<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Pernikahan</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/pernikahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>11 Adab Dalam Akad Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 23:19:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11224</guid>
		<description><![CDATA[Adab-adab Dalam Akad Nikah Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah kebiasaan para salaf setelah akad nikah, istri melakukan sungkem (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai sungkem kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adab-adab Dalam Akad Nikah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p>Adakah kebiasaan para salaf setelah <strong>akad nikah</strong>, istri melakukan <em>sungkem</em> (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai <em>sungkem</em> kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal semacam ini nampaknya sudah menjadi adat di masyarkat. Mohon penjelasannya.</p>
<p>Dan bagaimanakah adab akad nikah?</p>
<p>Dari: Bambang<br />
<span id="more-11224"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakatuh<br />
<em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah</em></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Akad nikah</span> merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah <em>Ta’ala</em> menyebutnya sebagai <em>mitsaq</em> <em>ghalidz</em> [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا</p>
<p>“<em>Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian</em>.” (QS. An-Nisa’: 21)</p>
<p>Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Anda yang telah berhasil melangsungkan perjanjian indah ini, jangan Anda sia-siakan, jangan Anda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst&#8230;</p>
<h3>Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.<br />
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ</p>
<p>“<em>Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah)</em>.” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.<br />
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:</p>
<p class="arab">إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.</p>
<p>Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا&#8230;.</p>
<p>&#8220;Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas &#8211; …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).</p>
<p>Syu&#8217;bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, &#8220;Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.&#8221; &#8220;Diucapkan pada setiap acara yang penting.&#8221;  Jawab Abu Ishaq.</p>
<p>Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –<em>wallahu a&#8217;lam</em>– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em> adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (<em>A&#8217;unul Ma&#8217;bud Syarh Sunan Abu Daud</em>, 5:3 dan <em>Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi</em>, 4:201). <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah <em>Ta’ala</em> mengajarkan,</p>
<p class="arab">وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ</p>
<p>“<em>Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka</em>.” (QS. Al-Ahzab: 53)</p>
<p>Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tapi juga untuk semua mukmin.</p>
<p>Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan <em>make up</em> yang tidak pada umumnya dikenakan.</p>
<p>Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.</p>
<p>Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,<br />
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘<em>zawwajtuka’</em> dan ‘<em>ankahtuka’</em> (aku nikahkan kamu), kemudian ‘<em>mallaktuka’</em> (aku serahkan padamu). (<em>Fatawa Lajnah Daimah,</em> 17:82).</p>
<p>Keterangan selengkapnya bisa Anda dapatkan di: <a href="http://www.konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/">http://www.konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/</a></p>
<p><strong>Keenam</strong>, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum<br />
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.</p>
<p>Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.</p>
<p>Dari Ibn Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>ma beliau menceritakan:</p>
<p>Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ibnu Abbas melanjutkan,</p>
<p class="arab">فَطَفِقَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا</p>
<p>Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita&#8230;. (HR. Bukhari, no.6228)</p>
<p>Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu. Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca-akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, adakah anjuran akad nikah di masjid?<br />
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:</p>
<p class="arab">&#8221; أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف&#8221;</p>
<p>&#8220;<em>Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana</em>.&#8221; (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)</p>
<p>Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan &#8220;..Adakan akad tersebut di masjid..&#8221;. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (<em>As Silsilah Ad Dla&#8217;ifah</em>, hadis no. 978).</p>
<p>Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun&#8217;im Salim mengatakan, &#8220;Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid&#8217;ah dalam agama Allah.&#8221; (<em>Adab Al Khitbah wa Al Zifaf</em>, Hal.70)</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.<br />
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.</p>
<p>Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:</p>
<p class="arab">أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ</p>
<p>Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (<em>Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah</em>, 39:151)</p>
<p>Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">خير النكاح أيسره</p>
<p>“<em>Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah</em>.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)<br />
Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong>, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.</p>
<p>Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.</p>
<p><strong>Kesebelas</strong>, doa selepas akad nikah.<br />
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah</p>
<p class="arab">بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ</p>
<p>“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”</p>
<p>Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">أن النبى صلى الله عليه وسلم  :&#8221; كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ</p>
<p>“Bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: <em>baarakallahu laka&#8230;dst</em>.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dari A’isyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="Arab">تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم   فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menolak Jodoh dari Orang Tua = Durhaka?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menolak-jodoh-dari-orang-tua/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menolak-jodoh-dari-orang-tua/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 01:28:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10873</guid>
		<description><![CDATA[Menolak Jodoh dari Orang Tua Pertanyaan: Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya jika seorang wanita menolak pria yang dijodohkan oleh ibunya karena tidak suka dengan karakter/sifat pria tersebut ketika berinteraksi? Apakah wanita ini durhaka karena ibunya bersikeras ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menolak Jodoh dari Orang Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya jika seorang wanita menolak pria yang dijodohkan oleh ibunya karena tidak suka dengan karakter/sifat pria tersebut ketika berinteraksi? Apakah wanita ini durhaka karena ibunya bersikeras menjodohkan mereka?<br />
<em>Jazakallahu</em> atas jawabannya</p>
<p>Assalammu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh</p>
<p>Dari: Alex Wijaya<br />
<span id="more-10873"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Tidak termasuk durhaka. Karena menikah itu murni hak anak. Orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang tidak disukai anaknya. Dalilnya:</p>
<p class="arab">عن أبي سعيد الخدري أن رجلا أتى بابنة له إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن ابنتي قد أبت أن تتزوج قال فقال لها أطيعي أباك قال فقالت لا حتى تخبرني ما حق الزوج على زوجته فرددت عليه مقالتها قال فقال حق الزوج على زوجته أن لو كان به قرحة فلحستها او ابتدر منخراه صديدا أو دما ثم لحسته ما أدت حقه قال فقالت والذي بعثك بالحق لا اتزوج ابدا قال فقال لا تنكحوهن إلا بإذنهن</p>
<p>Dari Abu Said al-Khudri, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak mau menikah.” Nabi memberi nasihat kepada wanita itu, “Taati bapakmu.” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak mau, sampai Anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini pun mengulang-ulangi ucapannya). Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>&#8220;<em>Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya</em>.&#8221;</p>
<p>Spontan wanita itu mengatakan: “Demi Allah, Dzat yang mengutus Anda dengan benar, saya tidak akan nikah selamanya.”</p>
<p>Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berpesan kepada ayahnya, “Jangan nikahkan putrimu kecuali dengan kerelaannya.&#8221; (HR. Ibn Abi Syaibah no.17122)</p>
<p>Bahkan jika orang tua memaksa dan anak tidak ridha kemudian terjadi pernikahan, maka status kelangsungan pernikahan dikembalikan kepada anaknya. Jika si anak bersedia, pernikahan bisa dilanjutkan, dan jika tidak maka keduanya harus dipisahkan. Di antara dalilnya adalah</p>
<p class="arab">عن ابن عباس رضي الله عنهما &#8221; أن جارية بكراً أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة , فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم &#8220;</p>
<p>Dari Ibn Abbas <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em> beliau menceritakan, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan melaporkan bahwa ayahnya menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR. Ahmad 1:273, Abu Daud no.2096, dan Ibn Majah no.1875)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/menolak-jodoh-dari-orang-tua" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menolak-jodoh-dari-orang-tua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Shalat Seorang Istri tidak Diterima</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ibadah-istri-durhaka/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ibadah-istri-durhaka/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Mar 2012 23:04:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10716</guid>
		<description><![CDATA[Shalat Istri tidak Diterima Pertanyaan: Apakah diterima ibadah seorang istri yang durhaka terhadap suaminya? Misal: Istri ga mau ngurusin suami dalam segala hal; pergi ga pernah pamit bahkan meninggalkan anak dan suami tanpa ijin dalam waktu lama, tapi suami tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Shalat Istri tidak Diterima</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah diterima ibadah seorang <strong>istri yang durhaka</strong> terhadap suaminya?<br />
Misal: Istri <em>ga</em> mau ngurusin suami dalam segala hal; pergi <em>ga</em> pernah pamit bahkan meninggalkan anak dan suami tanpa ijin dalam waktu lama, tapi suami tidak mau menalaknya.</p>
<p>Dari: Catur Anto<br />
<span id="more-10716"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Tidak diterima shalat istri yang durhaka</h3>
<p>Dari Abu Umamah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ</p>
<p>“<em>Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.</em>” (HR. At-Tirmidzi no. 360 dan dihasankan Al-Albani <em>rahimahullah</em> dalam <em>Shahih Sunan At-Tirmidzi</em>, <em>Al-Misykat</em> no. 1122, <em>Shahihul Jami’</em> no. 3057)</p>
<p><strong>Keterangan :</strong></p>
<p>Makna: “tidak melewati telinga-telinga mereka” adalah shalat mereka tidak diterima dengan penerimaan yang sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah sebagaimana diangkatnya amal shalih. As-Suyuthi berkata dalam kitab <em>Qutun Al-Mughtadzi</em>, “Maksudnya shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> yang diriwayatkan Ibnu Majah:</p>
<p class="arab">لاَ نَرْفَعُ صَلاَتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْراً</p>
<p>“<em>Kami tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal</em>.”</p>
<p>Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka.<br />
(Keterangan Al-Mubarokfuri dalam <em>Tuhfatul Ahwadzi</em>, 2:290 – 291)</p>
<p>Makna: “orang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka kepadanya” maksudnya adalah ketidak-sukaan karena alasan agama, misalnya imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak jadi imam. Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia tercela secara syariat, misalnya karena kefasikan atau bid&#8217;ah, atau terlalu menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah satu rukun dan wajib shalat&#8230;” (<em>Faidhul Qadir</em>, 3:324).</p>
<p>Akan tetapi jika ada imam yang baik, agamanya bagus, menjalankan sunah, namun ada sebagian orang yang tidak menyukainya karena alasan yang tidak dibenarkan, misalnya karena perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan ini tidak menyebabkan batalnya shalat imam. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian ada jamaah yang tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak dimakruhkan untuk menjadi imam.” (<em>Al-Mughni</em>, 2:32)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ibadah-istri-durhaka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menikah dengan Syarat Tidak Dibawa Merantau</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-syarat-tidak-dibawa-merantau/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-syarat-tidak-dibawa-merantau/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Mar 2012 23:19:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10183</guid>
		<description><![CDATA[Menikah dengan Syarat Tidak Dibawa Merantau Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita dan walinya menyaratkan, mereka mau melangsungkan pernikahan dengan syarat calon suami tidak membawanya keluar dari kampung atau negara? Jawaban: Apabila seorang wanita dan walinya sepakat tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menikah dengan Syarat Tidak Dibawa Merantau</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:<br />
Seorang wanita dan walinya menyaratkan, mereka mau melangsungkan pernikahan dengan syarat calon suami tidak membawanya keluar dari kampung atau negara?<br />
<span id="more-10183"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Apabila seorang wanita dan walinya sepakat tidak mau melangsungkan pernikahan kecuali dengan syarat setelah <strong>menikah</strong> istrinya tidak diajak pindah ke negeri lain, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang telah kamu sepakati dalam pernikahan</em>.”</p>
<p>Dan Atsram meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki <em>menikah</em> dengan wanita, wali wanita menyaratkan ia tetap tinggal bersama keluarganya. Kemudian suaminya ingin mengajaknya pindah, lalu keluarganya melaporkan hal tersebut kepada Umar dan beliau membenarkan syarat tersebut. Akan tetapi bila istrinya rela diajak untuk pindah, maka suaminya boleh membawanya pindah.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-syarat-tidak-dibawa-merantau" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait menikah:</h3>
<p>1. <a href="../menceraikan-istri-pertama" target="_blank" rel="nofollow">Mau di Madu Asal Menceraikan Istri Pertama</a>.<br />
2. <a href="../ingkar-terhadap-janji-pernikahan" target="_blank" rel="nofollow">Ingkar Janji dalam Pernikahan</a>.<br />
3. <a href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" target="_blank" rel="nofollow">8 Prinsip Cerai dalam Keadaan Marah</a>.<br />
4. <a href="../urutan-wali-nikah" rel="nofollow" target="_blank">Urutan Wali Nikah</a>.<br />
5. <a href="../biaya-pernikahan" rel="nofollow" target="_blank">Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?</a><br />
6. <a href="../pernikahan-siri-di-masa-iddah" rel="nofollow" target="_blank">Mau <u>Menikah</u> Sirri</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar" target="_blank" rel="nofollow">Mau Menikah Asal Boleh Mengajar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-syarat-tidak-dibawa-merantau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lima Catatan Tentang Cerai dan rujuk Aa Gym</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2012 23:11:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10721</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Mohon penjelasan hukum seorang suami yang mencerai istrinya, kemudian dia menikahinya lagi? Apakah harus menikah lagi? Lalu bagaimana dengan rujuk? Dari: Arriqa Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah Ketika seorang suami menceraikan istrinya, maka berlaku beberapa hukum berikut: Pertama, Istri ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Mohon penjelasan hukum seorang suami yang men<strong>cerai</strong> istrinya, kemudian dia menikahinya lagi? Apakah harus menikah lagi? Lalu bagaimana dengan rujuk?</p>
<p>Dari: Arriqa<br />
<span id="more-10721"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah</p>
<h2>Ketika seorang suami menceraikan istrinya, maka berlaku beberapa hukum berikut:</h2>
<p><strong>Pertama</strong>, Istri yang dicerai harus menjalani masa <em>iddah</em><br />
Masa <em>iddah</em> untuk wanita yang masih haid adalah selama 3 kali haid. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ</p>
<p>“<em>Para wanita yang dicerai, menunggu status dirinya (tidak menikah) selama tiga quru’</em>.” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Ulama berbeda pendapat tentang makna <em>quru’</em>. Ada yang mengatakan quru adalah haid dan ada yang mendefinisikan <em>quru’</em> sebagai masa suci haid. Pendapat yang kuat –<em>Allahu a&#8217;lam</em>– <em>quru’</em> maknanya adalah haid.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, selama menjalani masa <em>iddah</em> untuk talak satu dan dua, wanita wajib tinggal bersama suami yang mentalaknya. Allah berfirman,</p>
<p dir="RTL">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا</p>
<p>“<em>Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru</em>.” (QS. Thalaq: 1)</p>
<p>Sayid Sabiq mengatakan, “Wajib bagi wanita yang menjalani masa <em>iddah</em> untuk tetap tinggal di rumah suaminya (atau di tempat yang sama dengan suaminya) sampai selesai masa <em>iddah</em>-nya. Dia tidak boleh keluar (tinggal di luar), demikian pula suaminya tidak boleh mengusirnya dari rumahnya. Jika suami menjatuhkan talak ketika istri sedang tidak di rumah suaminya (misal: di rumah orang tuanya), maka sang istri wajib untuk kembali pulang ke rumah suami (meskipun kontrakan), persis setelah dia tahu bahwa suaminya menceraikannya.” (<em>Fiqih Sunnah</em>, 2:334, tambahan dalam kurung dari penerjemah)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, sesungguhnya suami yang menceraikan istri sebelum tiga kali, selama menjalani masa <em>iddah</em>, status mereka masih suami istri. Karena itu, suami boleh melihat aurat istri dan sebaliknya, demikian pula, suami tetap wajib memberi nafkah istrinya yang sedang menjalani masa <em>iddah</em>.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p dir="RTL">وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا</p>
<p>“<em>Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu, jika mereka menginginkan kebaikan</em>.” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Syaikh Mustofa Al-Adawi mengatakan, “Allah <em>Ta’ala</em> menyebut suami yang menceraikan istrinya yang sedang menjalani masa <em>iddah</em> dengan “suaminya” (suami bagi istrinya).” (<em>Jami&#8217; Ahkam an-Nisa,</em> 511)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, selama masa <em>iddah</em>, suami paling berhak untuk menentukan rujuk</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p dir="RTL">وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ</p>
<p>“<em>Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu…</em>” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Berdasarkan ayat ini, para ulama menegaskan bahwa suami lebih berhak untuk menentukan rujuk dan tidaknya pernikahan. Jika suami ingin rujuk, maka hubungan keluarga dilangsungkan kembali, meskipun istri menolaknya. Sebaliknya, ketika istri menghendaki rujuk, sementara suami tidak menginginkan maka rujuk tidak bisa dilakukan. Si istri hanya bisa mengajukan permohonan kepada suami agar bersedia untuk rujuk. Namun, ini hanya berlaku selama masa <em>iddah</em>. Demikian keterangan Al-Qurthubi, bahkan beliau menyatakan bahwa hal itu dengan sepakat ulama. (<em>Tafsir Al-Qurthubi</em>, 3:120)</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Setelah selesai masa <em>iddah</em></p>
<p>Setelah selesai masa <em>iddah</em>, status kedua pasangan ini tidak lagi suami istri. Si laki-laki bukan lagi suaminya dan si wanita bukan lagi istrinya. Mereka wajib berpisah sebagaimana hukum yang berlaku pada lelaki maupun wanita yang bukan mahram.</p>
<p>Setelah selesai masa <em>iddah</em> inilah si istri kembali menjadi wanita yang sama sekali tidak terikat dengan kewajiban rumah tangga. Dia berhak untuk menentukan keputusannya sendiri. Sehingga jika si lelaki ingin kembali membangun rumah tangga maka wajib melalui fase-fase pernikahan pada umumnya; harus meminang, ada izin wali, akad nikah baru, ada mahar baru, dan wajib dengan saksi, sebagaimana layaknya hukum pernikahan. Al-Qurthubi mengatakan bahwa hal ini dengan sepakat ulama. (<em>Tafsir Al-Qurthubi</em>, 3:120)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a href="../talak-lewat-sms" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a href="../talak-ketika-istri-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../al-muhallil" rel="nofollow" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a href="../cerai-karena-mandul" rel="nofollow" target="_blank"><strong>Cerai</strong> Karena Mandul</a>.<br />
6. <a href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" rel="nofollow" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" rel="nofollow" target="_blank">Kalimat <em>Cerai</em> Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a href="../menikah-untuk-dicerai" rel="nofollow" target="_blank">Menikah Untuk <u>Cerai</u></a>.<br />
9. <a href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" rel="nofollow" target="_blank">8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/rujuk-dengan-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat Nikah Tetap Dibolehkan Mengajar</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2012 01:16:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10192</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Seorang wanita mau menikah dengan syarat ia dibolehkan tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut. Apakah sang suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara wanita tersebut pegawai negeri? Dan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:<br />
Seorang wanita mau menikah dengan syarat ia dibolehkan tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut. Apakah sang suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara wanita tersebut pegawai negeri? Dan apakah boleh suami mengambil gaji istrinya tanpa mendapat persetujuannya? Dan jika wanita tersebut seorang yang beragama dan tidak mau mendengarkan musik tetapi suami dan keluarga suami memaksanya dengan mengatakan, &#8216;Sesungguhnya orang yang tidak suka mendengarkan musik hatinya gundah&#8217;. Apakah istri harus tetap tinggal bersama suaminya dalam keadaan seperti itu?<br />
<span id="more-10192"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Apabila seorang wanita menyaratkan kepada calon suami bahwa ia mau menikah dengan syarat dibolehkan tetap mengajar atau belajar dan syarat tersebut diterima pada saat akad nikah, maka syarat tersebut sah. Dan setelah suaminya mencampurinya, maka tidak boleh baginya menghalangi istrinya mengajar atau belajar berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah sayarat dalam pernikahan</em>.” Dan jika suami mengahalanginya untuk mengajar, maka ia berhak mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan kepada pengadilan syar’i atau tetap tinggal bersama suaminya.</p>
<p>Mengenai masalah suami menyuruh istrinya mendengarkan musik, bagi istri tidak boleh menuntut pembatalan pernikahan, tetapi ia harus menasihati dan memberitahu suaminya bahwa hal tersebut haram. Dan ia tidak boleh menghadiri acara-acara keluarga yang menggunakan musik. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Agama adalah nasihat</em>.” (HR. Muslim)<br />
Dan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:<br />
“<em>Barangsiapa di antara kalain melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu merubahnya maka dengan lisannya dan jika tidak mampu merubahnya maka dengan hatinya dan itulah batasan iman yang paling lemah</em>.” (HR. Muslim).</p>
<p>Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis sekitar masalah ini. Bagi suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dan tidak dibolehkan mengambil gaji istrinya kecuali atas izin dan persetujuan darinya serta tidak boleh bagi istri tersebut pergi ke rumah keluarga atau tempat yang lain melainkan atas seizin suaminya.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</p>
<h3>Materi terkait fikih nikah:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/menceraikan-istri-pertama" target="_blank">Mau di Madu Asal Menceraikan Istri Pertama</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan" target="_blank">Ingkar Janji dalam Pernikahan</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" target="_blank">8 Prinsip Cerai dalam Keadaan Marah</a>.<br />
4. <a href="../urutan-wali-nikah" target="_blank" rel="nofollow">Urutan Wali Nikah</a>.<br />
5. <a href="../biaya-pernikahan" target="_blank" rel="nofollow">Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?</a><br />
6. <a href="../pernikahan-siri-di-masa-iddah" target="_blank" rel="nofollow">Mau Menikah Sirri</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menikah dengan Mahar Milik Saudara Perempuan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-mahar-milik-saudara-perempuan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-mahar-milik-saudara-perempuan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 07:35:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9387</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah boleh seorang laki-laki menikah dengan mahar milik anak atau saudara perempuannya? Jawaban: Mahar anak atau saudara perempuan adalah hak murni mereka dan termasuk bagian dari harta pribadi mereka. Apabila mereka memberikan atau ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:<br />
Apakah boleh seorang laki-laki menikah dengan <strong>mahar</strong> milik anak atau saudara perempuannya?<br />
<span id="more-9387"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Mahar</em> anak atau saudara perempuan adalah hak murni mereka dan termasuk bagian dari harta pribadi mereka. Apabila mereka memberikan atau menghibahkan <u>mahar</u> tersebut dengan sukarela, maka seseorang dibenarkan memiliki mahar tersebut secara syariat. Dan jika mereka tidak menghibahkan dengan sukarela, maka siapa pun tidak berhak mengambil harta mahar tersebut hanya saja bapak boleh mengambil harta mahar dengan syarat tidak mengakibatkan madharat bagi wanita yang bersangkutan atau mengambil untuk diberikan kepada salah seorang anaknya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bahwa beliau bersabda,<br />
“<em>Sebaik-baik makanan yang kamu makan adalah dari hasil usaha kamu sendiri dan anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu</em>.”</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mahar pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" rel="nofollow" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a href="../menjual-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a href="../waktu-membayar-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="../wanita-menikah-tanpa-mahar" target="_blank" rel="nofollow">Wanita Menikah Tanpa Mahar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-mahar-milik-saudara-perempuan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Hukum Anak di luar Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 09:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10578</guid>
		<description><![CDATA[Anak di luar Nikah Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak di luar Nikah</h2>
<p><em>Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah</em></p>
<p>Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama &#8216;cinta&#8217;, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara &#8216;hukum&#8217; masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.</p>
<p>Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan <em>zaniyah</em> (pezina wanita). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“<em>Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 2)</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “<em>zaniyah</em>” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (<em><span style="text-decoration: underline;">Al-Jami&#8217; Li Ahkam Al-Quran</span></em>, 12: 160)</p>
<p>Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.</p>
<p>Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, anak hasil zina (<strong>anak di luar nikah</strong>) tidak dinasabkan ke bapak biologis.<br />
<strong>Anak zina</strong> pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak <em>mula’anah</em> dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat <em>Al Mughni</em>: 9:123).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> menyatakan tentang anak zina,</p>
<p class="arab">ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة</p>
<p>“<em>Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak</em>.”</p>
<p>(HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam <em>Shahih Sunan Abu Dawud</em> no.1983)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,</p>
<p class="arab">ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث</p>
<p>“<em>Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.</em>” (HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no. 2266)</p>
<p>Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu ’anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.</em>”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik <em>firays</em>”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong>Bagaimana Jika Di-<em>bin</em>-kan ke Bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya</em>.” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-<em>bin</em>-kan?</p>
<p>Mengingat anak ini tidak punya bapak yang &#8216;legal&#8217;, maka dia di-<em>bin</em>-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa <em>&#8216;alaihis salam</em>, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-<em>bin</em>-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, tidak ada hubungan saling mewarisi.<br />
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:</p>
<p>Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>siapakah wali nikahnya?<strong></strong><br />
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah<br />
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.<br />
b. Hakim (pejabat resmi KUA).<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait Anak di luar Nikah:</h3>
<p>1. <a href="../hukuman-untuk-lesbi" rel="nofollow" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="../taubat-dari-zina" rel="nofollow" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="../binatang-pun-mengutuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="../calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya" rel="nofollow" target="_blank">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="../temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah" rel="nofollow" target="_blank">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah" target="_blank" rel="nofollow">6 Hal Penting Hamil di Luar Nikah</a>.</p>
<p>Tags:  anak zina, anak selingkuh, anak kawin sirri, anak haram,<strong> </strong><em>anak di luar nikah</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat Nikah dengan Menceraikan Istri Pertama</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menceraikan-istri-pertama/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menceraikan-istri-pertama/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 23:05:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10180</guid>
		<description><![CDATA[Menceraikan Istri Pertama Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Apabila seorang wanita mau dinikahi dengan syarat istri pertama dari calon suami harus diceraikan. Bagaimana status pernikahan jika wanita itu tahu hukum syarat demikian dan bagaimana jika wanita tersebut tidak tahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menceraikan Istri Pertama</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:<br />
Apabila seorang wanita mau dinikahi dengan syarat istri pertama dari calon suami harus diceraikan. Bagaimana status pernikahan jika wanita itu tahu hukum syarat demikian dan bagaimana jika wanita tersebut tidak tahu hukum dari syarat yang demikian?<br />
<span id="more-10180"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Apabila seorang wanita hanya mau menikah dengan syarat istri pertama dari calon suami ditalak, menutur pendapat Abil Khattab pernikahannya sah. Akan tetapi menurut Syaikh Taqiyuddin pernikahan tersebut tidak sah dan inilah pendapat yang benar. Tidak boleh bagi seorang wanita dengan syarat demikian. Jika tetap bersikeras mensyaratkan seperti itu, maka syarat tersebut dinyatakan sia-sia. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Setiap syarat yang tidak dibenarkan oleh aturan Allah maka syarat tersebut batil.</em>”</p>
<p>Dan dalam hadis yang lain Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk menalak istri lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya</em>.”</p>
<p>Apabila seorang wanita tidak mau menikah kecuali dengan syarat istri yang pertama diceraikan dan ia tidak rela jika mengetahui istri pertama belum ditalak sementara ia tahu bahwa syarat tersebut batil maka persyaratan tersebut dinyatakan sia-sia. Sebab bila wanita megngetahui hukum sesuatu tetapi tetap melanggarnya, maka ia harus diberi sanksi dan pernikahannya dibatalkan karena akad nikahnya tidak memenuhi syarat.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/menceraikan-istri-pertama">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menceraikan-istri-pertama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Ribut dengan Keluarga Suami</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 09:15:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10359</guid>
		<description><![CDATA[Istri Ribut dengan Keluarga Suami Pertanyaan: Aku menikah dengan putri pamanku sejak 4 bulan yang lalu dan kami tinggal di rumah keluargaku. Suatu hari terjadi salah paham antara istriku dan keluargaku. Maka dia pun pergi ke rumah ayahnya dan menuntut ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Ribut dengan Keluarga Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku menikah dengan putri pamanku sejak 4 bulan yang lalu dan kami tinggal di rumah keluargaku. Suatu hari terjadi salah paham antara istriku dan keluargaku. Maka dia pun pergi ke rumah ayahnya dan menuntut tinggal di rumah tersendiri untuk menjauhi permasalahan, atau kami tinggal saja di rumah ayahnya dengan syarat hubunganku dengan keluargaku tidak boleh terputus sama sekali dan aku boleh menanyakan kabar mereka. Ketika itu kusampaikan kepada keluargaku, mereka pun menolak dan terus mendesak agar aku tinggal bersama mereka. Apakah aku berdosa bila menentang desakan mereka, dan aku tinggal bersama istriku di salah satu bagian rumah ayahnya?<br />
<span id="more-10359"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Permasalahan ini banyak terjadi antara keluarga laki-laki dan istrinya. Yang seharusnya dilakukan dalam kondisi seperti ini oleh laki-laki tersebut adalah mencoba mengharmoniskan kembali antara istrinya dan keluarganya, mengakrabkan mereka kembali sebisa mungkin, dan menegur siapa saja di antara mereka yang zalim dan melampaui batas terhadap hak saudaranya. Itu dilakukan dengan cara yang elegan dan lembut, hingga tercapai keakraban dan kesatuan. Sebab kesatuan dan keakraban, keduanya adalah kebaikan. Bila belum tercapai <em>ishlah</em> dan kecocokan, maka dia tidak berdosa bila tinggal di rumah tersendiri. Bahkan, hal tersebut terkadang lebih baik dan bermanfaat untuk semua, sampai lenyap apa yang ada di hati satu pihak terhadap pihak yang lain. Dalam kondisi ini, dia tidak dikatakan memutus hubungan dengna mereka, tetapi justru menyambungnya.</p>
<p>Amat baik jika rumah yang dia tempati bersama istrinya letaknya dekat dengan rumah keluarganya, sehingga mudah untuk kembali dan menghubungi mereka. Bila dia telah melaksanakan apa yang wajib dia lakukan terhadap keluarga dan istrinya, dan dia sudah tinggal di rumah tersendiri bersama istrinya, maka baru dia mencari alasan untuk menenangkan semua pihak. Hal ini lebih baik dan lebih tepat.<br />
Syaikh Ibnu Utsaimin, <em>Fatawa Islamiyyah</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="../" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hak dan kewajiban istri:</h3>
<p>1. <a href="../istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank" rel="nofollow">Jika Istri Sering Mengutuk Anak dan Memukulinya</a>.<br />
2. <a href="../istri-saya-seorang-perokok" target="_blank" rel="nofollow">Istri Seorang Perokok</a>.<br />
3. <a href="../nasihat-agar-lebih-bersabar" target="_blank" rel="nofollow">Menolak Permintaan Suami</a>.<br />
4. <a href="../kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" target="_blank" rel="nofollow">Kadar Nafkah Istri</a>.<br />
5. <a href="../calon-suami-belum-bekerja" target="_blank" rel="nofollow">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
6. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank" rel="nofollow">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
7. <a href="../suami-malas-shalat" target="_blank" rel="nofollow">Suami Malas Shalat</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank" rel="nofollow">Jika Istri Memaki-maki Suami</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

