<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Hukum Perdagangan</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/fikih/muamalah/hukum-perdagangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 04:14:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11074</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih Dari: Saiful Rijal Jawaban: Bismillah Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukumnya kalau kita utang di <strong>bank</strong> dengan tujuan <strong>mengembangkan usaha</strong>. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih</p>
<p>Dari: Saiful Rijal<br />
<span id="more-11074"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah</em></p>
<p>Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib<em> radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam <em>As-Shugra</em>, 1871).</p>
<h3>Siapakah pemberi makan riba?</h3>
<p>Dalam <em>Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud</em> dinyatakan:</p>
<p class="arab">وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ</p>
<p>“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (<em>Aunul Ma’bud</em>, 9:130)</p>
<p>Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau <em>bank</em>. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada <u>bank</u>. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.</p>
<p>Al-Khatib mengatakan,</p>
<p class="arab">سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما</p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi</em>.” (<em>Faidhul Qadir</em>, 1:53)</p>
<p>Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akal-akalan Transaksi Riba</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/akal-akalan-transaksi-riba/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/akal-akalan-transaksi-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Apr 2012 07:24:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10909</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apakah termasuk riba jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut riba maka saya pakai sistem seperti berikut: Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah termasuk <strong>riba</strong> jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut <em>riba</em> maka saya pakai sistem seperti berikut:</p>
<p>Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang pergi membayar bukan aku tapi peminjam) dengan harga 20 ribu/kg. Kemudian ikan tersebut aku jual ke peminjam dengan harga 21 ribu/kg tapi dibayar 1 minggu kemudian.</p>
<p>Saya pernah baca artikel seperti kasus di atas. Apakah ini betul sesuai syariah dan tidak termasuk <u>riba</u>?</p>
<p>Dari: Sudirman XI<br />
<span id="more-10909"></span><br />
<strong>Jawaban: </strong><br />
Wassalamu’alaikum</p>
<p>Cara itu bisa saja akal-akalan riba, jadi kalau memang mau bisnis, ya beli ikan dulu baru dijual. Tapi sebelum membeli ikan sudah membuat kesepakatan jual, maka itu kental sekali aroma ribanya.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A. (Dewan Pembina <a href="http://konsultasiSyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasiSyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h2>Materi Terkait Riba:</h2>
<p>1. <a href="../hukum-kredit-membunuh-semut-posisi-tangan-atau-kaki-ketika-hendak-sujud" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Kredit Sebuah Negara</a>.<br />
2. <a href="../utang-emas" rel="nofollow" target="_blank">Utang Emas</a>.<br />
3. <a href="../hukum-koperasi-simpan-pinjam" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Koperasi Simpan-Pinjam</a>.<br />
4. <a href="../penjualan-saham-modal-usaha" rel="nofollow" target="_blank">Penjualan Saham dan Modal Usaha</a>.<br />
5. <a href="../jual-beli-saham" rel="nofollow" target="_blank">Jual Beli Saham</a>.<br />
6. <a href="../kartu-untuk-mempermudah-transaksi-bisnis" rel="nofollow" target="_blank">Kartu Kredit Mempermudah Transaksi</a>.<br />
7. <a href="../membeli-perumahan-dengan-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Membeli Perumahan Dengan Kredit</a>.<br />
8. <a href="../hukum-jual-beli-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Jual Beli Kredit</a>.<br />
9. <a href="../kredit-mobil-dengan-asuransi" rel="nofollow" target="_blank">Kredit Mobil Dengan Asuransi</a>.<br />
10. <a href="../rekayasa-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Rekasa Kredit</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/akal-akalan-transaksi-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Feb 2012 03:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10601</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum ustadz, Sebaiknya uang dari bunga bank, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Dari: Win Jawaban: Cara Halal Memanfaatkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum ustadz,<br />
Sebaiknya uang dari <strong>bunga bank</strong>, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya.<br />
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.</p>
<p>Dari: Win<br />
<span id="more-10601"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</h2>
<p>Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Hukum mengambil <em>bunga bank</em><br />
Ulama sepakat bahwa <u>bunga bank</u> sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.</p>
<p>Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau.</p>
<p>Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,</p>
<p>“&#8230;.dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (<em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:884)</p>
<p>Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.</p>
<p>Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. <em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menginfakkan bunga <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank" target="_blank" rel="nofollow">bank</a> untuk masjid<br />
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?</p>
<p>Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.</p>
<p>Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut<em> </em>Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.</p>
<p>Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam <em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:885.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Menggunakan riba untuk membayar pajak<br />
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan,<br />
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin&#8230;”</p>
<p>Demikian pula yang difatwakan dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em> di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:<br />
Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.</p>
<p><strong>Perhatian!!</strong><br />
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.</p>
<p><strong>Pesan Redaksi Pengusaha Muslim</strong><br />
Penjelasan di atas adalah sinopsis artikel dengan tema: Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank, yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 25.</p>
<p>Bagi Anda yang memiliki kepedulian terhadap kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</p>
<p>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25 yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p><strong>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM</strong></p>
<div align="justify"><span style="font-family: Cambria;">Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus FEBRUARI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Transaksi halal di bank</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Serba-serbi zakat tabungan</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Lima orang terlaknat karena riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus MARET</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis  Fatwa DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">j. 9 Kiat bebas utang</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">k. kartu diskon: antara halal &amp; haram</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan Majalah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga dan Ongkir</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga majalah edisi khusus:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Beli langsung: @ Rp 28.000</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><strong style="color: #010101; font-family: Cambria;">Hubungi:</strong></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e-mail: <a href="mailto:majalahpintar@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">majalahpintar@pengusahamuslim.com</a><br />
HP: 081567989028</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</span></div>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>versi e-book</strong></p>
<p><strong></strong>Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Murabahah Emas</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/murabahah-emas/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/murabahah-emas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 23:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9415</guid>
		<description><![CDATA[Murabahah Emas Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh Saya Agus Abu Muhammad – BEJ. Saya hendak meluruskan istilah one day trading yang digunakan Ustadz Dr. Arifin Baderi. Menurut dunia pasar modal, istrilah one day trading bukanlah seperti yang beliau jelaskan. One day ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Murabahah Emas</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh<br />
Saya Agus Abu Muhammad – BEJ. Saya hendak meluruskan istilah <em>one day trading</em> yang digunakan Ustadz Dr. Arifin Baderi. Menurut dunia pasar modal, istrilah <em>one day trading</em> bukanlah seperti yang beliau jelaskan.</p>
<p><em>One day trading</em> yang dikenal di dunia pasar modal adalah seseorang membeli saham misalnya pada harga 2.500 sebanyak 10 lot, tidak berapa lama kemudian (misalnya 1-2 menit kemudian) harganya naik menjadi 3000 maka nasabah menjualnya. Sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan uang sebesar 10 lot x 2500, tetapi cukup mendapat selisih antara penjualan senilai 10 lot = (3000-2500).</p>
<p>Pada dasarnya, ketika seseorang membeli saham maka pada saat itu dia sudah memiliki saham tersebut walaupun secara penyelesaian baru dikerjakan pada H plus 3. Ada lembaga khusus yang menjamin transaksi di bursa yaitu KSEI. Demikian Ustadz, tambahan dari saya, mohon maaf jika kurang berkenan. Apabila diperlukan tambahan informasi, maka dengan senang hati saya siap membantu.</p>
<p>Oh ya, Ustadz, saya juga mau bertanya tentang <strong>murabahah emas</strong>, apakah diperbolehkan? Kalau emas tidak diperbolehkan untuk dimurabahah apakah artinya membeli beras atau garam juga tidak bisa dengan murabahah? Jazakamullah khairan.<br />
<span id="more-9415"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em><br />
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.</p>
<p>Saudara Agus Abu Muhammad, semoga Allah memberkati Anda dan keluarga. Pertama-tama, saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukannya tentang <em>one day trading</em>. Akan tetapi, praktik <em>one day trading</em> yang Anda utarakan pun tidak benar menurut syariat berdasarkan alasan yang telah saya kemukakan pada artikel terkait. Yang demikian itu karena pembeli belum sepenuhnya menerima saham yang ia beli. Padahal ketentuan baku dalam syariat, Anda tidak boleh menjual kembali barang yang telah Anda beli kecuali bila barang sepenuhnya telah diserahterimakan kepada Anda. Dengan demikian, tetap saja praktik semacam ini tidak dibenarkan dalam syariat.</p>
<h3>Selanjutnya, menanggapi pertanyaan Anda tentang hukum murabahah emas, maka perlu diketahui bahwa:</h3>
<p>1. Istilah murabahah ada dua penggunaan:</p>
<ul>
<li><strong>Murobahah klasik</strong>, yaitu penjual menjual barang dengan terlebih dahulu memberitahukan modal pengadaan barang, lalu mensyaratkan kepada calon pembeli agar ia memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu atau presentase tertentu. Dengan demikian, barang sudah ada, sedangkan pembayaran bisa tunai dan bisa juga dengan terhutang.<strong></strong></li>
<li><strong>Murobahah kontemporer</strong>, yaitu memesan barang dengan pembayaran terhutang/dicicil. Dengan demikian barang belum ada dan pembayaran pun tidak tunai.</li>
</ul>
<p>2. Menurut para ulama, uang kertas hukumnya sama dengan emas atau perak, yaitu sebagai alat transaksi dan tolok ukur nilai harat kekayaan. Dengan demikian, bila hendak membeli emas atau perak dengan uang kertas haruslah dilakukan dengan pembayaran tunai.<br />
Hal ini berdasarkan hadis berikut:</p>
<p>“<em>Jangan engkau menjual (menukar) emas dengan emas melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau menjual (menukar) perak dengan perak melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Dan janganlah engkau menjual (menukar) emas/perak yang diserahkan secara tunai dengan emas/perak yang diserahkan tidak secara tunai.</em>” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Adapun membeli emas atau perak dengan barang lain semisal beras, gandum, atau buah, maka dapat dilakukan dengan bebas, baik dengan pembayaran tunai atau terhutang, dengan akad murobahah atau lainnya. Yang demikian itu karena barang-barang ini tidak sejenis dengan emas atau perak.</p>
<p>Pendek kata, Anda tidak boleh menjalin akad murobahah (janji beli) pada emas dan perak bila dibayar dengan uang tunai haruslah dilakukan dengan cara tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikit pun. Adapun bila dibayar dengan beras, jagung, atau gandum, maka tidak mengapa alias halal. <em>Wallahu a’lam bishshowab</em></p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010<br />
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/manfaat-agunan" target="_blank" rel="nofollow">Manfaat Agunan</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang" target="_blank" rel="nofollow">Bisnis dan Utang</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Gadai Sawah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/makanan-hasil-riba" target="_blank" rel="nofollow">Makan Hasil Riba</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit" target="_blank" rel="nofollow">Kartu Kredit = Transaksi Riba</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" target="_blank" rel="nofollow">Utang Emas</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/murabahah-emas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Dua Harga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-dua-harga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-dua-harga/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2012 23:00:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9417</guid>
		<description><![CDATA[Jual Beli Dua Harga Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jual Beli Dua Harga</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</em><br />
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan(.</p>
<p>Yang ingin saya tanyakan, bolehkah bagi saya untuk menerapkan sistem <strong>dua harga</strong>??? Misalnya , bila bayar panen (tempo) harga sekian, yang tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabnnya, Ustad..<br />
<em>Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<h3>Jual Beli Dua Harga</h3>
<p><em>Alhamdulillah, shalawat</em> dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluaga, dan sahabatnya.</p>
<p>Bapak Tri Widodo, semoga Allah memberkahi usaha bapak dan menjaga bapak dan keluarga bapak.<br />
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan <em>dua harga</em>, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya. Kesimpulan ini berdasarkan kepada beberapa alasan berikut:</p>
<p><strong>Dalil pertama:</strong> Keumuman firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”</em> (Q.S. al-Baqoroh: 282)</p>
<p>Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktik hutang piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk htuang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.</p>
<p><strong>Dalil kedua: </strong>Hadits riwayat Aisyah,</p>
<p>“Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran terhutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (HR. Al-Bukhori: 1990 dan MuslimL 1603)</p>
<p>Pada hadits ini, Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> membeli bahan makanan dengan pembayaran terhutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual beli dengan pembayaran terhutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual beli dengan pembayaran terhutang.</p>
<p><strong>Dalil ketiga: </strong>hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: “Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya pernaikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam<em> Irwa’ul Ghalil</em>: 1258)</p>
<p>Pada kisah ini, Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam </em>memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela denagn harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barnag karena pembayaran yang tertunda (terhutang).</p>
<p><strong>Dalil keempat:</strong> Keumuman hadits salam (jual beli dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/menjual-kartu-natal" target="_blank" rel="nofollow">pemesanan</a>)<br />
Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> hanya bersabda,</p>
<p><em>“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu yang jelas pula.”</em> (HR. Al-Bukhari: 2124 dan Muslim 1604).</p>
<p>Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaidah ini, para ulama menyatakan bahwa selama tidak ada dalil yang shohih dan tega yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal dilakukan.</p>
<p>Bila Anda bertanya perihal sabda Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> berikut,</p>
<p><em>“Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil kalau tidak maka ia telah teratuh ke dalam riba.”</em> (HR. Abu Dawud: 3463).</p>
<p>Maka ketahuilah bahwa penafsirannya yang paling tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan berjual beli dengan cara inah. Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala A’lam.</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em> Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-dua-harga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beli Murah Jual Mahal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 01:38:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9523</guid>
		<description><![CDATA[Beli Murah Jual Mahal Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya? Jazakallahu khoiron Jawaban: Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Beli Murah Jual Mahal</h2>
<p><em>Assalamu’alaikum</em>. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya? <em>Jazakallahu khoiron</em><br />
<span id="more-9523"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam</em>. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<h3>Beli Murah Jual Mahal</h3>
<p>Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.</p>
<p>Bila <a href="http://konsultasisyariah.com/kredit-mobil-dengan-asuransi" target="_blank" rel="nofollow">pedagang</a> dilarang membeli dan menyimpan barang di musim panen, maka pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada musim panen mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan mereka. Bila pedagang dilarang membeli kecuali dalam jumlah yang harus ia jual kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya, pedagang tidak sudi membeli kecuali dalam jumlah kecil; dan bila ini dibiarkan, maka harga barang hasil panen akan semakin hancur. Para petani terus melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Dan bila kondisi ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.</p>
<p>Adapun larangan untuk memonopoli atau yang disebut <em>ihtikar</em>, maka maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.</p>
<p>Upaya mempengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya semacam inilah yang disebut dengan <em>ihtikar</em> atau monopoli yang diharamkan.</p>
<p>Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)</p>
<p>Al-Qadhi  Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lin, 5:161)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011<br />
<strong>(Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Manfaat Agunan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/manfaat-agunan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/manfaat-agunan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 00:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9525</guid>
		<description><![CDATA[Memanfaatkan Agunan Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seseorang menggadaikan sawah kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Memanfaatkan Agunan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seseorang menggadaikan sawah kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya mohon jawaban Ustadz, karena ada yang mengatakan sistem tersebut adalah riba, padahal model seperti itu sudah marak di daerah kami.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.<br />
Praktik penggadaian sawah sebagaimana yang dijelaskan dalam <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-batasan-aurat-wanita-di-depan-wanita-yang-lain" rel="nofollow" target="_blank">pertanyaan</a> ini adalah riba. Karena kreditor (pemilik uang) dengan jelas mendapatkan keuntungan dari piutang yang diberikan. Padahal para ulama telah menegaskan bahwa:</p>
<p class="arab">كَلَّ قَرْ ضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا</p>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba</em>.”</p>
<p>Adapun hadis, “Hewan tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkah (pakan) yang diberikan, yaitu apabila hewan tunggangan itu digadaikan. Air susu hasil perahan juga boleh diminum sebagai imbalan atas nafkah yang diberikan, yaitu apabila ia hewan tunggangan itu digadaikan. Dan yang menunggangi dan meminum susunya wajib memberikan nafkah/pakan (kepada hewan yang digadaikan).” (HR. Bukhari, no.2512)</p>
<p>Tampak dengan jelas bahwa izin untuk menunggangi dan meminum air susu adalah imbalan dari pakan yang diberikan oleh kreditor kepada hewan yang digadaikan. Dengan demikian, jelaslah bahwa barang gadai yang tidak membutuhkan kepada pakan, semisal ladang atau sawah, tidak boleh dimanfaatkan oleh kreditor. Dan bila kreditor tetap memaksakan kehendaknya maka ia telah memakan riba.</p>
<p>Adapun alasan bahwa debitor (penghutang) rela dengan praktik semacam ini, maka ketahuilah bahwa kerelaannya itu haram alias tidak ada artinya. Alasan rela dalam kondisi semacam ini sama halnya dengan rela para pelacur dan para penjual atau pembeli barang-barang haram. Kerelaan mereka tidak ada artinya dalam kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum syariat. Bahkan bila mereka tidak rela, maka yang terjadi ialah pemaksaan kehendak atau perampokan, dan bukan riba.<br />
<em>Wallahu Ta’ala bish showab</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em> Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011<br />
Punying bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/manfaat-agunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kartu Kredit = Transaksi Riba</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 06:17:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8715</guid>
		<description><![CDATA[Membantu Membayarkan Uang Kredit Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli kredit. Dari sahabat Jabir radhiallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Membantu Membayarkan Uang Kredit</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em>.<br />
<em>Afwan</em> sebelumnya, saya ingin bertanya dan mohon penjelasan yang lebih jelas mengenai hadis hukum jual beli <strong>kredit</strong>.<br />
Dari sahabat Jabir <em>radhiallahu‘anhu</em>, ia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).<br />
Abang saya membeli motor <em>kredit</em>, karena abang saya di luar kota, jadi setiap bulan uang kreditnya ditransfer dan minta tolong saya untuk membayarkannya ke pihak <em>leasing</em>.<br />
Apakah saya termasuk salah satu di antara yang disebutkan seperti hadis di atas?<br />
Terimakasih sebelumnya</p>
<p>Dari: <em>Muhammad Fatwa (uwXXXXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8715"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<p>Riba dalam jual beli <u>kredit</u> adalah pada denda jika telat mencicilnya, sedangkan transaksi jual belinya adalah jual beli yang haram karena menjual barang yang belum dimiliki. Ringkasnya, pada dasarnya Anda tidak boleh membantu kakak Anda dalam masalah ini namun <em>insya Allah</em>, pada dasarnya perbuatan Anda tidak masuk dalam hadis yang Anda kutip.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait kredit:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-kredit-membunuh-semut-posisi-tangan-atau-kaki-ketika-hendak-sujud" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Kredit Sebuah Negara</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" rel="nofollow" target="_blank">Utang Emas</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-koperasi-simpan-pinjam" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Koperasi Simpan-Pinjam</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/penjualan-saham-modal-usaha" rel="nofollow" target="_blank">Penjualan Saham dan Modal Usaha</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-saham" rel="nofollow" target="_blank">Jual Beli Saham</a>.</p>
<p>6. <a href="http://konsultasisyariah.com/kartu-untuk-mempermudah-transaksi-bisnis" rel="nofollow" target="_blank">Kartu Kredit Mempermudah Transaksi</a>.</p>
<p>7. <a href="http://konsultasisyariah.com/membeli-perumahan-dengan-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Membeli Perumahan Dengan Kredit</a>.</p>
<p>8. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-jual-beli-kredit" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Jual Beli Kredit</a>.</p>
<p>9. <a href="http://konsultasisyariah.com/kredit-mobil-dengan-asuransi" target="_blank" rel="nofollow">Kredit Mobil Dengan Asuransi</a>.</p>
<p>10. <a href="http://konsultasisyariah.com/rekayasa-kredit" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Rekasa Kredit</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Trayek</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-trayek/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-trayek/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 23:59:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7384</guid>
		<description><![CDATA[Jual Beli Trayek Bagaimana hukum jual beli trayek layanan? Jawaban: Makna jual beli ialah pertukaran harta dengan harta disertai maksud untuk memilikinya, bagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh at-Tuwajiri dalam kitabnya, Mukhtashar Fiqhul Islami 1/695. Jual beli trayek layanan, apabila ia ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jual Beli Trayek</h2>
<p>Bagaimana hukum jual beli trayek layanan?<br />
<span id="more-7384"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Makna jual beli ialah pertukaran harta dengan harta disertai maksud untuk memilikinya, bagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh at-Tuwajiri dalam kitabnya, <em>Mukhtashar Fiqhul Islami</em> 1/695.</p>
<p>Jual beli trayek layanan, apabila ia yang dimaksudkan ialah kontrak kerja dengan pemerintah, seperti biro transportas dengan jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya jalur angkutan umum, tentu perizinan trayek kadangkala lebih mahal daripada harga kendaraan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan bagi yang ingin menjualnya: (1) Syarat jual beli yang sah menurut syari’at Islam. (2) Persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri (pemerintah) kepada pihak pengusaha.</p>
<p>Adapun syarat sahnya jual beli menurut syari’at Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwajiri ialah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Saling ridho antara penjual dan pembeli kecuali orang yang dipaksa karena sebab yang dibenarkan oleh syara&#8217;.</li>
<li>Yang melakukan akad hendaknya orang yang dibenarkan menurut syar’i, yaitu merdeka, mukallaf, dan memahami maslahat dan madharat dalam jual beli.</li>
<li>Barang yang dijual jelas manfaatnya, tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya seperti nyamuk, dan bukan pula barang yang ada manfaatnya akan tetapi haram dijual seperti khomr dan babi.</li>
<li>Barang yang dijual miliknya sendiri atau yang diberi wewenang untuk menjualkannya pada waktu akad.</li>
<li>Barang yang dijual dapur dilihat atau diketahui sifatnya oleh kedua belah pihak.</li>
<li>Harga diketahui dengan pasti.</li>
<li>Barang yang dijual dipastikan dapat diambil atau dimiliki, tidak boleh membeli ikan yang ada di laut atau burung yang terbang dan semisalnya karena ada unsur penipuan (Lihat <em>Mukhtashar Fiqhul Islami</em> 1/696)</li>
</ol>
<p>Adapun persyaratan dan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri kepada pengusaha, hal ini dibolehkan asal syarat tersebut tidak melanggar hukum Allah.</p>
<p>Dari kakek Abdullah bin Amr bin Auf, sesungguhnya Rasulullah <em>shallallahu alaihi wa sall</em>am bersabda,</p>
<p><em>“Dan orang Islam tergantung persyaratannya kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau </em>menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi: 1272, dishahihkan oleh al-Albani: 1890, lihat <em>Mukhtashar Irwa’ul Ghalil</em> 1/374)</p>
<p>Abdullah bin Umar dan ayahnya berkata: “Setiap syarat yang menyelisihi kitab Allah, maka syarat tersebut batil sekalipun seratus syarat.” (Shahih Bukhari 2/756, Muslim 2/1142)</p>
<p>Perlu dimaklumi bahwa trayek layanan yang diatur oleh pemerintah harus ditaati, selagi tidak melanggar ketentuan syara. Dan telah kita maklumi bahwa perizinan untuk trayek sungguh sangat bermanfaat dan membawa maslahat bagi umat. Jika tidak, tentu situasi tidak aman, manusia akan bertengkar, karena masing-masing ingin menang sendiri. Adapun dalil wajib taat kepada waliyul amri ada di dalam Alquran, hadis, dan ijma.</p>
<p><strong>Kesimpulannya:</strong> menjual trayek layanan dibolehkan apabila persyaratan sah jual beli dibenarkan oleh syara’ sebagaimana ketentuan di atas, dan diizinkan oleh pemerintah untuk menjual kepada pihak lain.</p>
<p>Di antara salah satu syuyukh di Ma’had Ibnu Utsaimin Qashim-Arab Saudi berkata, “Jual beli trayek layanan tergantung peraturan pemerintah setempat.”</p>
<p><em>Wallahu A’lam bish-shawab.</em></p>
<p>Dijawab oleh: Abu Muhammad Ainur Rofiq Ghufron</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Majalah Al-Furqon</em>, Edisi 7 Tahun 6 1428 H. (Dipublikasikan ulang oleh <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank" rel="nofollow"><strong>www.KonsultasiSyariah.com</strong></a>)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-trayek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keuntungan Maksimal dalam Jual Beli</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2011 01:58:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[apakah diperbolehkan untung 100%]]></category>
		<category><![CDATA[berapa persen keuntungan dalam niaga dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[berapa sih keuntungan jualan busana]]></category>
		<category><![CDATA[berapa untung jual baju]]></category>
		<category><![CDATA[doa]]></category>
		<category><![CDATA[emas]]></category>
		<category><![CDATA[hadis keuntungan niaga]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan bisnis toko obat]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan jual beli dinae]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan jual beli kambing]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan jual pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan jualan dalam syariat islam]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan maksimal]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal keuntungan dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal keuntungan dalam menjual dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[maksimum keuntungan menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat jual beli dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[niaga]]></category>
		<category><![CDATA[persen keuntungan bisnis baju]]></category>
		<category><![CDATA[persentase keuntungan dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[profit dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[prosentase keuntungan jual beli dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[rokok elektrik batal puasa]]></category>
		<category><![CDATA[shalat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5672</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Saat ini, saya sedang menjalankan usaha jual beli barang elektronik. Barang tersebut saya dapatkan dari toko di luar kota, dan saya menjual kembali barang tersebut kepada yang berminat. Yang saya ingin tanyakan adalah, berapa persen keuntungan maksimal ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum. Saat ini, saya sedang menjalankan usaha jual beli barang elektronik. Barang tersebut saya dapatkan dari toko di luar kota, dan saya menjual kembali barang tersebut kepada yang berminat. Yang saya ingin tanyakan adalah, berapa persen keuntungan maksimal yang bisa saya ambil sesuai dengan syariah Islam? Demikian pertanyaan saya.<em> Wassalamu &#8216;alaikum</em>.</p>
<p><em>Yhenny Ammi (yhenny**@yahoo.***)</em><br />
<span id="more-5672"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p>Tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Bahkan, penjual boleh menaikkan harga barang 100%.</p>
<p><em>Dalilnya:</em></p>
<p>Pada suatu hari, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi amanah berupa uang satu dinar kepada <em>shahabat</em> Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi <em>radhiallahu ‘anhu</em>, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah <em>radhiallahu ‘anhu</em> segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam <em>Shahih Bukhari</em>)</p>
<p>Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

