hartanya.” (HR. Nasai 3332, Abu Daud 4457, Ad-Darimi 2285, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didiamkan oleh Ad-Dzahabi. Husain Salim Ad-Darani menilai sanad hadis hasan, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani).</p>
<p><strong>Mengapa hukuman mati?</strong></p>
<p>Hadis ini meninggalkan tanda tanya besar. Karena hukuman yang ditetapkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk lelaki yang menikahi ibu tirinya adalah dipenggal kepalanya dan dirampas hartanya. Jelas ini berbeda dengan hukuman zina, yang bentuknya hanya cambuk atau rajam bagi yang sudah menikah. Dan itupun tanpa ada perampasan harta.</p>
<p>Ketentuan ini menunjukkan bahwa kasus<strong> menikahi ibu tiri</strong> berbeda dengan <strong>kasus zina</strong>. Karena itu, hukuman yang ditetapkan berbeda. Dan islam tidak akan memberikan hukuman yang berbeda untuk dua kasus yang sama. Dengan demikian, hukuman yang ditetapkan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bukan semata karena kesalahan zina dengan ibu tirinya, tapi karena menikahi ibu tirinya.</p>
<p><strong>Mengapa menikahi ibu tiri dihukum bunuh? Kita beralih ke muqadimah ketiga,</strong></p>
<p>Ketiga, seperti yang telah ditegaskan sebelumnya, beda antara <a title="zina" href="http://www.konsultasisyariah.com/makna-zina-hati/" target="_blank">zina</a> dengan pernikahan adalah adanya akad nikah. Yang namanya akad nikah, dipastikan ada unsur yakin akan kehalalannya. Karena akad itu dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Orang yang melakukan akad nikah, berarti dia telah meyikini bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah halal, dan diizinkan secara syariat.</p>
<p>Seperti inilah yang dipahami para ulama ketika menjelaskan hadis Yazin bin Barra’ di atas. Orang yang menikahi ibu tirinya, berarti dia menganggap bahwa perbuatannya itu halal. Dan perbuatan itu termasuk menghalalkan apa yang Allah haramkan.</p>
<p>Imam As-Sindi mengatakan,</p>
<p class="arab">نكحها على قواعد الجاهلية فإنهم كانوا يتزوجون بأزواج آبائهم يعدون ذلك من باب الإرث ولذلك ذكر الله تعالى النهي عن ذلك بخصوصه بقوله ولا تنكحوا ما نكح اباؤكم مبالغة في الزجر عن ذلك فالرجل سلك مسلكهم في عد ذلك حلالا فصار مرتدا فقتل لذلك وهذا تأويل الحديث من يقول بظاهره</p>
<p>Lelaki itu menikahi ibu tirinya sebagaimana yang menjadi kebiasaan jahiliyah. Masyarakat jahiliyah menikahi para istri ayahnya dan mereka menganggap ibu tiri sebagai warisan. Oleh karena itu, Allah menurunkan larangan perbuatan keji itu secara khusus, melalui firmannya (yang artinya): “Janganlah kalian menikahi wanita yang telah dinikahi atah kalian..” sebagai bentuk larangan keras untuk perbuatan semacam ini. Sehinga orang yang melakukan kebiasaan jahiliyah ini, dan dia menggap itu boleh, maka dia menjadi murtad, dan layak dibunuh karena pelanggaran itu. Inilah takwil hadis menurut para ulama yang memahami manha dzahir hadis. (Aunul Ma’bud, syarh sunan Abu Daud, 12/896).</p>
<p>Hal yang sama juga dinyatakan al-Mubarokfury,</p>
<p class="arab">والْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْإِمَامِ أَنْ يَأْمُرَ بِقَتْلِ مَنْ خَالَفَ قَطْعِيًّا مِنْ قطعيان الشَّرِيعَةِ كَهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ (وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ) وَلَكِنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ حَمْلِ الْحَدِيثِ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ الرَّجُلَ الَّذِي أَمَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ وَفَعَلَهُ مُسْتَحِلًّا وَذَلِكَ مِنْ مُوجِبَاتِ الْكُفْرِ وَالْمُرْتَدُّ يُقْتَلُ</p>
<p>Hadis ini dalil boleh bagi pemimpin untuk memerintahkan orang yang menyelisihi aturan baku yang umum dalam syariat, seperti kasus ini. Karena Allah telah berfirman, (yang artinya), “Janganlah kalian menikahi para wanita yang telah dinikahi ayah kalian.” Hanya saja, hadis ini harus dipahami bahwa orang yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk dibunuh, telah mengetahui haramnya pelanggaran yang dia lakukan, sementara dia melakukannya karena istihlal (meyakini kehalalan). Dan itu termasuk perbuatan kekafiran. Sementara orang murtad, hukumannya bunuh. (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh sunan Turmudzi, 4/498).</p>
<p>Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menghalalkan apa yang Allah haramkan, sama dengan mendustakan hukum dan ketentuan Allah, seperti yang telah ditegaskan dalam surat An-Nisa: 22 di atas.</p>
<p>Karena itulah, sahabat yang diutus Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk menemui orang ini, diperintahkan untuk memberikan hukuman bunuh kepada pelakunya. Karena pelaku perbuatan ini telah dihukumi murtad, dan hukumannya adalah bunuh serta dirampas hartanya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, kasus <a title="selingkuh dengan anak tiri" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>selingkuh dengan anak tiri</strong></a> bukan perbuatan kekafiran, kecuali jika sebelumnya mereka melakukan akad nikah, dan meyakini bahwa perbuatan itu halal, padahal dia tahu bahwa tindakan itu terlarang secara syariat.</p>
<p><em>Allahu a’lam..</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-selingkuh-dengan-anak-tiri-kafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wali Nikah Anak Angkat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wali-nikah-anak-angkat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wali-nikah-anak-angkat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 May 2013 01:20:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[anak angkat]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengangkat anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum anak angkat dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18047</guid>
		<description><![CDATA[Wali Nikah Anak Angkat Wali nikah anak angkat merupakan hak orang tua asli. Karena anak angkat tidak berubah nasabnya. Namun ortu angkat bisa juga jadi wali, dengan syarat mendapat mandat orang tuanya. Pertanyaan: Maaf tadz, ada kasus tetangga saya, anak ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Wali Nikah Anak Angkat</strong></h2>
<p>Wali nikah anak angkat merupakan hak orang tua asli. Karena anak angkat tidak berubah nasabnya. Namun ortu angkat bisa juga jadi wali, dengan syarat mendapat mandat orang tuanya.<br />
<span id="more-18047"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Maaf tadz, ada kasus tetangga saya, anak angkat mau nikah. Orang tua kandungnya masih ada, hanya saja di tempat yg jauh. Bolehkah diwalikan ortu angkatnya??</em></p>
<p>Dari: Trenzt…</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p><strong>Pertama,</strong> <a title="anak angkat" href="http://www.konsultasisyariah.com/anak-angkat-dan-statusnya-dalam-islam/" target="_blank">anak angkat</a> statusnya berbeda dengan anak kandung. Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, tidak boleh diubah nasabnya. Artinya dia tetap dinasabkan ke orang tua aslinya. Aturan ini telah Allah tegaskan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p><em>Panggilah mereka (<a title="anak-anak angkat" href="http://www.konsultasisyariah.com/anak-angkat-dan-anak-susuan/" target="_blank">anak-anak angkat</a> itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>. (QS. Al-Ahzab: 5)</p>
<p>Dulu, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memiliki anak angkat namanya zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal Nama ayahnya yang asli: Haritsah. Sampai akhirnya Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar,</p>
<p class="arab">ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: &#8221; ادعوهم لآبائهم &#8220;</p>
<p>Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> karena tidak ada hubungan nasab antara <a title="anak angkat dengan orang tua angkat" href="http://www.konsultasisyariah.com/anak-angkat-orang-tua-angkat/" target="_blank"><strong>anak angkat dengan orang tua angkat</strong></a> maka tidak berlaku hukum-hukum nasab dalam hal ini. Sehingga mereka tidak bisa saling mewarisi, tidak bisa menjadi mahram, tidak pula wali nikah. Hukum nasab yang berlaku, tetap kembali ke bapaknya yang asli. Sehingga yang berhak menjadi wali untuk anak ini adalah ayah kandungnya dan keluarga ayah kandungnya.</p>
<p>Urutan kerabat ayah yang berhak menjadi wali nikah, dijelaskan Al-Buhuti berikut,</p>
<p class="arab">ويقدم أبو المرأة الحرة في إنكاحها لأنه أكمل نظرا وأشد شفقة ثم وصيه فيه أي في النكاح لقيامه مقامه ثم جدها لأب وإن علا الأقرب فالأقرب لأن له إيلادا وتعصيبا فأشبه الأب ثم ابنها ثم بنوه وإن نزلوا الأقرب فالأقرب</p>
<p>Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) untuk menikahkannya. Karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, penerima wasiat dari bapaknya (mewakili bapaknya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelah itu, kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. (Ar-Raudhul Murbi’, hal. 1/100</p>
<p>Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: <a title="urutan wali nikah" href="http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Urutan wali Nikah</strong></a></p>
<p><strong>Ketiga,</strong> jika <a title="ayah angkat jadi wali" href="http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/" target="_blank">ayah angkat jadi wali</a></p>
<p><a title="Ayah angkat bisa jadi wal" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Ayah angkat bisa jadi wal</a>i, jika dia mendapatkan mandat dari ayah kandungnya. Dalam hal ini, ayah angkat berstatus sebagai penerima wasiat (wakil) si bapak asli. Sebagaimana keterangan Al-Buhuti di atas.</p>
<p>Namun jika bapak angkat tidak mendapatkan mandat atau tidak izin kepada wali yang sah maka dia tidak boleh menjadi wali pernikahan anak angkatnya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya bapak.</p>
<p>Al-Buhuti mengatakan,</p>
<p class="arab">وإن زوج الأبعد أو زوج أجنبي ولو حاكما من غير عذر للأقرب لم يصح النكاح لعدم الولاية من العاقد عليها مع وجود مستحقها</p>
<p>Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 1/10)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wali-nikah-anak-angkat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akta Lahir Anak Angkat dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 May 2013 08:02:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[akta lahir anak]]></category>
		<category><![CDATA[akte lahir]]></category>
		<category><![CDATA[cara buat akta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18035</guid>
		<description><![CDATA[Akta Lahir untuk Anak Angkat Bagaimana akte lahir anak angkat? Sejatinya islam telah memberi solusi yang benar. Prinsipnya kita dilarang mengubah nasab seseorang kepada selain orang tuanya. Pertanyaan: Asalamu&#8217;alaikum wr. wb Langsung aja ustadz, saya pernah membaca artikel tentang &#8221; ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Akta Lahir untuk Anak Angkat</strong></h2>
<p>Bagaimana <a title="akte lahir anak" href="http://konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam" target="_blank" rel="nofollow"><strong>akte lahir anak</strong></a> angkat? Sejatinya islam telah memberi solusi yang benar. Prinsipnya kita dilarang mengubah nasab seseorang kepada selain orang tuanya.<br />
<span id="more-18035"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Asalamu&#8217;alaikum wr. wb</em><br />
<em>Langsung aja ustadz, saya pernah membaca artikel tentang &#8221; Kedudukan anak angkat di dalam islam&#8221; satu hal yang ingin saya tanyakan, dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal adanya Akta Kelahiran, kaitanya dengan tema di atas, bagaimana hukumnya menurut islam, jika anak angkat kita buatkan Akta kelahiran dengan mencantumkan kita sebagai orang tuanya. Atas jawabannya, sebelumnya saya haturkan terima kasih.</em><br />
<em>Wassalam.</em></p>
<p>Dari: Asep Herry Nugraha</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa alaikumus salam</em></p>
<p>Tidak ada masalah dengan <a title="akta kelahiran" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>akta kelahiran</strong></a>. Anak angkat bisa dapat akta, dengan tetap dinasabkan ke orang tua asli, bukan orang tua angkat.</p>
<p>Ada dua hal yang perlu dibedakan terkait anak angkat, adopsi anak dan mengasuh anak.</p>
<p><strong>Bedanya adalah pada perlakuan nasab.</strong></p>
<p>Di masa silam, masyarakat arab memiliki kebiasaan adopsi anak. Menurut aturan mereka, anak yang diadopsi statusnya sama persis dengan anak kandung. Sampai nasabnya diubah, tidak lagi ke orang tua asli, tapi ke orang tua angkat. Dan semua hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orang tua angkat. Mereka bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dst. Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.</p>
<p>Ini menjadi aturan umum dan dibakukan di masyarakat, sampai Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sendiri sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat mantan budaknya Zaid untuk menjadi anak angkatnya. Sehingga semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Ibnu Umar mengatakan,</p>
<p class="arab">ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: &#8221; ادعوهم لآبائهم &#8220;</p>
<p>Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)</p>
<p>Ayat yang dimaksudkan adalah</p>
<p class="arab">ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p><em>Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</em> (QS. Al-Ahzab: 5)</p>
<p><strong>Keterangan:</strong></p>
<p>Maula artinya mantan budak. Ketika ada seorang budak X yang dimerdekakan si A, maka penyebutannya, X maula A. Dulu ada sahabat bernama Bilal, dimerdekakan Abu Bakr. Sehingga bisa disebut, Bilal maula Abu Bakr.</p>
<p>Surat Al-Ahzab ayat 5 ini sekaligus menghapus perlakuan adopsi masa silam. Anak angkat yang dulu dinasabkan ke ortu asuh, nasabnya harus dikembalikan ke ortu asli. Termasuk juga tidak berlaku hubungan saling mewarisi, tidak bisa jadi mahram, dan wali nikah.</p>
<p><strong>Ancaman Keras Mengubah Nasab</strong></p>
<p>Bahkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab. Dalam hadis dari Sa’d, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p><em>“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.”</em> (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Tentu saja dosa ini tidak ditimpakan pada si anak saja. Termasuk orang yang mengajarkan kepada si anak nasab yang salah, dia mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang meretas perubahan nasab pertama kalinya.</p>
<p>Untuk itu, siapapun dia, anak angkat tetap dinasabkan kepada orang tuanya, baik di masyarakat, maupun dalam catatan sipil. Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Ataupun jika masih malu, menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Phonesex dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 May 2013 23:31:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[orgasme lewat telpon]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan jarak jauh]]></category>
		<category><![CDATA[phonesex]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17910</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Phonesex  Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb. Ustad, saya dan suami sedang menjalani pernikahan jarak jauh, suami dinas di luar kota dan bertemu dua atau tiga bulan sekali. yg ingin saya tanyakan, apa diperbolehkan melakukan hubungan intim via telpon dengan mendengarkan suara ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Phonesex </strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamualaikum wr.wb.</em><br />
<em> Ustad, saya dan suami sedang menjalani pernikahan jarak jauh, suami dinas di luar kota dan bertemu dua atau tiga bulan sekali. yg ingin saya tanyakan, apa diperbolehkan melakukan hubungan intim via telpon dengan mendengarkan suara dan berimajinasi kami sedang berhubungan sampai mencapai orgasme? Terima kasih atas jawabannya</em><br />
<em> wassalamualaikum wr.wb.</em><br />
<span id="more-17910"></span><br />
Dari: Haruka</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</p>
<p>Salah satu metode bermesraan jarak jauh di zaman komunikasi: <a title="phonesex" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh" target="_blank" rel="nofollow"><strong>phonesex</strong></a>. Hukum kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer.</p>
<p>Masalah ini ternyata dibahas dalam Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em>.</p>
<p>Beliau ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Bolehkah hal ini? Ini biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan mungkin hanya bisa ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.</p>
<p>Jawaban beliau:</p>
<p class="arab">نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك</p>
<p>“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)</p>
<p>Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,</p>
<p><strong>Pertama,</strong> <a title="phonesex" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">phonesex</a> hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.</p>
<p>Dalil bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ</p>
<p><em>Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya.</em> (HR. Muslim 2657).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.</p>
<p>Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها</p>
<p><em>“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.”</em> (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها</p>
<p>“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)</p>
<p>Dalam hadis yang lain, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,</p>
<p class="arab">فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ</p>
<p><em>“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan melihatnya.”</em> (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> dijamin aman tidak melakukan onani</p>
<p>Onani hanya boleh dengan satu cara, yaitu dengan bantuan istri. Selain itu, hukumnya terlarang. Penjelasan selengkapnya bisa anda dapatkan di artikel, <a title="cara halal memuaskan suami saat istri haid" href="http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memuaskan-suami-ketika-istri-haid/" target="_blank"><strong>Cara Halal Memuaskan Suami saat Haid</strong></a></p>
<p>Oleh karena itu, jika salah satu diantara pasangan ini tidak bisa mencapai orgasme hanya dengan suara pasangannya maka tidak boleh dipaksakan dengan menggunakan tangan atau alat apapun. Karena semacam ini termasuk onani. Dan jika dikhawatikan salah satu akan melakukan onani dengan sebab phonesex, maka kegiatan ini harus dihindari. Karena sesuatu yang halal bisa menjadi terlarang ketika bisa menjerumuskan pelaku kepada yang haram.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ol>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ol>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanggal dan Hari Baik Untuk Menikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/tanggal-dan-hari-baik-untuk-menikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/tanggal-dan-hari-baik-untuk-menikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 May 2013 10:11:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[bulan syawal menikah]]></category>
		<category><![CDATA[buulan muharam]]></category>
		<category><![CDATA[hari baik nikah]]></category>
		<category><![CDATA[itungan nikah]]></category>
		<category><![CDATA[weton]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17905</guid>
		<description><![CDATA[Hari Baik Untuk Menikah Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, saya berencana ingin menikah tahun depan tgl 18 Januari 2014, pertanyaan saya apakah tgl tersebut merupakan tanggal Baik menurut kalender Islam dan mohon masukkan nya utk tgl Baik dibulan Januari, berikut artinya. Terima ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hari Baik Untuk Menikah</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamualaikum ustadz, saya berencana ingin menikah tahun depan tgl 18 Januari 2014, pertanyaan saya apakah tgl tersebut merupakan <a title="tanggal Baik menurut kalender Islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">tanggal Baik menurut kalender Islam</a> dan mohon masukkan nya utk tgl Baik dibulan Januari, berikut artinya. Terima kasih ustadz?</em></p>
<p>Dari: C. Sandra Dini<br />
<span id="more-17905"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Dalam masalah muamalah, selama tidak ada larangan dalam syariat, semuanya baik. Termasuk penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Bahkan kita tidak dibolehkan menghukumi ada hari sial atau tanggal sial, kecuali dengan dalil. Dan kami tidak menjumpai ada satu dalil yang menyebutkan tentang hari sial atau tanggal sial, yang selayaknya hidindari ketika hendak melakukan hajatan.</p>
<h3><strong>Berkeyakinan Sial, Termasuk Syirik</strong></h3>
<p>Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا</p>
<p><em>“Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)”</em> (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih).</p>
<p>Contoh thiyaroh yang banyak tersebar di indonesia adalah keyakinan sial yang dialami masyarakat jogja dan sekitarnya terhadap bulan suro (bulan Muharam). Pantangan bagi mereka untuk melakukan hajatan apapun di bulan ini. Karena menurut mereka, ulan suro ulan ciloko (<a title="bulan muharam" href="http://www.konsultasisyariah.com/amalan-di-bulan-muharram/" target="_blank">bulan Muharam</a> adalah bulan ancaman bencana).</p>
<h3>Melawan Thiyaroh</h3>
<p>Sejatinya keyakinan ini sama persis dengan keyakinan masyarakat jahiliyah masa silam. Hanya saja bulannya berbeda. Bagi masyarakat masa silam, <a title="bulan syawal adalah bulan pantangan untuk menikah" href="http://www.konsultasisyariah.com/anjuran-menikah-di-bulan-syawal/" target="_blank">bulan syawal adalah bulan pantangan untuk menikah</a>. Untuk melawan keyakinan ini, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menikahi sebagian istrinya di bulan syawal. Beliau ingin buktikan bahwa pernikahan bulan syawal tidak memberi dampak buruk apapun bagi keluarga. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan oleh Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>;</p>
<p class="arab">تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)</p>
<p>Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Sementara ulama lainnya mengatakan, semacam ini dikembalikan pada tujuan dakwah. A’isyah menyatakan demikian sebagai bentuk tantangan kepada keyakinan masyarakat jahiliyah bahwa nikah di bulan syawal tidak akan bahagia dan beakhir dengan perceraian. Namun A’isyah meyakinkan, dirinya wanita paling bahagia, padahal beliau menikah dengan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> di bulan syawal.</p>
<p>Imam Nawawi mengatakan,</p>
<p class="arab">وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك</p>
<p>“Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam pada waktu itu, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah yang meyakini adanya kesialan menikah di bulan Syawal.” (Syarh Shahih Muslim, 9/209).</p>
<h3><strong>Hati-Hati dengan Pitungan dan Weton</strong></h3>
<p>Satu tradisi lain di jawa, pitungan. Sebagian orang diyakini memiliki kemampuan bisa menghitung dan memaknai tanggal, bulan, weton, dst. Sejatinya tidak ada ilmu baku dalam hal ini, selain gothak – gathik – gathuk (cok gali cok, digali-gali cocok). Dengan ilmu ini, Ki pitungan (tukang menghitung tanggal) akan menentukan mana hari baik, mana hari kurang baik, mana hari buruk, dan mana hari yang paling berbahaya.</p>
<p>100% metode semacam ini adalah ramalan. Karena nasib dan takdir seseorang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggal lahir, weton, tanggal nikah, bulan jodoh, dst.</p>
<p>Jangan sekali-kali mendekati, apalagi meyakini, karena Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberikan ancaman, shalatnya tidak diterima. Beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً</p>
<p><em>Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.</em> (HR. Ahmad, Muslim)</p>
<h3><strong>Semua Tanggal Baik</strong></h3>
<p>Bersikaplah optimis, semua tanggal pernikahan adalah baik. Tawakkal kepada Allah, dan memohon semoga Allah memberkahi pernikahan anda dan keluarga anda. Selanjutnya jadikan keluarga anda: suami – istri yang bisa bekerja sama untuk membangun taqwa kepada Allah, bekerja sama melakukan ketaatan. Semoga perjumpaan pasangan muslim di dunia akan berlanjut akan berlanjut di surga. Amiin.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ol>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ol>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/tanggal-dan-hari-baik-untuk-menikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menikahi Saudara Tiri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-saudara-tiri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-saudara-tiri/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 May 2013 10:45:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[anak tiri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[menikahi saudara tiri]]></category>
		<category><![CDATA[saudara tiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17866</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menikahi Saudara Tiri Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaykum ustadz .. Mau bertanya perihal mahram. 1). Duda dan Janda menikah. masing2 mempunyai anak yang sudah dewasa. Kemudian anak duda dan anak janda tsb menikah pula. Bagaimana hukumnya? 2). Bagaimana status mahram anak2 tsb. ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Menikahi Saudara Tiri</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalaamu&#8217;alaykum ustadz ..</em></p>
<p><em>Mau bertanya perihal mahram.</em></p>
<p><em>1). Duda dan Janda menikah. masing2 mempunyai anak yang sudah dewasa. Kemudian anak duda dan anak janda tsb menikah pula. Bagaimana hukumnya?</em></p>
<p><em>2). Bagaimana status mahram anak2 tsb. Apakah ada batasan dalam membuka aurat semisal membuka jilbab dan bersentuhan semisal salaman?</em><br />
<span id="more-17866"></span><br />
<em>3). Persoalan lain. Apakah ada batasan melihat aurat (membuka jilbabnya) dan bersalaman bagi istri terhadap adik tiri laki-laki suaminya..?</em></p>
<p><em>Mohon penjelasan Ustadz..</em><br />
<em> Jazaakallaahu khoiron ..</em></p>
<p>Dari: Sugeng P.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</p>
<p>Agar tidak terjadi kesalah pahaman, perlu kita luruskan siapakah saudara tiri?</p>
<p>Seorang duda A memiliki anak laki-laki X, dan seorang janda B memiliki anak perempuan Y.</p>
<p>Ketika A dan B menikah, hubungan X dengan Y adalah saudara tiri.</p>
<h2><strong>Hubungan Kemahraman</strong></h2>
<p><a title="pernikahan" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-saudara-tiri" target="_blank" rel="nofollow">Pernikahan</a> duda dan janda tersebut, bisa menyebabkan hubungan kemahraman. Status kemahraman ini Allah jelaskan dalam Al-Quran,</p>
<p class="arab">وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“(Diantara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu..”</em> (QS. An-Nisa: 23)</p>
<p>Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa diantara hubungan yang terjadi karena pernikahan adalah hubungan seorang laki-laki dengan anak perempuan tirinya. Dalam kasus di atas, hubuangan antara A dengan Y. Dengan syarat, si A telah melakukan akad nikah dan terjadi hubungan badan dengan ibunya (si B).</p>
<p>Ini artinya, selain ayah tiri bukan mahram. Karena itu saudara tiri bukan termasuk mahram, sehingga berlaku semua hukum &#8216;bukan mahram&#8217; : Tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh berduaan, bersentuhan anggota badan, dst. Mereka juga boleh menikah. Sehingga dalam satu keluarga, Ayah – ibunya menikah, diikuti oleh pernikahan anak bawaan masing-masing.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nurbaits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-saudara-tiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Setelah Onani, Haruskah Mandi Wajib?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/setelah-onani-haruskah-mandi-wajib/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/setelah-onani-haruskah-mandi-wajib/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 May 2013 04:04:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA["mandi wajib"]]></category>
		<category><![CDATA[hukum masturbasi]]></category>
		<category><![CDATA[onani]]></category>
		<category><![CDATA[waktu mandi wajib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17856</guid>
		<description><![CDATA[Mandi Wajib setelah Onani Pertanyaan: Jika kita tlah melakukan onani apakah sholat kita akan di terima sebelum mandi wajib..? Dari: Angghy, Bengkulu Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, pembahasan ini sama sekali bukan membenarkan praktek ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Mandi Wajib setelah Onani</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Jika kita tlah melakukan onani apakah <a title="sholat" href="http://carasholat.com/" target="_blank" rel="nofollow">sholat</a> kita akan di terima sebelum mandi wajib..?</em></p>
<p>Dari: Angghy, Bengkulu<br />
<span id="more-17856"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Pertama, pembahasan ini sama sekali bukan membenarkan <a title="praktek onani" href="http://www.konsultasisyariah.com/dampak-buruk-onani-bagi-kesehatan/" target="_blank">praktek onani</a>. Bukan pula mendukung <a title="kegiatan onani" href="http://www.konsultasisyariah.com/bila-seorang-muslim-sering-melakukan-onani/" target="_blank">kegiatan onani</a>. Karena onani termasuk penyipangan seksual yang terlarang dalam islam. Baik dilakukan dengan tangan, maupun dengan alat bantu <a title="onani pemuas seks" href="http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/" target="_blank">pemuas seks</a>. Baik dilakukan lelaki, maupun wanita.</p>
<p>Dalil pokok masalah ini adalah firman Allah,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ</p>
<p><em>Orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari (penyaluran hasrat seksual) selain itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”</em> (QS al Mukminun:5-7).</p>
<p>Ibnu Katsir mengatakan,</p>
<p class="arab">وقد استدل الإمام الشافعي، رحمه الله، ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة. وقال: فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين</p>
<p>“Imam Syafii dan para ulama lain yang sependapat dengan beliau berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan haramnya onani atau masturbasi. Beliau mengatakan, ‘Perbuatan ini (<a title="onani" href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank"><strong>onani</strong></a>) keluar dari dua hal yang Allah halalkan” (Tafsir Ibnu Katsir jilid, 5/463).</p>
<p>Yang dimaksud dua hal yang Allah halalkan adalah melakukan hubungan dengan istri atau budak wanita. Allah menyebut orang yang menyalurkan hasrat seksual kepada selain istri dan budak sebagai orang yang melampaui batas. Tentu saja, termasuk di dalamnya onani.</p>
<p>Kedua, orang yang mengeluarkan mani, dengan cara apapun, baik kondisi sadar maupun tidur, baik cara halal maupun cara terlarang, semuanya wajib mandi. Sebaliknya, ketika seseorang melakukan onani, namun tidak mencapai puncak kepuasan dan tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi.</p>
<p>Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Sulaim datang menghadap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi indah?</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">نعم؛ إِذا رأت الماء</p>
<p><em>“Betul, wajib mandi, jika dia melihat mani.”</em> (HR. Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>Kemudian hadis dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi nasehat kepadanya,</p>
<p class="arab">إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ، وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ</p>
<p><em>“Apabila engkau melihat madzi, cucilah kemaluanmu, kemudian wudhulah sebagaiman wudhu untuk shalat (wudhu sempurna), dan jika kamu memancarkan air mani maka mandilah.”</em> (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan,</p>
<p class="arab">فخروج المنيِّ الدافق بشهوة يوجب الغسل من الرجل والمرأة في يقظة أو في نوم، وهو قول عامَّة الفقهاء، قال التِّرمذي، ولا نعلم فيه خلافاً</p>
<p>Keluarnya mani yang memancar disertai syahwat, mewajibkan mandi bagi lelaki dan wanita, baik dalam kondisi sadar maupun tidur. Ini merupakan pendapat ulama secara umum. At-Turmudzi menegaskan, ‘Saya tidak menjumpai adanya perselisihan dalam masalah ini.’ (Al-Mughni, 1/146)</p>
<p>Kami ingatkan sekali lagi, pembahasan fikih semacam ini, sama sekali bukan untuk mendukung kegiatan onani, tidak pula membenarkannya. Sebagaimana ketik ada ulama yang membahas apakah minum khamr membatalkan wudhu ataukah tidak, bukan berarti mereka menyarankan agar dipraktekkan. Karena ada pembahasan hukum, dan pembahasan rincian hukum.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/setelah-onani-haruskah-mandi-wajib/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Istri Menolak ketika Suami Minta Dipegang Kemaluannya?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-istri-menolak-ketika-suami-minta-dipegang-kemaluannya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-istri-menolak-ketika-suami-minta-dipegang-kemaluannya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 23:08:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[menolak ajakan suami]]></category>
		<category><![CDATA[pegang kemaluan suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17727</guid>
		<description><![CDATA[Menolak Ajakan Suami Pertanyaan: Salam. Jika ada suami-istri, mereka berdua kerja, istri wanita karir; pergi gelap pulang gelap, jarang-jarang bisa bercengkrama lama dengan keluarga. Seringkali suami minta dipegang-pegang kemaluannya sebelum tidur. Kalau kondisi istri sudah capek, bolehkah dia nolak? Sorry… ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menolak Ajakan Suami</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Salam. Jika ada suami-istri, mereka berdua kerja, istri wanita karir; pergi gelap pulang gelap, jarang-jarang bisa bercengkrama lama dengan keluarga. Seringkali suami minta dipegang-pegang kemaluannya sebelum tidur. Kalau kondisi istri sudah capek, bolehkah dia nolak?</em></p>
<p><em>Sorry… pertanyaannya agak memalukan. Trim’s jawabnnya..</em><br />
<span id="more-17727"></span><br />
Dari: Fulanah</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p>‘Alaiki as-salam..</p>
<p><i>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</i></p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ</p>
<p>“<i>Dalam hubungan badan yang kalian lakukan, nilainya sedekah</i>.”</p>
<p>Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah ketika kita melampiaskan syahwatnya, kita akan mendapatkan pahala?’</p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> menuturkan,</p>
<p class="arab">أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ</p>
<p>“<i>Bukankah ketika orang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram, dia akan mendapat dosa? Maka demikian pula ketika dia salurkan pada yang halal, dia akan mendapat pahala</i>.” (HR. Muslim 1006).</p>
<p>Hadis ini memberikan pelajaran bagi para pasutri bahwa sejatinya semua upaya yang mereka lakukan untuk membahagiakan pasanganya di ranjang akan menghasilkan pahala baginya. Sekalipun semata dia niatkan murni untuk syahwat. Karena Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> memberikan alasan bahwa sebab dia mendapatkan pahala adalah karena dia meletakkan syahwat itu pada tempat yang dihalalkan syariat.</p>
<p>Abu Yusuf menceritakan,</p>
<p class="arab">سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟</p>
<p>Saya pernah bertanya kepada guruku Imam Abu Hanifah, tentang suami yang memegang kemaluan istrinya atau istri memegang kemaluan suaminya agar bergerak (membangkitkan syahwat), apakah menurut Anda ini bermasalah?</p>
<p>Jawab Imam Abu Hanifah <i>rahimahullah</i>,</p>
<p class="arab">لا إني لأرجو أن يعظم الأجر</p>
<p>“Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya.” (<i>Tabyin al-Haqaiq</i>, 16:367).</p>
<p>Beliau memahami, usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri untuk membahagiakan suaminya, bukan usaha sia-sia, karena semua tercatat sebagai pahala.</p>
<p><b>Istri Dilarang Menolak</b></p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ</p>
<p>“<i>Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, lalu istri menolak dan suami marah kepadanya maka dia dilaknat para malaikat sampai subuh</i>.” (HR. Bukhari 3237 dan Muslim 1436).</p>
<p>Berdasarkan hadis ini, ulama melarang keras para wanita yang menolak ajakan suaminya dalam batas yang dibolehkan.</p>
<p>Imam Zakariya al-Anshari – seorang ulama madzhab Syafii – mengatakan,</p>
<p class="arab">ويحرم عليها أي على زوجته أو جاريته  منعه من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا لمنعها حقه مع تضرر بدنه بذلك</p>
<p>Terlarang keras bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk bercumbu dengannya dalam batas yang dibolehkan. Karena wanita ini menolak hak suami, sementara itu membahayakan badan suami. (<i>Asnal Mathalib</i>, 15:230)</p>
<p><i>Allahu a’lam</i></p>
<p><strong></strong><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-istri-menolak-ketika-suami-minta-dipegang-kemaluannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyusui Dua Anak Sekaligus</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 06:48:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Raehanul Bahraen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[menyusui dua anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17725</guid>
		<description><![CDATA[Menyusui Dua Anak Sekaligus Pertanyaan: Assalamu’alaikum Dokter, saya punya 2 orang anak. Yang pertama 2,5 tahun dan yang kedua 2 bulan. Kedua-duanya saya beri ASI, sampai sekarang yang no 1 masih saya beri ASI. Saya udah beberapa kali berusaha menyapih ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menyusui Dua Anak Sekaligus</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum</em></p>
<p><em>Dokter, saya punya 2 orang anak. Yang pertama 2,5 tahun dan yang kedua 2 bulan. Kedua-duanya saya beri ASI, sampai sekarang yang no 1 masih saya beri ASI. Saya udah beberapa kali berusaha menyapih yang no 1, tapi tidak berhasil. Apakah menyusui 2 anak sekaligus menghambat pertumbuhan salah satu dari anak? Yang kedua, apa hukumnya dalam Islam?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Menyusui dua anak sekaligus disebut <i>tandem breastfeeding</i> atau <i>tandem nursing</i>.</p>
<p>Menyusui dua anak sekaligus tidak berbahaya dan tidak pula mengurangi jatah bagi bayi yang lebih kecil. Asalkan sang ibu memprhatikan asupan nutrisi yang lengkap dengan ditunjang suplemen multivitamin serta menjaga kebugaran tubuh dari stressor dan rasa lelah berlebih.</p>
<p>Anggapan bahwa jika menyususi dua bayi sekaligus akan mengurangi jatah bayi yang lebih kecil kurang tepat.  Karena produksi ASI sesuai kebutuhan dan  permintaan. Semakin tinggi permintaan atau semakin sering ibu menyusui  (puting payudara dirangsang dengan sedotan mulut bayi), maka semakin banyak pengeluaran hormon prolaktin yang keluar. Hormon ini berfungsi merangsang payudara untuk terus memproduksi ASI. Isnya Allah jumlah ASI akan cukup untuk dua bayi bahkan lebih</p>
<p>Bahkan <i>tandem breastfeeding </i>memiliki beberapa keuntungan:</p>
<p>1. Mendekatkan hubungan kakak-adik</p>
<p>Karena sama-sama <a title="menyusui" href="http://konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus" target="_blank" rel="nofollow">menyusui</a> dan dekat dengan ibu, berbeda jika salah satu lebih sering dempet dan dekat dengan ibu, maka satunya bisa menimbulkan rasa iri atau dinomorduakan</p>
<p>2. Nutrisi lebih untuk kakak</p>
<p>Karena awal-awal setelah melahirkan, colostrum (penting untuk daya tahan tubuh) dan zat penting lainnya banyak diproduksi dan sang kakak ikut mendapatkannya.</p>
<p>3. Mengurangi masalah bendungan payudara</p>
<p>Jumlah ASI yang berlimpah awal-awal bisa menyebabkan bendungan payudara. Dengan bantuan sang kakak maka masalah ini bisa teratasi</p>
<p>Untuk  kerugiannya akan menguras tenaga dan waktu yang berlebih sehingga sang ibu harus pandai membagi waktu untuk beristirahat serta cakupan gizi yang sesuai dan cukup.</p>
<p>Adapun hukumnya dalam Islam mengenai menyusui dua sekaligus, maka hukumnya Boleh karena tidak ada bahaya yang ditimbulkan. Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sebagaimana kaidah fiqh</p>
<p>الأصل في الأشياء الإباحة</p>
<p>“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”</p>
<p>Adapun mengenai anak yang menyusui lebih dari dua tahun  (anak anda 2,5 tahun) maka hukumnya tidak mengapa/mubah. Untuk selengkapnya silahkan baca:</p>
<h3><a href="http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun/#axzz2Rjjj8PK9">konsultasisyariah.com: Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun</a></h3>
<p><a title="bolehkah menyusui lebih dari dua tahun" href="http://muslimafiyah.com/bolehkah-menyusui-lebih-dari-dua-tahun-syariat-dan-medis.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Bolehkah Menyusui Lebih Dari Dua Tahun? (Syariat Dan Medis)</strong></a></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)</span></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
