<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Kontemporer</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/kontemporer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Akun Facebook Setelah Kita Meninggal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 May 2012 02:04:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11063</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Konsekwensi apakah yang akan kita terima di akhirat kelak jika akun faceook atau twitter kita berisi dengan berbagi cerita macam-macam dengan foto-foto yang cantik dan tampan. Kadang kita juga menuangkan status-status yang mungkin menggambarkan kondisi kita pada saat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Konsekwensi apakah yang akan kita terima di akhirat kelak jika akun faceook atau twitter kita berisi dengan berbagi cerita macam-macam dengan foto-foto yang cantik dan tampan. Kadang kita juga menuangkan status-status yang mungkin menggambarkan kondisi kita pada saat iman kuat (mengingatkan hal-hal yang baik) atau iman lemah (mengeluh, mengumpat, dsb.). Apakah pahala dan dosa kita akan terus bertambah? Wassalam</p>
<p>Dari: Chriestian Ywss<br />
<span id="more-11063"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah</em></p>
<p>Allah berfirman dalam surat Yasin,</p>
<p class="arab">إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan dampaknya. Dan semuanya kami kumpulkan dalam kitab (catatan amal) yang nyata.</em>” (QS. Yasin: 12)</p>
<p>Kita bisa memperhatikan, sesungguhnya Allah tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dari perilaku dan perbuatan kita.</p>
<p>Dinyatakan dalam hadis dari sahabat Jarir bin Abdillah, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ</p>
<p>“<em>Siapa yang menghidupkan sunah yang baik dalam Islam, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya maka dicatat untuknya mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Siapa yang menghidupkan tradisi yang jelek di tengah kaum muslimin, kemudian diikuti oleh orang lain setelahnya, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun</em>.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Ad-Darimi dan yang lainnya)</p>
<p>Semua dalil di atas selayaknya memberikan motivasi bagi kita untuk semangat dalam menyebarkan ilmu dan kebaikan serta merasa takut ketika melakukan perbuatan atau menyebarkan sesuatu yang mengundang orang lain untuk bermaksiat.</p>
<p>Saat ini kita dimudahkan dengan berbagai macam fasilitas. Namun, itu hanya instrumen. Hukum asal instrumen ini adalah netral, atau dengan bahasa yang lebih tegas, <em>mubah</em>. Kitalah yang menentukan kontennya.</p>
<p>Ketika kita menggunakannya untuk menyebarkan kebaikan, menggunakan facebook untuk dakwah Islam, mengajak masyarakat berbuat baik, insya Allah ini menjadi amal mulia. Sampai pun kita mati, selama info baik yang kita sebarkan memberikan pengaruh yang baik di masyarakat, ajakan amal yang kita sampaikan dikerjakan pembacanya, insya Allah ini akan menjadi aliran pahala bagi kita, meskipun kita sudah tiada di alam dunia.</p>
<p>Sebaliknya, orang nakal yang memanfaatkan fasilitas ini untuk kemaksiatan, menyebarkan foto aurat, mengajak orang untuk melakukan dosa dan maksiat, selama masih ada manusia yang bermaksiat dengan sebab info itu, maka orang nakal ini akan mendapatkan aliran dosanya.</p>
<p>Karena itu, jadilah hamba yang cerdas&#8230; jangan sia-siakan instrumen yang begitu mudah ini untuk kegiatan yang tidak memberikan nilai bonus bagi kita di saat kita menghadap Allah. Lebih-lebih, justru malah menjadi penyesalan.</p>
<p>Ini di antara rahasia, mengapa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang keras wanita membuka auratnya ketika keluar rumah. Karena maksiat yang dia lakukan mengundang orang lain untuk melakukan maksiat. Dan ini tidak jauh beda dengan para lelaki yang memajang foto aurat wanita di dunia maya, mengajak orang lain untuk turut bermaksiat dan berzina matanya.</p>
<p>Ingat, kendatipun kita telah meninggal, pengaruh dari perbuatan yang kita lakukan tetap dicatat oleh Allah. Tidak bisa kita bayangkan, ketika ada orang yang meng-<em>up load</em> satu gambar “bermasalah” di dunia maya, kemudian di-<em>share</em> oleh orang lain, di-<em>share</em> lagi oleh orang lain, di-<em>share</em> lagi, di-<em>share</em> lagi, dan di-<em>share</em> lagi&#8230; betapa banyak mata yang terlibat maksiat gara-gara perbuatan ini.</p>
<p>Termasuk Anda para wanita, jangan bangga dengan aurat Anda. Karena aurat itu aib jika ditampakkan kepada yang bukan haknya. Lalu dengan apa bisa dibanggakan dan dipamerkan. Bukankah semua wanita juga memilikinya. Ingat, jangan sampai foto “bermasalah” Anda jatuh ke tangan “pendekar” berwatak jahat.<br />
<em>Allahu a&#8217;alam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Bait (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/akun-facebook-setelah-kita-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Segitiga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Apr 2012 02:35:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10933</guid>
		<description><![CDATA[Apa Hukum Kredit Segitiga? Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik. Apakah transaksi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apa Hukum Kredit Segitiga?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.<br />
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?</p>
<p><em>Jazzakumullahu khair</em></p>
<p>Dari: Jumardi<br />
<span id="more-10933"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Ini termasuk transaksi <strong>kredit segitiga</strong>. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:</p>
<h3>Kredit Segi Tiga</h3>
<p>Di masa silam hanya dikenal <strong>kredit dua pihak</strong>, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.</p>
<h2>Hukum Kredit Langsung</h2>
<p>Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, firman Allah,</p>
<p class="arab">&#8220;&gt;يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya</em>.” (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hadis dari Aisyah <em>radhialahu ‘anha</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, hadis Abdullah bin Amr bin Ash <em>radhiallahu ‘anhu</em>,<br />
“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat</em>.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).</p>
<p>Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.</p>
<p>Adapun hadis yang menyatakan, “<em>Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba</em>.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara <em>‘inah</em>.</p>
<p>Jual beli <em>‘Inah</em> adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.</p>
<h3>Hukum Kredit Segitiga</h3>
<p>Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:</p>
<p>Dalam sebuah <em>showroom dealer</em> sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.</p>
<p>Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.</p>
<p>Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?</p>
<p>Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.</p>
<p>Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati <em>kredit segitiga</em> yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.</p>
<p>Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <em>telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong><br />
Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya</em>.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit <em>radhiallahu ‘anhu</em> sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em>, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)</p>
<p>Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank  membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.</p>
<p>Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq &#8216;alaihi)</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya <em>pen</em>.).” (<em>Fathul Bari</em>, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)</p>
<p>Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan,  dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga <em>leasing</em> atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.</p>
<p>Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah.</p>
<p><strong>Tema artikel yang lain untuk edisi 26 sbb:</strong></p>
<p><strong>Sektor riil, tantangan bank syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br />
Artikel ini menjelaskan bahwa jika bank syariah ingin menerapkan sistem syariah, bank tidak boleh hanya berstatus sebagai lembaga pembiayaan, tapi bank harus melakukan bisnis riil.</p>
<p><strong>Murabahah yang sesuai syariah, oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br />
Artikel panjang, menjelaskan aturan murabahah yang halal, yang belum dipraktikkan di perbankan syariah saat ini.</p>
<p><strong>KPR syariah, akad Ijarah Muntahilah bit Tamlik, oleh Kholid Samhudi, Lc.</strong><br />
Artikel ini mengupas konsep KPR yang halal, sebagai solusi untuk KPR syariah yang masih sarat riba, yang ditawarkan bank syariah saat ini.</p>
<p><strong>Gadai syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br />
Artikel ini menjelaskan aturan main gadai yang sesuai syariah, yang belum ada dalam sistem pegadaian konvensional maupun syariah saat ini.</p>
<p><strong>Al-Hisab Al-Jari: solusi untuk konsep tabungan di lembaga keuangan. Oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br />
Artikel ini sebagai solusi untuk kritik terhadap konsep wadiah bank syariah yang salah aturan mainnya.</p>
<p><strong>Amil Zakat yang semestinya, oleh Muhammad Yasir, Lc.</strong><br />
Artikel ini secara khusus memberikan panduan pengelolaan zakat yang benar, yang bisa diterapkan dalam lembaga keuangan syariah.</p>
<p>Dan masih banyak artikel menarik lainnya yang dikupas secara ilmiah, baik mengenai nasihat, kisah, adab, termasuk bagaimana mengelola bisnis online Anda. Kesemuanya dikemas dalam 86 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 28.000<br />
Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Cara Pemesanan</strong><br />
Hubungi :<br />
email     : sirkulasi@pengusahamuslim.com<br />
HP         : 0815 6798 9028</p>
<p><strong>Versi E-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi ebook dengan format pdf. Etalase ebook majalah Pengusaha Muslim bisa anda kunjungi di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gadai Logam Mulia</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-gadai-logam-mulia/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-gadai-logam-mulia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Mar 2012 23:03:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10746</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apakah gadai LM (logam mulia) di bank syariah itu halal Pak Ustadz. Syukron. Dari: Zaina Jawaban: Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah gadai LM (<a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-gadai-logam-mulia"><strong>logam mulia</strong></a>) di bank syariah itu halal Pak Ustadz. Syukron.</p>
<p>Dari: Zaina<br />
<span id="more-10746"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah. Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label &#8216;syariah&#8217; yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan &#8216;jaminan kehalalannya&#8217;. Pihak bank mengklaim, konsep produknya merujuk pada DSN MUI. Lagi-lagi, ternyata hanya klaim tanpa bukti.</p>
<p>Antara DSN dan Praktik Gadai Bank Syariah</p>
<p>Produk gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:</p>
<p>Ongkos dan biaya penyimpanan barang (<em>marhun</em>) ditanggung oleh penggadai (<em>rahin</em>).</p>
<p>Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.</p>
<p>Tapi tahukah Anda, praktik gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.</p>
<p>Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil (3x5x24inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang (5x10x24inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar (15x10x24inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah membayar Rp 141.600.</p>
<p>Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk gadai emas bank syariah ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang rahn emas sebagaimana yang dinyatakan di atas. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada <em>image</em> masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk gadai emas riba berlabel syariah ini.</p>
<p>Lebih dari itu, gadai emas bank syariah pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad <em>qardh</em> (utang) dan <em>ijarah</em> (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya nasabah wajib membayar biaya &#8216;jasa pemeliharaan&#8217; emas sesuai yang ditetapkan bank. Padahal menggabungkan akad <em>qardh</em> dan <em>ijarah</em> bertentangan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Amru bin Syu&#8217;aib bahwa Nabi Melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad <em>qardh</em>, (HR. Ahmad. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi).</p>
<p>Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Erwandi Tarmizi di majalah Pengusaha Muslim edisi 24. Penulis merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa&#8217;ud.</p>
<p>Anda bisa mendapat kajian lebih mendalam tentang berbagai produk perbankan syariah, yang akan diulas dalam acara: <strong>SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH</strong></p>
<p><strong>Seminar ini bertajuk: </strong><em>“Adakah Riba di Bank Syariah? ”</em></p>
<p><strong>Narasumber:</strong><strong></strong></p>
<p>Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber:</p>
<p>1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia<br />
“Undang-undang Perbankan Syariah &amp; Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah h</p>
<p>2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)<br />
“Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional &amp; Perbankan Syariah h</p>
<p>3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)<br />
“Membongkar Praktek Riba Perbankan Syariah h</p>
<p><strong>Waktu:</strong><strong></strong></p>
<p>Seminar ini dilaksanakan pada:<br />
Hari : Sabtu, <strong>24 Maret 2012</strong><br />
Pukul : 08.00 – 15.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat:</strong><strong></strong><br />
Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.</p>
<p><strong>Peserta:</strong><strong></strong><br />
Terbuka untuk umum</p>
<p><strong>Kontribusi dan fasilitas:</strong><strong></strong><br />
a. Mahasiswa : Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)<br />
b. Umum : Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)</p>
<p>Fasilitas:<br />
Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%<br />
Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.<br />
Disediakan penginapan dengan biaya terjangkau untuk peserta luar Yogyakarta.</p>
<p><strong>Contact Person</strong><strong></strong><br />
Email: <a href="mailto:seminar@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">seminar@pengusahamuslim.com</a></p>
<p>Telp.:<br />
a. 0274-8378008<br />
b. 081567989028<br />
c. 081228048666</p>
<p><strong>Pendaftaran</strong><strong></strong><br />
Pendaftaran<strong> </strong><strong>dibuka hari ini.</strong></p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-gadai-logam-mulia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Islami Menghadapi Kenaikan Harga BBM (Bagian 2)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bbm-naik/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bbm-naik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Mar 2012 06:29:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10753</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya segala keresahan dan kesedihan yang dialami kaum muslimin adalah ujian dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesungguhnya segala keresahan dan kesedihan yang dialami kaum muslimin adalah ujian dari Allah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ</p>
<p>“<em>Jika ada yang menimpa seorang muslim, baik berupa rasa capek, sakit, kebingunan, kesedihan, kezhaliman orang lain, kesempitan hati, sampai duri yang menancap di badannya maka Allah akan jadikan semua itu sebagai penghapus dosa-dosanya</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Mengingat hadis ini, sikap selanjutnya terkait kenaikan BBM: dilihat dari sudut pAndang takdir, kenaikan BBM adalah musibah yang datang dari Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, untuk menguji kaum muslimin, sekaligus menjadi penghapus dosa mereka. Keresahan yang mereka alami, hakikatnya adalah penghapus dosa yang pernah mereka lakukan. Siapa yang bersabar dan meniti jalan kebenaran maka Allah akan hapuskan dosa-dosanya dan akan Allah berikan jalan keluar terbaik.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ</p>
<p>“<em>Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka akan Allah berikan jalan keluar. Allah akan berikan rezeki dari jalur yang tidak mereka perhitungkan..</em>” (QS. At-Thalaq: 2–3)</p>
<p>Dalam memahami konsep musibah, sikap yang harus kita kedepankan adalah menuduh pribadi kita sebagai sumber masalahnya. Masing-masing individu menuding dirinya bahwa bisa jadi musibah ini disebabkan karena perbuatan maksiat yang pernah kita lakukan. Sebagaimana yang Allah firmankan,</p>
<p class="arab">وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ</p>
<p>“<em>Segala bentuk musibah yang menimpa kalian, semuanya disebabkan ulah tangan (maksiat) kalian. Dan Allah telah memberi ampunan untuk banyak dosa</em>.” (QS. As-Syuro: 30)</p>
<p>Ibnu katsir mengatakan,</p>
<p class="arab">أي:مهما أصابكم أيُّها الناس من المصائب فإنما هو عن سيئات تقدمت لكم</p>
<p>“Maksud ayat, musibah apapun yang menimpa kalian – wahai manusia – semuanya disebabkan maksiat yang kalian lakukan.” (<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, 2:207)</p>
<p>Setelah kita memahami hal ini, sikap selanjutnya yang harus kita lakukan adalah memperbanyak taubat dan memohon ampunan kepada Allah. Sembari berharap agar Allah mengampuni kita dan memberikan penyelesaian terbaik bagi semuanya. Karena alasan inilah, para ulama selalu mengembalikan adanya musibah dengan nasihat taubat. Dikisahkan, dulu ada seorang ulama yang menerima pengaduan dari masyarakat; Harga-harga barang pada naik. Beliau lalu menasihatkan,</p>
<p class="arab">أنزلوها بالاسغفار</p>
<p>“Turunkan harga dengan banyak istighfar.”</p>
<p>Nasihat beliau ini didasari firman Allah di surat Nuh,</p>
<p class="arab">اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ( ) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا ( ) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا</p>
<p>“<em>Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai</em>.” (QS. Nuh: 10 &#8211; 12)</p>
<p>Ayat ini merupakan jaminan, orang yang banyak memohon ampunan, akan Allah lapangkan rezeki dan keturunannya. Tapi perlu Anda catat tebal-tebal, ini hanya bisa dipahami dengan bahasa iman. Selama seseorang masih mengedepankan logika, selama itu pula dia akan kesulitan untuk menerimanya.</p>
<p>Contoh nyata penerapan adab ini, diterapkan Nabi Yunus, di saat beliau berada dalam kegelapan perut ikan. Nabi Yunus merengek, memohon ampun kepada Allah,</p>
<p class="arab">فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ</p>
<p>“<em>Dia menyeru dalam kegelapan, dengan mengucapkan: Laa ilaaha illaa anta, subhaanak. Innii kuntu minad dzaalimiin. (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau, Maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang yang zhalim)</em>.” (QS. Al-Anbiya: 87)</p>
<p>Adab selanjutnya, tetap jaga hati untuk husnu-zhan kepada Allah</p>
<p>Apapun yang menimpa diri Anda, jangan sampai menggiring Anda untuk berburuk sangka kepada Allah. Karena sekalipun itu musibah, hakikatnya Allah hendak memberikan kebaikan bagi Anda. Dengan musibah ini, Allah hendak menghapuskan dosa Anda, dan dengan musibah ini Allah hendak meninggikan derajat Anda. Jadi, apapun yang Allah berikan kepada Anda, hakikatnya untuk kebaikan Anda. Perhatikan motivasi yang diberikan sahabat Ibnu Mas&#8217;ud berikut,</p>
<p class="arab">والذي لا إله غيرُه، ما أعطي عبدٌ مؤمن شيئاً خيرا من حسن الظن بالله عز وجل. والذي لا إله غيره، لا يحسن عبد بالله عز وجل الظن إلا أعطاه الله عز وجل ظنه، ذلك بأنَّ الخير في يده</p>
<p>“<em>Demi Allah, Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia. Tidak ada pemberian untuk hamba beriman yang lebih baik dari pada husnu-zhan kepada Allah. Demi Allah, jika seorang hamba berbaik sangka kepada Allah, maka pasti Allah akan memberikan sesuai persangkaannya. Karena semua kebaikan ada di tangan Allah</em>.” (HR. Ibnu Abid Dunya)</p>
<p>Bagaimana agar bisa disebut husnu-zhan kepada Allah? Caranya, paksa hati Anda untuk meyakini bahwa ujian yang saat ini sedang menimpa Anda adalah penghapus dosa Anda. Jaga hati dan lisan baik-baik, jangan sampai mengucapkan sesuatu yang mengundang murka Allah. Hindari perasaan, Allah tidak adil, Allah zhalim, Allah mengurangi jatah rezekiku, dimana kemurahan Allah,&#8230; dst. Hindari.., jangan sampai kita benci ketetapan Allah. Hadis dari Anas bin Malik <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">&#8220;عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ&#8221;</p>
<p>“<em>Besarnya balasan itu sebanding dengan besarnya ujian. Sesungguhnya, apabila Allah mencintai seseorang maka Dia akan memberikan ujian kepadanya. Siapa yang ridha, dia akan mendapatkan ridha Allah dan siapa yang benci, dia akan mendapatkan kebencian Allah</em>.” (HR. Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Al-Mubarokfuri menjelaskan, “Siapa yang membenci ujian yang datang dari Allah, tidak rela terhadap ketetapan dari-Nya maka dia akan mendapatkan kemurkaan dari Allah dan siksa yang menyakitkan. Sebagai balasan terhadap sikap dia menentang takdir.” (<em>Tuhfatul Ahwadzi</em>, 7:65)</p>
<p>Termasuk bagian dari sikap husnu-zhan kepada Allah adalah memperbanyak berdoa dan berharap, agar Allah memberikan jalan keluar terbaik baginya. Dia tidak bosan-bosan untuk bersimpuh di hadapan Rabnya, meminta dan memohon agar Allah memberikan jalan keluar terbaik baginya. Inilah sikap yang dicontohkan para nabi, ketika mendapatkan ujian dari Allah, disamping berusaha untuk sabar dalam menerima ujian ini. Perhatikan Nabi Ayyub, di saat tumpukan musibah dunia yang menimpanya, beliau mengadu kepada Allah:</p>
<p class="arab">أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya aku sedang tertimpa musibah, dan Engkau Dzat yang sangat belas kasihan.</em>” (QS. Al-Anbiya: 83)</p>
<p><strong>Apa doa yang harus kita baca?</strong><br />
Kita bisa membaca semua doa yang isinya kebaikan. Setelah kita memohon ampunan kepada Allah, berdoalah memohon kebaikan untuk dunia dan akhirat. Kita bisa berdoa dengan bahasa Indonesia atau bahasa apa pun yang bisa Anda pahami.</p>
<p><strong>Adab penting!</strong><br />
Hindari, menyebut-nyebut kenaikan harga di depan tamu Anda atau teman Anda.</p>
<p>Abul Aina&#8217; menceritakan,<br />
“Suatu ketika ada seseorang yang bertamu di rumah temannya. Ketika itu sedang musim paceklik. Si tuan rumah sering sekali menyebut-nyebut kenaikan harga. Mendengar hal ini, si tamu lantas mengangkat tangannya dan mengatakan, ‘Bukan termasuk sikap terhormat, menyebut-nyebut kenaikan harga di depan tamu, ketika sedang menghidangkan makanan!’ Tuan rumah kemudian minta maaf, dan memohon kepada tamu agar memakan hidangannya. Namun si tamu tidak menyentuhnya sama sekali, kemudian dia pergi keesokan harinya.” (<em>Adab Muwakalah</em>, Hal. 7)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/bbm-naik" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel sebelumnya:</p>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/kenaikan-harga-bbm" target="_blank"><strong>Sikap Islami Menghadapi Kenaikan Harga BBM (Bagian 1)</strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bbm-naik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa di Zaman Ini</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/fatwa-di-zaman-ini/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/fatwa-di-zaman-ini/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Mar 2012 23:07:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10642</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apa pendapat Syaikh tentang ungkapan yang menyebutkan, “Sesungguhnya perkara-perkara kontemporer sangat kompleks ruwet, karena itu, fatwa-fatwa yang dikeluarkan harus dari kelompok yang universal berbagai problema atau kondisi, yang mana di antara mereka ada ahli fikihnya.”? Jawaban: Sesungguhnya fatwa itu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa pendapat Syaikh tentang ungkapan yang menyebutkan, “Sesungguhnya perkara-perkara <a href="http://konsultasisyariah.com/fatwa-di-zaman-ini" target="_blank" rel="nofollow"><strong>kontemporer</strong></a> sangat kompleks ruwet, karena itu, <strong>fatwa</strong>-<em>fatwa</em> yang dikeluarkan harus dari kelompok yang universal berbagai problema atau kondisi, yang mana di antara mereka ada ahli fikihnya.”?<br />
<span id="more-10642"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sesungguhnya <u>fatwa</u> itu harus berdasar pada dalil-dalil syariat. Jika fatwa itu dikeluarkan dari kelompok yang lebih lengkap tentu akan lebih lengkap dan lebih utama untuk mencapai kebenaran, tapi hal ini tidak menghalangi seorang alim untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan syariat nan suci yang diketahuinya.<br />
<em>Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah</em>, edisi 32, hal. 117, Syaikh Ibnu Baz.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h2>Materi terkait masalah Fatwa.</h2>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/kedudukan-dan-keutamaan-ahli-ilmu" target="_blank" rel="nofollow">Kedudukan dan Keutamaan Ahli Ilmu</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/saat-perbedaan-pendapat-diakui" target="_blank" rel="nofollow">Saat Perbedaan Pendapat Diakui</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/pengaruh-zaman-terhadap-fatwa" target="_blank" rel="nofollow">Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/fatwa-di-zaman-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Islami Menghadapi Kenaikan Harga BBM (Bagian 1)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kenaikan-harga-bbm/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kenaikan-harga-bbm/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 23:30:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10701</guid>
		<description><![CDATA[KonsultasiSyariah.com &#8211; Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM pertanggal 1 April 2012 telah meresahkan banyak masyarakat. Berbagai respon yang beraneka ragam mereka lakukan dalam menghadapi fenomena ini. Sebagai orang yang beriman, kita tentu yakin bahwa Islam mengajarkan aturan terkait masalah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KonsultasiSyariah.com</strong> &#8211; Rencana pemerintah untuk menaikkan <strong>harga BBM</strong> pertanggal 1 April 2012 telah meresahkan banyak masyarakat. Berbagai respon yang beraneka ragam mereka lakukan dalam menghadapi fenomena ini. Sebagai orang yang beriman, kita tentu yakin bahwa Islam mengajarkan aturan terkait masalah ini. Hanya saja ada yang tahu dan ada yang belum tahu aturan itu.<br />
<span id="more-10701"></span><br />
Sebagai orang yang beriman, kita tentu yakin bahwa aturan syariah merupakan aturan yang paripurna. Aturan yang mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, <strong>meskipun bisa jadi tidak sejalan dengan logika kita. Ini penting untuk kita pahami, karena bisa jadi di antara kita ada yang merasa tidak puas dengan aturan ini</strong>. Bisa jadi di antara kita merasa aturan ini tidak sesuai dengan kepentingannya. Namun apapun itu, Anda perlu yakin bahwa aturan syariat harus dinomor-satukan. Dengan demikian, kita layak untuk disebut telah mendapat hidayah, karena kita mengambil sikap yang berbeda dengan mereka yang tidak sesuai aturan Alquran dan sunnah.</p>
<p class="arab">لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَى مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ</p>
<p>“<em>Sehingga semakin tersesat orang yang tersesat setelah mendapat penjelasan dan hiduplah orang yang hidup (dengan hidayah) setelah mendapat penjelasan</em>.” (QS. Al-Anfal: 41)</p>
<p><strong>Pertama</strong>, sesungguhnya Allah Dzat yang menakdirkan semua harga</p>
<p>Kasus naiknya harga barang, tidak hanya terjadi di akhir zaman. Fenomena ini bahkan pernah terjadi di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Disebutkan dalam riwayat bahwa di zaman sahabat pernah terjadi kenaikan harga. Mereka pun mendatangi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan menyampaikan masalahnya. Mereka mengatakan,</p>
<p class="arab">يا رسول الله غلا السعر فسعر لنا</p>
<p>“Wahai Rasulullah, harga-harga barang banyak yang naik, maka tetapkan keputusan yang mengatur harga barang.”</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab,</p>
<p class="arab">إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال</p>
<p>“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dengan memahami hal ini, setidaknya kita berusaha mengedepankan sikap tunduk kepada takdir, dalam arti tidak terlalu bingung dalam menghadapi kenaikan harga, apalagi harus stres atau bahkan bunuh diri. Semua sikap ini bukan solusi, tapi justru menambah beban dan memperparah keadaan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sesungguhnya kenaikan harga tidak mempengaruhi rezeki seseorang</p>
<p>Bagian penting yang patut kita yakini bahwa rezeki kita telah ditentukan oleh Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>. Jatah rezeki yang Allah tetapkan tidak akan bertambah maupun berkurang. Meskipun, masyarakat Indonesia diguncang dengan kenaikan harga barang, itu sama sekali tidak akan menggeser jatah rezeki mereka.</p>
<p>Allah menyatakan,</p>
<p class="arab">وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ</p>
<p>“<em>Andaikan Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat</em>.” (QS. As-Syura: 27)</p>
<p>Ibnu Katsir mengatakan,</p>
<p class="arab">أي: ولكن يرزقهم من الرزق ما يختاره مما فيه صلاحهم، وهو أعلم بذلك فيغني من يستحق الغنى، ويفقر من يستحق الفقر.</p>
<p>“Maksud ayat, Allah memberi rezeki mereka sesuai dengan apa yang Allah pilihkan, yang mengandung maslahat bagi mereka. Dan Allah Maha Tahu hal itu, sehingga Allah memberikan kekayaan kepada orang yang layak untuk kaya, dan Allah menjadikan miskin sebagian orang yang layak untuk miskin.” (<em>Tafsir Alquran al-Adzim</em>, 7:206)</p>
<p>Terkait dengan hal ini, jauh-jauh hari, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah mengingatkan umatnya agar jangan sampai mereka merasa rezekinya terlambat atau jatah rezekinya serat. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ ، فَلا تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ ، اتَّقُوا اللَّهَ أَيُّهَا النَّاسُ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، خُذُوا مَا حَلَّ ، وَدَعُوا مَا حَرُمَ</p>
<p>“<em>Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mati sampai sempurna jatah rezekinya, karena itu, jangan kalian merasa rezeki kalian terhambat dan bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan baik, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram.</em>” (HR. Baihaqi, dishahihkan Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> dan disepakati Ad-Dzahabi)</p>
<p>Setelah memahami hal ini, seharusnya tidak ada lagi yang namanya orang stres berlebihan ketika mengalami ujian ekonomi. Apapun ujian yang dialami manusia, sama sekali tidak akan mengurangi jatah rezekinya.</p>
<p>Namun satu hal yang perlu Anda catat tebal-tebal, hadis ini sama sekali bukan untuk memotivasi Anda agar tidak bekerja atau meninggalkan aktivitas mencari rezeki. Bukan demikian maksudnya. Kita tidak tahu seberapa jatah rezeki kita, sehingga tidak ada seorang pun yang mogok kerja, meninggalkan anak istri terlunta-lunta, karena latar belakang keyakinan bahwa rezekinya sudah dipatok harganya. Ini jelas pemahaman yang salah.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengingatkan demikian, tujuannya agar manusia tidak terlalu ambisius dengan dunia, sampai harus melanggar yang dilarang syariat. Kemudian ketika terjadi musibah, manusia tidak sedih yang berlebihan, apalagi harus stres.</p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/kenaikan-harga-bbm" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kenaikan-harga-bbm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reksadana Syariat Dalam Sorotan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/reksadana-syariat-dalam-sorotan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/reksadana-syariat-dalam-sorotan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 09:52:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10705</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Bagaimana hukum investasi reksadana di sekuritas syariah? Terima kasih Ustadz, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda sekalian beserta keluarga. Dari: Ichibi Gara Jawaban: Pendahuluan Harta benda merupakan karunia Allah Ta’ala kepada seluruh umat manusia. Sebagai ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warrahmatullahi wabarakatuh<br />
Bagaimana hukum investasi <strong>reksadana</strong> di sekuritas syariah?<br />
Terima kasih Ustadz, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda sekalian beserta keluarga.</p>
<p>Dari: Ichibi Gara<br />
<span id="more-10705"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Harta benda merupakan karunia Allah <em>Ta’ala</em> kepada seluruh umat manusia. Sebagai konsekuensinya, hendaknya harta tersebut dimanfaatkan dengan baik agar tercapai kemaslahatan bagi semua umat. Bukan hanya bagi para pemiliknya, namun juga bagi seluruh komponen umat.</p>
<p>Ibnu Katsir berkata, “Penentuan orang-orang yang berhak mendapatkan harta rampasan perang bertujuan untuk melindungi mereka, agar orang-orang kuat nan kaya tidak memonopoli pemanfaat harta tersebut. Akibatnya orang-orang kuat membelanjakannya hanya untuk memenuhi kesenangan dan keinginan pribadi mereka, tanpa memperdulikan nasib kaum fuqara’. (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 8:67)</p>
<h2>Mengenal Arti Reksadana Syariah</h2>
<p><em>Reksadana</em> berfungsi sebagai wadah atau lembaga intermediasi yang membantu masyarakat pemodal dalam menempatkan modalnya. Investasi melalui <u>reksadana</u> memiliki berbagai kelebihan, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Dana Anda dikelola oleh satu tim ekonomi yang handal nan profesional.</li>
<li>Biaya yang harus Anda tanggung relatif murah.</li>
<li>Adanya transaparasi informasi.</li>
<li>Ada bagian dari keuntungan hasil usaha.</li>
</ul>
<p>Selisih antara harga beli dan jual (capital gain).</p>
<p>Di negri kita, Dewan syariah Nasional (DSN) telah menerbitkan fatwa no: 20/DSN-MUI/IV/2001, tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Fatwa DSN ini menjadi pedoman utama bagi pelaksanaan reksadana umat.</p>
<h3>Mekanisme Praktek Reksadana Syariah</h3>
<p>Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, menjelaskan bahwa reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Dan setelah terkumpul dana tersebut, oleh manejer investasi, diinvestasikan dalam portofolio efek.</p>
<p>Reksadana dapat terlaksana bila melibatkan 4 pihak berikut:<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Masyarakat pemodal</strong><br />
Sebagai pemilik dana. Mereka berhak mendapatkan dua hal: bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syariah dan bagian dari hasil investasi.</p>
<p><strong>Manajer Investasi</strong><br />
Mewakili masyarakat pemodal dalam pengelolaan dana mereka. Atas perannya ini, manejer investasi berhak mendapatkan <em>fee</em>, dengan persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana. Sebaliknya bila terjadi kerugian atau gagal usaha, maka manejer investasi tidak menanggung resiko kerugian, selama bukan karena kelalaian atau kesengajaan.</p>
<p><strong>Emiten</strong><br />
Pihak yang menerbitkan efek dan sekaligus pengguna investasi masyarakat pemodal dalam berbagai usaha halal yang ia jalankan. Penggunaan dana masyarakat pemodal ini dilakukan dengan skema bagi hasil atau mudharabah.</p>
<p><strong>Bank Kustodian</strong><br />
Pihak yang bertugas melayani penitipan, menghitung, menerima dan melakukan pembayaran berbagai pembiayaan terkait. Dengan peran ini, bank kustodian mendapatkan fee yang dengan persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana.</p>
<h3>Tinjauan Hukum Syariat.</h3>
<p>Dengan mencermati rangkuman penjelasan di atas, maka ada tiga kejanggalan yang menurut hemat saya, mengurangi status kehalalan model investasi ini;</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Hak Masyarakat Pemodal<br />
Masyarakat pemodal hanya mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan modal, dan bukan kepemilikan atas unit usaha yang dikelola oleh emiten sebagai pengguna. Padahal, akad yang mengikat mereka, yang diwakili oleh Manejer Investasi dan emiten adalah akad mudharabah. Seharusnya masyarakat pemodal berperan sebagai sahib al-mal (pemilik harta), berupa modal dan tentunya unit usaha yang dijalankan dengan modal mereka.</p>
<p>Walau demikian, tatkala terjadi kegagalan usaha, masyarakat pemodal diminta bertanggung jawab atas resiko kerugian sebesar persentase modal yang mereka sertakan.</p>
<p>Adapun bukti unit penyertaan modal Reksadana yang diterima oleh masyarakat pemodal, sejatinya hanyalah bukti pengakuan wakalah yang diterbitkan oleh manejer investasi. Dan tentunya Anda memahami bedanya dengan bukti kepemilikan atas unit usaha yang dijalankan oleh emiten dengan dana mereka.</p>
<p>Pada kasus Reksadana telah terjadi ketidak-adilan, karena masyarakat pemodal harus menanggung kewajiban yang melebihi batas kewajaran. Hak kepemilikannya dipindahkan kepada emiten, tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syariat pula. Dengan demikian praktek semacam ini adalah bentuk memakan harta orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Allah berfirman, yang artinya,</p>
<p class="arab">وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ</p>
<p>&#8220;<em>Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil</em>.&#8221; (QS. Al Baqarah: 188)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Hak Manejer Investasi<br />
Atas jasanya, manejer investasi yang berperan &#8216;mewakili&#8217; masyarakat pemodal, berhak mendapatkan bagian dari nilai aktiva bersih yang dihitung dalam persentase. Akad ini, dalam disiplin ilmu fiqih disebut dengan akad <em>ijarah</em> (jual jasa) atau akad <em>ju’alah</em> (upah).</p>
<p>Kemudian, ulama fiqih telah menjelaskan bahwa upah dalam kedua jenis akad itu haruslah ditentukan dalam bentuk nominal, dan bukan dalam persentase. Penentuan hak manejer investasi dalam persentase semacam ini termasuk bentuk gharar yang diharamkan dalam syariat.</p>
<p>&#8220;<em>Bahwasannya Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan (gharar).</em>&#8221; (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Hak Bank Kustodian<br />
Bila Anda cermati dengan seksama, tugas Bank Kustodian hanyalah sebatas memberikan layanan, dengan demikian sejatinya akad yang mengikat bank kustodian adalah akad ijarah. Konsekuensinya, seharusnya imbalan yang mereka terima adalah upah yang dtentukan dalam nominal tertentu dan bukan dalam persentase dari nilai aktiva bersih reksadana.</p>
<p><strong>Catatan Redaksi <a href="http://pengusahamuslim.com/kpr-bank-syariah-1463" rel="nofollow" target="_blank">Pengusaha Muslim</a></strong></p>
<p>Artikel di atas adalah sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi. Artikel ini diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 25, yang secara khusus mengupas tentang studi kritis terhadap produk bank syariah.</p>
<p>Anda bisa mendapat kajian lebih mendalam tentang berbagai produk perbankan syariah, yang akan diulas dalam acara: <strong>SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH</strong></p>
<p><strong>Seminar ini bertajuk: </strong><em>“Adakah Riba di Bank Syariah? ”</em></p>
<p><strong>Narasumber:</strong><strong></strong><br />
Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber:<br />
1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia<br />
“Undang-undang Perbankan Syariah &amp; Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah h</p>
<p>2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)<br />
“Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional &amp; Perbankan Syariah h</p>
<p>3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)<br />
“Membongkar Praktek Riba Perbankan Syariah</p>
<p><strong>Waktu:</strong><strong></strong><br />
Seminar ini dilaksanakan pada:<br />
Hari : Sabtu, <strong>24 Maret 2012</strong><br />
Pukul : 08.00 – 15.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat:</strong><strong></strong><br />
Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.</p>
<p><strong>Peserta:</strong><strong></strong><br />
Terbuka untuk umum</p>
<p><strong>Kontribusi &amp; fasilitas:</strong><strong></strong><br />
a. Mahasiswa : Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)<br />
b. Umum : Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)</p>
<p>Fasilitas:<br />
Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%<br />
Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.</p>
<p><strong>Contact Person</strong><strong></strong><br />
Email: <a href="mailto:seminar@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">seminar@pengusahamuslim.com</a></p>
<p>Telp.:<br />
a. 0274-8378008<br />
b. 081567989028<br />
c. 081228048666</p>
<p><strong>Pendaftaran</strong><strong></strong><br />
Pendaftaran<strong> </strong><strong>dibuka hari ini.</strong></p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/reksadana-syariat-dalam-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Solusi atas Pemaksaan Zakat Profesi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/dasar-zakat-profesi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/dasar-zakat-profesi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Mar 2012 01:46:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10659</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Pertanyaan untuk Ust. Arifin Badri hafidzahullah: Bismillahirrahmanirrahim Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ya ustadz, telah saya pahami bahwa zakat profesi (bulanan) adalah sebuah amalan yang tertolak dalam syariat. Pelaksanaannya tiada didasari dengan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain -ya ustadz- saat ini ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Pertanyaan untuk Ust. Arifin Badri <em>hafidzahullah</em>:</p>
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim</em><br />
<em>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Ya ustadz, telah saya pahami bahwa zakat profesi (bulanan) adalah sebuah amalan yang tertolak dalam syariat. Pelaksanaannya tiada didasari dengan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain -ya ustadz- saat ini telah mulai marak pelaksanaan zakat profesi di daerah-daerah.</p>
<p>Bahkan telah mulai banyak Pemerintah Daerah di Indonesia yang menetapkan regulasi maupun legislasi (yang bersifat memaksa) untuk memungut Zakat Profesi dari PNS yang ada di wilayah Pemda tersebut melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), misal di kabupaten tulungagung, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Banten, Kabupaten Solok, Kabupaten Bulukumba, dll.</p>
<p>Di antara daerah-daerah lainnya, juga ada yang mulai merintis untuk nantinya mewajibkan zakat profesi di daerahnya, semisal di DIY yang semenjak 2 tahun silam telah dikeluarkan surat edaran (masih bersifat anjuran) gubernur untuk menginstruksikan PNS di DIY untuk membayar zakat profesi. Hal ini tentunya menjadi beban bagi kaum muslimin. Mereka telah capek-capek membayar, kemudian mengira bahwa itu telah menggugurkan kewajiban zakatnya, namun ternyata itu tidak menggugurkan kewajiban zakatnya. Belum lagi bagi mereka yang sebenarnya tidak wajib membayar zakat (atau bahkan mungkin termasuk yang berhak menerima zakat), mereka dipaksa untuk mengeluarkan zakat. Hal tersebut tentunya adalah sebuah kezhaliman.</p>
<p>Oleh karena pelaksanaan zakat profesi telah dituangkan ke dalam kerangka hukum positif, maka mekanisme pemotongan gaji PNS secara bulanan akan tetap berlangsung selama regulasi dan legislasi masih berlaku. Ini merupakan tantangan yang paling berat.</p>
<p>Saya adalah seorang mahasiswa jurusan akuntansi yang saat ini sedang mengadakan penelitian untuk merumuskan solusi dari keadaan tersebut. Saya berpikir bahwa alangkah lebih baik jika potongan gaji (tiap bulan) tersebut nantinya tidak di-<em>akad</em>-kan sebagai pembayaran zakat profesi. Potongan gaji tersebut akan lebih tepat jika di-<em>akad</em>-kan sebagai tabungan zakat mal. Dengan demikian, maka konsekuensinya adalah:<br />
1. Apabila harta karyawan yang bersangkutan telah benar-benar sempurna <em>nishab</em> dan <em>haul</em>-nya, maka ia bisa mendatangi OPZ dan membayar zakat dengan mengambil dari tabungan zakat malnya tadi. Apabila tabungan zakat malnya masih berlebih, maka sisanya tetap akan disimpan untuk pembayaran zakat berikutnya. Namun apabila ternyata masih kurang, maka karyawan tadi wajib untuk menambahkan kekurangannya untuk menyempurnakan pembayaran zakatnya.<br />
2. Namun apabila harta karyawan yang bersangkutan ternyata tidak sempurna <em>nishab</em> dan atau <em>haul</em>-nya, maka tabungan zakat malnya tadi dapat tetap ia pertahankan, atau serahkan kepada OPZ dengan akad infak, atau dapat pula ia ambil kembali (restitusi) dari OPZ untuk membantu mencukupi kebutuhan hidupnya.<br />
3. Dengan di-<em>akad</em>-kan sebagai tabungan zakat mal, maka tabungan tersebut tidak akan tercampur dengan dana zakat (yang sudah memenuhi syarat), sehingga tidak akan ikut tersalurkan kepada <em>mustahiq</em>, sebelum syarat-syarat zakat terpenuhi.<br />
Hal ini, secara akuntansi, dapat dilakukan.</p>
<p>Pertanyaan saya,<br />
1. Bolehkah Amil mengadakan tabungan zakat mal sebagaimana yang dijelaskan di atas?<br />
2. Bagaimana pendapat ustadz mengenai solusi yang telah saya utarakan di atas?</p>
<p>Demikian, pertanyaan ini saya ajukan. Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih. <em>Jazakallahu khairan jaza&#8217;</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam<br />
Sejatinya seperti antum utarakan bahwa zakat harus memenuhi persyaratannya, <em>haul</em> dan <em>nishab</em>.</p>
<p>Selanjutnya bila telah memenuhi syarat, maka pemerintah boleh memungutnya. Namun karena sudah terlanjur jadi regulasi, maka solusi yang antum tawarkan bisa jadi soluai tengah yang mendekati keadilan.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/dasar-zakat-profesi" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait zakat profesi:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/zakat-profesi" target="_blank">Zakat Profesi Dalam Tinjaun</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/zakat-profesi-dalam-islam" target="_blank">Zakat Profesi Dalam Islam</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/zakat-undian" target="_blank">Zakat Undian</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/dasar-zakat-profesi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bergabung dengan Parlemen</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bergabung-dengan-parlemen/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bergabung-dengan-parlemen/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 23:15:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10248</guid>
		<description><![CDATA[Bergabung dengan Parlemen Pertanyaan: Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani ditanya: Apakah hukum bergabung dalam parlemen atau majelis permusyaratan yang diadakan oleh negeri-negeri Islam yang tidak menerapkan hukum Islam? Jawaban: Saya meyakini tidak bolehnya bergabung dalam parlemen atau majelis permusyawaratan yang diadakan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bergabung dengan Parlemen</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani ditanya:<br />
Apakah hukum bergabung dalam <strong>parlemen</strong> atau majelis permusyaratan yang diadakan oleh negeri-negeri Islam yang tidak menerapkan hukum Islam?<br />
<span id="more-10248"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Saya meyakini tidak bolehnya bergabung dalam <em>parlemen</em> atau majelis permusyawaratan yang diadakan oleh negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara jelas dan juga tidak mengamalkan hukum-hukum Allah tersebut. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa tidak ada manfaatnya bagi kaum muslimin untuk ikut serta dalam hukum yang tidak diturunkan oleh Allah, terutama untuk masa depan mereka yang masih panjang. Karena dampak keikutsertaan ini tidak memberikan manfaat secara nyata. Biasanya keinginan kelompok kecil untuk menegakkan syariat Allah selalu dikalahkan oleh kelompok-kelompok yang lebih besar dan tidak setuju penegakan syariat.Pada akhirnya mereka tidak memperoleh apa-apa kecuali fitnah yang membahayakan diri mereka sendiri.</p>
<p>Mereka sering mengatakan bahwa tidak mengapa melanggar syariat untuk mencapai maslahat yang besar. Tidak mengapa menempuh mafsadat yang ringan jika untuk mendapatkan maslahat yang besar, namun kenyataannya tidak ada sedikit pun maslahat yang mereka peroleh; tidak besar dan tidak pula kecil.</p>
<p>Praktik ini telah dilakukan oleh sebagian jamaah-jamaah Islam di Suriah. Mereka ikut serta dalam <u>parlemen</u> Suriah, padahal yang berlaku di parlemen itu adalah undang-undang negara (tidak berdasarkan Islam). Akhirnya kaum muslimin tidak mendapatkan manfaat apapun dari keikutsertaan ini kecuali hanya mencari-cari pembenaran terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan penyelewengan-penyelewengan yang mereka kerjakan dengan dalih bahwa ke-maslahatan umatlah yang menuntut hal itu, serta dengan anggapan bahwa penegakan hukum-hukum syariat terlalu dini untuk dilaksanakan. Padahal menurut syariat, tidak boleh memberikan loyalitas kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah. Dengan keikutsertaan ini, akhirnya mereka mendapat kerugian yang nyata dan tak mendapatkan keuntungan sedikit pun.</p>
<p>Jika kita menginginkan tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah (negara) Islam, maka wajib bagi kita membentuk masyarakat Islam. Dari masayarakat Islam inilah akan tegak hukum Islam. Dan tegaknya hukum Islam menurut logika pasti berawal dari masayarakat Islam.<br />
Saya sangat yakin bahwa perjuangan keras yang dilakukan selama setengah abad lebih oleh jamaah-jamaah Islam tidak mungkin akan berakhir dengan sia-sia. Tapi kenyataannya perjuangan mereka yang sangat panjang berakhir dengan kegagalan yang tak berbekas seperti debu yang berterbangan. Kenapa ini terjadi? Karena mereka berjuang menegakkan daulah Islam tapi dengan cara yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Kalian mengetahui berapa lama Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tinggal di Mekah, berdakwah, menanamkan benih-benih tauhid dalam hati mereka yang sekian lama berkubang dalam kesyirikan dan kekafiran kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Kemudian tatkala Allah mengizinkan beliau untuk hijrah ke Madinah, di sana mulailah beliau menancapkan tonggak-tonggak untuk berdirinya daulah Islam.</p>
<p>Menjadi tugas kita hari ini untuk merealisasikan dua hal yang saya namai dengan <em>tashfiyyah</em> (pemurnian) dan <em>tarbiyah</em> (pembinaan). Kami mengajak para da’i Islam untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara mereka di dalam manhaj (cara beragama) dan praktiknya berlandaskan dua hal tersebut.</p>
<p>Maksud dari tashfiyyah adalah: Kita murnikan Islam dari segala sesuatu yang masuk dan merusak Islam yang jumlahnya terlalu banyak untuk disebut. Dan ini membutuhkan kerja keras dari para ahli ilmu (untuk memurnikannya kembali). Kita bersihkan Islam ini dari akidah-akidah yang bertentangan dengan Islam. Kita bersihkan kitab-kitab sunah dari hadis-hadis yang dhaif dan palsu. Kita bersihkan kitab-kitab tafsir dari kisah-kisah israiliyat yang merusak. Kita bersihkan fikih dari hukum-hukum (yang keliru) yang senantiasa masih diikuti oleh banyak ulama. Kita bersihkan kitab-kitab akhlak, perilaku menyimpang dan seterusnya.</p>
<p>Termasuk hal yang memprihatinkan adalah banyak orang yang lupa atau mungkin berpura-pura lupa bahwa keadaan Islam hari ini sangat jauh berbeda dengan keadaan Islam di masa awal (zaman sahabat). Mereka menduga bahwa kita tinggal berusaha menegakkan hukum Islam, adapun undang-undang dan peraturannya telah tersedia dan tinggal diambil dari kitab-kitab yang kita miliki. Padahal sering kami sebutkan bahwa masih banyak kesalahan-kesalahan dan penyimpangan yang terdapat dalam kitab-kitab yang ada pada kita (dan ini memerlukan penelitian lebih dalam lagi.)</p>
<p>Sebagai contoh, saya sebutkan bahwa seorang da’i yang sekarang telah meninggal dunia, pernah menulis sebuah buku yang berisi undang-undang Islam. Dalam buku itu, beliau kebanyakan mengambil hukum dari Madzhab Hanafi. Padahal beliau sendiri belum mempelajari fikih menurut sunah yang shahih (berdasarkan dalil yang shahih dan tanpa memandang perbedaan madzhab), atau sekurang-kurangnya beliau belum membandingkan apa yang beliau pelajari dari fikih Hanafi dengan fikih menurut sunah yang shahih.</p>
<p>Dalam bukunya tersebut, beliau menyebutkan satu hukum yang bertentangan dengan hadis shahih, yaitu bolehnya menghukum mati seorang muslim yang telah membunuh orang kafir. Padahal dengan jelas disebutkan dalam kitab Shahih Al-Bukhari:<br />
“Tidaklah seorang muslim dibunuh, karena (telah membunuh) seorang kafir.”<br />
Ini adalah sebuah contoh singkat yang menerangkan kepada kita bahwa seandainya kita telah menerapkan dan menegakkan hukum Islam, maka kita tetap tidak akan sanggup menerapkan hukum secara utuh dan benar. Kenapa? Karena kebelumsanggupan sumber daya manusianya. Masih sangat banyak dari kita yang belum mengetahui bagaimana hukum Islam yang benar yang sesuai dengan Kitabullah dan sunah yang shahih. Ibarat pepatah “Orang yang tidak punya apa-apa, tidak akan bisa memberi.”</p>
<p>Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa mereka bukan hanya mengambil sumber dari empat madzhab dengan alasan persatuan saja tapi mereka juga mengambil sumber dari Madzhab Syi’ah. Semoga kalian belum lupa apa yang pernah terjadi di Mesir beberapa waktu yang lampau, adanya upaya pendekatan antar mazhab. Dengan kalimat “pendekatan” ini sebenarnya mereka menginginkan adanya pendekatan antara Madzhab Ahlus sunah dan Mazhab Syi’ah. Akibatnya sebagian dari Ahlus sunah terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran Syi’ah yang banyak mengambil pendapat dari Mazhab Zaidiyyah, dan juga mengambil kitab-kitab mereka sebagai referensi dalam bertindak. Sebagian ulama di Universitas Damaskus dalam pengajarannya tidak terlepas dari kitab Musnad Zaid. Padahal Musnad Zaid menurut ulama Ahlus sunah diriwayatkan oleh seorang pendusta dan pemalsu (hadis). Semua ini terjadi karena tidak adanya pelaksanaan pokok pertama, yaitu <em>tashfiyyah</em> (pemurnian), yang selanjutnya diteruskan dengan pokok kedua yaitu <em>tarbiyah</em>.</p>
<p>Sekarang ini saya melihat sebuah masalah besar yang sedang melanda sebagian Salafiyyun yang telah Allah berikan nikmat berupa petunjuk ke jalan-Nya yang lurus, yaitu mengikuti Al Kitab dan sunah, mereka (di berbagai negeri Islam) kebanyakan lebih mementingkan masalah <em>tashfiyyah</em> (pemumian) daripada <em>tarbiyah</em> (pembinaan). Dan ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan akhlak dalam bermuamalah. Ini berarti pembinaan yang kita terima tak ubahnya dengan pembinaan yang pernah diterima oleh orang-orang tua kita dahulu. Dan harus diakui bahwa ini adalah satu kekurangan (yang harus diperbaiki).</p>
<p>Pada prinsipnya setelah kita menasihati penguasa dengan cara yang tepat, kita kemudian membina diri dan anak-anak kita, yang merupakan benih-benih yang akan tumbuh menjadi cikal bakal tegaknya hukum Islam dan beridirnya <em>Daulah Islamiyah</em> di masa datang.<br />
Adapun bagi mereka yang masuk ke dalam parlemen atau lembaga permusyawaratan rakyat yang tidak berlandaskan kepada hukum Allah dengan tujuan mencegah atau mengurangi kejelekan, maka orang-orang seperti ini tidak boleh langsung dikafirkan bahkan boleh jadi mereka mendapat pahala. Yang harus dilakukan adalah, kita katakan kepada mereka bahwa masuknya mereka ke dalam parlemen tersebut tidak akan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang telah ada.</p>
<p>Dan kebanyakan orang-orang Islam sendiri atau bahkan penguasa atau pemerintah yang muslim tidak memahami satu permasalahan yang sangat penting yaitu makna <em>laa ilaaha illallah</em>. Sayang sekali apabila masalah yang sangat besar ini kita abaikan, sementara kita sibuk membenarkan/meluruskan masalah-masalah hukum saja dan membiarkan kaum muslimin berada dalam kesesatan yang nyata. Karena itu kita harus mengajak kaum muslimin agar mereka memahami Islam dan azasnya yaitu tauhid.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8211; 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-pemilu" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Golput dalam Pemilu</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-pemilu-bagaimana-kita-menyikapi-pemilu" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Pemilu dan Cara Menyikapinya</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bekerja-sebagai-anggota-kpu" target="_blank" rel="nofollow">Bekerja di KPU</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/?s=pemilu" target="_blank" rel="nofollow">Seputar Pemilu</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bergabung-dengan-parlemen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Feb 2012 03:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10601</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum ustadz, Sebaiknya uang dari bunga bank, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Dari: Win Jawaban: Cara Halal Memanfaatkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum ustadz,<br />
Sebaiknya uang dari <strong>bunga bank</strong>, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya.<br />
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.</p>
<p>Dari: Win<br />
<span id="more-10601"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</h2>
<p>Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Hukum mengambil <em>bunga bank</em><br />
Ulama sepakat bahwa <u>bunga bank</u> sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.</p>
<p>Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau.</p>
<p>Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,</p>
<p>“&#8230;.dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (<em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:884)</p>
<p>Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.</p>
<p>Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. <em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menginfakkan bunga <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank" target="_blank" rel="nofollow">bank</a> untuk masjid<br />
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?</p>
<p>Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.</p>
<p>Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut<em> </em>Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.</p>
<p>Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam <em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:885.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Menggunakan riba untuk membayar pajak<br />
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan,<br />
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin&#8230;”</p>
<p>Demikian pula yang difatwakan dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em> di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:<br />
Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.</p>
<p><strong>Perhatian!!</strong><br />
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.</p>
<p><strong>Pesan Redaksi Pengusaha Muslim</strong><br />
Penjelasan di atas adalah sinopsis artikel dengan tema: Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank, yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 25.</p>
<p>Bagi Anda yang memiliki kepedulian terhadap kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</p>
<p>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25 yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p><strong>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM</strong></p>
<div align="justify"><span style="font-family: Cambria;">Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus FEBRUARI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Transaksi halal di bank</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Serba-serbi zakat tabungan</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Lima orang terlaknat karena riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus MARET</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis  Fatwa DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">j. 9 Kiat bebas utang</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">k. kartu diskon: antara halal &amp; haram</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan Majalah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga dan Ongkir</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga majalah edisi khusus:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Beli langsung: @ Rp 28.000</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><strong style="color: #010101; font-family: Cambria;">Hubungi:</strong></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e-mail: <a href="mailto:majalahpintar@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">majalahpintar@pengusahamuslim.com</a><br />
HP: 081567989028</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</span></div>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>versi e-book</strong></p>
<p><strong></strong>Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

