<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Hutang Piutang</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/hutang-piutang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 04:14:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11074</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih Dari: Saiful Rijal Jawaban: Bismillah Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukumnya kalau kita utang di <strong>bank</strong> dengan tujuan <strong>mengembangkan usaha</strong>. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih</p>
<p>Dari: Saiful Rijal<br />
<span id="more-11074"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah</em></p>
<p>Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib<em> radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam <em>As-Shugra</em>, 1871).</p>
<h3>Siapakah pemberi makan riba?</h3>
<p>Dalam <em>Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud</em> dinyatakan:</p>
<p class="arab">وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ</p>
<p>“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (<em>Aunul Ma’bud</em>, 9:130)</p>
<p>Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau <em>bank</em>. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada <u>bank</u>. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.</p>
<p>Al-Khatib mengatakan,</p>
<p class="arab">سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما</p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi</em>.” (<em>Faidhul Qadir</em>, 1:53)</p>
<p>Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Segitiga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Apr 2012 02:35:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10933</guid>
		<description><![CDATA[Apa Hukum Kredit Segitiga? Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik. Apakah transaksi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apa Hukum Kredit Segitiga?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.<br />
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?</p>
<p><em>Jazzakumullahu khair</em></p>
<p>Dari: Jumardi<br />
<span id="more-10933"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Ini termasuk transaksi <strong>kredit segitiga</strong>. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:</p>
<h3>Kredit Segi Tiga</h3>
<p>Di masa silam hanya dikenal <strong>kredit dua pihak</strong>, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.</p>
<h2>Hukum Kredit Langsung</h2>
<p>Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, firman Allah,</p>
<p class="arab">&#8220;&gt;يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya</em>.” (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hadis dari Aisyah <em>radhialahu ‘anha</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, hadis Abdullah bin Amr bin Ash <em>radhiallahu ‘anhu</em>,<br />
“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat</em>.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).</p>
<p>Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.</p>
<p>Adapun hadis yang menyatakan, “<em>Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba</em>.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara <em>‘inah</em>.</p>
<p>Jual beli <em>‘Inah</em> adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.</p>
<h3>Hukum Kredit Segitiga</h3>
<p>Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:</p>
<p>Dalam sebuah <em>showroom dealer</em> sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.</p>
<p>Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.</p>
<p>Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?</p>
<p>Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.</p>
<p>Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati <em>kredit segitiga</em> yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.</p>
<p>Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <em>telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong><br />
Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya</em>.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit <em>radhiallahu ‘anhu</em> sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em>, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)</p>
<p>Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank  membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.</p>
<p>Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq &#8216;alaihi)</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya <em>pen</em>.).” (<em>Fathul Bari</em>, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)</p>
<p>Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan,  dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga <em>leasing</em> atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.</p>
<p>Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah.</p>
<p><strong>Tema artikel yang lain untuk edisi 26 sbb:</strong></p>
<p><strong>Sektor riil, tantangan bank syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br />
Artikel ini menjelaskan bahwa jika bank syariah ingin menerapkan sistem syariah, bank tidak boleh hanya berstatus sebagai lembaga pembiayaan, tapi bank harus melakukan bisnis riil.</p>
<p><strong>Murabahah yang sesuai syariah, oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br />
Artikel panjang, menjelaskan aturan murabahah yang halal, yang belum dipraktikkan di perbankan syariah saat ini.</p>
<p><strong>KPR syariah, akad Ijarah Muntahilah bit Tamlik, oleh Kholid Samhudi, Lc.</strong><br />
Artikel ini mengupas konsep KPR yang halal, sebagai solusi untuk KPR syariah yang masih sarat riba, yang ditawarkan bank syariah saat ini.</p>
<p><strong>Gadai syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br />
Artikel ini menjelaskan aturan main gadai yang sesuai syariah, yang belum ada dalam sistem pegadaian konvensional maupun syariah saat ini.</p>
<p><strong>Al-Hisab Al-Jari: solusi untuk konsep tabungan di lembaga keuangan. Oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br />
Artikel ini sebagai solusi untuk kritik terhadap konsep wadiah bank syariah yang salah aturan mainnya.</p>
<p><strong>Amil Zakat yang semestinya, oleh Muhammad Yasir, Lc.</strong><br />
Artikel ini secara khusus memberikan panduan pengelolaan zakat yang benar, yang bisa diterapkan dalam lembaga keuangan syariah.</p>
<p>Dan masih banyak artikel menarik lainnya yang dikupas secara ilmiah, baik mengenai nasihat, kisah, adab, termasuk bagaimana mengelola bisnis online Anda. Kesemuanya dikemas dalam 86 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 28.000<br />
Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Cara Pemesanan</strong><br />
Hubungi :<br />
email     : sirkulasi@pengusahamuslim.com<br />
HP         : 0815 6798 9028</p>
<p><strong>Versi E-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi ebook dengan format pdf. Etalase ebook majalah Pengusaha Muslim bisa anda kunjungi di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Feb 2012 03:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10601</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum ustadz, Sebaiknya uang dari bunga bank, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Dari: Win Jawaban: Cara Halal Memanfaatkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum ustadz,<br />
Sebaiknya uang dari <strong>bunga bank</strong>, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya.<br />
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.</p>
<p>Dari: Win<br />
<span id="more-10601"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</h2>
<p>Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Hukum mengambil <em>bunga bank</em><br />
Ulama sepakat bahwa <u>bunga bank</u> sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.</p>
<p>Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau.</p>
<p>Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,</p>
<p>“&#8230;.dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (<em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:884)</p>
<p>Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.</p>
<p>Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. <em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menginfakkan bunga <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank" target="_blank" rel="nofollow">bank</a> untuk masjid<br />
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?</p>
<p>Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.</p>
<p>Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut<em> </em>Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.</p>
<p>Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam <em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:885.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Menggunakan riba untuk membayar pajak<br />
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan,<br />
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin&#8230;”</p>
<p>Demikian pula yang difatwakan dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em> di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:<br />
Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.</p>
<p><strong>Perhatian!!</strong><br />
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.</p>
<p><strong>Pesan Redaksi Pengusaha Muslim</strong><br />
Penjelasan di atas adalah sinopsis artikel dengan tema: Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank, yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 25.</p>
<p>Bagi Anda yang memiliki kepedulian terhadap kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</p>
<p>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25 yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p><strong>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM</strong></p>
<div align="justify"><span style="font-family: Cambria;">Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus FEBRUARI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Transaksi halal di bank</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Serba-serbi zakat tabungan</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Lima orang terlaknat karena riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus MARET</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis  Fatwa DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">j. 9 Kiat bebas utang</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">k. kartu diskon: antara halal &amp; haram</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan Majalah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga dan Ongkir</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga majalah edisi khusus:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Beli langsung: @ Rp 28.000</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><strong style="color: #010101; font-family: Cambria;">Hubungi:</strong></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e-mail: <a href="mailto:majalahpintar@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">majalahpintar@pengusahamuslim.com</a><br />
HP: 081567989028</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</span></div>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>versi e-book</strong></p>
<p><strong></strong>Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 09:43:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10579</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat Assalamu&#8217;alaikum ustadz Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir Dari: Cesnawati ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat</h2>
<p>Assalamu&#8217;alaikum ustadz<br />
Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk <em>ma’isyah</em> (mencari nafkah)? <em>Jazaakallahu khoir</em><br />
Dari: Cesnawati<br />
<span id="more-10579"></span><br />
Wa’alaikumussalam<br />
Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda:</p>
<h3>Hukum menabung di bank dengan aneka niat</h3>
<p>Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan <strong>hukum menabung di bank</strong>. Karena mereka yakin bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas mereka. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu, kita perlu merujuk apa kata ulama tentang <em>hukum menabung di bank</em>. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang <u>hukum menabung di bank</u> dengan aneka niat:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, menabung untuk mengambil dan memiliki bunganya.<br />
Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Untuk itu, mereka sepakat, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunga untuk kepentingan pribadi, hukumnya terlarang.</p>
<p>Dalam salah satu keputusan <em>Majma&#8217; Al-Buhuts Al-Islami</em>, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965. Dalam keputusan tersebut dinyatakan:<br />
“Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Alquran dan sunah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut.” (<em>Fawaidul Bunuk Hiyar Riba</em>, Hal. 130)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menabung di bank tanpa keinginan mengambil bunga.<br />
Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank, akan membantu bank dalam melancarkan transaksi riba. Hanya saja para ulama membolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak. Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan, “Haram menyimpan uang di bank, kecuali karena darurat, dan tanpa mengambil bunga.” (<em>Majmu&#8217; Fatawa Lanjah Daimah</em>, 13:384)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, menabung di bank untuk mengamankan uang.<br />
Seberapakah ukuran kebutuhan dan darurat yang membolehkan seseorang menabung di bank?</p>
<p>Dalam banyak fatwanya, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz membolehkan menabung di bank untuk mengamankan uang, yang tidak memungkinkan untuk disimpan di selain bank. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang. Beliau menjawab, “Tidak masalah Anda melakukan demikian, menabung di bank karena khawatir uang Anda hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga.” (<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibnu Baz</em>, 19:153)</p>
<p>Hal ini juga menjadi keputusan Majlis Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami, dalam konferensi kesembilan di Mekah. Pada keputusan no. 3, dinyatakan:<br />
“Haram bagi seorang muslim, untuk bertransaksi dengan riba, selama masih memungkinkan untuk bertransaksi dengan bank non riba, baik di dalam maupun luar negeri. Karena tidak ada alasan baginya untuk berinteraksi dengan bank riba sementara sudah ada penggantinya, yaitu bank non riba” (Diambil dari <em>Fawaidul Bunuk Hiyar Riba</em>, Hal. 140)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, membuka rekening tabungan agar bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan.<br />
Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau yang lainnya. Di antaranya:</p>
<p>Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani <em>rahimahullah.</em> Dalam program <em>Silsilatul Huda wan Nur</em>, beliau ditanya:<br />
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?</p>
<p>Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (<em>Silsilah Huda wan Nur</em>, rekaman no.387).</p>
<p>Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan yang sama, mereka Lajnah menegaskan:</p>
<p>Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. (<em>Fatawa</em> <em>Lajnah</em>, no.16501)</p>
<p>Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Kumpulan <em>Fatwa Syabakah Islamiyah</em>. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan:</p>
<p>Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat. (<em>Fatwa Syabakah Islamiyah,</em> no. 115367)</p>
<p><strong>Kelima</strong>, hukum menabung dengan tujuan mengambil bunga untuk disedekahkan.<br />
Pemahaman semacam ini sama halnya dengan orang yang mencuri dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah <em>Ta’ala</em> hanyalah menerima amal yang baik dari hamba.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya, “<em>Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang yang bertaqwa.</em>” (QS. Al-Maidah: 27). Sementara sedekah dengan cara yang haram, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa. Ibnu Sa&#8217;di mengatakan:<br />
Pendapat yang paling kuat tentang makna &#8216;<em>orang yang bertaqwa</em>&#8216; di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. (<em>Tafsir As-Sa&#8217;di</em>, Hal. 228)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,“<em>Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul.</em>” (HR. Muslim no. 224)</p>
<p>Makna <em>ghulul</em> pada asalnya adalah harta rampasan perang yang dicuri sebelum dibagikan. Kemudian makna ini mengalami perluasan menjadi harta khianat, sehingga mencakup semua harta yang diperoleh dengan cara haram. (Lihat <em>Syarh Nawawi untuk shahih Muslim</em>, 3:103)</p>
<p>Fatwa terkait hal ini adalah keterangan Lajnah Quthaul Ifta&#8217; Kuwait. Komite ulama Kuwait ini memberikan jawaban yang tegas:</p>
<p>“Sesungguhnya menyimpan uang di bank, dengan maksud untuk mendapatkan bunga (riba), dalam rangka untuk disedekahkan di jalan kebaikan, hukumnya terlarang. Lebih-lebih jika dijadikan sebagai gaji pegawai.” (<em>Fatawa Quthaul Ifta&#8217; Kuwait</em>, no. 815)</p>
<p>Dari uraian beberapa fatwa di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa dicatat:</p>
<p><strong>1.</strong> Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram.<br />
<strong>2.</strong> Ulama sepakat terlarangnya menabung untuk tujuan membungakan uang. Karena sama halnya dengan melakukan transaksi riba.<br />
<strong>3.</strong> Pada asalnya, dilarang menabung di bank, meskipun tanpa bermaksud mengambil bunganya. Karena menyimpan uang di bank sama halnya membantu mereka untuk melakukan transaksi riba.<br />
<strong>4.</strong> Ulama memberikan pengecualian bolehnya menabung di bank, dengan dua syarat:</p>
<ul>
<li>Adanya kebutuhan yang mendesak</li>
<li>Tidak mengambil bunganya</li>
</ul>
<p><strong>5.</strong> Batasan kebutuhan mendesak yang membolehkan menyimpan uang di bank adalah adanya kekhawatiran terhadap keamanan harta nasabah, jika tidak disimpan di bank.</p>
<p><strong>6.</strong> Kebutuhan mendesak antara satu orang dengan yang lainnya, berbeda-beda. Karena itu, batasan ini tidak berlaku umum.</p>
<p><strong>7.</strong> Dibedakan antara hukum membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank, dengan menyimpan uang di bank.</p>
<p><strong>8.</strong> Dibolehkan membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank yang halal, seperti transfer gaji atau yang lainnya.</p>
<p><strong>9.</strong> Pihak yang mendapatkan transfer gaji dari bank, diharuskan segera mengambil uang tersebut dan tidak mengendapkannya di bank. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, sebagaimana keterangan sebelumnya.</p>
<p><strong>10.</strong> Tidak dibolehkan menabung di bank dengan tujuan mendapatkan bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalan yang benar. Karena ini sama halnya dengan beramal dengan cara bermaksiat.</p>
<p>Demikian, beberapa kumpulan fatwa ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank. Semoga bisa menjadi panduan bagi kita untuk sikap, ketika harus berinteraksi dengan bank.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p><strong>Catatan redaksi Pengusaha Muslim</strong><strong></strong><br />
Keterangan di atas adalah sinopsis artikel tentang hukum menabung di bank yang diterbitkan dalam Majalah Pengusaha Muslim edisi 25.</p>
<p>Bagi Anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</p>
<p>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p>Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</p>
<p><strong>Edisi Khusus FEBUARI</strong></p>
<p>Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br />
a. Transaksi halal di bank.<br />
b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah).<br />
c. Hakikat KPR syariah (hukum dan solusi).<br />
d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI dan praktik bank syariah).<br />
e. Serba-serbi zakat tabungan.<br />
f. Haruskah umat Islam membuat bank? (antara UU perbankan dan praktiknya).<br />
g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer.<br />
h. Lima orang terlaknat karena riba.<br />
i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah.<br />
Plus beberapa artikel umum tentang SEO google dan bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Edisi Khusus MARET</strong><strong></strong><br />
Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br />
a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah.<br />
b. Hakikat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung.<br />
c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat.<br />
d. Hukum menabung di bank dengan berbagai niat.<br />
e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba.<br />
f. Studi komparatif: Praktik bank syariah Vs DSN MUI.<br />
g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba.<br />
h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI.<br />
i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah.<br />
j. 9 Kiat bebas utang.<br />
k. kartu diskon: antara halal dan haram.<br />
Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang keuangan, SEO google, dan bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><strong></strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.<br />
Harga dan Ongkir<br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 28.000<br />
Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Cara Pemesanan</strong><strong></strong><br />
Hubungi :<br />
email : <a href="mailto:sirkulasi@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">sirkulasi@pengusahamuslim.com</a><br />
HP : 0815 6798 9028</p>
<p>Juga disediakan versi ebook dengan format pdf. Etalase majalah Pengusaha Muslim versi ebook: <strong><a href="http://shop.pengusahamuslim.com/products-page/emagazines/e-magazine-pengusaha-muslim-bersihkan-riba-di-bank-syariah/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/products-page/emagazines/e-magazine-pengusaha-muslim-bersihkan-riba-di-bank-syariah/</a></strong></p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kartu Kredit = Transaksi Riba</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 06:17:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8715</guid>
		<description><![CDATA[Membantu Membayarkan Uang Kredit Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli kredit. Dari sahabat Jabir radhiallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Membantu Membayarkan Uang Kredit</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em>.<br />
<em>Afwan</em> sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli <strong>kredit</strong>.<br />
Dari sahabat Jabir <em>radhiallahu‘anhu</em>, ia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).<br />
Abang saya membeli motor <em>kredit</em>, karena abang saya di luar kota, jadi setiap bulan uang kreditnya ditransfer dan minta tolong saya untuk membayarkannya ke pihak <em>leasing</em>.<br />
Apakah saya termasuk salah satu di antara yang disebutkan seperti hadis di atas?<br />
Terimakasih sebelumnya</p>
<p>Dari: <em>Muhammad Fatwa (uwXXXXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8715"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<p>Riba dalam jual beli <u>kredit</u> adalah pada denda jika telat mencicilnya, sedangkan transaksi jual belinya adalah jual beli yang haram karena menjual barang yang belum dimiliki. Ringkasnya, pada dasarnya Anda tidak boleh membantu kakak Anda dalam masalah ini namun <em>insya Allah</em>, pada dasarnya perbuatan Anda tidak masuk dalam hadis yang Anda kutip.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait kredit:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-kredit-membunuh-semut-posisi-tangan-atau-kaki-ketika-hendak-sujud" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Kredit Sebuah Negara</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" rel="nofollow" target="_blank">Utang Emas</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-koperasi-simpan-pinjam" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Koperasi Simpan-Pinjam</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/penjualan-saham-modal-usaha" rel="nofollow" target="_blank">Penjualan Saham dan Modal Usaha</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-saham" rel="nofollow" target="_blank">Jual Beli Saham</a>.</p>
<p>6. <a href="http://konsultasisyariah.com/kartu-untuk-mempermudah-transaksi-bisnis" rel="nofollow" target="_blank">Kartu Kredit Mempermudah Transaksi</a>.</p>
<p>7. <a href="http://konsultasisyariah.com/membeli-perumahan-dengan-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Membeli Perumahan Dengan Kredit</a>.</p>
<p>8. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-jual-beli-kredit" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Jual Beli Kredit</a>.</p>
<p>9. <a href="http://konsultasisyariah.com/kredit-mobil-dengan-asuransi" target="_blank" rel="nofollow">Kredit Mobil Dengan Asuransi</a>.</p>
<p>10. <a href="http://konsultasisyariah.com/rekayasa-kredit" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Rekasa Kredit</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bisnis dan Utang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2011 07:17:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[hutang dan bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[pinjam utang]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>
		<category><![CDATA[utang dagangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8356</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis dan Utang Saya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai utang kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih utang tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong></strong>Bisnis dan Utang</h2>
<p>Saya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai <strong>utang</strong> kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih <u>utang</u> tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada di tangan saya.<br />
Apakah boleh saya ambil sebagian uang tersebut senilai utang dia kepada saya tanpa sepengetahuannya?<br />
<span id="more-8356"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Bisnis dan Utang</h3>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Berutang adalah suatu akad yang dibolehkan dalam Islam, bahkan terkadang menjadi solusi jitu jalan keluar dari suatu masalah. Dengan alasan inilah para ulama mengkategorikannya sebagai bentuk tolong-menolong.</p>
<p>Namun ironis, terkadang kebaikan ini dibalas dengan sikap yang mengecewakan dari pihak pengutang. Pembayaran utang dianggap permasalahan ringan di masyarakat kita. Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zalim.” (HR. Al-Bukhari, no. 2287 dan Muslim, no. 4085).</em><br />
<em> Mereka memandang sebelah mata urusan utang piutang, padahal utang di dunia dapat berbuntut panjang hingga di akhirat.</em><br />
<em> “Orang yang terbunuh syahid di jalan Allah diampuni seluruh dosa-dosanya kecuali utang.”</em> (HR. Muslim, no. 4991).</p>
<p>Karena itu, waspada dan berhati-hatilah dalam urusan utang piutang.</p>
<p>Kami menasihatkan, langkah awal yang Anda tempuh adalah mengingatkan saudara Anda mengenai waktu jatuh tempo utang tersebut. Bisa jadi saudara Anda lupa atau ada alasan tertentu yang bisa dimaklumi. Dengan adanya saling keterbukaan dan berbaik sangka hubungan pertemanan Anda dengannya pun senantiasa terjaga harmonis.</p>
<p>Tidak perlu ada kata sungkan atau tidak enak di hati bila Anda meminta hak Anda yang terutang di saudara Anda. Sebab, sikap sungkan hanya akan mencelakakan saudara Anda dan mengakibatkan hak Anda hilang.</p>
<p><em>“Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengna cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak.”</em> (HR. Ibnu Majah, no. 2421).</p>
<p>Dengan demikian, bukanlah suatu tindakan yang bijak apabila penanya tidak tinggal diam saja dan memvonis pengutang sebagai orang yang tidak tepat janji tanpa alasana yang dibenarkan.</p>
<p>Namun, bila telah terbukti dengan indikasi-indikasi yang kuat, ia sengaja menunda-nunda, maka hendaknya Anda menempuh beberapa tahapan berikut:</p>
<ol>
<li> Menemuinya guna menagih piutang Anda dengan baik-baik, sebagaimana tuntunan hadis di atas.</li>
<li>Bila terbukti saudara Anda belum mampu, atau dalam kondisi kesulitan maka tiada pilihan bagi Anda kecuali menundanya. Sebab, walaupun ia memiiki sebagian uang dagangan yang dititipkan kepada Anda, bisa jadi uang itu juga hasil utang dari orang lain, atau bisa jadi uang itu bukan miliknya, dan titipan orang lain yang memintanya agar dibelanjakan dari toko Anda.</li>
<li>Bila ia sudah mampu namun ia tidak juga segera melunasi, maka hendaknya Anda mengingatkan saudara Anda agar tidak menunda-nunda pembayaran utang.</li>
<li>Namun, bila setelah diingatkan ia tetap tidak melunasi utangnya, Anda dibenarkan untuk memungut sebagian uang dagangannya yang dititipkan kepada Anda. Pada tahapan ini, saya anjurkan agar Anda memberitahukan tindakan Anda kepadanya, agar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik di kemudian hari. <em>Wallahu Ta’ala A’lam bishshowab</em>.</li>
</ol>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Majalah Al-Furqon</em>, Edisi 08 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/beramal-supaya-banyak-rezeki" target="_blank" rel="nofollow">Beramal Supaya Banyak Rezeki</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" target="_blank" rel="nofollow">Utang Emas</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-mengajukan-pinjaman-selain-bank" target="_blank" rel="nofollow">Utang Selain Bank</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/gaji-pembantu-pahala-sedekah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/gaji-pembantu-pahala-sedekah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2011 08:32:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[cari pembantu]]></category>
		<category><![CDATA[gaji pembantu]]></category>
		<category><![CDATA[majikan]]></category>
		<category><![CDATA[pembantu]]></category>
		<category><![CDATA[pembantu amanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8014</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah? Assalamu&#8217;alaikum. Apakah dengan kita menggaji pembantu setiap bulannya selain kewajiaban kita memberi upah apakah termasuk sedekah juga? Mohon penjelasannya. Dari Siti khodijah (Anggota milis fatwa kpmi) Jawaban perihal gaji pembantu: Wa&#8217;alaikumussalam wa rahmatullahi wa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah?</h2>
<p>Assalamu&#8217;alaikum. Apakah dengan kita menggaji pembantu setiap bulannya selain kewajiaban kita memberi upah apakah termasuk sedekah juga? Mohon penjelasannya.</p>
<p><em>Dari Siti khodijah (Anggota milis fatwa kpmi)</em><br />
<span id="more-8014"></span></p>
<h3>Jawaban perihal gaji pembantu:</h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakuh.</em></p>
<p>Iya, gaji <a href="http://konsultasisyariah.com/zakat-fitrah-untuk-pembantu" target="_blank">pembantu</a> termasuk sedekah, bahkan hal itu jg mendatangkan pahala sebagaimana hadis Abu Mas&#8217;ud Al-Badri <em>radhiyallahu &#8216;anhu,</em> Bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن المسلم إذا أنفق على أهله نفقة وهو يحتسبها كانت له صدقة</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya seorang muslim apabila ia menafkahi keluarganya dengan suatu nafkah, sedangkan ia berharap pahala darinya, maka nafkahnya itu mnjadi suatu sedekah baginya.&#8221; </em>(H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dan di dalam riwayat Sa&#8217;ad bin Abi Waqqash, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ولست تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت عليها حتى ما تضعه في في امرأتك</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah yang mana engkau mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampaipun (makanan) apa yang engkau berikan ke dalam mulut istrimu.&#8221; </em>(H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Berdasarkan dua hadits di atas, seorang muslim ketika melakukan kewajiban2 atau hal2 yg dianjurkan yg pada asalnya bukan termasuk ibadah, jika ia menyertainya dengan niat yang baik (ikhlas karena Allah) dan mengharapkan pahala dari-Nya, maka ia akan diberi pahala oleh Allah. <em>Wallahu a&#8217;lam bish-shawab</em>.</p>
<p>Dari tanya jawab milis <a rel="nofollow" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/" target="_blank"><em>pm-fatwa@yahoogroups.com</em></a></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Muhamad Wasitho, L.c.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/gaji-pembantu-pahala-sedekah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Melanggar Sumpah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/sumpah-atas-nama-allah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/sumpah-atas-nama-allah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 06:40:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bersumpah palsu]]></category>
		<category><![CDATA[demi Allah]]></category>
		<category><![CDATA[kaffarat]]></category>
		<category><![CDATA[khianat]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar sumpah]]></category>
		<category><![CDATA[sumpah]]></category>
		<category><![CDATA[sumpah palsu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7779</guid>
		<description><![CDATA[Sumpah atas nama allah Assalamualaikum, ustad bagaimana hukumannya apabila melanggar sumpah atas nama allah dan bagaimanakah cara bertobat, syukron Fatchiyah (fatchiyaXXXXXX@yahoo.com) Cara Taubat Melanggar Sumpah Wa alaikumus salam Allah berfirman, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sumpah atas nama allah</h2>
<p>Assalamualaikum, ustad bagaimana hukumannya apabila melanggar <strong>sumpah</strong> atas nama allah dan bagaimanakah cara bertobat, syukron</p>
<p><em>Fatchiyah (fatchiyaXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-7779"></span></p>
<h3>Cara Taubat Melanggar Sumpah</h3>
<p><em>Wa alaikumus salam</em></p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ</p>
<p><em>“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.”</em> (Q.s. Al-Maidah: 89)</p>
<p><strong>Makna:</strong> “<em>&#8230;<a href="http://konsultasisyariah.com/cara-untuk-menarik-kembali-sumpah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>sumpah</strong></a>-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)&#8230;</em>” sebagaimana penjelasan A&#8217;isyah adalah kebiasaan orang arab yang mengucapkan “<em>wallaahi&#8230;</em>” (demi Allah), namun maksud mereka bukan untuk bersumpah.</p>
<p>Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar <em>kaffara</em>h.<br />
Bentuk <em>kaffarah</em> <u>sumpah</u> telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ</p>
<p><em>“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ”</em> (Q.s. Al-Maidah: 89)</p>
<p>Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:</p>
<p><strong>1. Memberi makan 10 orang miskin</strong><br />
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.</p>
<p><strong>2. Memberi pakaian 10 orang miskin</strong><br />
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.<br />
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.</p>
<p><strong>3. Membebaskan budak</strong><br />
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,</p>
<p><strong>4. Berpuasa selama tiga hari.</strong><br />
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.</p>
<p>Demikian keterangan yang disadur dari<em> Fiqh Sunah Sayid Sabiq</em>, (3/25 – 28).</p>
<p>****</p>
<h3>Catatan jika melakukan sumpah atas nama allah:</h3>
<p>Ada dua keadaan, dimana ketika orang melanggar sumpah tidak wajib membayar kaffarah:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Dia melanggar karena lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.”</em> (HR. Ibn Majah dan dishahihkanal-Albani)</p>
<p><strong>Kedua, </strong>Ketika bersumpah dia mengucapkan, <strong><em>“insyaaAllah”</em></strong> sebagaimana dinyatakan dalam hadis,</p>
<p class="arab">مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ</p>
<p><em>“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.”</em> (H.r. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan disahihkan Syu&#8217;aib al-Arnauth)</p>
<p>Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan tidak wajib membayar <strong>kaffarah</strong>. Sebagaiman keterangan dalam <em>Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami Turmudzi</em> (5: 109)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>===</p>
<p>Artikel yang patut Anda baca berkenaan dengan sumpah:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-untuk-menarik-kembali-sumpah" target="_blank" rel="nofollow">Cara kembali menarik sumpah.</a></p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/demi-bapak-dan-ibuku-apakah-termasuk-sumpah" target="_blank" rel="nofollow">&#8220;Demi bapak dan ibuku&#8221; Apakah termasuk sumpah?</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/sumpah-atas-nama-allah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Utang Emas</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/utang-emas/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/utang-emas/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Sep 2011 05:57:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[emas batangan]]></category>
		<category><![CDATA[harga emas]]></category>
		<category><![CDATA[riba hutang]]></category>
		<category><![CDATA[utang emas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7511</guid>
		<description><![CDATA[Utang emas Ustadz, saya mau tanya. Dulu, waktu istri saya masih kecil, ibunya meminjam kalung emas dari temannya untuk dijual, dalam rangka membiayai kuliah kakak-istri saya. Setelah berlalu beberapa belas tahun, ibu mertua saya baru bisa melunasi utangnya dengan kredit, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Utang emas</h2>
<p>Ustadz, saya mau tanya. Dulu, waktu istri saya masih kecil, ibunya meminjam kalung emas dari temannya untuk dijual, dalam rangka membiayai kuliah kakak-istri saya. Setelah berlalu beberapa belas tahun, ibu mertua saya baru bisa melunasi utangnya dengan kredit, seharga total 4 jutaan (seharga emas dulu ketika meminjam). Tapi beberapa hari kemarin, teman ibu mertua datang lagi ke rumah dan mengatakan secara kekeluargaan langsung kepada anak-anaknya (termasuk istri saya) bahwa dulu &#8216;kan bukan uang yang dipinjam tapi emas, dia pengennya kembali juga sebagai kalung yang serupa (gram ataupun mata)-nya, sedangkan dengan uang harga tadi (4 jutaan) di hari ini kalau dibelikan kalung yang serupa tidaklah cukup. Bagaimana solusinya, Ustadz? Apakah kalung diganti dengan kalung yang serupa ataukah cukup uang 4 juta yang dibayarkan ibu mertua saya? <em>Jazakallahu khairan</em>, Ustadz.</p>
<p><em>Abu Muhammad (abi**@***.com)</em><br />
<span id="more-7511"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kaidah dalam masalah ini:</p>
<blockquote><p><strong>Utang emas wajib dibayar dengan emas.</strong><br />
<strong>Utang uang wajib dibayar dengan uang. </strong></p></blockquote>
<p>***</p>
<h3>Catatan redaksi perihal utang</h3>
<p>Menghutangi orang lain adalah murni transaksi sosial. Karena itu, orang yang menghutangi orang lain tidak diperkenankan mengambil tambahan sedikitpun. Bahkan dia harus rela dan siap dengan konsekwensi terjadinya penurunan mata uang.. Karena itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberikan banyak janji pahala kepada orang yang sanggup menghutangi orang lain dan bersedia untuk tidak mengejar-ngejar orang yang <a href="http://konsultasisyariah.com/beli-emas-dengan-cek" target="_blank" rel="nofollow">berhutang</a>.</p>
<p>Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan bersikap mudah dalam menghutangi orang lain adalah:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Hadis dari Ibn Mas&#8217;ud, Nabi s<em>hallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">كل قرض صدقة</p>
<p><em>“Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah.”</em> (HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> Dari Abu Umamah, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Ada seseorang yang masuk surga, kemudian dia melihat ada tulisan di pintunya,</em></p>
<p class="arab">الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر</p>
<p><em>“Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali.”</em> (HR. Thabrani, al-Baiihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib)</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> Dari Ibn Mas&#8217;ud, bahwa nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة</p>
<p><em>“Tidaklah seorang muslim memberi utangan kepada muslim yang lain sebanyak dua kali, kecuali nilainya seperti bersedekah sekali.” </em>(Hr. Ibn Majah, Ibn Hiban dalam shahihnya dan al-Baihaqi.)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Ustadz Aris Munandar, M.A.</a></strong><br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/utang-emas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Asuransi Syariah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/asuransi-syariah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/asuransi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2011 08:48:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[haramnya asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba hutang]]></category>
		<category><![CDATA[saham]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7450</guid>
		<description><![CDATA[Ikut asuransi syariah Assalamu &#8216;alaikum, Pak Ustadz. Apakah asuransi pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ikut asuransi syariah<strong><br />
</strong></h2>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum</em>, Pak Ustadz. Apakah <strong>asuransi</strong> pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang <em>asuransi</em> itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. Tapi kalau rugi, uang kita tetap sebanyak itu juga, tapi tidak dikasih persennya. Juga, bank syariah, apakah itu sudah sesuai dengan hukum Islam? Terima kasih, Pak Ustadz. <em>Assalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p><em>Rafdinal (inal**@***.com)</em><br />
<span id="more-7450"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p>Transaksi <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-kesehatan" target="_blank" rel="nofollow"><u>asuransi</u></a> antara kita dengan bank syariah adalah &#8220;<strong>titip uang</strong>&#8220;. Jika nantinya kita butuh, kita akan mengambil uang tersebut. Dari mana kita bisa mendapatkan &#8220;bagi-keuntungan&#8221;, sementara kita sama sekali tidak menanggung kerugian jika ternyata usaha yang menggunakan modal uang kita itu gagal? Bukankah ini sama dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-jiwa-syariah" target="_blank" rel="nofollow">riba</a>?</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/asuransi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

