<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Waris</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/fikih/ibadah-fikih/waris/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Wajibkah Menulis Wasiat?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menulis-wasiat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menulis-wasiat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 09:05:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10828</guid>
		<description><![CDATA[Hukum menulis wasiat Pertanyaan: Apakah menulis wasiat hukumnya wajib? Dan apakah diharuskan adanya saksi? Tidak mengetahui nash syari’inya, karena ini saya mohon untuk ditunjukkan. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. Jawaban: Penulisan wasiat dengan ungkapan sebagai berikut: Saya fulan bin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum menulis wasiat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah <a href="http://konsultasisyariah.com/menulis-wasiat" target="_blank" rel="nofollow"><strong>menulis wasiat</strong></a> hukumnya wajib? Dan apakah diharuskan adanya saksi? Tidak mengetahui nash syari’inya, karena ini saya mohon untuk ditunjukkan. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.<br />
<span id="more-10828"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Penulisan wasiat dengan ungkapan sebagai berikut: Saya fulan bin fulan, atau fulanah binti fulan. Saya berwasiat, sesungguhnya saya bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah dan utusan-Nya serta kalimat-Nya yang ditiupkan kepada Maryam dari ruh yang diciptakan-Nya, bahwa surga adalah benar adanya demikian juga neraka, bahwa Kiamat pasti datang, tidak diragukan lagi, dan bahwa Allah akan membangkitkan yang di dalam kuburan.</p>
<p>Saya berwasiat kepada yang saya tinggalkan dari keluarga saya, keturunan saya dan semua kerabat saya untuk bertakwa kepada Allah saling memperbaiki hubungan kekerabatam, menaati Allah dan Rasul-Nya serta saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. Saya berwasiat kepada mereka seperti yang diwasiatkan oleh Ibrahim ‘<em>alaihissalam</em> kepada putranya dan sebagaimana yang diwasiatkan Ya’qub,</p>
<p class="arab">يَابَنِيَّ إِنَّ اللهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ</p>
<p>“<em>Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam</em>.” (QS. Al-Baqarah: 132)</p>
<p>Setelah ia menyebutkan wasiat-wasiat lainnya yang ia kehendaki. Misalnya, mewasiatkan sepertiga hartanya atau kurang dari itu atau harta tertentu yang tidak melebihi sepertiga dengan menjelaskan peruntukannya yang dibenarkan syariat, serta menyebutkan wakilnya untuk melaksanakannya.</p>
<p>Berwasiat tidak wajib, tapi sangat dianjurkan bila ingin mewasiatkan sesuatu. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam <em>A</em><em>sh-Shahihain</em>, dari Ibnu Umar, dari Nabi <em>s</em><em>hallallahu</em> ‘<em>a</em><em>laihi</em> <em>wa</em> <em>s</em><em>allam</em>, bahwa beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Tidaklah seorang </em><em>m</em><em>uslim berhak melewati dua malam, sedangkan dia memiliki sesuatu yang (hendak) dia wasiatkan padanya, melainkan wasiatnya (harus) tertulis di sisinya</em>.”</p>
<p>Tapi jika ia mempunyai utang atau hak-hak orang lain yang tidak ada bukti-buktinya, maka ia harus mewasiatkan untuk melunasi utang dan memeunhi hak-hak tersebut, sehingga tidak menghilangkan hak-hak orang lain. Dalam wasiat ini hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi yang adil serta mengoreksikannya kepada seorang ahli ilmu sehingga bisa dijadikan pedoman. Dan tidak diharusnya dengan tulisan saja, karena tulisannya bisa mirip dengan tulisan orang lain di samping tidak mudah diketahui kebenaran. <em>Wallahu waliyut taufiq</em>.</p>
<p><em>Majalah al-Buhuts</em>, nomor 33, hal. 111, Syaikh Ibnu baz</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan: VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menulis-wasiat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak Membunuh Ayah, Haram Dapat Warisan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2012 02:19:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10221</guid>
		<description><![CDATA[Anak Membunuh Ayah, Haram Dapat Warisan Pertanyaan: Apa hukuman Allah pada seorang anak yang menyantet bapaknya sendiri sampai lumpuh sebelah badan gara-gara menginginkan harta warisan. Dari: Mikiwirajaya Putra Jawaban: Bismillah was shallaatu was salaamu &#8216;alaa rasuulillah Jika si ayah ini ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak Membunuh Ayah, Haram Dapat Warisan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa hukuman Allah pada seorang anak yang menyantet bapaknya sendiri sampai lumpuh sebelah badan gara-gara menginginkan harta <strong>warisan</strong>.</p>
<p>Dari: Mikiwirajaya Putra<br />
<span id="more-10221"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah was shallaatu was salaamu &#8216;alaa rasuulillah</em><br />
Jika si ayah ini mati karena disantet anaknya, maka anak tersebut <strong>HARAM</strong> mendapatkan <em>warisan</em> dari ayahnya.<br />
Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin &#8216;Ash,</p>
<p class="arab">ليس للقاتل من الميراث شيء</p>
<p>&#8220;Pembunuh tidak mendapatkan <u>warisan</u> sedikit pun&#8221; (HR. Nasai dalam <em>Sunan Al-Kubra</em> dan Al-Baihaqi dalam <em>Sunan Al-Kubra</em>)</p>
<p>Sebagian ulama hadis mengkritisi status keshahihan hadis ini. Insya Allah yang lebih kuat, bahwa hadis ini statusnya <em>mauquf</em>, yaitu perkataan Abdullah bin Amr bin al-Ash <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> dan bukan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Sebagaimana keterangan As-Shan&#8217;ani dalam <em>Subulus Salam</em> 2:148.</p>
<p>Selanjutnya As-Shan&#8217;ani menegaskan bahwa para ulama mengamalkan hadis ini, mengingat banyaknya jalur lainnya yang semakna dengan hadis tersebut. Semuanya menunjukkan bahwa pembunuh korban, tidak berhak mendapatkan warisan, meskipun dia anaknya atau orang yang berhak mendapatkan warisan.</p>
<p>Sebagian ulama menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk semua bentuk pembunuhan, baik pembunuhan disengaja maupun tidak disengaja. Keterangan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi&#8217;i. (<em>Subulus Salam</em>, 2:148)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong>Artikel <a href="../" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultaiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Artikel yang berkaitan dengan <strong>warisan</strong>:</h3>
<p>1. <a href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.<br />
2. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a href="../pembagian-harta-warisan-ibu" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.</a><br />
7. <a href="../pembagian-waris-dalam-islam" rel="nofollow" target="_blank">Adilnya Pembagian Waris Islam</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Hukum Anak di luar Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 09:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10578</guid>
		<description><![CDATA[Anak di luar Nikah Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak di luar Nikah</h2>
<p><em>Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah</em></p>
<p>Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama &#8216;cinta&#8217;, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara &#8216;hukum&#8217; masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.</p>
<p>Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan <em>zaniyah</em> (pezina wanita). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“<em>Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 2)</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “<em>zaniyah</em>” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (<em><span style="text-decoration: underline;">Al-Jami&#8217; Li Ahkam Al-Quran</span></em>, 12: 160)</p>
<p>Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.</p>
<p>Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, anak hasil zina (<strong>anak di luar nikah</strong>) tidak dinasabkan ke bapak biologis.<br />
<strong>Anak zina</strong> pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak <em>mula’anah</em> dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat <em>Al Mughni</em>: 9:123).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> menyatakan tentang anak zina,</p>
<p class="arab">ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة</p>
<p>“<em>Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak</em>.”</p>
<p>(HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam <em>Shahih Sunan Abu Dawud</em> no.1983)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,</p>
<p class="arab">ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث</p>
<p>“<em>Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.</em>” (HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no. 2266)</p>
<p>Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu ’anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.</em>”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik <em>firays</em>”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong>Bagaimana Jika Di-<em>bin</em>-kan ke Bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya</em>.” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-<em>bin</em>-kan?</p>
<p>Mengingat anak ini tidak punya bapak yang &#8216;legal&#8217;, maka dia di-<em>bin</em>-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa <em>&#8216;alaihis salam</em>, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-<em>bin</em>-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, tidak ada hubungan saling mewarisi.<br />
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:</p>
<p>Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>siapakah wali nikahnya?<strong></strong><br />
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah<br />
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.<br />
b. Hakim (pejabat resmi KUA).<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait Anak di luar Nikah:</h3>
<p>1. <a href="../hukuman-untuk-lesbi" rel="nofollow" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="../taubat-dari-zina" rel="nofollow" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="../binatang-pun-mengutuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="../calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya" rel="nofollow" target="_blank">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="../temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah" rel="nofollow" target="_blank">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah" target="_blank" rel="nofollow">6 Hal Penting Hamil di Luar Nikah</a>.</p>
<p>Tags:  anak zina, anak selingkuh, anak kawin sirri, anak haram,<strong> </strong><em>anak di luar nikah</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-untuk-ibu-atau-adik-kandung/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-untuk-ibu-atau-adik-kandung/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 23:00:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10052</guid>
		<description><![CDATA[Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung Pertanyaan: Asswrwb, ustadz afwan saya mau bertanya. Saya mempunyai saudara yang telah meninggal enam bulan yang lalu. Almarhum meninggalkan satu orang istri, satu anak angkat yang telah diadopsi, ibu, ayah, dan 3 orang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Asswrwb</em>, ustadz afwan saya mau bertanya. Saya mempunyai saudara yang telah meninggal enam bulan yang lalu. Almarhum meninggalkan satu orang istri, satu anak angkat yang telah diadopsi, ibu, ayah, dan 3 orang saudara laki-laki. Akhir-akhir ini, ibu almarhum mendesak istri almarhum untuk segara membagi dua harta dengan adik almarhum yang bungsu karena ia belum punya pekerjaan, sementara dua saudaranya yang lain sudah mapan. Istri almarhum keberatan untuk secapatnya membagi warisan ini dengan alasan masih berduka, pertanyaan saya kapankah sebaiknya harta warisan itu dibagi dan berapa pembagian untuk masing-masing keluarga yang ditinggal? Almarhum selain meninggalkan banyak harta, juga ada cicilan kredit mobil ke bank yang belum dilunasi. <em>Wass, jazakallah.</em></p>
<p>Dari: Sri Gantini<br />
<span id="more-10052"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<strong>1.</strong> Semua utang dillunasi dulu, sampai bersih.</p>
<p><strong>2.</strong> Sisa harta jadi warisan.</p>
<p>Yang berhak mendapatkan warisan dari kasus yang Anda sampaikan hanya tiga orang: <strong>Istri</strong>, <strong>Ibu</strong>, dan <strong>Ayah</strong>.</p>
<p>Dalam ilmu faraidh, pembagian warisan dengan tiga ahli waris semacam ini dinamakan <em>Masalah Umariyah. </em>dan kasus Umariyah ada dua:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ahli waris mayit hanya: suami, ayah, dan ibu</p>
<p><strong>Kedua</strong>, ahli waris mayit hanya: istri, ayah, dan ibu.</p>
<p>Dinamakan Umariyah, dikaitkan dengan Khalifah Umar bin Khatab. Karena yang pertama kali menetapkan bahwa ibu dalam hal ini mendapatkan jatah 1/3 sisa, adalah Khalifah Umar bin Khatab <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, dan selanjutnya disetujui para sahabat lainnya.</p>
<p>Selanjutnya, perhitungan warisan pada kasus ini:</p>
<p><strong>*)</strong> Istri, dia mendapat 1/4 dr total warisan, karena tidak memiliki anak. Dalilnya surat An-Nisa ayat 12.</p>
<p class="arab">وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُم إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ</p>
<p>&#8220;&#8230;Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak&#8230;&#8221;</p>
<p>*) Sisa warisan setelah dikurangi jatah istri, selanjutnya dibagi 3.</p>
<p><strong>- </strong>Sepertiga : diberikan ke ibu</p>
<p>- Dua pertiga (sisanya) diberikan ke bapak.</p>
<p><strong>Contoh perhitungan</strong>:</p>
<p>Untuk lebih memahami, bisa diperhatikan contoh perhitungan berikut:</p>
<p>Misal, harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 100 juta.</p>
<p>- Istri mendapat : 1/4 x 100 juta = 25 juta.</p>
<p>- Sisanya: 75 juta, dibagi tiga:</p>
<p>+) Ibu mendapatkan sepertiga dari sisa: 75 juta/3 = 25 juta</p>
<p>+) Ayah mendapat 2/3 sisanya, yaitu 50 juta.</p>
<p>Sementara saudara dan anak angkat, sama sekali tidak mendapatkan harta warisan, kecuali jika ada wasiat dari mayit.</p>
<p>Saudara tidak mendapatkan warisan karena mereka <em>mahjub</em> (terhalang) dengan keberadaan bapak.</p>
<p>Jika pihak saudara ingin mendapatkan harta, mereka bisa meminta ke ibu atau ke bapaknya.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Catatan :</strong></p>
<p>Jawaban ini sebagai koreksi untuk jawaban saya sebelumnya. dan saya haturkan <em>Jazaakumullah khoiran</em> kepada Ustadz Nur Kholis, Lc. atas bimbingan yang beliau berikan. Semoga Allah mengampuni kita semua.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong>Artikel <a href="../" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultaiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Artikel yang berkaitan dengan <strong>pembagian waris</strong>:</h3>
<p>1. <a href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.<br />
2. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a href="../pembagian-harta-warisan-ibu" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum <em>Pembagian Waris</em>.</a><br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">Adilnya <u>Pembagian Waris</u> Islam</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-untuk-ibu-atau-adik-kandung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adilkah Pembagian Waris dalam Islam?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 07:11:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10283</guid>
		<description><![CDATA[Adilkah Pembagian Waris dalam Islam? Pertanyaan: Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah. Afwan, ada sebagian orang berpendapat bahwa pembagian waris harus memenuhi unsur keadilan (syariat mengatur laki-laki mendapat dua bagian wanita satu bagian) mereka berpendapat jika seperti itu kemungkinan tidak adil. Misal, si ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adilkah Pembagian Waris dalam Islam?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah.</em><br />
Afwan, ada sebagian orang berpendapat bahwa <span style="text-decoration: underline;"><strong>pembagian waris</strong></span> harus memenuhi unsur keadilan (syariat mengatur laki-laki mendapat dua bagian wanita satu bagian) mereka berpendapat jika seperti itu kemungkinan tidak adil. Misal, si laki-laki kaya (mampu) sedang si wanita miskin, jika diberikan dua bagian untuk laki-laki katanya tidak adil. Betulkah pendapat mereka? <em>Pembagian waris</em> laki-laki dan wanita 2:1, apakah memang dalam semua keadaan (bagaiamana contoh di atas)? Atas jawabannya saya ucapkan, <em>Jazakumullah khoiral jaza’</em>.<br />
<span id="more-10283"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Adilnya Pembagian Waris dalam Islam</h3>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Keadilan adalah asas tegaknya alam semesta. Karenanya, wajar bila keadilan adalah bagian dari prinsip utama syariat Islam. Dan Allah membenci dan memerangi segala bentuk kezhaliman.</p>
<p>“<em>Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zhalim</em>.” (QS. Ali-Imron: 57)</p>
<p>Bukan hanya mengharamkannya atas umat manusia saja, bahkan Allah <em>Ta’ala</em> juga mengharamkannya atas diri-Nya sendiri.</p>
<p>“<em>Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka jangan saling menzhalimi.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Anda bisa membayangkan betapa pentingnya keadilan, bila ternyata Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa juga mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Nya. Bila demikian adanya, mungkinkah ada satu syariat-Nya yang mengandung kezhaliman atau ketidakadilan? Hanya yang perlu diluruskan adalah definisi tentang keadilan. Apa dan menurut siapa Anda mendefinisikan kata keadilan? Kaum komunis memiliki definisi tersendiri, sebagaimana kaum kapitalis dan sekuler juga memiliki definisi tersendiri.</p>
<p>Nah, keadilan menurut siapakah yang menjadi parameter? Mungkinkah kita sebagai orang yang beriman menginginkan keadilan sebagaimana yang dideskripsikan oleh kaum komunis? Atau mungkinkah kita memahami arti keadilan sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang, yaitu “sama dalam segala hal”? Tentu saja keadilan yang kita maksudkan adalah keadilan berdasarkan keputusan Yang Maha Adil</p>
<p>Allah menentukan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya dua kali lipat dari warisan anak wanita, maka itu sesuai dengan kodrat mereka.</p>
<p>“<em>Allah telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu. Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita</em>.&#8221; (QS. An-Nisa: 11)</p>
<p>Syariat ini selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan memimpin kaum wanita. Dengan demikian, syariat ini adil dan tidak ada yang perlu dirisaukan. Walaupun wanita mendapatkan bagian yang sedikit, seluruh bagiannya itu hanya ia nikmati seorang diri. Sebab itu, walaupun nominalnya kecil, faktor pembaginya hanya seorang, maka hasilnya menjadi besar. Adapun anak lelaki, walau ia mendapakan bagian dua kali lipat, ia harus menggunakannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, walaupun nominalnya besar, pada akhirnya menjadi sedikit.</p>
<p>“<em>Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian lainnya (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) memberikan nafkah dari hartanya</em>.” (QS. An-Nisa: 34)</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala a’lam bish shawab</em>.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10 Muharram 1432 H/Desember 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultaiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Artikel yang berkaitan dengan <strong>pembagian waris</strong>:</h3>
<p>1. <a href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.<br />
2. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a href="../pembagian-harta-warisan-ibu" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-warisan-jika-mayit-tidak-punya-anak/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-warisan-jika-mayit-tidak-punya-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 07:16:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9301</guid>
		<description><![CDATA[Aturan Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak Pertanyaan: Ustazd yth. Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Aturan Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Ustazd yth.<br />
Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan.<br />
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.<br />
Yang saya tanyakan, 1/4 bagian istri almarhum dan sisanya bagaimana dan harus kepada siapa membaginya?<br />
kami mohon dapat diprioritaskan jawaba e-mail saya ini agar segera dapat dilaksanakan mengingat sudah cukup lama dan di antara ahli waris saling berpendapat. Demkian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih</p>
<p>Wassalam, Wr. Wb.<br />
Yulianto<br />
<span id="more-9301"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak</h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
Kasus pembagian <em>warisan</em> yang Anda sebutkan dalam ilmu faraidh disebut <em>kalalah</em>, dimana orang yang meninggal (mayit) tidak memiliki anak dan bapaknya sudah meninggal. Allah menyebutkan kasus <em>kalalah</em> dalam Alquran di surat An-Nisa, ayat 12 dan ayat 176.<em> Kalalah</em> dengan pengertian di atas merupakan keterangan dari sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, yang kemudian disepakati para sahabat. (<em>Taisir Karimir Rahman</em>, Hal. 168)</p>
<p>Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:</p>
<ol>
<li> Istri mayit.</li>
<li>Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)</li>
</ol>
<p>Keponakan tidak mendapatkan <u>warisan</u>, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)</p>
<p><strong>Cara pembagian warisan :</strong></p>
<ol>
<li> Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah di surat An-Nisa: 12.</li>
<li>Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.</li>
</ol>
<p><strong>Contoh perhitungan :</strong></p>
<p>Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.</p>
<ol>
<li> Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta</li>
<li>Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.</li>
</ol>
<p>75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah</p>
<p>- Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt<br />
- Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.</a><br />
2. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../pembagian-harta-warisan-ibu" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-warisan-jika-mayit-tidak-punya-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/warisan-untuk-1-istri-dan-1-anak/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/warisan-untuk-1-istri-dan-1-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2011 01:46:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9213</guid>
		<description><![CDATA[Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz saya mau tanya, suami meninggal degan meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki. Dan juga ada beberapa harta yang dimiliki sebelum menikah, ada juga harta setelah menikah tapi dalam status ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz saya mau tanya, suami meninggal degan meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki. Dan juga ada beberapa harta yang dimiliki sebelum menikah, ada juga harta setelah menikah tapi dalam status masih hutang yang belum dibayar. Ada juga santunan sebesar 10 juta dan jasa raharja 25 juta. Berapa bagian 1 istri dan 1 anak laki-laki, terima kasih. Wassalam</p>
<p>Dari: Khoirunnisa Ida<br />
<span id="more-9213"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Dari keterangan yang Anda sampaikan, dapat kita kupas menjadi beberapa catatan penting:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, harta <strong>warisan</strong> mayit.<br />
Harta <em>warisan</em> mayit (suami) adalah semua harta yang dimiliki mayit semasa hidupnya, baik setelah maupun sebelum menikah, termasuk santunan dan jasa raharja. Berdasarkan keterangan ini, maka harta yang diperoleh dari utang tidak termasuk harta mayit.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sebelum pembagian <u>warisan</u>.<br />
Sebelum membagi warisan, Allah <strong>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</strong> memerintahkan agar utang dan wasiat diselesaikan terlebih dahulu. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman, setelah menjelaskan jatah warisan masing-masing ahli waris,</p>
<p class="arab">مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ</p>
<p>&#8220;<em>Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).</em>&#8221; (QS. An-Nisa: 12)</p>
<p>Terkait kasus yang Anda sampaikan, dari total harta mayit terlebih dahulu dikurangi nilai utangnya, dan segera diselesaikan. Karena utang akan menjadi tanggungan mayit di akhirat sampai keluarganya melunasinya. Segera ringankan beban mayit, dengan melepaskan tanggungan utangnya. Sekali lagi, utang ini bukan harta mayit, karena itu jangan ditahan atau disimpan.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pembagian warisan.<br />
Jika masih ada sisa harta setelah dikurangi beban utang, selanjutnya menjadi harta warisan yang sebenarnya. Dari harta ini dilakukanlah pembagian warisan. Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan si suami hanya 2: Istri dan anak laki-lakinya.</p>
<p><strong>Perhitungannya:</strong><br />
a. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan, karena mayit memiliki anak. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran di surat An-Nisa: 12.<br />
b. Anak laki-laki, dalam ilmu waris statusnya sebagai <em>&#8216;Ashib</em> (Arab: عاصب : penerima <em>&#8216;ashabah</em>). <em>&#8216;Ashabah</em> sendiri artinya harta sisa warisan setelah dibagikan kepada para ahli waris sebelumnya. Dengan demikian, si anak menerima semua harta warisan ayahnya, setelah dikurangi 1/8 untuk jatah ibunya.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait warisan:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.</a><br />
2. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../pembagian-harta-warisan-ibu" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/warisan-untuk-1-istri-dan-1-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tuntunan Pembagian Warisan 05</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 06:26:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>
		<category><![CDATA[hukum waris]]></category>
		<category><![CDATA[hukum warisan]]></category>
		<category><![CDATA[menjual warisan]]></category>
		<category><![CDATA[warisan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8298</guid>
		<description><![CDATA[Pembagian Warisan Assalamu&#8217;alaikum. Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Warisan berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Pembagian Warisan</h2>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em>.<br />
Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). <em>Warisan</em> berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa bagian ibu saya dua orang anak laki-laki dan 1 anak perempuannya.<br />
Tolong bantu saya karena saya tidak mengerti sama sekali masalah pembagian <u>warisan</u> ini. Untuk diketahui, saya anak<br />
kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki-laki.<br />
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustadz.<br />
<em>Wassalamu&#8217;alaikum</em>.</p>
<p>Yossef<br />
<span id="more-8298"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em>.</p>
<h3>Pembagian Warisan</h3>
<p>Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab masalah ini. Sebenarnya email bapak sudah kami kirim ke pembina bagian ilmu waris, tapi sepertinya yang bersangkutan disibukkan oleh beberapa urusan sehingga tidak sempat membuka email.</p>
<p>Selanjutnya, untuk kasus Anda, dengan ahli waris yang terdiri dari:</p>
<ul>
<li>Istri</li>
</ul>
<ul>
<li> 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.</li>
</ul>
<p>Pembagian waris dapat dirinci sebagai berikut:</p>
<ul>
<li> Istri mendapat 1/8 dari total warisan, sehingga 1/8 x 470 juta = 58,75 juta</li>
</ul>
<ul>
<li> Sisanya 470 juta &#8211; 58,75 juta = 411,25 juta diserahkan kepada anak semuanya.</li>
</ul>
<p>Untuk perhitungan jatah masing-masing anak:<br />
Sisa warisan ini dibagi 5: 411,25 juta / 5 = 82,25 juta.</p>
<ul>
<li> Anak perempuan mendapat = 82,25 jt</li>
</ul>
<ul>
<li> Masing-masing anak laki-laki, mendapat 2 x 82,25 juta = 164,5 juta</li>
</ul>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan <strong>pembagian warisan</strong>:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.</a></p>
<p>2. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.</p>
<p>3. <a rel="nofollow" href="../pembagian-harta-warisan-ibu" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.</p>
<p>4. <a rel="nofollow" href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan-04" target="_blank" rel="nofollow">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.</p>
<p>6. <a rel="nofollow" href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-pada-keluarga-tanpa-anak/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-pada-keluarga-tanpa-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 06:30:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>
		<category><![CDATA[nikah tanpa wali]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian waris tanpa anak]]></category>
		<category><![CDATA[syarat wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[urutan wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[waris tanpa anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8095</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Warisan Tidak Dibagi? Pertanyaan, Assalamu&#8217;alaikum, Adik laki-laki dari ibu (paman) saya meninggal setahun yang lalu, dia hanya memiliki dua orang anak angkat laki-laki dan perempuan yang belum disahkan di pengadilan. Bagaimana hukum pembagian waris menurut Islam? paman saya juga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?</h2>
<p><strong>Pertanyaan, </strong><em>Assalamu&#8217;alaikum</em>, Adik laki-laki dari ibu (paman) saya meninggal setahun yang lalu, dia hanya memiliki dua orang anak angkat laki-laki dan perempuan yang belum disahkan di pengadilan.</p>
<ol>
<li> Bagaimana hukum pembagian waris menurut Islam? paman saya juga memiliki tiga saudara perempuan kandung (salah satunya ibu saya,sudah meninggal) serta 2 saudara seayah berbeda ibu.</li>
<li>Bagaimana hukumnya jika janda paman saya tersebut tidak mau membagi  sesuai dengan hukum ? kami tidak meminta, sementara ada ahli waris yang sangat membutuhkan untuk biaya rumah sakit.</li>
</ol>
<p><em>Alhamdulillah jazakumullah khairan.</em></p>
<p><em>SriXXXXXX@yahoo.com</em><br />
<span id="more-8095"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa &#8216;alaikumus salam.</em></p>
<p><strong>1.</strong> <u>Warisan</u> wajib dibagi. Setelah menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah berfirman,</p>
<p class="arab">آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا</p>
<p><em>&#8220;Bapak kalian atau anak kalian, tidak kalian ketahui siapakah diantara mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisa) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221;</em> (QS. an-Nisa&#8217;: 11)</p>
<p>Di ayat berikutnya, Allah masih menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya,</p>
<p class="arab">وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ</p>
<p><em>&#8220;(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.&#8221;</em> (QS. an-Nisa&#8217;: 12)</p>
<p>Allah menyebut pembagian warisan dengan <em>faridhah</em> [arab: فريضة] yang artinya kewajiban. Dari kata ini, kemudian diambil istilah ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian warisan. Di ayat 12 Allah menyebut pembagian warisan ini dengan &#8216;wasiat&#8217; [arab: وَصِيَّةً].</p>
<p>Kemudian dilanjutan ayat, Allah memberikan pujian dan ancaman. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ(14</p>
<p><em>&#8220;(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.()Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.&#8221;</em> (QS. an-Nisa&#8217; 13 &#8211; 14)</p>
<p><strong>Berdasarkan ayat di atas, dapat kita ambil kesimpulan:</strong><br />
<strong>Pertama,</strong> pembagian warisan hukumnya wajib. Dan menunjukkan salahnya prinsip bahsawanya warisan boleh untuk tidak dibagi<br />
<strong>Kedua,</strong> pembagian warisan harus dilakukan sebagaimana yang Allah tetapkan.</p>
<p><strong>2. </strong>Jika seseorang tidak memiliki anak, maka warisan diberikan kepada saudaranya. Sebagaimana yang Allah nyatakan di ayat terakhir surat an-Nisa&#8217;, yaitu ayat 176.</p>
<h3>Pembagian Warisan pada Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak</h3>
<p><strong></strong>Cara Pembagian</p>
<blockquote><p><strong>Ahli waris paman anda adalah:</strong><br />
a. Istri beliau<br />
b.Dua saudara perempuan kandung dan<br />
c. Dua saudara laki-laki seayah.<br />
d. Saudara yang sudah meninggal dan anak angkat, tidak mendapatkan warisan.</p>
<p><strong>Jatah masing-masing:</strong><br />
a. Istri mendapatkan 1/4 dari total warisan<br />
b. Kedua saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 dari total warisan, dan dibagi rata.<br />
c. Kedua saudara seayah mendapat sisanya.</p></blockquote>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan pembagian<strong> warisan</strong>:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.</a></p>
<p>2. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.</p>
<p>3. <a rel="nofollow" href="../pembagian-harta-warisan-ibu" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.</p>
<p>4. <a rel="nofollow" href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.</p>
<p>5. <a rel="nofollow" href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-pada-keluarga-tanpa-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tuntunan Pembagian Warisan 04</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan-04/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan-04/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2011 02:30:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>
		<category><![CDATA[cara hitung warisan]]></category>
		<category><![CDATA[harta warisan]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian waris]]></category>
		<category><![CDATA[rumah warisan]]></category>
		<category><![CDATA[warisan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7918</guid>
		<description><![CDATA[Pembagian warisan Assalamualaikum. Saya mau tanya, &#8216;Kedua orang tua kami telah meninggal, dan meninggalkan sebuah rumah. Kami 7 bersaudara, 3 laki-laki, 4 perempuan, tapi 1 kakak laki-laki telah meninggal sebelum kedua orang tua kami meninggal dia (kakak yang meninggal. red) ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Pembagian warisan</h2>
<p><em>Assalamualaikum</em>. Saya mau tanya, &#8216;Kedua orang tua kami telah meninggal, dan meninggalkan sebuah rumah. Kami 7 bersaudara, 3 laki-laki, 4 perempuan, tapi 1 kakak laki-laki telah meninggal sebelum kedua orang tua kami meninggal dia (kakak yang meninggal. <em>red</em>) meninggalkan 1 istri dan 2 anak perempuan. Yang saya mau tanyakan bila rumah tersebut kami jual berapa bagiankah yang diterima masing-masing orang?&#8217; Terima kasih. <em>Wassalamualaikum.</em></p>
<p><em>Harry (hXXXX@fumXXX.co.id)</em><br />
<span id="more-7918"></span><br />
<em>Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullah&#8230; Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah&#8230;</em></p>
<h3>Untuk pembagian warisan:</h3>
<p>1. Kasus yang anda sampaikan dalam madzhab Hanafi disebut &#8216;<em>al-wasiah al-wajibah</em>&#8216;. artinya, kakek berkewajiban memberikan wasiat kepada cucunya ketika maninggal, karena ayahnya sudah meninggal, sebelum si kakek ini meningal.</p>
<p>2. Orang yang berhak mendapat jatah warisan pada kasus anda:</p>
<ul>
<li>Istri (ibu anda), mendapat 1/8 jatah warisan.</li>
<li>Semua anak, dan anak yang sudah meninggal dianggap masih ada, yang kemudian diberikan kepada kedua putrinya.</li>
<li>Janda dari anak yang sudah meninggal tidak mendapatkan warisan.</li>
</ul>
<h3>Jatah masing-masing warisan:</h3>
<p><strong>A.</strong> Jatah untuk anak yang meninggal:</p>
<ul>
<li>Istri (ibu anda) mendapat : 1/8.</li>
<li>Sisanya diberikan kepada ke-7 anak. dengan porsi 2:1. Setiap anak lelaki mendapatkan jatah 2, dan setiap anak wanita mendapatkan jatah 1.</li>
</ul>
<p>Jika kita anggap bahwa total harta warisan adalah 800 juta, maka:</p>
<ul>
<li>Ibu mendapat 1/8 x 800 = 100 jt</li>
<li>Sisanya = 700 juta dibagi ke 7 anak. Agar bisa dibagi dengan porsi 2:1, harta 700 jt dibagi 10. Jadi: (700 jt : 10 = 70 jt).</li>
<li>2 anak laki-laki (hidup): masing2 diberi jatah sementara : 140 juta.</li>
<li>4 anak perempuan: masing2 diberi jatah sementara : 70 juta.</li>
<li>1 anak laki-laki (meninggal): diberi jatah : 140 juta.</li>
</ul>
<p>Final untuk jatah yngg diberikan kepada kedua putri dari anak lelaki (yang meninggal) = 140 juta dan dibagi bersama.</p>
<p><strong>Sisa harta: 800 juta &#8211; 140 juta = 660 juta</strong></p>
<p><strong>B.</strong> Jatah untuk ibu dan anak yang masih hidup</p>
<p>Pembagian di atas, HANYA untuk perhitungan jatah warisan untuk anak yang meninggal<br />
Selanjutnya untuk masih hidup perlu dilakukan pembagian ulang dengan tanpa melibatkan yang sudah meninggal. Jatah warisan yang dibagi 660 jt.</p>
<ul>
<li>Ibu mendapat 1/8 x 660 juta= 82,5 juta.</li>
<li>Sisa: 660 jt &#8211; 82,5 juta = 577,5 juta.</li>
<li>Harta 577,5 juta dibagi untuk 6 anak (2 laki-laki dan 4 perempuan). Porsi: 2:1</li>
</ul>
<p>Untuk memudahkan: 577,5 juta dibagi 8. Jadi: (577,5 : 8  = 72,1875).</p>
<ul>
<li>Tiap anak perempuan mendapat = 72.187.500.</li>
<li>Tiap anak lelaki mendapat = 72.187.500 x 2 = 144.375.000.</li>
</ul>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>Al-Wasiyah Al-Wajibah &#8216;ala Madzhabil Imam Abu Hanifah</em>, Prof. Nadhal Jamal Jaradah.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan <strong>pembagian warisan</strong>:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" target="_blank" rel="nofollow">Menunaikan Wasiat Sebelum <em>Pembagian Warisan</em>.</a></p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan-01" target="_blank" rel="nofollow">Tuntunan <u>Pembagian Warisan</u> 01</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/pembagian-harta-warisan-ibu" target="_blank" rel="nofollow">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/warisan-untuk-istri-dan-bapak" target="_blank" rel="nofollow">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" target="_blank" rel="nofollow">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan-04/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

