<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Pergaulan</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/pergaulan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 May 2013 06:19:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukuman Untuk Klewang dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 May 2013 09:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[anggota geng motor cewek]]></category>
		<category><![CDATA[geng motor]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman untuk klewang]]></category>
		<category><![CDATA[klewang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18013</guid>
		<description><![CDATA[Klewang dan Geng Motornya Hukuman untuk klewang dalam islam sama dengan hukuman untuk pelaku kriminal MUHARABAH. Allah jelaskan dalam surat Al-Maidah beberapa hukuman untuknya. Pertanyaan: Aslmkm, Maaf ustadz.., ustad pasti sdh mendengar berita tentang klewang, si ketua geng motor di ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Klewang dan Geng Motornya</strong></h2>
<p><strong>Hukuman untuk klewang</strong> dalam islam sama dengan hukuman untuk pelaku kriminal MUHARABAH. Allah jelaskan dalam surat Al-Maidah beberapa hukuman untuknya.<br />
<span id="more-18013"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Aslmkm,</em></p>
<p><em>Maaf ustadz.., ustad pasti sdh mendengar berita tentang <a title="klewang" href="http://konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">klewang</a>, si ketua <strong>geng motor di pekanbaru</strong>. Dia suka mengganggu, dari pemerkosaan, perampasan, pencurian, penganiayaan, dan perusakan. Lebih sangar lagi, dia memaksa <strong>anggota geng motor cewek</strong> utk berhubungan intim dgnya. Nah.., dalam islam, semacam ini hukumannya apa?</em></p>
<p>Dari: Hamba Allah.. Jawa Timur</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Allah berfirman dalam Al-Quran,</p>
<p class="arab">إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ( ) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</p>
<p><em>Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar, ( ) Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menangkap mereka; Karena itu ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</em> (QS. Al-Maidah: 33 – 34)</p>
<p>Ayat ini menjelaskan hukuman untuk tindak kriminal muharabah (perampokan) dan membuat kerusakan di masyarakat. Pelakunya disebut muharib. Allah menetapkan hukuman bagi mereka adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara berseberangan, atau diasingkan dengan penjara. Hukuman yang sangat berat.</p>
<p>Ulama berbeda pendapat batasan seseorang bisa disebut muharib,</p>
<p>1. Imam Abu hanifah mengatakan,</p>
<p class="arab">المحارب الذي تجري عليه أحكام قطّاع الطريق من حمل السلاح في صحراء أو برية، وأمّا في المصر فلا يكون قاطعًا لأن المجني عليه يلحقه الغوث.</p>
<p>Muharib yang dihukum dengan hukuman perampok adalah orang yang mengancam dengan senjata di padang pasir atau di luar pemukiman penduduk. Sedangkan pemalakan yang dilakukan di tengah kota, tidak termasuk perampokan, karena pelaku tindak kriminal bisa ditangani dengan bala bantuan.</p>
<p>2. Imam Malik mengatakan,</p>
<p class="arab">المحارب عندنا من حمل الناس السلاح وأخافهم في مصرٍ أو برية</p>
<p>Muharib menurut kami adalah orang yang mengancam masyarakat dengan senjata, dan menakut-nakuti mereka, baik di tengah kota maupun di luar pemukiman penduduk.</p>
<p>3. Imam As-Syafii mengatakan,</p>
<p class="arab">من كابر في المصر باللصوصية كان محاربًا وسواء في ذلك المنازل، والطرق، وديار أهل البادية، والقرى حكمها واحد</p>
<p>Orang yang menindas di tengah kota untuk mengambil harta termasuk muharib, baik dilakukan di perumahan, di jalan, atau di pemukiman kampung pelosok atau kota. Hukumnya sama.</p>
<p>Ibnul Mundzir menyimpulkan perbedaan batasan di atas,</p>
<p class="arab">الكتاب على العموم، وليس لأحد أن يخرج من جملة الآية قومًا بغير حجة، لأن كلًا يقع عليه اسم المحاربة</p>
<p>Keterangan dalam Al-Quran bersifat umum. Tidak boleh seorangpun untuk mengeluarkan kriteria yang dinyatakan dalam keumuman ayat tanpa dalil. Kerena semua kriteria itu, termasuk tindak kriminal muharabah.</p>
<p>(Rawa’i Al-Bayan, 1/551)</p>
<p>Ibnul Mundzir mengkritisi keterangan sebagian ulama yang memberikan batasan untuk muharib, yang tidak terdapat dalam ayat di atas. Seperti batasan, harus dilakukan di luar pemukiman penduduk.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan, tindakan klewang layak untuk disebut muharabah. Terlebih dia melakukan pemerkosaan atau pemaksaan seksual. Dan perampasan kehormatan, jauh lebih jahat dibandingkan perampasan harta.</p>
<p>Ibnul Arabi menceritakan, ketika beliau menjadi seorang qadhi (hakim):</p>
<p class="arab">دفع إليّ قومٌ خرجوا محاربين إلى رفقة فأخذوا منهم امرأة مغالبة على نفسها من زوجها ومن جملة المسلمين معه فيها فاحتملنها ثم جَدّ فيهم الطلب فأُخذوا وجيء بهم، فسألت من كان ابتلاني الله به من المفتين فقالوا : ليسوا محاربين ؛ لأن الحرابة إنما تكون في الأموال لا في الفروج، فقلت لهم : إنا لله وإنا إليه راجعون !. ألم تعلموا أن الحرابة في الفروج أفحش منها في الأموال , وأن الناس كلهم ليرضون أن تذهب أموالهم وتحرب من بين أيديهم , ولا يحرب المرء من زوجته وبنته ولو كان فوق ما قال الله عقوبة لكانت لمن يسلب الفروج</p>
<p>Ada pelaku perampokan yang dihadapkan ke saya. Mereka menghadang rombongan musafir, dan mengambil secara paksa salah seorang wanita diantara mereka dari suaminya, dan dari beberapa kaum muslimin dalam rombongan itu. Kemudian mereka dicari negara, hingga tertangkap dan dibawa ke pengadilan. Lalu aku bertanya kepada orang yang suka memberi fatwa yang bermasalah tentang hukum untuk pelaku tindak kriminal ini. Mereka menjawab, ‘Pelaku tidak termasuk muharibin, karena muharabah hanya untuk perampasan harta, bukan kemaluan.’</p>
<p>Akupun berkata kepada mereka: ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun…! Tidakkah kalian sadar, perampokan kehormatan jauh lebih kejam dibandingkan perampokan harta? Semua orang masih rela hartanya hilang atau dirampok raib dari tangannya. Sementara tidak mungkin ada orang yang membiarkan istrinya atau putrinya dirampas. Andaikan ada hukuman yang lebih berat dibandingkan hukuman yang telah Allah firmankan, tentu hukuman itu berlaku untuk orang yang merampas kemaluan.’ (Majallah Buhuts Al-Islamiyah, 12/75)</p>
<h3><strong>Bentuk Hukumannya</strong></h3>
<p>Pada ayat di atas, Allah memberikan beberapa pilihan untuk pelaku perampokan. Ada sebagian ulama yang memberi rincian,</p>
<p class="arab">الآية تدل على ترتيب الأحكام وتوزيعها على الجنايات، فمن قتل وأخذ المال قتل وصلب، ومن اقتصر على أخذ المال قطعت يده ورجله من خلاف، ومن أخاف السبيل ولم يقتل ولم يأخذ مالًا نفي من الأرض، وهذا مذهب الشافعية والصاحبين من الحنفية وهو مروي عن ابن عباس</p>
<p>Ayat ini menunjukkan urutan hukum untuk masing-masing tindak kriminal. Orang yang telah membunuh dan merampas harta maka dia dihukum bunuh dan disalib. Orang yang hanya mengambil harta maka dia dipotong kaki – tangannya secara bersilang. Sementara orang yang hanya menakut-nakuti, tidak membunuh dan tidak merampas harta, dia diasingkan dengan penjara. Inilah madzhab As-Syafii dan dua murid senior Abu Hanifah (Abu Yusuf &amp; Muhammad bin Hasan), dan pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. (Rawa’i Al-Bayan, 1/552)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>3 Hal Yang Wajib Dihindari dalam Pertengkaran Rumah Tangga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2013 22:48:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[aib keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[keretakan]]></category>
		<category><![CDATA[pertengkaran]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17614</guid>
		<description><![CDATA[Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertengkaran dalam rumah tangga, salah satu diantara pertanyaan yang banyak masuk melalui situs KonsultasiSyariah.com. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan untuk menuju yang lebih baik. Pertengkaran dalam rumah tangga, hampir pernah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p><strong>Pertengkaran dalam rumah tangga</strong>, salah satu diantara pertanyaan yang banyak masuk melalui situs KonsultasiSyariah.com. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan untuk menuju yang lebih baik.<br />
<span id="more-17614"></span><br />
<a title="pertengkaran dalam rumah tangga" href="http://konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga" target="_blank" rel="nofollow">Pertengkaran dalam rumah tangga</a>, hampir pernah terjadi dalam semua keluarga. Tak terkecuali keluarga yang anggotanya orang baik sekalipun. Dulu keluarga Ali bin Abi Thalib dan Fatimah <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>, juga pernah mengalami semacam ini.</p>
<p>Dari Sahl bin Sa’d <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, beliau menceritakan,</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mendatangi rumah Fatimah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, dan beliau tidak melihat Ali di rumah. Spontan beliau bertanya: “Di mana anak pamanmu?” ‘Tadi ada masalah dengan saya, terus dia marah kepadaku, lalu keluar. Siang ini dia tidak tidur di sampingku.’</p>
<p>Kemudian Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bertanya kepada para sahabat tentang keberadaan Ali. ‘Ya Rasulullah, dia di masjid, sedang tidur.’ Datanglah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ke masjid, dan ketika itu Ali sedang tidur, sementara baju atasannya jatuh di sampingnya, dan dia terkena debu. Lalu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengusap debu itu, sambil mengatakan,</p>
<p class="arab">قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ</p>
<p>“Bangun, wahai Abu Thurab… bangun, wahai Abu Thurab…” (HR. Bukhari 441 dan Muslim 2409)</p>
<p>Tentu tidak ada apa-apanya ketika keluarga kita dibandingkan dengan keluarga Ali dan Fatimah <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>. Meskipun demikian, pertengkaranpun kadang terjadi diantara mereka. Sebagaimana semacam ini juga terjadi di keluarga kita. Hanya saja, pertengkaran yang terjadi di keluarga yang baik sangat berbeda dengan pertengkaran yang terjadi di keluarga yang tidak baik.</p>
<h2><strong>Apa Bedanya?</strong></h2>
<p>Keluarga yang tidak baik, mereka bertengkar tanpa aturan. Satu sama lain saling menguasi dan saling mendzalimi. Setitikpun tidak ada upaya untuk mencari solusi. Yang penting aku menang, yang penting aku mendapat hakku. Tak jarang pertengkaran semacam ini sampai menui caci-maki, KDRT, atau bahkan pembunuhan.</p>
<p>Berbeda dengan keluarga yang baik, sekalipun mereka bertengkar, pertengkaran mereka dilakukan tanpa melanggar aturan. Sekalipun mereka saling sakit hati, mereka tetap menjaga jangan sampai mendzalimi pasangannya. Dan mereka berusaha untuk menemukan solusinya dari pertengkaran ini. Umumnya sifat semacam ini ada pada keluarga yang lemah lembut, memahami aturan syariat dalam fikih keluarga, dan sadar akan hak dan kewajiban masing-masing.</p>
<h2><strong>Semua Jadi Pahala</strong></h2>
<p>Apapun kesedihan yang sedang kita alami, perlu kita pahami bahwa itu sejatinya bagian dari ujian hidup. Sebagai orang beriman, jadikan itu kesempatan untuk mendulang pahala.</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ</p>
<p><em>“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.”</em> (HR. Bukhari 5641).</p>
<p>Pahami bahwa bisa jadi pertengkaran ini disebabkan dosa yang pernah kita lakukan. Kemudian Allah memberikan hukuman batin dalam bentuk masalah keluarga. Di saat itu, hadirkan perasaan bahwa Allah akan menggugurkan dosa-dosa anda dengan kesedian yang anda alami…lanjutkan dengan bertaubat dan memohon ampun kepada-Nya.</p>
<p>Umar bin Abdul Aziz mengatakan,</p>
<p class="arab">مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إلَّا بِذَنْبِ وَلَا رُفِعَ إلَّا بِتَوْبَةِ</p>
<p>“Musibah turun disebabkan dosa dan musibah diangkat dengan sebab taubat.” (Majmu’ Fatawa, 8/163)</p>
<h2><strong>3 Hal Yang Harus Dihindari dalam Pertengkaran Rumah Tangga</strong></h2>
<p>Selanjutnya, ada 3 hal yang wajib dihindari ketika terjadi pertengakaran. Semoga dengan menghindari hal ini, pertengkaran dalam keluarga muslim tidak berujung pada masalah yang lebih parah. Secara umum, aturan ini telah disebutkan oleh Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dalam hadis dari Hakim bin Muawiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya, bahwa beliau bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang kewajiban suami kepada istrinya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْت</p>
<p><em>“Kamu harus memberi makan kepadanya sesuai yang kamu makan, kamu harus memberi pakaian kepadanya sesuai kemampuanmu memberi pakaian, jangan memukul wajah, jangan kamu menjelekannya, dan jangan kamu melakukan boikot kecuali di rumah.”</em> (HR. Ahmad 20011, Abu Daud 2142 dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<p>Hadis ini merupakan nasehat Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada para suami. Meskipun demikian, beberapa larangan yang disebutkan dalam hadis ini juga berlaku bagi wanita. Dari hadis mulia ini, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan untuk menghindari 3 hal:</p>
<p><strong><em>Pertama,</em> hindari KDRT</strong></p>
<p>Dalam Al-Quran Allah membolehkan seorang suami untuk memukul istrinya ketika sang istri membangkang. Sebagaimana firman Allah di surat An-Nisa:</p>
<p class="arab">وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا</p>
<p><em>Wanita-wanita yang kamu khawatirkan tidak tunduk, nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya..</em>(QS. An-Nisa: 34)</p>
<p>Namun ini izin ini tidak berlaku secara mutlak. Sehingga suami bebas melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya istrinya. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memberikan batasan lain tentang izin memukul,</p>
<p>1. Tidak boleh di daerah kepala, sebagaimana sabda beliau, “jangan memukul wajah.” Mencakup kata wajah adalah semua kepala. Karena kepala manusia adalah hal yang paling penting. Ada banyak organ vital yang menjadi pusat indera manusia.</p>
<p>2. Tidak boleh menyakitkan</p>
<p>Batasan ini disebutkan oleh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam khutbah beliau ketika di Arafah.</p>
<p class="arab">إِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ</p>
<p><em>“Jika istri kalian melakukan pelanggaran itu, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak menyakitkan.”</em> (HR. Muslim 1218)</p>
<p>Keterangan ini juga disebutkan Al-Bukhari dalam shahihnya, ketika beliau menjelaskan firman Allah di surat An-Nisa: 34 di atas.</p>
<p>Atha’ bin Abi Rabah pernah bertanya kepada Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab">قلت لابن عباس : ما الضرب غير المبرح ؟ قال : السواك وشبهه يضربها به</p>
<p>Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pukulan yang tidak menyakititkan?’ Beliau menjawab, “Pukulan dengan kayu siwak (sikat gigi) atau semacamnya.” (HR. At-Thabari dalam tafsirnya, 8/314).</p>
<p>Termasuk makna pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas, seperti memar, atau bahkan menimbulkan luka dan mengeluarkan darah. Karena sejatinya, pukulan itu tidak bertujuan untuk menyakiti, tapi pukulan itu dalam rangka mendidik istri.</p>
<p>Namun, meskipun <strong>ada</strong> izin untuk memukul ringan, tidak memukul tentu jauh lebih baik. Karena wanita yang lemah bukanlah lawan yang seimbang bagi lelaki yang gagah. Anda bisa bayangkan, ketika ada orang yang sangat kuat, mendapatkan lawan yang lemah. Tentu bukan sebuah kehormatan bagi dia untuk meladeninya. Karena itu, lawan bagi suami yang sesunguhnya adalah emosinya. Suami yang mampu menahan emosi, sehingga tidak menyikiti istrinya, itulah lelaki hebat yang sejatinya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الغَضَبِ</p>
<p><em>“Orang yang hebat bukahlah orang yang sering menang dalam perkelahian. Namun orang hebat adalah orang yang bisa menahan emosi ketika marah.”</em> (HR. Bukhari 6114 dan Muslim 2609).</p>
<p>Seperti itulah yang dicontohkan Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. A’isyah menceritakan,</p>
<p class="arab">مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak pernah memukul wanita maupun budak dengan tangan beliau sedikitpun. Padahal beliau berjihad di jalan Allah. (HR. Muslim 2328).</p>
<p>Maksud pernyataan A’isyah, “<em>Padahal beliau berjihad di jalan Allah</em>” untuk membuktikan bahwa sejatinya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah sosok yang pemberani. Beliau pemberani di hadapan musuh, bukan pemberani di hadapan orang lemah. Beliau tidak memukul wanita atau orang lemah di sekitarnya. Karena memukul orang lemah bukan bagian dari sifat ‘pemberani’.</p>
<p><strong>Kedua, Hindari Caci-maki</strong></p>
<p>Siapapun kita, tidak akan bersedia ketika dicaci maki. Karena itulah, syariat hanya membolehkan hal ini dalam satu keadaan, yaitu ketika seseorang didzalimi. Syariat membolehkan orang yang didzalimi itu untuk membalas kedzalimannya dalam bentuk cacian atau makian. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ</p>
<p><em>Allah tidak menyukai Ucapan buruk (caci maki), (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya.</em> (An-Nisa: 148)</p>
<p>Setidaknya, ketika dia tidak mampu memberi balasan secara fisik, dia mampu membalas dengan melukai hati orang yang mendzaliminya.</p>
<p>Dalam ikatan rumah tangga, syariat memotivasi kaum muslimin untuk menciptakan suasana harmonis. Sehingga sampaipun terjadi masalah, balasan dalam bentuk caci maki harus dihindarkan. Karena kalimat cacian dan makian akan menancap dalam hati, dan bisa jadi akan sangat membekas. Sehingga akan sangat sulit untuk bisa mengobatinya. Jika semacam ini terjadi, sulit untuk membangun keluarga yang sakinah.</p>
<p>Karena itulah, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan jangan sampai seseorang mencaci pasangannya. Apalagi membawa-bawa nama keluarga atau orang tua, yang umumnya bukan bagian dari masalah.</p>
<p>Beliau bersabda, “<em>jangan kamu menjelekannya</em>”</p>
<p>Dalam Syarh Sunan Abu Daud dinyatakan,</p>
<p class="arab">لَا تَقُلْ لَهَا قَوْلًا قَبِيحًا وَلَا تَشْتُمْهَا وَلَا قَبَّحَكِ اللَّهُ</p>
<p>“Jangan kamu ucapkan kalimat yang menjelekkan dia, jangan mencacinya, dan jangan doakan keburukan untuknya..” (<em>Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud</em>, 6/127).</p>
<p>Perlu kita ingat bahwa cacian dan makian kepada pasangan yang dilontarkan tanpa sebab, termasuk menyakiti orang mukmin atau mukminah yang dikecam dalam Al-Qur’an. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا</p>
<p><em>Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.</em> (QS. Al-Ahzab: 58)</p>
<p>Marah kepada suami atau marah kepada istri, bukan alasan pembenar untuk mencaci orang tuanya. Terlebih ketika mereka sama sekali tidak bersalah. Allah sebut tindakan semacam ini sebagai dosa yang nyata.</p>
<p><strong>Ketiga, Jaga Rahasia Keluarga</strong></p>
<p>Bagian ini penting untuk kita perhatikan. Hal yang perlu disadari bagi orang yang sudah keluarganya, jadikan masalah keluarga sebagai rahasia anda berdua. Karena ketika masalah itu tidak melibatkan banyak pihak, akan lebih mudah untuk diselesaikan. Terkait tujuan ini, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan,</p>
<p class="arab">وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْت</p>
<p><em>“jangan kamu boikot istrimu kecuali di rumah”</em></p>
<p>Ketika suami harus mengambil langkah memboikot istri karena masalah tertentu, jangan sampai boikot ini tersebar keluar sehingga diketahui banyak orang. Sekalipun suami istri sedang panas emosinya, namun ketika di luar, harus menampakkan seolah tidak ada masalah. Kecuali jika anda melaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam rangka dilakukan perbaikan.</p>
<p><strong>Siapakah pihak yang berwenang?</strong></p>
<p>Pihak yang posisinya bisa mengendalikan dan memberi solusi atas masalah keluarga. Dalam hal ini bisa KUA, hakim, ustadz yang amanah, atau mertua. Kami sebut mertua, karena dia berwenang untuk mengendalikan putra-putrinya. Dan ini tidak berlaku sebaliknya.</p>
<p>Agar tidak salah paham, berikut keterangan lebih rinci;</p>
<p>Ketika suami melakukan kesalahan, tidak selayaknya sang istri melaporkan kesalahan suami ini kepada orang tua istri. Tapi hendaknya dilaporkan kepada orang yang mampu mengendalikan suami, misalnya tokoh agama yang disegani suami atau orang tua suami. Demikian pula ketika sumber masalah adalah istri. Hendaknya suami tidak melaporkannya kepada orang tuanya, tapi dia laporkan ke mertuanya (ortu istri).</p>
<p>Solusi ini baru diambil ketika masalah itu tidak memungkinkan untuk diselesaikan sendiri antara suami-istri.</p>
<h3><strong>Hindari Pemicu Adu Domba</strong></h3>
<p>Bagian ini perlu kita hati-hati. Ketika seorang istri memiliki masalah dengan suaminya, kemudian dia ceritakan kepada orang tua istri, muncullah rasa kasihan dari orang tuanya. Namun tidak sampai di sini, orang tua istri dan suami akhirnya menjadi bermusuhan. Orang tua istri merasa harga dirinya dilecehkan karena putrinya didzalimi anak orang lain, sementara suami menganggap mertuanya terlalu ikut campur urusan keluarganya. Bukannya solusi yang dia dapatkan, namun masalah baru yang justru lebih parah dibandingkan sebelumnya.</p>
<p>Selanjutnya, jadilah keluarga yang bijak, yang terbuka dengan pasangannya, karena ini akan memperkecil timbulnya dugaan buruk (suudzan) antar-sesama. Jika anda tidak memungkinkan menyampaikan secara langsung, sampaikan dalam bentuk email, atau sms. Lebih rincinya, anda bisa pelajari artikel : <a title="mengatasi keretakan hubungan suami istri" href="http://www.konsultasisyariah.com/mengatasi-keretakan-hubungan-suami-dan-istri/" target="_blank"><strong>Mengatasi Keretakan Hubungan Suami Istri</strong></a></p>
<p>Semoga bermanfaat..,</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinan <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/3-hal-yang-wajib-dihindari-dalam-pertengkaran-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Deportasi Orang Ganteng Dalam Syariat Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/deportasi-orang-ganteng-dalam-syariat-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/deportasi-orang-ganteng-dalam-syariat-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2013 05:46:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[deportasi orang ganteng]]></category>
		<category><![CDATA[pemudah yang dideportasi]]></category>
		<category><![CDATA[saudi deportasi]]></category>
		<category><![CDATA[wajah tampan abu dabi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17583</guid>
		<description><![CDATA[Deportasi Pemuda karena Terlalu Ganteng Salam, Ustad mesti sudah dengar berita orang ganteng yang dideportasi dari Saudi ke Abu Dabi. Sebenarnya semacam ini melanggar hak tidak? Karena dia ganteng kan gak salah. Kenapa hrs dideportasi? Mohon tnggapannya&#8230; Trims Dari: Imma ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Deportasi Pemuda karena Terlalu Ganteng</strong></h2>
<p><em>Salam, Ustad mesti sudah dengar berita orang ganteng yang dideportasi dari Saudi ke Abu Dabi. Sebenarnya semacam ini melanggar hak tidak? Karena dia ganteng kan gak salah. Kenapa hrs dideportasi? Mohon tnggapannya&#8230; Trims</em></p>
<p>Dari: Imma<br />
<span id="more-17583"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</p>
<p>Bagian dari keistimewaan masyarakat kita, mudah memberikan komentar terhadap masalah yang sama sekali bukan menjadi kepentingannya. Bagi dunia pers, berita aneh adalah berita baik. Karena dengan ini dia bisa mendapatkan rating kunjungan pembaca yang lebih tinggi. Urusan mendidik dan tidak mendidik, bukan jadi soal. Yang penting bisa tetap laris.</p>
<p><a title="deportasi orang tampan" href="http://konsultasisyariah.com/deportasi-orang-ganteng-dalam-syariat-islam" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Deportasi orang tampan</strong></a> yang dilakukan pemerintah saudi merupakan contoh dalam hal ini. Apa kepentingan masyarakat indonesia dengan kebijakan ini? Sampai mereka harus gempar, bahkan memberikan komentar tanpa arah. Meskipun setidaknya ada satu pelajaran yang bisa kita tangkap dari fenomena ini, bahwa komentar masyarakat kita terhadap kasus tersebut menunjukkan bagaimana tingkat pemahaman mereka terhadap syariat islam.</p>
<p><strong>Berikut beberapa catatan yang bisa kita perhatikan terkait kasus deportasi tersebut,</strong></p>
<p><strong>Pertama,</strong> sejatinya kebijakan semacam ini pernah dilaksanakan di zaman khalifah Umar bin Khatab <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>.</p>
<p>Suatu ketika Umar radhiyallahu ‘anhu jalan-jalan di malam hari, melaksanakan tugas sebagai khalifah. Tiba-tiba ada seorang perempuan yang memanggil-manggil nama Nashr bin Hajjaj. Dia berangan-angan untuk bertemu Nashr, sampai tidak bisa tidur. Wanita ini bersyair,</p>
<p class="arab">هل من سبيل إلى الخمر فأشربها &#8230;.. أو هل من سبيل إلى نصر بن الحجاج</p>
<p>Apakah ada jalan mendapatkan arak agar saya dapat meminumnya * * *</p>
<p>Atau apakah ada jalan untuk menemui Nashr bin Hajjaj.</p>
<p>Dia sedang mabuk kepayang, jatuh cinta dengan Nashr bin Hajjaj.</p>
<p>Pagi harinya, Umar mencari identitas Nashr bin Hajjaj. Ternyata dia berasal dari Bani Sulaim. Seketika Umar radhiyallahu ‘anhu menyuruh Nasrh untuk menghadap. Ternyata Nashr bin Hajjaj ialah orang yang pandai bersyair, sangat bagus rambutnya dan sangat tampan wajahnya.</p>
<p>Kemudian Umar memerintahkan agar rambutnya digundul. Dia pun menggundul  rambutnya. Tapi ternyata dia semakin tampan. Lantas Umar memerintahkan agar dia memakai surban. Setelah memakai surban, justru menambah ketampanananya dan menjadi hiasan baginya. Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak akan tenang bersamaku seorang laki-laki yang dipanggil-panggil oleh perempuan.” Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu memberinya harta yang banyak dan dia mengutusnya ke Bashrah agar dia melakukan perdagangan yang dapat menyibukkan dirinya dari memikirkan perempuan dan menyibukkan perempuan dari dirinya.</p>
<p>Kisah ini disebutkan oleh sejumlah ulama. Diantaranya Syaikhul islam dalam kitab Istiqamah dan Majmu’ Fatawa, Ibnul Qoyim dalam Badai Al-Fawaid, Al-Alusi dalam Tafsirnya; Ruhul Ma’ani, dan As-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan. Kisah ini dishahihkan Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Al-Ishabah (6/485).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> bagi orang yang belum memahami rahasia dibalik kesempurnaan syariat, akan bertanya-tanya, apa urusan Umar dengan ketampanan Nashr bin Hajjaj?</p>
<p>Tentu saja yang dilakukan Umar bukan karena beliau iri dengan Nashr atau semata karena kurang kerjaan. Pemimpin sekelas Umar sangat jauh dari dugaan semacam ini.</p>
<p>Untuk bisa mengerti latar belakang keputusan Umar bin Khatab radhiyallahu &#8216;anhu, kita perlu memahami satu kata kunci bahwa syariat islam adalah syariat yang membuka setiap jalan kebaikan dan menutup semua celah keburukan.</p>
<p>Jika kita perhatikan aturan syariat, kita bisa menyimpulkan bahwa syariat islam sangat antusias untuk membuka setiap celah kebaikan dunia-akhirat dan menutup rapat setiap celah keburukan dunia-akhirat. Karena itulah, dalam urusan yang haram, islam tidak hanya melarang yang haram saja, tapi juga melarang semua celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram. Islam mengharamkan zina, islam juga mengharamkan setiap celah menuju zina. Islam mengharamkan riba, islam juga mengharamkan setiap celah menuju riba, seperti jual beli ‘inah, dst. Semangat seperti inilah yang sering dikenal oleh para ulama ushul fiqih dengan istilah Saddud Dzari’ah : menutup celah setiap jalan yang bisa memicu timbulnya perbuatan yang terlarang.</p>
<p>Syaikhul Islam mengatakan,</p>
<p class="arab">إن الشريعة جاءت بتحصيل المصالح وتكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها فالقليل من الخير خير من تركه ودفع بعض الشر خير من تركه كله &#8230;</p>
<p>“Sesungguhnya syariat datang untuk mewujudkan semua bentuk kebaikan dan menyempurnakannya, serta menghilangkan semua bentuk kerusakan dan menguranginya. Menjaga kebaikan yang sedikit, itu lebih baik dibandikangkan mengabaikannya. Mengurangi keburukan yang seidkit, itu lebih baik dari pada membiarkan semuanya.” (Majmu’ Fatawa, 15/312).</p>
<p>Setalah menyebutkan prinsip penting di atas, selanjutnya Syaikhul islam menyebutkan kisah Nashr bin Hajaj bersama Umar,</p>
<p class="arab">ومما يدخل في هذا أن عمر بن الخطاب نفى نصر بن حجاج من المدينة ومن وطنه إلى البصرة لما سمع تشبيب النساء به..</p>
<p>Termasuk upaya mewujudkan semangat ini adalah sikap Umar bin Khatab yang mendeportasi Nashr bin Hajjaj dari kota asalnya Madinah ke kota Bashrah. Karena beliau mendengar beberapa wanita menyanjung-nyanjung dirinya…</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>Apakah Ini Hukuman?</p>
<p>Jika kita perhatikan, sejatinya semacam ini bukan hukuman. Andaipun disebut hukuman, sejatinya hanya hukuman yang sangat ringan. Karena orang ini hanya dideportasi ke tempat lain, dan selanjutnya dia bisa beraktivitas sebagaimana umumnya masyarakat. Dia tetap mendapat hak kelayakan hidup.</p>
<p>Dan kebijakan pemerintah muslim dalam hal ini adalah menjaga timbulnya peluang maksiat yang lebih besar. Sehingga tujuan sejatinya adalah sebagai pendidikan bagi umat.</p>
<p>Ini sebagaimana dijelaskan Syaikahul islam dalam lanjutan fatwanya,</p>
<p class="arab">فهذا لم يصدر منه ذنب ولا فاحشة يعاقب عليها؛ لكن كان في النساء من يفتتن به فأمر بإزالة جماله الفاتن فإن انتقاله عن وطنه مما يضعف همته وبدنه ويعلم أنه معاقب وهذا من باب التفريق بين الذين يخاف عليهم الفاحشة والعشق قبل وقوعه وليس من باب المعاقبة</p>
<p>Dalam kasus ini, Nashr bin Hajaj sebenarnya tidak melakukan dosa maupun perbuatan keji, sehingga dia layak dihukum. Akan tetapi mengingat ada beberapa wanita yang tergila-gila dengannya maka beliau perintahkan untuk mengurangi kadar kegantengan pemicu fitnah. Dengan dia dideportasi dari negerinya akan mengurangi pikiran yang tidak karuan, fisiknya dan dia akan menyadari bahwa dia sedang dihukum. Semacam ini hakekatnya adalah menjauhkan orang dari kekhawatiran timbulnya perbuatan keji dan mabuk cinta, sebelum itu terjadi, dan bukan sebagai hukuman. (Majmu’ Fatawa, 15/313).</p>
<p><strong>Keempat,</strong> Bukankah Ini Merugikan Satu Pihak?</p>
<p>Kita sepakat ini akan merugikan pihak yang dideportasi. Padahal dia tidak melakukan kesalahan. Tapi harus ada yang dikorbankan demi berlangsungnya pendidikan bagi umat. Dalam kajian fikih, semacam ini termasuk bentuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan individu. Para ulama meletakkan kaidah,</p>
<p class="arab">يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام</p>
<p>Diambil kerugian yang lingkupnya kecil untuk menghindari kerugian yang lingkupnya umum. (Al-Wajiz fi Idhah Qawaid Al-Fiqh Al-Kuliyah, hlm. 263).</p>
<p>Mengorbankan hak orang yang dideportasi, itu pasti. Tapi pengorbanan ini akan lebih ringan dibandingkan kemaslahatan yang bisa dinikmati banyak orang. Setelah memahami ini, berlebihan ketika ada orang yang menggugat fenomena tersebut atas nama HAM.</p>
<p><strong>Kelima,</strong> Tak Kenal maka Tak Sayang</p>
<p>Demikian kata pepatah yang sering kita dengar. Para ulama juga menasehatkan hal yang sama,</p>
<p class="arab">الناس أعداء ما جهلوا</p>
<p>“Manusia akan menjadi musuh terhadap kebaikan yang tidak dia ketahui.”</p>
<p>Ketika yang dia benci tidak ada sangkut pautnya dengan ajaran islam, mungkin masalahnya akan ringan. Namun ketika yang dibenci ajaran syariat, masalahnya menjadi runyam. Bisa dibayangkan ketika ada seorang muslim yang membenci aturan syariat agamanya karena dia tidak paham bahwa itu aturan syariat.</p>
<p>Apa yang dilakukan pemerintah Saudi dalam kasus ini tidak ubahnya sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu &#8216;anhu. Dan itu sesuai dengan semangat yang diajarkan dalam islam. Sayangnya banyak muslim yang keburu buka mulut untuk komentar miring, padahal sejatinya itu sesuai dengan aturan agamanya.</p>
<p>Sekali lagi, hati-hati dengan komentar, karena semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah, Dzat yang Maha Mengetahui segalanya.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/deportasi-orang-ganteng-dalam-syariat-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menyontek Ujian Karena Terpaksa</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyontek-ujian-karena-terpaksa/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyontek-ujian-karena-terpaksa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2013 23:03:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bocoran uan]]></category>
		<category><![CDATA[mencontek waktu ujian]]></category>
		<category><![CDATA[ujian nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17576</guid>
		<description><![CDATA[Menyontek Karena Terpaksa Pertanyaan: Assalamualaikum pak, saya ingin bertanya pada saat UN (Ujina Nasional) 2013 SMP saya berjanji akan jujur dengan semua pelajaran.  Hari pertama aku jujur, kedua aku jujur tapi di hari ketiga aku terpaksa menyontek contekan karena waktu ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menyontek Karena Terpaksa</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamualaikum pak, saya ingin bertanya pada saat UN (Ujina Nasional) 2013 SMP saya berjanji akan jujur dengan semua pelajaran.  Hari pertama aku jujur, kedua aku jujur tapi di hari ketiga aku terpaksa menyontek contekan karena waktu bentar lagi habis. Aku sudah menjawab soal sebisaku dan sudah banyak kujawab tapi tinggal 6 atau 8 lagi soal yang aku karena waktu mepet aku pun terpaksa melihat contekan. Karena itu aku merasa bersalah dan berjanji akan tidak akan melihat contekan lagi di hari keempat dan allhamdulilah di hari keempat aku tidak mencontek karena aku bisa. Yang aku mau tanyakan pak apakah aku berdosa karena terpaksa ? mohon penjelasannya.</em><br />
<span id="more-17576"></span><br />
Dari: Roby Andreansyah</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du,</p>
<p>Pertama, pertanyaan kali ini layak untuk digolongkan pertanyaan yang unik. Karena ada satu istilah mungkin membuat kita menuai tanda tanya. Mencontek karena terpaksa. Sekilas nampaknya biasa, namun sejatinya pernyataan ini cukup mengherankan. Bagaimana mungkin orang bisa mencontek karena terpaksa.</p>
<p>Makan binatang haram karena terpaksa, atau minum khamr karena terpaksa. Ini semua mungkin saja terjadi. Karena dalam kondisi yang mengancam keselamatan diri atau keluarganya, dibolehkan melakukan pelanggaran di atas, karena terpaksa.</p>
<p>Namun dalam <a title="kasus ujian" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menyontek-ujian-karena-terpaksa" target="_blank" rel="nofollow">kasus ujian</a>, semacam ini tidak ada. Tidak ada ancaman ketika tidak <a title="mencontek waktu ujian" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">mencontek waktu ujian</a>. Kecuali jika ada siswa yang diancam dengan serius akan dipukuli atau bahkan dibunuh jika dia tidak mencontek. Pada kondisi ini dia boleh beralasan mencontek karena terpaksa. Dan kita sangat yakin, hampir tidak ada istilah orang diancam agar dia mencontek temannya ketika ujian.</p>
<h3><strong>Membahagiakan Orang Tua</strong></h3>
<p>Kasus yang sejatinya ada adalah tuntutan. Sebagian anak merasa tertuntut untuk berhasil dalam ujian. Dia sangat malu ketika nilai ujiannya merah atau bahkan tidak lulus. Dia merasa sangat resah, memikirkan bagaimana kesedihan orang tua dan keluarganya ketika sang anak gagal dalam ujian. Namun alasan semacam ini belum cukup untuk disebut terpaksa. Karena kita tidak diperbolehkan mengharapkan ridha orang lain dengan mengundang murka Allah ta’ala. Dari A’isyah radhiyallahu &#8216;anha, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="'arab&quot;">مَنِ الْتَمَسَ رِضَى اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ الله تعالى عَنْهُ وَأَرْضَى النَّاسَ عَنْهُ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخَطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عليه الناس</p>
<p>“Siapa yang mencari ridha Allah namun mengundang murka manusia maka Allah akan meridhainya dan Allah akan membuat banyak orang ridha kepadanya. Siapa yang mencari kerelaan manusia dengan mengundang murka Allah, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan membuat banyak orang murka kepadanya.” (HR. Ibnu Hibban dan Sanadnya dinilai Hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Kedua, bahwa ijazah kelulusan bukan segalanya. Tidak pula menjamin bahwa anda akan mendapatkan kehidupan yang layak karena ijazah. Padahal kita sepakat, menyontek ketika ujian termasuk dosa besar. Karena termasuk penipuan. Penjelasan selengkapnya ada di:<br />
<a title="Ujian Mencontek, Bagaimana Status Ijazahnya?" href="http://konsultasisyariah.com/ujian-mencontek-bagaimana-status-ijazahnya/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Ujian Mencontek, Bagaimana Status Ijazahnya?</strong> </a></p>
<p>Sementara kita yakin rizki kita di tangan Allah. Dan Allah mampu untuk menahan rizki kita disebabkan maksiat berupa menipu yang kita lakukan ketika ujian. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengingatkan,</p>
<p class="'arab&quot;">إن الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ</p>
<p>Sesungguhnya terkadang seseorang dihalangi mendapatkan rizki disebabkan dosa yang dia lakukan. (HR. Ahmad, Ibn Hibban, Ibnu Majah dan yang lainnya).</p>
<p>Karena itu, bertaubatlah kepada Allah dan berjanjilah untuk bersikap jujur ketika ujian. Apapun konsekuensinya. Karena itulah hasil usaha yang mampu kita lakukan. Jika kurang memuaskan, kita bisa berusaha lebih maksimal, untuk menuju lebih baik.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyontek-ujian-karena-terpaksa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Kartini</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hari-kartini/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hari-kartini/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Apr 2013 06:04:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[biografi kartini]]></category>
		<category><![CDATA[hari kartini]]></category>
		<category><![CDATA[kartini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10981</guid>
		<description><![CDATA[Memperingati Hari Kartini Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai perayaan Hari Kartini dan bagaimana seharusnya kita menyikapi perayaan tersebut? Jazakumullahu khairan katsiiran Wassalaamu&#8217;alaikum Dari: Hamba Allah Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Tidak kita pungkiri bahwa ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Memperingati Hari Kartini</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalaamu&#8217;alaikum</em></p>
<p><em>Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai perayaan <strong>Hari Kartini</strong> dan bagaimana seharusnya kita menyikapi perayaan tersebut?</em><br />
<em> Jazakumullahu khairan katsiiran</em></p>
<p><em>Wassalaamu&#8217;alaikum</em></p>
<p>Dari: Hamba Allah<br />
<span id="more-10981"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah</em></p>
<p>Tidak kita pungkiri bahwa R.A. Kartini termasuk salah satu tokoh perjuangan di negara kita. Usaha yang beliau lakukan merupakan bagian dari keprihatinan beliau terhadap kesengsaraan rakyat Indonesia yang saat itu dijajah kolonial Belanda. Hanya saja, beliau lebih banyak memberikan perhatian kepada kaum wanita. Kami tidak tahu pasti, apa latar belakang beliau. Melihat sejarah perjuangan Kartini menunjukkan bahwa beliau berobsesi agar kaum wanita diberikan hak-haknya, seperti hak pendidikan dan dihargai kehormatannya. Sebagaimana umumnya penjajahan, sering kali kehormatan wanita menjadi korban. Dugaan kuat kami, perjuangan Kartini tidak ada sangkut pautnya dengan gerakan kesetaraan gender atau perjuangan emansipasi wanita.</p>
<p>Terlepas dari itu, setidaknya ada beberapa hal yang patut kita kritisi terkait dengan sikap masyarakat ketika memperingati <u>hari Kartini</u>.</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Gerakan Memakai Kebaya</p>
<p>Kita tidak paham dengan tujuan masyarakat mengenakan pakaian semacam ini. Orang bisa saja beralasan, “Oh itu dalam rangka meniru baju Kartini”. Tapi apakah itu esensinya? Serendah itukah pola pikir masyarakat kita? Apakah dengan mengenakan kebaya kita telah dianggap mencerdaskan kaum wanita?</p>
<p>Sementara kita yakin, pakaian model kebaya ini sangat jauh dari pakaian Islami. Bisa dipastikan, orang memakai pakaian ini tidak mungkin bisa menutupi auratnya. Padahal menampakkan aurat termasuk dosa besar. Barangkali hadis di bawah ini belum hilang dari ingatan kita, dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>“<em>Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (pertama), Sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (kedua), para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian</em>.” (HR. Muslim no. 2128)</p>
<p>Hadis ini memberi peringatan keras bagi wanita untuk berhati-hati dalam urusan aurat. Ancamannya bukan sesuatu yang ringan, ancamannya adalah neraka. Kita berlindung kepada Allah darinya.</p>
<p><strong>Apa makna: “wanita yang berpakaian tapi telanjang”?</strong><br />
Para ulama menjelaskan, secara istilah wanita ini berpakaian tapi hakikatnya telanjang. Seperti memakai pakaian yang ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya, atau pendek, sehingga menampakkan sebagian auratnya, atau tipis, sehingga transparan dan tembus pandang. Kain semacam ini, disebut pakaian dari sisi namanya saja. Akan tetapi, hakikatnya bukan pakaian, karena tidak bisa menyembunyikan aurat. (binbaz.org.sa)</p>
<p>Ternyata pelanggaran ini, ada pada kebaya. Jika tidak transparan, minimal ketat, yang menampakkan lekuk tubuh.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Emansipasi  Wanita<br />
Disadari maupun tidak, peringatan hari Kartini telah ditunggangi oleh ideologi yang dihasung dari Barat, yaitu ideologi emansipasi (kebebasan) wanita. Sebenarnya gerakan ini hanyalah meneruskan ideologi usang yang dulu dikembangkan di Mesir sekitar awal abad 20.</p>
<p>Melalui gerakan ini, corong-corong Yahudi di berbagai penjuru dunia, hendak merusak aturan syariat. Mereka paham, umat Islam akan kesulitan diajak kembali kepada Alquran dan sunah, jika syahwat mereka dibangkitkan melalui wanita. Gerakan inilah pemicu terbesar merebaknya berbagai penyimpangan dan kebebasan pergaulan. Inikah yang disebut kebebasan? Ataukah justru penghinaan?</p>
<p>Islam mengajarkan agar wanita menutup aurat, menjaga kehormatannya, dan mengambil peran penting dalam mendidik keturunannya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</p>
<p>“<em>Tetaplah tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat), sebagaimana yang dilakukan masyarakat jahiliyah masa silam</em>.” (QS. Al-Ahzab: 33)</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> menggandengkan perintah untuk sering tinggal di rumah, kecuali jika ada kebutuhan, dengan larangan untuk ber<em>-tabaruj</em>. Karena umumnya orang yang suka keluar rumah, pasti akan menampakkan auratnya. Lebih dari itu, gerakan kebebasan wanita, hakikatnya kembali mengulang adat jahiliyah. Apakah memberikan porsi penting semacam ini Islam dianggap menistakan wanita?</p>
<p>Kita tidak tahu, siapakah yang lebih layak disebut menghinakan wanita? Apakah Allah Yang Maha Pengasih, Yang Maha Mengetahui hal terbaik untuk hamba-Nya, ataukah orang-orang yang ingin menjadikan wanita sebagai barang dagangan dan ajang untuk memuaskan pandangan dan nafsunya?</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Kesetaraan Gender<br />
Tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan bahwa perjuangan Kartini untuk kesetaraan gender. Beberapa literatur sejarah hanya menunjukkan bahwa beliau ingin agar wanita mendapatkan hak pendidikan yang layak. Kalaupun beliau ingin memperjuangkan isu gender, tentu beliau tidak mungkin bersedia menikah dengan bupati Rembang Adipati Joyodiningrat, yang sudah memiliki istri tiga.</p>
<p>Lebih dari itu, hakikatnya isu ini termasuk bagian ideologi yang dihembuskan Barat kepada kaum muslimin. Kali ini yang diangkat adalah tema keadilan. Mereka ingin membuktikan bahwa Islam adalah ajaran yang tidak adil, tidak memberikan kesamaan hak, Islam hanyalah imperium bangsa Arab, yang ingin dikebunkan di berbagai wilayah jajahannya. Apapun alasannya, itulah celoteh mereka.</p>
<p>Sebagai orang yang beriman, kita berkeyakinan bahwa Allah adalah sumber keadilan. Allah Dzat yang Maha Adil dan memerintahkan manusia untuk berlaku adil.</p>
<p class="arab">إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran</em>.” (QS. An-Nahl: 90)</p>
<p>Jika demikian adanya, kita pun yakin bahwa semua aturan dan firman Allah dalam Alquran adalah keadilan. Dan Allah membedakan antara laki-laki dan wanita. Allah tegaskan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى</p>
<p>“<em>Laki-laki tidak sebagaimana wanita</em>.” (QS. Ali Imran: 36)</p>
<p>Terkait pembagian warisan, Allah membedakan jatah lelaki dan wanita:</p>
<p class="arab">يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</p>
<p>“<em>Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…</em>” (QS. An-Nisa: 11)</p>
<p>Dan berbagai dalil lainnya, yang menunjukkan bahwa syariat membedakan antara lelaki dan wanita. Adanya syariat yang demikian, karena Dzat yang menurunkan Syariat, Allah <em>Ta’ala</em> Maha Tahu apa yang terbaik untuk hamba-Nya.</p>
<p>Menyamakan lelaki dan wanita bukanlah aturan yang terbaik untuk hamba. Karena itu, aturan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar di masyarakat. Atau setidaknya menyebabkan masyarakat kita menjadi cacat mental.</p>
<p>Lebih dari itu, sejatinya Islam hanya membolehkan kita untuk memperingati atau merayakan dua hari raya yang Allah tetapkan, Idul Fitri dan Idul Adha.<br />
<em>Allah a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hari-kartini" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> </strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags Populer: siapa kartni, kartini, syahrini, ibu kartini, pahlawan wanita, keluarga kartini, sejarah kartini, surat kartini, memperingati hari kartini, <strong>hari kartini.</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hari-kartini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Main Poker tanpa Taruhan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-main-poker-tanpa-taruhan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-main-poker-tanpa-taruhan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Apr 2013 02:09:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[dadu]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kartu]]></category>
		<category><![CDATA[kartu]]></category>
		<category><![CDATA[main poker]]></category>
		<category><![CDATA[poker online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17450</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Main Poker Online tanpa Taruhan Pertanyaan: Saat ini sedang rame main poker online. Ada satu situs yg sedang ngetrend nyediain layanan poker online dgn deposit, yg tntunya u/ taruhan. Mainnya sih asik, mnantang n bs menang dapet grandprice dg ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Main Poker Online tanpa Taruhan</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Saat ini sedang rame main <a title="poker online" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-main-poker-tanpa-taruhan" target="_blank" rel="nofollow">poker online</a>. Ada satu situs yg sedang ngetrend nyediain layanan poker online dgn deposit, yg tntunya u/ taruhan. Mainnya sih asik, mnantang n bs menang dapet grandprice dg nambah deposit. Bgmn tanggapan islam tntang itu?</em><br />
<em> Trim&#8217;s</em></p>
<p>Dari: Doel..<br />
<span id="more-17450"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du,</p>
<p>Dari kasus yang anda sampaikan, menunjukkan bahwa praktek itu termasuk judi karena ada unsur taruhan dan unsur menang – kalah. Pemenang mendapatkan hadiah grandprice yang sejatinya diambil dari deposit yang disetorkan oleh peserta. Kita punya kaidah :</p>
<blockquote><p>&#8220;Setiap permainan yang mana setiap peserta pasti menghadapi 2 pilihan: Utung dan buntung maka itu judi.&#8221;</p></blockquote>
<p>Allah berfirman, menjelaskan keburukan judi,</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( ) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Mengapa kamu tidak berhenti (dari perbuatan itu?).</em></p>
<p><strong>Ada 7 bentuk celaan Allah terhadap judi dan khamr dalam ayat di atas:</strong></p>
<ol>
<li>Allah menyebutnya perbuatan rijs : najis maknawi</li>
<li>Perbuatan setan.</li>
<li>Diperintahkan untuk dijauhi.</li>
<li>Meninggalkan itu merupakan sebab keberuntungan.</li>
<li>Judi merupakan alat setan untuk memunculkan kebencian dan permusuhan.</li>
<li>Judi juga alat setan untuk menghalangi orang dari mengingat Allah dan shalat.</li>
<li>Pertanyaan yang bersifat pengingkaran: &#8216;Mengapa kamu tidak berhenti?&#8217;</li>
</ol>
<h3><strong>Main Poker tanpa Taruhan, boleh?</strong></h3>
<p>Pada pembahasan tentang dadu telah kita kupas bahwa bermain dadu hukum terlarang, baik dengan tahuran maupun tanpa taruhan. Artikelnya bisa anda simak di: <a title="hukum main dadu" href="http://www.konsultasisyariah.com/bermain-dadu/" target="_blank"><strong>Hukum Main Dadu</strong></a></p>
<p>Salah satu diantara kesimpulan dalam artikel itu, bahwa para sahabat menilai permainan dadu sebagai perjuadian, meskipun tanpa taruhan.</p>
<p>Hal yang sama juga terjadi pada <a title="permainan kartu" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">permainan kartu</a>. Di masa silam, belum ada yang namanya kertas. Alat tulis mereka yang lunak adalah daun atau semacamnya. Mengingat keterbatasan ini, masyarakat di masa itu belum mengenal permainan kartu. Sehingga kita tidak menjumpai keterangan dari para sahabat atau tabiin tentang permainan kartu, karena masyarakat belum mengenal perjudian dengan kartu.</p>
<p>Karena itulah, dalam menghukumi permainan kartu, para ulama kontemporer meng-analogikannya dengan hukum permainan dadu. (Hukmu As-Syar&#8217; fi La&#8217;bil waraq, hlm. 18).</p>
<p>Berikut beberapa fatwa mereka tentang permainan kartu</p>
<p><strong>Pertama, Fatwa Imam Ibnu Baz</strong></p>
<p>Beliau ditanya tentang hukum main catur dan main kartu. Jawaban berliau,</p>
<p>Tidak boleh melakukan dua permainan ini atau yang semisalnya. karena keduanya merupakan benda yang melalaikan, menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Disamping itu bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Ini jika permainan ini dilakukan tanpa taruhan. Dan jika dengan taruhan harta maka status haramnya lebih berat. Karena perbuatan ini termasuk judi, yang kita sepakat hukumnya terlarang.<br />
Allahu Waliyyut Taufiq. (Fatawa islamiyah, 3/372)</p>
<p><strong>Kedua, Fatwa Imam Ibnu Utsaimin</strong></p>
<p>Beliau pernah memberi keterangan tentang Permainan kartu. Beliau menyatakan:</p>
<p>Para ulama menegaskan &#8211; diantaranya &#8211; Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di rahimahullah, bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharaman ini adalah karena permainan ini sangat melalaikan. Demikian pula telah diterbitkan Fatwa dari Lajnah Daimah di Riyadh, bahwa permainan kartu hukumnya haram. (Hukmu As-Syar&#8217; fi La&#8217;bil waraq, hlm. 49)</p>
<p><strong>Ketiga Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan</strong></p>
<p>Beliau ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau,</p>
<p>Selayaknya seorang muslim menghindari perkara picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan dirinya untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.</p>
<p>- kemudian beliau berbicara tentang catur, kemudian beliau lanjutkan &#8211; ;</p>
<p>Demikian pula permainan kartu, permainan semacam ini, jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr. Allah sampaikan bahwa judi itu najis maknawi, perbuatan setan. Allah juga sebutkan bahwa judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya.</p>
<p>Beliau melanjutkan,</p>
<p>Jika permainan kartu dilakukan tabpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau bahwa tidak shalat subuh pada waktunya. Dan terkadang harus bergabung dengan komunitas orang-orang yang tidak tahu sopan santun untuk melakukan permainan ini. kemudian di tengah-tengah permainan ada omong jorok, mencaci teman, dan semacamnya, seperti yang kita ketahui bersama.</p>
<p>Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini, yang menyita banyak waktunya sia-sia. (Nur &#8216;Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 &#8211; 103).</p>
<p>Allahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-main-poker-tanpa-taruhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adab dalam Ujian Nasional : Untaian Nasehat Peserta UN</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Apr 2013 09:57:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[bocoran UN]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[nilai SMU 2013]]></category>
		<category><![CDATA[raport]]></category>
		<category><![CDATA[ujian nasional]]></category>
		<category><![CDATA[UN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17430</guid>
		<description><![CDATA[Untaian Nasehat Peserta UN (Ujian Nasional) Seolah telah menjadi satu konsekuensi, setiap orang yang belajar harus menempuh ujian, Sebagai penentu apakah dia termasuk orang yang berhasil ataukah seorang pecundang. Tidak hanya dalam masalah pelajaran dan pendidikan, bahkan dalam masalah iman ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Untaian Nasehat Peserta UN (Ujian Nasional)</strong></h2>
<p>Seolah telah menjadi satu konsekuensi, setiap orang yang belajar harus menempuh ujian, Sebagai penentu apakah dia termasuk orang yang berhasil ataukah seorang pecundang. Tidak hanya dalam masalah pelajaran dan pendidikan, bahkan dalam masalah iman dan ketakwaan juga ada ujian. Allah akan menguji setiap orang yang beriman, untuk membuktikan apakah orang tersebut betul-betul beriman ataukah hanya sebatas pengakuan bahwa dirinya beriman. Allah berfirman,<br />
<span id="more-17430"></span></p>
<p class="arab">أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ( ) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ</p>
<p><em>“Apakah manusia mengira bahwa dirinya bebas untuk mengatakan “kami beriman” sementara mereka tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah mengetahui siapakah orang-orang yang jujur dalam imannya dan siapakah yang dusta dalam imannya.”</em> (QS. Al-Ankabut 2-3)</p>
<p>Bukti yang menentukan keberhasilan dan kegagalan seseorang bisa dilihat setelah dia menjalani ujian.</p>
<p><a title="musim UN" href="http://konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Musim UN</strong></a> menjadi masa para siswa dalam karantina. Segala aktivitas kesehariannya menjadi berubah. Yang dulunya sering bergadangan nonton bola dan klayapan, <a title="masuk UN" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">masuk <span style="text-decoration: underline;">UN</span></a> tiba-tiba jadi remaja soleh – slohihah. Ada yang rajin tahajud, ada yang rutin puasa sunah, ada yang bernadzar, bahkan ada yang mujahadahan. Berbagai upaya dikerjakan, demi mengejar prestasi dan cita-cita. Detik-detik menegangkan, menentukan nasib setumpuk harapan pribadi dan orang tua.</p>
<p>Untuk itu, ada baiknya jika pada kesempatan yang singkat ini kita bahas adab-adab yang selayaknya diperhatikan dalam ujian. Karena kita yakin bahwa syariat islam adalah syariat yang paripurna, menjelaskan seluruh permasalahan umat. Sebagaimana yang disebutkan dalam kisah dialog antara Salman Al Farisi dengan orang kafir. Suatu ketika ada orang kafir yang berkata kepada Salman dengan nada agak mengejek: “Hai Salman, benarkah Nabimu mengajarimu semua hal sampai dalam masalah buang air..?” Salman lantas menjawab dengan nada penuh bangga: “Iya, betul. Beliau mengajari kami semua hal sampai dalam masalah buang air.” (Dikutip oleh Ibnul Qoyyim dalam Hidayatul Hiyari hal. 99)</p>
<h3><strong>Adab-adab ketika ujian</strong></h3>
<p><strong>Pertama, Berusaha disertai tawakkal</strong></p>
<p>Inilah langkah awal yang selayaknya dilakukan oleh setiap yang mengharapkan keberhasilan. usaha merupakan modal pertama meraih kesuksesan. karena sukses tidaklah serta merta turun dari langit. perubahan hanya akan terjadi ketika orangnya mau berusaha untuk berubah. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah tidaklah mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.&#8221;</em> (QS. Ar-Ra&#8217;du: 11).</p>
<p>Karena itu, dalam islam tidak ada kamus tawakal tanpa usaha. Karena setiap tawakal harus diawali usaha. Tawakal tanpa usaha diistilahkan dengan tawaaakal (pura-pura tawakal).</p>
<p>Namun ingat, juga jangan terlalu bersandar pada usaha dan kemampuan kita. karena semuanya berada di bawah kehendak Sang Maha Kuasa. Sehebat apapun usaha kita, jangan sampai membuat kita terlalu PD, sehingga mengesankan tidak membutuhkan pertolongan Allah.</p>
<p>Allah menjanjikan, orang yang bertawakkal akan dicukupi oleh Allah. sebagaimana disebutkan dalam firmannya,</p>
<p class="arab">وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya).&#8221;</em> (QS. At-Thalaq: 3).</p>
<p>Sebaliknya, orang yang tidak bertawakkal maka dikhawatirkan akan diuji dengan kegagalan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu &#8216;anhu, bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bercerita: &#8220;Nabi Sulaiman pernah berikrar: &#8220;Malam ini aku akan menggilir 100 istriku. semuanya akan melahirkan seorang anak yang akan berjihad di jalan Allah.&#8221; beliau mengucapkan demikian dan tidak mengatakan: &#8220;InsyaaAllah&#8221;. Akhirnya tidak ada satupun yang melahirkan kecuali salah satu dari istrinya yang melahirkan setengah manusia (baca: manusia cacat). kemudian Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">لَوِ اسْتَثْنَى، لَوُلِدَ لَهُ مِائَةُ غُلَامٍ كُلُّهُمْ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ</p>
<p><em>&#8220;Andaikan Sulaiman mau mengucapkan InsyaaAllah niscaya akan terlahir 100 anak dan semuanya berjihad di jalan Allah.&#8221;</em> (HR. Ahmad 7137 dan dishahihkan oleh Syaikh Syu&#8217;aib Al Arnauth)</p>
<p>Siapa kita dibanding Nabi Sulaiman &#8216;alaihis salam. Keinginan seorang Nabi yang tidak disertai tawakkal ternyata bisa menui kegagalan.</p>
<p><strong>Kedua, Hindari sebab yang tidak memenuhi syarat</strong></p>
<p>Ada sebagian orang yang ketika hendak ujian dia menempuh jalan pintas. Dia menggunakan sebab yang bertolak belakang dengan syariat. Ada yang datang ke orang pintar untuk minta perewangan. Ada yang makan kitab biar bisa cepat hafal. Ada yang dzikir tengah malam dengan membaca ribuan wirid yang tidak disyariatkan, dan seabreg trik lainnya untuk menggapai sukses.</p>
<p>Perlu kita tanamkan dalam lubuk hati kita bahwa segala sesuatu itu bisa dijadikan sebagai sebab jika memenuhi dua kriteria:</p>
<p>Ada hubungan sebab akibat yang terbukti secara ilmiyah. misalnya belajar dan menghafal adalah sebab untuk mendapatkan pengetahuan.</p>
<p>jika syarat pertama tidak terpenuhi maka harus ada syarat kedua, yaitu sebab tersebut ditentukan oleh dalil. sehingga meskipun sebab tersebut tidak terbukti secara ilmiyah memiliki hubungan dengan akibat namun selama ada dalil maka boleh dijadikan sebagai sebab. contoh, meruqyah dengan bacaan Al Qur&#8217;an untuk mengobati orang sakit. meskipun secara ilmiyah tidak bisa dibuktikan secara ilmiyah apakah hubungan antara bacaan Al-Qur&#8217;an dengan pengobatan, namun mengingat ada dalil yang menegaskan hal tersebut maka itu bisa dijadikan sebagai sebab.</p>
<p>jika ada sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas maka menggunakan sebab tersebut hukumnya syirik kecil. karena berarti dia telah berdusta atas nama Allah. dia meyakini bahwa hal itu bisa dijadikan sebab padahal sama sekali Allah tidak menjadikan hal itu sebagai sebab.</p>
<p>Dan jika sebab yang ditempuh itu berupa amal, maka syaratnya harus ada dalilnya. jika tidak, bisa jadi terjerumus ke dalam jurang dosa bid&#8217;ah.</p>
<p><strong>Ketiga, Perbanyak Istighfar</strong></p>
<p>Sesungguhnya salah satu sumber utama kegagalan yang terjadi pada manusia adalah dosa dan maksiat. Allah tegaskan,</p>
<p class="arab">وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا</p>
<p><em>&#8220;Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa..&#8221;</em> (QS. As-Syura: 40)</p>
<p>Salah satu dampak buruk dosa adalah bisa menghalangi kelancaran rizki. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,</p>
<p class="arab">إن الرجل ليحرم الرزق بالذنب يصيبه</p>
<p><em>Sesungguhnya seseorang terhalangi untuk mendapat rizki, disebabkan dosa yang dia perbuat</em>. (HR. Ahmad 22386 dan dihasankan Al-Albani).</p>
<p>Karena itu, agar kita terhindar dari dampak buruk perbuatan maksiat yang kita lakukan, perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah. Perbanyak istighfar dalam setiap waktu yang memungkinkan untuk berdizkir. Kita berharap, dengan banyak istighfar, semoga Allah memberi ampunan dan memudahkan kita untuk mendapatkan apa yang diharapkan.</p>
<p>Dalam sebuah hadis dinyatakan,</p>
<p class="arab">مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا ، وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا ، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ</p>
<p><em>Siapa yang membiasakan istigfar, Allah akan memberikan kelonggaran di setiap kesempitan, memberikan jalan keluar di setiap kebingungan, dan Allah berikan dia rizki dari arah yang tidak dia sangka.</em> (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Ahmad, Ad-Daruquthni, al-baihaqi dan yang lainnya).</p>
<p>Hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, hanya saja maknanya sejalan dengan perintah Allah di surat Hud:</p>
<p class="arab">وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ</p>
<p><em>Perbanyaklah meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya.</em> (QS. Hud: 3)</p>
<p><strong>Keempat, Banyak berdo’a</strong></p>
<p>Perbanyaklah berdo’a kepada Allah. Meminta segala hal yang kita butuhkan. Baik dalam urusan akhirat maupun dunia. Karena semakin sering mengetuk pintu maka semakin besar peluang untuk dibuka-kan pintu tersebut. Semakin sering kita berdo’a, semakin besar peluang untuk dikabulkan. Namun perlu diingat, jangan suka minta dido’akan orang lain. Karena berdo’a sendiri itu lebih berpeluang untuk dikabulkan dari pada harus melalui orang lain. Lebih-lebih di saat kita sedang membutuhkan pertolongan. Akan ada perasaan berharap yang lebih besar bila dibandingkan dengan do’a yang diwakilkan orang lain. Disamping itu, berdo’a sendiri lebih menunjukkan ketergantungan kita kepada Allah secara langsung. Dan kita melepaskan diri dari ketergantungan pada orang lain.</p>
<p><strong>Kelima, Pegang Prinsip Kejujuran dan Hindari bentuk penipuan</strong></p>
<p>Pernahkah kita menyadari bahwa plagiat dan mencontek ketika ujian termasuk bentuk penipuan. Adakah diantara kita yang sadar bahwa melakukan pelanggaran dalam ujian termasuk bentuk kedustaan. Pernahkah kita merasa bahwa hal itu membawa konsekuensi dosa. mungkin ada diantara kita yang beranggapan kalo itu tak ada hubungannya dengan agama. Ini lain urusan antara UN dengan agama. tak ada kaitannya dengan urusan akhirat.</p>
<p>Perlu kita sadari bahwa apapun bentuk pelanggaran yang kita lakukan ketika ujian, baik itu bentuknya mencontek, plagiat, catatan, pemalsuan data dan pelanggaran lainnya, hukumnya haram dan dosa besar. Tinjauannya:</p>
<p>1. Perbuatan itu terhitung sebagai bentuk penipuan. karena orang yang melihat nilai kita beranggapan bahwa itu murni usaha kita yang dilakukan dengan jujur dan sportif. padahal hakekatnya itu adalah hasil kerja gabungan, kerja kita dan teman-teman sekitar kita. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang menipu kami maka bukan termasuk golongan kami.&#8221;</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan menipu ini termasuk dosa besar. karena diancam dengan kalimat: &#8220;bukan termasuk golongan kami&#8221;. (lihat Syarh Riyadhus Sholihin Syarh hadis Bab: Banyaknya jalan menuju kebaikan).</p>
<p>Komite tetap tim fatwa Saudi pernah ditanya tentang masalah pelanggaran ketika ujian. Mereka menjawab: “Menipu dalam ujian pembelajaran atau yang lainnya itu haram. Orang yang melakukannya termasuk pelaku salah satu dosa besar.</p>
<p>Berdasarkan hadis dari Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:<em> “Barangsiapa yang menipu kami maka dia bukan bagian kami.” Dan tidak ada perbedaan antara materi pelajaran agama maupun non agama.”</em></p>
<p>Dalam kesempatan yang sama Komite fatwa ini juga pernah ditanya tentang hadis “barangsiapa yang menipu kami&#8230;” kemudian mereka menjawab:</p>
<p>“Hadis ini statusnya shahih. Mencakup segala bentuk penipuan baik dalam jual beli, perjanjian, amanah, ujian sekolah atau pesantren, baik bentuk penipuannya itu dengan melihat buku ajar, mencontek teman, memberikan jawaban kepada yang lain, atau dengan melemparkan kertas pada yang lain.”</p>
<p>2. Perbuatan ini termasuk diantara sifat orang yang diancam dengan adzab. Allah berfirman, yang artinya:</p>
<p class="arab">وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ</p>
<p><em>&#8220;&#8230;dan mereka yang suka dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu mengira bahwa mereka akan lolos dari adzab&#8230;&#8221;</em> (QS. Ali Imran: 188).</p>
<p>Kita yakin, orang yang suka melakukan pelanggaran ketika ujian pasti tidak lepas dari tujuan mencari nilai bagus. Disadari maupun tidak, ketika ada orang yang memuji nilai UN yang kita peroleh pasti akan ada perasaan bangga dalam diri kita. Meskipun kita yakin betul kalo itu bukan murni kerja kita. Oleh karena itu, bagi yang punya kebiasaan demikian, segeralah bertaqwa kepada Allah. Mudah-mudahan kita tidak digolongkan seperti ayat di atas.</p>
<p>3. Perbuatan semacam tergolong sebagai orang yang mengenakan pakaian kedustaan. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">إِنَّ الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لم يعط كلابس ثوب زور</p>
<p><em>“Orang yang merasa bangga dengan apa yang tidak dia dapatkan maka seolah dia memakai dua pakaian kedustaan.”</em> (HR. Ahmad &amp; Al Bukhari dalam Adabul Mufrad dan dishahihkan Al Albani).</p>
<p>Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud “Orang yang merasa bangga dengan apa yang tidak dia dapatkan” adalah orang yang menampakkan bahwa dirinya telah mendapatkan keutamaan padahal aslinya dia tidak mendapatkannya. (lih. Faidhul Qodir 6/338).</p>
<p>Orang semacam ini termasuk orang yang menipu orang lain. Dia menampakkan seolah dirinya orang pinter, nilainya-nya bagus, padahal aslinya&#8230;.</p>
<p>Ujian adalah amanah untuk dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Sebagai muslim yang baik, selayaknya kita jaga amanah ini dengan baik. Amanah ilmiah yang selayaknya kita tunaikan dengan penuh tanggung jawab. Karena itulah yang akan mengantarkan kepada kebahagiaan. Bukan jaminan orang yang nilai UN-nya baik, pasti mendapatkan peluang hidup yang lebih nyaman. Ingat, kedustaan dan kecurangan akan mengundang kita untuk melakukan kedustaan berikutnya, dalam rangka menutupi kedustaan sebelumnya. Dan bisa jadi itu terjadi secara terus-menerus. Berbeda dengan kejujuran, dia akan mengantarkan pada ketenangan, dan selanjutnya mengantarkan pada jalan kebaikan dan surga.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى البِرِّ، وَإِنَّ البِرَّ يَهْدِي إِلَى الجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا. وَإِنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وَإِنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا</p>
<p><em>Sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”</em> (HR. Muslim no. 2607)</p>
<p><strong>Keenam, tips dalam menghadapi kegagalan</strong></p>
<p>a. Tanamkan bahwa semuanya telah ditakdirkan</p>
<p>sebagai bukti bahwa kita adalah orang yang beriman pada taqdir, kita yakini bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Kita yakini bahwa tidak ada perbuatan Allah yang sia-sia. Semua pasti ada hikmahnya. Baik kita ketahui maupun tidak. Kita tutup rapat-rapat jangan sampai kita berburuk sangka kepada Allah. Sebagai penyempurna keimanan kita pada taqdir adalah kita pasrahkan semuanya kepada Allah dan tidak terlalu disesalkan. Kegagalan bukanlah tanda bahwa Allah membenci kita. Demikian pula, sukses bukanlah tanda bahwa Allah membenci kita. Bahkan ini termasuk anggapan cupet manusia yang telah dibantah dalam Al Qur’an. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ ( ) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ ( ) كَلَّا&#8230;</p>
<p><em>Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kesenangan maka dia berkata: “Rabbku memuliakan aku.”(15) Namun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rizqinya maka dia berkata: “Rabbku menghinakanku.”(16) sekali-kali tidak&#8230;..”</em>(QS. Al Fajr: 15-17).<br />
b. Bersabar dengan penuh mengharapkan pahala</p>
<p>Jika gagal ini adalah bagian dari ujian hidup maka berusahalah untuk bersabar. Lebih-lebih jika kita mampu untuk bersikap ridla atau bahkan bersyukur. Sesuatu yang berat ini akan menjadi terasa ringan. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَا يَزَالُ البَلَاءُ بِالمُؤْمِنِ وَالمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ</p>
<p><em>“Tidak henti-hentinya ujian itu akan menimpa setiap mukmin laki-laki maupun wanita terkait dengan dirinya, anaknya, dan hartanya. Sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak memiliki dosa.”</em> (HR. At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Riyadhus Shalihin).</p>
<p>Kegagalan ini akan menjadi penebus dosa jika orang yang tertimpa kegagalan tersebut mampu bersabar.</p>
<p>c. yakini ada yang lebih buruk dari pada kita</p>
<p>inilah diantara cara yang diajarkan islam agar kita tetap bisa bersyukur kepada Allah terhadap nikmat yang telah Dia berikan. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“Lihatlah orang yang lebih bawah dari pada kamu, dan jangan melihat orang yang lebih banyak nikmatnya dari pada kamu, karena akan memberi kekuatan kamu untuk tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>d. hindari ber-andai-andai</p>
<p>jangan sampai terbetik dalam diri kita teriakan perasaan “andai aku tadi pinjem bukunya si A pasti aku bisa mengerjakannya..” “Andai aku tadi&#8230;pasti&#8230;” “Andai aku&#8230;kan harusnya gak&#8230;” dan seterusnya. Umumnya perasaan ini muncul ketika orang itu dalam posisi gagal. Karena perasaan ini merpakan awal dari godaan setan agar manusia mengingkari taqdir Allah. Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ، فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ</p>
<p><em>“Apabila kamu tertimpa kegagalan, janganlah kamu mengatakan: “Seandainya aku bersikap demikian tentu yang terjadi demikian..” tetapi katakanlah: “Ini telah ditaqdirkan oleh Allah, dan Allah berbuat sesuai apa yang Dia kehendaki.” Karena sesungguhnya ucapan berandai-andai itu membuka (pintu) perbuatan setan.”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Berdasarkan hadis di atas, ada ungkapan yang sunnah untuk kita ucapkan ketika sedang mengalami kegagalan:</p>
<p class="arab">قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ</p>
<p>“Ini telah ditaqdirkan oleh Allah, dan Allah berbuat sesuai apa yang Dia kehendaki”</p>
<p>e. berusaha untuk memperbaikinya dan jangan putus asa</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa salla</em>m bersabda:</p>
<p class="arab">احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ</p>
<p>“Bersemangatlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta jangan sekali-kali kamu bersikap lemah (karena putus asa)&#8230;” (HR. Muslim).</p>
<p>Selamat menempuh ujian, semoga sukses menyertai kita semua&#8230;amiin</p>
<p><strong>Oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Untuk Preman Dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-preman-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-preman-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Apr 2013 02:34:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[cebongan]]></category>
		<category><![CDATA[komnas ham]]></category>
		<category><![CDATA[preman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17411</guid>
		<description><![CDATA[Preman Dalam Islam Pertanyaan: Mau tanya kasus Sekarang lagi marak perdebatan preman Vs kopasus. Komnas HAM menilai, kopasus telah melanggar HAM atas pembantaian preman di LP cebongan. Di lain pihak, masyarakat jogja merasa senang ketika ada penangkapan preman. Sebenarnya, seperti ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Preman Dalam Islam</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Mau tanya kasus Sekarang lagi marak perdebatan preman Vs kopasus. </em><strong>Komnas HAM</strong><em> menilai, kopasus telah melanggar </em><strong>HAM</strong><em> atas pembantaian preman di LP cebongan. Di lain pihak, masyarakat jogja merasa senang ketika ada penangkapan preman. Sebenarnya, seperti apa hukuman yang ditetapkan islam untuk preman?</em></p>
<p>Dari: Nuw Timur<br />
<span id="more-17411"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du,</em></p>
<p>Sebelumnya tulisan ini tidak menghukumi preman, juga tidak menyebutkan hukum tertentu untuk preman. Tulisan ini akan menjelaskan tentang hukuman yang dijelaskan dalam fiqih jinayat yang mendekati untuk kasus premanisme.</p>
<p>Istilah yang lebih mendekati untuk <em>preman adalah Al-Muntahib</em>. Perbuatannya namanya Nahab atau Intihab.</p>
<h3>Apa itu Muntahib?</h3>
<p>- Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan:</p>
<p class="arab">النَّهْبُ بِمَعْنَى الأخْذِ بِالْقَهْرِ وَالْغَلَبَةِ عَلَى وَجْهِ الْعَلاَنِيَةِ</p>
<p>An-Nahab: mengambil harta secara paksa dengan menindas (korban) secara terang-terangan. (Al-Mausu&#8217;ah Al-Fiqhiyah, 41/378)</p>
<p>Kemudian ulama beberapa madzhab memberikan definisi tentang Muntahib,</p>
<p>- Hanafiyah menjelaskan,</p>
<p class="arab">الاِنْتِهَابُ: أَنْ يَأْخُذَ الشَّيْءَ عَلَى وَجْهِ الْعَلاَنِيَةِ قَهْرًا مِنْ ظَاهِرِ بَلْدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ</p>
<p>Intihab adalah mengambil harta (orang lain) secara terang-terangan, dengan memaksa, dan dilakukan di tengah kota atau desa. (Tabyin Haqaiq, 9/147)</p>
<p>- Syafi&#8217;iyah mendefinisikan</p>
<p class="arab">الْمُنْتَهِبَ : الَّذِي يَأْخُذُ الشَّيْءَ بِالْقَهْرِ وَالْغَلَبَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِهِ</p>
<p>Al-Muntahib adalah orang yang mengambil harta orang lain dengan cara memaksa dan menindas (korban), yang diketahui (masyarakat). (An-Nadzm Al-Mustahdzab, 2/277)</p>
<p>- Madzhab hambali mendefinisikan,</p>
<p class="arab">الْمُنْتَهِبَ : مَنْ يَعْتَمِدُ عَلَى الْقُوَّةِ وَالْغَلَبَةِ فَيَأْخُذُ الْمَال عَلَى وَجْهِ الْغَنِيمَةِ</p>
<p>Orang yang menggunakan kekuatan dan penindasan untuk mengambil harta orang lain dengan cara merampas. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 11/209)</p>
<p>Jika kita perhatikan, semua definisi di atas tidaklah bertentangan. Dengan memperhatikan semua definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa Muntahib adalah orang yang mengambil harta dengan cara merampas, secara terang-terangan, disertai penindasan dan menggunakan kekuatan.</p>
<h3><strong>Hukuman Bagi Muntahib/Preman</strong></h3>
<p>Tidak ada hukuman khusus bagi muntahib/<a title="preman" href="http://konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-preman-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">preman</a>, karena kasus intihab tidak sama dengan pencurian, sehingga tidak dipotong tangannya. Hal ini ditegaskan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ قَطْعٌ، وَمَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا</p>
<p>&#8220;Seorang muntahib tidak dihukum dengan potong tangan. Barang siapa yang melakukan intihab secara terang-terangan maka bukan termasuk pengikut jalan kami.&#8221; (HR. Abu Daud 4391 dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Karena muntahib tidak memiliki hukum khusus sebagaimana layaknya kasus pencurian, maka hukuman kasus intihab dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Majlis hakim yang berwenang, berhak menjatuhkan hukuman kepada mereka, sesuai dengan tingkat kriminal yang mereka lakukan.</p>
<p>Setelah saya konsultasikan dengan <a title="DR. Muhammad Arifin Baderi" href="http://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Dr. Muhammad Arifin Baderi</strong></a>, beliau menambahkan,</p>
<p><em>&#8220;Bila pemerintah/hakim merasa bahwa perilaku mereka tidak dapat dihentikan kecuali dengan hukuman mati, maka pemerintah dibenarkan untuk menjatuhkan hukuman itu agar menimbulkan efek jera bagi mereka dan lainnya.&#8221;</em></p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-preman-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Menjawab Salam di SMS</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-menjawab-salam-di-sms/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-menjawab-salam-di-sms/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Apr 2013 22:51:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[cara salam dengan baik]]></category>
		<category><![CDATA[email salam]]></category>
		<category><![CDATA[menjawab salam sms]]></category>
		<category><![CDATA[salam sms]]></category>
		<category><![CDATA[sms cinta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17253</guid>
		<description><![CDATA[Salam Melalui SMS Pertanyaan: &#8220;Assalamu alaikum, Kita mendengar bahwa jawab salam hukumnya wajib, lalu apa hukum menjawab salam di sms? Dan bagaimana caranya? Matur nuwun Pak Ustadz..&#8221; Dari: Fulan Jawaban: Wa alaikumus salam Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Salam Melalui SMS</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>&#8220;Assalamu alaikum,</em><br />
<em> Kita mendengar bahwa jawab salam hukumnya wajib, lalu apa hukum menjawab salam di sms? Dan bagaimana caranya?</em><br />
<em> Matur nuwun Pak Ustadz..&#8221;</em></p>
<p>Dari: <em>Fulan</em><br />
<span id="more-17253"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh Abdurahman bin Nashir Al-Barrak. Jawaban yang beliau sampaikan,</p>
<p class="arab">الحمد لله؛ نعم يجب رد السلام مشافهة كان أو رسالة كلاما أو كتابة؛ لعموم الأدلة، كقوله تعالى: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ، ولحديث البراء بن عازب رضي الله عنه قال: أمرنا النبي صلى الله عليه وسلم بسبع؛ وفيه: &#8220;ورد السلام&#8221;</p>
<p>Alhamdulillah..,</p>
<p>Betul wajib menjawab salam, baik salam yang disampaikan secara lisan atau melalui surat (baca: sms), baik dijawab dengan ucapan atau melalui tulisan. Berdasarkan keumuman dalil, seperti firman Allah,</p>
<p class="arab">وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا</p>
<p><em>Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).</em> (QS. An-Nisa: 86).</p>
<p>Juga berdasarkan hadis dari Al-Barrak bin Azib radhiyallahu &#8216;anhu, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan kami untuk melakukan tujuh hal, diantaranya: &#8220;<a title="menjawab salam" href="http://konsultasisyariah.com/cara-menjawab-salam-di-sms" target="_blank" rel="nofollow"><em>menjawab salam</em></a>&#8221;</p>
<p>Sumber: <em>http://ar.islamway.net/fatwa/35181</em></p>
<p>Dari keterangan beliau, ada dua pelajaran yang bisa kita catat:</p>
<p>1. <a title="Salam di SMS atau email atau surat" href="http://konsultasisyariah.com/cara-menjawab-salam-di-sms" target="_blank" rel="nofollow">Salam di SMS atau email atau surat</a> apapun dari orang lain, wajib kita jawab dengan jawaban minimal serupa</p>
<p>2. <a title="Cara menjawab salam di SMS atau email atau surat" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Cara menjawab salam di SMS atau email atau surat</a>, tidak harus dalam bentuk tulisan. Artinya boleh menjawab dengan lisan. Semisal kita mendapat sms, <em>&#8221; Assalamu alaikum warahmatullah, apa kabar?&#8221;</em> Kita boleh balas smsnya dengan jawaban salam secara lisan, dengan mengucapkan wa alaikumus salam warahmatullah, kemudian kita tulis di sms, <em>&#8220;Kabar baik.&#8221;</em> Tanpa tulisan jawaban salam. Semacam ini dibolehkan dan telah menggugurkan kewajiban.</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-menjawab-salam-di-sms/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemerkosaan Anak, Siapa yang Disalahkan?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/marak-pemerkosaan-anak-siapa-yang-disalahkan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/marak-pemerkosaan-anak-siapa-yang-disalahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2013 04:10:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[digagahi]]></category>
		<category><![CDATA[media porno]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan bocah sd]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>
		<category><![CDATA[wanita vulgar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17219</guid>
		<description><![CDATA[Pemerkosaan Anak, Siapa yang Disalahkan? Semakin jauh peredaran zaman, kondisi manusia akan semakin brutal. Semakin jauh perjalanan zaman, semakin jauh pula masyarakat mengindahkan aturan islam. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu &#8216;anhu, إِنَّهُ لاَ يَأْتِي عَلَيْكُمْ ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Pemerkosaan Anak, Siapa yang Disalahkan?</strong></h2>
<p>Semakin jauh peredaran zaman, kondisi manusia akan semakin brutal. Semakin jauh perjalanan zaman, semakin jauh pula masyarakat mengindahkan aturan islam. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Anas bin Malik <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>,<br />
<span id="more-17219"></span></p>
<p class="arab">إِنَّهُ لاَ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ</p>
<p><em>Sesungguhnya tidak akan datang satu zaman, kecuali zaman setelahnya lebih buruk dari pada sebelumnya. Sampai kalian bertemu dengan Rab kalian.</em> (HR. Ahmad 12838  dan Bukhari 7068).</p>
<p>Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan <a title="kasus pemerkosaan" href="http://konsultasisyariah.com/marak-pemerkosaan-anak-siapa-yang-disalahkan" target="_blank" rel="nofollow"><em><strong>kasus pemerkosaan</strong></em></a>. Kasus ini bagi masyarakat kita mungkin sudah tering terlintas di telinga. Hanya saja, kasus ini dianggap istimewa. Pasalnya, pelaku kasus ini komplotan 5 bocah ingusan usia <strong>SD</strong>. Karena pelaku kejadian tergolong anak di bawah umur, mulailah masyarakat saling menuding, bagian manakah yang salah dalam kasus ini?. Satu menuding orang tua, satu menuding anaknya, satu menyalahkan teknologi, dan bahkan ada yang menyalahkan sistem pendidikan.</p>
<p>Namun satu yang mungkin luput dari sorotan, peran media masa. Bisa anda perhatikan, umumnya media masa berkelas di tempat kita, tidak lepas dari eksploitasi aurat wanita. Portal berita yang laris di negeri kita, tidak ketinggalan menampilkan kolom khusus untuk membelejeti wanita. Tujuannya satu: <a title="Sex in advertising" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Sex in advertising</a>. Menyebarkan virus &#8216;zina&#8217; di mata semua pembaca. Disadari maupun tidak, mereka telah menyumbangkan saham besar terjadinya kasus pelecehan seksual di jagat ini.</p>
<p>Kita bisa menilai, apa manfaatnya mereka mengulas &#8216;k*c*nt*k*n&#8217; wanita? Apa pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pakaian selebritis? Apa kepentigan pembaca berita dengan daftar wanita denagn busana seadanya?</p>
<p>Pada paragraf ini, kita tidak sedang mengkaitkan masalah eksploitasi dengan prinsip agama. Karena umumnya mereka bukan orang yang peduli dengan agama. Hanya saja, ada satu yang bisa kita gugat dari para wartawan yang doyan gambar mesum itu. Bukankah mereka telah menyatakan akan mendukung program pendidikan?</p>
<p>Apakah kolom semacam ini yang disebut mendidik?? Bukankah ini semua kolom <a title="merusak pendidikan bangsa" href="http://konsultasisyariah.com/marak-pemerkosaan-anak-siapa-yang-disalahkan" target="_blank" rel="nofollow"><strong>merusak pendidikan bangsa</strong></a>?? Mereka mengaku peduli dengan &#8216;slogan pendidikan&#8217;, kenyataannya mereka agen pertama yang merusak pendidikan. Karena itu sekali lagi, layak jika mereka dianggap penyumbang andil besar terjadinya kasus pemerkosaan di indonesia.</p>
<h3>Ancaman Menyebarkan Gambar Porno</h3>
<p>Anda yang suka mengobral gambar pembangkit gairah, mari kita perhatikan ayat ini:</p>
<p class="arab">إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>Sesungguhnya orang-orang yang menyukai tersebarnnya perbuatan kekeji di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.</em> (QS. An-Nur: 19)</p>
<p>Kami tujukan peringatan ayat ini bukan untuk wartawan yang gandung menyebarkan ke&#8217;mesum&#8217;an. Putus asa mereka bisa mengambil pelajaran. Kami tujukan peringatan ayat ini bagi anda yang masih memiliki secercah kesadaran dan keinginan untuk menjadi hamba yang beradab.</p>
<p>Ayat ini Allah turunkan sebagai lanjutan atas bantahan terhadap tuduhan zina kepada Ummul Mukminin A&#8217;isyah radhiyallahu &#8216;anha. Setelah Allah putihkan namanya, Allah sampaikan ancaman bahwa orang yang merasa senang ketika perbuatan zina tersebar di masyarakat, mereka akan mendapatkan siksa dunia akhirat.</p>
<p>Cakupan makna ayat ini tidak hanya sekitar kasus A&#8217;isyah. Namun semua tindakan menyukai penyebaran kekejian, tercakup di dalamnya.</p>
<p>Anda bisa perhatikan, ancaman yang Allah berikan dalam ayat ini adalah untuk mereka yang menyukai tersebarnya perbuatan kekejian. Hanya menyukai, merasa senang, merasa nyaman ketika semua pemicu syahwat tersebar di tengah masyarakat. Ketika anda semakin bisa menikmati penyebaran video parno, penyebaran gambar mesum, merasa senang ketika aurat tercecer di mana-mana, merasa nyaman ketika di sana banyak pemandangan pemicu nafsu, dst., hati-hati, bisa jadi terkena ancaman ayat ini.</p>
<p>Imam As-Sa&#8217;di dalam tafsirnya menyatakan,</p>
<p class="arab">إذا كان هذا الوعيد، لمجرد محبة أن تشيع الفاحشة، واستحلاء ذلك بالقلب، فكيف بما هو أعظم من ذلك، من إظهاره، ونقله؟</p>
<p>Jika ancaman ini ditujukan untuk orang yang hanya menyukai tersebarnya kekejian, hatinya bisa menikmati hal itu, bagaimana lagi dengan tindakan yang lebih parah dari itu, tindakan menyebarkan dan memberikannya kepada orang lain. (Tafsir As-Sa&#8217;di, hlm. 563).<br />
Ya Rabb, selamatkan kami dari fitnah dunia dan fitnah ke-mesum-an.</p>
<p>Semoga bisa menjadi pelajaran. <strong>[AY/KS]</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/marak-pemerkosaan-anak-siapa-yang-disalahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
