<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Halal Haram</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/halal-haram/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 04:14:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11074</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih Dari: Saiful Rijal Jawaban: Bismillah Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukumnya kalau kita utang di <strong>bank</strong> dengan tujuan <strong>mengembangkan usaha</strong>. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih</p>
<p>Dari: Saiful Rijal<br />
<span id="more-11074"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah</em></p>
<p>Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib<em> radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam <em>As-Shugra</em>, 1871).</p>
<h3>Siapakah pemberi makan riba?</h3>
<p>Dalam <em>Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud</em> dinyatakan:</p>
<p class="arab">وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ</p>
<p>“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (<em>Aunul Ma’bud</em>, 9:130)</p>
<p>Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau <em>bank</em>. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada <u>bank</u>. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.</p>
<p>Al-Khatib mengatakan,</p>
<p class="arab">سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما</p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi</em>.” (<em>Faidhul Qadir</em>, 1:53)</p>
<p>Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 03:30:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11286</guid>
		<description><![CDATA[Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri Pertanyaan: Assalamu’alaikum Apa hukuman untuk koruptor? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu potong tangan? Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, &#8220;Penyelewengan atau penggelapan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Apa <strong>hukuman untuk koruptor</strong>? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu <strong>potong tangan</strong>?<br />
Terima kasih.<br />
<span id="more-11286"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya</h2>
<p>Dalam <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em> disebutkan bahwa <strong>korupsi</strong> adalah, &#8220;Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.&#8221; (KBBI Hal. 462).</p>
<p>Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.</p>
<p>Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai sebuah perusahaan atau pegawai instansi pemerintahan, ketika  dipilih untuk mengemban sebuah tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas yang telah dibebankan oleh pihak pengguna jasanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah ini, dia mendapat imbalan (gaji) atas tugas yang dijalankannya. Ketika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan, dan mempergunakannya bukan untuk sesuatu yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, berarti dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.</p>
<p>Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan <em>ghulul</em>. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, <em>ghulul</em> berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (<em>Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah</em>, XXXI/272).</p>
<p>Dalam buku <em>Nadhratun Na’im</em> disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk <em>ghulul</em> adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara), berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)</p>
<p>Abu Bakar berkata, &#8220;Aku diberitahu bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat <em>ghulul</em> atau dia telah mencuri&#8221;. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).</p>
<p>Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, &#8220;Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari <em>baitul maal</em> (kas negara) dan zakat termasuk <em>ghulul</em>&#8220;. (<em>Az Zawajir an Iqtirafil Kabair</em>, jilid II, Hal. 293).</p>
<p>Istilah <em>ghulul</em> untuk <em>korupsi</em> harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, &#8220;<em>Ghulul</em>, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga <em>ghulul</em> harta yang diambil dari <em>baitul maal</em> (uang negara) dengan cara berkhianat (<u>korupsi</u>)&#8221;. (<em>Fataawa Lajnah Daimah</em>, jilid XII, Hal 36.)</p>
<p>Ini juga hasil <em>tarjih</em> Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan <em>takyiif fiqhiy</em> (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi. (<em>Jaraimul Fasad fil Fiqhil Islami</em>, Hal. 99)</p>
<h3>Hukum Potong Tangan untuk Koruptor</h3>
<p>Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya,</p>
<p class="arab">&#8220;&gt;وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>
<p>&#8220;<em>Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana</em>.&#8221; (QS. Al Maidah: 38).</p>
<p>Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-<em>taqyid</em> (diberi batasan) oleh hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam (<em>hirz</em>) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.</p>
<p>Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, &#8220;<em>Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas)</em>.” (HR. Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan).</p>
<p>Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.</p>
<p>Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.</p>
<p>Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya</em>&#8220;. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).</p>
<p>Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri adalah suatu hal yang sangat tidak mungkin. Karena dia dapat mengambil harta orang lain yang disimpan dengan perangkat keamanan apapun. Sehingga tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut melainkan dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.</p>
<p>Sementara orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan, ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya. (Ibnu Qayyim,  <em>I’lamul Muwaqqi’in</em>, jilid II, Hal. 80)</p>
<p>Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.</p>
<p>Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya</em>&#8220;. (HR. Tirmidzi. Zaila&#8217;i berkata, &#8220;Sanad hadis ini hasan&#8221;).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hukuman <em>ta’zir</em>.<br />
Hukuman <em>ta’zir</em> adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman <em>hudud</em>. (<em>Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah</em>,  jilid XII, hal 276.)</p>
<p>Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi <em>ta’zir</em>.</p>
<p>Jenis hukuman <em>ta’zir</em> terhadap koruptor diserahkan kepada <em>ulil amri</em> (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.</p>
<p>Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.</p>
<p>Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.</p>
<p>Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> terhadap &#8220;<em>Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat</em>”. (HR. Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah).</p>
<p>Hukuman <em>ta’zir</em> ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam <em>hirz</em> (penjagaan selayaknya).</p>
<h3>Kesimpulan dari tulisan di atas:</h3>
<p>1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya sebagai orang yang diberi amanah.</p>
<p>2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat, lebih besar akibatnya dari pada pengkhianatan harta milik pribadi.</p>
<p>3. Pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah disebut <em>ghulul</em>.</p>
<p>4. Termasuk kategori <em>ghulul</em> adalah tindak korupsi terhadap uang negara.</p>
<p>5. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri, antara lain:</p>
<ul>
<li>Harus mencapai nilai minimal: 1/4 dinar (1,07 gr emas).</li>
<li>Harta yang diambil berada dalam <em>hirz</em> (penjagaan yang layak dari pemilik).</li>
</ul>
<p>6. Korupsi harta negara atau perusahaan (<em>ghulul</em>), termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya, melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah <em>hirz</em> (penjagaan pemilik).</p>
<p>7. Hukuman untuk pelaku kriminal ada 2:</p>
<ul>
<li>Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, disebut hudud.</li>
<li>Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada         keputusan hakim, disebut <em>ta’zir</em>.</li>
</ul>
<p>8. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Dipaksa untuk mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.</li>
<li>Hukuman <em>ta’zir</em>. Hukuman ini bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan pada keputusan hakim.</li>
</ul>
<p>Penjelasan di atas merupakan sinopsis dari salah satu artikel karya Dr. Erwandi Tarmidzi, yang diterbitkan di <strong>Majalah Pengusaha Muslim edisi 27</strong>. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim mengupas berbagai kasus dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.</p>
<p>Tema menarik lainnya yang dikupas di majalah Pengusaha Muslim edisi 27 adalah:</p>
<p>- <strong>Korupsi yang Tidak Anda Sadari</strong>, oleh Dr. Erwandi Tarmudzi.<br />
Artikel ini mengupas beberapa pelanggaran yang TIDAK dianggap korupsi oleh umumnya masyarakat. Salah satunya, menggunakan mobil plat merah dan fasilitas kantor lainnya, untuk selain kepentingan dinas</p>
<p>- <strong>Hadiah, Gratifikasi, dan Suap</strong> oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi<br />
Apa beda ketiga hal itu? Apa hakikat hadiah sebenarnya? Bagaimana status hadiah bagi pegawai/pejabat? Apa saja hak pegawai?  Semuanya ada di artikel ini.</p>
<p>- <strong>Cara Taubat Koruptor dan Penerima Suap</strong>, oleh Ammi Nur Baits<br />
Artikel ini sejatinya adalah sinopsis dari berbagai fatwa ulama kontemporer seputar hadiah, suap, dan korupsi. Bagaimana dia disuap tanpa berharap? Bolehkah hasil suap diberikan ke orang miskin?  Bagaimana cara taubat dari suap? Semuanya ada di sini.</p>
<p>- <strong>Zakat Profesi bagi Pegawai</strong>, oleh Muhammad Yasir, Lc.<br />
Menjelaskan kesalah-pahaman sekelompok masyarakat yang menganjurkan zakat profesi. Bagaimana solusi jika instansi mewajibkan? Dan cara perhitungan zakat pegawai yang benar.</p>
<p>- <strong>Suap yang Dibolehkan</strong>, oleh Muhammad Wasitho, Lc.<br />
Ternyata ada suap yang dibolehkan, tapi&#8230; ada syaratnya! Temukan jawabannya..</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 27 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 25.000</p>
<p><strong>Hubungi:</strong><br />
e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br />
HP: 081567989028</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
<p><strong>versi e-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Onani yang Dibolehkan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 06:30:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11189</guid>
		<description><![CDATA[Onani yang Dibolehkan Pertanyaan: Asssalmu’alaikum Ustadz, saya mau tanya tentang cara cek sperma dengan cara onani itu di perbolehkan apa tidak dalam syariat? Terima kasih Dari: Hakeem Jawaban: Wa’alaikumussalam Berikut kami nukilkan Fatawa Lajnah Daimah no 15157 untuk menjawab pertanyaan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Onani yang Dibolehkan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Asssalmu’alaikum</p>
<p>Ustadz, saya mau tanya tentang cara cek sperma dengan <strong><a href="http://konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan" target="_blank" rel="nofollow">cara onani</a></strong> itu di perbolehkan apa tidak dalam syariat?<br />
Terima kasih</p>
<p>Dari: Hakeem<br />
<span id="more-11189"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Berikut kami nukilkan Fatawa Lajnah Daimah no 15157 untuk menjawab pertanyaan Anda.</p>
<p>Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:</p>
<p>Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan <em>onani</em> di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.</p>
<p>Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan <u>onani</u> untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain yang perlu mengadakan pengecekan sperma di laboratorium.</p>
<p><strong>Jawaban Lajnah Daimah</strong>,<br />
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota.</p>
<p>Sumber:<br />
<em>Fatawa Lajnah Daimah</em> yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 <em>Kitab al Jami’</em> hal. 435-436, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.</p>
<p>Beberapa hari yang lewat kami mendapatkan pertanyaan via SMS tentang seorang laki-laki yang tes kesuburan karena permintaan calon istrinya, bolehkan onani untuk tujuan semacam ini?</p>
<p>Jawabnya adalah tidak boleh, cara untuk mengetahui kesuburan calon suami atau istri adalah dengan melihat keluarga calon suami atau istri.</p>
<p>Onani yang dibolehkan dalam fatwa di atas itu terkait kondisi darurat yang ini tidak terdapat dalam kasus tes kesuburan untuk calon suami atau calon isteri.</p>
<p>Sumber: www.ustadzaris.com</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Darah yang Terselip di Daging</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-darah-dalam-makanan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-darah-dalam-makanan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 01:39:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10987</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Ustadz bagaimana hukum darah dalam makanan daging-dagingan seperti ayam terkadang kita liat dibagian luar tulangnya itu terdapat darah yang sudah menghitam karena dimasak, namun banyak dari kita yang tidak tahu bahwa itu adalah darah lantas memakannya. Begitu pula daging ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Ustadz bagaimana hukum <strong>darah dalam makanan</strong> daging-dagingan seperti ayam terkadang kita liat dibagian luar tulangnya itu terdapat darah yang sudah menghitam karena dimasak, namun banyak dari kita yang tidak tahu bahwa itu adalah darah lantas memakannya. Begitu pula daging sapi ketika dimasak seperti rendang atau lainnnya maka darah yang masih ada didalam daging akan tersamar lalu dikonsumsi oleh kita. Lantas bagaimana hukumnya ustadz? <em>Barokallahu fik</em>.</p>
<p>Dari: Abu Muhammad<br />
<span id="more-10987"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Ulama sepakat bahwa darah hukumnya haram, tidak boleh dimakan. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>.” (QS. Al-Baqarah: 173)</p>
<p>Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa darah hukumnya haram tanpa ada keterangan darah yang bagaimanakah yang statusnya haram itu. Kata semacam ini dalam istilah usul fiqh disebut kata <em>mutlak</em>.</p>
<p>Keterangan lebih spesifik lagi, Allah sebutkan di surat Al-An’am:</p>
<p class="arab">قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ</p>
<p><em>Katakanlah: &#8220;Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang memancar atau daging babi &#8212; karena sesungguhnya semua itu kotor &#8212; atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>.” (QS. Al-An&#8217;am: 145)</p>
<p>Pada ayat kedua ini, Allah memberikan keterangan tambahan bahwa darah yang haram itu adalah darah yang memancar. Keterangan tambahan “darah yang memancar” dalam istilah usul disebut <em>muqayyad</em>.</p>
<p>Dari dua ayat ini, para ulama memahami ayat <em>mutlak</em> kepada ayat <em>muqayad</em>. Artinya darah yang diharamkan pada surat Al-Baqarah di atas, dipahami sebagai darah yang memancar dan bukan semua darah, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-An’am.</p>
<p>Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,</p>
<p class="arab">لولا أنّ الله قال أو دماً مسفوحاً لتتبّع الناس ما في العروق</p>
<p>“Andai Allah tidak berfirman, ‘darah yang memancar’ tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging.” (<em>Rawa’iul Bayan</em>, 1:164)</p>
<p>Hal yang sama juga dinyatakan Ikrimah, murid Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab">لولا هذه الآية لتتبع الناس ما في العُرُوق، كما تتبعه اليهود</p>
<p>“Andaikan bukan ayat ini, tentu kaum muslimin akan mencari-cari darah yang ada di daging, sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi.” (<em>Tafsir Ibn Kasir</em>, 3:352)</p>
<p>Imam Qatadah juga mengatakan,</p>
<p class="arab">حرم من الدماء ما كان مسفوحًا، فأما لحم خالطه دم فلا بأس به</p>
<p>“Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.” (<em>Tafsir Ibn Kasir</em>, 3:352)</p>
<p>Keterangan di atas menunjukkan bahwa para sahabat sepakat, darah yang menempel di daging tidak haram.</p>
<p><strong>Catatan:</strong><br />
Apa itu darah yang memancar?<br />
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Darah yang memancar adalah darah yang keluar dari binatang sebelum dia mati.” (<em>Asy-Syarhul Mumti’</em>, 15:8)</p>
<p>Misalnya: hewan hidup yang ditusuk pahanya, kemudian mengeluarkan darah. Oleh sebagian orang, darah ini ditampung untuk dikonsumsi. Sementara hewannya masih dibiarkan hidup. Ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat jahiliyah.</p>
<p>Hewan yang baru disembelih, darahnya keluar. Selama hewan ini belum mati total, darah yang keluar ini tergolong <em>Ad-Dam Al-Masfuh</em> (darah yang memancar).<br />
<em>Allah a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-darah-dalam-makanan" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-darah-dalam-makanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Membunuh Tidak Sengaja</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 May 2012 23:28:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10685</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Membunuh Tidak Sengaja Seperti telah diketahui oleh khalayak ramai, pada tanggal 22 Januari 2012 telah terjadi sebuah kecelakaan maut yang mengejutkan masyarakat di Indonesia. Sejauh ini beberapa fakta  terpenting yang tercatat  dari peristiwa ini adalah sebagai berikut: Mobil yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Membunuh Tidak Sengaja</h2>
<p>Seperti telah diketahui oleh khalayak ramai, pada tanggal 22 Januari 2012 telah terjadi sebuah kecelakaan maut yang mengejutkan masyarakat di Indonesia. Sejauh ini beberapa fakta  terpenting yang tercatat  dari peristiwa ini adalah sebagai berikut:</p>
<ol start="1">
<li dir="LTR">Mobil yang menabarak dikemudikan oleh seorang wanita dan ditumpangi oleh tiga  orang temannya.</li>
<li dir="LTR">Mobil tersebut menabrak sekelompok orang yang berada di trotoar, tiga belas orang menjadi korban, dan sembilan  di antaranya akhirnya meninggal dunia.</li>
<li dir="LTR">Pengemudi mengaku bahwa rem mobil blong, namun penyelidikan menunjukkan bahwa rem dalam keadaan baik.</li>
<li dir="LTR">Sebelum kecelakaan terjadi, para penumpang mobil telah melakukan pesta minuman keras dan obat terlarang.</li>
</ol>
<p>Opini yang berkembang di media, penabrak akan dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Banyak pihak yang berpendapat bahwa hukuman ini tidak adil dan terlalu ringan. Belakangan, polisi juga akan menjeratnya dengan pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman maksimal dua belas  tahun penjara jika korban meninggal dunia.</p>
<p>Lantas bagaimana Islam menghukumi kasus ini? Tulisan singkat ini mencoba mengupas hal ini berdasarkan fakta-fakta di atas; untuk menjelaskan bahwa hukum Allah-lah yang paling adil, dan bahwa Islamlah ajaran yang paling melindungi jiwa. Saat tulisan ini ditulis, penyidikan masih berlangsung.  Proses pengadilan kasus ini nantinya  juga bisa memunculkan fakta-fakta baru.</p>
<h3>Pembunuhan yang tidak disengaja <em>(al-qatl al-khatha`)</em></h3>
<p>Ada tiga kategori <strong><a href="http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil/" target="_blank">pembunuhan</a></strong> yang disebutkan dalam Alquran dan hadis, yaitu pembunuhan yang disengaja <em>(&#8216;amd)</em>, semi sengaja <em>(syibh &#8216;amd)</em> dan tidak disengaja <em>(khatha`).</em>  Pembunuhan yang tidak disengaja adalah:  pembunuhan yang tidak dimaksudkan, atau dimaksudkan dengan obyek tertentu, tapi mengenai orang lain (<em>As Siraj al Wahhaj</em>, Hal.87). Dengan demikian, jelas bahwa kecelakaan ini termasuk <em>al-qatl al-khatha`</em>, karena telah terjadi kematian tanpa ada maksud  membunuh dari pengemudi mobil.<br />
Pembunuhan kategori ini memiliki beberapa konsekuensi yaitu:</p>
<ol start="1">
<li dir="LTR"><strong>Tidak Ada <em>Qishash</em></strong> (hukuman berupa tindakan yang sama dengan kejahatan pelaku).</li>
</ol>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُوا</p>
<p>“<em>Dan barangsiapa membunuh seorang mu&#8217;min dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka  bersedekah (tidak mengambilnya)</em>.” (QS. An Nisa:92)<br />
Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan <em>qishash</em> di antara kewajiban yang harus dilakukan pelaku <em>qatl khatha`</em>. Dan pembunuhan yang menyebabkan <em>qishash</em> hanyalah pembunuhan yang disengaja<em> (&#8216;amd)</em> (<em>As-Siraj al-Wahhaj</em>, Hal. 87)<em>.</em></p>
<ol start="2">
<li dir="LTR"><strong>Kewajiban Membayar <em>Diyat</em></strong></li>
</ol>
<p>Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Adapun besarnya adalah  seratus ekor unta untuk setiap jiwa muslim pria.  Dalam Sunan An-Nasa&#8217;i 4.871, diriwayatkan bahwa Nabi –<em>shallallah ‘alaih wa sallam</em>- menulis dalam surat beliau:</p>
<p class="arab">فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ</p>
<p>&#8220;<em>Diyat nyawa adalah seratus ekor unta</em>.&#8221;<br />
Ibnu Hibban dan al-Hakim menghukumi shahih hadis ini, dan Al-Albani melemahkannya. Namun kandungan hadis ini disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh  Imam Syafi&#8217;i, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Abdil Barr (<em>Al-Umm</em>, 12:379 , <em>Al-Isyraf</em>, 2:133, dan At-Tamhid 17:381).</p>
<p>Diyat untuk muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor.  Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai seratus ekor unta (<em>As-Siraj al-Wahhaj</em>, Hal. 480). Dan berbeda dengan pembunuhan disengaja yang diyatnya ditanggung oleh penabrak, pembayaran diyat ini ditanggung oleh ahli waris penabrak, yaitu keluarga dari pihak ayah, dan bisa diangsur selama tiga tahun (<em>As-Siraj al-Wahhaj</em>, Hal. 737, <em>At-Tasyri&#8217; al-Jina`i al-Islami</em>, 2:176).</p>
<ol start="3">
<li dir="LTR"><strong>Kewajiban Membayar <em>Kaffarah</em></strong></li>
</ol>
<p>Yaitu dengan membebaskan budak mukmin <em>s</em>ebagaimana penjelasan ayat di atas, atau jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta&#8217;ala berfirman di ayat yang sama:</p>
<p class="arab">فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ</p>
<p><em>&#8220;Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.&#8221; </em>(QS. An Nisa: 92)</p>
<p><em>Kaffarah</em> ini disesuaikan dengan jumlah korban meninggal menurut pendapat sebagian ulama,  jadi dengan sembilan korban tewas, penabrak harus membebaskan sembilan budak mukmin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut sembilan kali (<em>Ahkam Hawadits al-Murur fi asy-Syari&#8217;ah al-Islamiyyah</em>, bab Khatimah). Sementara sebagian ulama berpendapat cukup satu <em>kaffarah</em> saja.</p>
<p>Adapun korban luka, jika luka yang dialami mengakibatkan hilangnya anggota tubuh atau hilangnya fungsi anggota, syariah Islam juga telah mewajibkan diyat masing-masing secara terperinci. Demikian pula biaya pengobatan mereka dan barang-baarng yang rusak akibat kecelakaan menjadi tanggungan penabrak. (http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm)</p>
<p><strong>Tidak Perlu <em>Ta&#8217;zir</em> Untuk Kasus Ini </strong><br />
Di samping hukuman-hukuman yang telah ditetapkan berupa <em>qishash, diyat, kaffarat, </em>dan<em> hudud,</em> Islam juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada rakyat yang melanggar; demi mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang diridhai Allah. Hukuman-hukaman yang tidak ditentukan syariat ini disebut <em>ta&#8217;zir</em>, dan bisa berupa hukuman cambuk, penjara, pengasingan, denda, hingga hukuman mati. Untuk kasus-kasus tertentu yang membahayakan negara atau kehidupan rakyat banyak , pemerintah bisa menerapkan hukuman mati. (<em>Asy-Syarh al-Mumti&#8217;</em>, 14:303, 317). Namun karena dalam kasus ini syariat telah menetapkan hukumannya berupa <em>diyat  </em>dan<em> kaffarah</em>, tidak perlu lagi ada <em>ta&#8217;zir.</em> (<em>Asy-Syarh al-Mumti&#8217;,</em> 14:311).</p>
<h3>Hukuman Minum <em>Khamr</em> dan Narkoba</h3>
<p>Di samping hukuman atas pembunuhan yang tidak disengaja,  penabrak juga harus menjalani hukuman akibat minum <em>khamr</em> dan pil ekstasi yang dilakukannya sebelum mengemudi. Hukuman atas kesalahan ini tetap harus ditegakkan, meski penabrak harus menghadapi hukuman atas kesalahan yang lebih besar, yaitu  pembunuhun tidak disengaja. (<em>At-Tasyri&#8217; al-Jina`i al-Islami</em>, 1:648).</p>
<p>Hukuman minum <em>khamr</em> –menurut pendapat yang rajih- adalah <em>ta&#8217;zir</em>, bukan <em>hudud</em>, jadi diserahkan kepada kebijakan pemerintah. <em>Ta&#8217;zir</em> paling ringan yang diriwayatkan dalam sunah, yaitu  empat puluh cambuk. (<em>Asy-Syarh al-Mumti&#8217;</em> 14:295)</p>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa narkoba lebih berbahaya dari khamr, karenanya layak dihukum lebih berat. Hukumannya juga berupa <em>ta&#8217;zir</em>, dan jika <em>ta&#8217;zir</em> atas penggunaaan narkoba sudah ditegakkan, maka <em>ta&#8217;zir</em> atas minum <em>khamr</em> tidak perlu lagi, karena maksud dari kedua hukuman ini sama, yaitu penjagaan akal <em>(hifzhul &#8216;aql).</em>  Hal ini dikenal oleh para fuqaha sebaga teori <em>tadakhul</em> (tumpang tindih), yakni memberikan satu hukuman saja (yang terberat), jika kedua hukuman memiliki maksud yang sama. (<em>At-Tasyri&#8217; al-Jina`i al-Islami</em>, 1:646)</p>
<p><strong>Penutup</strong><br />
Dari paparan di atas, jelas bahwa syariat Allah lebih adil dan lebih melindungi jiwa dibanding undang-undang buatan manusia.  Syariat Islam memberikan hukuman yang berat untuk penabrak dan memberikan <em>diyat</em> untuk korban. Ada juga <em>kaffarah</em> yang akan membantu menyucikan jiwa penabrak di sisa umurnya, dan mengurangi beban mentalnya. Karena kesalahan penabrak dilakukan tanpa kesengajaan, <em>diyat</em> dibebankan kepada ahli waris dan bisa diangsur. Ini adalah bentuk keadilan lain, di mana ahli waris tidak selalu beruntung dengan mendapat warisan, tapi juga kadang harus membantu orang yang akan mereka warisi. Jika orang tahu bahwa menabrak ia tidak hanya akan merepotkan dirinya, tapi juga keluarga besarnya, ia tentu akan lebih hati-hati lagi dalam mengendara.</p>
<p>Betapa adil dan sempurnanya syariat Islam. Semoga Allah membimbing umat Islam menegakkan syariat Allah di hati mereka dan menuntun para pemimpin umat untuk menegakkannya di negeri-negeri mereka.</p>
<p class="arab">رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا</p>
<p><strong>Referensi: </strong></p>
<p dir="LTR">-                 As-Siraj al-Wahhaj Kitab al-Jirah,Badruddin az-Zarkasyi, tesis di Univ Islam Madinah<strong>.</strong></p>
<p dir="LTR">-                 Asy-Syarh al-Mumti&#8217;, Muhammad bin Shalih al-&#8217;Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi.</p>
<p dir="LTR">-                 At-Tasyri&#8217; al-Jina`i al-Islami, Abdul Qadir Audah, Maktabah Dar at-Turats.</p>
<p dir="LTR">-                 Beberapa sumber dari internet.</p>
<p><strong>Ditulis Oleh <a href="http://konsultasisyariah.com">Ustadz Anas Burhanudin, M.A.</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berobat ke Dokter Laki-laki</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/berobat-ke-dokter-laki-laki/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/berobat-ke-dokter-laki-laki/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2012 23:53:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10840</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki Pertanyaan: Seorang wanita terpaksa harus pergi ke dokter laki-laki agar memeriksanya dengan menampakkan bagian tubuhnya. Bagaimana hukum syariat mengenai hal ini? Jawaban: Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita, para ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Seorang wanita terpaksa harus pergi ke <a href="http://konsultasisyariah.com/berobat-ke-dokter-laki-laki" target="_blank" rel="nofollow"><strong>dokter laki-laki</strong></a> agar memeriksanya dengan menampakkan bagian tubuhnya. Bagaimana hukum syariat mengenai hal ini?<br />
<span id="more-10840"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita</strong>, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya. Hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak boleh <em>khulwah</em> (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena <em>khulwah</em> itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan bahwa dibolehkannya yang seperti ini karena haramnya itu haram perantara, sementara sesuatu yang diharamkan karena pengharaman perantara antara dibolehkan saat dibutuhkan.</p>
<p><em>Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin</em>, juz: 2, Hal. 856</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/berobat-ke-dokter-laki-laki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mencium Putri Sendiri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mencium-putri-sendiri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mencium-putri-sendiri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 23:17:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10836</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Mencium Putri Sendiri? Pertanyaan: Bolehkah seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Mencium Putri Sendiri?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bolehkah seorang laki-laki <a href="http://konsultasisyariah.com/mencium-putri-sendiri" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mencium putri</strong></a>nya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?<br />
<span id="more-10836"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash Shiddiq, bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah.</p>
<p>Apabila mencium pada pipi bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pada hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. <em>Wallahu waliut taufiq</em>.</p>
<p><em>Kitabud Da’wah, al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz</em>, Hal. 188-189</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mencium-putri-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Makan Katak</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-katak/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-katak/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Mar 2012 00:00:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10752</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana hukumnya memakan katak dan hukum jual belinya? Dari: Rizki Amalia Jawaban: Wa’alaikumussalam Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu &#8216;anhu, ذكر طبيب عند رسول ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana hukumnya <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-makan-katak" target="_blank" rel="nofollow"><strong>memakan katak</strong></a> dan hukum jual belinya?</p>
<p>Dari: Rizki Amalia<br />
<span id="more-10752"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Hukum Makan Katak</h2>
<p>Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman <em>radhiallallahu &#8216;anhu,</em></p>
<p class="arab">ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع</p>
<p>Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi  <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa&#8217;i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu&#8217;aib Al-Arnauth)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa&#8217;d As-Sa&#8217;idi,</p>
<p class="arab">أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: &#8220;النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد</p>
<p>Bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)</p>
<p>Sebagian ulama menetapkan kaidah: &#8220;Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.&#8221; Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.</p>
<p>Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,</p>
<p class="arab">فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ</p>
<p>Hadis ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. (<em>Nailul</em> <em>Authar</em>, 8:143)</p>
<p>Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:</p>
<p class="arab">إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu</em>.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-makan-katak" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-katak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa Emas Dilarang bagi Laki-laki</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-emas-dilarang-bagi-laki-laki/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-emas-dilarang-bagi-laki-laki/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 09:30:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10384</guid>
		<description><![CDATA[Mengapa Emas Dilarang bagi Laki-laki Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Mengapa Emas Dilarang bagi Laki-laki</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai <strong>emas</strong> bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan <em>emas</em> bagi kaum laki-laki?<br />
<span id="more-10384"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Hal itu berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,<br />
“<em>Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.</em>” (QS. Al-Ahzab: 36)</p>
<p>Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Alquran dan sunah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, alasan diharamkannya <u>emas</u> bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan sabda Rasul-Nya. Alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. Karena itu, ketika Aisyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em> ditanya ‘Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat?’ Ia menjawab, ‘Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat, karena nash hukum dari kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul-Nya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap orang mukmin. Tetapi tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman batin, menjelaskan ketinggian syariat Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum meimiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syariat adalah tiga faidah tersebut.</p>
<p>Kemudian dapat kami katakan juga berkenaan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikategorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau maskulinitas sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.</p>
<p>Jadi seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian isterinya supaya mencintainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasaan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Oleh karena itu, wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi laki-laki. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,<br />
“<em>Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.</em>” (QS. Az-Zukhruf: 18)</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki. Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasihatkan kepada kaum laki-laki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>. Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syariat, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.</p>
<p>Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.<br />
(Syaikh Ibn Utsaimin, <em>As’illah Fi Bai Wa Syira adz-Dzahab</em>, Hal. 38)</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
<h3>Materi terkait muamalah dengan emas:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/murabahah-emas" target="_blank" rel="nofollow">Murobahah Emas</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" target="_blank" rel="nofollow">Utang Emas</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/zakat-untuk-emas" target="_blank" rel="nofollow">Zakat Untuk Emas</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/haramkah-jika-lelaki-memakai-anting-anting-emas" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Laki-laki Menindik Telinga dengan Emas</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-perhiasan-emas" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Perhiasan Emas</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-emas-dilarang-bagi-laki-laki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak Membunuh Ayah, Haram Dapat Warisan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2012 02:19:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10221</guid>
		<description><![CDATA[Anak Membunuh Ayah, Haram Dapat Warisan Pertanyaan: Apa hukuman Allah pada seorang anak yang menyantet bapaknya sendiri sampai lumpuh sebelah badan gara-gara menginginkan harta warisan. Dari: Mikiwirajaya Putra Jawaban: Bismillah was shallaatu was salaamu &#8216;alaa rasuulillah Jika si ayah ini ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak Membunuh Ayah, Haram Dapat Warisan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa hukuman Allah pada seorang anak yang menyantet bapaknya sendiri sampai lumpuh sebelah badan gara-gara menginginkan harta <strong>warisan</strong>.</p>
<p>Dari: Mikiwirajaya Putra<br />
<span id="more-10221"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah was shallaatu was salaamu &#8216;alaa rasuulillah</em><br />
Jika si ayah ini mati karena disantet anaknya, maka anak tersebut <strong>HARAM</strong> mendapatkan <em>warisan</em> dari ayahnya.<br />
Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin &#8216;Ash,</p>
<p class="arab">ليس للقاتل من الميراث شيء</p>
<p>&#8220;Pembunuh tidak mendapatkan <u>warisan</u> sedikit pun&#8221; (HR. Nasai dalam <em>Sunan Al-Kubra</em> dan Al-Baihaqi dalam <em>Sunan Al-Kubra</em>)</p>
<p>Sebagian ulama hadis mengkritisi status keshahihan hadis ini. Insya Allah yang lebih kuat, bahwa hadis ini statusnya <em>mauquf</em>, yaitu perkataan Abdullah bin Amr bin al-Ash <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> dan bukan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Sebagaimana keterangan As-Shan&#8217;ani dalam <em>Subulus Salam</em> 2:148.</p>
<p>Selanjutnya As-Shan&#8217;ani menegaskan bahwa para ulama mengamalkan hadis ini, mengingat banyaknya jalur lainnya yang semakna dengan hadis tersebut. Semuanya menunjukkan bahwa pembunuh korban, tidak berhak mendapatkan warisan, meskipun dia anaknya atau orang yang berhak mendapatkan warisan.</p>
<p>Sebagian ulama menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk semua bentuk pembunuhan, baik pembunuhan disengaja maupun tidak disengaja. Keterangan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi&#8217;i. (<em>Subulus Salam</em>, 2:148)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong>Artikel <a href="../" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultaiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Artikel yang berkaitan dengan <strong>warisan</strong>:</h3>
<p>1. <a href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.<br />
2. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a href="../pembagian-harta-warisan-ibu" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.</a><br />
7. <a href="../pembagian-waris-dalam-islam" rel="nofollow" target="_blank">Adilnya Pembagian Waris Islam</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

