<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Hukum Perdagangan</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/hukum-perdagangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 May 2013 03:40:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Apr 2013 02:50:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[barang lelang]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menyita barang]]></category>
		<category><![CDATA[sita bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17330</guid>
		<description><![CDATA[Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang Pertanyaan: Assallaamu&#8217;alaikum. Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan. Setiap gajian saya tagih selalu saja ada alasannya untuk tidak ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assallaamu&#8217;alaikum.</em></p>
<p><em>Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan. Setiap gajian saya tagih selalu saja ada alasannya untuk tidak bisa melunasi. Padahal selama itu pula sering membeli barang yang bisa dibilang mewah dan seringkali nilai barang tersebut melampaui jumlah utang yang harus ia bayarkan.</em><br />
<span id="more-17330"></span><br />
<em>Apa yang sebaiknya saya lakukan agar utang tersebut dibayar namun silaturrahim tetap terjaga?</em></p>
<p><em>Apakah saya memiliki hak untuk menyita secara paksa, sebagai jaminan atas pelunasan utangnya?</em></p>
<p><em>Bagaimana pandangan syar&#8217;i atas hal ini?</em></p>
<p><em>Jazakumullah khair atas jawabannya.</em></p>
<p>Dari: Drie</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Anda bisa <a title="minta agunan" href="http://konsultasisyariah.com/sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang" target="_blank" rel="nofollow">minta agunan</a> untuk janji pelunasannya jika saat jatuh tempo tiba dan dia belum juga melunasi, maka Anda ajak dia untuk menjual barang tersebut bersama Anda lalu uang hasil penjualan dipakai untuk melunasi. Jika masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan kepadanya.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Karyawan Bekerja di Pabrik Kosmetik</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2013 07:29:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[alat kecantikan]]></category>
		<category><![CDATA[bekerja di kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[distributor alat kecantikan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16533</guid>
		<description><![CDATA[Bekerja di Pabrik Kosmetik Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Bagaimana hukum seorang karyawan yang bekerja di pabrik / distributor kosmetik. Terima kasih. wassalamu&#8217;alaikum Dari: Dimas Jawaban: Wa’alaikumussalam Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du Dalam Fatwa Islam no. 41052 dinyatakan, Hukum ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Bekerja di Pabrik Kosmetik</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em></p>
<p><em>Bagaimana hukum seorang karyawan yang bekerja di pabrik / <a title="distributor kosmetik" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik" target="_blank" rel="nofollow">distributor kosmetik</a>.</em></p>
<p><em>Terima kasih.</em></p>
<p><em>wassalamu&#8217;alaikum</em></p>
<p>Dari: Dimas<br />
<span id="more-16533"></span><br />
<b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du</p>
<p>Dalam <i>Fatwa Islam</i> no. 41052 dinyatakan,</p>
<p>Hukum bekerja di profesi semacam ini perlu dirinci:</p>
<p>1. Jika Anda <a title="menjual alat kosmetik" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">menjual alat kosmetik</a> semacam ini kepada orang yang dipastikan akan menggunakannya untuk tabaruj yang terlarang (bersolek di tempat umum), maka hukumnya tidak boleh.</p>
<p>2. Jika Anda menjual perlengkapan kosmetik ini kepada orang yang dipastikan akan menggunakannya untuk yang mubah, seperti berhias di hadapan suami, maka hukumnya boleh.</p>
<p>3. Jika Anda sama sekali tidak mengetahui keadaan pembeli, semacam jual beli online, maka hukum asalnya boleh.</p>
<p>Lajnah Daimah dalam fatwanya mengatakan,</p>
<p class="arab">لا يجوز بيعها إذا علم التاجر أن من يشتريها سيستعملها فيما حرم الله ؛ لما في ذلك من التعاون على الإثم والعدوان ، أما إذا علم أن المشترية ستتزين به لزوجها أو لم يعلم شيئا فيجوز له الاتجار فيها</p>
<p>&#8220;Tidak boleh dijual, jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk hal yang Allah haramkan. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Sebaliknya, jika penjual mengetahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya atau penjual tidak mengetahui sama sekali keadaan pembeli maka dia boleh menjualnya.&#8221; (<i>Fatwa Lajnah Daimah</i>, 13:67).</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-karyawan-bekerja-di-pabrik-kosmetik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pertanyaan Seputar Mudharabah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Mar 2013 04:18:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bagi hasil]]></category>
		<category><![CDATA[cari uang]]></category>
		<category><![CDATA[modal awal]]></category>
		<category><![CDATA[modal usaha]]></category>
		<category><![CDATA[mudharabah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10564</guid>
		<description><![CDATA[Seputar Mudharabah Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Yth. Pengasuh / Asatidz Pengusaha Muslim &#8211; hafizhakumullah Ada kasus seperti ini: Si A (pemodal) dan Si B (pekerja/amil) sepakat melakukan usaha mudhorobah. Jenis usaha berupa persewaan mesin fotokopi ke instansi-instansi. Seluruh modal (10 unit mesin ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Seputar Mudharabah</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Yth. Pengasuh / Asatidz Pengusaha Muslim &#8211; <em>hafizhakumullah</em><br />
<span id="more-10564"></span><br />
Ada kasus seperti ini:<br />
Si A (<strong>pemodal)</strong> dan Si B (<strong>pekerja/amil</strong>) sepakat melakukan usaha mudhorobah. Jenis usaha berupa persewaan mesin fotokopi ke instansi-instansi. Seluruh modal (10 unit mesin fotokopi) akan disediakan si A sebagai pemodal.<br />
Dalam proposal penawarannya Si B sebagai amil memberikan ketentuan sebagai berikut:<br />
1. Setelah jangka waktu 5 tahun (perkiraan efektif umur mesin) kepemilikan mesin menjadi 50% pemodal dan 50% pekerja, dengan kompensasi ada beberapa biaya (seperti biaya transport dan biaya telepon) yang menjadi tanggungan penuh pekerja (tidak diperhitungkan sebagai biaya pengurang omset/penghasilan sewa).</p>
<p>2. <a title="sistem bagi hasil pemodal" href="http://konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Sistem bagi hasil pemoda</strong></a>l : pekerja adalah 40 : 60, namun apabila dalam jangka waktu tiga bulan pekerja belum dapat order sewa (misal bulan ke-4 atau ke-5 baru dapat order), maka pekerja menawarkan bagi hasil pemodal : pekerja adalah 70 : 30.</p>
<p>3. Pekerja disamping mendapatkan bagi hasil keuntungan, setiap bulan dia juga mendapatkan penghasilan tetap (gaji) atas tenaganya sebesar Rp1.000.000,-/bulan</p>
<p>Pertanyaan:<br />
1. Apakah persyaratan-persyaratan di atas dibenarkan?<br />
2. Sejauh mana batasan persyaratan atau kesepakatan yang boleh dibuat oleh pemodal dan pekerja, apakah asal kedua belah pihak sepakat itu dibenarkan syariat?<br />
3. Bolehkan membebankan biaya penyusutan mesin sebagaimana umumnya biaya dalam laporan keuangan umum? Misal masa manfaat mesin diperkirakan 5 tahun sehingga per tahun biaya penyusutan 20% kali harga beli mesin.<br />
4. Kalau ada servis dan penggantian suku cadang mesin tersebut, bolehkah dibiayakan juga?<br />
5. Sejauh mana batasan biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan/omset?<br />
Kami tunggu jawabannya dan atas jawabannya kami ucapkan <em>Jazakallah khairan</em>.</p>
<p>Dari: Abu Umair Sukirno</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wassalamu’alaikum<br />
Lebih baik modal mesin dinilai dengan uang, sehingga pembagian hasil dan modal lebih mudah dan jelas. Perjanjian yang berubah dan seperti di atas, modal usaha setelah sekian lama sebagiannya jadi milik pengelola adalah klausul yg bermasalah. Karena klausul ini menjadikan bagi hasilnya tidak menentu dan bisa jadi pemodal dirugikan, terlebih bila selama usaha berjalan keuntungan yang didapat hanya kecil.<br />
Wassalamu’alaikum</p>
<h4><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.Konsultasi Syariah.com</a>)</strong></h4>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/pertanyaan-seputar-mudharabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Feb 2013 04:16:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=12746</guid>
		<description><![CDATA[Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Saya seorang wiraswasta (jual beli, service, penjualan komputer). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Saya seorang wiraswasta (<strong>jual beli, service, penjualan komputer</strong>). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta tidak ada konfirmasi lagi dari sang pemilik, akhirnya saya jual ke tukang BARBEK. Uangnya saya pergunakan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya atas tindakan saya tadi?</p>
<p>Dari: Yusup<br />
<span id="more-12746"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wassalamu’alaikum</p>
<p>Lebih selamat hasil <a title="penjualan" href="http://konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai" target="_blank" rel="nofollow">penjualan</a> itu diinfakkan atas nama pemiliknya. Dalam Islam harta orang siapa pun dia tidak halal untuk dipindahkan kepemilikan kecuali atas kerelaan pemiliknya dan pada kasus saudara tidak dapat diketahui apakah pemiliknya merelakan atau tidak barang tersebut Anda jual dan Anda miliki hasil penjualannya.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong><br />
<strong> Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Meminjam Uang Bank Karena Kepepet?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jan 2013 22:28:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[csr]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15956</guid>
		<description><![CDATA[Meminjam Uang Bank Karena Kepepet Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Kita semua tahu, bahwa pinjaman uang di bank itu riba. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang berani meminjamkan uang dalam jumlah kecil maupun besar. Terima kasih. ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Meminjam Uang Bank Karena Kepepet</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p>Kita semua tahu, bahwa <em>pinjaman uang di bank itu rib</em>a. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang berani meminjamkan uang dalam jumlah kecil maupun besar.</p>
<p>Terima kasih.<br />
<span id="more-15956"></span><br />
Wassalam</p>
<p>Dari: Dandy</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><em> Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du,</em></p>
<p>Prinsip pokok yang wajib kita tanamkan bersama, bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba. Karena bank tidak mungkin mengucurkan dana selain CSR, tanpa embel-embel riba. Dengan demikian, bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat. Justru bank adalah penyakit bagi masyarakat. Apapun nama dan labelnya. Baik konvensional maupun syariah – sebagaimana pengakuan mereka yang pernah terjun di bank syariah –.</p>
<p>Bank merupakan agen riba di masyarakat. Mereka jaya di atas penderitaan banyak orang. Berita tentang orang yang bunuh diri karena terlilit utang bank, dipukuli debt collector, rumah disita sehingga anak istri telantar, dst. Peristiwa semacam ini bukan hal yang asing di tempat kita. Para pegawai <a title="bank" href="http://www.konsultasisyariah.com/bekerja-di-bank-riba/" target="_blank"><strong>bank</strong></a> duduk manis di ruang ber-AC dengan gaji besar, hanya dengan memperhatikan perhitungan angka di komputer, nyawa nasabah bisa menjadi taruhannya.</p>
<p>Lebih dari itu, pinjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Satu hadis yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).</p>
<p>Pemberi makan riba pada hadis ini adalah para nasabah yang meminjang uang di bank, yang mempersyaratkan adanya riba, sebagaimana keterangan di Aunul Ma&#8217;bud.</p>
<p>Pendek kata, bagi orang yang sedang memiliki masalah keuangan, meminjam di bank sama dengan menciptakan masalah baru baginya.</p>
<p>Lalu bagaimana dengan orang yang butuh banyak uang? Bukankah pinjaman bank akan sangat membantu?</p>
<p>Pertanyaan inilah yang mungkin menjadi alasan terbesar bagi kebanyakan orang untuk tetap gandrung dengan pinjaman bank. Namun sebenarnya, pertanyaan ini masih terlalu global, sehingga perlu kita rinci untuk bisa memberikan jawaban yang berbeda. Rincian itu sebenarnya merupakan turunan dari pertanyaan di atas:</p>
<p>Apa latar belakang dia butuh banyak uang?</p>
<p>Dan untuk tujuan apa dia butuh banyak uang?</p>
<p>Konsekuensi bahwa Islam adalah agama sempurna, kita bisa mendapatkan jawaban yang benar untuk semua masalah. Tak terkecuali masalah keuangan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita jadikan pengantar:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kita yakin hampir semua orang butuh harta, karena dia butuh untuk hidup. Di lain pihak, tidak semua orang bisa mencari sendiri harta yang menjadi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam Islam, manusia yang tidak bisa mencari kebutuhan hidup sendiri dikelompokkan menjadi dua:</p>
<p>a. Orang yang menjadi tanggungan keluarganya yang lain, seperti anak menjadi tanggungan orang tua, atau orang tua yang tidak mampu mencari nafkah menjadi tanggungan anak lelaki, atau saudara yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau mental, menjadi tanggungan saudaranya yang lain, dst.</p>
<p>b. Orang yang menjadi tanggungan kaum muslimin secara bersama atau negara, karena mereka tidak lagi menjadi tanggungan anggota keluarganya yang lain. Merekalah orang fakir, miskin, ibnu sabil, budak mukatab, jatuh pailit karena utang, dst. Untuk menutupi kebutuhan pokok hidupnya, mereka berhak mendapatkan harta zakat.</p>
<p>Melihat peta masyarakat muslim yang demikian, sejatinya dalam Islam tidak ada istilah manusia terlantar karena masalah harta. Karena yang mampu wajib membayar zakat dan yang kurang mampu, berhak menerima zakat. Sehingga kebutuhan pokok setiap muslim pasti akan terjamin.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam Islam ada manusia yang diizinkan untuk meminta-minta. Sehingga andaipun dia tidak tercover dengan harta zakat, dia masih bisa mendapatkan harta dari sumber yang lain untuk menutupi kebutuhan pokoknya. Diantara kondisi tersebut adalah:</p>
<p>a. Ketika seseorang menanggung beban <em>diyat</em> (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai dia mampu melunasinya. Setelah lunas, dia wajib untuk meninggalkan mengemis.</p>
<p>b. Ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.</p>
<p>c. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat berat, sehingga disaksikan oleh 3 orang berakal,  pemuka masyarakatnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka  halal  baginya  meminta-minta  sampai  dia  mendapatkan kecukupan bagi kehidupannya.</p>
<p>Pada tiga kondisi ini, seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan. Dalil kesimpulan ini adalah hadis dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>“<em>Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram</em>.” (HR Muslim no.1044, Abu Dawud no.1640, dll)</p>
<p>Ada satu lagi yang boleh meminta-minta, yaitu ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya. Seperti untuk tujuan dakwah, pembangunan sarana keagamaan, dll. Sebagaimana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah memotivasi para sahabat untuk berinfak dalam rangka jihad atau kepentingan sosial lainnya.</p>
<p>Melihat klasifikasi di atas, kita akan kesulitan mencari alasan lain untuk membolehkan seseorang pinjam uang dari bank. Selain untuk tujuan yang bukan bagian dari kebutuhan utama hidupnya, semacam modal usaha. Jika karena latar belakang modal usaha, meminjam modal dari bank, hakikatnya adalah mengawali usaha dengan transaksi riba. Bisa jadi itu akan menghilangkan keberkahan usahanya. Sebagai solusi, dia bisa membuka investor untuk turut menanamkan modal pada sektor usaha yang dijalani.</p>
<p>Kesimpulannya, tidak ada alasan darurat untuk mencari pinjaman di bank. Karena dalam kondisi darurat, kaum muslimin bisa terbantukan dengan adanya zakat dan sedekah. Untuk urusan usaha dan bisnis, masih ada seribu alternatif yang halal, tanpa harus melibatkan riba.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<h4><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab syariah islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></h4>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Pembatalan Transaksi Jasa</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jan 2013 02:00:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15905</guid>
		<description><![CDATA[Biaya Pembatalan Transaksi Jasa Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, apakah halal mensyaratkan biaya pembatalan pada transaksi jasa? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Biaya Pembatalan Transaksi Jasa</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalaamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
<p>Ustadz, apakah halal mensyaratkan <em>biaya pembatalan pada transaksi jasa</em>? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% dari nilai transaksi jika pembatalan pada hari transaksi.</p>
<p><em>Jazakumullah khairan.</em><br />
<span id="more-15905"></span><br />
Dari: Muhammad Andry</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.</p>
<p>Boleh, karena <a title="jual beli jasa" href="http://konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa" target="_blank" rel="nofollow">jual beli jasa</a> adalah akad yang mengikat, jadi mensyaratkan tidak bisa dibatalkan juga boleh. Walaupun memaafkan itu lebih baik.</p>
<p class="arab">من اقال مسلما بيعته اقال الله عثرته يوم القيامة</p>
<p>“<em>Barangsiapa memaafkan pembatalan suatu transaksi jual beli seorang muslim, niscaya kelak pada hari kiamat Allah memaafkan kesalahannya</em>.”</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Dijawab oleh DR. Muhammad Arifin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)<br />
<strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab syariah islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/biaya-pembatalan-transaksi-jasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Suami Berpenghasilan Haram</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ketika-suami-berpenghasilan-haram/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ketika-suami-berpenghasilan-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2013 05:53:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[bpr]]></category>
		<category><![CDATA[gaji haram]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[harta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15715</guid>
		<description><![CDATA[Suami Berpenghasilan Haram Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz. Afwan, terkait suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya dari pekerjaan yang haram, saya masih bingung memahami antara hadis “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari (makanan) yang haram (dan) neraka lebih layak baginya.” ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Suami Berpenghasilan Haram</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Ustadz.</p>
<p>Afwan, terkait <em>suami</em> yang memberikan nafkah kepada keluarganya dari <em>pekerjaan yang haram</em>, saya masih bingung memahami antara hadis<br />
<span id="more-15715"></span><br />
<strong>“<em>Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari (makanan) yang haram (dan) neraka lebih layak baginya</em>.”</strong></p>
<p><strong>Dengan kaidah fikih perubahan kepemilikan akan merubah status (merubah yang haram menjadi halal).</strong></p>
<p>Seperti pada kasus seorang suami yang menjadi hakim yang berhukum tidak dengan hukum Islam. <a title="gaji" href="http://konsultasisyariah.com/ketika-suami-berpenghasilan-haram" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Gaji</strong></a> yang diterimanya haram, tetapi ketika diberikan kepada anak isterinya, maka statusnya menjadi halal.</p>
<p>1. Apakah itu artinya gaji haram dari suami tadi, boleh dimanfaatkan oleh istri dan anaknya untuk kebutuhan makan/minum? Lalu bagaimana dengan hadis Nabi di atas?</p>
<p>2. Apakah cukup bagi istri dengan mengingkari pekerjaan suaminya dan selalu berusaha memberikan nasihat kepada si suami agar meninggalkan pekerjaannya?</p>
<p>3. Ataukah si istri harus mencari nafkah sendiri yang ia bisa memastikan kehalalannya dan menolak nafkah dari suaminya?</p>
<p>Mohon nasihatnya. <em>Jazakallaahu khairan.</em></p>
<p>Dari: Fulanah</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du,</em></p>
<p>Salah satu diantara musibah besar yang menimpa sebagian keluarga muslim adalah, penghasilan sang suami sebagai penanggung jawab nafkah dari sumber yang haram. Meskipun bisa jadi mereka terlihat tidur nyenyak, di rumah megah nan sejuk ber-AC, dengan mobil mewah anti debu dan polusi, namun sejatinya hati mereka tidak akan bisa tenang. Sehebat apapun fasilitas yang mereka miliki, mereka tidak akan bisa menggapai ketenangan, layaknya orang yang berpenghasilan murni halal.</p>
<p>Dalam sebuah kesempatan, saya bertemu dengan salah satu jamaah masjid yang cukup berada. Setelah saling akrab, saya bertanya, &#8220;Bapak PNS?&#8221; &#8220;Bukan hanya pegawai swasta.&#8221; Jawab beliau. Merasa penasaran, saya melanjutkan bertanya, &#8220;Perusahaan apa Pak?&#8221; Yang aneh dari sang Bapak, beliau tidak menjawab langsung, tapi terdiam sejenak. Setelah lama ditunggu, dengan malu-malu beliau menjawab, &#8220;…mm saya di BPR.&#8221;</p>
<p>Allah Akbar… Siapa saya, sehingga beliau sampai harus malu menjawabnya. Siapa saya, sampai orang yang usianya tidak layak dibandingkan dengan penanya harus malu menjawabnya. Saya semakin yakin, seperti itu pula yang akan dialami oleh setiap orang memegang harta haram. Karena seperti itulah yang Allah nashkan dalam Alquran,</p>
<p class="arab">وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا</p>
<p>&#8220;<em>Siapa yang berpaling dari peringatan yang Aku turunkan, dia akan mendapatkan kehidupan yang sempit&#8230;</em>&#8221; (QS. Thaha: 124).</p>
<p>Sementara mereka yang bergelut dengan harta haram tidak jauh dari ayat ini.</p>
<h3><strong>Daging-daging Bahan Bakar Neraka</strong></h3>
<p>Dari Ka&#8217;ab bin Ujrah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ</p>
<p>&#8220;<em>Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya</em>.&#8221; (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).</p>
<p>Dalam riwayat dari Jabir bin Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>,</p>
<p class="arab">لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ</p>
<p>&#8220;<em>Tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari as-suht, maka neraka lebih layak baginya</em>.&#8221; (HR. Ahmad 14032 dengan sanad jayid sebagaimana keterangan al-Albani).</p>
<p>Dimanakah Anda wahai para kepala keluarga! Halalkah pekerjaan Anda wahai para penanggung jawab nafkah! Jika Anda sangat mengkhawatirkan kesehatan mereka, sudahkah Anda mencemaskan keselamatan daging-daging mereka? Pernahkah Anda mengkhawatirkan anak dan istri Anda ketika mereka makan bara api neraka? Berusahalah mencari yang halal, dan jangan korbankan diri Anda dan tubuh Anda.</p>
<p>Syaikhul Islam mengatakan,</p>
<p class="arab">الطَّعَامَ يُخَالِطُ الْبَدَنَ وَيُمَازِجُهُ وَيَنْبُتُ مِنْهُ فَيَصِيرُ مَادَّةً وَعُنْصُرًا لَهُ ، فَإِذَا كَانَ خَبِيثًا صَارَ الْبَدَنُ خَبِيثًا فَيَسْتَوْجِبُ النَّارَ ؛ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (كُلُّ جِسْمٍ نَبَتَ مَنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ) . وَالْجَنَّةُ طَيِّبَةٌ لَا يَدْخُلُهَا إلَّا طَيِّبٌ</p>
<p>Makanan akan bercampur dengan tubuh dan tumbuh menjadi jaringan dan sel penyusunnya. Jika makanan itu jelek maka badan menjadi jelek, sehingga layak untuknya neraka. Karena itulah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengingatkan, <em>&#8216;Setiap jasad yang tumbuh dari harta haram, maka neraka layak untuknya.</em>&#8216; Sementara surga adalah kebaikan, yang tidak akan dimasuki kecuali tubuh yang baik. (<em>Ma&#8217;mu&#8217; al-Fatawa</em>, 21:541).</p>
<h3><strong>Mereka yang Cemas ketika Makan Harta Haram</strong></h3>
<p>Aisyah menceritakan,</p>
<p>Abu Bakar memiliki seorang budak. Pada suatu hari, sang budak datang dengan membawa makanan dan diberikan kepada Abu Bakar. Setelah selesai makan, sang majikan yang wara&#8217; bertanya, &#8216;Itu makanan dari mana?&#8217; Si budak menjawab: &#8220;Dulu saya pernah berpura-pura jadi dukun semasa jahiliyah. Kemudian aku meramal seseorang. Sebenarnya saya tidak bisa meramal, namun dia hanya saya tipu. Baru saja saya bertemu dengannya dan dia memberi makanan itu, yang baru saja tuan santap.&#8221; Seketika itu, Abu Bakar langsung memasukkan jarinya dan memuntahkan seluruh isi perutnya. Abu Bakar mengatakan,</p>
<p class="arab">لو لم تخرج إلا مع نفسي لأخرجتها اللهم إني أبرأ إليك مما حملت العروق وخالط الأمعاء</p>
<p>Andaikan makanan itu tidak bisa keluar kecuali ruhku harus keluar (mati), aku akan tetap mengeluarkannya. Ya Allah, aku berlepas diri dari setiap yang masuk ke urat dan yang berada di lambung. (HR. Bukhari, 3554).</p>
<p>Kisah yang lain,</p>
<p>Abu Said al-Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat: 1156H) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah menitipkan 70 helai kain kepada Bisyr untuk dijual di Mesir. Tidak lupa Abu Hanifah menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda, ada cacatnya. Beliau juga memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli.</p>
<p>Setelah kembali ke Irak, Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3000 keping dinar (± 12,75 kg emas, dengan asumsi 1 dinar=4,25 gr).</p>
<p>Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada Al Bisyr, &#8216;Apakah satu kain yang cacat telah kamu jelaskan kepada pembeli saat menjual?</p>
<p>Bisyr menjawab, &#8220;Aku lupa&#8221;.</p>
<p>Syahdan sang imam (Abu Hanifah) berdiri, lalu mensedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut. Sebuah nilai yang sangat besar, 12,75 kg emas.</p>
<h3><strong>Bantulah sang Suami untuk Mencari Nafkah yang Halal</strong></h3>
<p>Menyadari keselamatan nafkah keluarga ada di tangan suami, selayaknya setiap wanita berusaha memotivasi suaminya untuk mencari rezeki yang halal. Tunjukkan sikap qanaah (merasa cukup dengan apa yang halal) dan bukan menjadi tipe penuntut.</p>
<p>Bisakah Anda memahami, salah satu faktor suami Anda rela untuk bergulat dengan kerasnya hidup adalah dalam rangka membahagiakan Anda dan keluarga. Bila perlu, dia akan berikan seisi dunia ini kepada Anda, agar Anda bisa merasa bahagia bersamanya. Tak heran, sebagian lelaki pecundang, yang merasa tertuntut untuk membahagiakan keluarga, harus tega-tegaan merenggut harta haram, demi mendapatkan target kebahagiaan yang diharapkan. Dari pada pulang dengan disambut wajah cemberut sang istri, lebih pulang dengan harta haram.</p>
<p>Qanaah, itulah kata kuncinya. Merasa cukup dengan yang halal, itulah intinya. Letakkan arti kebahagiaan itu di hati Anda, bukan di mulut dan perut Anda. Karena kesenangan dengan stAndar mulut dan perut adalah ciri khas binatang.</p>
<p>Dulu para wanita, melepas kepergian suaminya yang hendak berangkat mencari nafkah dengan nasehat yang indah. Kalimat menyejukkan yang memberikan semangat luar biasa bagi sang suami untuk mencari nafkah dengan cara yang tidak melanggar syariat. Ketika sang suami hendak berangkat, mereka berpesan,</p>
<p class="arab">يا أبا فلان! أطعمنا حلالا، فإنا نصبر على الجوع ولا نصبر على النار وغضب الجبار</p>
<p>Wahai fulan (suamiku), berilah makanan yang halal bagi kami. Kami sanggup untuk menahan diri dengan bersabar dalam kondisi lapar. Namun kami tidak sanggup untuk bersabar dari neraka dan murka al-Jabbar (Dzat Yang Maha Mutlak Ketetapan-Nya).</p>
<p>Sikap semacam inilah yang selayaknya Anda tiru… mereka wanita-wanita sholihah, calon-calon bidadari surga. Menghiasai kecantikan dirinya denagn kecantikan akhlaknya. Betapa bahagianya sebuah keluaga dengan kehadiran mereka di tengah-tengah mereka. Tidakkah Anda ingin menjadi seperti dari mereka…?</p>
<h3><strong>Jika Telah Memakan Harta Haram</strong></h3>
<p>Segeralah bertaubat, dan memohon ampun kepada Allah. Kemudian hiasi hidup Anda dengan amal shaleh. Dalam fatwa islam ketika menjelaskan harta haram, dinyatakan,</p>
<p class="arab">وهذا الوعيد إنما هو في حق المصير على أكل المال الحرام الذي لم يتب ، لأن التوبة تهدم ما قبلها من الذنوب ، قال الله تعالى : (قُلْ يَا عِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ)</p>
<p>&#8220;Ancaman yang disebutkan dalam hadis di atas, berlaku untuk orang yang tidak bertaubat dari makan harta haram. Karena taubat bisa membinasakan dosa yang telah lewat. Allah berfirman (artinya), &#8220;Wahai para hamba-Ku yang telah melampai batas terhadap dirinya, janganlah merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221; (<em>Fatwa Islam</em>, no. 139392).</p>
<h4><strong>Cara bertaubat dari harta haram ada 2:</strong></h4>
<p>a. Harta itu diperoleh dengan cara dzalim (tanpa kerelaan). Misalnya: mencuri, merampas, korupsi, dst. Cara taubatnya mengembalikan harta itu ke pemilik atau ahli warisnya. Jika tidak menemukan, disedekahkan kepada fakir miskin atas nama pemiliknya.</p>
<p>b. Harta itu diperoleh dengan cara suka sama suka, seperti suap, riba, hasil zina, dst. Cara taubatnya dengan &#8216;membuang&#8217; harta itu, baik disalurkan ke fakir miskin atau kegiatan sosial. Dan tidak boleh dikembalikan ke kliennnya.</p>
<p>Kesimpulan cara taubat harta haram ini disarikan dari Majalah Pengusaha Muslim edisi 35, yang secara khusus mengupas tentang hukum menggunakan harta haram dan cara taubatnya. Diantara artikel penting Majalah Pengusaha Muslim edisi 35 adalah,</p>
<ul>
<li>Harta haram untuk modal usaha, karya Dr. Muhammad Arifin Baderi.</li>
<li>Implikasi Usaha Haram, karya Ustadz Kholid Samhudi, Lc.</li>
<li>Bertransaksi dengan Pemilik harta haram, oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi.</li>
<li>Doa penangkal harta haram, oleh Sufyan Fuad Basweidan, M.A.</li>
<li>Zakat dengan harta haram, sahkah? Oleh Muhammad Yasir, Lc.</li>
</ul>
<p>Bagi Anda yang berminat, bisa segera menghubungi <a title="majalah pengusaha muslim indonesia" href="http://majalah.pengusahamuslim.com" target="_blank" rel="nofollow"><strong>majalah.pengusahamuslim.com</strong></a>.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ketika-suami-berpenghasilan-haram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat Transaksi Tender</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-transaksi-tender/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-transaksi-tender/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Dec 2012 02:49:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[syarat tender]]></category>
		<category><![CDATA[tender]]></category>
		<category><![CDATA[tender lelang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15562</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Transaksi Tender Assalamualaikum warahmatulloh wabarokatuh, Saya ingin bertanya tentang transaksi yg biasa dilakukan dalam tender. Tender ini mirip lelang, hanya saja pihak pembelinya yg tunggal. Sedangkan lelang, pihak penjualnya yg tunggal. Dalam tender biasanya para pedagang akan menawarkan barang ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum Transaksi Tender</strong></h2>
<p><em>Assalamualaikum warahmatulloh wabarokatuh,</em></p>
<p>Saya ingin bertanya tentang transaksi yg biasa dilakukan dalam <em>tender</em>. <a title="tender" href="http://konsultasisyariah.com/syarat-transaksi-tender" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Tender</strong></a> ini mirip lelang, hanya saja pihak pembelinya yg tunggal. Sedangkan lelang, pihak penjualnya yg tunggal.<br />
<span id="more-15562"></span><br />
Dalam tender biasanya para pedagang akan menawarkan barang yg belum jadi miliknya (belum dimiliki, tetapi sudah memiliki kesepakatan dg pemilik barang). Apabila menang, maka pedagang tersebut akan membeli barang tersebut kemudian mengantarkannya (pemilik sudah dibayar oleh pedagang). Setelah sampai pada pembeli, barulah barang tersebut dibayar oleh pembeli.</p>
<p>Apakah ini termasuk menjual barang yg bukan miliknya mengingat perjanjian dilakukan sebelum barang dimiliki (sehingga haram)?<br />
Ataukah ini <a title="termasuk jual beli secara kredit" href="http://konsultasisyariah.com/syarat-transaksi-tender" target="_blank" rel="nofollow"><strong>termasuk jual beli secara kredit</strong></a>, karena pembayaran dilakukan setelah pedagang membeli barang dan memberikan ke pembeli (perjanjian di awal tidak dianggap bagian dari akad), sehingga mubah ?</p>
<p>Syukron</p>
<p><strong>Jawaban</strong></p>
<p><em>Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</em></p>
<p>Tender boleh, asalkan memenuhi persyaratan berikut:</p>
<ol>
<li>Penjual telah memiliki barang sebelum mengikuti tender atau paling tidak sebagai agen/ perwakilan dari pemilik barang.</li>
<li>Bila ketentuan diatas tidak terpenuhi maka pembeli harus melakukan pembayaran tunai di muka.</li>
<li>Bila kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka pihak yang mengikuti tender hanya boleh menjadi perantara pengadaan barang dengan fee / imbalan yang disepakati.</li>
</ol>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, <a title="rubrik konsultasi agama dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>, <a title="kumpulan video pengajian dan ceramah islam ustadz Indonesia" href="http://yufid.tv/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.TV</a> dan lainnya)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-transaksi-tender/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Gadai Sawah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Oct 2012 06:34:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=14005</guid>
		<description><![CDATA[Gadai Sawah Pertanyaan: A menggadaikan sawahnya ke B dengan jaminan sertifikat sawah dan A tetap menggarap sawahnya. Pada saat panen, A memberikan 50% hasil panen untuk B. Apa hukumnya praktik gadai seperti ini? SeAndainya ada riba didalamnya, apa solusi riilnya? ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Gadai Sawah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>A menggadaikan sawahnya ke B dengan jaminan sertifikat sawah dan A tetap menggarap sawahnya. Pada saat panen, A memberikan 50% hasil panen untuk B. Apa hukumnya praktik <a title="gadai sawah" href="http://konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>gadai</strong></a> seperti ini? SeAndainya ada riba didalamnya, apa solusi riilnya? Karena B pun ingin mendapat keuntungan dari investasinya tersebut?</p>
<p>Dari: Hasan<br />
<span id="more-14005"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du</em></p>
<p>Perlu dibedakan antara investasi dan gadai. karena konsekuensi dari transaksi ini berbeda.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Investasi</p>
<p>Investasi atau penanaman modal untuk dunia pertanian bisa dilakukan dengan skema <em>muzara’ah</em> atau <em>musaqah</em>. Dari konteks yang Anda sampaikan, yang memungkinkan adalah <em>muzara’ah</em>. Seorang petani mendapatkan modal dari investor, untuk proyek pemanfaatan lahan pertanian, yang hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan.</p>
<p>Konsekuensi dari transaksi ini:</p>
<p>a. Modal yang diberikan investor harus digunakan untuk pengembangan pemanfaatan lahan pertanian, dan tidak boleh untuk konsumsi petani. Dengan demikian, besar nominal modal harus sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan untuk satu proyek tersebut.</p>
<p>b. Petani tidak diwajibkan menyerahkan sertifikat tanahnya. Karena transaksi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Artinya, satu sama lain saling mempercayai. Si petani mendapatkan amanah untuk mengelola modal tersebut guna peningkatan hasil lahan pertaniannya.</p>
<p>c. Investor siap menanggung kerugian jika gagal, sebagaimana dia juga berhak mendapatkan keuntungan jika berhasil. Inilah bagian terpenting dalam transaksi <em>muzara’ah</em> atau bagi hasil lainnya. Bahkan meskipun harus tidak kembali modal sama sekali, karena gagal total.</p>
<p>d. Bagi hasil berdasarkan kesepakatan prosentase hasil, sehingga hanya bisa dibagi setelah proyek selesai.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, gadai</p>
<p>Hakikat transaksi gadai adalah utang piutang. Hanya saja, orang yang berutang (debitor) menyerahkan agunan sebagai jaminan kepercayaan. Sehingga sertifikat yang diserahkan, sama sekali tidak menunjukkan perpindahan kepemilikan sementara selama utang belum dilunasi. Artinya, sawah itu masih tetap milik petani 100%, meskipun sertifikat tanahnya ada di tangan kreditor.</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وان كنُتم على سفرٍ ولم تجدوا كاتباً فرهانٌ مقبوضة</p>
<p>&#8220;<em>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang agunan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…</em>&#8221; (QS. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Bertransaksi tidak secara tunai menunjukkan masih menyisakan utang. Untuk jaminan kepercayaan, Allah syariatkan adanya barang agunan dari yang berutang, diserahkan kepada yang ber-piutang (kreditor).</p>
<p><strong>Konsekuensi dari transaksi gadai:</strong></p>
<p>a. Debitor wajib mengembalikan utangnya persis seperti yang dipinjamkan, apapun yang terjadi. Bahkan andaikan dia tidak sanggup membayarnnya sampai mati sekalipun. Karena itu, dalam Islam, ahli waris juga tetap wajib melunasi utang orang tuanya atau saudaranya yang meninggal, sementara masih menyisakan utang yang belum lunas.</p>
<p>b. Debitor boleh menggunakan uang yang dia terima dari kreditor untuk kepentingan apapun, meskipun tidak ada hubungannya dengan lahan pertanian. Bisa dia gunakan untuk berobat, biaya pendidikan atau lainnya.</p>
<p>c. Kreditor HARAM menerima segala bentuk hadiah atau hasil panen dari petani sebelum pelunasan utang selesai. Karena semua manfaat praktis yang didapatkan dari utang adalah riba.</p>
<p>Fudhalah bin Ubaid <em>radhiallahu</em> ‘<em>anhu</em>, bahwa beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كل قرض جر منفعة فهو ربا</p>
<p>“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”</p>
<p>Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu,</em></p>
<p class="arab">إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله</p>
<p>“<em>Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya</em>.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)</p>
<p>Jika petani ingin memberikan tanda terima kasih kepada kreditor, maka ini diperbolehkan dangen syarat:</p>
<p>a. Tidak ada persyaratan di awal</p>
<p>b. Dilakukan ketika atau setelah pelunasan utang selesai total.</p>
<p>Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَعْطُوهُ ، فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلا سِنًّا فَوْقَهَا ، فَقَالَ : (أَعْطُوهُ ، إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً) .</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah memiliki utang onta dengan usia tertentu kepada seseorang. Tiba-tiba dia datang, minta pelunasan utang onta dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Beliau bersabda kepada para sahabat: &#8220;<em>Bayarkan untuk beliau</em>&#8221; Para sahabat mencari onta yang seusia onta yang menjadi utang Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Namun mereka tidak mendapatkannya, selain onta yang usianya lebih tua. Selanjutnya beliau bersabda:</p>
<p>&#8220;<em>Bayarkan untuk beliau dengan onta itu, karena sebaik-baik kalian adalah orang yang bijaksana dalam melunasi utang</em>.&#8221; (HR. Bukhari 2393)</p>
<p>Allahu a&#8217;lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi syariah agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-gadai-sawah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hak Buruh dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hak-buruh-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hak-buruh-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2012 10:11:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=14145</guid>
		<description><![CDATA[Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja</h2>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du</em></p>
<p>Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.<br />
<span id="more-14145"></span><br />
Sebelumnya kita perlu membedakan antara budak dengan pembantu atau buruh. Budak, jiwa dan raganya milik majikannya, sehingga apapun yang dimiliki budak ini, menjadi milik majikannya. Dia tidak bisa bebas melakukan apapun, kecuali atas izin si majikan. Seratus persen berbeda dengan pembantu. Hubungan seorang pembantu dengan majikan, tidak ubahnya seperti pekerja yang sedang melakukan tugas untuk orang lain, dengan gaji sebagaimana yang disepakati. Muamalah antara pembantu dengan majikan adalah <em>ijarah</em> (sewa jasa). Sehingga seharusnya, beban tugas yang diberikan dibatasi waktu dan kuantitas tugas. Lebih dari batas itu, bukan kewajiban pembantu atau buruh.</p>
<p>Mohon maaf, di tulisan ini kami menggunakan kata majikan dan pembantu atau buruh. Meskipun istilah ini kurang bisa mewakili struktur tugas antara bawahan dengan atasan, namun kami kesulitan untuk mendapatkan padanannya.</p>
<p>Ada beberapa hadis yang menunjukkan penghargaan Islam terhadap hak masyarakat pekerja. Sebagian besar hadis itu konteksnya adalah berbicara tentang budak. Sehingga kita bisa menyimpulkan, bahwa jika budak saja diperlakukan sangat indah oleh Islam, tentu pembantu dan buruh yang bukan budak, posisinya jauh lebih terhormat.</p>
<h3>Hak Buruh dalam Islam</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, Islam memposisikan pembantu sebagaimana saudara majikannya. Dari Abu Dzar <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ ، جَعَلَهُمُ اللهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ</p>
<p>“<em>Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian</em>.” (HR. Bukhari no. 30)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut pembantu sebagaimana saudara majikan agar derajat mereka setara dengan saudara.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi kemampuannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya.</p>
<p>Dalam hadis Abu Dzar <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ</p>
<p>“<em>Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka</em>.” (HR. Bukhari no. 30)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. Dari Abdullah bin Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em> Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ</p>
<p>“<em>Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya</em>.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Islam memberi peringatan keras kepada para majikan yang menzalimi pembantunya atau pegawainya. Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meriwayatkan, bahwa Allah berfirman:</p>
<p class="arab">ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ&#8230; وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ</p>
<p>“<em>Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: &#8230; orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).</em>” (HR. Bukhari 2227 dan Ibn Majah 2442)</p>
<p>Bisa Anda bayangkan, di saat kita sangat butuh kepada ampunan Allah, tetapi justru Allah menjadi musuhnya.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Islam memotivasi para majikan agar meringankan beban pegawai dan pembantunya. Dari Amr bin Huwairits, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَا خَفَّفْتَ عَنْ خَادِمِكَ مِنْ عَمَلِهِ كَانَ لَكَ أَجْرًا فِي مَوَازِينِكَ</p>
<p>“<em>Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu, maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu</em>.” (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syuaib al-Arnauth).</p>
<p><strong>Keenam</strong>, Islam memotivasi agar para majikan dan atasan bersikap tawadhu yang berwibawa dengan buruh dan pembantunya. Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَا اسْتَكْبَرَ مَنْ أَكَلَ مَعَهُ خَادِمُهُ، وَرَكِبَ الْحِمَارَ بِالأَسْوَاقِ، وَاعْتَقَلَ الشَّاةَ فَحَلَبَهَا</p>
<p>“<em>Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama budaknya, mau mengendarai himar (kendaraan kelas bawah) di pasar, mau mengikat kambing dan memerah susunya.</em>” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 568, Baihaqi dalam Syuabul Iman 7839 dan dihasankan al-Albani).</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, Islam menekan semaksiamal mungkin sikap kasar kepada bawahan. Seorang utusan Allah, yang menguasai setengah dunia ketika itu, tidak pernah main tangan dengan bawahannya. Aisyah menceritakan:</p>
<p class="arab">مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا&#8230;</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah memukul dengan tangannya sedikit pun, tidak kepada wanita, tidak pula budak.” (HR. Muslim 2328, Abu Daud 4786).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga pernah menjumpai salah seorang sahabat yang memukul budak lelakinya. Tepatnya ia sahabat Abu Mas’ud Al-Anshari. Seketika itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengingatkan sahabat itu dari belakang:</p>
<p class="arab">اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ</p>
<p>“<em>Ketahuilah wahai Abu Mas’ud, Allah lebih kuasa untuk menghukummu seperti itu, dari pada kemampuanmu untuk menghukumnya</em>.”</p>
<p>Ketika Abu Mas’ud menoleh, dia kaget karena ternyata Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Spontan beliau langsung membebaskan budaknya. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memujinya:</p>
<p class="arab">أَمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ</p>
<p>“<em>Andai engkau tidak melakukannya, niscaya neraka akan melahapmu</em>.” (HR. Muslim 1659, Abu Daud 5159, Tumudzi 1948 dan yang lainnya).</p>
<p>Bukan manusia yang pemberani ketika dia hanya bisa menzalimi bawahannya. Bersikap keras kepada bawahan justru merupakan tanda bahwa dia tidak berwibawa.</p>
<p>Potret Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersama pembantunya</p>
<p>Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu</em>, adalah diantara daftar pernah menjadi pembantu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Selama hampir 9 tahun lamanya, sejak di usia 10 tahun, beliau melayani Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Berikut testimoni sahabat Anas :</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah orang yang paling baik akhlaknya. Suatu hari (sewaktu aku masih kanak-kanak), beliau menyuruhku untuk tugas tertentu. Aku bergumam: Aku tidak mau berangkat. Sementara batinku meneriakkan untuk berangkat menunaikan perintah Nabi Allah. Aku pun berangkat, sehingga melewati gerombolan anak-anak yang sedang bermain di pasar. Aku pun bermain bersama mereka. Tiba-tiba Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memegang tengkukku dari belakang. Aku lihat beliau, dan beliau tertawa. Beliau bersabda: “<em>Hai Anas, berangkatlah seperti yang aku perintahkan</em>.” “Ya, saya pergi sekarang ya Rasulullah.” Jawab Anas. Beliau memberi kesan:</p>
<p class="arab">وَاللهِ! لَقَدْ خَدَمْتُهُ سَبْعَ سِنِينَ أَوْ تِسْعَ سِنِينَ مَا عَلِمْتُ قَالَ لِشَيْءٍ صَنَعْتُ: لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا. وَلاَ لِشَيْءٍ تَرَكْتُ: هَلاَّ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>Demi Allah, aku telah melayani Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> selama 7 atau 9 tahun. Saya belum pernah sekalipun beliau berkomentar terhadap apa yang aku lakukan: “Mengapa kamu lakukan ini?”, tidak juga beliau mengkritik: “Mengapa kamu tidak lakukan ini?” (HR. Muslim 2310 dan Abu Daud 4773).</p>
<p>Dalam cuplikan sejarah beliau yang lain, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sangat perhatian terhadap kebutuhan pembantunya. Bahkan sampai pada menyemangati untuk menikah. Dari Rabi’ah bin Ka’b al-Aslami, beliau menceritakan:</p>
<p>Saya pernah menjadi pelayan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau menawarkan: “<em>Wahai Rabi’ah, kamu tidak menikah?</em>” Aku jawab: “Tidak ya Rasulullah, saya belum ingin menikah. Saya tidak punya dana yang cukup untuk menanggung seorang istri, dan saya tidak ingin disibukkan dengan sesuatu yang menghalangiku untuk melayani Anda.” Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kemudian berpaling dariku. Setelah itu beliau bertanya lagi: “<em>Wahai Rabi’ah, kamu tidak menikah?</em>” Aku pun menjawab dengan jawaban yang sama: “Tidak ya Rasulullah, saya belum ingin menikah. Saya tidak punya &#8230;.dst.” Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kemudian berpaling dariku. Kemudian aku ralat ucapanku, aku sampaikan: “<em>Ya Rasulullah, Anda lebih tahu tentang hal terbaik untukku di dunia dan akhirat</em>.” Aku bergumam dalam hatiku: “Jika beliau bertanya lagi, aku akan jawab: Ya.”</p>
<p>Ternyata Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tanya lagi untuk yang ketiga kalinya: “<em>Wahai Rabi’ah, kamu tidak menikah?</em>” Aku langsung menjawab: “Ya, perintahkan aku sesuai yang Anda inginkan.” Selanjutnya, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkanku untuk mendatangi keluarga fulan, salah seorang dari suku Anshar&#8230; (HR. Ahmad 16627, Hakim 2718 dan at-Thayalisi 1173).</p>
<p>Tidak hanya bersikap baik dalam urusan dunia, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga memperhatikan urusan akhirat pembantunya. Beliau pernah memiliki seorang pemabntu yang masih remaja beragama Yahudi. Suatu ketika si Yahudi ini sakit keras. Nabi pun menjenguknya dan memperhatikannya. Ketika merasa telah mendekati kematian, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjenguknya dan duduk di samping kepalanya. Beliau ajak anak ini untuk masuk Islam. Si anak spontan melihat bapaknya, seolah ingin meminta pendapatnya. Si bapak mengatakan: ‘Taati Abul Qosim (nama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>).’ Dia pun masuk Islam. Setelah itu ruhnya keluar. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan rumahnya dengan mengucapkan:</p>
<p class="arab">الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ</p>
<p>“<em>Segala puji bagi Dzat Yang telah menyelamatkannya dari neraka</em>.” (HR. Bukhari 1290).</p>
<p>Demikianlah, betapa indahnya adab yang diajarkan dalam Islam ketika bermuamalah dnegan pembantu. Sayangnya, banyak kaum muslimin yang kurang memahami esensi ini, sehingga mereka justru menutupi keindahan ajaran agamanya sendiri.</p>
<p>Disadur dari <em>http://Islamstory.com</em>, oleh Dr. Raghib As-Sirjani</p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="hak buruh" href="http://konsultasisyariah.com/hak-buruh-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hak-buruh-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
