<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Muamalah</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/fikih/muamalah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 04:14:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11074</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih Dari: Saiful Rijal Jawaban: Bismillah Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukumnya kalau kita utang di <strong>bank</strong> dengan tujuan <strong>mengembangkan usaha</strong>. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih</p>
<p>Dari: Saiful Rijal<br />
<span id="more-11074"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah</em></p>
<p>Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib<em> radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam <em>As-Shugra</em>, 1871).</p>
<h3>Siapakah pemberi makan riba?</h3>
<p>Dalam <em>Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud</em> dinyatakan:</p>
<p class="arab">وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ</p>
<p>“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (<em>Aunul Ma’bud</em>, 9:130)</p>
<p>Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau <em>bank</em>. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada <u>bank</u>. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.</p>
<p>Al-Khatib mengatakan,</p>
<p class="arab">سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما</p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi</em>.” (<em>Faidhul Qadir</em>, 1:53)</p>
<p>Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Segitiga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Apr 2012 02:35:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10933</guid>
		<description><![CDATA[Apa Hukum Kredit Segitiga? Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik. Apakah transaksi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apa Hukum Kredit Segitiga?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.<br />
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?</p>
<p><em>Jazzakumullahu khair</em></p>
<p>Dari: Jumardi<br />
<span id="more-10933"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Ini termasuk transaksi <strong>kredit segitiga</strong>. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:</p>
<h3>Kredit Segi Tiga</h3>
<p>Di masa silam hanya dikenal <strong>kredit dua pihak</strong>, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.</p>
<h2>Hukum Kredit Langsung</h2>
<p>Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, firman Allah,</p>
<p class="arab">&#8220;&gt;يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya</em>.” (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hadis dari Aisyah <em>radhialahu ‘anha</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, hadis Abdullah bin Amr bin Ash <em>radhiallahu ‘anhu</em>,<br />
“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat</em>.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).</p>
<p>Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.</p>
<p>Adapun hadis yang menyatakan, “<em>Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba</em>.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara <em>‘inah</em>.</p>
<p>Jual beli <em>‘Inah</em> adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.</p>
<h3>Hukum Kredit Segitiga</h3>
<p>Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:</p>
<p>Dalam sebuah <em>showroom dealer</em> sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.</p>
<p>Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.</p>
<p>Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?</p>
<p>Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.</p>
<p>Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati <em>kredit segitiga</em> yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.</p>
<p>Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <em>telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong><br />
Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya</em>.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit <em>radhiallahu ‘anhu</em> sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em>, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)</p>
<p>Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank  membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.</p>
<p>Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq &#8216;alaihi)</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya <em>pen</em>.).” (<em>Fathul Bari</em>, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)</p>
<p>Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan,  dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga <em>leasing</em> atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.</p>
<p>Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah.</p>
<p><strong>Tema artikel yang lain untuk edisi 26 sbb:</strong></p>
<p><strong>Sektor riil, tantangan bank syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br />
Artikel ini menjelaskan bahwa jika bank syariah ingin menerapkan sistem syariah, bank tidak boleh hanya berstatus sebagai lembaga pembiayaan, tapi bank harus melakukan bisnis riil.</p>
<p><strong>Murabahah yang sesuai syariah, oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br />
Artikel panjang, menjelaskan aturan murabahah yang halal, yang belum dipraktikkan di perbankan syariah saat ini.</p>
<p><strong>KPR syariah, akad Ijarah Muntahilah bit Tamlik, oleh Kholid Samhudi, Lc.</strong><br />
Artikel ini mengupas konsep KPR yang halal, sebagai solusi untuk KPR syariah yang masih sarat riba, yang ditawarkan bank syariah saat ini.</p>
<p><strong>Gadai syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br />
Artikel ini menjelaskan aturan main gadai yang sesuai syariah, yang belum ada dalam sistem pegadaian konvensional maupun syariah saat ini.</p>
<p><strong>Al-Hisab Al-Jari: solusi untuk konsep tabungan di lembaga keuangan. Oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br />
Artikel ini sebagai solusi untuk kritik terhadap konsep wadiah bank syariah yang salah aturan mainnya.</p>
<p><strong>Amil Zakat yang semestinya, oleh Muhammad Yasir, Lc.</strong><br />
Artikel ini secara khusus memberikan panduan pengelolaan zakat yang benar, yang bisa diterapkan dalam lembaga keuangan syariah.</p>
<p>Dan masih banyak artikel menarik lainnya yang dikupas secara ilmiah, baik mengenai nasihat, kisah, adab, termasuk bagaimana mengelola bisnis online Anda. Kesemuanya dikemas dalam 86 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 28.000<br />
Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Cara Pemesanan</strong><br />
Hubungi :<br />
email     : sirkulasi@pengusahamuslim.com<br />
HP         : 0815 6798 9028</p>
<p><strong>Versi E-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi ebook dengan format pdf. Etalase ebook majalah Pengusaha Muslim bisa anda kunjungi di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akal-akalan Transaksi Riba</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/akal-akalan-transaksi-riba/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/akal-akalan-transaksi-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Apr 2012 07:24:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10909</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apakah termasuk riba jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut riba maka saya pakai sistem seperti berikut: Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah termasuk <strong>riba</strong> jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut <em>riba</em> maka saya pakai sistem seperti berikut:</p>
<p>Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang pergi membayar bukan aku tapi peminjam) dengan harga 20 ribu/kg. Kemudian ikan tersebut aku jual ke peminjam dengan harga 21 ribu/kg tapi dibayar 1 minggu kemudian.</p>
<p>Saya pernah baca artikel seperti kasus di atas. Apakah ini betul sesuai syariah dan tidak termasuk <u>riba</u>?</p>
<p>Dari: Sudirman XI<br />
<span id="more-10909"></span><br />
<strong>Jawaban: </strong><br />
Wassalamu’alaikum</p>
<p>Cara itu bisa saja akal-akalan riba, jadi kalau memang mau bisnis, ya beli ikan dulu baru dijual. Tapi sebelum membeli ikan sudah membuat kesepakatan jual, maka itu kental sekali aroma ribanya.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A. (Dewan Pembina <a href="http://konsultasiSyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasiSyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h2>Materi Terkait Riba:</h2>
<p>1. <a href="../hukum-kredit-membunuh-semut-posisi-tangan-atau-kaki-ketika-hendak-sujud" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Kredit Sebuah Negara</a>.<br />
2. <a href="../utang-emas" rel="nofollow" target="_blank">Utang Emas</a>.<br />
3. <a href="../hukum-koperasi-simpan-pinjam" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Koperasi Simpan-Pinjam</a>.<br />
4. <a href="../penjualan-saham-modal-usaha" rel="nofollow" target="_blank">Penjualan Saham dan Modal Usaha</a>.<br />
5. <a href="../jual-beli-saham" rel="nofollow" target="_blank">Jual Beli Saham</a>.<br />
6. <a href="../kartu-untuk-mempermudah-transaksi-bisnis" rel="nofollow" target="_blank">Kartu Kredit Mempermudah Transaksi</a>.<br />
7. <a href="../membeli-perumahan-dengan-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Membeli Perumahan Dengan Kredit</a>.<br />
8. <a href="../hukum-jual-beli-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Jual Beli Kredit</a>.<br />
9. <a href="../kredit-mobil-dengan-asuransi" rel="nofollow" target="_blank">Kredit Mobil Dengan Asuransi</a>.<br />
10. <a href="../rekayasa-kredit" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Rekasa Kredit</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/akal-akalan-transaksi-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Feb 2012 03:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10601</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum ustadz, Sebaiknya uang dari bunga bank, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Dari: Win Jawaban: Cara Halal Memanfaatkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum ustadz,<br />
Sebaiknya uang dari <strong>bunga bank</strong>, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya.<br />
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.</p>
<p>Dari: Win<br />
<span id="more-10601"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank</h2>
<p>Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Hukum mengambil <em>bunga bank</em><br />
Ulama sepakat bahwa <u>bunga bank</u> sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.</p>
<p>Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau.</p>
<p>Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,</p>
<p>“&#8230;.dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (<em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:884)</p>
<p>Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.</p>
<p>Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. <em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menginfakkan bunga <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank" target="_blank" rel="nofollow">bank</a> untuk masjid<br />
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?</p>
<p>Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.</p>
<p>Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut<em> </em>Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.</p>
<p>Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam <em>Fatawa Islamiyah</em>, 2:885.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Menggunakan riba untuk membayar pajak<br />
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan,<br />
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin&#8230;”</p>
<p>Demikian pula yang difatwakan dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em> di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:<br />
Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.</p>
<p><strong>Perhatian!!</strong><br />
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.</p>
<p><strong>Pesan Redaksi Pengusaha Muslim</strong><br />
Penjelasan di atas adalah sinopsis artikel dengan tema: Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank, yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 25.</p>
<p>Bagi Anda yang memiliki kepedulian terhadap kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</p>
<p>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25 yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p><strong>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM</strong></p>
<div align="justify"><span style="font-family: Cambria;">Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus FEBRUARI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Transaksi halal di bank</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Serba-serbi zakat tabungan</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Lima orang terlaknat karena riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Edisi Khusus MARET</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis  Fatwa DSN MUI</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">j. 9 Kiat bebas utang</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">k. kartu diskon: antara halal &amp; haram</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan Majalah</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga dan Ongkir</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Harga majalah edisi khusus:</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Beli langsung: @ Rp 28.000</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: 'Times New Roman';"><br />
</span></div>
<div align="left"><strong style="color: #010101; font-family: Cambria;">Hubungi:</strong></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">e-mail: <a href="mailto:majalahpintar@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">majalahpintar@pengusahamuslim.com</a><br />
HP: 081567989028</span></div>
<div align="left"><span style="color: #010101; font-family: Cambria;">Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</span></div>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>versi e-book</strong></p>
<p><strong></strong>Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 09:43:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10579</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat Assalamu&#8217;alaikum ustadz Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir Dari: Cesnawati ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat</h2>
<p>Assalamu&#8217;alaikum ustadz<br />
Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk <em>ma’isyah</em> (mencari nafkah)? <em>Jazaakallahu khoir</em><br />
Dari: Cesnawati<br />
<span id="more-10579"></span><br />
Wa’alaikumussalam<br />
Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda:</p>
<h3>Hukum menabung di bank dengan aneka niat</h3>
<p>Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan <strong>hukum menabung di bank</strong>. Karena mereka yakin bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas mereka. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu, kita perlu merujuk apa kata ulama tentang <em>hukum menabung di bank</em>. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang <u>hukum menabung di bank</u> dengan aneka niat:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, menabung untuk mengambil dan memiliki bunganya.<br />
Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Untuk itu, mereka sepakat, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunga untuk kepentingan pribadi, hukumnya terlarang.</p>
<p>Dalam salah satu keputusan <em>Majma&#8217; Al-Buhuts Al-Islami</em>, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965. Dalam keputusan tersebut dinyatakan:<br />
“Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Alquran dan sunah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut.” (<em>Fawaidul Bunuk Hiyar Riba</em>, Hal. 130)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menabung di bank tanpa keinginan mengambil bunga.<br />
Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank, akan membantu bank dalam melancarkan transaksi riba. Hanya saja para ulama membolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak. Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan, “Haram menyimpan uang di bank, kecuali karena darurat, dan tanpa mengambil bunga.” (<em>Majmu&#8217; Fatawa Lanjah Daimah</em>, 13:384)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, menabung di bank untuk mengamankan uang.<br />
Seberapakah ukuran kebutuhan dan darurat yang membolehkan seseorang menabung di bank?</p>
<p>Dalam banyak fatwanya, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz membolehkan menabung di bank untuk mengamankan uang, yang tidak memungkinkan untuk disimpan di selain bank. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang. Beliau menjawab, “Tidak masalah Anda melakukan demikian, menabung di bank karena khawatir uang Anda hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga.” (<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibnu Baz</em>, 19:153)</p>
<p>Hal ini juga menjadi keputusan Majlis Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami, dalam konferensi kesembilan di Mekah. Pada keputusan no. 3, dinyatakan:<br />
“Haram bagi seorang muslim, untuk bertransaksi dengan riba, selama masih memungkinkan untuk bertransaksi dengan bank non riba, baik di dalam maupun luar negeri. Karena tidak ada alasan baginya untuk berinteraksi dengan bank riba sementara sudah ada penggantinya, yaitu bank non riba” (Diambil dari <em>Fawaidul Bunuk Hiyar Riba</em>, Hal. 140)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, membuka rekening tabungan agar bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan.<br />
Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau yang lainnya. Di antaranya:</p>
<p>Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani <em>rahimahullah.</em> Dalam program <em>Silsilatul Huda wan Nur</em>, beliau ditanya:<br />
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?</p>
<p>Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (<em>Silsilah Huda wan Nur</em>, rekaman no.387).</p>
<p>Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan yang sama, mereka Lajnah menegaskan:</p>
<p>Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. (<em>Fatawa</em> <em>Lajnah</em>, no.16501)</p>
<p>Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Kumpulan <em>Fatwa Syabakah Islamiyah</em>. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan:</p>
<p>Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat. (<em>Fatwa Syabakah Islamiyah,</em> no. 115367)</p>
<p><strong>Kelima</strong>, hukum menabung dengan tujuan mengambil bunga untuk disedekahkan.<br />
Pemahaman semacam ini sama halnya dengan orang yang mencuri dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah <em>Ta’ala</em> hanyalah menerima amal yang baik dari hamba.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya, “<em>Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang yang bertaqwa.</em>” (QS. Al-Maidah: 27). Sementara sedekah dengan cara yang haram, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa. Ibnu Sa&#8217;di mengatakan:<br />
Pendapat yang paling kuat tentang makna &#8216;<em>orang yang bertaqwa</em>&#8216; di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. (<em>Tafsir As-Sa&#8217;di</em>, Hal. 228)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,“<em>Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul.</em>” (HR. Muslim no. 224)</p>
<p>Makna <em>ghulul</em> pada asalnya adalah harta rampasan perang yang dicuri sebelum dibagikan. Kemudian makna ini mengalami perluasan menjadi harta khianat, sehingga mencakup semua harta yang diperoleh dengan cara haram. (Lihat <em>Syarh Nawawi untuk shahih Muslim</em>, 3:103)</p>
<p>Fatwa terkait hal ini adalah keterangan Lajnah Quthaul Ifta&#8217; Kuwait. Komite ulama Kuwait ini memberikan jawaban yang tegas:</p>
<p>“Sesungguhnya menyimpan uang di bank, dengan maksud untuk mendapatkan bunga (riba), dalam rangka untuk disedekahkan di jalan kebaikan, hukumnya terlarang. Lebih-lebih jika dijadikan sebagai gaji pegawai.” (<em>Fatawa Quthaul Ifta&#8217; Kuwait</em>, no. 815)</p>
<p>Dari uraian beberapa fatwa di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa dicatat:</p>
<p><strong>1.</strong> Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram.<br />
<strong>2.</strong> Ulama sepakat terlarangnya menabung untuk tujuan membungakan uang. Karena sama halnya dengan melakukan transaksi riba.<br />
<strong>3.</strong> Pada asalnya, dilarang menabung di bank, meskipun tanpa bermaksud mengambil bunganya. Karena menyimpan uang di bank sama halnya membantu mereka untuk melakukan transaksi riba.<br />
<strong>4.</strong> Ulama memberikan pengecualian bolehnya menabung di bank, dengan dua syarat:</p>
<ul>
<li>Adanya kebutuhan yang mendesak</li>
<li>Tidak mengambil bunganya</li>
</ul>
<p><strong>5.</strong> Batasan kebutuhan mendesak yang membolehkan menyimpan uang di bank adalah adanya kekhawatiran terhadap keamanan harta nasabah, jika tidak disimpan di bank.</p>
<p><strong>6.</strong> Kebutuhan mendesak antara satu orang dengan yang lainnya, berbeda-beda. Karena itu, batasan ini tidak berlaku umum.</p>
<p><strong>7.</strong> Dibedakan antara hukum membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank, dengan menyimpan uang di bank.</p>
<p><strong>8.</strong> Dibolehkan membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank yang halal, seperti transfer gaji atau yang lainnya.</p>
<p><strong>9.</strong> Pihak yang mendapatkan transfer gaji dari bank, diharuskan segera mengambil uang tersebut dan tidak mengendapkannya di bank. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, sebagaimana keterangan sebelumnya.</p>
<p><strong>10.</strong> Tidak dibolehkan menabung di bank dengan tujuan mendapatkan bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalan yang benar. Karena ini sama halnya dengan beramal dengan cara bermaksiat.</p>
<p>Demikian, beberapa kumpulan fatwa ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank. Semoga bisa menjadi panduan bagi kita untuk sikap, ketika harus berinteraksi dengan bank.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p><strong>Catatan redaksi Pengusaha Muslim</strong><strong></strong><br />
Keterangan di atas adalah sinopsis artikel tentang hukum menabung di bank yang diterbitkan dalam Majalah Pengusaha Muslim edisi 25.</p>
<p>Bagi Anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</p>
<p>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p>Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</p>
<p><strong>Edisi Khusus FEBUARI</strong></p>
<p>Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br />
a. Transaksi halal di bank.<br />
b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah).<br />
c. Hakikat KPR syariah (hukum dan solusi).<br />
d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI dan praktik bank syariah).<br />
e. Serba-serbi zakat tabungan.<br />
f. Haruskah umat Islam membuat bank? (antara UU perbankan dan praktiknya).<br />
g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer.<br />
h. Lima orang terlaknat karena riba.<br />
i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah.<br />
Plus beberapa artikel umum tentang SEO google dan bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Edisi Khusus MARET</strong><strong></strong><br />
Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br />
a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah.<br />
b. Hakikat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung.<br />
c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat.<br />
d. Hukum menabung di bank dengan berbagai niat.<br />
e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba.<br />
f. Studi komparatif: Praktik bank syariah Vs DSN MUI.<br />
g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba.<br />
h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI.<br />
i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah.<br />
j. 9 Kiat bebas utang.<br />
k. kartu diskon: antara halal dan haram.<br />
Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang keuangan, SEO google, dan bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><strong></strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.<br />
Harga dan Ongkir<br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 28.000<br />
Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Cara Pemesanan</strong><strong></strong><br />
Hubungi :<br />
email : <a href="mailto:sirkulasi@pengusahamuslim.com" rel="nofollow" target="_blank">sirkulasi@pengusahamuslim.com</a><br />
HP : 0815 6798 9028</p>
<p>Juga disediakan versi ebook dengan format pdf. Etalase majalah Pengusaha Muslim versi ebook: <strong><a href="http://shop.pengusahamuslim.com/products-page/emagazines/e-magazine-pengusaha-muslim-bersihkan-riba-di-bank-syariah/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/products-page/emagazines/e-magazine-pengusaha-muslim-bersihkan-riba-di-bank-syariah/</a></strong></p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Murabahah Emas</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/murabahah-emas/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/murabahah-emas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 23:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9415</guid>
		<description><![CDATA[Murabahah Emas Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh Saya Agus Abu Muhammad – BEJ. Saya hendak meluruskan istilah one day trading yang digunakan Ustadz Dr. Arifin Baderi. Menurut dunia pasar modal, istrilah one day trading bukanlah seperti yang beliau jelaskan. One day ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Murabahah Emas</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh<br />
Saya Agus Abu Muhammad – BEJ. Saya hendak meluruskan istilah <em>one day trading</em> yang digunakan Ustadz Dr. Arifin Baderi. Menurut dunia pasar modal, istrilah <em>one day trading</em> bukanlah seperti yang beliau jelaskan.</p>
<p><em>One day trading</em> yang dikenal di dunia pasar modal adalah seseorang membeli saham misalnya pada harga 2.500 sebanyak 10 lot, tidak berapa lama kemudian (misalnya 1-2 menit kemudian) harganya naik menjadi 3000 maka nasabah menjualnya. Sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan uang sebesar 10 lot x 2500, tetapi cukup mendapat selisih antara penjualan senilai 10 lot = (3000-2500).</p>
<p>Pada dasarnya, ketika seseorang membeli saham maka pada saat itu dia sudah memiliki saham tersebut walaupun secara penyelesaian baru dikerjakan pada H plus 3. Ada lembaga khusus yang menjamin transaksi di bursa yaitu KSEI. Demikian Ustadz, tambahan dari saya, mohon maaf jika kurang berkenan. Apabila diperlukan tambahan informasi, maka dengan senang hati saya siap membantu.</p>
<p>Oh ya, Ustadz, saya juga mau bertanya tentang <strong>murabahah emas</strong>, apakah diperbolehkan? Kalau emas tidak diperbolehkan untuk dimurabahah apakah artinya membeli beras atau garam juga tidak bisa dengan murabahah? Jazakamullah khairan.<br />
<span id="more-9415"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em><br />
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.</p>
<p>Saudara Agus Abu Muhammad, semoga Allah memberkati Anda dan keluarga. Pertama-tama, saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukannya tentang <em>one day trading</em>. Akan tetapi, praktik <em>one day trading</em> yang Anda utarakan pun tidak benar menurut syariat berdasarkan alasan yang telah saya kemukakan pada artikel terkait. Yang demikian itu karena pembeli belum sepenuhnya menerima saham yang ia beli. Padahal ketentuan baku dalam syariat, Anda tidak boleh menjual kembali barang yang telah Anda beli kecuali bila barang sepenuhnya telah diserahterimakan kepada Anda. Dengan demikian, tetap saja praktik semacam ini tidak dibenarkan dalam syariat.</p>
<h3>Selanjutnya, menanggapi pertanyaan Anda tentang hukum murabahah emas, maka perlu diketahui bahwa:</h3>
<p>1. Istilah murabahah ada dua penggunaan:</p>
<ul>
<li><strong>Murobahah klasik</strong>, yaitu penjual menjual barang dengan terlebih dahulu memberitahukan modal pengadaan barang, lalu mensyaratkan kepada calon pembeli agar ia memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu atau presentase tertentu. Dengan demikian, barang sudah ada, sedangkan pembayaran bisa tunai dan bisa juga dengan terhutang.<strong></strong></li>
<li><strong>Murobahah kontemporer</strong>, yaitu memesan barang dengan pembayaran terhutang/dicicil. Dengan demikian barang belum ada dan pembayaran pun tidak tunai.</li>
</ul>
<p>2. Menurut para ulama, uang kertas hukumnya sama dengan emas atau perak, yaitu sebagai alat transaksi dan tolok ukur nilai harat kekayaan. Dengan demikian, bila hendak membeli emas atau perak dengan uang kertas haruslah dilakukan dengan pembayaran tunai.<br />
Hal ini berdasarkan hadis berikut:</p>
<p>“<em>Jangan engkau menjual (menukar) emas dengan emas melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau menjual (menukar) perak dengan perak melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Dan janganlah engkau menjual (menukar) emas/perak yang diserahkan secara tunai dengan emas/perak yang diserahkan tidak secara tunai.</em>” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Adapun membeli emas atau perak dengan barang lain semisal beras, gandum, atau buah, maka dapat dilakukan dengan bebas, baik dengan pembayaran tunai atau terhutang, dengan akad murobahah atau lainnya. Yang demikian itu karena barang-barang ini tidak sejenis dengan emas atau perak.</p>
<p>Pendek kata, Anda tidak boleh menjalin akad murobahah (janji beli) pada emas dan perak bila dibayar dengan uang tunai haruslah dilakukan dengan cara tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikit pun. Adapun bila dibayar dengan beras, jagung, atau gandum, maka tidak mengapa alias halal. <em>Wallahu a’lam bishshowab</em></p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010<br />
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/manfaat-agunan" target="_blank" rel="nofollow">Manfaat Agunan</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang" target="_blank" rel="nofollow">Bisnis dan Utang</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Gadai Sawah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/makanan-hasil-riba" target="_blank" rel="nofollow">Makan Hasil Riba</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit" target="_blank" rel="nofollow">Kartu Kredit = Transaksi Riba</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" target="_blank" rel="nofollow">Utang Emas</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/murabahah-emas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:13:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10095</guid>
		<description><![CDATA[Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya: Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya:<br />
Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu <strong>menjadi saudara</strong> perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Alquran dan berjanji bahwa ia <em>menjadi saudara</em> perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji? Hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i?<br />
<span id="more-10095"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h3>
<p>Kebaikan apa pun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang Anda lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa. Sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal yaitu: mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan, dan mahram karena perhubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syariat secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau yang lainnya.</p>
<p>Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segala hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengna istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi, dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010<br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KomsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KomsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi Terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank" rel="nofollow">Mahram Kita yang Wajib Diketahui</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Dua Harga</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-dua-harga/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-dua-harga/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2012 23:00:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9417</guid>
		<description><![CDATA[Jual Beli Dua Harga Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jual Beli Dua Harga</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</em><br />
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp70.000,00 s.d. Rp115.000,00. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp1.500 ,00 s.d. Rp6.500,00. Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan(.</p>
<p>Yang ingin saya tanyakan, bolehkah bagi saya untuk menerapkan sistem <strong>dua harga</strong>??? Misalnya , bila bayar panen (tempo) harga sekian, yang tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabnnya, Ustad..<br />
<em>Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<h3>Jual Beli Dua Harga</h3>
<p><em>Alhamdulillah, shalawat</em> dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluaga, dan sahabatnya.</p>
<p>Bapak Tri Widodo, semoga Allah memberkahi usaha bapak dan menjaga bapak dan keluarga bapak.<br />
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan <em>dua harga</em>, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya. Kesimpulan ini berdasarkan kepada beberapa alasan berikut:</p>
<p><strong>Dalil pertama:</strong> Keumuman firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”</em> (Q.S. al-Baqoroh: 282)</p>
<p>Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktik hutang piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk htuang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.</p>
<p><strong>Dalil kedua: </strong>Hadits riwayat Aisyah,</p>
<p>“Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran terhutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (HR. Al-Bukhori: 1990 dan MuslimL 1603)</p>
<p>Pada hadits ini, Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> membeli bahan makanan dengan pembayaran terhutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual beli dengan pembayaran terhutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual beli dengan pembayaran terhutang.</p>
<p><strong>Dalil ketiga: </strong>hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: “Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya pernaikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam<em> Irwa’ul Ghalil</em>: 1258)</p>
<p>Pada kisah ini, Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam </em>memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela denagn harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barnag karena pembayaran yang tertunda (terhutang).</p>
<p><strong>Dalil keempat:</strong> Keumuman hadits salam (jual beli dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/menjual-kartu-natal" target="_blank" rel="nofollow">pemesanan</a>)<br />
Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> hanya bersabda,</p>
<p><em>“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu yang jelas pula.”</em> (HR. Al-Bukhari: 2124 dan Muslim 1604).</p>
<p>Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaidah ini, para ulama menyatakan bahwa selama tidak ada dalil yang shohih dan tega yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal dilakukan.</p>
<p>Bila Anda bertanya perihal sabda Nabi <em>Shallallahu Alaihi wa Sallam</em> berikut,</p>
<p><em>“Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil kalau tidak maka ia telah teratuh ke dalam riba.”</em> (HR. Abu Dawud: 3463).</p>
<p>Maka ketahuilah bahwa penafsirannya yang paling tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan berjual beli dengan cara inah. Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala A’lam.</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em> Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-dua-harga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beli Murah Jual Mahal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 01:38:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9523</guid>
		<description><![CDATA[Beli Murah Jual Mahal Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya? Jazakallahu khoiron Jawaban: Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Beli Murah Jual Mahal</h2>
<p><em>Assalamu’alaikum</em>. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya? <em>Jazakallahu khoiron</em><br />
<span id="more-9523"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam</em>. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<h3>Beli Murah Jual Mahal</h3>
<p>Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.</p>
<p>Bila <a href="http://konsultasisyariah.com/kredit-mobil-dengan-asuransi" target="_blank" rel="nofollow">pedagang</a> dilarang membeli dan menyimpan barang di musim panen, maka pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada musim panen mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan mereka. Bila pedagang dilarang membeli kecuali dalam jumlah yang harus ia jual kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya, pedagang tidak sudi membeli kecuali dalam jumlah kecil; dan bila ini dibiarkan, maka harga barang hasil panen akan semakin hancur. Para petani terus melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Dan bila kondisi ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.</p>
<p>Adapun larangan untuk memonopoli atau yang disebut <em>ihtikar</em>, maka maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.</p>
<p>Upaya mempengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya semacam inilah yang disebut dengan <em>ihtikar</em> atau monopoli yang diharamkan.</p>
<p>Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)</p>
<p>Al-Qadhi  Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lin, 5:161)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011<br />
<strong>(Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Manfaat Agunan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/manfaat-agunan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/manfaat-agunan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 00:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9525</guid>
		<description><![CDATA[Memanfaatkan Agunan Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seseorang menggadaikan sawah kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Memanfaatkan Agunan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seseorang menggadaikan sawah kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya mohon jawaban Ustadz, karena ada yang mengatakan sistem tersebut adalah riba, padahal model seperti itu sudah marak di daerah kami.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.<br />
Praktik penggadaian sawah sebagaimana yang dijelaskan dalam <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-batasan-aurat-wanita-di-depan-wanita-yang-lain" rel="nofollow" target="_blank">pertanyaan</a> ini adalah riba. Karena kreditor (pemilik uang) dengan jelas mendapatkan keuntungan dari piutang yang diberikan. Padahal para ulama telah menegaskan bahwa:</p>
<p class="arab">كَلَّ قَرْ ضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا</p>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba</em>.”</p>
<p>Adapun hadis, “Hewan tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkah (pakan) yang diberikan, yaitu apabila hewan tunggangan itu digadaikan. Air susu hasil perahan juga boleh diminum sebagai imbalan atas nafkah yang diberikan, yaitu apabila ia hewan tunggangan itu digadaikan. Dan yang menunggangi dan meminum susunya wajib memberikan nafkah/pakan (kepada hewan yang digadaikan).” (HR. Bukhari, no.2512)</p>
<p>Tampak dengan jelas bahwa izin untuk menunggangi dan meminum air susu adalah imbalan dari pakan yang diberikan oleh kreditor kepada hewan yang digadaikan. Dengan demikian, jelaslah bahwa barang gadai yang tidak membutuhkan kepada pakan, semisal ladang atau sawah, tidak boleh dimanfaatkan oleh kreditor. Dan bila kreditor tetap memaksakan kehendaknya maka ia telah memakan riba.</p>
<p>Adapun alasan bahwa debitor (penghutang) rela dengan praktik semacam ini, maka ketahuilah bahwa kerelaannya itu haram alias tidak ada artinya. Alasan rela dalam kondisi semacam ini sama halnya dengan rela para pelacur dan para penjual atau pembeli barang-barang haram. Kerelaan mereka tidak ada artinya dalam kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum syariat. Bahkan bila mereka tidak rela, maka yang terjadi ialah pemaksaan kehendak atau perampokan, dan bukan riba.<br />
<em>Wallahu Ta’ala bish showab</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em> Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011<br />
Punying bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/manfaat-agunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

