<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Hadits</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/hadits/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 May 2013 06:19:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hadis Palsu yang Merendahkan Wanita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hadis-palsu-yang-merendahkan-wanita/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hadis-palsu-yang-merendahkan-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 May 2013 23:05:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[derajat sanad]]></category>
		<category><![CDATA[hadis palsu]]></category>
		<category><![CDATA[macam-macam rawi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10520</guid>
		<description><![CDATA[Matan Hadis “Taat kepada wanita adalah sebuah penyesalan.” Derajat hadis: Palsu Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Utsman bin Abdurrahman ath-Thara’ifi, dari Anbasah bin Abdurrahman, dari Muhamamd bin Zadan, dari Ummu Sa’d binti Zaid bin Tsabit, dari Zaid bin Tsabit secara ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Matan Hadis</strong></h2>
<p>“<em>Taat kepada wanita adalah sebuah penyesalan</em>.”</p>
<p><strong>Derajat hadis: <a title="palsu" href="http://konsultasisyariah.com/hadis-palsu-yang-merendahkan-wanita" target="_blank" rel="nofollow">Palsu</a></strong><br />
<span id="more-10520"></span><br />
Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Utsman bin Abdurrahman ath-Thara’ifi, dari Anbasah bin Abdurrahman, dari Muhamamd bin Zadan, dari Ummu Sa’d binti Zaid bin Tsabit, dari Zaid bin Tsabit secara <em>marfu’</em>. Sisi cacatnya adalah Anbasah bin Abdur Rohman. Abu Hatim berkata, “Dia memalsukan hadis.”</p>
<p>Hadis ini dimasukkan oleh Ibnul Jauzi dalam <em>Al-Maudhu’at</em> (2:272). Hadis ini juga diriwayatkan dari Aisyah secara <em>marfu’</em> dengan sanad yang palsu juga. Juga diriwayatkan dari Aisyah secara <em>marfu’</em> dengan sanad yang palsu juga. Juga diriwayatkan dari Abu Bakroh secara <em>marfu&#8217;</em> dengan lafazh:</p>
<p>“<em>Kaum laki-laki menjadi binasa jika taat terhadap wanita</em>.”</p>
<p>Namun hadis ini pun lemah.</p>
<p>Syaikh Al-Albani berkata, “Makna hadis ini pun tidak benar secara mutlak, karena telah shahih dalam kisah perjanjian Hudaibiyah bahwa Ummu Salamah mengusulkan sesuatu kepada Rasulullah tatkala para sahabat tidak mau menyembelih binatang sembelihan mereka. Ummu Salamah meminta beliau agar keluar dan tidak bicara dengan siapa pun sehingga menyembelih untanya lalu mencukur rambut. Maka tatkala para sahabat mengetahui hal itu, mereka segera berdiri dan menyembelih binatang mereka.</p>
<p>Hadis ini menunjukkan bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menaati apa yang dikatakan oleh Ummu Salamah&#8230;”</p>
<p>(Lihat <em>Adh-Dho’ifah</em>: 435-436)</p>
<p>Sumber: <em>Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hadis-palsu-yang-merendahkan-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Hadis: Benarkah Cerai Mengguncang Arsy?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-benarkah-cerai-mengguncang-arsy/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-benarkah-cerai-mengguncang-arsy/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Apr 2013 00:49:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[arsy]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[hadis palsu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10503</guid>
		<description><![CDATA[Hadis tentang Cerai Mengguncang Arsy “Menikahlah dan jangan kalian bercerai karena perceraian akan membuat Arsy berguncang.” Derajat hadis: Palsu Diriwayatkan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (12:191), Ibnul Jauzi (2:277), dari Amr bin Jami’, dari Juwaibir, dari Dhahhah, dari Nizal bin Sabrah, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hadis tentang Cerai Mengguncang Arsy</strong></h2>
<p style="text-align: left;" align="center">“<em>Menikahlah dan jangan kalian bercerai karena perceraian akan membuat Arsy berguncang</em>.”</p>
<p><strong>Derajat hadis: <a title="palsu" href="http://konsultasisyariah.com/telaah-hadis-benarkah-cerai-mengguncang-arsy" target="_blank" rel="nofollow">Palsu</a></strong><br />
<span id="more-10503"></span><br />
Diriwayatkan Al-Khathib dalam <em>Tarikh Baghdad</em> (12:191), Ibnul Jauzi (2:277), dari Amr bin Jami’, dari Juwaibir, dari Dhahhah, dari Nizal bin Sabrah, dari Ali bin Abi Thalib secara marfu’. Sisi cacatnya ada dua, yitu:</p>
<ol>
<li>Amr bin Jami’. Dia seorang pendusta.</li>
<li>Juwaibir, orang yang sangat lemah.</li>
</ol>
<p>Oleh karena itu, hadis ini dimasukkan Ash-Shaghani dalam <em>A</em><em>l-Maudhu’at</em> Hal. 8, dan As-Suyuthi dalam <em>A</em><em>l-La’ali</em> (2:179). Syaikh Al-Albani berkata, “Bagaimana hadis ini tidak palsu, padahal banyak dari kalangan salaf yang menceraikan istrinya. Bahkan shahih dari Rasulullah bahwa beliau telah menceraikan Hafshah binti Umar.”</p>
<p>Abu Yusuf berkata, “Meskipun setelah itu Rasulullah merujuknya kembali. Walhamdulillah.”</p>
<p>Sumber: <em>Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-benarkah-cerai-mengguncang-arsy/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Hadis: Akan Datang Waktunya, Umatku Mencintai 5, Lupa 5</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-akan-datang-waktunya-umatku-mencintai-5-lupa-5/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-akan-datang-waktunya-umatku-mencintai-5-lupa-5/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2013 23:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[KITAB]]></category>
		<category><![CDATA[belajar hadis]]></category>
		<category><![CDATA[gharib]]></category>
		<category><![CDATA[hadis]]></category>
		<category><![CDATA[palsu]]></category>
		<category><![CDATA[sahih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=16890</guid>
		<description><![CDATA[Telaah Hadis Akan Datang Waktunya, Umatku Mencintai 5, Lupa 5 Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Saya baru saja mendapat sms dari teman, isinya sebuah hadis: Rasulullah bersabda, &#8220;Akan datang waktunya umatku mencintai 5, lupa 5 lainnya.&#8221; Cinta dunia lupa akhirat, cinta harta lupa ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Telaah Hadis Akan Datang Waktunya, Umatku Mencintai 5, Lupa 5</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum.</p>
<p>Saya baru saja mendapat sms dari teman, isinya sebuah hadis:</p>
<p>Rasulullah bersabda, &#8220;<em>Akan datang waktunya umatku mencintai 5, lupa 5 lainnya.</em>&#8221;</p>
<p><em>Cinta dunia lupa akhirat, cinta harta lupa hisab, cinta makhluk lupa Allah, cinta dosa lupa taubat, cinta gedung-gedung mewah lupa kubur.</em><br />
<span id="more-16890"></span><br />
Apakah ini hadis yang shahih? Saya cari-cari di internet koq belum menemukan perawinya. Nuwun</p>
<p>Dari: Subarkah</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, beberapa ulama mengatakan, <a title="hadis" href="http://konsultasisyariah.com/telaah-hadis-akan-datang-waktunya-umatku-mencintai-5-lupa-5" target="_blank" rel="nofollow">hadis</a> ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadis maupun keterangan sahabat. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih pernah ditanya tentang hadis ini. Jawaban yang disampaikan,</p>
<p class="arab">فإن هذه المقولة لم نعثر عليها في شيء من كتب السنة، ولا في شيء من كتب الآثار ، والله أعلم</p>
<p>Sesungguhnya pernyataan ini tidak kami jumpai dalam kitab sunah (hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) maupun kitab-kitab atsar (keterangan sahabat) Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 8769</p>
<p><strong>Kedua,</strong> sebagian melakukan penelitian, ternyata sumber pernyataan ini ada dalam kitab: &#8216;Mukasyafatul Qulub ila Hadhrati Allaamil Ghuyub&#8217;. Di halaman 28, disebutkan hadis ini tanpa sanad dan tanpa menyebutkan ulama yang meriwayatkan.<br />
Kitab Mukasyafatul Qulub merupakan salah satu kitab yang diklaim sebagai karya Imam Al-Ghazali. Dan sebagian menilai bahwa sejatinya buku ini adalah plagiat yang di-atas-namakan Imam Al-Ghazali.<br />
Apapun itu, kitab Mukasyafatul Qulub sendiri termasuk kitab bermasalah, karena banyak berisi hadis-hadis palsu, tanpa sanad, dha&#8217;if dan kabar yang tidak jelas lainnya.</p>
<p>Seorang ahli hadis Mesir, Abu ishaq Al-Huwaini pernah ditanya tentang kitab &#8216;Araisul Majalis, Mukasyafatul Qulub&#8230;,</p>
<p>Beliau menjawab:</p>
<p>&#8220;Kitab-kitab itu tidak layak dipelajari karena banyak memuat hadis yang tidak jelas.&#8221;</p>
<p>(http://ar.islamway.net/fatwa/10264)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<h4><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></h4>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-akan-datang-waktunya-umatku-mencintai-5-lupa-5/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shahihkah Hadis Allah Membenci Perceraian?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/shahihkah-hadis-allah-membenci-perceraian/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/shahihkah-hadis-allah-membenci-perceraian/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2013 05:53:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[KITAB]]></category>
		<category><![CDATA[allah benci]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[hadis]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[lemah]]></category>
		<category><![CDATA[maudu]]></category>
		<category><![CDATA[mengaji]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10505</guid>
		<description><![CDATA[Telaah Hadis “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai.” Derajat hadis: Lemah Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’. Setelah memaparkan takhrij hadis ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Telaah Hadis</strong></h2>
<p>“<em>Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai</em>.”<br />
Derajat hadis: <a title="lemah" href="http://konsultasisyariah.com/shahihkah-hadis-allah-membenci-perceraian" target="_blank" rel="nofollow">Lemah</a><br />
<span id="more-10505"></span><br />
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’.</p>
<p>Setelah memaparkan takhrij hadis ini dengan panjang lebar. Syaikh al-Albani berkata, “Kesimpulannya bahwa yang meriwayatkan hadis ini dari Mu’arrof bin Washil ada empat orang <em>tsiqoh</em>. Mereka adalah Muhammad bin Kholid al-Wahibi, Ahmad bin Yunus, Waki’ bin Jarroh, dan Yahya bin Bukai. Keempat orang ini berselisih dalam riwayat hadis ini. Orang pertama meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara <em>marfu’</em>. Sedangkan tiga yang lainnya meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib secara <em>mursal</em>. Dan tidak diragukan lagi bahwa riwayat yang mursal itulah yang lebih <em>rojih</em> (kuat).”</p>
<p>Abu Yusuf berkata, “Ketahuilah –barakallahu fikum– bahwa asal hukum cerai adalah makruh dan terlarang, namun bisa berubah pada hukum lainnya. Hal ini sangat tergantung pada kondisi rumah tangga tersebut, bisa menjadi haram, boleh, sunah bahkan wajib.</p>
<p>Hukum asal larangan cerai ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Nikah adalah sebuah akad yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan. Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.</li>
<li>Perceraian banyak membawa mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.</li>
<li>Perceraian tanpa sebab adalah mengkufuri nikmat pernikahan yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, “<em>Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang</em>.” (QS. Ar-Rum: 21)</li>
<li>Perceraian itu hanya diperintahkan oleh setan dan tukang sihir, sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala, </em>“<em>Mereka belajar dari keduanya sihir yang bisa memisahkan antara seseorang dengan istrinya</em>.” (QS. Al-Baqarah: 102)</li>
</ul>
<p>Dari Jabir berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata</em><em>, ‘Saya telah berbuat ini dan itu</em><em>’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata</em><em>, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’</em><em>. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan</em><em>, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku</em><em>’</em>.” (Muslim, no.2167)</p>
<ul>
<li>Shahih dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwasanya beliau bersabda, “<em>Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga</em>.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)</li>
</ul>
<p>Lihat <em>Badai Shona’i</em> (3:95), <em>Al-Mufashol</em> (7:354), <em>Jami’ Ahkamin Nisa’</em> (4:130) Syaikh Musthofa Adawi, <em>Fiqih Sunnah</em> (2:2790), <em>Roudhoh Nadiyah</em> (2:238) Syaikh Shidiq Hasan Khan.</p>
<p>Adapun jika sikon rumah tangga itu berubah, maka hukum ini pun bisa berubah menjadi:</p>
<p>1. Wajib</p>
<p>Yaitu perceraian yang sudah ditetapkan oleh dua juru damai dari keluarga suami dan istri, lalu keduanya menetapkan bahwa suami istri tersebut harus dipisahkan sebagaimana yang digambarkan oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam firman-Nya surat an-Nisa: 35.</p>
<p>Juga yang termasuk dalam perceraian yang wajib adalah kalau seorang suami bersumpah untuk tidak mengumpuli istrinya lagi, maka setelah masa tunggu selama empat bulan, wajib bagi suami menceraikan istrinya kalau dia tidak mau rujuk kembali. Sebagaimana yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya surat Al-Baqarah: 226.</p>
<p>2. Sunah</p>
<p>Terkadang perceraian itu dianjurkan dalam beberapa keadaan, seperti jika si istri adalah wanita yang kurang bisa menjaga kehormatannya, atau dia adalah wanita yang meremehkan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak bisa mengajari atau memaksanya untuk menjalankan kewajiban seperti sholat, puasa, atau lainnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam keadaan yang kedua ini wajib untuk menceraikannya.</p>
<p>3. Mubah</p>
<p>Contohnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, “Perceraian itu mubah kalau perlu untuk melaksanakannya, disebabkan oleh akhlak istri yang jelek dan suami merasa mendapatkan mafsadah dari pergaulan dengannya tanpa bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya tersebut.” (<em>Al-Mughni</em>, 10:324)</p>
<p>4. Makruh</p>
<p>Yaitu perceraian tanpa sebab syar’i. Imam Said bin Manshur no.1099 meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih mauquf, bahwasanya beliau menceraikan istrinya, maka istrinya pun berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau senangi dariku?” Ibnu Umar menjawab, “Tidak.” Maka dia pun berkata, “Kalau begitu, kenapa engkau menceraikan seorang wanita muslimah yang mampu menjaga kehormatannya?” Maka akhirnya Ibnu Umar pun merujuknya kembali.</p>
<p>5. Haram</p>
<p>Di antaranya adalah menceraikan istri saat haidh atau suci, namun sudah berjima dengannya. Dan inilah yang dinamakan dengan talak bid’ah yang keharamannya disepakati oleh para ulama sepanjang masa.</p>
<p>(Lihat <em>Al-Mughni</em><em>,</em> 10:323, <em>Ad Dur al-Mukhtar</em> <em>Ibnu Abidin</em><em>,</em> 3:229), <em>Mughnil Muhtaj</em><em>,</em> 3:307, <em>Jami Ahkamin Nisa</em><em>,</em> 4:18)</p>
<p>Sumber: <em>Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan:III 1430 H</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/shahihkah-hadis-allah-membenci-perceraian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anjuran Angkat Tangan Ketika Berdoa</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/angkat-tangan-ketika-berdoa/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/angkat-tangan-ketika-berdoa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2013 00:24:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[KITAB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9964</guid>
		<description><![CDATA[Dalil Tentang Mengangkat Tangan Dalam Berdo’a Sangat banyak hadis yang menunjukkan tentang sunahnya mengangkat tangan saat berdoa, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa hadisnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Imam As Suyuthi mengatakan, “Ada sekitar seratus hadis dari Rasulullah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Dalil Tentang Mengangkat Tangan Dalam Berdo’a</strong></h2>
<p>Sangat banyak hadis yang menunjukkan tentang sunahnya mengangkat tangan saat berdoa, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa hadisnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Imam As Suyuthi mengatakan,<br />
“Ada sekitar seratus hadis dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo’a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo’a mencapai derajat mutawatir.”<br />
(Tadribur Rowi 2/180)<br />
<span id="more-9964"></span><br />
Namun karena hadist-hadist tersebut banyak yang panjang, maka cukup disini disebutkan letak permasalahan mengenai mengangkat tangannya Rasulullah saat berdoa’. Hadits-hadits tersebut diantaranya adalah :</p>
<p>Imam Bukhari mencantumkan sebuah bab dalam kitab shahih beliau : “<em>Bab mengangkat tanga saat berdo’a</em>.” lalu beliau meriwayatkan beberapa hadits yaitu :</p>
<p class="arab">عن أبي موسى الأشعري : دعا النبي صلى الله عليه وسلم ثم رفع يديه ورأيت بياض إبطيه<br />
وقال بن عمر: رفع النبي صلى الله عليه وسلم وقال : اللهم إني أبرأ إليك مما صنع خالد<br />
عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه رفع يديه حتى رأيت بياض إبطيه</p>
<p>Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata : “Rasulullah berdoa kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.”</p>
<p>Dari Ibnu Umar berkata : “Rasulullah mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdoa : “Ya Allah, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Khalid.” (Shahih Bukhari 7/189 secara mu’alllaq)</p>
<p>Dari Anas dari Rasulullah bahwasannya beliau mengangkat tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiaknya.”<br />
(Shahih Bukhari no : 6341)</p>
<p>Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/142 mengisyaratkan kepada beberapa hadits mengenai hal ini diantaranya :</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata, “Thufail bin Amr datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Sesungguhnya Bani Daus telah durhaka, maka berdoalah kepada Allah untuk kehancuran mereka.” Maka Rasulullah menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya lalu berkata : “Ya Allah, berilah hidayah kepada Bani Daus.”(Adab Mufrad no : 611, hadits ini dalam shahihain tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya”)</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah berkata : “Sesungguhnya Thufail bin Amr pergi hijrah…” lalu beliau menyebutkan kisah hijrah beliau bersama seseorang yang bersamanya. Dalam hadits ini terdapat lafadz : “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berdoa,<em>“Ya Allah, Ampunilah kedua orang tuanya.”</em> Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.” (Adabul Mufrad : 614 dengan sanad shahih, Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim : 116 tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya.”)</p>
<p>Dari Aisyah<em> radhiyallahu ‘anha</em> berkata : “Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah berdoa sambil mengangkat tangan dan berkata : “Ya Allah, sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia …” (Adab Mufrad 613, berkata Al Hafidl : “Sanadnya shahih.”)</p>
<p>Al Hafidl Ibnu Hajar juga berkata, “Diantara hadits-hadits shahih tentang masalah mengangkat tangan dalam berdoa adalah :<br />
Apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab “Raf’ul Yadain.” 157 : “Saya melihat Rosulullah mengangkat kedua tangan beliau mendoakan Utsman.”</p>
<p>Imam Muslim 913 meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Samurah tentang kisah shalat gerhana matahari, beliau berkata : “Saya sampai pada Rasulullah , dan saat itu beliau sedang mengangkat tangan berdoa.”</p>
<p>Juga dari hadits Aisyah tentang shalat gerhana : “Bahwasannya Rasulullah mengangkat tangan saat berdoa.” (Shahih Muslim 901)</p>
<p>Juga hadits Aisyah tentang doa beliau untuk ahli kubur baqi’, beliau berkata : “Rasulullah mengangkat tangannya tiga kali.” (Shahih Muslim : 973)</p>
<p>Dalam sebuah hadits panjang tentang pembebasan kota Makkah dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengangkat tangannya dan berdoa. (Shahih Muslim : 1780)</p>
<p>Juga hadits tentang kisah Ibnul Lutbiyyah terdapat kisah, “Kemudian Rasulullah mengangkat kedua tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata : “Ya Allah, bukankah sudah saya sampaikan.” (Bukhari : 2597, Muslim : 1832)</p>
<p>Hadits Amr bin Ash : “Bahwasannya Rasulullah menyebutkan kisah Nabi Ibrahim dan Isa, maka beliau mengangkat tangannya dan berkata : “Ya Allah, selamatkanlah ummatku.” (Muslim : 202)</p>
<p>Dari Usamah bin Zaid berkata : “Saya membonceng Rasulullah di Arafah, lalu beliau mengangkat tangannya berdoa, lalu unta beliau itu agak miring sehingga jatuh tali pelananya, maka beliau mengambilnya dengan satu tangan sementara beliau masih mengangkat tangan lainnya.” (HR. Nasa’i 5/254 dengan sanad shohih).” (Lihat Fathul Bari 11/142)</p>
<p>Diantara hadits shahih yang menunjukan masyru’nya mengangkat tangan adalah apa yang diriwayatkan oleh Salman Al Farisi bahwasannya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa salam</em> bersabda, <em>“Sesungghnya Allah itu Maha Pemalu dan Pemurah, Dia malu terhadap hamba Nya apabila mengangkat tangan berdoa lalu mengembalikan dengan tangan hampa.”</em> (HR. Abu Dawud 1488, Turmudli 3556 dengan sanad shahih, lihat Shahihul Jami’ 1753)</p>
<p>Dan masih banyak hadits lainnya, Namun yang disebutkan diatas insya Allah sudah mencukupi.</p>
<p>Semua hadits tersebut yang mencapai derajat mutawatir maknawi menunjukan bahwa termasuk adab berdoa adalah mengangkat tangan, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do’a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta’ala. (Lihat Fiqh Al Ad’iyah wal Adzkar Oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/175)</p>
<p>Berkata Imam Syaukani <em>rahimahullah</em>, “Yang menunjukkan atas di syariatkannya mengangkat tangan saat berdoa adalah apa yang dilakukan oleh Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sekitar tiga puluh tempat dalam berbagai macam doa bahwa beliau mengangkat tangan.” (Lihat Tuhfatudz Dzakirin hal : 36)</p>
<p>Berkata Imam Ibnu Rajab <em>rahimahullah</em>, &#8220;Mengangkat tangan adalah termasuk salah satu adab dalam berdoa, yang itu bisa membuat doa mustajabah.” (Lihat Jami’ Ulum Wal Hikam 1/253)</p>
<p>Dalam Kitab Ad Durar As Sunniyah fil Ajwibah An Najdiyah 4/158 disebutkan bahwa Syaikh Sa’id bin Haji tatkala ditanya tentang mengangkat tangan dalam berdoa beliau menjawab, “Banyak hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengangkat tangan saat berdoa, tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali orang yang bodoh.”</p>
<h3><strong>Cara mengangkat tangan saat berdoa</strong></h3>
<p>Setelah kita memahami bahwa mengangkat tangan saat berdoa itu sunnah Rosulullh, maka sekarang bagaimana cara mengangkat tangan tersebut ?</p>
<p>Ibnu Abbas <em>radhiyallahu ‘anhu</em> meriwayatkan dengan sanad yang shohih baik secara marfu’ maupun mauquf berkata,</p>
<p>“Berdoa untuk meminta sesuatu adalah dengan cara engkau mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan pundak, adapun kalau saat beristighfar maka engkau mengisyaratkan dengan satu jari, adapun kalau meminta sesuatu dalam keadaan sangat kepepet maka engkau angkat semua tanganmu keatas.” (HR. Abu Dawud : 1489, Thabrani dalam kitab du’a : 208, dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud : 1321)</p>
<p>Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid mengomentari hadits Ibnu Abbas tersebut,</p>
<p><em>“Telah datang beberapa hadits dari perbuatan Rosulullah yang menerangkan keadaan setiap doa, yaitu :</em><br />
<em> Keadaan berdoa untuk meminta sesuatu maka caranya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak dengan mengumpulkan kedua telapak tangannya, membentangkan bagian depan telapak tangannya ke arah langit dan punggungnya ke arah bumi, dan kalau dikehendaki bisa dihadapkan ke arah wajahnya sedangkan punggungnya menghadap kiblat. Ini adalah cara mengangkat tangan yang biasa dilakukan dalam doa, witir, istisqa&#8217; dan saat-saat doa pada waktu menjalankan ibadah haji yaitu di Arafah, Masy’aril Haram, setelah melempar jumrah aqabah wushtha dan shughra serta saat berada diatas bukit shofa dan marwa juga do’a-do’a lainnya.</em></p>
<p><em>Tatkala istighfar, caranya dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Cara ini khusus dilakukan saat dzikir dan berdo’a saat khutbah, juga saat tasyahud serta saat berdzikir, memuji dan mengagungkan Allah Ta’ala di luar shalat.</em></p>
<p><em>Saat benar-benar merendahkan diri pada Allah Ta’ala untuk meminta sesuatu dengan sangat atau dalam keadaan sangat kepepet. </em></p>
<p><em>Caranya adalah dengan mengangkat seluruh tangan ke langit sehingga bisa dilihat putih ketiaknya karena saking tingginya saat mengangkat tangan. cara ini lebih khusus dari pada dua cara sebelumnya, dan hanya digunakan untuk saat-saat genting dan rumit, seperti masa paceklik, diserang musuh, ada musibah atau lainnya.</em></p>
<p><em>Ketiga cara ini harus digunakan pada saatnya yag tepat.”</em> (Lihat Tashhihud du’a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hal : 116 dengan sedikit perubahan)</p>
<p>Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em>,</p>
<p>“Mengangkat tangan saat berdoa ada tiga macam, yaitu :</p>
<ol>
<li>Yang jelas ada sunnahnya dari Rasulullah, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Misal saat istisqa’, berdoa saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.</li>
<li>Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdoa saat sholat dan tasyahud akhir.</li>
<li>Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdoa adalah mengangkat tangan.”</li>
</ol>
<p>(Liqa’ Bab Maftuh hal : 17,18)</p>
<h4><strong>Faedah yng dipetik dari syariat mengangkat tangan saat berdoa</strong></h4>
<p>Semua syariat Allah <em>Ta’ala</em> pasti mengandung hikmah yang sangat tinggi tak terbatas. Akal pikiran kita terlalu lemah untuk bisa mengungkap hikmah dibalik semua syariat yang ditetapkan Allah <em>Ta’ala</em> dan Rasul-Nya. Cukuplah bagi kita merupakan sebuah keutamaan kalau kita bisa mengungkap sebagiannya.</p>
<p>Berkata Imam Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em>,</p>
<p>“Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama islam ini, tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa mengusulkan sebuah syariat yang lebih sempurna darinya, maka cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal kalau dia mengetahui keagungan dan keutamaannya.” (Miftah Darus Sa’adah 2/308)</p>
<p>Diantara makna dan hikmah yang tersembunyi dibalik syariat angkat tangan dalam berdoa ini adalah :</p>
<p>1. Menunjukkan kerendahan, hajat dan kebutuhan dirinya pada Allah <em>Ta’ala</em>, yang dengan ini seseorang akan bertambah khusu’ dalam doanya dan itu merupakan sebab diterimanya doa Alloh <em>Ta’ala</em> berfirman :</p>
<p><em>“Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Alloh dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”</em> (QS. Fahir : 15)</p>
<p>Berkata Imam As Safarini,</p>
<p>“Berkata para ulama’ : “Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa adalah supaya lebih merendahkan diri pada Allah, yang dengannya dia akan bisa benar-benar tadlarru’ dalam beribadah kepada Allah. Juga terkadang seseorang itu tidak mampu untuk membangkitkan hatinya dari kelalaian, maka dia bisa lakukan dengan penggabungan tangan dengan lisan, ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusu’nya hati.” (Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad 1/655)</p>
<p>2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Allah adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak Nya. Oleh karena itulah Dia berhak di ibadahi dan dimintai serta direndahkan diri pada Nya dengan serendah-rendahnya, karena memang barang siapa yang meyombong pada Nya akan memperoleh kehinaan dan yang orang yang merasa cukup dengan keutamaan Nya akan memperoleh kefaqiran.</p>
<p>3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Allah Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah, yang akan mengabulkan semua permintaan hamba Nya, tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi Nya, oleh karena itu Allah Malu melihat hamba Nya yang mengangkat tangan pada Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah.</p>
<p>4. Mengangkat tangan saat berdoa menunjukkan bahwa Alloh berada di atas , tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh. Pembahasan ini insya Allah kita bahas pada edisi berikutnya</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Dari pembahasan diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Doa adalah ibadah.</li>
<li>Syarat diterimanya ibadah ada dua, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikut sunnah Rosulullah ).</li>
<li>Hadits yang menunjukan mengangkat tangan dalam berdoa mutawatir maknawi.</li>
<li>Cara mengangkat tangan dalam berdo’a ada tiga, sebagaimana perincian diatas.</li>
<li>Banyak hikmah yang diambil dari syariat mengangkat tangan saat berdo’a.</li>
</ol>
<p>Ustadz Ahmad Sabiq</p>
<p>Sumber: http://ahmadsabiq.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/angkat-tangan-ketika-berdoa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Hadis &#8211; Anjuran Azan dan Iqamah Untuk Bayi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-sunnah-azan-dan-iqamah-untuk-bayi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-sunnah-azan-dan-iqamah-untuk-bayi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Mar 2013 22:23:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10543</guid>
		<description><![CDATA[Telaah Hadis &#8211; Sunnah Azan dan Iqamah Untuk Bayi Ada sebuah hadis yang disandarkan kepada Rasulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mengadzani atau iqamah bayi yang banyak tersebar dan diamalkan oleh masyarakat nusantara. Namun hadis ini diragukan oleh para ulama ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Telaah Hadis &#8211; Sunnah Azan dan Iqamah Untuk Bayi</strong></h2>
<p>Ada sebuah hadis yang disandarkan kepada Rasulllah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tentang mengadzani atau iqamah bayi yang banyak tersebar dan diamalkan oleh masyarakat nusantara. Namun hadis ini diragukan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Berikut pembahasannya:<br />
<span id="more-10543"></span><br />
“<em>Barang siapa yang kelahiran anak, lalu adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, maka setan tidak akan membahayakannya</em>.”</p>
<p>Derajat hadis : <a title="palsu" href="http://konsultasisyariah.com/telaah-hadis-sunnah-azan-dan-iqamah-untuk-bayi" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Palsu</strong></a></p>
<p>Diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6780), Ibnu Sunni (623), Ibnu Adi (7:2656), Baihaqi dalam Syu’ab (8619), dan Ibnu Asakir (57:280), dari Yahya bin Ala, dari Marwa bin Salim, dari Tholhah bin Ubaidillah, dari Husain secara marfu.</p>
<p>Sisi kelemahannya adalah Yahya bin Ala’ yang dituduh para ulama sebagai pemalsu hadis. Juga Marwan bin Salim, seorang yang tertuduh berdusta dan hadisnya sangat munkar sekali. Oleh karena itu, hadis ini dilemahkan oleh Ibnu Adi, Baihaqi, dan Al-Haitsami, serta dianggap palsu oleh Al-Munawi dan Al-Albani.</p>
<p>Yang mirip juga dengan hadis ini adalah:</p>
<p>“Dari Abu Rofi’ maula Rasulullah berkata, “Saya melihat Rasulullah adzan sebagaimana untuk shalat di telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fathimah.”</p>
<p>Derajat: <strong>Lemah</strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (7986), Ahmad (6:90), Abu Dawud (5105), Tirmidzi (1514), dan lainnya. Sisi kelemahan hadis ini adalah Ashim bin Ubaidillah, orang yang lemah. Inilah cacat hadis ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hibban, Baihaqi, Mundziri, Adz-Dzahabi, Ibnu Turkumani, dan Al-Albani.</p>
<p>Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadis hasan dan Imam Hakim berkata bahwa sanadnya shahih, yang benar adalah tidak hasan dan tidak shahih.</p>
<p>(Lihat <em>Takhrij Adzkar</em><em>,</em> Hal. 512)</p>
<p>Sumber: <em>Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan: III 1430 H.</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/telaah-hadis-sunnah-azan-dan-iqamah-untuk-bayi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sama dalam Pemberian Terhadap Anak (Telaah Hadis)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/sama-dalam-pemberian-terhadap-anak-telaah-hadis/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/sama-dalam-pemberian-terhadap-anak-telaah-hadis/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Mar 2013 03:06:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[hadis palsu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10516</guid>
		<description><![CDATA[Telaah Hadis &#8211; Sama dalam Pemberian Terhadap Anak Ada sebuah hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahsawanya beliau menganjurkan pembagian materi secara sama terhadap anak tanpa membeda-bedakan, walaupun mungkin saja kebutuhan anak-anak tersebut berbeda. &#8220;Samakan pemberian kepada ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Telaah Hadis &#8211; Sama dalam Pemberian Terhadap Anak</strong></h2>
<p>Ada sebuah <strong>hadis</strong> yang disandarkan kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bahsawanya beliau menganjurkan pembagian materi secara sama terhadap anak tanpa membeda-bedakan, walaupun mungkin saja kebutuhan anak-anak tersebut berbeda.<br />
&#8220;<em>Samakan pemberian kepada anak-anak kalian, karena seandainya saya mengutamakan seseorang niscaya akan saya utamakan anak wanita.</em>&#8221;</p>
<p>Derajat hadis: Lemah</p>
<p>Diriwayatkan Al-Ajurri dalam <em>Al-Fawa’id al-Muntakhobah</em> (1:103), Ath-Thabrani (3:142). Harits bin Abi Usamah dalam <em>Musnad</em> Hal. 106, Baihaqi (6:177), dari jalan Ismail bin Ayyasy, dari Sa’id bin Yusuf, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara <em>marfu’</em>. Sisi cacatnya adalah Sa’id bin Yusuf. Dia orang yang disepakati akan kelemahannya.</p>
<p>Setelah menyebutkan <a title="hadis" href="http://konsultasisyariah.com/sama-dalam-pemberian-terhadap-anak-telaah-hadis" target="_blank" rel="nofollow">hadis</a> ini, Imam Ibnu Adi berkata, “Dia tidak mempunyai hadis yang lebih munkar daripada hadis ini.”<br />
Ibnu hajar berkata, “Lemah.”</p>
<p>Hanya saja bagian pertama dari hadis ini derajatnya shahih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Takutlah kalian kepada Allah, berbuat adillah di antara anak-anak kalian.</em>”</p>
<p>(Lihat <em>Adh-Dho’ifah</em>: 340. <em>Irwa’</em>: 1628)</p>
<p>Sumber: <em>Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/sama-dalam-pemberian-terhadap-anak-telaah-hadis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Larangan Melihat Farji Saat Jima&#8217;</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/larangan-melihat-farji-saat-jima/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/larangan-melihat-farji-saat-jima/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Jan 2013 09:41:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10502</guid>
		<description><![CDATA[Ada sebuah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apabila salah seorang di antara kalian jima’ maka janganlah melihat farji, karena itu bisa menyebabkan buta, juga jangan banyak bicara karena itu akan menyebabkan bisu.” Derajat hadis: Palsu Diriwayatkan ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;" align="center">Ada sebuah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
<p>“<em>Apabila salah seorang di antara kalian jima’ maka janganlah melihat farji, karena itu bisa menyebabkan buta, juga jangan banyak bicara karena itu akan menyebabkan bisu</em>.”<br />
<span id="more-10502"></span><br />
Derajat hadis: <a title="palsu" href="http://konsultasisyariah.com/larangan-melihat-farji-saat-jima" target="_blank" rel="nofollow">Palsu</a></p>
<p>Diriwayatkan oleh Ibnu Jauzi dalam <em>Al-Maudhu’at</em> (2:271) dari riwayat Azdi, dari Ibrahim bin Muhammad bin Yusuf Al-Firyabi berkata, “Muhammad bin Abdur Rohman Al Qusyairi telah menceritakan kepada kami, dari Mis’ar bin Kadam, dari Sa’id Al Maqbari, dari Abu Huroirah secara <em>marfu’</em>.” Sisi cacatnya adalah pada sanadnya terdapat Muhammad bin Abdur Rohman Al-Qusyairi.</p>
<p>Adz-Dzahabi berkata, “Tidak <em>tsiqoh</em> (terpercaya).” Al-Azdi berkata, “Pendusta, hadisnya ditinggalkan.” Ad-Daruquthni berkata, “Hadisnya <em>matruk</em>.” Hadis ini mempunyai penguat dengan lafadz: Jangan banyak bicara saat jima’ dengan wanita, karena bisa mengakibatkan bisu dan gagap. Namun penguat ini adalah sebuah hadis yang sangat lemah sehingga tidak bisa mengangkat derajatnya.</p>
<p>(Adh-Dho’ifah, Hal. 195-197)</p>
<p>Sumber: <em>Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab syariah islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/larangan-melihat-farji-saat-jima/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Wanita Tidak Menyusui Anaknya</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wanita-tidak-menyusui-anaknya/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wanita-tidak-menyusui-anaknya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2013 02:45:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[KITAB]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=15640</guid>
		<description><![CDATA[Ibu Tidak Mau Menyusui Anaknya Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustad, saya mau nanya. Barusan saya baca hadis dari al-Hakim kalo wanita yang tidak mau menyusui anaknya dengan alasan syar&#8217;i balasannya –maaf- payudaranya akan di cabik2 ular yang ganas. Saya takut Ustad, dulu ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Ibu Tidak Mau Menyusui Anaknya</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Ustad, saya mau nanya.</p>
<p>Barusan saya baca hadis dari al-Hakim kalo <em>wanita</em> yang <em>tidak mau menyusui anaknya</em> dengan alasan syar&#8217;i balasannya –maaf- payudaranya akan di cabik2 ular yang ganas. Saya takut Ustad, dulu saya tidak <a title="menyusui" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-wanita-tidak-menyusui-anaknya" target="_blank" rel="nofollow">menyusui</a> anak saya dengan alasan saya operasi. Jadi kalau menyusui sakitnya minta ampun, Ditambah saya sakit. Saran dokter stop dulu, takutnya anak tertular. Jadi anak saya dikasih formula. Tapi ketika mau dikasih asi lagi anak saya sudah ga mau.<br />
<span id="more-15640"></span><br />
Mohon solusinya Ustad, saya takut akan siksa itu.</p>
<p>Terima kasih Ustad, <em>jazakumullah</em>.</p>
<p>Dari: Salwa</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du,</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>,</p>
<p>Apa yang ibu sampaikan terdapat dalam hadis dari Abu Umamah radhiyallahu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ</p>
<p>“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.”</p>
<p>(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil <em>rahimahullah</em> dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu &#8216;anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani).</p>
<p>Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara jika sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, insyaaAllah tidak termasuk dalam ancaman hadis ini. Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain,</p>
<p>1. Firman Allah,</p>
<p class="arab">وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak…</em>” (QS. Al-Baqarah: 233).</p>
<p>2. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى</p>
<p>&#8220;<em>Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya&#8230;</em>&#8221; (QS. At-Thalaq: 6)</p>
<p>3. Dalam syariat kita dikenal istilah ibu susu, saudara sepersusuan, dst. Bahkan karena menyusu kepada orang lain, bisa menyebabkan hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab. Sementara, mayoritas ulama menegaskan bahwa susuan bisa menyebabkan mahram, jika diberikan sebelum berusia dua tahun. Al-Hafidz Ibnu Katsir mangatakan,</p>
<p class="arab">والقول بأن الرضاعة لا تحرم بعد الحولين مروي عن علي، وابن عباس، وابن مسعود، وجابر، وأبي هريرة، وابن عمر، وأم سلمة، وسعيد بن المسيب، وعطاء، والجمهور</p>
<p>“<em>Pendapat yang menegaskan bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas&#8217;ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah radhiyallahu &#8216;anhum. Kemudian Said bin Musayib, Atha, dan mayoritas ulama</em>.” (<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, 1:634)</p>
<p>Ini semua menunjukkan syariat membolehkan si anak untuk disusui orang lain di masa anak itu masih membutuhkan asi ibunya, yaitu sebelum menginjak usia dua tahun.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, syarat dan ketentuan menyusukan anak kepada orang lain</p>
<p>Pada keterangan di atas, seorang ibu diizinkan tidak menyusui anaknya, dengan disusukan kepada wanita lain atau diberi susu formula. Namun tentu saja kebolehan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan, diantaranya,</p>
<p>1. Suami tidak mewajibkan sang istri untuk menyusui anaknya</p>
<p>Ketentuan ini kembali pada aturan bahwa istri berkewajiban mentaati perintah suaminya. Terlebih jika perintah itu demi kemaslahatan anaknya atau keluagnya.</p>
<p>Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,</p>
<p class="arab">وقال شيخ الإسلام ابن تيمية : بل إذا كانت في عصمة الزوج فيجب عليها أن ترضعه ، وما قاله الشيخ أصح ، إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج ، أما إذا قال الزوج : لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها ، حتى وإن وجدنا من يرضعه ، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به ، وقال الزوج : لا بد أن ترضعيه فإنه يلزمها ؛ لأن الزوج متكفل بالنفقة ، والنفقة كما ذكرنا في مقابل الزوجية والرضاع .</p>
<p>“Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, &#8216;Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya&#8217; dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: &#8216;Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu&#8217; maka wajib bagi istri untuk menyusuinya. Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, &#8216;Kamu harus menyusui anak ini&#8217; maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah – seperti yang telah kami jelaskan – merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (<em>asy-Syarhul Mumthi&#8217;</em>, 13/517)</p>
<p>2. Si anak mau mengkonsumsi <strong>susu</strong> selain asi ibunya.</p>
<p><a title="kewajiban orang tua" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Kewajiban orang tua</a> adalah memberikan makanan bagi anaknya. Karena itu, jika ada anak yang tidak mau minum susu kecuali asi ibunya, maka wajib bagi ibu untuk menyusuinya. Jika si ibu tetap tidak bersedia, maka dia berdosa karena dianggap menelantarkan anaknya. Al-Buhuti mengakan,</p>
<p class="arab">ويلزم حرة إرضاع ولدها مع خوف تلفه بأن لم يقبل ثدي غيرها ونحوه ، حفظاً له عن الهلاك ، كما لو لم يوجد غيرها , ولها أجرة مثلها , فإن لم يخف تلفه لم تجبر ، لقوله تعالى : (وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى)</p>
<p>“Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui anaknya ketika dikhawatirkan anaknya terlantar karena tidak mau minum asi wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka menjaga anak ini dari kematian. Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya. Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun jika tidak dikhawatirkan si anak terlantar (karena masih mau minum susu lainnya, pen) maka si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), &#8221; jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya..&#8221; (<em>Syarh Muntaha al-Irada</em>t, 3:243)</p>
<p>Bahkan sebaliknya, jika ada anak yang justru muntah dengan asi ibunya, sang suami tidak berhak memaksa istrinya untuk menyusui anaknya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, <a title="asi" href="http://www.konsultasisyariah.com/seputar-asi-dan-bank-asi/" target="_blank">Asi</a> adalah asupan terbaik</p>
<p>Kami sangat menyarankan agar para orang tua berusaha untuk memberikan ASI kepada anaknya karena itu merupakan asupan terbaik bagi si anak, sebagaimana yang direkondasikan ahli medis. Syariat mengajarkan agar setiap kebijakan atasan diarahkan untuk kemaslahatan bawahannya. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ</p>
<p>&#8220;<em>Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin</em>.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Referensi: <em>Fatawa Islam</em>, no. 142055</p>
<h3><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="rubrik kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></h3>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wanita-tidak-menyusui-anaknya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/isi-surat-rasulullah-kepada-heraclius/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/isi-surat-rasulullah-kepada-heraclius/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Oct 2012 23:38:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[KITAB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=13853</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dewan Pembina konsultasi Syariah yang saya hormati, Bisakah kirimkan saya sebuah hadis yang telah saya dengar diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang isi surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Raja Heraclius. Dan apakah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Dewan <a title="konsultasi agama dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Pembina konsultasi Syariah</strong></a> yang saya hormati,</p>
<p>Bisakah kirimkan saya sebuah hadis yang telah saya dengar diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang isi surat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada Raja Heraclius.</p>
<p>Dan apakah Kaisar Heraclius ini langsung masuk Islam ataukah di akhir hayatnya Raja Heraclius masuk Islam.</p>
<p>Jazakallahu khairan</p>
<p>Dari: Hamba Allah<span id="more-13853"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du</em></p>
<p>Disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam sebuah kisah yang panjang, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah mengirim surat kepada raja Romawi, Heraclius. Selanjutnya dia mencari orang Mekah, yang saat itu sedang berdagang di Syam. Pada saat yang sama, ternyata Abu Sufyan sedang menjalankan bisnis di Syam. Terjadilah dialog antara raja dengan Abu Sufyan –sebelum ia masuk Islam- <em>radhiallahu ‘anhu</em>, membahas ciri-ciri nabi yang diutus di Mekah.</p>
<p>Selanjutnya Abu Sufyan menceritakan tentang isi surat yang</p>
<p>dikirim Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada Raja Heraclius :</p>
<p class="arab">بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ: سَلاَمٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الهُدَى، أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الإِسْلاَمِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الأَرِيسِيِّينَ &#8221; وَ {يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ}</p>
<p><em>Bismillahir rahmanir rahiim&#8230;</em></p>
<p>Dari Muhammad, hamba Allah dan utusan-Nya</p>
<p>Kepada Heraclius, raja Romawi</p>
<p><em>Salaamun ‘ala manit-taba’al huda, amma ba’du</em></p>
<p>(keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk, selanjutnya)</p>
<p>Saya mengajak Anda dengan seruan Islam. Masuklah Islam, niscaya Anda akan selamat. Allah akan memberikan pahala kepada-Mu dua kali. Jika Anda berpaling (tidak menerima) maka Anda menanggung semua dosa kaum Arisiyin. Katakanlah, &#8220;Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah&#8221;. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: &#8220;Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)&#8221;. (QS. Ali Imran: 64).</p>
<p>Hadis ini diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan yang lainnya.</p>
<p>Keterangan:</p>
<p>1. Makna ‘seruan Islam’ adalah kalimat syahadah, dimana setiap pemeluk agama lain diajak untuk mengucapkan dua kalimat ini.</p>
<p>2. Pahala dua kali adalah pahala yang berlipat, sejumlah orang yang mengikutinya untuk masuk Islam.</p>
<p>3. Kaum Arisiyin adalah para pengikut dari kalangan keluarga kerajaan. Dosa Arisiyin ditanggung oleh Heraclius, karena posisi Heraclius sebagai pemimpin, sehigga diikuti anggota kerajaannya, termasuk dalam beragama.</p>
<p>(Keterangan Dr. Dib Bagha As-Syafii dalam ta&#8217;liq shahih bukhari).</p>
<p><strong>Artikel <a title="surat heraclius" href="http://konsultasisyariah.com/isi-surat-rasulullah-kepada-heraclius" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/isi-surat-rasulullah-kepada-heraclius/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
