<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Hutang Piutang</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/hutang-piutang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Jun 2013 03:42:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Apr 2013 02:50:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[barang lelang]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menyita barang]]></category>
		<category><![CDATA[sita bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17330</guid>
		<description><![CDATA[Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang Pertanyaan: Assallaamu&#8217;alaikum. Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assallaamu&#8217;alaikum.</em></p>
<p><em>Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan. Setiap gajian saya tagih selalu saja ada alasannya untuk tidak bisa melunasi. Padahal selama itu pula sering membeli barang yang bisa dibilang mewah dan seringkali nilai barang tersebut melampaui jumlah utang yang harus ia bayarkan.</em><br />
<span id="more-17330"></span><br />
<em>Apa yang sebaiknya saya lakukan agar utang tersebut dibayar namun silaturrahim tetap terjaga?</em></p>
<p><em>Apakah saya memiliki hak untuk menyita secara paksa, sebagai jaminan atas pelunasan utangnya?</em></p>
<p><em>Bagaimana pandangan syar&#8217;i atas hal ini?</em></p>
<p><em>Jazakumullah khair atas jawabannya.</em></p>
<p>Dari: Drie</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Anda bisa <a title="minta agunan" href="http://konsultasisyariah.com/sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang" target="_blank" rel="nofollow">minta agunan</a> untuk janji pelunasannya jika saat jatuh tempo tiba dan dia belum juga melunasi, maka Anda ajak dia untuk menjual barang tersebut bersama Anda lalu uang hasil penjualan dipakai untuk melunasi. Jika masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan kepadanya.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Harta Suami Istri Bercampur, Bagaimana Zakatnya?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2013 22:21:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[harta istri]]></category>
		<category><![CDATA[harta suami]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16710</guid>
		<description><![CDATA[Zakatnya Harta Suami Istri Pertanyaan: Bolehkah mencampur harta milik suami dan istri? Harta suami dan istri yang tercampur bagaimana zakatnya? Dari: Ummu Ahmad Jawaban: Pertama, Islam menghargai harta seseorang. Mengakui..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Zakatnya Harta Suami Istri</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Bolehkah mencampur harta milik suami dan istri? <a title="Harta suami dan istri" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><em>Harta suami dan istri</em></a> yang tercampur bagaimana zakatnya?</p>
<p>Dari: Ummu Ahmad<br />
<span id="more-16710"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p><b>Pertama</b>, Islam menghargai <a title="harta" href="http://konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya" target="_blank" rel="nofollow">harta</a> seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal.</p>
<p>Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya.</p>
<p>Dalam Alquran, Allah <i>Ta’ala</i> telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Hal tersebut diungkapkan dalam pembahasan pembagian warisan. Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ</p>
<p>&#8220;<i>Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sesudah dilunasi utang-utangmu</i>.” (QS. An Nisa: 12)</p>
<p>Dalam ayat tersebut, Allah <i>Ta’ala</i> membedakan antara harta suami dan harta istri. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya kalau istrinya sudah meninggal itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Begitu juga si istri.</p>
<p>Tidak bisa dipungkiri bahwa Istri juga memiliki harta yang dapat diperoleh dari bekerja, ataupun dari mas kawin, atau warisan orang tuanya dan sumber-sumber lainnya.</p>
<p>Bahkan Allah <i>Ta’ala</i> melarang para suami untuk mengambil kembali harta yang pernah diserahkan kepada istrinya, seperti pemberian berupa maskawin.</p>
<p>Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا</p>
<p>&#8220;<i>Dan jika kamu ingin mencerai istrimu dan menikahi wanita lainnya, sedang kamu telah memberikan kepada istrimu itu harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari istrimu itu sedikit pun dari harta yang sudah kamu berikan</i>.” (QS. An Nisa: 20)</p>
<p>Karena harta itu sudah sepenuhnya milik si istri. Istri-lah yang berhak membelanjakannya atau mensedekahkannya sesuai keinginannya walaupun tanpa seizin suami. Suami hanya berhak mencicipi harta istrinya, itupun jika si istri ridho memberikannya pada suami.</p>
<p>Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p class="arab">وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا</p>
<p>&#8220;<i>Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi berupa pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika istrimu menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka silahkan makan (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya</i>.” (QS. An Nisa: 4)</p>
<p><b>Kedua</b>, Suami-istri menggabungkan harta mereka dalam satu tabungan</p>
<p>Pembahasan semisal ini dibahas oleh ulama dalam masalah “zakat harta syarikah” atau harta gabungan.</p>
<p>Yaitu, bila dua orang atau lebih menggabungkan harta mereka. Kalau dihitung harta perorang dari mereka maka nishob belum tercapai. Namun, karena digabungkan, maka hasilnya mencapai nishob. Kemudian harta ini dikelola dan diperlakukan seakan-akan harta yang satu. Maksudnya, ketika harta ini dikelola oleh pihak ketiga misalnya, setiap pengeluaran dan keuntungan yang mengalir dianggap harta gabungan juga.</p>
<p>Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Apakah harta gabungan yang sudah mencapai nishob dikenakan zakat? ataukah tidak wajib zakat, jikalau harta perorang yang ikut andil dalam gabungan tersebut belum sampai nishobnya.</p>
<p>Dengan kata lain, sampai tidaknya nishob harta, apakah ditinjau dari sisi jumlah harta yang terkumpul atau dari sisi pemilik harta tersebut?</p>
<p>Pendapat yang kuat menurut hemat kami adalah, yang menyatakan bahwa nishob harta zakat selain dari hewan ternak, maka dihitung dari jumlah yang dimiliki oleh pemilik harta tersebut.</p>
<p>Contoh: apabila kita perkirakan nishob zakat harta adalah 50 juta rupiah. Bila ada 3 orang menghimpun modal untuk usaha masing-masing 20 juta rupiah, maka gabungan harta tersebut yang berjumlah 60 juta. Walaupun tampaknya sudah lebih dari nishob, namun jika ditilik dari masing-masing pihak yang bergabung, uang mereka belum sampai nishob, maka gabungan harta tersebut belum terkena wajib pajak, karena belum sampai nishob.</p>
<p>Pendapat ini yang dinilai kuat oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Utsaimin, disebutkan oleh beliau dalam kitabnya Syarh Mumti’ jilid 6 hal 66.</p>
<p>Dengan demikian, bila suami dan istri keduanya mempunyai penghasilan tetap, kemudian menggabungkan uang mereka berdua dalam satu tabungan. Maka wajib tidaknya zakat dalam harta tabungan itu tergantung sampai tidaknya nishob dari harta masing-masing mereka.</p>
<p>Idealnya, seharusnya mereka berdua menghitung pemasukan harta mereka masing-masing. Mungkin saja pemasukan suami lebih banyak daripada si istri. Sehingga kemungkinan besar harta suami lebih cepat mencapai nishob dibandingkan harta istri.</p>
<p>Ketahuilah bahwa dalam harta peninggalan suami maupun istri ada harta yang diwarisi oleh orang lain, seperti orang tua suami atau istri. Untuk itu, jalan terbaik adalah dengan mengetahui jumlah harta masing-masing walaupun tidak terlalu mendetil, asalkan penghitungan ini tidak melahirkan sengketa dan pertikaian antar keluarga.</p>
<p>Jangan sampai terjadi penguasaan istri terhadap harta suaminya ketika suaminya sudah meninggal. Begitu juga sebaliknya jika istri meninggal, jangan sampai suami menguasai seluruh harta istri. Dengan dalih harta ini adalah milik bersama. Karena, harta bersama pun bisa diketahui prosentase harta dari andil masing-masing anggota.</p>
<p>Keterangan di atas adalah cuplikan artikel yang ditulis Ustad Muhammad Yassir, Lc. Pengajar di Sekolah Tinggi Dirasah Islamiyah Imam Syafii Jember. Tulisan ini diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 36, yang secara khusus mengupas aturan keuangan keluarga. Pada rubrik zakat edisi 36, Ust. Muhammad Yasir mengupas tentang zakat harta keluarga, terutama ketika suami-istri bekerja.</p>
<p>Terdapat artikel menarik lainnya yang  bisa anda dapatkan di majalah ini, diantaranya,</p>
<p>Serba-serbi wasiat, oleh Ust. Aris Munandar, MA. Pada edisi ini, Ust. Aris mengupas tentang wasiat dari A sampai Z.</p>
<p>Istri kaya – suami miskin, oleh Dr. Muhammad Afifin Baderi. Pada kesempatan ini, Dr. Muhammad Arifin akan mengupas tentang hak dan kewajiban suami terkait harta. Termasuk, apakah suami wajib melunasi utang istrinya ataukah tidak</p>
<p>Kontroversi harta gono-gini, Oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi. Membaca artikel ini, akan merasa terpuaskan dengan polemik gono-gini.</p>
<p>Dan berbagai artikel menarik lainnya. Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan keterangan lebih rinci, anda bisa simak di majalah pengusaha muslim : <a title="majalah pengusaha muslim" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://majalah.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/harta-suami-istri-bercampur-bagaimana-zakatnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Melunasi Utang Kepada Kreditur yang Telah Meninggal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2013 04:25:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[kreditur]]></category>
		<category><![CDATA[lunas]]></category>
		<category><![CDATA[melunasi hutang]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15648</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz, bagaimana cara membayar utang dan minta maaf kepada orang yang sudah wafat. Jazakumullah khair Dari: Tri Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah,..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p>Ustadz, bagaimana <em>cara membayar utang dan minta maaf kepada orang yang sudah wafat</em>.</p>
<p><i>Jazakumullah khair</i></p>
<p>Dari: Tri<br />
<span id="more-15648"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,</p>
<p><i>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du</i></p>
<p>Kita sepakat bahwa utang adalah masalah. Banyak berutang berarti mengumpulkan banyak masalah.  Untuk itulah, syariat mengingatkan agar manusia tidak menjadikan utang sebagai solusi penyelesaian masalah ekonominya, kecuali dalam keadaan sangat terdesak. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan betapa ngerinya berutang,</p>
<p><b>Pertama</b>: Dari Abu Hurairah <i>radhiallahu ‘anhu</i>, Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">نَفْسُ المُؤْمِن مُعَلَّقَةٌ بِدَينِهِ حَتَّى يُقضَى عَنهُ</p>
<p>&#8220;<i>Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai (utang itu) dilunasi</i>.&#8221; (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinilai sahih oleh al-Albani dalam <i>Shahih Jami&#8217; Ash-Shaghir</i>, no. 6779)</p>
<p><b>Kedua</b>: Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> senantiasa memohon perlindungan agar tidak terlilit utang. Di antara doa beliau,</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ إِنّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأثَمِ وَالـمَـغْــرَمِ</p>
<p>“<i>Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan utang</i>.”</p>
<p>Seorang sahabat bertanya, &#8220;Mengapa Anda, wahai Rasulullah, sering memohon perlindungan dari lilitan utang (dengan membaca doa di atas)?&#8221;</p>
<p>Beliau menjawab,</p>
<p class="arab">إن الرجل إذا غرم حدث فكذب ووعد فأخلف</p>
<p>“<i>Sesungguhnya apabila seseorang <a title="terlilit utang" href="http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal" target="_blank">terlilit utang</a>, jika dia berbicara maka dia berdusta dan jika dia berjanji maka dia ingkari</i>.” (HR. Bukhari, no. 798)</p>
<p><b>Ketiga</b>: Dosa orang yang mati syahid akan diampuni oleh Allah, kecuali utang.</p>
<p>Dari Abu Hurairah <i>radhiallahu ‘anhu</i>, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>, &#8220;Jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku terhapus?&#8221;</p>
<p>Beliau <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> menjawab,</p>
<p class="arab">نَعَم، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيهِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ</p>
<p>“<i>Ya, jika kamu bersabar, mengharap pahala dari Allah, tetap maju, dan tidak melarikan diri. Kecuali, utang. Begitulah Malaikat Jibril menyampaikan kepadaku</i>.” (HR. Muslim, no. 1885)</p>
<p><b>Keempat</b>: Utang menjadi beban bagi jiwa.</p>
<p>Dari Uqbah bin Amir <i>radhiallahu ‘anhu</i>, Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ تُخِيفُوا أَنْفُسَكُم بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ: الدَّيْنَ</p>
<p>“<i>Janganlah kalian menakut-nakuti diri kalian setelah mendapatkan keamanan</i>.” Para sahabat bertanya, &#8220;Apa itu, wahai Rasulullah?&#8221; Beliau bersabda, “<i>Utang</i>.” (HR. Ahmad; dinilai hasan oleh Al-Albani).</p>
<p>Karena itu, bagi Anda yang punya utang, jadikan beban utang itu di depan pelupuk mata Anda, dan berusahalah untuk melunasi sesegera mungkin. Berdoalah kepada Allah, agar bisa segera membebaskan Anda dari jeratan utang.</p>
<p>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p class="arab">من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله عليه</p>
<p>&#8220;<i>Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk memusnahkannya (dia habiskan) maka Allah akan memusnahkannya</i>.&#8221; (HR. Bukhari)</p>
<p><b>Cara melunasi utang kepada kreditur yang telah meninggal</b></p>
<p>Kaidah yang berlaku ketika seseorang  memegang harta orang lain adalah dikembalikan ke pemiliknya, jika sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya, jika tidak memungkinkan untuk menemui mereka, maka disedekahkan atas nama pemilik harta itu.</p>
<p>Imam Nawawi mengatakan,</p>
<p class="arab">قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ</p>
<p>“Ghazali menyebutkan, barangsiapa yang menyimpan harta haram dan ia hendak bertaubat dari perbuatannya serta hendak berlepas diri dari harta haram tersebut, hendaklah ia mencari si pemilik sah harta itu; apabila pemilik sah sudah meninggal, hendaknya harta itu diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika si pemilik sah dan ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi, <i>Majmu’ Syarh Muhazzab</i>, 9:351).</p>
<p><i>Allahu a&#8217;lam</i></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyibak Kontroversi Harta Gono-gini</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Jan 2013 03:35:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16165</guid>
		<description><![CDATA[Kontroversi Harta Gono-gini Pertanyaan: Assalamu alaikum Mohon penjelasan saya rencana akan mengabulkan permintaan cerai istri karena sudah tidak ada perasaan cinta sang istri lagi, yang ingin saya mohon penjelasan ,..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kontroversi Harta Gono-gini</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu alaikum</p>
<p>Mohon penjelasan saya rencana akan mengabulkan permintaan cerai istri karena sudah tidak ada perasaan cinta sang istri lagi, yang ingin saya mohon penjelasan , bagaimana dengan harta kami berdua dan hutang hutang kami yang masih belum lunas terutama yang berjalan tiap bulan harus dibayar, kemudian perabotan rumah tangga apa itu mutlak jadi milik sang istri semuanya saat <a title="pembagian gono gini" href="http://konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini" target="_blank" rel="nofollow"><em><strong>pembagian gono gini</strong></em></a><br />
<span id="more-16165"></span><br />
Terimakasih atas penjelasannya</p>
<p>Wassalam</p>
<p>Dari: Tri Riwayan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa alaikumus salam</p>
<p>Pernikahan adalah tali perekat terkuat yang menyatukan antara dua insan yang saling mencintai. Begitu kuatnya, sampai-sampai menjadikan dua insan yang berbeda seakan menyatu. Menyatu dalam urusan rasa, duka, suka, cita-cita, harta dan lainnya.<br />
Begitu eratnya hubungan mereka sampai-sampai berbagai batasan personal antara mereka seakan sirna. Mereka bahu membahu membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Kebahagian suami adalah kebahagian istri, dan sebaliknyapun juga demikian, kebahagiaan istri adalah sumber kebanggaan suami.</p>
<p>Sebagaimana keeratan hubungan antara suami istri ini menjadikan batasan harta-harta mereka tersamarkan. Sehingga dalam banyak kasus sulit membedakan antara harta milik suami dengan hak milik istri. Akibatnya terjadi kesusahan ketika salah satu dari mereka meninggal dunia, dan hendak diadakan pembagian warisan. Kondisi serupa juga terjadi pada saat mereka berdua terpaksa mengakhiri hubungan mereka melalui perceraian atau lainnya.</p>
<p>Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya masyarakat kita menempuh tradisi gono-gini, yaitu membagi sama rata seluru harta yang dimiliki sejak awal pernikahan.</p>
<h2><strong>Mengenal Harta Gono-gini</strong></h2>
<p>Yang dimaksud dengan harta gono-gini (harta bersama) yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan. Dengan demikian, semua harta yang diperoleh atas jerih payah suami bersama isteri atau oleh suami seorang diri secara hukum positif dihukumi sebagai harta bersama. Demikianlah penjabaran harta bersama yang termaktub pada pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974, .<br />
Karena harta tersebut adalah milik bersamam maka konsekwensinya:</p>
<ul>
<li>Suami atau istri hanya dapat menggunakannya bila mendapat persetujuan dari pasangannya. Suami atau istri tidak dapat menjual, atau menggadaikan atau menghibahkan harta ini semaunya sendiri, tanpa restu dari pihak kedua. Ketentuan ini termaktub dengan jelas pada pasal 36 dari Undang-undang Perkawinan.</li>
<li>Apabila tali perkawinan antara mereka putus karena perceraian, maka menurut Undang-Undang ini, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sebagaimana ditegaskan ada pasal 37. Dan pada penjelasan pasal 37, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya.</li>
</ul>
<p>Walaupun mayoritas masyarakat beragama Islam, namun dalam hal ini kebanyakan mereka memilih hukum adat untuk menyelesaikannya. Yang demikian itu, karena masing-masing dari suami atau istri berhasrat kuat untuk mendapatkan bagian terbesar, paling kurang 50 % dari total harta yang mereka anggap sebagai harta gono gini.</p>
<h3><strong>Tinjauan Syariat Harta Gono-gini.</strong></h3>
<p>Sebagai seorang muslim yang patuh beragama, anda pasti penasaran ingin mengetahui status hukum Syariat harta gono-gini seperti yang dimaksudkan di atas. Terlebih bila anda menyadari bahwa status harta gono-gini semacam ini erat kaitannya dengan budaya lokal masyarakat kita. Wajar bila anda tidak menemukan sebutan harta gono-gini dalam berbagai referensi ilmu Islam. Bahkan yang anda temukan sebaliknya, yaitu adanya pemisahan antara harta suami dari harta istri.</p>
<p>Berikut beberapa hukum Syariat yang dapat menjadi petunjuk kuat bahwa Islam tidak mengenal istilah “harta bersama/gono-gini”. Berikut berapa bukti nyata akan ketentuan hukum ini:</p>
<p><strong>1. Mas kawin sepenuhnya milik istri.</strong></p>
<p>Diantara bukti nyata penyimpangan status gono-gini ialah adanya mas kawin pada setiap pernikahan. Dengan tegas Al Qur’an menjelaskan bahwa mas kawin adalah sepenuhnya milik istri dan tidak halal bagi suami untuk mengambilnya kecuali atas kerelaan istrinya. Allah berfirman, yang artinya:</p>
<p><em>&#8220;Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.&#8221;</em> (QS. An Nisa’: 4)</p>
<p>Bahkan Al-Qur’an mengharamkan atas suami untuk mengambil kembali mas kawin yang telah ia berikan kepada istrinya, walau hanya sedikit. Allah berfirman, yang artinya</p>
<p><em>Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali harta itu barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.&#8221;</em> (QS. An Nisa’: 20).</p>
<p><strong>2. Kewajiban nafkah atas suami.</strong></p>
<p>Diantara bukti nyata bahwa secara syariat harta istri terpisah dari harta suami sehingga tidak ada status harta gono gini ialah kewajiban nafkah atas suami terhadap istrinya. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman, yang artinya,</p>
<p><em>“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah: 233).</p>
<p>Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan?</p>
<p>Beliau menjawab:<br />
<em>&#8220;Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan, memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: “semoga Allah menjelekkan wajahmu”, dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud).</p>
<p>Anggapan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan adalah milik berdua sama rata, bertentangan dengan ketentuan kewajiban nafkah suami kepada istrinya.</p>
<p><strong>3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda</strong></p>
<p>Hak istri untuk mendapat nafkah dari suaminya telah jelas. Bahkan bila suami tidak patuh hukum sehingga menelantarkan istrinya, maka istri berhak mengajukan gugatan hukum terhadap suaminya. Secara hukum, istri berhak mengajukan gugatan cerai, atau gugatan agar suaminya patuh hukum dengan memberi nafkah kepada istrinya tanpa syarat.</p>
<p>Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em> mengisahkan: Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ia berkata: Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya.</p>
<p>Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu?</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab:</p>
<p><em>“Silahkan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.&#8221;</em> (Muttafaqun ‘Alaih).</p>
<p>Dengan jelas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut harta Abu Sufyan adalah miliknya dan bukan milik bersama. Sementara istrinya hanya diizinkan untuk mengambil jatah nafkah yang cukup untuknya. Andai ada status harta gono-gini, niscaya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebutkan bahwa harta Abu Sufyan adalah harta milik Hindun juga.</p>
<p><strong>4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya</strong></p>
<p>Dikisahkah bahwa Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tentang rencananya menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Iya, zakatnya sah, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala sedekah.&#8221;</em> (Muttafaqun ‘alaih).</p>
<p>Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa seorang istri yang kaya dapat menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. (Simak Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 2/545 dan Subulus Salam oleh As-Shan’any 2/143).</p>
<p>Andai ada sistem gono-gini pada suami dan istri, niscaya bila istri kaya, maka suami secara otomatis turut menjadi kaya, dan demikian pula sebaliknya. Bila demikian halnya, maka tidak mungkin ada seorang istri berkewajiban membayar zakat sedangkan suaminya tidak mampu.</p>
<p><strong>5. Adanya hukum waris antara suami istri</strong></p>
<p>Allah <em>Azza wa Jala</em> menegaskan hal ini pada ayat berikut, yang artinya,</p>
<p><em>&#8220;Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.&#8221;</em> (QS. An Nisa&#8217;: 12)</p>
<p>Berbagai hukum di atas dan lainnya menjadi bukti nyata bahwa status gono gini cacat secara Syariat.</p>
<h4><strong>Masalah Dan Solusi Harta Gono-gini</strong></h4>
<p>Rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum syariat, sering kali menyebabkan kepemilikan harta dalam rumah tangga menjadi samar. Dan keberadan adat “<a title="harta gono-gini" href="http://konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini" rel="nofollow" target="_blank"><em>harta gono-gini</em></a>” semakin memperburuk kondisi, sehingga suami dan istri tidak ada kesadaran untuk mengenali hartanya masing-masing.</p>
<p>Biasanya, kesadaran baru muncul setelah terjadi sengketa atau perceraian. Namun tentunya kesadaran yang telat datangnya ini tidak banyak berguna; mengingat dalam kondisi semacam ini kedua belah pihak kesulitan untuk menelusuri status kepemilikan seluruh harta kekayaan yang ada.</p>
<p>Untuk mengurai kebuntuan status seperti dalam kondisi ini, maka secara syariat anda harus mengenali tingkat kontribusi keduanya dalam kepemilikan harta yang dianggap sebagai “harta gono-gini”.</p>
<p><strong>1. Istri tidak memiliki kontribusi</strong></p>
<p>Pada kondisi semacam ini, istri sama sekali tidak berhak mengajukan tuntutan harta gono-gini. Dan bila masalah mencuat karena perceraian, maka istri hanya berhak mendapatkan mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghargaan), sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,</p>
<p><em>“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.</em>&#8221; (QS. Al-Baqarah: 241).</p>
<p>Adapun bila masalah ini muncul karena kematian suami, maka istri hanya berhak mendapatkan bagian dari warisan, sebagaimana yang ditegaskan di atas. Demikian pula halnya bila yang meninggal dunia adalah istri, maka suami hanya berhak mendapatkan bagian dari warisannya.</p>
<p><strong>2. Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta</strong></p>
<p>Pada kondisi semacam ini, maka secara yariat hanya ada satu cara, yaitu dengan menempuh jalur musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Demikianlah solusi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam menyelesaikan kasus serupa, yaitu sengketa kepemilikan harta yang masing-masing pihak telah kehilangan alat bukti.</p>
<p>Ummu Salamah mengisahkan: Suatu hari ada dua lelaki yang bersengketa perihal harta warisan datang menemui Rasulullah <em>shalllalllahu ‘alaihi wa sallam</em>. Keduanya sama-sama mengajukan klaim yang tidak didukung oleh alat bukti.</p>
<p>Sebelum Nabi <em>shalllalllahu ‘alaihi wa sallam</em> memutuskan, beliau terlebih dahulu memberikan petuah kepada mereka:</p>
<p>“Sejatinya aku adalah manusia biasa, sedangkan kalian berdua mengangkat persengketaan kalian kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dibanding lawannya dalam mengutarakan alasan. Dan berdasarkan keterangannya, aku membuat keputusan yang memenangkan klaimnya. Maka barang siapa yang aku menangkan klaimnya, sehingga aku memberinya sebagian dari hak saudaranya, maka hendaknya ia tidak mengambilnya walau hanya sedikit. Karena sejatinya dengan itu aku telah memotongkan sebongkah api neraka untuknya.&#8221;</p>
<p>Mendengar petuah ini, kedua sahabat tersebut menangis, dan masing-masing berkata: Bila demikian, maka lebih baik aku merelakan hakku untuknya.</p>
<p>Mengetahui bahwa di hati kedua orang yang pada awalnya bersengketa ini telah tumbuh kesadaran hukum, maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>Bila kalian berdua telah mengikrarkan yang demikian ini, maka silahkan kalian berdua membagi harta yang kalian perselisihkan, dan upayakan dengan maksimal agar pembagiannya benar. Selajutnya masing-masing dari kalian memaafkan saudaranya.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud).</p>
<p>Inilah solusi jitu yang dapat ditempuh guna menyelesaikan kebuntuan dalam masalah seperti hak milik tanpa bukti. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik, dan semoga menambah hazanah keilmuan anda.</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.</em></p>
<p>Keterangan di atas adalah artikel yang ditulis <a title="Dr. Muhammad Arifin Baderi" href="http://yufid.tv/ustadz/muhammad-arifin-baderi/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Dr. Muhammad Arifin Baderi</strong></a>. Artikel ini diterbitkan oleh <a title="Majalah Pengusaha Muslim" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Majalah Pengusaha Muslim</strong></a> edisi 36, yang secara khusus mengupas serba-serbi keuangan Keluarga.</p>
<p>Diantara artikel menarik lainnya,</p>
<ul>
<li><strong> Serba-serbi Wasiat.</strong> Ustad Aris Munandar, MA, melalui artikel ini, beliau menjelaskan permasalahan wasiat dari A sampai Z.</li>
<li><strong> Ketika Istri Kaya &amp; Suami Miskin.</strong> Dr. Muhammad Arifin baderi aturan keuangan keluarga, terutama ketika suami lebih miskin dari pada istrinya. Batasan suami memanfaatkan harta istri, sekalugus wajibkah suami menanggung utang istri.</li>
<li><strong>Sukses mengatur Harta Keluarga.</strong> Dr. Muhammad Arifin Baderi menjelaskan cara menyeimbangkan keuangan keluarga. Tentu saja berdasarkan tinjauan syariah.</li>
<li><strong>Nafkah istri dalam perspektif islam.</strong> Ustad Kholid Syamhudi, Lc. menyebutkan rincian kebutuhan istri dan batasan tanggung jawab suami di dalamnya.</li>
<li><strong>Zakat Harta keluarga.</strong> Artikel ini karya Ust. Muhammad Yasir, Lc. beliau jelaskan dengan terperinci, bagaimana status zakat keluarga, ketika suami istri sama-sama bekerja.</li>
</ul>
<p>Bagi Anda yang berminat, silahkan menghubungi: <a title="majalah pengusahamuslim.com" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>majalah.pengusahamuslim.com</strong></a></p>
<p>Allahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menyibak-kontroversi-harta-gono-gini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Meminjam Uang Bank Karena Kepepet?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jan 2013 22:28:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[csr]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15956</guid>
		<description><![CDATA[Meminjam Uang Bank Karena Kepepet Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Kita semua tahu, bahwa pinjaman uang di bank itu riba. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Meminjam Uang Bank Karena Kepepet</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p>Kita semua tahu, bahwa <em>pinjaman uang di bank itu rib</em>a. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang berani meminjamkan uang dalam jumlah kecil maupun besar.</p>
<p>Terima kasih.<br />
<span id="more-15956"></span><br />
Wassalam</p>
<p>Dari: Dandy</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><em> Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du,</em></p>
<p>Prinsip pokok yang wajib kita tanamkan bersama, bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba. Karena bank tidak mungkin mengucurkan dana selain CSR, tanpa embel-embel riba. Dengan demikian, bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat. Justru bank adalah penyakit bagi masyarakat. Apapun nama dan labelnya. Baik konvensional maupun syariah – sebagaimana pengakuan mereka yang pernah terjun di bank syariah –.</p>
<p>Bank merupakan agen riba di masyarakat. Mereka jaya di atas penderitaan banyak orang. Berita tentang orang yang bunuh diri karena terlilit utang bank, dipukuli debt collector, rumah disita sehingga anak istri telantar, dst. Peristiwa semacam ini bukan hal yang asing di tempat kita. Para pegawai <a title="bank" href="http://www.konsultasisyariah.com/bekerja-di-bank-riba/" target="_blank"><strong>bank</strong></a> duduk manis di ruang ber-AC dengan gaji besar, hanya dengan memperhatikan perhitungan angka di komputer, nyawa nasabah bisa menjadi taruhannya.</p>
<p>Lebih dari itu, pinjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Satu hadis yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).</p>
<p>Pemberi makan riba pada hadis ini adalah para nasabah yang meminjang uang di bank, yang mempersyaratkan adanya riba, sebagaimana keterangan di Aunul Ma&#8217;bud.</p>
<p>Pendek kata, bagi orang yang sedang memiliki masalah keuangan, meminjam di bank sama dengan menciptakan masalah baru baginya.</p>
<p>Lalu bagaimana dengan orang yang butuh banyak uang? Bukankah pinjaman bank akan sangat membantu?</p>
<p>Pertanyaan inilah yang mungkin menjadi alasan terbesar bagi kebanyakan orang untuk tetap gandrung dengan pinjaman bank. Namun sebenarnya, pertanyaan ini masih terlalu global, sehingga perlu kita rinci untuk bisa memberikan jawaban yang berbeda. Rincian itu sebenarnya merupakan turunan dari pertanyaan di atas:</p>
<p>Apa latar belakang dia butuh banyak uang?</p>
<p>Dan untuk tujuan apa dia butuh banyak uang?</p>
<p>Konsekuensi bahwa Islam adalah agama sempurna, kita bisa mendapatkan jawaban yang benar untuk semua masalah. Tak terkecuali masalah keuangan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita jadikan pengantar:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kita yakin hampir semua orang butuh harta, karena dia butuh untuk hidup. Di lain pihak, tidak semua orang bisa mencari sendiri harta yang menjadi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam Islam, manusia yang tidak bisa mencari kebutuhan hidup sendiri dikelompokkan menjadi dua:</p>
<p>a. Orang yang menjadi tanggungan keluarganya yang lain, seperti anak menjadi tanggungan orang tua, atau orang tua yang tidak mampu mencari nafkah menjadi tanggungan anak lelaki, atau saudara yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau mental, menjadi tanggungan saudaranya yang lain, dst.</p>
<p>b. Orang yang menjadi tanggungan kaum muslimin secara bersama atau negara, karena mereka tidak lagi menjadi tanggungan anggota keluarganya yang lain. Merekalah orang fakir, miskin, ibnu sabil, budak mukatab, jatuh pailit karena utang, dst. Untuk menutupi kebutuhan pokok hidupnya, mereka berhak mendapatkan harta zakat.</p>
<p>Melihat peta masyarakat muslim yang demikian, sejatinya dalam Islam tidak ada istilah manusia terlantar karena masalah harta. Karena yang mampu wajib membayar zakat dan yang kurang mampu, berhak menerima zakat. Sehingga kebutuhan pokok setiap muslim pasti akan terjamin.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam Islam ada manusia yang diizinkan untuk meminta-minta. Sehingga andaipun dia tidak tercover dengan harta zakat, dia masih bisa mendapatkan harta dari sumber yang lain untuk menutupi kebutuhan pokoknya. Diantara kondisi tersebut adalah:</p>
<p>a. Ketika seseorang menanggung beban <em>diyat</em> (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai dia mampu melunasinya. Setelah lunas, dia wajib untuk meninggalkan mengemis.</p>
<p>b. Ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.</p>
<p>c. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat berat, sehingga disaksikan oleh 3 orang berakal,  pemuka masyarakatnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka  halal  baginya  meminta-minta  sampai  dia  mendapatkan kecukupan bagi kehidupannya.</p>
<p>Pada tiga kondisi ini, seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan. Dalil kesimpulan ini adalah hadis dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>“<em>Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram</em>.” (HR Muslim no.1044, Abu Dawud no.1640, dll)</p>
<p>Ada satu lagi yang boleh meminta-minta, yaitu ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya. Seperti untuk tujuan dakwah, pembangunan sarana keagamaan, dll. Sebagaimana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah memotivasi para sahabat untuk berinfak dalam rangka jihad atau kepentingan sosial lainnya.</p>
<p>Melihat klasifikasi di atas, kita akan kesulitan mencari alasan lain untuk membolehkan seseorang pinjam uang dari bank. Selain untuk tujuan yang bukan bagian dari kebutuhan utama hidupnya, semacam modal usaha. Jika karena latar belakang modal usaha, meminjam modal dari bank, hakikatnya adalah mengawali usaha dengan transaksi riba. Bisa jadi itu akan menghilangkan keberkahan usahanya. Sebagai solusi, dia bisa membuka investor untuk turut menanamkan modal pada sektor usaha yang dijalani.</p>
<p>Kesimpulannya, tidak ada alasan darurat untuk mencari pinjaman di bank. Karena dalam kondisi darurat, kaum muslimin bisa terbantukan dengan adanya zakat dan sedekah. Untuk urusan usaha dan bisnis, masih ada seribu alternatif yang halal, tanpa harus melibatkan riba.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<h4><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab syariah islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></h4>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Gadai Sawah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Oct 2012 06:34:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=14005</guid>
		<description><![CDATA[Gadai Sawah Pertanyaan: A menggadaikan sawahnya ke B dengan jaminan sertifikat sawah dan A tetap menggarap sawahnya. Pada saat panen, A memberikan 50% hasil panen untuk B. Apa hukumnya praktik..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Gadai Sawah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>A menggadaikan sawahnya ke B dengan jaminan sertifikat sawah dan A tetap menggarap sawahnya. Pada saat panen, A memberikan 50% hasil panen untuk B. Apa hukumnya praktik <a title="gadai sawah" href="http://konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>gadai</strong></a> seperti ini? SeAndainya ada riba didalamnya, apa solusi riilnya? Karena B pun ingin mendapat keuntungan dari investasinya tersebut?</p>
<p>Dari: Hasan<br />
<span id="more-14005"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du</em></p>
<p>Perlu dibedakan antara investasi dan gadai. karena konsekuensi dari transaksi ini berbeda.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Investasi</p>
<p>Investasi atau penanaman modal untuk dunia pertanian bisa dilakukan dengan skema <em>muzara’ah</em> atau <em>musaqah</em>. Dari konteks yang Anda sampaikan, yang memungkinkan adalah <em>muzara’ah</em>. Seorang petani mendapatkan modal dari investor, untuk proyek pemanfaatan lahan pertanian, yang hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan.</p>
<p>Konsekuensi dari transaksi ini:</p>
<p>a. Modal yang diberikan investor harus digunakan untuk pengembangan pemanfaatan lahan pertanian, dan tidak boleh untuk konsumsi petani. Dengan demikian, besar nominal modal harus sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan untuk satu proyek tersebut.</p>
<p>b. Petani tidak diwajibkan menyerahkan sertifikat tanahnya. Karena transaksi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Artinya, satu sama lain saling mempercayai. Si petani mendapatkan amanah untuk mengelola modal tersebut guna peningkatan hasil lahan pertaniannya.</p>
<p>c. Investor siap menanggung kerugian jika gagal, sebagaimana dia juga berhak mendapatkan keuntungan jika berhasil. Inilah bagian terpenting dalam transaksi <em>muzara’ah</em> atau bagi hasil lainnya. Bahkan meskipun harus tidak kembali modal sama sekali, karena gagal total.</p>
<p>d. Bagi hasil berdasarkan kesepakatan prosentase hasil, sehingga hanya bisa dibagi setelah proyek selesai.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, gadai</p>
<p>Hakikat transaksi gadai adalah utang piutang. Hanya saja, orang yang berutang (debitor) menyerahkan agunan sebagai jaminan kepercayaan. Sehingga sertifikat yang diserahkan, sama sekali tidak menunjukkan perpindahan kepemilikan sementara selama utang belum dilunasi. Artinya, sawah itu masih tetap milik petani 100%, meskipun sertifikat tanahnya ada di tangan kreditor.</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وان كنُتم على سفرٍ ولم تجدوا كاتباً فرهانٌ مقبوضة</p>
<p>&#8220;<em>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang agunan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…</em>&#8221; (QS. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Bertransaksi tidak secara tunai menunjukkan masih menyisakan utang. Untuk jaminan kepercayaan, Allah syariatkan adanya barang agunan dari yang berutang, diserahkan kepada yang ber-piutang (kreditor).</p>
<p><strong>Konsekuensi dari transaksi gadai:</strong></p>
<p>a. Debitor wajib mengembalikan utangnya persis seperti yang dipinjamkan, apapun yang terjadi. Bahkan andaikan dia tidak sanggup membayarnnya sampai mati sekalipun. Karena itu, dalam Islam, ahli waris juga tetap wajib melunasi utang orang tuanya atau saudaranya yang meninggal, sementara masih menyisakan utang yang belum lunas.</p>
<p>b. Debitor boleh menggunakan uang yang dia terima dari kreditor untuk kepentingan apapun, meskipun tidak ada hubungannya dengan lahan pertanian. Bisa dia gunakan untuk berobat, biaya pendidikan atau lainnya.</p>
<p>c. Kreditor HARAM menerima segala bentuk hadiah atau hasil panen dari petani sebelum pelunasan utang selesai. Karena semua manfaat praktis yang didapatkan dari utang adalah riba.</p>
<p>Fudhalah bin Ubaid <em>radhiallahu</em> ‘<em>anhu</em>, bahwa beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كل قرض جر منفعة فهو ربا</p>
<p>“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”</p>
<p>Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu,</em></p>
<p class="arab">إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله</p>
<p>“<em>Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya</em>.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)</p>
<p>Jika petani ingin memberikan tanda terima kasih kepada kreditor, maka ini diperbolehkan dangen syarat:</p>
<p>a. Tidak ada persyaratan di awal</p>
<p>b. Dilakukan ketika atau setelah pelunasan utang selesai total.</p>
<p>Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَعْطُوهُ ، فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلا سِنًّا فَوْقَهَا ، فَقَالَ : (أَعْطُوهُ ، إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً) .</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah memiliki utang onta dengan usia tertentu kepada seseorang. Tiba-tiba dia datang, minta pelunasan utang onta dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Beliau bersabda kepada para sahabat: &#8220;<em>Bayarkan untuk beliau</em>&#8221; Para sahabat mencari onta yang seusia onta yang menjadi utang Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Namun mereka tidak mendapatkannya, selain onta yang usianya lebih tua. Selanjutnya beliau bersabda:</p>
<p>&#8220;<em>Bayarkan untuk beliau dengan onta itu, karena sebaik-baik kalian adalah orang yang bijaksana dalam melunasi utang</em>.&#8221; (HR. Bukhari 2393)</p>
<p>Allahu a&#8217;lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi syariah agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Gadai BPKB</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-gadai-bpkb/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-gadai-bpkb/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Oct 2012 00:09:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=14107</guid>
		<description><![CDATA[Gadai BPKB Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz. Saya membutuhkan sejumlah uang dan saya berencana menggadaikan BPKB kendaraan bermotor saya ke tempat pegadaian dengan uang sebesar Rp3.000.000; dan saya membayarnya dengan dicicil 10X..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Gadai BPKB</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Ustadz.</p>
<p>Saya membutuhkan sejumlah uang dan saya berencana <a title="gadai bpkb" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-gadai-bpkb" target="_blank" rel="nofollow"><strong>menggadaikan BPKB kendaraan bermotor</strong></a> saya ke tempat pegadaian dengan uang sebesar Rp3.000.000; dan saya membayarnya dengan dicicil 10X cicilan sebesar Rp 315.000. Apakah ini termasuk riba dan apakah uang itu termasuk haram bagi saya?</p>
<p><em>jazzakallahu</em> Ustadz atas jawabanya.</p>
<p>Dari: Taufiq<br />
<span id="more-14107"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam wa rahmatullah</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hakikat transaksi gadai adalah utang piutang. Hanya saja, pihak kreditor mempersyaratkan adanya barang gadai, sebagai jaminan kepercayaan atas utang yang dikucurkan.</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ</p>
<p>“<em>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu&#8217;amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh kreditor).</em>” (QS. Al-Baqarah: 283).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Barang gadai, walaupun di tangan kreditor, hakikatnya tetap menjadi milik orang yang berutang (debitor). Status kepemilikannya tidak berpindah hanya karena digadaikan. Karena barang gadai hanya sebagai jaminan keamanan utang.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Karena hakikat gadai adalah utang piutang, maka tidak boleh ada kesepakatan di awal atau selama masa pelunasan untuk memberikan bunga ketika pelunasan utang. Pihak peminjam (debitor) hanya berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjamkan senilai yang dia terima. Lebih dari itu, terhitung riba.</p>
<p>Fudhalah bin Ubaid <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كل قرض جر منفعة فهو ربا</p>
<p>“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”</p>
<p><strong>Keempat</strong>, kaum muslimin yang sedang butuh dana, tidak boleh menggadaikan barangnya ke lembaga yang mempersyaratkan riba apapun namanya, baik bank maupun pegadaian. Karena nasabah yang meminjam uang dan dia sepakat akan memberikan bunga kepada bank atau pegadaian, dia temasuk memberi makan orang lain dengan riba.</p>
<p>Dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melaknat 10 orang (diantaranya): pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi (<em>as-Sunan as-Shugra</em>, 1871) terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.”</p>
<p>Siapakah pemberi makan riba?</p>
<p>Dalam Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan:</p>
<p class="arab">وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ</p>
<p>“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambil riba itu. (Aunul Ma’bud, 9:130)</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Solusi sementara yang bisa ditawarkan, cari orang dermawan yang paham syariat di lingkungan Anda, dan Anda bisa meminjam uang kepadanya tanpa ada syarat bunga atau tambahan apapun. Sebagai jaminan kepercayaan, jadikan barang Anda yang nilainya lebih mahal sebagai barang gadai. Semoga Allah memberikan keberkahan untuk transaksi ini.</p>
<p><em> Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<p>* Ket: sumber gambar: <em>http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:BPKB_Lama.jpg</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-gadai-bpkb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Utang Pada Orang Tua Apabila Mereka Meninggal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/status-utang-pada-orang-tua-apabila-mereka-meninggal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/status-utang-pada-orang-tua-apabila-mereka-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Sep 2012 04:35:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Muhammad Yassir, Lc</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=12823</guid>
		<description><![CDATA[Utang Orang Tua yang Meninggal Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz Seandainya ada anak pernah berutang kepada orang tua, misalkan sebesar 50 jt. Ternyata dari uang tersebut patungan dari uang ayah 25 juta..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Utang Orang Tua yang Meninggal</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Ustadz</p>
<p>Seandainya ada anak pernah <strong>berutang</strong> kepada orang tua, misalkan sebesar 50 jt. Ternyata dari uang tersebut patungan dari uang ayah 25 juta dan ibu 25 juta. Si anak membayar secara menyicil, namun sebelum utang lunas ayah meninggal dunia dan si anak tetap membayar cicilannya kepada Ibu.<br />
<span id="more-12823"></span><br />
Selang beberapa waktu Ibu si anak melunaskan semua utang anak tersebut yang masih tersisa. Bagaimana hukumnya Pak Ustadz apakah status utang si anak kepada Ibu benar-benar lunas? Dan bagaimanakah status utangnya kepada ayah? Apakah lunas juga apa harus dibayar lunas?</p>
<p>Mohon jawabannya Pak Ustadz.</p>
<p>Terima kasih.</p>
<p>Wassalam.</p>
<p>Dari: Andri</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Menurut pertanyaan Anda, maka Anda wajib melunasi utangan dari ayah Anda, diserahkan kepada ahli waris dari ayah Anda,</p>
<p>Dan ibu tidak berhak menggugurkan (menganggap lunas) utangan ayah, karena sekarang harta si ayah sudah berpindah tangan ke ahli waris.</p>
<p>Sedangkan utang Anda pada ibu, terserah beliau untuk menggugurkan atau tidak.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustad Muhamamd Yasir, Lc. (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/status-utang-pada-orang-tua-apabila-mereka-meninggal" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/status-utang-pada-orang-tua-apabila-mereka-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba Koperasi Simpan Pinjam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Sep 2012 01:45:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=13948</guid>
		<description><![CDATA[Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam Pertanyaan Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang meminjam...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam</h2>
<p><strong>Pertanyaan</strong></p>
<p>Saya berkerja di sebuah <strong>koperasi</strong> yang salah satu usahanya adalah simpan pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang meminjam.</p>
<p>Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya?</p>
<p>Terima kasih.</p>
<p>Dari: Khairuddin<br />
<span id="more-13948"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah, wa ba&#8217;du</em></p>
<p>Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu.</p>
<p>Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.</p>
<p>Fudhalah bin Ubaid <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كل قرض جر منفعة فهو ربا</p>
<p>“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”</p>
<p>Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله</p>
<p>“<em>Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya</em>.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,</p>
<p>“<em>Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.</em>” (HR. Bukhari)</p>
<p>Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam menghindari riba.</p>
<p>Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan?</p>
<p>Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan pinjaman.</p>
<p>Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. Dari pada dia menjadi mangsa &#8220;Bank Plecit&#8221; (bank rentenir &#8211; dan semua bank rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi jaya, karena simpan pinjam.</p>
<p>Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa renungkan hadis berikut:</p>
<p>Dari Ibnu Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة</p>
<p>&#8220;<em>Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali urusannya akan berujung pada kemiskinan</em>.&#8221; (HR. Ibn Majah dan dinilai shahih oleh al-Albani).</p>
<p>Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign.</p>
<p><strong>Solusi yang Bisa Ditawarkan</strong></p>
<p>Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman <strong>TANPA BUNGA</strong>. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="koperasi simpan pinjam" href="http://konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengambil Keuntungan dari Barang Titipan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengambil-keuntungan-dari-barang-titipan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengambil-keuntungan-dari-barang-titipan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2012 22:53:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=12396</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalammmualaykum Ustadz, saya mau tanya hukumnya: 1. Mengenai mengambil keuntungan dari orang yang menitip barang dengan kita. Contoh: Tolong belikan saya handphone merek A, -si penitip dan perantara belum..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalammmualaykum</p>
<p>Ustadz, saya mau tanya hukumnya:</p>
<p>1. Mengenai mengambil keuntungan dari orang yang menitip barang dengan kita.</p>
<p>Contoh: Tolong belikan saya handphone merek A, -si penitip dan perantara belum mengetahui harga barang tersebut- kemudian setelah membeli, si perantara mengambil keuntungan tanpa diketahui si penitip, mohon penjelasannya<br />
<span id="more-12396"></span><br />
2. Bagaimana hukumnya berdagang jika si penjual belum memiliki barang yang ditawarkan, atau barang ada berdasarkan  pesanan pembeli dengan catatan si pembeli menyetujui harga dan limit waktu barang yang di pesan. Mohon penjelasannya.</p>
<p><em>Jazakumullahu khairan</em></p>
<p>Dari: Abu Arkhan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Pada kasus 1 tidak halal ambil keuntungan, kecuali atas seizin pemesan. Namun keuntungan itu berupa <em>fee</em> atas jasa membelikan barang bukan keuntungan dari penjualan. Dengan demikian, nominalnya harus serela pemesan atas kesepakatan awal. Bila tanpa kesepakatan, maka tidak boleh mengambil untung.</p>
<p>Adapun pada kasus ke-2, maka pemesanan dengan cara ini haram, karena menjual barang yang belum dimiliki tanpa pembayaran tunai di muka.</p>
<p>Solusinya dengan akad salam, silahkan baca masalah akad salam ini di situs pengusahamuslim.com</p>
<p>Atau kalau mau, ya dengan keagenan.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina<a href="http://www.konsultasisyariah.com/mengambil-keuntungan-dari-barang-titipan" target="_blank"> Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengambil-keuntungan-dari-barang-titipan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.261 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2013-06-20 07:45:42 -->
