<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Muamalah</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/muamalah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 May 2013 08:29:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Apr 2013 02:50:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[barang lelang]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menyita barang]]></category>
		<category><![CDATA[sita bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17330</guid>
		<description><![CDATA[Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang Pertanyaan: Assallaamu&#8217;alaikum. Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan. Setiap gajian saya tagih selalu saja ada alasannya untuk tidak ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assallaamu&#8217;alaikum.</em></p>
<p><em>Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan. Setiap gajian saya tagih selalu saja ada alasannya untuk tidak bisa melunasi. Padahal selama itu pula sering membeli barang yang bisa dibilang mewah dan seringkali nilai barang tersebut melampaui jumlah utang yang harus ia bayarkan.</em><br />
<span id="more-17330"></span><br />
<em>Apa yang sebaiknya saya lakukan agar utang tersebut dibayar namun silaturrahim tetap terjaga?</em></p>
<p><em>Apakah saya memiliki hak untuk menyita secara paksa, sebagai jaminan atas pelunasan utangnya?</em></p>
<p><em>Bagaimana pandangan syar&#8217;i atas hal ini?</em></p>
<p><em>Jazakumullah khair atas jawabannya.</em></p>
<p>Dari: Drie</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Anda bisa <a title="minta agunan" href="http://konsultasisyariah.com/sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang" target="_blank" rel="nofollow">minta agunan</a> untuk janji pelunasannya jika saat jatuh tempo tiba dan dia belum juga melunasi, maka Anda ajak dia untuk menjual barang tersebut bersama Anda lalu uang hasil penjualan dipakai untuk melunasi. Jika masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan kepadanya.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Karyawan Bekerja di Pabrik Kosmetik</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2013 07:29:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[alat kecantikan]]></category>
		<category><![CDATA[bekerja di kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[distributor alat kecantikan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16533</guid>
		<description><![CDATA[Bekerja di Pabrik Kosmetik Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Bagaimana hukum seorang karyawan yang bekerja di pabrik / distributor kosmetik. Terima kasih. wassalamu&#8217;alaikum Dari: Dimas Jawaban: Wa’alaikumussalam Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du Dalam Fatwa Islam no. 41052 dinyatakan, Hukum ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Bekerja di Pabrik Kosmetik</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em></p>
<p><em>Bagaimana hukum seorang karyawan yang bekerja di pabrik / <a title="distributor kosmetik" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik" target="_blank" rel="nofollow">distributor kosmetik</a>.</em></p>
<p><em>Terima kasih.</em></p>
<p><em>wassalamu&#8217;alaikum</em></p>
<p>Dari: Dimas<br />
<span id="more-16533"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du</p>
<p>Dalam <i>Fatwa Islam</i> no. 41052 dinyatakan,</p>
<p>Hukum bekerja di profesi semacam ini perlu dirinci:</p>
<p>1. Jika Anda <a title="menjual alat kosmetik" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">menjual alat kosmetik</a> semacam ini kepada orang yang dipastikan akan menggunakannya untuk tabaruj yang terlarang (bersolek di tempat umum), maka hukumnya tidak boleh.</p>
<p>2. Jika Anda menjual perlengkapan kosmetik ini kepada orang yang dipastikan akan menggunakannya untuk yang mubah, seperti berhias di hadapan suami, maka hukumnya boleh.</p>
<p>3. Jika Anda sama sekali tidak mengetahui keadaan pembeli, semacam jual beli online, maka hukum asalnya boleh.</p>
<p>Lajnah Daimah dalam fatwanya mengatakan,</p>
<p class="arab">لا يجوز بيعها إذا علم التاجر أن من يشتريها سيستعملها فيما حرم الله ؛ لما في ذلك من التعاون على الإثم والعدوان ، أما إذا علم أن المشترية ستتزين به لزوجها أو لم يعلم شيئا فيجوز له الاتجار فيها</p>
<p>&#8220;Tidak boleh dijual, jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk hal yang Allah haramkan. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Sebaliknya, jika penjual mengetahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya atau penjual tidak mengetahui sama sekali keadaan pembeli maka dia boleh menjualnya.&#8221; (<i>Fatwa Lajnah Daimah</i>, 13:67).</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memperbaiki Lingkungan Keluarga dan Masyarakat (Bagian 1)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/memperbaiki-lingkungan-keluarga-dan-masyarakat-bagian-1/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/memperbaiki-lingkungan-keluarga-dan-masyarakat-bagian-1/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2013 07:17:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[banci]]></category>
		<category><![CDATA[belajar banci]]></category>
		<category><![CDATA[berdua dengan pembantu]]></category>
		<category><![CDATA[hukum banci]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[makalah perbaikan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[memperbaiki lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[memperbaiki masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=14109</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du: Kita diperintahkan menjalankan syariat Islam secara kaffah, termasuk ketika di rumah dan di masyarakat. Berikut ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, <em>amma ba’du</em>:</p>
<p>Kita diperintahkan menjalankan syariat Islam secara kaffah, termasuk ketika di rumah dan di masyarakat. Berikut ini merupakan risalah tentang <a title="pembenahan rumah dan masyarakat" href="http://konsultasisyariah.com/memperbaiki-lingkungan-keluarga-dan-masyarakat-bagian-1" target="_blank" rel="nofollow">pembenahan rumah dan masyarakat</a> agar berada di atas cahaya syariat, semoga risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, <em>Allahumma amin</em>.</p>
<h2><strong>A. Bahaya masuknya kerabat suami yang bukan mahram ke dalam rumah istri yang suaminya sedang tidak ada</strong></h2>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ</p>
<p>“<em>Hindarilah olehmu masuk menemui wanita!</em>” Lalu salah seorang dari kaum Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan ipar?” Beliau menjawab, “<em>Ipar adalah maut</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p class="arab">لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ</p>
<p>“<em>Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan</em>.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Hakim dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2546)</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Maksud (hamwu/ipar) dalam hadis tersebut adalah kerabat suami selain bapak dan anak-anaknya, karena mereka adalah mahram bagi istri sehingga boleh bagi mereka berkhalwat dengan istrinya dan mereka tidaklah disifati dengan maut.” Ia juga berkata, “Yang dimaksud (dalam hadis tersebut) adalah saudara, putra saudara, paman, anak paman, putra saudari dan lainnya yang halal dinikahi jika ia belum menikah, dan biasanya hal ini diremehkan, sehingga seorang saudara ada yang berduaan dengan istri saudaranya, maka Beliau memiripkannya dengan maut, hal ini tentu lebih dilarang daripada ajnabi (yang bukan kerabat).” (<em>Fathul Bari</em>, 9:331)</p>
<p>Adapun kalimat “Ipar adalah maut” ada beberapa maksud, di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama</strong><em>,</em> bahwa berkhalwat (berduaan) dengan ipar dapat membinasakan agama jika sampai terjadi maksiat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, bisa membawa kepada kematian jika sampai terjadi perbuatan keji (zina) dan wajib dirajam.</p>
<p><strong>Ketiga</strong><em>,</em> bisa membawa kebinasaan bagi si istri karena suaminya akan berpisah dengannya apabila rasa cemburu membuatnya menceraikannya.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, bisa maksudnya, “Jauhilah berkhalwat kepada <em>ajnabiyyah</em> (wanita yang bukan mahram) sebagaimana kamu berhati-hati kepada kematian.</p>
<p><strong>Kelima</strong><em>, </em>bahwa berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya itu dibenci sebagaimana kematian juga dibenci.</p>
<h3><strong>B. Hindari <em>Ikhtilath</em> (Bercampur Baur Antara Lawan Jenis)</strong></h3>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. “</em> (QS: Al Ahzab: 53)</p>
<p class="arab">عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; يَقُوْلُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيْقِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; لِنِسَاءٍ: اِسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيْقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ</p>
<p>Dari Abu Usaid Al Anshariy bahwa ia mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda ketika Beliau di luar masjid, di mana ketika itu kaum lelaki dan wanita bercampur baur di jalan, <em>&#8220;Hendaklah kalian (wanita) memperlambat dalam berjalan, karena kalian tidak berhak melewati jalan tengah, kalian harus melewati pinggir jalan.&#8221;</em> ketika itu kaum wanita ke dinding sehingga kainnya menggantung di dinding karena menempel.&#8221; (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam <em>Ash Shahiihah</em> (856) dan <em>al-Misykaat</em> (4727)).</p>
<p>Ayat dan hadis di atas adalah salah satu di antara sekian dalil yang melarang ikhtilah dan memerintahkan agar menempuh jalan yang dapat menjauhkan dari terjadinya fitnah. Di antara dalil lainnya, adalah bahwa di zaman Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika melaksanakan shalat di masjid, maka kaum wanita ditempatkan oleh di belakang, sedangkan kaum lelaki di depan, Beliau juga menjelaskan bahwa sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang belakang, sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang depan (yang lebih dekat dengan lelaki) (HR. Muslim). Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga ketika selesai salam, maka Beliau diam sejenak agar kaum wanita berkesempatan keluar lebih dahulu dan tidak bersamaan dengan kaum lelaki (HR. Bukhari).</p>
<p>Ini semua merupakan dalil yang melarang <em>ikhthilat</em> (campur baur dan tidak dipisah) antara laki-laki dan wanita.  Oleh karena itu, hendaknya tempat-tempat berkumpul seperti sekolah-sekolah, tempat walimah dan lainnya, memisahkan antara laki-laki dengan perempuan.</p>
<h3><strong>C. Hati-Hati Berduaan dengan Pembantu yang Bukan Mahram</strong></h3>
<p class="arab">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ قَالَاكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَامَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ فَقَالَ اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي قَالَ قُلْ قَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ ثُمَّ سَأَلْتُ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ وَعَلَى امْرَأَتِهِ الرَّجْمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ الْمِائَةُ شَاةٍ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا</p>
<p>Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ia berkata, “Kami berada di sisi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, tiba-tiba seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Saya bersumpah atas nama Allah kepadamu, putuskanlah perkara di antara kami dengan kitabullah.” Lantas berdirilah lawan sengketanya yang lebih faqih dari dia dan berkata, “Putuskanlah di antara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku untuk bicara.&#8221; Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, &#8220;<em>Bicaralah</em>.” Lanjutnya, “Anakku menjadi pekerja laki-laki ini, kemudian anakku berzina dengan istrinya, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pembantu, kemudian aku bertanya kepada beberapa ahli ilmu, mereka mengabarkanku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang istrinya harus dirajam.” Maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Demi Allah yang jiwaku di Tangan-Nya, aku akan memutuskan di antara kalian dengan kitab Allah yang agung sebutan-Nya. Seratus ekor onta dan pembantu dikembalikan kepadamu, anakmu dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan pergilah Unais ke istri orang ini, jikau dia mengakuinya, maka rajamilah dia</em>.&#8221; Unais akhirnya pergi menemui istri orang tersebut, dan dia mengakuinya, maka ia merajamnya.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Kalau memang kita butuh sekali kepada pembantu, maka sebaiknya kita hadirkan sesuai kebutuhan, setelah selesai ia kembali dan tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk berkhalwat dengan istri kita.</p>
<h3><strong>D. Hindari Berjabat Tangan dengan Wanita yang Bukan Mahram</strong></h3>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ</p>
<p>“<em>Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.</em>” (HR. Thabrani dari Ma’qil bin Yasar, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5045)</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik wanita itu masih muda atau sudah tua, dan sama saja baik yang menjabat tangan itu pemuda atau orang tua, karena di dalamnya terdapat bahaya fitnah bagi masing-masingnya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.”</em>  Aisyah juga berkata, ”<em>Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau tidaklah membai’at mereka kecuali dengan ucapan.</em>” Dan tidak ada bedanya, baik berjabat tangannya pakai penghalang maupun tidak karena keumuman dalil dan untuk menjaga jalan yang mengarah kepada fitnah, <em>wallahu waliyyut taufiq</em>.” (<em>Fatawa an-Nazhar wal Khalwah walIkhthilat</em> hal. 81-82)</p>
<h3><strong>E. Perintah Mengeluarkan Orang yang Banci dari Rumah</strong></h3>
<p>Banci atau dalam bahasa Arab disebut mukhannits artinya orang yang menyerupai wanita baik dalam tingkah lakunya, geraknya, gayabicara, dsb. Jika tabiat asalnya seperti itu, maka ia tidak dicela tetapi ia wajib berusaha semampunya merubah sifat tersebut.</p>
<p>Tetapi jika ia sengaja meniru wanita, maka ia telah berdosa besar karena akan mendapat laknat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p class="arab">عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا</p>
<p>Dari Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhuma</em>, ia berkata, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki. Beliau bersabda, “<em>Keluarkanlah mereka dari rumahmu</em>.” Ibnu Abbas berkata, “Maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengeluarkan si fulan, dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” (HR. Bukhari)</p>
<p class="arab">عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَفِي الْبَيْتِ مُخَنَّثٌ فَقَالَ الْمُخَنَّثُ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ إِنْ فَتَحَ اللَّهُ لَكُمْ الطَّائِفَ غَدًا أَدُلُّكَ عَلَى بِنْتِ غَيْلَانَ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلَنَّ هَذَا عَلَيْكُنَّ</p>
<p>Dari Ummu Salamah <em>radhiallahu ‘anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sedang berada di dekatnya, ketika itu di rumah ada seorang banci. Banci itu berkata kepada saudara Ummu Salamah, yaitu Abdullah bin Abi Umayyah, “Jika besok Allah memberikan kemenangan kepadamu  terhadap Thaif, maukah kamu aku tunjukkan puteri Ghailan, karena ia menghadap dengan  empat anggota badannya dan membelakangi dengan delapan anggota badannya.” Maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Janganlah sekali-kali orang ini masuk ke rumah kamu</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengetahui bahwa ternyata banci membawa mafsadat, yaitu bisa menyifati fisik wanita dan hal ini dapat membuat fitnah lelaki, maka mulai saat itu Beliau tidak mengizinkan banci masuk rumah.</p>
<p class="arab">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمُخَنَّثٍ قَدْ خَضَّبَ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ بِالْحِنَّاءِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ هَذَا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُفِيَ إِلَى النَّقِيعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَقْتُلُهُ فَقَالَ إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ</p>
<p>Dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang banci yang dihadapkan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, dimana ia telah mewarnai (kuku) kedua tangan dan kakinya dengan inai. Lalu  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Ada apa dengan orang ini?</em>” Maka dikatakan, “Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita.” Maka Beliau memerintahkan agar orang tersebut dibawa dan diasingkan ke Naqi’ (pinggiran Madinah). Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah kita membunuhnya saja?” Beliau bersabda, “<em>Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat</em>.” (HR. Abu Dawud dan lainnya, lihat shahihul Jami’ no. 2502)</p>
<h3><strong>F. Wajibnya menyingkirkan syi’ar orang-orang kafir dan sesembahan mereka (seperti salib, patung, gambar buatan yang menggambarkan Nabi Isa dan ibunya, dsb.)</strong></h3>
<p class="arab">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ</p>
<p>Dari Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah membiarkan di rumahnya ada sesuatu yang berbentuk salib, kecuali Beliau mematahkannya.” (HR. Bukhari)</p>
<h3><strong>G. Larangan memelihara anjing</strong></h3>
<p class="arab">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ</p>
<p>Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barang siapa yang memelihara anjing, selain anjing untuk menjaga ternak, untuk berburu atau untuk menjaga tanaman, maka akan berkurang pahalanya sehari satu qirath (ukuran tertentu di sisi Allah)</em>.” (HR. Muslim. Dalam salah satu riwayat disebutkan, “Dua qirath.”)</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam bukunya <em>Akhthar tuhaddidul Buyut</em> hal. 38 berkata, “Larangan memelihara anjing dikecualikan bagi anjing yang menjaga tanaman, anjing untuk berburu, dan anjing penjagaan.”  Ia juga berkata, “Demikian pula (dibolehkan) anjing yang diperlukan seperti untuk melacak jejak para pelaku kriminal, mencium obat-obat terlarang, dan semisalnya sebagaimana disimpulkan dari pendapat sebagian  Ahli ilmu.”</p>
<p><em>Bersambung…</em></p>
<p><strong>Oleh: Ustadz Marwan bin Musa</strong></p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<ul>
<li><strong>Akhthar tuhaddidul buyut</strong> (Syaikh M. bin Shalih Al Munajjid)</li>
<li><strong>Fatawa an Nazhar wal Khalwat wal <em>Ikhthilat</em></strong> (Lajnah Da’imah, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ’Utsamin, Syaikh Ibnu Jibrin)</li>
<li><strong>Al Mausu’ah Al Hadisiyyah Al Mushaghgharah </strong>(Markaz Nurul Islam Liabhaatsil Qur’ani was Sunnah)</li>
<li><strong>Al Maktabatusy Syamilah</strong></li>
<li>dll.</li>
</ul>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/memperbaiki-lingkungan-keluarga-dan-masyarakat-bagian-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pertanyaan Seputar Mudharabah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Mar 2013 04:18:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bagi hasil]]></category>
		<category><![CDATA[cari uang]]></category>
		<category><![CDATA[modal awal]]></category>
		<category><![CDATA[modal usaha]]></category>
		<category><![CDATA[mudharabah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10564</guid>
		<description><![CDATA[Seputar Mudharabah Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Yth. Pengasuh / Asatidz Pengusaha Muslim &#8211; hafizhakumullah Ada kasus seperti ini: Si A (pemodal) dan Si B (pekerja/amil) sepakat melakukan usaha mudhorobah. Jenis usaha berupa persewaan mesin fotokopi ke instansi-instansi. Seluruh modal (10 unit mesin ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Seputar Mudharabah</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Yth. Pengasuh / Asatidz Pengusaha Muslim &#8211; <em>hafizhakumullah</em><br />
<span id="more-10564"></span><br />
Ada kasus seperti ini:<br />
Si A (<strong>pemodal)</strong> dan Si B (<strong>pekerja/amil</strong>) sepakat melakukan usaha mudhorobah. Jenis usaha berupa persewaan mesin fotokopi ke instansi-instansi. Seluruh modal (10 unit mesin fotokopi) akan disediakan si A sebagai pemodal.<br />
Dalam proposal penawarannya Si B sebagai amil memberikan ketentuan sebagai berikut:<br />
1. Setelah jangka waktu 5 tahun (perkiraan efektif umur mesin) kepemilikan mesin menjadi 50% pemodal dan 50% pekerja, dengan kompensasi ada beberapa biaya (seperti biaya transport dan biaya telepon) yang menjadi tanggungan penuh pekerja (tidak diperhitungkan sebagai biaya pengurang omset/penghasilan sewa).</p>
<p>2. <a title="sistem bagi hasil pemodal" href="http://konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Sistem bagi hasil pemoda</strong></a>l : pekerja adalah 40 : 60, namun apabila dalam jangka waktu tiga bulan pekerja belum dapat order sewa (misal bulan ke-4 atau ke-5 baru dapat order), maka pekerja menawarkan bagi hasil pemodal : pekerja adalah 70 : 30.</p>
<p>3. Pekerja disamping mendapatkan bagi hasil keuntungan, setiap bulan dia juga mendapatkan penghasilan tetap (gaji) atas tenaganya sebesar Rp1.000.000,-/bulan</p>
<p>Pertanyaan:<br />
1. Apakah persyaratan-persyaratan di atas dibenarkan?<br />
2. Sejauh mana batasan persyaratan atau kesepakatan yang boleh dibuat oleh pemodal dan pekerja, apakah asal kedua belah pihak sepakat itu dibenarkan syariat?<br />
3. Bolehkan membebankan biaya penyusutan mesin sebagaimana umumnya biaya dalam laporan keuangan umum? Misal masa manfaat mesin diperkirakan 5 tahun sehingga per tahun biaya penyusutan 20% kali harga beli mesin.<br />
4. Kalau ada servis dan penggantian suku cadang mesin tersebut, bolehkah dibiayakan juga?<br />
5. Sejauh mana batasan biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan/omset?<br />
Kami tunggu jawabannya dan atas jawabannya kami ucapkan <em>Jazakallah khairan</em>.</p>
<p>Dari: Abu Umair Sukirno</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wassalamu’alaikum<br />
Lebih baik modal mesin dinilai dengan uang, sehingga pembagian hasil dan modal lebih mudah dan jelas. Perjanjian yang berubah dan seperti di atas, modal usaha setelah sekian lama sebagiannya jadi milik pengelola adalah klausul yg bermasalah. Karena klausul ini menjadikan bagi hasilnya tidak menentu dan bisa jadi pemodal dirugikan, terlebih bila selama usaha berjalan keuntungan yang didapat hanya kecil.<br />
Wassalamu’alaikum</p>
<h4><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.Konsultasi Syariah.com</a>)</strong></h4>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Harta Suami Istri Bercampur, Bagaimana Zakatnya?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2013 22:21:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[harta istri]]></category>
		<category><![CDATA[harta suami]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16710</guid>
		<description><![CDATA[Zakatnya Harta Suami Istri Pertanyaan: Bolehkah mencampur harta milik suami dan istri? Harta suami dan istri yang tercampur bagaimana zakatnya? Dari: Ummu Ahmad Jawaban: Pertama, Islam menghargai harta seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal. Baik itu ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Zakatnya Harta Suami Istri</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Bolehkah mencampur harta milik suami dan istri? <a title="Harta suami dan istri" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><em>Harta suami dan istri</em></a> yang tercampur bagaimana zakatnya?</p>
<p>Dari: Ummu Ahmad<br />
<span id="more-16710"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p><b>Pertama</b>, Islam menghargai <a title="harta" href="http://konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya" target="_blank" rel="nofollow">harta</a> seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal.</p>
<p>Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya.</p>
<p>Dalam Alquran, Allah <i>Ta’ala</i> telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Hal tersebut diungkapkan dalam pembahasan pembagian warisan. Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ</p>
<p>&#8220;<i>Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sesudah dilunasi utang-utangmu</i>.” (QS. An Nisa: 12)</p>
<p>Dalam ayat tersebut, Allah <i>Ta’ala</i> membedakan antara harta suami dan harta istri. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya kalau istrinya sudah meninggal itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Begitu juga si istri.</p>
<p>Tidak bisa dipungkiri bahwa Istri juga memiliki harta yang dapat diperoleh dari bekerja, ataupun dari mas kawin, atau warisan orang tuanya dan sumber-sumber lainnya.</p>
<p>Bahkan Allah <i>Ta’ala</i> melarang para suami untuk mengambil kembali harta yang pernah diserahkan kepada istrinya, seperti pemberian berupa maskawin.</p>
<p>Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا</p>
<p>&#8220;<i>Dan jika kamu ingin mencerai istrimu dan menikahi wanita lainnya, sedang kamu telah memberikan kepada istrimu itu harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari istrimu itu sedikit pun dari harta yang sudah kamu berikan</i>.” (QS. An Nisa: 20)</p>
<p>Karena harta itu sudah sepenuhnya milik si istri. Istri-lah yang berhak membelanjakannya atau mensedekahkannya sesuai keinginannya walaupun tanpa seizin suami. Suami hanya berhak mencicipi harta istrinya, itupun jika si istri ridho memberikannya pada suami.</p>
<p>Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا</p>
<p>&#8220;<i>Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi berupa pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika istrimu menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka silahkan makan (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya</i>.” (QS. An Nisa: 4)</p>
<p><b>Kedua</b>, Suami-istri menggabungkan harta mereka dalam satu tabungan</p>
<p>Pembahasan semisal ini dibahas oleh ulama dalam masalah “zakat harta syarikah” atau harta gabungan.</p>
<p>Yaitu, bila dua orang atau lebih menggabungkan harta mereka. Kalau dihitung harta perorang dari mereka maka nishob belum tercapai. Namun, karena digabungkan, maka hasilnya mencapai nishob. Kemudian harta ini dikelola dan diperlakukan seakan-akan harta yang satu. Maksudnya, ketika harta ini dikelola oleh pihak ketiga misalnya, setiap pengeluaran dan keuntungan yang mengalir dianggap harta gabungan juga.</p>
<p>Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Apakah harta gabungan yang sudah mencapai nishob dikenakan zakat? ataukah tidak wajib zakat, jikalau harta perorang yang ikut andil dalam gabungan tersebut belum sampai nishobnya.</p>
<p>Dengan kata lain, sampai tidaknya nishob harta, apakah ditinjau dari sisi jumlah harta yang terkumpul atau dari sisi pemilik harta tersebut?</p>
<p>Pendapat yang kuat menurut hemat kami adalah, yang menyatakan bahwa nishob harta zakat selain dari hewan ternak, maka dihitung dari jumlah yang dimiliki oleh pemilik harta tersebut.</p>
<p>Contoh: apabila kita perkirakan nishob zakat harta adalah 50 juta rupiah. Bila ada 3 orang menghimpun modal untuk usaha masing-masing 20 juta rupiah, maka gabungan harta tersebut yang berjumlah 60 juta. Walaupun tampaknya sudah lebih dari nishob, namun jika ditilik dari masing-masing pihak yang bergabung, uang mereka belum sampai nishob, maka gabungan harta tersebut belum terkena wajib pajak, karena belum sampai nishob.</p>
<p>Pendapat ini yang dinilai kuat oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Utsaimin, disebutkan oleh beliau dalam kitabnya Syarh Mumti’ jilid 6 hal 66.</p>
<p>Dengan demikian, bila suami dan istri keduanya mempunyai penghasilan tetap, kemudian menggabungkan uang mereka berdua dalam satu tabungan. Maka wajib tidaknya zakat dalam harta tabungan itu tergantung sampai tidaknya nishob dari harta masing-masing mereka.</p>
<p>Idealnya, seharusnya mereka berdua menghitung pemasukan harta mereka masing-masing. Mungkin saja pemasukan suami lebih banyak daripada si istri. Sehingga kemungkinan besar harta suami lebih cepat mencapai nishob dibandingkan harta istri.</p>
<p>Ketahuilah bahwa dalam harta peninggalan suami maupun istri ada harta yang diwarisi oleh orang lain, seperti orang tua suami atau istri. Untuk itu, jalan terbaik adalah dengan mengetahui jumlah harta masing-masing walaupun tidak terlalu mendetil, asalkan penghitungan ini tidak melahirkan sengketa dan pertikaian antar keluarga.</p>
<p>Jangan sampai terjadi penguasaan istri terhadap harta suaminya ketika suaminya sudah meninggal. Begitu juga sebaliknya jika istri meninggal, jangan sampai suami menguasai seluruh harta istri. Dengan dalih harta ini adalah milik bersama. Karena, harta bersama pun bisa diketahui prosentase harta dari andil masing-masing anggota.</p>
<p>Keterangan di atas adalah cuplikan artikel yang ditulis Ustad Muhammad Yassir, Lc. Pengajar di Sekolah Tinggi Dirasah Islamiyah Imam Syafii Jember. Tulisan ini diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 36, yang secara khusus mengupas aturan keuangan keluarga. Pada rubrik zakat edisi 36, Ust. Muhammad Yasir mengupas tentang zakat harta keluarga, terutama ketika suami-istri bekerja.</p>
<p>Terdapat artikel menarik lainnya yang  bisa anda dapatkan di majalah ini, diantaranya,</p>
<p>Serba-serbi wasiat, oleh Ust. Aris Munandar, MA. Pada edisi ini, Ust. Aris mengupas tentang wasiat dari A sampai Z.</p>
<p>Istri kaya – suami miskin, oleh Dr. Muhammad Afifin Baderi. Pada kesempatan ini, Dr. Muhammad Arifin akan mengupas tentang hak dan kewajiban suami terkait harta. Termasuk, apakah suami wajib melunasi utang istrinya ataukah tidak</p>
<p>Kontroversi harta gono-gini, Oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi. Membaca artikel ini, akan merasa terpuaskan dengan polemik gono-gini.</p>
<p>Dan berbagai artikel menarik lainnya. Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan keterangan lebih rinci, anda bisa simak di majalah pengusaha muslim : <a title="majalah pengusaha muslim" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://majalah.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Feb 2013 04:16:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=12746</guid>
		<description><![CDATA[Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Saya seorang wiraswasta (jual beli, service, penjualan komputer). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Saya seorang wiraswasta (<strong>jual beli, service, penjualan komputer</strong>). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta tidak ada konfirmasi lagi dari sang pemilik, akhirnya saya jual ke tukang BARBEK. Uangnya saya pergunakan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya atas tindakan saya tadi?</p>
<p>Dari: Yusup<br />
<span id="more-12746"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wassalamu’alaikum</p>
<p>Lebih selamat hasil <a title="penjualan" href="http://konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai" target="_blank" rel="nofollow">penjualan</a> itu diinfakkan atas nama pemiliknya. Dalam Islam harta orang siapa pun dia tidak halal untuk dipindahkan kepemilikan kecuali atas kerelaan pemiliknya dan pada kasus saudara tidak dapat diketahui apakah pemiliknya merelakan atau tidak barang tersebut Anda jual dan Anda miliki hasil penjualannya.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong><br />
<strong> Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Melunasi Utang Kepada Kreditur yang Telah Meninggal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2013 04:25:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[kreditur]]></category>
		<category><![CDATA[lunas]]></category>
		<category><![CDATA[melunasi hutang]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15648</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz, bagaimana cara membayar utang dan minta maaf kepada orang yang sudah wafat. Jazakumullah khair Dari: Tri Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du Kita sepakat bahwa utang adalah masalah. Banyak berutang ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p>Ustadz, bagaimana <em>cara membayar utang dan minta maaf kepada orang yang sudah wafat</em>.</p>
<p><i>Jazakumullah khair</i></p>
<p>Dari: Tri<br />
<span id="more-15648"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,</p>
<p><i>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du</i></p>
<p>Kita sepakat bahwa utang adalah masalah. Banyak berutang berarti mengumpulkan banyak masalah.  Untuk itulah, syariat mengingatkan agar manusia tidak menjadikan utang sebagai solusi penyelesaian masalah ekonominya, kecuali dalam keadaan sangat terdesak. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan betapa ngerinya berutang,</p>
<p><b>Pertama</b>: Dari Abu Hurairah <i>radhiallahu ‘anhu</i>, Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">نَفْسُ المُؤْمِن مُعَلَّقَةٌ بِدَينِهِ حَتَّى يُقضَى عَنهُ</p>
<p>&#8220;<i>Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai (utang itu) dilunasi</i>.&#8221; (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinilai sahih oleh al-Albani dalam <i>Shahih Jami&#8217; Ash-Shaghir</i>, no. 6779)</p>
<p><b>Kedua</b>: Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> senantiasa memohon perlindungan agar tidak terlilit utang. Di antara doa beliau,</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ إِنّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأثَمِ وَالـمَـغْــرَمِ</p>
<p>“<i>Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan utang</i>.”</p>
<p>Seorang sahabat bertanya, &#8220;Mengapa Anda, wahai Rasulullah, sering memohon perlindungan dari lilitan utang (dengan membaca doa di atas)?&#8221;</p>
<p>Beliau menjawab,</p>
<p class="arab">إن الرجل إذا غرم حدث فكذب ووعد فأخلف</p>
<p>“<i>Sesungguhnya apabila seseorang <a title="terlilit utang" href="http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal" target="_blank">terlilit utang</a>, jika dia berbicara maka dia berdusta dan jika dia berjanji maka dia ingkari</i>.” (HR. Bukhari, no. 798)</p>
<p><b>Ketiga</b>: Dosa orang yang mati syahid akan diampuni oleh Allah, kecuali utang.</p>
<p>Dari Abu Hurairah <i>radhiallahu ‘anhu</i>, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>, &#8220;Jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku terhapus?&#8221;</p>
<p>Beliau <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> menjawab,</p>
<p class="arab">نَعَم، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيهِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ</p>
<p>“<i>Ya, jika kamu bersabar, mengharap pahala dari Allah, tetap maju, dan tidak melarikan diri. Kecuali, utang. Begitulah Malaikat Jibril menyampaikan kepadaku</i>.” (HR. Muslim, no. 1885)</p>
<p><b>Keempat</b>: Utang menjadi beban bagi jiwa.</p>
<p>Dari Uqbah bin Amir <i>radhiallahu ‘anhu</i>, Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ تُخِيفُوا أَنْفُسَكُم بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ: الدَّيْنَ</p>
<p>“<i>Janganlah kalian menakut-nakuti diri kalian setelah mendapatkan keamanan</i>.” Para sahabat bertanya, &#8220;Apa itu, wahai Rasulullah?&#8221; Beliau bersabda, “<i>Utang</i>.” (HR. Ahmad; dinilai hasan oleh Al-Albani).</p>
<p>Karena itu, bagi Anda yang punya utang, jadikan beban utang itu di depan pelupuk mata Anda, dan berusahalah untuk melunasi sesegera mungkin. Berdoalah kepada Allah, agar bisa segera membebaskan Anda dari jeratan utang.</p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله عليه</p>
<p>&#8220;<i>Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk memusnahkannya (dia habiskan) maka Allah akan memusnahkannya</i>.&#8221; (HR. Bukhari)</p>
<p><b>Cara melunasi utang kepada kreditur yang telah meninggal</b></p>
<p>Kaidah yang berlaku ketika seseorang  memegang harta orang lain adalah dikembalikan ke pemiliknya, jika sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya, jika tidak memungkinkan untuk menemui mereka, maka disedekahkan atas nama pemilik harta itu.</p>
<p>Imam Nawawi mengatakan,</p>
<p class="arab">قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ</p>
<p>“Ghazali menyebutkan, barangsiapa yang menyimpan harta haram dan ia hendak bertaubat dari perbuatannya serta hendak berlepas diri dari harta haram tersebut, hendaklah ia mencari si pemilik sah harta itu; apabila pemilik sah sudah meninggal, hendaknya harta itu diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika si pemilik sah dan ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi, <i>Majmu’ Syarh Muhazzab</i>, 9:351).</p>
<p><i>Allahu a&#8217;lam</i></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyibak Kontroversi Harta Gono-gini</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Jan 2013 03:35:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16165</guid>
		<description><![CDATA[Kontroversi Harta Gono-gini Pertanyaan: Assalamu alaikum Mohon penjelasan saya rencana akan mengabulkan permintaan cerai istri karena sudah tidak ada perasaan cinta sang istri lagi, yang ingin saya mohon penjelasan , bagaimana dengan harta kami berdua dan hutang hutang kami yang ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kontroversi Harta Gono-gini</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu alaikum</p>
<p>Mohon penjelasan saya rencana akan mengabulkan permintaan cerai istri karena sudah tidak ada perasaan cinta sang istri lagi, yang ingin saya mohon penjelasan , bagaimana dengan harta kami berdua dan hutang hutang kami yang masih belum lunas terutama yang berjalan tiap bulan harus dibayar, kemudian perabotan rumah tangga apa itu mutlak jadi milik sang istri semuanya saat <a title="pembagian gono gini" href="http://konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini" target="_blank" rel="nofollow"><em><strong>pembagian gono gini</strong></em></a><br />
<span id="more-16165"></span><br />
Terimakasih atas penjelasannya</p>
<p>Wassalam</p>
<p>Dari: Tri Riwayan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Pernikahan adalah tali perekat terkuat yang menyatukan antara dua insan yang saling mencintai. Begitu kuatnya, sampai-sampai menjadikan dua insan yang berbeda seakan menyatu. Menyatu dalam urusan rasa, duka, suka, cita-cita, harta dan lainnya.<br />
Begitu eratnya hubungan mereka sampai-sampai berbagai batasan personal antara mereka seakan sirna. Mereka bahu membahu membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Kebahagian suami adalah kebahagian istri, dan sebaliknyapun juga demikian, kebahagiaan istri adalah sumber kebanggaan suami.</p>
<p>Sebagaimana keeratan hubungan antara suami istri ini menjadikan batasan harta-harta mereka tersamarkan. Sehingga dalam banyak kasus sulit membedakan antara harta milik suami dengan hak milik istri. Akibatnya terjadi kesusahan ketika salah satu dari mereka meninggal dunia, dan hendak diadakan pembagian warisan. Kondisi serupa juga terjadi pada saat mereka berdua terpaksa mengakhiri hubungan mereka melalui perceraian atau lainnya.</p>
<p>Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya masyarakat kita menempuh tradisi gono-gini, yaitu membagi sama rata seluru harta yang dimiliki sejak awal pernikahan.</p>
<h2><strong>Mengenal Harta Gono-gini</strong></h2>
<p>Yang dimaksud dengan harta gono-gini (harta bersama) yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan. Dengan demikian, semua harta yang diperoleh atas jerih payah suami bersama isteri atau oleh suami seorang diri secara hukum positif dihukumi sebagai harta bersama. Demikianlah penjabaran harta bersama yang termaktub pada pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974, .<br />
Karena harta tersebut adalah milik bersamam maka konsekwensinya:</p>
<ul>
<li>Suami atau istri hanya dapat menggunakannya bila mendapat persetujuan dari pasangannya. Suami atau istri tidak dapat menjual, atau menggadaikan atau menghibahkan harta ini semaunya sendiri, tanpa restu dari pihak kedua. Ketentuan ini termaktub dengan jelas pada pasal 36 dari Undang-undang Perkawinan.</li>
<li>Apabila tali perkawinan antara mereka putus karena perceraian, maka menurut Undang-Undang ini, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sebagaimana ditegaskan ada pasal 37. Dan pada penjelasan pasal 37, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya.</li>
</ul>
<p>Walaupun mayoritas masyarakat beragama Islam, namun dalam hal ini kebanyakan mereka memilih hukum adat untuk menyelesaikannya. Yang demikian itu, karena masing-masing dari suami atau istri berhasrat kuat untuk mendapatkan bagian terbesar, paling kurang 50 % dari total harta yang mereka anggap sebagai harta gono gini.</p>
<h3><strong>Tinjauan Syariat Harta Gono-gini.</strong></h3>
<p>Sebagai seorang muslim yang patuh beragama, anda pasti penasaran ingin mengetahui status hukum Syariat harta gono-gini seperti yang dimaksudkan di atas. Terlebih bila anda menyadari bahwa status harta gono-gini semacam ini erat kaitannya dengan budaya lokal masyarakat kita. Wajar bila anda tidak menemukan sebutan harta gono-gini dalam berbagai referensi ilmu Islam. Bahkan yang anda temukan sebaliknya, yaitu adanya pemisahan antara harta suami dari harta istri.</p>
<p>Berikut beberapa hukum Syariat yang dapat menjadi petunjuk kuat bahwa Islam tidak mengenal istilah “harta bersama/gono-gini”. Berikut berapa bukti nyata akan ketentuan hukum ini:</p>
<p><strong>1. Mas kawin sepenuhnya milik istri.</strong></p>
<p>Diantara bukti nyata penyimpangan status gono-gini ialah adanya mas kawin pada setiap pernikahan. Dengan tegas Al Qur’an menjelaskan bahwa mas kawin adalah sepenuhnya milik istri dan tidak halal bagi suami untuk mengambilnya kecuali atas kerelaan istrinya. Allah berfirman, yang artinya:</p>
<p><em>&#8220;Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.&#8221;</em> (QS. An Nisa’: 4)</p>
<p>Bahkan Al-Qur’an mengharamkan atas suami untuk mengambil kembali mas kawin yang telah ia berikan kepada istrinya, walau hanya sedikit. Allah berfirman, yang artinya</p>
<p><em>Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali harta itu barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.&#8221;</em> (QS. An Nisa’: 20).</p>
<p><strong>2. Kewajiban nafkah atas suami.</strong></p>
<p>Diantara bukti nyata bahwa secara syariat harta istri terpisah dari harta suami sehingga tidak ada status harta gono gini ialah kewajiban nafkah atas suami terhadap istrinya. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman, yang artinya,</p>
<p><em>“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah: 233).</p>
<p>Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan?</p>
<p>Beliau menjawab:<br />
<em>&#8220;Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan, memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: “semoga Allah menjelekkan wajahmu”, dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud).</p>
<p>Anggapan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan adalah milik berdua sama rata, bertentangan dengan ketentuan kewajiban nafkah suami kepada istrinya.</p>
<p><strong>3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda</strong></p>
<p>Hak istri untuk mendapat nafkah dari suaminya telah jelas. Bahkan bila suami tidak patuh hukum sehingga menelantarkan istrinya, maka istri berhak mengajukan gugatan hukum terhadap suaminya. Secara hukum, istri berhak mengajukan gugatan cerai, atau gugatan agar suaminya patuh hukum dengan memberi nafkah kepada istrinya tanpa syarat.</p>
<p>Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em> mengisahkan: Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ia berkata: Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya.</p>
<p>Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu?</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab:</p>
<p><em>“Silahkan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.&#8221;</em> (Muttafaqun ‘Alaih).</p>
<p>Dengan jelas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut harta Abu Sufyan adalah miliknya dan bukan milik bersama. Sementara istrinya hanya diizinkan untuk mengambil jatah nafkah yang cukup untuknya. Andai ada status harta gono-gini, niscaya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebutkan bahwa harta Abu Sufyan adalah harta milik Hindun juga.</p>
<p><strong>4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya</strong></p>
<p>Dikisahkah bahwa Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tentang rencananya menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Iya, zakatnya sah, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala sedekah.&#8221;</em> (Muttafaqun ‘alaih).</p>
<p>Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa seorang istri yang kaya dapat menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. (Simak Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 2/545 dan Subulus Salam oleh As-Shan’any 2/143).</p>
<p>Andai ada sistem gono-gini pada suami dan istri, niscaya bila istri kaya, maka suami secara otomatis turut menjadi kaya, dan demikian pula sebaliknya. Bila demikian halnya, maka tidak mungkin ada seorang istri berkewajiban membayar zakat sedangkan suaminya tidak mampu.</p>
<p><strong>5. Adanya hukum waris antara suami istri</strong></p>
<p>Allah <em>Azza wa Jala</em> menegaskan hal ini pada ayat berikut, yang artinya,</p>
<p><em>&#8220;Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.&#8221;</em> (QS. An Nisa&#8217;: 12)</p>
<p>Berbagai hukum di atas dan lainnya menjadi bukti nyata bahwa status gono gini cacat secara Syariat.</p>
<h4><strong>Masalah Dan Solusi Harta Gono-gini</strong></h4>
<p>Rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum syariat, sering kali menyebabkan kepemilikan harta dalam rumah tangga menjadi samar. Dan keberadan adat “<a title="harta gono-gini" href="http://konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini" rel="nofollow" target="_blank"><em>harta gono-gini</em></a>” semakin memperburuk kondisi, sehingga suami dan istri tidak ada kesadaran untuk mengenali hartanya masing-masing.</p>
<p>Biasanya, kesadaran baru muncul setelah terjadi sengketa atau perceraian. Namun tentunya kesadaran yang telat datangnya ini tidak banyak berguna; mengingat dalam kondisi semacam ini kedua belah pihak kesulitan untuk menelusuri status kepemilikan seluruh harta kekayaan yang ada.</p>
<p>Untuk mengurai kebuntuan status seperti dalam kondisi ini, maka secara syariat anda harus mengenali tingkat kontribusi keduanya dalam kepemilikan harta yang dianggap sebagai “harta gono-gini”.</p>
<p><strong>1. Istri tidak memiliki kontribusi</strong></p>
<p>Pada kondisi semacam ini, istri sama sekali tidak berhak mengajukan tuntutan harta gono-gini. Dan bila masalah mencuat karena perceraian, maka istri hanya berhak mendapatkan mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghargaan), sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,</p>
<p><em>“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.</em>&#8221; (QS. Al-Baqarah: 241).</p>
<p>Adapun bila masalah ini muncul karena kematian suami, maka istri hanya berhak mendapatkan bagian dari warisan, sebagaimana yang ditegaskan di atas. Demikian pula halnya bila yang meninggal dunia adalah istri, maka suami hanya berhak mendapatkan bagian dari warisannya.</p>
<p><strong>2. Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta</strong></p>
<p>Pada kondisi semacam ini, maka secara yariat hanya ada satu cara, yaitu dengan menempuh jalur musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Demikianlah solusi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam menyelesaikan kasus serupa, yaitu sengketa kepemilikan harta yang masing-masing pihak telah kehilangan alat bukti.</p>
<p>Ummu Salamah mengisahkan: Suatu hari ada dua lelaki yang bersengketa perihal harta warisan datang menemui Rasulullah <em>shalllalllahu ‘alaihi wa sallam</em>. Keduanya sama-sama mengajukan klaim yang tidak didukung oleh alat bukti.</p>
<p>Sebelum Nabi <em>shalllalllahu ‘alaihi wa sallam</em> memutuskan, beliau terlebih dahulu memberikan petuah kepada mereka:</p>
<p>“Sejatinya aku adalah manusia biasa, sedangkan kalian berdua mengangkat persengketaan kalian kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dibanding lawannya dalam mengutarakan alasan. Dan berdasarkan keterangannya, aku membuat keputusan yang memenangkan klaimnya. Maka barang siapa yang aku menangkan klaimnya, sehingga aku memberinya sebagian dari hak saudaranya, maka hendaknya ia tidak mengambilnya walau hanya sedikit. Karena sejatinya dengan itu aku telah memotongkan sebongkah api neraka untuknya.&#8221;</p>
<p>Mendengar petuah ini, kedua sahabat tersebut menangis, dan masing-masing berkata: Bila demikian, maka lebih baik aku merelakan hakku untuknya.</p>
<p>Mengetahui bahwa di hati kedua orang yang pada awalnya bersengketa ini telah tumbuh kesadaran hukum, maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>Bila kalian berdua telah mengikrarkan yang demikian ini, maka silahkan kalian berdua membagi harta yang kalian perselisihkan, dan upayakan dengan maksimal agar pembagiannya benar. Selajutnya masing-masing dari kalian memaafkan saudaranya.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud).</p>
<p>Inilah solusi jitu yang dapat ditempuh guna menyelesaikan kebuntuan dalam masalah seperti hak milik tanpa bukti. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik, dan semoga menambah hazanah keilmuan anda.</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.</em></p>
<p>Keterangan di atas adalah artikel yang ditulis <a title="Dr. Muhammad Arifin Baderi" href="http://yufid.tv/ustadz/muhammad-arifin-baderi/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Dr. Muhammad Arifin Baderi</strong></a>. Artikel ini diterbitkan oleh <a title="Majalah Pengusaha Muslim" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Majalah Pengusaha Muslim</strong></a> edisi 36, yang secara khusus mengupas serba-serbi keuangan Keluarga.</p>
<p>Diantara artikel menarik lainnya,</p>
<ul>
<li><strong> Serba-serbi Wasiat.</strong> Ustad Aris Munandar, MA, melalui artikel ini, beliau menjelaskan permasalahan wasiat dari A sampai Z.</li>
<li><strong> Ketika Istri Kaya &amp; Suami Miskin.</strong> Dr. Muhammad Arifin baderi aturan keuangan keluarga, terutama ketika suami lebih miskin dari pada istrinya. Batasan suami memanfaatkan harta istri, sekalugus wajibkah suami menanggung utang istri.</li>
<li><strong>Sukses mengatur Harta Keluarga.</strong> Dr. Muhammad Arifin Baderi menjelaskan cara menyeimbangkan keuangan keluarga. Tentu saja berdasarkan tinjauan syariah.</li>
<li><strong>Nafkah istri dalam perspektif islam.</strong> Ustad Kholid Syamhudi, Lc. menyebutkan rincian kebutuhan istri dan batasan tanggung jawab suami di dalamnya.</li>
<li><strong>Zakat Harta keluarga.</strong> Artikel ini karya Ust. Muhammad Yasir, Lc. beliau jelaskan dengan terperinci, bagaimana status zakat keluarga, ketika suami istri sama-sama bekerja.</li>
</ul>
<p>Bagi Anda yang berminat, silahkan menghubungi: <a title="majalah pengusahamuslim.com" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>majalah.pengusahamuslim.com</strong></a></p>
<p>Allahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Meminjam Uang Bank Karena Kepepet?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jan 2013 22:28:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[csr]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15956</guid>
		<description><![CDATA[Meminjam Uang Bank Karena Kepepet Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Kita semua tahu, bahwa pinjaman uang di bank itu riba. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang berani meminjamkan uang dalam jumlah kecil maupun besar. Terima kasih. ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Meminjam Uang Bank Karena Kepepet</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p>Kita semua tahu, bahwa <em>pinjaman uang di bank itu rib</em>a. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang berani meminjamkan uang dalam jumlah kecil maupun besar.</p>
<p>Terima kasih.<br />
<span id="more-15956"></span><br />
Wassalam</p>
<p>Dari: Dandy</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><em> Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du,</em></p>
<p>Prinsip pokok yang wajib kita tanamkan bersama, bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba. Karena bank tidak mungkin mengucurkan dana selain CSR, tanpa embel-embel riba. Dengan demikian, bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat. Justru bank adalah penyakit bagi masyarakat. Apapun nama dan labelnya. Baik konvensional maupun syariah – sebagaimana pengakuan mereka yang pernah terjun di bank syariah –.</p>
<p>Bank merupakan agen riba di masyarakat. Mereka jaya di atas penderitaan banyak orang. Berita tentang orang yang bunuh diri karena terlilit utang bank, dipukuli debt collector, rumah disita sehingga anak istri telantar, dst. Peristiwa semacam ini bukan hal yang asing di tempat kita. Para pegawai <a title="bank" href="http://www.konsultasisyariah.com/bekerja-di-bank-riba/" target="_blank"><strong>bank</strong></a> duduk manis di ruang ber-AC dengan gaji besar, hanya dengan memperhatikan perhitungan angka di komputer, nyawa nasabah bisa menjadi taruhannya.</p>
<p>Lebih dari itu, pinjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Satu hadis yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).</p>
<p>Pemberi makan riba pada hadis ini adalah para nasabah yang meminjang uang di bank, yang mempersyaratkan adanya riba, sebagaimana keterangan di Aunul Ma&#8217;bud.</p>
<p>Pendek kata, bagi orang yang sedang memiliki masalah keuangan, meminjam di bank sama dengan menciptakan masalah baru baginya.</p>
<p>Lalu bagaimana dengan orang yang butuh banyak uang? Bukankah pinjaman bank akan sangat membantu?</p>
<p>Pertanyaan inilah yang mungkin menjadi alasan terbesar bagi kebanyakan orang untuk tetap gandrung dengan pinjaman bank. Namun sebenarnya, pertanyaan ini masih terlalu global, sehingga perlu kita rinci untuk bisa memberikan jawaban yang berbeda. Rincian itu sebenarnya merupakan turunan dari pertanyaan di atas:</p>
<p>Apa latar belakang dia butuh banyak uang?</p>
<p>Dan untuk tujuan apa dia butuh banyak uang?</p>
<p>Konsekuensi bahwa Islam adalah agama sempurna, kita bisa mendapatkan jawaban yang benar untuk semua masalah. Tak terkecuali masalah keuangan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita jadikan pengantar:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kita yakin hampir semua orang butuh harta, karena dia butuh untuk hidup. Di lain pihak, tidak semua orang bisa mencari sendiri harta yang menjadi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam Islam, manusia yang tidak bisa mencari kebutuhan hidup sendiri dikelompokkan menjadi dua:</p>
<p>a. Orang yang menjadi tanggungan keluarganya yang lain, seperti anak menjadi tanggungan orang tua, atau orang tua yang tidak mampu mencari nafkah menjadi tanggungan anak lelaki, atau saudara yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau mental, menjadi tanggungan saudaranya yang lain, dst.</p>
<p>b. Orang yang menjadi tanggungan kaum muslimin secara bersama atau negara, karena mereka tidak lagi menjadi tanggungan anggota keluarganya yang lain. Merekalah orang fakir, miskin, ibnu sabil, budak mukatab, jatuh pailit karena utang, dst. Untuk menutupi kebutuhan pokok hidupnya, mereka berhak mendapatkan harta zakat.</p>
<p>Melihat peta masyarakat muslim yang demikian, sejatinya dalam Islam tidak ada istilah manusia terlantar karena masalah harta. Karena yang mampu wajib membayar zakat dan yang kurang mampu, berhak menerima zakat. Sehingga kebutuhan pokok setiap muslim pasti akan terjamin.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam Islam ada manusia yang diizinkan untuk meminta-minta. Sehingga andaipun dia tidak tercover dengan harta zakat, dia masih bisa mendapatkan harta dari sumber yang lain untuk menutupi kebutuhan pokoknya. Diantara kondisi tersebut adalah:</p>
<p>a. Ketika seseorang menanggung beban <em>diyat</em> (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai dia mampu melunasinya. Setelah lunas, dia wajib untuk meninggalkan mengemis.</p>
<p>b. Ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.</p>
<p>c. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat berat, sehingga disaksikan oleh 3 orang berakal,  pemuka masyarakatnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka  halal  baginya  meminta-minta  sampai  dia  mendapatkan kecukupan bagi kehidupannya.</p>
<p>Pada tiga kondisi ini, seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan. Dalil kesimpulan ini adalah hadis dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>“<em>Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram</em>.” (HR Muslim no.1044, Abu Dawud no.1640, dll)</p>
<p>Ada satu lagi yang boleh meminta-minta, yaitu ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya. Seperti untuk tujuan dakwah, pembangunan sarana keagamaan, dll. Sebagaimana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah memotivasi para sahabat untuk berinfak dalam rangka jihad atau kepentingan sosial lainnya.</p>
<p>Melihat klasifikasi di atas, kita akan kesulitan mencari alasan lain untuk membolehkan seseorang pinjam uang dari bank. Selain untuk tujuan yang bukan bagian dari kebutuhan utama hidupnya, semacam modal usaha. Jika karena latar belakang modal usaha, meminjam modal dari bank, hakikatnya adalah mengawali usaha dengan transaksi riba. Bisa jadi itu akan menghilangkan keberkahan usahanya. Sebagai solusi, dia bisa membuka investor untuk turut menanamkan modal pada sektor usaha yang dijalani.</p>
<p>Kesimpulannya, tidak ada alasan darurat untuk mencari pinjaman di bank. Karena dalam kondisi darurat, kaum muslimin bisa terbantukan dengan adanya zakat dan sedekah. Untuk urusan usaha dan bisnis, masih ada seribu alternatif yang halal, tanpa harus melibatkan riba.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<h4><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab syariah islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></h4>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Pembatalan Transaksi Jasa</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jan 2013 02:00:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15905</guid>
		<description><![CDATA[Biaya Pembatalan Transaksi Jasa Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, apakah halal mensyaratkan biaya pembatalan pada transaksi jasa? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Biaya Pembatalan Transaksi Jasa</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalaamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
<p>Ustadz, apakah halal mensyaratkan <em>biaya pembatalan pada transaksi jasa</em>? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% dari nilai transaksi jika pembatalan pada hari transaksi.</p>
<p><em>Jazakumullah khairan.</em><br />
<span id="more-15905"></span><br />
Dari: Muhammad Andry</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.</p>
<p>Boleh, karena <a title="jual beli jasa" href="http://konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa" target="_blank" rel="nofollow">jual beli jasa</a> adalah akad yang mengikat, jadi mensyaratkan tidak bisa dibatalkan juga boleh. Walaupun memaafkan itu lebih baik.</p>
<p class="arab">من اقال مسلما بيعته اقال الله عثرته يوم القيامة</p>
<p>“<em>Barangsiapa memaafkan pembatalan suatu transaksi jual beli seorang muslim, niscaya kelak pada hari kiamat Allah memaafkan kesalahannya</em>.”</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Dijawab oleh DR. Muhammad Arifin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)<br />
<strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab syariah islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
