<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Kontemporer</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/kontemporer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 May 2013 10:23:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Anak Genderuwo Menurut Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-hantu-genderuwo/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-hantu-genderuwo/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 06:51:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[hantu genderuwo]]></category>
		<category><![CDATA[penampakan genderuwo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18111</guid>
		<description><![CDATA[Adakah Anak Genderuwo dalam Islam? Anak genderuwo wagini, menyimpan tanda tanya. Mungkinkah ada pernikahan jin dan manusia dalam islam? Bisakah terlahir anak anak? Pertanyaan: Maaf, tanya lagi.., sdh lama gak nanya. Baru-baru ini rame anak genderuwo. Wagini yang disebut oleh ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Adakah Anak Genderuwo dalam Islam?</strong></h2>
<p><strong>Anak genderuwo wagini</strong>, menyimpan tanda tanya. Mungkinkah ada pernikahan jin dan manusia dalam islam? Bisakah terlahir anak anak?<br />
<span id="more-18111"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Maaf, tanya lagi.., sdh lama gak nanya.</em></p>
<p><em>Baru-baru ini rame anak genderuwo. Wagini yang disebut oleh pendampingnya Eyang Ratih sebagai anak genderuwo. Nah mungkinkah itu trjadi dlm islam. Trus bagaimn prosesnya?krn saya bingung..tolong dijelasin. Trim’s tadz..</em></p>
<p>Dari: mr. yx</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Sebelum lebih jauh membahas anak genderuwo, terlebih dahulu kita memahami mungkinkah terjadi pernikahan antara jin dan manusia?</p>
<p>Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,</p>
<p>Pertama menyatakan mungkin terjadi pernikahan antara jin dan manusia. Diantara ulama yang mengakui hal ini adalah As-Suyuthi. Dalam bukunya Laqathul Mirjan hlm. 30 – 38, beliau menyebutkan beberapa riwayat dari ulama masa silam, bahwa di zaman mereka pernah terjadi pernikahan antara jin dan manusia, dan bahkan menghasilkan keturunan.</p>
<p>Hal yang sama juga dinyatakan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Dalam Majmu’ Fatawa beliau menyatakan,</p>
<p class="arab">وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف</p>
<p>“Dan pernah terjadi pernikahan antara manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19/39).</p>
<p>Kedua menyatakan tidak mungkin terjadi, dan mereka melarang pernikahan semacam ini.</p>
<p>Diantara ulama yang menegaskan hal ini adalah Al-Mawardi. As-Syinqithy menukil keterangan beliau dalam Adhwaul Bayan,</p>
<p class="arab">وهذا مستنكر للعقول، لتباين الجنسين، واختلاف الطبعين، إذ الآدمي جسماني، والجني روحاني، وهذا من صلصال كالفخار، وذلك من مارج من نار، والامتزاج مع هذا التباين مدفوع ، والتناسل مع هذا الاختلاف ممنوع.</p>
<p>Pernikahan ini tidak masuk akal, karena perbedaan jenis antara jin dan manusia, serta perbedaan tabiat mereka. Karena manusia berjasad, sementara jin adalah tidak terlihat. Yang satu dari tanah kering seperti tembikar, sementara yang satu dari nyala api. Sementara terjadikan gabungan dengan kondisi perbedaan ini, tidak masuk akal. Demikian pula terjadinya keturunan dengan perbedaan ini, mustahil. (Adhwaul Bayan, 3/43).</p>
<p>Kemudian Al-Munawi dalam Faidhul Qadir juga menyebutkan perbedaan ini. Beliau menyatakan,</p>
<p class="arab">وفي حل نكاح الإنس للجن خلاف ففي الفتاوى السراجية للحنفية لا تجوز المناكحة بين الإنس والجن وإنسان الماء لاختلاف الجنس وفي فتاوى البارزي من الشافعية لا يجوز التناكح بينهما ورجح ابن العماد جوازه</p>
<p>Terdapat perbedaan tentang kehalalan pernikahan antara manusia dan jin. Dalam Fatawa As-Sirajiyah – madzhab hanafiyah – dinyatakan, “Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia, jin, dan ikan duyung. Karena perbedaan jenis mereka.” Sementara dalam Fatawa Al-Barizi – madzhab syafiiyah – disebutkan, “Tidak boleh terjadi pernikahan antara jin dan manusia. Sementara Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkan.” (Faidhul Qadir, 1/186).</p>
<h3><strong>Adakah Anak Genderuwo?</strong></h3>
<p><strong>Anak genderuwo</strong> artinya anak hasil hubungan antara jin dan manusia. Sebagian ulama yang berpendapat memungkinkan terjadi pernikahan antara jin dan manusia, mereka menyatakan bahwa perniakahan itu juga memungkinkan untuk menghasilkan keturunan. Diantara yang menegaskan hal ini adalah As-Suyuthi. Beliau membawakan hadis yang diriwayatkan Abu Syaikh dalam kitab &#8216;Al-Adzamah&#8217;, Ibnu Mardawaih, Ibn Asakir, dari Abu Hurairah<em> radhiyallahu &#8216;anhu</em>,</p>
<p class="arab">أحد ابوي بلقيس كان جنيا</p>
<p>“Salah satu orang tua Bilqis adalah jin.”</p>
<p>Kemudian diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dan Ibnul mundzir dari Mujahid, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">صَاحِبَةَ سَبَأٍ كَانَتْ أُمُّهَا جِنِّيَّةً</p>
<p>“Ibunya ratu Saba (Ratu Bilqis) adalah seorang jin.”</p>
<p>[Laqathul Mirjan, hlm. 32].</p>
<p>Demikian pula yang dijelaskan Syaikhul Islam. Beliau menegaskan bahwa itu mungkin saja terjadi dan bisa saja melahirkan anak. Dalam Majmu’ Fatawa, beliau menyatakan</p>
<p class="arab">وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد وهذا كثير معروف، وقد ذكر العلماء سر ذلك وتكلموا عليه، وكره أكثر العلماء مناكحة الجن..</p>
<p>Terkadang terjadi pernikahan antara manusia dan jin, dan terkadang terlahir seorang anak dari hasil keduanya. Semacam ini peristiwa yang banyak terjadi dan makruf (sudah umum). Sebagian ulama juga telah menjelaskan rahasia di balik itu, dan memberikan komentar tentangnya. Hanya saja, mayoritas ulama membenci pernikahan dengan jin. (Majmu’ al-Fatawa, 19/39).</p>
<p>Meskipun sebagian ulama menilai bahwa riwayat yang dibawakan As-Suyuthi adalah riwayat yang sangat lemah, sehingga tidak bisa menjadi dalil. Sebagaimana dijelaskan dalam Silsilah Ahadits Dhaifah (12/601 – 603).</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, mungkin saja terjadi keturunan antara jin dan manusia. Hanya saja kita tidak bisa menegaskan bahwa si A adalah putra jin atau anak genderuwo. Karena semacam ini hanya klaim dan klaim. Tidak ada bukti yang pasti.</p>
<h3><strong>Sama dengan Manusia Biasa</strong></h3>
<p>Yang lebih penting adalah kita menanamkan keyakinan bahwa siapapun anak genderuwo itu, selama dia manusia maka dia sama dengan kita. Sama-sama manusia, yang hanya memiliki kemampuan sebagaimana manusia lainnya. Tidak lebih dari itu. Karena dia manusia dan bukan jelmaan jin. Cerita bahwa dia bisa membunuh ular tanpa disentuh atau bisa mengobati orang sakit dan seterusnya, bisa jadi karena dibantu jin atau sebab lainnya, dan tidak selayaknya untuk dijadikan rujukan.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-hantu-genderuwo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Berdoa di Sosial Media</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 02:07:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[berdoa]]></category>
		<category><![CDATA[doa harian]]></category>
		<category><![CDATA[situs doa]]></category>
		<category><![CDATA[sosial media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18106</guid>
		<description><![CDATA[Berdoa di Sosial Media Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Langsung saja ustad, ana mau tanya mengenai hukum berdoa di media sosial (facebook, twitter, status BBM, display picture BBM, photo di facebook/twitter dan semisalnya) contoh ketika turun hujan, atau ketika masalah-masalah menimpa, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Berdoa di Sosial Media</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..</em></p>
<p><em>Langsung saja ustad, ana mau tanya mengenai <a title="hukum berdoa di sosial media" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media" target="_blank" rel="nofollow">hukum berdoa di media sosia</a>l (facebook, twitter, status BBM, display picture BBM, photo di facebook/twitter dan semisalnya) contoh ketika turun hujan, atau ketika masalah-masalah menimpa, atau bahkan bersyukur ketika mendapat suatu anugrah dan lain sebagainya. apakah ada batasan misal untuk pembelajaran diperbolehkan? atau batasan lainnya? karena ana melihat beberapa syaikh-syaikh (meskipun tidak serta merta menjadi pembenaran) yang berdoa di status twitter dsb. </em><br />
<span id="more-18106"></span><br />
<em>Mohon jawabannya ustad. baarakallahu fiikum.</em></p>
<p>Dari: Abu Hanin</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa alaikumus salam Warahmatullahi Wabarakatuh..</em></p>
<p>Secara umum tidak masalah <a title="berdoa di sosial media" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>berdoa di sosial media</strong></a> atau di tempat umum atau berdoa dengan suara yang di dengar orang lain. Dalil masalah ini cukup banyak, diantaranya doa yang dibaca Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, ketika khutbah jumat karena permintaan orang badui agar beliau memohon kepada Allah untuk segera menurunkan hujan. Termasuk doa-doa yang dibaca oleh khatib ketika khutbah jumat. Dan kita tahu, doa itu dibaca di tempat umum, di hadapan banyak masyarakat.</p>
<p>Hanya saja, untuk beberapa kasus tertentu terkait doa di sosial media, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan,</p>
<p><strong>Pertama,</strong> membuat status berisi doa di sosmed dalam rangka mengajarkan doa yang shahih kepada orang lain. Misalnya memposting doa yang benar ketika hendak tidur, atau bangun tidur atau dzikir pagi – petang, atau doa selama hujan, dst.</p>
<p><em>InsyaaAllah</em> kegiatan semacam ini termasuk amal sholeh. Mendakwahkan kebaikan kepada rekan-rekan di sosial media untuk melakukan amalan sunah. Karena itu, perlu kita pastikan, doa yang anda sebarkan, telah terjamin keshahihannya.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjanjikan bahwa orang yang memotivasi orang lain untuk berbuat baik, dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikuti ajakannya. Dalam hadis dari Abu Mas’ud Al-Anshari <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ</p>
<p><em>Siapa yang menunjukkan kebaikan, dia akan mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya (orang yang mengikutinya).</em> (HR. Muslim 1893).</p>
<p>Alhamdulillah, kami memiliki fanpage tentang ini, dan bisa anda ikuti di: <a title="Doa Dzikir Shahih Harian" href="http://www.facebook.com/doa.dzikir.shahih.harian" target="_blank" rel="nofollow">http://www.facebook.com/doa.dzikir.shahih.harian</a></p>
<p><strong>Kedua,</strong> doa yang sifatnya pribadi</p>
<p><strong>Doa</strong> yang tidak selayaknya didengar orang lain, yang merupakan bagian dari privasi seseorang, tidak selayaknya disebarkan di sosmed. Seperti doa yang isinya penyesalan atas perbuatan maksiat dengan menyebutkan bentuk maksiat yang dilakukan. Atau doa yang isinya keluhan masalah pribadi, yang tidak selayaknya diketahui orang lain.</p>
<p>Karena kita diajarkan untuk selalu menjaga kehormatan, dan tidak membeberkan aib pribadi.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan,</p>
<p class="arab">كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ</p>
<p><em>Setiap umatku dimaafkan (kesalahannya) kecuali orang-orang melakukan mujaharah (terang-terangan bermaksiat), dan termasuk sikap mujaharah adalah seseorang melakukan sebuah perbuatan dosa di malam hari, kemudian pagi harinya dia membuka rahasianya dan mengatakan, ‘Wahai fulan, tadi malam aku melakukan seperti ini, seperti ini’, padahal Allah telah menutupi dosanya. Di malam hari, Allah tutupi dosanya, namun di pagi hari, dia singkap tabir Allah pada dirinya.</em> (HR. Bukhari 6069).</p>
<p>Syariat juga mengajarkan agar kita tidak menjadi hamba yang mudah mengeluh kepada orang lain. karena sikap semacam ini menunjukkan kurangnya tawakkal. Allah mencontohkan sikap para nabi, yang mereka hanya mengeluhkan masalahnya kepada Allah. Nabi Ya’kub, ketika mendapatkan ujian kesedian yang mendalam, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ</p>
<p><em>“Ya&#8217;qub menjawab: &#8220;Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku..”</em> (QS. Yusuf: 86)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Untuk Klewang dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 May 2013 09:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[anggota geng motor cewek]]></category>
		<category><![CDATA[geng motor]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman untuk klewang]]></category>
		<category><![CDATA[klewang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18013</guid>
		<description><![CDATA[Klewang dan Geng Motornya Hukuman untuk klewang dalam islam sama dengan hukuman untuk pelaku kriminal MUHARABAH. Allah jelaskan dalam surat Al-Maidah beberapa hukuman untuknya. Pertanyaan: Aslmkm, Maaf ustadz.., ustad pasti sdh mendengar berita tentang klewang, si ketua geng motor di ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Klewang dan Geng Motornya</strong></h2>
<p><strong>Hukuman untuk klewang</strong> dalam islam sama dengan hukuman untuk pelaku kriminal MUHARABAH. Allah jelaskan dalam surat Al-Maidah beberapa hukuman untuknya.<br />
<span id="more-18013"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Aslmkm,</em></p>
<p><em>Maaf ustadz.., ustad pasti sdh mendengar berita tentang <a title="klewang" href="http://konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">klewang</a>, si ketua <strong>geng motor di pekanbaru</strong>. Dia suka mengganggu, dari pemerkosaan, perampasan, pencurian, penganiayaan, dan perusakan. Lebih sangar lagi, dia memaksa <strong>anggota geng motor cewek</strong> utk berhubungan intim dgnya. Nah.., dalam islam, semacam ini hukumannya apa?</em></p>
<p>Dari: Hamba Allah.. Jawa Timur</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Allah berfirman dalam Al-Quran,</p>
<p class="arab">إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ( ) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</p>
<p><em>Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar, ( ) Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menangkap mereka; Karena itu ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</em> (QS. Al-Maidah: 33 – 34)</p>
<p>Ayat ini menjelaskan hukuman untuk tindak kriminal muharabah (perampokan) dan membuat kerusakan di masyarakat. Pelakunya disebut muharib. Allah menetapkan hukuman bagi mereka adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara berseberangan, atau diasingkan dengan penjara. Hukuman yang sangat berat.</p>
<p>Ulama berbeda pendapat batasan seseorang bisa disebut muharib,</p>
<p>1. Imam Abu hanifah mengatakan,</p>
<p class="arab">المحارب الذي تجري عليه أحكام قطّاع الطريق من حمل السلاح في صحراء أو برية، وأمّا في المصر فلا يكون قاطعًا لأن المجني عليه يلحقه الغوث.</p>
<p>Muharib yang dihukum dengan hukuman perampok adalah orang yang mengancam dengan senjata di padang pasir atau di luar pemukiman penduduk. Sedangkan pemalakan yang dilakukan di tengah kota, tidak termasuk perampokan, karena pelaku tindak kriminal bisa ditangani dengan bala bantuan.</p>
<p>2. Imam Malik mengatakan,</p>
<p class="arab">المحارب عندنا من حمل الناس السلاح وأخافهم في مصرٍ أو برية</p>
<p>Muharib menurut kami adalah orang yang mengancam masyarakat dengan senjata, dan menakut-nakuti mereka, baik di tengah kota maupun di luar pemukiman penduduk.</p>
<p>3. Imam As-Syafii mengatakan,</p>
<p class="arab">من كابر في المصر باللصوصية كان محاربًا وسواء في ذلك المنازل، والطرق، وديار أهل البادية، والقرى حكمها واحد</p>
<p>Orang yang menindas di tengah kota untuk mengambil harta termasuk muharib, baik dilakukan di perumahan, di jalan, atau di pemukiman kampung pelosok atau kota. Hukumnya sama.</p>
<p>Ibnul Mundzir menyimpulkan perbedaan batasan di atas,</p>
<p class="arab">الكتاب على العموم، وليس لأحد أن يخرج من جملة الآية قومًا بغير حجة، لأن كلًا يقع عليه اسم المحاربة</p>
<p>Keterangan dalam Al-Quran bersifat umum. Tidak boleh seorangpun untuk mengeluarkan kriteria yang dinyatakan dalam keumuman ayat tanpa dalil. Kerena semua kriteria itu, termasuk tindak kriminal muharabah.</p>
<p>(Rawa’i Al-Bayan, 1/551)</p>
<p>Ibnul Mundzir mengkritisi keterangan sebagian ulama yang memberikan batasan untuk muharib, yang tidak terdapat dalam ayat di atas. Seperti batasan, harus dilakukan di luar pemukiman penduduk.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan, tindakan klewang layak untuk disebut muharabah. Terlebih dia melakukan pemerkosaan atau pemaksaan seksual. Dan perampasan kehormatan, jauh lebih jahat dibandingkan perampasan harta.</p>
<p>Ibnul Arabi menceritakan, ketika beliau menjadi seorang qadhi (hakim):</p>
<p class="arab">دفع إليّ قومٌ خرجوا محاربين إلى رفقة فأخذوا منهم امرأة مغالبة على نفسها من زوجها ومن جملة المسلمين معه فيها فاحتملنها ثم جَدّ فيهم الطلب فأُخذوا وجيء بهم، فسألت من كان ابتلاني الله به من المفتين فقالوا : ليسوا محاربين ؛ لأن الحرابة إنما تكون في الأموال لا في الفروج، فقلت لهم : إنا لله وإنا إليه راجعون !. ألم تعلموا أن الحرابة في الفروج أفحش منها في الأموال , وأن الناس كلهم ليرضون أن تذهب أموالهم وتحرب من بين أيديهم , ولا يحرب المرء من زوجته وبنته ولو كان فوق ما قال الله عقوبة لكانت لمن يسلب الفروج</p>
<p>Ada pelaku perampokan yang dihadapkan ke saya. Mereka menghadang rombongan musafir, dan mengambil secara paksa salah seorang wanita diantara mereka dari suaminya, dan dari beberapa kaum muslimin dalam rombongan itu. Kemudian mereka dicari negara, hingga tertangkap dan dibawa ke pengadilan. Lalu aku bertanya kepada orang yang suka memberi fatwa yang bermasalah tentang hukum untuk pelaku tindak kriminal ini. Mereka menjawab, ‘Pelaku tidak termasuk muharibin, karena muharabah hanya untuk perampasan harta, bukan kemaluan.’</p>
<p>Akupun berkata kepada mereka: ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun…! Tidakkah kalian sadar, perampokan kehormatan jauh lebih kejam dibandingkan perampokan harta? Semua orang masih rela hartanya hilang atau dirampok raib dari tangannya. Sementara tidak mungkin ada orang yang membiarkan istrinya atau putrinya dirampas. Andaikan ada hukuman yang lebih berat dibandingkan hukuman yang telah Allah firmankan, tentu hukuman itu berlaku untuk orang yang merampas kemaluan.’ (Majallah Buhuts Al-Islamiyah, 12/75)</p>
<h3><strong>Bentuk Hukumannya</strong></h3>
<p>Pada ayat di atas, Allah memberikan beberapa pilihan untuk pelaku perampokan. Ada sebagian ulama yang memberi rincian,</p>
<p class="arab">الآية تدل على ترتيب الأحكام وتوزيعها على الجنايات، فمن قتل وأخذ المال قتل وصلب، ومن اقتصر على أخذ المال قطعت يده ورجله من خلاف، ومن أخاف السبيل ولم يقتل ولم يأخذ مالًا نفي من الأرض، وهذا مذهب الشافعية والصاحبين من الحنفية وهو مروي عن ابن عباس</p>
<p>Ayat ini menunjukkan urutan hukum untuk masing-masing tindak kriminal. Orang yang telah membunuh dan merampas harta maka dia dihukum bunuh dan disalib. Orang yang hanya mengambil harta maka dia dipotong kaki – tangannya secara bersilang. Sementara orang yang hanya menakut-nakuti, tidak membunuh dan tidak merampas harta, dia diasingkan dengan penjara. Inilah madzhab As-Syafii dan dua murid senior Abu Hanifah (Abu Yusuf &amp; Muhammad bin Hasan), dan pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. (Rawa’i Al-Bayan, 1/552)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hadiah dari Koruptor, Bagaimana Hukumnya?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hadiah-dari-koruptor-bagaimana-hukumnya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hadiah-dari-koruptor-bagaimana-hukumnya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 May 2013 07:04:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman koruptor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17935</guid>
		<description><![CDATA[Status Hadiah dari Koruptor Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum pak Apa hukumnya kalo kita menerima hadiah (berupa uang atau lain-lainnya) dari pelaku korupsi yang merupakan sanak keluarga kita sendiri? Bagaimana kalo kita tau sebuah mobil itu dari hasil korupsi, kita tetap menaikinya (mobil ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Status Hadiah dari Koruptor</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum pak</em></p>
<ol>
<li><em> Apa hukumnya kalo kita menerima hadiah (berupa uang atau lain-lainnya) dari pelaku korupsi yang merupakan sanak keluarga kita sendiri?</em></li>
<li><em>Bagaimana kalo kita tau sebuah mobil itu dari hasil korupsi, kita tetap menaikinya (mobil itu mobil sanak keluarga tadi)?</em></li>
</ol>
<p><em> Terima Kasih pak</em></p>
<p>Dari: Defrian Anhas<br />
<span id="more-17935"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam<br />
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</p>
<p><strong>Pertama,</strong> sebelumnya kita perlu memahami peta harta haram yang banyak tersebar di masyarakat kita. Secara umum, harta haram bisa kita kelompokkan menjadi dua:</p>
<ol>
<li>Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing, darah, dst.</li>
<li>Harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal, seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap, dst.</li>
</ol>
<p>Selanjutnya, untuk harta haram karena cara mendapatkannya, dibagi menjadi dua:</p>
<ol>
<li>Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama. Seperti upah wanita pezina, upah artis, hasil judi, atau jual beli barang haram (misal: hasil menjual babi, khamr), dst.</li>
<li>Harta haram yang diambil secara sepihak, dan merugikan pihak lain, tidak saling ridha. Seperti harta hasil curian, harta hasil merampas, hasil menipu, dan semacamnya. (Disimpulkan dari Ahkam Al-Mal Al-Haram, Dr. Abbas bin Ahmad Al-Baz)</li>
</ol>
<p><strong>Kedua,</strong> harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli, tidak saling ridha, statusnya tetap haram, meskipun berpindah ke tangan orang lain. Baik diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah.</p>
<p>Sebagian ulama menjelaskan dengan dalil, sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ</p>
<p><em>“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi.”</em> (HR. Muslim 224)</p>
<p>Ibnu Hajar mengatakan</p>
<p class="arab">دل قوله لا تقبل صدقة من غلول أن الغال لا تبرأ ذمته إلا برد الغلول إلى أصحابه لا بأن يتصدق به إذا جهلهم مثلا والسبب فيه أنه من حق الغانمين فلو جهلت أعيانهم لم يكن له أن يتصرف فيه بالصدقة على غيرهم</p>
<p>Sabda Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, ‘Sedekah tidak diterima karena hasil korupsi’ menunjukkan bahwa orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya. Bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sebabnya adalah bahwa harta itu masih milik Al-Ghanimin (pasukan perang yang mendapat ghanimah, pemilik asli). Ketika pemilik asli tidak diketahui, dia tidak boleh bagi koruptor untuk manyalurkan uang itu dengan mensedekahkannya kepada orang lain. (Fathul Bari, 3/278).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> harta hasil korupsi termasuk jenis harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli. Karena sejatinya harta itu adalah milik rakyat, dan semua orang sepakat tidak ada rakyat yang bersedia hartanya diambil oleh pejabat.</p>
<p>Karena itu, sekalipun telah dilakukan money loundry, atau diserahkan kepada orang lain, harta itu berhak untuk disita dan dikembalikan kepada negara. Bagi penerima yang mengetahui bahwa itu hasil korupsi, dia harus menolaknya.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hadiah-dari-koruptor-bagaimana-hukumnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbudakan Buruh, Dosa Sangat Besar</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/perbudakan-buruh-dosa-sangat-besar/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/perbudakan-buruh-dosa-sangat-besar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 May 2013 10:16:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[halalkah gaji karyawan bank ?]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[perbudakan buruh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17812</guid>
		<description><![CDATA[Perbudakan Buruh, Dosa Sangat Besar Pertanyaan: Perbudakan buruh sempat trjadi d tanah air kita. Di pabrik panci tangerang ustad. Seperti itu hukumannya yg layak apa tadz. Jengkel banget..! trimaksih Doel…Bumi Allah Jawaban: Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Perbudakan Buruh, Dosa Sangat Besar</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em><a title="perbudakan buruh" href="http://konsultasisyariah.com/perbudakan-buruh-dosa-sangat-besar" target="_blank" rel="nofollow">Perbudakan buruh</a> sempat trjadi d tanah air kita. Di pabrik panci tangerang ustad. Seperti itu hukumannya yg layak apa tadz. Jengkel banget..!</em></p>
<p><em>trimaksih</em><br />
<span id="more-17812"></span><br />
Doel…Bumi Allah</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Salah satu tanda akhir zaman, banyaknya kedzaliman dan tindak kriminal. Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ العِلْمُ، وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ، وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ، وَتَظْهَرَ الفِتَنُ، وَيَكْثُرَ الهَرْجُ &#8211; وَهُوَ القَتْلُ القَتْلُ &#8211; حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمُ المَالُ فَيَفِيضَ</p>
<p><em>Tidak akan terjadi kiamat, sampai ilmu dicabut, sering gempa bumi, waktu semakin dekat, muncul banyak fitnah, dan banyak terjadi Al-Haraj – pembunuhan dan pembantaian – sehingga harta menjadi banyak dan berlimpah di tengah kalian</em>. (HR. Bukhari 1036).</p>
<p>Tak terkecuali memperbudak manusia merdeka. Ini adalah perbuatan kedzaliman, yang layak mendapatkan hukuman setimpal. Mengingat betapa kejamnya perbuatan ini, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memberikan ancaman sangat keras. Termasuk di dalamnya adalah orang yang mempekerjakan orang lain, dan dia tidak memberikan upahnya. Mereka akan menjadi musuh Allah pada hari kiamat.</p>
<p>Dalam hadis qudsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu, dari Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bahwa Allah berfirman,</p>
<p class="arab">ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ</p>
<p><em>“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan.”</em> (HR. Bukhari 2227).</p>
<p>Tidak bisa kita bayangkan, bagaimana kondisi orang yang menjadi musuh Allah ketika di akhirat. Di saat tidak ada lagi harapan untuk bertaubat. Sementara di hadapannya hanya ada dua pilihan, surga nan indah, ataukah neraka jahanam siap membakar. Kemanakah mereka akan diarahkan?</p>
<h3>Bahaya tidak Mengupah Karyawan</h3>
<p>Pada hadis di atas, Allah memberikan hukuman yang sama, antara orang memperbudak orang lain dan menjualnya, dengan orang yang mempekerjakan orang lain dan tidak memberikan upahnya. Padahal dia telah bekerja sesuai keadaan normal.</p>
<p>Dalam Fatawa As-Subki – salah satu ulama madzhab syafii – dinyatakan,</p>
<p class="arab">وَالرَّجُلُ الَّذِي اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا مُسْتَوْفٍ عَمَلَهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ اسْتَعْبَدَ الْحُرَّ وَعَطَّلَهُ عَنْ كَثِيرٍ مِنْ نَوَافِلِ الْعِبَادَةِ فَيُشَابِهُ الَّذِي بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ فَلِذَلِكَ عَظُمَ ذَنْبُهُ</p>
<p>Bos yang mempekerjakan orang lain, dan dia telah melakukan tugas dengan baik, namun si bos tidak memberikan upahnya, keadaannya sebagaimana orang yang memperbudak manusia merdeka. Dia menghalanginya untuk melakukan ibadah sunah, sehingga disamakan dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian dia makan hasilnya. Karena itulah, dosanya sangat besar. (Fatawa As-Subki, 2/377)</p>
<h3>Hukuman Dunia</h3>
<p>Kita sepakat perbuatan ini termasuk tindak kriminal. Hanya saja, mengingat tidak ada hukuman baku yang ditetapkan oleh syariat untuk kasus ini maka hukuman yang berlaku, kembali kepada kebijakan majlis hakim atau pemerintah. Tentu saja dengan tetap mempertimbangkan tingkat kriminal yang mereka lakukan.</p>
<p>Semoga Allah melindungi kita dari segala tindakan kedzaliman, baik kedzaliman kepada makhluk maupun kepada Khaliq.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di <a href="http://www.konsultasisyariah.com/category/download/video/">video</a> dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/perbudakan-buruh-dosa-sangat-besar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memakai Konde di Hari Kartini, Dosa Besar!!</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/memakai-konde-di-hari-kartini-dosa-besarkah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/memakai-konde-di-hari-kartini-dosa-besarkah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 10:22:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[emansipasi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[hari]]></category>
		<category><![CDATA[kartini]]></category>
		<category><![CDATA[konde]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17718</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Memakai Konde di Hari Kartini Pertanyaan: Di hari kartini banyak perempuan, dewasa maupun anak-anak yg dirias adat jawa. Mereka memakai kebaya dan konde/sanggul. Tiru-tiru gambar Kartini, mengenang jasa Kartini. Apakah sperti ini dibolehkan? Nuwun… Dari: Wong Newyorkarto Jawaban: Bismillah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Memakai Konde di Hari Kartini</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Di hari kartini banyak perempuan, dewasa maupun anak-anak yg dirias adat jawa. Mereka memakai kebaya dan konde/sanggul. Tiru-tiru gambar <a title="kartini" href="http://konsultasisyariah.com/memakai-konde-di-hari-kartini-dosa-besarkah" target="_blank" rel="nofollow">Kartini</a>, mengenang jasa Kartini. Apakah sperti ini dibolehkan?</em></p>
<p><em>Nuwun…</em></p>
<p>Dari: Wong Newyorkarto<br />
<span id="more-17718"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Pertama, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>, beliau menceritakan,</p>
<p class="arab">أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ &#8221; فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ</p>
<p>Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemduian Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).</p>
<p>Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah r<em>adhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ</p>
<p><em>“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” </em>(HR. Bukhari 5933).</p>
<p>Kedua, sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan. Seperti kain, atau plastik, atau semacamnya.</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan,</p>
<p class="arab">أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ</p>
<p>“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70)</p>
<p>Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa wanita ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut.</p>
<p>Ketiga, Memakai Konde dalam rangka mengagungkan tokoh</p>
<p>Wanita yang datang kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan,</p>
<p class="arab">فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟</p>
<p>Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat? (Al-Istidzkar, 8/431)</p>
<p>Untuk itu, tidak mungkin kita mengatakan, boleh pake konde pada hari kartini karena kondisi darurat.</p>
<p>Keempat, Pelanggaran Anak</p>
<p>Yang memakai konde dalam peringatan itu umumnya anak-anak. Namun bisa dipastikan, semacam ini atas prakarsa orang tua. Jika yang memakai konde belum baligh, mereka tidak menanggung dosa. Sebagaimana sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ</p>
<p>Pena catatan amal diangkat untuk 3 orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai besar (baligh), dan orang gila sampai dia sadar atau berakal. (HR. nasai 3432, Abu Daud 4398, dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<p>Tentu saja permasalah tidak berhenti sampai di sini. Karena perbuatan menyambung rambut yang dilakukan salon pada anak ini atas peran orang yang mengendalikannya. Dengan demikian, ada 2 pihak yang bertanggung jawab untuk menanggung dosa pelanggaran ini:</p>
<p>a. Salon yang memasangkan konde, dan merekalah Al-Washilah : orang yang disambung rambutnya</p>
<p>b. Orang tua atau semua pihak yang mengarahkan anak untuk memakai konde. Karena mereka memprakarsai terwujudnya kemaksiatan ini.</p>
<p>Kami hanya bisa menasehatkan agar berhati-hati dalam bersikap, terutama terkait adat yang tidak sesuai syariat. Karena bisa jadi satu pelanggaran kita anggap sebagai hal yang remeh, padahal sejatinya itu pelanggaran besar dalam aturan syariat.</p>
<p>Allah ingatkan hal ini dalam Al-Quran,</p>
<p class="arab">وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ</p>
<p><em>…kemudian nampak bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan.</em> (QS. Az-Zumar: 47)</p>
<p>Bisa jadi kita menyangka itu hal biasa dan bukan dosa, ternyata hasilnya basalan yang luar biasa.</p>
<p>Allahu a’lam.</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/memakai-konde-di-hari-kartini-dosa-besarkah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengkonsumsi Obat Cina</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-mengkonsumsi-obat-cina/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-mengkonsumsi-obat-cina/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 May 2013 02:35:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[empedu cobra]]></category>
		<category><![CDATA[obat cina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17683</guid>
		<description><![CDATA[Obat Cina dari Empedu Cobra? Tanya: Apa hukum makan obat dr cina? Soalnya ada org operasi, kmd dikasi obat cina terus cepat kering. Katanya mengandung empedu kobra. Bolehkah dimakan? Trim’s Jawaban: Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Obat Cina dari Empedu Cobra?</strong></h2>
<p><strong>Tanya:</strong> <em>Apa hukum makan obat dr cina? Soalnya ada org operasi, kmd dikasi obat cina terus cepat kering. Katanya mengandung empedu kobra. Bolehkah dimakan? Trim’s</em><br />
<span id="more-17683"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p><strong>Pertama,</strong> Allah tidak menurunkan obat pada sesuatu yang haram</p>
<p>Inilah prinsip penting yang perlu kita pahami. Prinsip ini berdasarkan keterangan Ibnu Mas’ud,</p>
<p>إن الله لم يَجعلْ شفاءَكم فيما حَرم عليكم</p>
<p><em>Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan untuk kalian.</em> (HR. Bukhari secara Muallaq, 7/110).</p>
<p>Keterangan Ibnu Mas’ud tersebut sesuai dengan prinsip yang diajarkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam beberapa hadisnya. Diantaranya hadis Abu Darda’ <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menetapkan untuk setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, carilah obat itu dan jangan berobat dengan yang haram.”</em> (HR. Abu Daud 3874 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi oleh syariat, tidak boleh dijadikan obat, meskipun bisa jadi dianggap bermanfaat dan bisa jadi obat. Kita sangat yakin, tidak semua yang Allah haramkan, isinya 100% membahayakan. Artinya dalam beberapa benda yang diharamkan itu, masih ada unsur yang bermanfaat bagi manusia. Namun ini bukan alasan pembenar untuk menggunakan benda itu sebagai obat. Karena kita juga meyakini bahwa Allah mengharamkan benda itu disebabkan adanya madharat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.</p>
<p>Dari Abdurrahman bin Utsman <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, suatu ketika, ada seorang Tabib yang menyebutkan tentang obat di sisi Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan dia menyebutkan bahwa katak bisa sebagai obat.</p>
<p>فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ</p>
<p>Kemudian Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang membunuh katak. (HR. Ahmad 15757 , Abu Daud 5269, Ad-Darimi 2041 dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Menurut ilmu medis yang berkembang ketika itu, dalam katak terdapat unsur yang bisa dijadikan obat. Meskipun demikian, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang untuk menjadikannya sebagai obat, karena Allah mewahyukan bahwa katak dilarang dibunuh.</p>
<p>Dalam hadis yang lain, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah ditanya oleh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi tentang hukum membuat khamr. Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarangnya. Thariq kembali bertanya: ‘Saya membuat khamr untuk obat.’ Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menimpali,</p>
<p>إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ</p>
<p><em>“Khamr itu penyakit dan bukan obat.”</em> (HR. Muslim 1984, Turmudzi 2046, dan yang lainnya)</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> semua obat yang berbahan hewani, ada dua hal yang perlu diperhatikan:</p>
<p><strong>A. Kehalalan binatang yang digunakan</strong></p>
<p>Pastikan bahwa obat itu tidak mengandung unsur binatang terlarang, seperti babi, anjing, atau binatang lainnnya yang haram dikonsumsi.</p>
<p><strong>B. Siapakah yang menyembelih?</strong></p>
<p>Di surat Al-Maidah Allah menjelaskan bahwa sembelihan yang halal adalah sembelihan yang dilakukan orang muslim atau ahli kitab (yahudi &amp; nasrani). Selain dua golongan ini, sembelihannya tidak sah, alias haram untuk dimakan. Seperti sembelihan orang konghucu, orang budha, hindu, animisme, atheis, atau penganut aliran apapun. Jika tidak diketahui selain negaranya maka yang menjadi acuan adalah mayoritas penduduknya.</p>
<p><strong>C. Tidak diketahui adanya penyimpangan dalam tata cara penyembelihan</strong></p>
<p>Misalnya dengan disetrum, atau dimasukkan ke dalam air, atau digebuki sampai mati, atau langsung digiling.</p>
<p>Diantara binatang yang statusnya haram adalah ular. Karena termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. Dari A’isyah radhiyallahu &#8216;anha, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحِدَأَةُ</p>
<p>“Lima hewan pengganggu yang disyariatkan untuk dibunuh di tanah halal dan tanah haram (Mekah &#8211; Madinah): Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang hid’ah.” (HR. Ibnu Majah 3087 dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<ul>
<li>Gagak abqa’ adalah gagak yang bagian punggung dan perutnya ada warna putihnya.</li>
<li>Elang hid’ah adalah elang yang suka menyambar makanan orang.</li>
</ul>
<p>Berdasarkan ketentuan di atas, hukum obat cina dapat kita rinci sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Obat cina yang bahannya 100% herbal. Obat semacam ini halal untuk dikonsumsi.</li>
<li>Obat cina yang bahannya ada unsur benda haram. Hukumnya haram dikonsumsi.</li>
<li>Obat cina yang mengandung unsur hewani. Untuk lebih amannya sebaiknya tidak dikonsumsi.</li>
</ul>
<p>Dari kasus yang anda sampaikan, obat cina yang mengandung ular hukumnya haram untuk dikonsumsi. Karena ular termasuk hewan yang diperintahkan dibunuh.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits dari <a title="pengusaha muslim" href="http://pengusahamuslim.com/hukum-obat-cina-1814" target="_blank" rel="nofollow">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-mengkonsumsi-obat-cina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat Nabi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2013 08:56:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[menyingkat]]></category>
		<category><![CDATA[rasul]]></category>
		<category><![CDATA[SAW]]></category>
		<category><![CDATA[shalawat nabi]]></category>
		<category><![CDATA[singkatan shalawat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17512</guid>
		<description><![CDATA[Menyingkat Shalawat Nabi dengan SAW atau صلعم Pertanyaan: Salam. Sering kita jumpai beberapa artikel menyingkat tulisan shalawat, misalnya: Allah mengutus Rasul-Nya SAW sebagai rahmatan bagi alam. Kadang dalam tulisan Arab, disingkat: صلعم, atau huruf shad saja. Nah, shalawat yang disingkat ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menyingkat Shalawat Nabi dengan SAW atau صلعم</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Salam.</em></p>
<p><em>Sering kita jumpai beberapa artikel menyingkat tulisan shalawat, misalnya: Allah mengutus Rasul-Nya SAW sebagai rahmatan bagi alam. Kadang dalam tulisan Arab, disingkat: صلعم, atau huruf shad saja. Nah, shalawat yang disingkat itu, apakah bisa disebut shalawat? Dan bagaimana hukumnya?</em><br />
<span id="more-17512"></span><br />
<em>Trim&#8217;s</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Berikut beberapa keterangan ulama yang menasehatkan agar menyingkat shalawat semacam itu tidak dilakukan:</p>
<p><b>Pertama</b>, keterangan Ibnu Shalah (w. 643 H), ahli hadis penulis kitab mustholah hadis, yang dikenal dengan Mukadimah Ibnu Shalah, menyatakan,</p>
<p class="arab">ينبغي له أن يحافظ على كتابة الصلاة والتسليم على رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذكره ، ولا يسأم من تكرير ذلك عند تكرره فإن ذلك من أكبر الفوائد التي يتعجلها طلبة الحديث وكتبته ، ومن أغفل ذلك فقد حرم حظا عظيما</p>
<p>Selayaknya penulis hadis berusaha menjaga penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> ketika menyebut nama beliau. Dan tidak merasa bosan dengan mengulang-ulang tulisan shalawat, ketika mengulang penyebutan nama Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>. Karena ada manfaat besar yang segera didapatkan oleh penulis hadis dan tulisannya. Siapa yang melalaikan hal ini, berarti dia dijauhkan dari keberuntungan yang besar.</p>
<p>Kemudian Ibnu Shalah menyebutkan dua hal yang selayaknya dijauhi:</p>
<p class="arab">ثم ليتجنب في إثباتها نقصين :<br />
أحدهما : أن يكتبها منقوصة صورة رامزا إليها بحرفين أو نحو ذلك<br />
والثاني : أن يكتبها منقوصة معنى بأن لا يكتب ( وسلم ) وإن وجد ذلك في خط بعض المتقدمين</p>
<p>&#8220;Kemudian hendaknya dijauhi dua penulisan shalawat yang kurang:</p>
<p>Pertama, shalawat ditulis dengan teks yang kurang (singkatan), dengan dibuat rumus dua huruf atau semacamnya.</p>
<p>Kedua, shalawat ditulis dengan kalimat yang kurang maknanya, seperti dengan tidak menulis kalimat &#8216;wa sallam&#8217; [hanya menulis: shallallahu 'alaihi], meskipun semacam ini dijumpai dalam karya ulama masa silam (<i>Mukadimah Ibn Sholah</i>, hlm. 105).</p>
<p><b>Kedua</b>, keterangan Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H) dalam <i>Tadrib ar-Rawi</i>,</p>
<p class="arab">ويكره الاقتصار على الصلاة أو التسليم هنا وفي كل موضع شرعت فيه الصلاة كما في شرح مسلم وغيره لقوله تعالى : ( صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ) &#8230;. ويكره الرمز إليهما في الكتابة بحرف أو حرفين كمن يكتب ( صلعم ) بل يكتبهما بكمالها</p>
<p>Dimakruhkan menyingkat shalawat dan salam di sini, dan di setiap kesempatan yang disyariatkan untuk bershalawat. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarh Shahih Muslim dan lainnya. Berdasarkan firman Allah, yang artinya, &#8216;Berilah shalawat dan salam kepadanya&#8217;&#8230;.dimakruhkan membuat rumus ketika menulis shalawat, baik dengan satu huruf atau dua huruf, seperti orang yang menyingkat dengan tulisan: صلعم , namun dia tulis secara lengkap (<i>Tadribur Rawi</i>, 2:76).</p>
<p><b>Ketiga</b>, al-Allamah as-Sakhawi (w. 902 H) mengatakan,</p>
<p class="arab">واجتنب أيها الكاتب ( الرمز لها ) أي الصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة &#8211; صورة &#8211; كما يفعله ( الكتاني ) والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة ، فيكتبون بدلا من صلى الله عليه وسلم () أو () أو ( صلعم ) فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة</p>
<p>Wahai para penulis, hindarilah rumus untuk shalawat dan salam bagi Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dalam tulisanmu. Dengan kamu singkat dengan dua huruf atau semacamnya, sehingga teksnya kurang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kitani dan orang-orang yang awam dengan agama. Mereka menulis singkatan pengganti untuk <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> dengan huruf ص atau صم, atau صلعم. Penulisan shalawat semacam ini mengurangi pahala karena teksnya tidak lengkap  (<i>Fathul Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits</i>, 2:182).</p>
<p><b>Keempat</b>, keterangan Imam Ibnu Baz (w. 1420 H) dalam Fatwa beliau, ketika ditanya tentang hukum menyingkat shalawat. Beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">هذا لا ينبغي، بل ينبغي لمن كتب اسم النبي صلى الله عليه وسلم أو نطق به أن يصلي عليه صلاة كاملة يقول: صلى الله عليه وسلم، ولا يقول: (صلعم)، ولا: (ص) فقط، فهذا كسل لا ينبغي، بل السنة والمشروع أن يكتب الصلاة صريحة، فيقول: صلى الله عليه وسلم، أو عليه الصلاة والسلام ؛ لأن الله جل وعلا قال: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.</p>
<p class="arab">ويقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((من صلى علي واحدة صلى الله عليه بها عشراً)) ، وجاء عنه ((أن جبريل أخبره أن من صلى عليه واحدة، صلى الله عليه بها عشراً ومن سلم عليه واحدة سلم الله عليه بها عشراً))، الحسنة بعشرة أمثالها</p>
<p>Semacam ini tidak selayaknya dilakukan. Yang layak dilakukan untuk orang yang menulis nama Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> atau menyebut nama beliau, untuk membaca shalawat kepada beliau secara sempurna. Dia tulis lengkap: <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>. Tidak boleh disingkat: (صلعم) atau huruf (ص) saja. Semacam ini tindakan malas yang tidak selayaknya dilakukan. Yang sesuai sunah, shalawat ditulis jelas, <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> atau &#8216;alaihis shalatu was salam. Karena Allah ta&#8217;ala berfirman, yang artinya,</p>
<p>“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya memberikan shalawat kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berilah shalawat dan salam kepada beliau.” (QS. Al-Ahzab: 56).</p>
<p>Kemudian, Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda, &#8216;Siapa yang bershalawat kepadaku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.&#8217; (HR. Muslim)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dinyatakan,</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya jibril memberi kabar kepadaku, bahwa siapa yang memberikan shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali. Siapa yang memberikan salam untukku sekali maka Allah akan memberikan salam untuknya 10 kali.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/21560)</p>
<p><i>Allahu a&#8217;lam.</i></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/apakah-merokok-membatalkan-wudhu/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/apakah-merokok-membatalkan-wudhu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2013 03:01:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[hipnotis berhenti merokok]]></category>
		<category><![CDATA[rokok membatalkan wudhu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17538</guid>
		<description><![CDATA[Antara Rokok dan Pembatal Wudhu Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Bismillah, saya mempunyai kebiasaan merokok. Hal ini sering sekali saya lakukan. Yang saya ingin tanyakan, apakah setelah wudhu terus kita merokok apakah wudhu kita batal dan harus mengulang lagi untuk shalat berikutnya? Terima ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Antara Rokok dan Pembatal Wudhu</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p><em>Bismillah, saya mempunyai kebiasaan merokok. Hal ini sering sekali saya lakukan. Yang saya ingin tanyakan, apakah setelah wudhu terus kita merokok apakah wudhu kita batal dan harus mengulang lagi untuk shalat berikutnya?</em></p>
<p><em>Terima kasih. Wassalam..</em></p>
<p>Dari: Buchari<br />
<span id="more-17538"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam.</p>
<p>Semoga Allah merahmati saudara Buchari dan selalu diberi petunjuk dalam kebaikan.</p>
<p>Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia sekaligus pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerjaan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz <i>rahimahullah</i> pernah menerangkan, “<a title="merokok tidaklah membatalkan wudhu" href="http://konsultasisyariah.com/apakah-merokok-membatalkan-wudhu" target="_blank" rel="nofollow">Merokok tidaklah membatalkan wudhu</a>. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang <i>khobits</i> (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya.</p>
<p>Rokok berasal dari tanaman yang sudah diketahui jenisnya. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok.</p>
<p>Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ</p>
<p>“<i>Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik</i>.” (QS. Al Maidah: 4).</p>
<p>Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah <i>Ta’ala</i> juga menyebutkan mengenai sifat Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>,</p>
<p class="arab">وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ</p>
<p>“<i>Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk</i>.” (QS. Al A’rof: 157).</p>
<p>Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang <i>khobits </i>(kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para <a title="pecandu rokok" href="http://www.konsultasisyariah.com/rokok-membatalkan-wudhu/" target="_blank"><strong>pecandu rokok</strong></a> untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/2306 secara ringkas)</p>
<p>Semoga hidayah selalu tercurah pada kita sekalian.</p>
<p><strong>Dijawab oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/apakah-merokok-membatalkan-wudhu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Indigo (Indera Keenam) dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2013 09:20:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[indera keenam]]></category>
		<category><![CDATA[indigo]]></category>
		<category><![CDATA[peramal]]></category>
		<category><![CDATA[stress]]></category>
		<category><![CDATA[tahu dunia aghaib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17555</guid>
		<description><![CDATA[Fenomena Anak Indigo Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum, ustadz.. Saya mau menanyakan tentang indigo (Indera ke- enam) menurut pandangan Islam? Dari: Rini Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Salah satu pertanyaan yang banyak disampaikan melalui situs Konsultasisyariah.com adalah fenomena ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Fenomena Anak Indigo</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum, ustadz.. Saya mau menanyakan tentang indigo (Indera ke- enam) menurut pandangan Islam?</em></p>
<p>Dari: Rini<br />
<span id="more-17555"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Salah satu pertanyaan yang banyak disampaikan melalui situs Konsultasisyariah.com adalah <a title="fenomena anak indigo" href="http://konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow"><em><strong>fenomena anak indigo</strong></em></a>. Memang diantara sifat manusia adalah curiosity, semangat untuk selalu ingin tahu. Meskipun bisa jadi dia tidak memiliki banyak kepentingan dalam hal ini. Namun apapun itu, pertanyaan semacam ini menunjukkan sengamat untuk memahami masalah sesuai koridor agama. Kami memberikan apresiasi positif untuk setiap upaya mengembalikan semua permasalahan kepada Al-Quran dan sunah.</p>
<p>Terkait fenomena anak indigo, ada beberapa catatan yang bisa kita beri garis tebal,</p>
<p><strong>Pertama, islam tidak menolak realita</strong></p>
<p>Sebelumnya, mari kita memahami peta realita berikut,</p>
<p>Realita dibagi menjadi dua:</p>
<p><strong>1.  Realita syar’i</strong>: itulah semua berita yang disampaikan dalam Al-Quran dan sunah yang sahih. Misalnya: meteor yang memancarkan cahaya di langit, sejatinya adalah panah api untuk melempar setan yang berusaha mencari berita dari langit. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surat al-Jin ayat 9. Meskipun kita tidak pernah melihat peristiwa ini dengan kasat mata, namun mengingat hal ini Allah ceritakan dalam Al-Quran maka wajib kita yakini, karena demikianlah realita yang ada. Contoh lain: Jibril memiliki 600 sayap, sebagaimana dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari. Meskipun kita tidak pernah melihat wujud asli Jibril, namun mengingat hal ini disebutkan dalam hadis shahih, maka wajib kita yakini.</p>
<p><strong>2.  Realita kauni</strong> merupakan semua kejadian yang Allah ciptakan di alam ini. Misalnya, ada orang melihat kejadian aneh, kemduian dia abadikan gambarnya, lalu dia share ke yang lain. Kita tidak mungkin mengingkari kejadian ini, karena orang yang melihat langsung membawakan bukti asli sesuai yang dia saksikan.</p>
<p>Penyimpangan terhadap dua realita di atas, kita sebut berita dusta. Jika berita dusta itu terkait masalah syariat atau keyakinan, diistilahkan dengan tahayul. Misalnya: berita bahwa pada hari rabu terakhir di bulan safar, akan turun 320 ribu bencana. Berita ini masuk dalam ranah masalah ghaib. Karena indera manusia tidak pernah mendeteksi 320 ribu bencana yang turun di hari itu. Sehingga untuk membuktikan kebenaranya, kita perlu kembalikan kepada dalil, adakah ayat atau hadis shahih yang menyebutkannya. Jika tidak ada, termasuk tahayul, yang tidak boleh diyakini.</p>
<p>Anda bisa menimbang semua informasi masalah ghaib yang simpang siur di sekitar kita dengan cara di atas. Sehingga kita bisa membedakan antara keyakinan yang benar dengan tahayul semata.</p>
<p><a title="Fenomena indigo" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Fenomena indigo</a> termasuk realita yang bisa kita saksikan. Ada anak yang berkomunikasi dengan makhluk lain, atau dia melihat makhluk lain, dan itu asli tidak dibuat-buat.</p>
<p>Sebatas kejadian yang bisa kita lihat, termasuk fenomena kauni. Kejadian yang Allah ciptakan di alam ini. Selama kejadian itu memang benar-benar ada, islam tidak melarang kita untuk membenarkannya, karena islam tidak menolak realita.</p>
<p><strong>Kedua, kemampuan dasar makhluk</strong></p>
<p>Islam tidak menolak <a title="fenomena anak indigo" href="http://konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">fenomena anak indigo</a> jika memang itu realita. Kita boleh meyakininya, selama kejadian itu memang benar-benar ada di sekitar kita. Namun realita yang boleh kita yakini dalam hal ini hanya sebatas yang bisa kita lihat. Sementara tentang hakekat anak indigo, perlu kajian yang lebih serius utnuk bisa menjelaskan dan memberi komentar.</p>
<p>Di sini kita tidak menggali hakekat dan sebab si anak menjadi indigo. Sebagian ahli medis menyebutkan, anak indigo mengidap ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), semacam gangguan perkembangan dan keseimbangan aktivitas motorik anak sehingga menyebabkan aktivitasnya tidak lazim dan cenderung berlebihan. Ada juga yang menyebutkan, anak indigo bisa seperti itu karena memiliki kemampuan melihat jin. Dan beberapa analisis lainnya.</p>
<p>Hanya saja ada beberapa informasi tentang anak indigo yang disuasanakan berlebihan. Sebuah analisis ‘ngawur’ menyebutkan beberapa kemampuan luar biasa anak indigo,</p>
<ul>
<li>Prekognision: kemampuan memprediksi dan membuat peristiwa yang akan terjadi di masa depan.</li>
<li>Retrokognision: kemampuan melihat peristiwa di masa lampau.</li>
<li>Klervoyans: kemampuan untuk melihat kejadian yang sedang berlangsung di tempat lain.</li>
<li>Psikometri: kemampuan menggali informasi dan berkomunikasi dengan objek apapun. Dia menerjemahkan getaran dan gelobang yang dipancarkan setiap benda yang menyimpan rekaman suatu peristiwa.</li>
<li>Mediumship: kemampuan untuk menggunakan rohnya dan roh makhluk lain sebagai medium, serta bisa berkommunikasi dengan roh.</li>
<li>Telekinetik adalah kemampuan untuk menggerakkan benda dari jarak jauh.</li>
<li>Sugesti hipnosis: Anak Indigo dapat menghipnosis seseorang dengan kemampuan telepatinya.</li>
<li>Berkomunikasi dengan Tuhan: Kemampuan ini berhubungan dengan cakra mahkota pada bagian atas kepala yang merupakan pintu komunikasi antara manusia dengan Tuhan.</li>
</ul>
<p>Jika kita perhatikan kemampuan di atas, bisa disimpulkan bahwa anak indigo tak ubahnya seperti seorang Nabi. Karena satu-satunya manusia yang kita kenal memiliki kemampuan hebat seperti di atas hanya para nabi, atas bimbingan wahyu dari Tuhannya.</p>
<p>Namun sayang, banyak juga mereka yang mempercayai hal ini, terutama para budak klenik dan ramalan.</p>
<p>Kembali pada peta realita, berbagai kemampuan ‘hebat’ dalam daftar di atas, jelas bukan termasuk realita kauni. Karena kita tidak pernah menyaksikan proses anak indigo itu mengekspresikan kemampuannya. Yang kita lihat hanyalah, dia berbicara sendiri dengan tembok, pohon atau benda lainnya, atau dia menatap dengan pandangan nanar kemudian melakukan reaksi tertentu, atau dia ngomong tanpa beban kemudian menyampaikan masa depan, atau dia menceritakan halusinasi dalam pikirannya, dst. Anehnya, mereka menanggapinya terlalu serius.</p>
<p>Tidak ada yang melebihi kemampuannya</p>
<p>Anak indigo siapapun dia, tetap manusia. Dia tidak akan melampaui batas kemampuannya sebagai manusia. Semua kemampuan di atas, sejatinya tidak mungkin dimiliki manusia, selain Nabi yang mendapat wahyu dari Allah.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab">قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ</p>
<p><em>“Katakanlah: &#8220;tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah..”</em></p>
<p>Di ayat lain, Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ</p>
<p><em>“Katakanlah: …Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira&#8221;.</em></p>
<p>Di ayat lain, Allah juga menegaskan,</p>
<p class="arab">عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا ( ) إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا</p>
<p><em>Dia adalah Tuhan yang mengetahui yang ghaib, dan Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya</em>. (QS. Al-Jin: 26 – 27)</p>
<p>Dalam  hadis dari Rubayyi’ bintu Mu’awidz <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, beliau menceritakan,</p>
<p class="arab">قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ»</p>
<p><em>“Ada seorang anak yang mengatakan, ‘Di tengah-tengah kami ada seorang nabi yang mengetahui apa yang terjadi besok.’ Spontan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengingatkan, ‘Jangan kau ucapkan hal itu, ucapkanlah syair yang tadi kalian lantunkan.’</em> (HR. Bukhari 4001).</p>
<p>Jika demikian kemampuan yang ada pada diri Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Beliau tidak mengetaui hal ghaib, tidak bisa meramalkan masa depan, kecuali yang Allah wahyukan, bagaimana mungkin kita meyakini anak indigo mampu menerawang masa depan, melihat kejadian masa silam, meraba kejadian di tempat lain dalam waktu bersamaan, menebak isi hati orang, komunikasi dengan benda mati, komunikasi dengan Tuhan, menggerakkan benda dari jauh, dst.</p>
<p>Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah mendatangi Ibnu Shayyad, seorang yang dianggap bisa meramal. Beliau ngetes kemampuannya: <em>‘Tebak kata yang kusimpan dalam hatiku!’</em> Ibnu Shayyad mengatakan, <em>‘Dukh..’</em> Mendengar jawaban ini, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">اخْسَأْ، فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ</p>
<p><em>‘Duduklah, kamu tidak akan melebihi batas kemampuanmu.’</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Pendapat yang kuat, ketika itu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyimpan firman Allah di surat Ad-Dukhan ayat 10. (Keterangan Fuad Abdul Baqi dalam Ta’liq Shahih Bukhari).</p>
<p><strong>Ketiga, indigo dan jin</strong></p>
<p>Bagian ini perlu kita kupas ulang, karena memungkinkan untuk dilakukan pendekatan berdasarkan dalil. Beberapa laporan menyebutkan anak indigo melihat sesuatu yang tidak kita lihat.</p>
<p>Ada dua kemungkinan yang dia lihat, antara malaikat atau jin. Untuk malaikat, dipastikan tidak mungkin. Karena malaikat hanya akan melakukan tugas yang diperintahkan Allah. Sementara tidak mungkin malaikat melakukan tugas kecuali untuk sesuatu yang penting.</p>
<p>Dengan demikian, yang lebih pasti adalah jin. Anak ini melihat jin. Apa mungkin? Sangat mungkin.</p>
<p>Allah tegaskan dalam Al-Quran ketika membahasa tentang iblis:</p>
<p class="arab">إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ</p>
<p><em>“Sesungguhnya dia (iblis) dan kabilahnya (semua jin) bisa melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak bisa melihat mereka.”</em> (QS. Al-A’raf: 27).</p>
<p>Inilah sifat asli jin. Dia tidak bisa dilihat oleh manusia. Akan tetapi jin bisa menjelma menjadi makhluk yang lain, sehingga bisa terindera oleh manusia. Baik dengan dilihat, didengar, atau diraba. Sebagaimana kisah Ubay bin Ka&#8217;ab <em>radhiyallahu ‘anhu</em> pada hadis berikut,</p>
<p>Suatu ketika Ubay pernah menangkap jin yang mencuri makanannya. Ubay bin Ka’ab berkata kepada Jin: “Apa yang bisa menyelamatkan kami (manusia) dari (gangguan) kalian?”. Si jin menjawab: “Ayat kursi… Barangsiapa membacanya di waktu sore, maka ia akan dijaga dari (gangguan) kami hingga pagi, dan barangsiapa membacanya di waktu pagi, maka ia akan dijaga dari (gangguan) kami hingga sore”. Lalu paginya Ubay menemui Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- untuk menuturkan hal itu, dan beliau menjawab: “Si buruk itu berkata benar”. (HR. Hakim, Ibnu Hibban, Thabarani dan lainnya, Albani mengatakan: Sanadnya Thabarani Jayyid)</p>
<p>Kejadian yang sama juga pernah dialami Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu. Beliau menangkap jin yang mencuri makanan zakat fitrah.</p>
<p>al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Jin terkadang menjelma dengan berbagai bentuk sehingga memungkinkan bagi manusia untuk melihatnya. Firman Allah <em>Ta’ala</em>,<em> ‘Sesungguhnya iblis dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka,’ khusus pada kondisi aslinya sebagaimana dia diciptakan.</em>” (Fathul Bari, 4:489).</p>
<p>Karena itu, jika benar anak indigo melihat jin, bukan karena dia memiliki kemampuan khusus melebihi yang lain, sehingga bisa melihat jin. Namun karena ada jin yang menampakkan diri kepadanya.</p>
<p><strong>Keempat, Kondisi tidak Normal</strong></p>
<p>Catatan tambahan yang penting untuk disebutkan. Kejadian anak indigo sejatinya adalah kondisi tidak normal. Baik karena sebab ADHD atau melihat jin. Karena normalnya manusia, dia hanya bisa berinteraksi dengan sesuatu yang bisa memberikan respon kepadanya. Jika sebabnya karena gangguan kejiwaan, bisa dilarikan ke ahli penyakit terkait, sehingga bisa dilakukan penanganan.</p>
<p>Demikian pula jika indigonya disebabkan melihat jin. Juga termasuk kondisi tidak normal. Karena dalam kondisi normal, sejatinya mansuia tidak bisa melihat jin. Ketika ada orang yang melihat jin, berarti dia tidak normal. Karena tidak normal, kasus semacam ini perlu dinormalkan (baca: diobati). Melihat jin, berarti ada jin yang usil dan mengganggunya. Dia harus usir jin ini agar segera meninggalkannya. Jika tidak, akan sangat sulit bagi si anak untuk melepaskan diri dari gangguan jin itu.</p>
<p>Terkait cara mengusir jin, bisa anda simak di artikel,</p>
<p><a title="Keluar Paku dari Tubuh dan Cara Pengobatannya" href="www.konsultasisyariah.com/keluar-paku-dari-tubuh-dan-cara-pengobatannya/" target="_blank"><strong>Keluar Paku dari Tubuh dan Cara Pengobatannya</strong></a></p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
