<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Jihad</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/fikih/ibadah-fikih/jihad/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menyantuni-anak-yatim-di-hari-asyura/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menyantuni-anak-yatim-di-hari-asyura/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2011 02:08:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Firqoh]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[MANHAJ]]></category>
		<category><![CDATA[Muharram]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8954</guid>
		<description><![CDATA[Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura Pertanyaan: Saat ini banyak tersebar keyakinan di masyarakat tentang anjuran menyantuni anak yatim di hari asyura. Apakah benar demikian? Adakah dalil tentang hal ini? Dari: Abu Ahmad (teXXXXXXXX@yahoo.com) Jawaban: Terdapat sebuah hadis dalam kitab ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saat ini banyak tersebar keyakinan di masyarakat tentang anjuran menyantuni anak yatim di hari <strong>asyura</strong>. Apakah benar demikian? Adakah dalil tentang hal ini?</p>
<p>Dari: <em>Abu Ahmad (teXXXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8954"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Terdapat sebuah hadis dalam kitab tanbihul ghafilin:</p>
<p class="arab">من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة</p>
<p><em>Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.</em><br />
Hadis ini menjadi motivator utama masyarakat untuk menyantuni anak yatim di hari <em>Asyura</em>. Sehingga banyak tersebar di masyarakat anjuran untuk menyantuni anak yatim di hari <u>Asyura</u>. Bahkan sampai menjadikan hari Asyura ini sebagai hari istimewa untuk anak yatim.<br />
Namun sayangnya, ternyata hadis di atas statusnya adalah hadis palsu. Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yang bernama: Habib bin Abi Habib, Abu Muhammad. Para ulama hadis menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Untuk lebih jelasnya, berikut komentar para ulama kibar dalam hadis tentang Habib bin Abi Habib:<br />
a. Imam Ahmad: Habib bin Abi Habib pernah berdusta<br />
b. Ibnu Ady mengatakan: Habib pernah memalsukan hadis (<em>al-Maudhu&#8217;at</em>, 2/203)<br />
c. Adz Dzahabi mengatakan: “Tertuduh berdusta.” (<em>Talkhis Kitab al-Maudhu&#8217;at</em>, 207).<br />
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa hadis ini adalah hadis palsu. Abu Hatim mengatakan: “Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya.” (<em>al-Maudhu&#8217;at</em>, 2/203)</p>
<p>Keterangan di atas sama sekali bukan karena mengaingkari keutamaan menyantuni anak yatim. Bukan karena melarang anda untuk bersikap baik kepada anak yatim. Sama sekali bukan.<br />
Tidak kita pungkiri bahwa menyantuni anak yatim adalah satu amal yang mulia. Bahkan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menjanjikan dalam sebuah hadis:</p>
<p class="arab">أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً</p>
<p><em>“Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.&#8221;</em> (HR. Bukhari no. 5304)<br />
Dalam hadis shahih ini, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> hanya menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim secara umum, tanpa beliau sebutkan waktu khusus. Artinya, keutamaan menyantuni anak yatim berlaku kapan saja. Sementara kita tidak boleh meyakini adanya waktu khusus untuk ibadah tertentu tanpa dalil yang shahih.<br />
Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah &#8216;batasan tata cara ibadah&#8217; yang penting untuk kita ketahui:</p>
<p class="arab">كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة</p>
<p>&#8220;Semua bentuk ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkan dalil umum, maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak ini dengan waktu, tempat, atau batasan tertentu lainnya, dimana akan muncul sangkaan bahwa batasan ini merupakan bagian ajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal ini maka batasan ini termasuk bentuk bid&#8217;ah.&#8221; (<em>Qowa’id Ma’rifatil Bida’,</em> hal. 52)<br />
Karena pahala dan keutamaan amal adalah rahasia Allah, yang hanya mungkin kita ketahui berdasarkan dalil yang shahih.<br />
Allahu a&#8217;lam&#8230;</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a><em>)</em></strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait Asyura:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../amalan-di-bulan-muharram" target="_blank">Amalan-amalan Bulan Muharram</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../keutamaan-bulan-muharram" target="_blank">Keutamaan Bulan Muharram</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/kesyirikan-di-bulan-suro" target="_blank" rel="nofollow">Kesyirikan di Bulan Suro.</a></p>
<p>Asyura.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menyantuni-anak-yatim-di-hari-asyura/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Kafir Tidak Boleh Dibunuh</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 02:23:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8706</guid>
		<description><![CDATA[Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya? Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya?</h2>
<p>Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga sipil memunculkan pemahaman bahwa setiap orang <strong>kafir</strong> layak diperangi dan halal darahnya. Benarkah demikian?<br />
<span id="more-8706"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong><br />
Kami sering membaca pernyataan ulama semisal Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dan selainnya yang menyatakan, siapa yang menghina Allah, rasul-Nya, dan agama Islam atau mempraktikkan sihihr maka halal darahnya. Apakah setiap <u>kafir</u> yang ada sekang halal darahnya? Baik yang sudah sampai dakwah Islam kepadanya ataupun belum.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Tidak Semua Orang Kafir Harus Dibunuh</h3>
<p>Alhamdulillah</p>
<p>Pembicaraan ini kami bagi menjadi tiga bagian:</p>
<p><strong>Pertama</strong><br />
Pertanyaan ‘apakah semua orang kafir halal darahnya pada saat ini. Baik yang sudah sampai dakwah padanya ataupun belum’, maka jawabannya, “Tidak, tidak setiap orang kafir halal darah dan hartanya.</p>
<p>Orang kafir itu terbagi menjadi dua kelompok: orang kafir yang terjaga darah, harta, dan dilarang mengadakan permusuhan dengannya. Pertama yaitu kafir <em>mu’ahad</em> yaitu orang kafir yang menjalin perjanjian antaradirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati. Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.</p>
<p>Golongan kedua, kafir <em>zhimmi</em> yaitu mereka yang hidup di negara-negara Islam, maka antara mereka dan umat Islam terikat akad <em>dzimmah</em>. Golongan ketiga adalah adalah kafir <em>musta’man</em>, yaitu mereka yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan. Seperti: pebisnis yang masuk ke negeri Islam dengan tujuan perdaganan atau sebab lainnya. Demikian juga orang-orang yang mendapatkan visa untuk masuk negeri Islam sebagai jaminan keamanan untuknya, maka mereka berhak mendapat pembelaan dan tidak boleh dizalimi.</p>
<p>kelompok yang kedua adalah orang kafir yang memerangi umat Islam. Maka tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.</p>
<p>Imam Al-Qurtubi <em>rahimahullah</em> mengatakan dalam tafsirnya ketika menafsirkan</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar</em>.” (QS. Al-An’am: 151).</p>
<p>Ayat ini melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir <em>musta’man</em> atau kafir <em>mu’ahad</em> kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan.” (<em>Jami’u Al-Ahakami Alquran</em>, 7:134).</p>
<p>Syaikh Sa’di mengatakan, “(yang dimaksud ayat tersebut adalah) membunuh orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, orang baik atau jahat, dan orang kafir yang telah dilindungi dengan perjanjian. (<em>Tafsir As-Sa’di</em>, Hal.257).</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun</em>.” (HR. Bukhari no.3166).</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya adalah siapa yang memiliki perjanjian dengan orang Islam, baik itu dikategorikan akad jizyah, gencatan senjata, atau jaminan keamanan dari seorang muslim.” (<em>Fathu Al-Bari</em>, 12: 259).</p>
<p><strong>Kedua </strong><br />
Yang menegakkan hukuman terhadap orang yang murtad atau <em>mu’ahad</em> yang menyelisihi perjanjian adalah penguasa atau yang diserahi kewenangan (bukan ustadz, kiyai, ketua kelompok, ormas dsb.) bukan hak setiap orang yang bisa beresiko memunculkan kerusuhan dan membuka pintu kejelekan serta bencana.</p>
<p>Ibnu Muflih mengatakan, “Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan merdeka maupun budak menurut pendapat mayoritas ulama.” (<em>Al-Mubdi’</em>, 9:175).</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Tidak boleh bagi seseorang untuk membunuhnya –orang murtad- walaupun status si murtad ini halal darahnya. Karena eksekusi tersebut merupakan hak pemimpin dan juga eksekusinya dapat menyebabkan kekacauan antar orang (apabila diserahkan pada yang tidak berwenang). Dengan alasan inilah, tidak boleh diserahkan kasus ini kecuali hanya pada kepala negara atau yang diserahi wewenang. (<em>Syahrul Mumti’</em>, 14:455).</p>
<p><strong>ketiga</strong><br />
Ada perbedaan antara vonis kafir yang sifatnya umum (<em>takfir mutlak</em>) atau vonis kafir yang sifatnya individu tertentu (<em>takfir mu’ayyan</em>). Apabila diterapkan vonis kafir terhadap individu, maka harus terpenuhi syarat-syarat dan bebasnya individu tersebut dari hal-hal yang menghalangi jatuhnya vonis.</p>
<p>Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya teks-teks yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada individu kecuali terdapat syarat-sayarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu’iyah (cabang). (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 10:372).</p>
<p>Contohnya adalah siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya. Bisa jadi orang tersebut tidak mengetauhi hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapa menghalangi seseorang dari vonis kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Kesimpulannya, masalah vonis kafir dan menghalalkan darah seseorang bukanlah masalah yang ringan. Perlu adanya pembahasan dan ilmu yang mendalam sebagai wujud kehati-hatian dalam permasalahan ini. Tidak seperti apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, seseorang yang masih sangat hijau dalam masalah keislaman sudah berani menjatuhkan vonis kafir tanpa mengetahui kaidah-kaidahnya. Hendaknya kita berhati-hati dan selalu menimbang maslahat dan madarat sesuai dengan kaidah syariat serta tidak menyepelekan nasihat-nasihat ulama-ulama <em>rabbani</em>. Mudah-mudahan Allah selalu menunjuki kita dan memperbaiki keadaan Islam dan kaum muslimin.</p>
<p>Diterjemahkan dan disunting dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/107105</em></p>
<p>Paragrap pembuka dan kesimpulan dari redaksi <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Hukum Memberi Kurban Kepada Orang Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-indonesia-masih-fase-mekkah-sehingga-amalan-tertolak" target="_blank" rel="nofollow">Apakah Indonesia Masih Fase Mekkah?</a><br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/pesta-perpisahan-orang-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Mengadakan Pesta Perpisahan dengan Orang Kafir</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Tolak Ukur Tasyabbuh (Menyerupai) dengan Orang Kafir</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/bekerja-pada-orang-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Bekerja Pada Orang Kafir</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-dengan-orang-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Jual Beli dengan Orang Kafir</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat Menjadi Imam dan Hubungan Imam dengan Jihad</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-hubungan-imam-jihad/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-hubungan-imam-jihad/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2010 22:27:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[MANHAJ]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan dengan jihad]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[kriteria imam keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[larangan shalat dalam keadaan mabuk#hl=id]]></category>
		<category><![CDATA[sarat menjadi imam]]></category>
		<category><![CDATA[syarat jadi imam sholat]]></category>
		<category><![CDATA[syarat menjadi pastor]]></category>
		<category><![CDATA[syarat sah jadi imam]]></category>
		<category><![CDATA[syarat sah menjadi imam]]></category>
		<category><![CDATA[syarat syarat menjadi imam masjid]]></category>
		<category><![CDATA[syarat-syarat hubungan wanita]]></category>
		<category><![CDATA[syarat-syarat menjadi imam sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2915</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan diangkat menjadi imam, dan apakah jihad hanya boleh ditegakkan jika ada imam? Jawaban: Betul, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam berjihad adalah harus di bawah bendera/pimpinan seorang imam yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan diangkat menjadi imam, dan apakah jihad hanya boleh ditegakkan jika ada imam?<br />
<span id="more-2915"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Betul, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam berjihad adalah harus di bawah bendera/pimpinan seorang imam yang menyeru/mengajak kaum muslimin kepada <em>kitabullah</em> dan sunnah (tuntunan) Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.</em></p>
<p>Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam adalah:</p>
<p>1. Muslim yang telah <em>baligh</em>.</p>
<p>2. Memahami al-Quran dan sunnah dengan benar.</p>
<p>3. Berasal dari bangsa Arab.</p>
<p>4. Berasal dari keturunan Bani Quraisy, berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اَلْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ</p>
<p>“<em>Para imam itu berasal dari (Bani) Quraisy</em>.”</p>
<p>Harus dibedakan antara jihad untuk menegakkan agama Allah dengan berperang untuk membela negara. Kedua perkara ini berbeda. Untuk membela negara tidak disyariatkan adanya syarat-syarat seperti di atas. Jadi, setiap individu bisa membela negerinya sesuai dengan kemampuannya.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8212; 2004 M.<br />
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/syarat-hubungan-imam-jihad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Pengaruh Dosa Besar Kepada Manusia?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/apa-pengaruh-dosa-besar-kepada-manusia/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/apa-pengaruh-dosa-besar-kepada-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 07:55:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminC</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[akibat dari durhaka terhadap kedua orang tua]]></category>
		<category><![CDATA[akibat dosa bagi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[dampak dosa kepada orang tua]]></category>
		<category><![CDATA[dosa]]></category>
		<category><![CDATA[dosa besar]]></category>
		<category><![CDATA[dosa dosa besar dan neraka]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bagi pelaku maksiat dan dosa-dosa besar]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[masjid]]></category>
		<category><![CDATA[musyrik]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[surga]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=985</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukumnya melakukan sebagian perbuatan maksiat, terutama dosa-dosa besar, dan apakah ada pengaruhnya terhadap keislaman seseorang? Jawaban: Benar, hal itu memberikan pengaruh buruk. Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan</strong>:<br />
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:</p>
<p>Apa hukumnya melakukan sebagian perbuatan maksiat, terutama dosa-dosa besar, dan apakah ada pengaruhnya terhadap keislaman seseorang?</p>
<p><strong><span id="more-985"></span>Jawaban</strong>:</p>
<p>Benar, hal itu memberikan pengaruh buruk. Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, membunuh secara tidak benar, memakan riba, ghibah (mengumpat), namimah (adu domba) dan maksiat lainnya berpengaruh terhadap tauhid kepada Allah dan iman kepadaNya serta melemahkannya. Namun seorang muslim tidak menjadi kafir karena melakukan hal itu selama tidak menganggapnya halal.</p>
<p>Berbeda dengan kaum Khawarij yang mengkafirkan seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat seperti zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua dan dosa-dosa besar lainnya, sekalipun ia tidak menghalalkannya (membolehkannya). Ini adalah kesalahan besar kaum Khawarij. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak megkafirkannya karena melakukan hal itu dan tidak menyebabkannya kekal di neraka. Tetapi mereka berkata, “Iman tauhidnya kurang/berkurang. Tetapi tidak sampai kafir yang besar, tetapi dalam imannya ada kekurangan dan kelemahan.&#8221;</p>
<p>Karena inilah, Allah mensyari’atkan pelaku zina dengan had (hukuman) cambuk apabila ia masih bujangan. Dicambuk seratus kali dan dibuang setahun. Demikian pula peminum arak, dicambuk dan tidak dibunuh. Pencuri dipotong tanggannya dan tidak dibunuh. Jikalau zina, minum arak, dan mencuri mengakibatkan kufur besar, niscaya mereka dibunuh, berdasarkan sabda Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> &#8220;Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!&#8221; [1]</p>
<p>Hal itu menunjukkan bahwa perbuatan maksiat ini bukanlah murtad, namun melemahkan iman dan menguranginya. Karena inilah, Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> mensyariatkan ta’dib (agar jera) dengan hukuman ini agar mereka bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka dan berhenti melakukan yang diharamkan Rabb kepada mereka.</p>
<p>Mu’tazilah berkata, “Sesungguhnya pelaku maksiat berada di suatu tempat di antara dua tempat, tetapi ia dikekalkan di neraka apabila mati sebelum bertaubat.&#8221;</p>
<p>Mereka menyalahi Ahlus Sunnah dan menyetujui kaum Khawarij dalam hal itu. Kedua kelompok tersebut telah tersesat dari jalan yang lurus. Yang benar adalah pendapat pertama, yaitu pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Yaitu, ia adalah pelaku maksiat yang lemah imannya dan berada dalam bahaya besar karena murka dan siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi ia tidak menjadi kafir yang besar, yaitu murtad dari Islam. Juga tidak kekal di neraka seperti kekalnya orang-orang kafir, apabila ia mati dalam melakukan salah satu dari maksiat itu.</p>
<p>Tetapi ia berada di bawah kehendak Allah<em> subhanahu wa ta’ala</em>, jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya. Dan jika Dia <em>subhanahu wa ta’ala</em> menggendaki, Dia menyiksanya berdasarkan perbuatan maksiat yang dia mati dalam melakukannya, kemudian Dia <em>subhanahu wa ta’ala</em> mengeluarkannya dari neraka. Tidak ada yang kekal selama-lamanya di sana selain rang-orang kafir. Kemudian setelah selesai siksa Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> yang diberikan kepadanya, Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> mengeluarkannya dari neraka ke surga. Ini adalah pendapat Ahluh Haq. Pendapat ini berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir dari Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, berbeda dengan pendapat Khawarij dan Mu’tazilah, dan Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”</em> [Qs. An-Nisa 48 dan 116]</p>
<p>Allah<em>subhanahu wa ta’ala</em> menggantungkan atas kehendak-Nya selain dosa syirik.</p>
<p>Adapun orang yang mati atas syirik besar, maka dia kekal di neraka dan surga diharamkan atasnya, karena firman Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>:</p>
<p><em>“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.”</em> [Al-Ma’idah : 72]</p>
<p>Dan firmanNya:</p>
<p>“<em>Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka.”</em> [At-Taubah : 17]</p>
<p>Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak.</p>
<p>Apabila pelaku maksiat masuk neraka, ia tetap tinggal di dalamnya hingga waktu yang dikehendaki Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>, dan tidak kekal seperti kekalnya orang-orang kafir. Namun terkadang lama masanya. Ini adalah kekal yang khusus bersifat sementara, bukan seperti kekalnya orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> dalam surah Al-Furqan ketika menyebutkan orang musyrik, pembunuh dan pezina, firman Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>.:</p>
<p><em>“Barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.”</em> [Al-Furqan : 68-69]</p>
<p>Kekal ini bersifat sementara yang suatu saat akan berakhir. Adapun orang musyrik, maka kekalnya selama-lamanya. Karena inilah, Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> berfirman tentang haq orang-orang musyrik dalam surah Al-Baqarah:</p>
<p><em>“Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka ; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.”</em> [Al-Baqarah : 167]</p>
<p>Allah<em>subhanahu wa ta’ala</em> berfirman dalam surah Al-Ma’idah berkenaan orang-orang kafir:</p>
<p><em>“Mereka ingin keluar dari neraka padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleha adzab yang kekal’.&#8221; </em>[Al-Ma’idah : 37]</p>
<p>[<em>Majalah Al-Buhuts</em> edisi 41, Syaih Ibnu Baz hal. 132-134]</p>
<p>[Disalin dari buku <em>Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram</em>, edisi Indonesia <em>Fatwa-Fatwa Terkini</em>, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]<br />
__________<br />
Foote Note.<br />
[1]. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya pada <em>Al-Jihad </em>(3017)</p>
<p>Sumber: almanhaj.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/apa-pengaruh-dosa-besar-kepada-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

