<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; FIKIH</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/fikih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 04:14:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11074</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih Dari: Saiful Rijal Jawaban: Bismillah Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Meminjam Uang di Bank Untuk Usaha</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukumnya kalau kita utang di <strong>bank</strong> dengan tujuan <strong>mengembangkan usaha</strong>. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama? Terima kasih</p>
<p>Dari: Saiful Rijal<br />
<span id="more-11074"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillah</em></p>
<p>Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib<em> radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).</p>
<p>Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:</p>
<p class="arab">وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan: “<em>Mereka semua sama</em>.” (Baihaqi dalam <em>As-Shugra</em>, 1871).</p>
<h3>Siapakah pemberi makan riba?</h3>
<p>Dalam <em>Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud</em> dinyatakan:</p>
<p class="arab">وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ</p>
<p>“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (<em>Aunul Ma’bud</em>, 9:130)</p>
<p>Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau <em>bank</em>. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada <u>bank</u>. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.</p>
<p>Al-Khatib mengatakan,</p>
<p class="arab">سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما</p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi</em>.” (<em>Faidhul Qadir</em>, 1:53)</p>
<p>Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meminjam-uang-di-bank-untuk-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 03:30:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11286</guid>
		<description><![CDATA[Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri Pertanyaan: Assalamu’alaikum Apa hukuman untuk koruptor? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu potong tangan? Terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, &#8220;Penyelewengan atau penggelapan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Korupsi TIDAK Sama dengan Mencuri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Apa <strong>hukuman untuk koruptor</strong>? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu <strong>potong tangan</strong>?<br />
Terima kasih.<br />
<span id="more-11286"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya</h2>
<p>Dalam <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em> disebutkan bahwa <strong>korupsi</strong> adalah, &#8220;Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.&#8221; (KBBI Hal. 462).</p>
<p>Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.</p>
<p>Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai sebuah perusahaan atau pegawai instansi pemerintahan, ketika  dipilih untuk mengemban sebuah tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas yang telah dibebankan oleh pihak pengguna jasanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah ini, dia mendapat imbalan (gaji) atas tugas yang dijalankannya. Ketika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan, dan mempergunakannya bukan untuk sesuatu yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, berarti dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.</p>
<p>Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan <em>ghulul</em>. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, <em>ghulul</em> berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (<em>Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah</em>, XXXI/272).</p>
<p>Dalam buku <em>Nadhratun Na’im</em> disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk <em>ghulul</em> adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara), berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)</p>
<p>Abu Bakar berkata, &#8220;Aku diberitahu bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat <em>ghulul</em> atau dia telah mencuri&#8221;. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).</p>
<p>Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, &#8220;Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari <em>baitul maal</em> (kas negara) dan zakat termasuk <em>ghulul</em>&#8220;. (<em>Az Zawajir an Iqtirafil Kabair</em>, jilid II, Hal. 293).</p>
<p>Istilah <em>ghulul</em> untuk <em>korupsi</em> harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, &#8220;<em>Ghulul</em>, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga <em>ghulul</em> harta yang diambil dari <em>baitul maal</em> (uang negara) dengan cara berkhianat (<u>korupsi</u>)&#8221;. (<em>Fataawa Lajnah Daimah</em>, jilid XII, Hal 36.)</p>
<p>Ini juga hasil <em>tarjih</em> Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan <em>takyiif fiqhiy</em> (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi. (<em>Jaraimul Fasad fil Fiqhil Islami</em>, Hal. 99)</p>
<h3>Hukum Potong Tangan untuk Koruptor</h3>
<p>Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya,</p>
<p class="arab">&#8220;&gt;وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>
<p>&#8220;<em>Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana</em>.&#8221; (QS. Al Maidah: 38).</p>
<p>Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-<em>taqyid</em> (diberi batasan) oleh hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam (<em>hirz</em>) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.</p>
<p>Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, &#8220;<em>Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas)</em>.” (HR. Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan).</p>
<p>Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.</p>
<p>Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.</p>
<p>Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya</em>&#8220;. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).</p>
<p>Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri adalah suatu hal yang sangat tidak mungkin. Karena dia dapat mengambil harta orang lain yang disimpan dengan perangkat keamanan apapun. Sehingga tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut melainkan dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.</p>
<p>Sementara orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan, ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya. (Ibnu Qayyim,  <em>I’lamul Muwaqqi’in</em>, jilid II, Hal. 80)</p>
<p>Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.</p>
<p>Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, &#8220;<em>Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya</em>&#8220;. (HR. Tirmidzi. Zaila&#8217;i berkata, &#8220;Sanad hadis ini hasan&#8221;).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hukuman <em>ta’zir</em>.<br />
Hukuman <em>ta’zir</em> adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman <em>hudud</em>. (<em>Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah</em>,  jilid XII, hal 276.)</p>
<p>Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi <em>ta’zir</em>.</p>
<p>Jenis hukuman <em>ta’zir</em> terhadap koruptor diserahkan kepada <em>ulil amri</em> (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.</p>
<p>Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.</p>
<p>Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.</p>
<p>Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> terhadap &#8220;<em>Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat</em>”. (HR. Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah).</p>
<p>Hukuman <em>ta’zir</em> ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam <em>hirz</em> (penjagaan selayaknya).</p>
<h3>Kesimpulan dari tulisan di atas:</h3>
<p>1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya sebagai orang yang diberi amanah.</p>
<p>2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat, lebih besar akibatnya dari pada pengkhianatan harta milik pribadi.</p>
<p>3. Pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah disebut <em>ghulul</em>.</p>
<p>4. Termasuk kategori <em>ghulul</em> adalah tindak korupsi terhadap uang negara.</p>
<p>5. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri, antara lain:</p>
<ul>
<li>Harus mencapai nilai minimal: 1/4 dinar (1,07 gr emas).</li>
<li>Harta yang diambil berada dalam <em>hirz</em> (penjagaan yang layak dari pemilik).</li>
</ul>
<p>6. Korupsi harta negara atau perusahaan (<em>ghulul</em>), termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya, melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah <em>hirz</em> (penjagaan pemilik).</p>
<p>7. Hukuman untuk pelaku kriminal ada 2:</p>
<ul>
<li>Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, disebut hudud.</li>
<li>Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada         keputusan hakim, disebut <em>ta’zir</em>.</li>
</ul>
<p>8. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Dipaksa untuk mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.</li>
<li>Hukuman <em>ta’zir</em>. Hukuman ini bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan pada keputusan hakim.</li>
</ul>
<p>Penjelasan di atas merupakan sinopsis dari salah satu artikel karya Dr. Erwandi Tarmidzi, yang diterbitkan di <strong>Majalah Pengusaha Muslim edisi 27</strong>. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim mengupas berbagai kasus dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.</p>
<p>Tema menarik lainnya yang dikupas di majalah Pengusaha Muslim edisi 27 adalah:</p>
<p>- <strong>Korupsi yang Tidak Anda Sadari</strong>, oleh Dr. Erwandi Tarmudzi.<br />
Artikel ini mengupas beberapa pelanggaran yang TIDAK dianggap korupsi oleh umumnya masyarakat. Salah satunya, menggunakan mobil plat merah dan fasilitas kantor lainnya, untuk selain kepentingan dinas</p>
<p>- <strong>Hadiah, Gratifikasi, dan Suap</strong> oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi<br />
Apa beda ketiga hal itu? Apa hakikat hadiah sebenarnya? Bagaimana status hadiah bagi pegawai/pejabat? Apa saja hak pegawai?  Semuanya ada di artikel ini.</p>
<p>- <strong>Cara Taubat Koruptor dan Penerima Suap</strong>, oleh Ammi Nur Baits<br />
Artikel ini sejatinya adalah sinopsis dari berbagai fatwa ulama kontemporer seputar hadiah, suap, dan korupsi. Bagaimana dia disuap tanpa berharap? Bolehkah hasil suap diberikan ke orang miskin?  Bagaimana cara taubat dari suap? Semuanya ada di sini.</p>
<p>- <strong>Zakat Profesi bagi Pegawai</strong>, oleh Muhammad Yasir, Lc.<br />
Menjelaskan kesalah-pahaman sekelompok masyarakat yang menganjurkan zakat profesi. Bagaimana solusi jika instansi mewajibkan? Dan cara perhitungan zakat pegawai yang benar.</p>
<p>- <strong>Suap yang Dibolehkan</strong>, oleh Muhammad Wasitho, Lc.<br />
Ternyata ada suap yang dibolehkan, tapi&#8230; ada syaratnya! Temukan jawabannya..</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 27 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 25.000</p>
<p><strong>Hubungi:</strong><br />
e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br />
HP: 081567989028</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
<p><strong>versi e-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" target="_blank" rel="nofollow">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Umrah (bagian 3)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-3/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-3/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 08:53:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11012</guid>
		<description><![CDATA[Tahallul Untuk laki-laki, tahallul bisa dilakukan dengan dua cara: Menggundul, inilah cara yang lebih dianjurkan.  Disebutkan dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu &#8216;anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan tiga kali untuk orang yang menggundul dan sekali untuk yang tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tahallul</h2>
<p><strong>Untuk laki-laki,</strong> tahallul bisa dilakukan dengan dua cara:</p>
<ol>
<li>Menggundul, inilah cara yang lebih dianjurkan.  Disebutkan dalam hadis Ibnu Umar <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendoakan kebaikan tiga kali untuk orang yang menggundul dan sekali untuk yang tidak menggundul.  (HR. Bukhari dan Muslim)</li>
<li>Memotong pendek, namun merata di seluruh bagian rambut. BUKAN memotong ujungnya saja.</li>
</ol>
<p><strong>Bagi wanita,</strong> hanya boleh menggunting sedikit rambutnya, kira-kira seukuran ruas jari. (Sahih Abu Daud)</p>
<p>Setelah melakukan <strong>tahallul</strong>, Anda sudah halal, tidak lagi disebut muhrim, dan selanjutnya boleh melakukan kegiatan apapun yang dilarang ketika ihram.</p>
<h2>Larangan-Larangan Ketika Ihram</h2>
<p>1. Memotong rambut yang ada di seluruh tubuh dengan cara apapun tanpa alasan yang membolehkan. Baik sebagian maupun digundul, baik hanya dipotong maupun dicabuti.</p>
<p>2. Memotong kuku tangan maupun kaki tanpa alasan yang membolehkan.</p>
<p>3. Bersengaja menutupi kepala atau wajah bagi laki-laki. Dengan menutupkan sesuatu yang sifatnya melekat (menempel) di atas kepala. Adapun jika tutupnya terpisah, seperti kemah, tenda, atau atap mobil maka diperbolehkan. Karena Usamah bin Zaid dan Bilal bin Rabah <em>radhiallahu ‘anhu</em> pernah menggunakan pakaiannya untuk menutupi dirinya dari terik matahari ketika melempar jumrah aqabah.</p>
<p>4. Mengenakan pakaian yang berjahit dengan sengaja bagi laki-laki</p>
<p>5. Bersengaja menggunakan wewangian ketika sudah mulai berihram.</p>
<p>Adapun sisa wewangian yang dipakai sebelum ihram dan bau wanginya masih ada ketika ihram maka diperbolehkan.</p>
<p>6. Membunuh binatang buruan darat. Bentuk pembunuhan ini ada beberapa macam:</p>
<ol>
<li>Berburu sendiri</li>
<li>Memerintahkan orang lain untuk berburu</li>
<li>Menunjukkan binatang buruannya</li>
<li>Ada orang yang berburu untuk diberikan kepadanya, baik dia tahu maupun tidak tahu.</li>
</ol>
<p>7. Melakukan akad nikah atau menikahkan orang lain. Termasuk dalam hal ini adalah larangan melamar.</p>
<p>Catatan: Pelanggaran akad nikah tidak ada fidyahnya namun akad nikahnya batal.</p>
<p>8. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Pelanggaran ini menyebabkan ihramnya batal.</p>
<p>9. Bercumbu selain jima’. Meskipun hanya dengan menyentuh, mencium, atau sebatas melihat yang semuanya dengan syahwat.</p>
<p><strong>Catatan:</strong></p>
<p>Terlarang bagi orang yang ihram maupun yang tidak sedang ihram untuk mengganggu tanaman, rerumputan (kecuali rumput idz-khir), dan binatang-binatang yang ada di Mekah maupun Madinah.</p>
<h2>Cara Membayar Tebusan Untuk Setiap Pelanggaran</h2>
<p>Melakukan pelanggaran ketika ihram ada tiga keadaan:</p>
<ol>
<li>Melakukan pelanggaran tanpa udzur dan tidak ada kebutuhan. Ini adalah perbuatan dosa dan wajib membayar fidyah.</li>
<li>Melakukan pelanggaran karena ada kebutuhan. Misalnya memakai jaket ketika cuaca dingin. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini namun wajib membayar fidyah.</li>
<li>Melakukan pelanggaran karena udzur, semacam tidak tahu, lupa, terpaksa, atau dalam keadaan tidur. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini. Sedangkan kewajiban membayar fidyah masih diperselisihkan ulama. Insya Allah, yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak ada kewajiban membayar fidyah.</li>
</ol>
<p><strong>Ukuran Membayar Fidyah</strong></p>
<p>Ukuran pembayaran fidyah pada beberapa pelanggaran berbeda-beda. Berikut rinciannya:</p>
<p><strong>A.</strong> Memotong rambut, kuku, mengenakan tutup kepala atau wajah, memakai pakaian berjahit, menggunakan wewangian. Untuk masing-masing pelanggaran tersebut fidyahnya ada tiga pilihan:</p>
<ol>
<li>Menyembelih seekor kambing dan semuanya dibagikan kepada orang miskin.</li>
<li>Memberi makan enam orang miskin masing-masing 0,75 kg bahan makanan.</li>
<li>Berpuasa 3 hari.</li>
</ol>
<p><strong>B.</strong> Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama, hukumannya ada tiga:</p>
<ol>
<li>Ihramnya batal.</li>
<li>Wajib menyempurnakan ihramnya (haji atau umrahnya).</li>
<li>Wajib mengqadha pada kesempatan berikutnya.</li>
<li>Menyembelih seekor onta dan dibagikan kepada orang miskin.</li>
</ol>
<p>Namun jika hubungan suami istri dilakukan setelah <em>tahallul</em> pertama, hajinya tidak batal namun wajib membayar fidyah berupa menyembelih kambing dan membagikan seluruh dagingnya kepada orang miskin di tanah haram.</p>
<p><strong>C.</strong> Berburu binatang darat</p>
<p>- Jika binatang yang diburu ada yang kadarnya semisal. Contoh kambing, memiliki binatang semisal, yaitu domba. Maka ada tiga pilihan:</p>
<ol>
<li>Menyembelih binatang yang semisal dengan buruannya, dan membagikan seluruh dagingnya ke orang miskin.</li>
<li>Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.</li>
<li>Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.</li>
</ol>
<p>- Namun jika binatang buruannya tidak ada yang semisal maka ada dua pilihan:</p>
<ol>
<li>Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.</li>
<li>Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.</li>
</ol>
<p>Contoh: Ibn Abbas <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhu</em> menetapkan satu merpati dengan fidyah seekor kambing.</p>
<p><strong>D.</strong> Bercumbu selain jima’, baik sampai keluar sperma maupun tidak.</p>
<p>Pelanggaran ini tidak sampai membatalkan ihramnya. Namun pelakunya wajib beristighfar dan bertaubat. Sebagian ulama mewajibkan untuk menyembelih kambing. Boleh juga memberi makan 6 orang miskin atau berpuasa tiga hari. Namun sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya menyembelih binatang.</p>
<p><strong>E.</strong> Orang yang ihram untuk berhaji atau <strong>umrah</strong> kemudian terhalang, sehingga tidak bisa sampai ke Masjidil Haram, maka hendaknya dia tetap dalam posisi ihram jika masih bisa diharapkan penghalang tersebut hilang. Namun jika penghalang tersebut tidak mungkin lagi untuk dihilangkan, maka dia menyembelih kambing dan tahallul dengan memotong rambut.</p>
<p>Kecuali jika di awal sebelum ihram dia mempersyaratkan diri dengan mengucapkan:</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى</p>
<p>Maka tidak perlu menyembelih binatang dan cukup tahallul.</p>
<p>Namun apakah wajib qadha?? Insya Allah yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak wajib qadha. <em>Allaahu A’lam. </em></p>
<h3>Hal-hal yang Dibolehkan Bagi Orang yang Ihram</h3>
<ol start="1">
<li>Membunuh binatang-binatang pengganggu yang diperitahkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk dibunuh, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram. Hewan-hewan tersebut adalah:</li>
<li>Kalajengking dan sebangsanya. Gagak, burung buas lainnya; seperti: elang, burung hantu, dll. Tikus, Anjing galak, dan binatang buas lainnya; semacam singa, macan, serigala, dll. serta ular.</li>
<li>Jika tidak memiliki pakaian ihram maka dibolehkan memakai celana. Demikian pula jika tidak memiliki sandal maka boleh memakai kaos kaki.</li>
<li>Memakai kaos kaki yang panjangnya di bawah mata kaki</li>
<li>Mandi dalam rangka mendinginkan tubuh, menyiram kepalanya, dan sedikit menggosok badannya jika dibutuhkan.</li>
<li>Mencuci pakaian ihramnya. Boleh juga mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian yang lain, selama bisa dipakai untuk ihram.</li>
<li>Memakai kaca mata terik atau kaca mata karena rabun.</li>
<li>Memakai jam tangan.</li>
<li>Berbekam. Karena Nabi pernah berbekam ketika sedang ihram.</li>
<li>Berteduh di bawah payung, tenda, atap mobil, pohon atau yang lainnya.</li>
<li>Memakai sabuk.</li>
<li>Membawa uang dan menyimpannya di sabuk atau yang lainnya.</li>
<li>Mengenakan kain yang berjahit sebagai tambalan bagian yang sobek. Karena yang terlarang adalah jahitan yang digunakan untuk membentuk lengan, atau semacamnya, menyesuaikan bentuk tubuh.</li>
</ol>
<h3>Adab memasuki kota Mekah</h3>
<ol>
<li>Dianjurkan untuk beristirahat di tempat yang sesuai di luar kota Mekah dan bermalam di sana, sehingga bisa melakukan kegiatan bersih-bersih sebelum thawaf.</li>
<li>Jika memungkinkan, dianjurkan untuk mandi di tempat peristirahatan tersebut.</li>
<li>Jika memungkinkan, masuk ke kota Mekah melalui jalan yang berda di dataran tinggi dan pulang melalui jalur yang berada di dataran rendah.</li>
<li>Ketika sudah sampai Masjidil Haram, dianjurkan hal-hal berikut:
<ol>
<li>Masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan.</li>
<li>Melafadzkan doa masuk masjid.</li>
<li>Jika tidak memungkinkan untuk mandi, maka minimal berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.</li>
<li>Tahiyyatul masjid dengan thawaf bagi yang ingin thawaf. Jika tidang ingin thawaf maka cukup shalat dua rakaat.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><em>Allaahu A’lam&#8230;</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-3" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel sebelumnya:</p>
<h3><a href="http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-1/" target="_blank">Panduan Umrah (Bagian 1)</a><br />
<a href="http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-2/" target="_blank">Panduan Umrah (Bagian 2)</a></h3>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Umrah (bagian 1)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-1/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 04:30:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11007</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Umrah Umrah secara bahasa artinya ziarah Secara istilah: Berziarah ke ka’bah dengan tata cara tertentu, yang mencakup ihram, tawwaf, sa’I, dan tahalul. Hukum Umrah Wajib bagi orang yang wajib melaksanakan haji menurut pendapat yang paling kuat. Syarat Wajibnya Umrah: ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Pengertian Umrah</h2>
<p><strong>Umrah</strong> secara bahasa artinya ziarah<br />
Secara istilah: Berziarah ke ka’bah dengan tata cara tertentu, yang mencakup ihram, tawwaf, sa’I, dan tahalul.</p>
<h2>Hukum Umrah</h2>
<p>Wajib bagi orang yang wajib melaksanakan haji menurut pendapat yang paling kuat.</p>
<h2>Syarat Wajibnya Umrah:</h2>
<ol start="1">
<li>Islam</li>
<li>Baligh, dan Berakal</li>
<li>Merdeka</li>
<li>Memiliki kemampuan; adanya bekal dan kendaraan</li>
<li>Ada mahram (khusus bagi wanita)</li>
</ol>
<h2>Adab Haji dan Umrah</h2>
<ol>
<li>Menata hati agar berniat semata-mata beribadah kepada Allah. Bukan mencari gelar ‘Pak Haji’ atau tujuan dunia lainnya.</li>
<li>Memahami fiqh masalah haji, <em>umrah</em>, dan adab melakukan perjalanan.</li>
<li>Bertaubat dari semua dosa yang pernah dilakukan.</li>
<li>Menggunakan uang yang halal untuk biaya haji dan umrahnya</li>
<li>Menulis dan menitipkan wasiat kepada keluarganya, sebagaimana wasiat orang yang hendak meninggal dunia. Seperti: Masalah hutang piutang, pemutihan dosa, dan kesalahan antar-sesama, penunaian hak-hak sesama, dsb.</li>
<li>Dianjurkan untuk memulai keberangkatannya pada pagi hari kamis.</li>
<li>Ka’ab bin Malik <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhu</em> mengatakan, “Jarang sekali Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  bepergian di selain hari kamis.” (HR. Bukhari-<em>Fath</em><em>,</em> 6:113)</li>
<li>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendoakan keberkahan bagi kegiatan umatnya di pagi hari, “Ya Allah, berkahilah untuk umatku di pagi hari mereka.” (<em>Shahih Abu Daud</em>, 2:494).</li>
<li>Shalat dua rakaat di rumah ketika hendak berangkat</li>
</ol>
<p><strong>            Nabi</strong> <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <strong>bersabda,</strong> “Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (Al-Bazzar; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<ol>
<li>Melantunkan bacaan dengan berdoa ketika keluar rumah</li>
</ol>
<p class="arab">بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ</p>
<p><em>Bismillaah tawakkaltu ‘alaLLaah laa ha-ula wa laa quwwata illaa bilLLaah</em></p>
<ol>
<li>Menjaga amalan dan doa-doa di tengah safar, seperti bertakbir ketika melewati jalan yang naik dan bertasbih ketika melewati jalan yang turun.</li>
<li>Menunjuk salah satu anggota rombongan sebagai pemimpin, jika safarnya rombongan. Kemudian semua anggota rombongan wajib taat pada pemimpin rombongan dalam setiap urusan yang terkait dengan safarnya.</li>
<li>Dianjurkan ketika singgah untuk tidak berpencar, namun berkumpul di satu tempat. Karena perpecahan adalah bagian dari godaan setan</li>
<li>Memperbanyak berdoa kepada Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Baik untuk pribadi maupun untuk umat secara umum. Karena doa musafir termasuk di antara doa yang mustajab.</li>
<li>Berusaha menjauhi segala maksiat baik dosa besar maupun kecil. Terutama di tanah haram. Karena maksiat di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia, dosanya lebih besar dan ancamannya lebih membahayakan.</li>
<li>Menjaga setiap kewajiban, terutama shalat jamaah.</li>
<li>Memperbanyak ketaatan dan ibadah sunah lainnya. Seperti membaca Alquran, dzikir, doa, dll.</li>
<li>Menjaga perilaku dan akhlaq. Tidak banyak guyon dan gojek.</li>
<li>Segera pulang jika urusan telah selesai</li>
<li>Membawa hadiah dan oleh-oleh bagi yang di rumah. Sebaik-baik oleh-oleh haji adalah air zam-zam.</li>
<li>Ketika sampai rumah, dianjurkan untuk berpelukan dengan orang yang tinggal di rumah ketika ketemu pertama.</li>
<li>Dibolehkan untuk mengadakan acara makan-makan setelah balik dari safar. Pesta makan-makan ini dalam istilah Arab disebut: <em>An Naqi’ah</em></li>
</ol>
<h2>Miqat Haji dan Umrah</h2>
<p><strong>Pertama</strong>, Miqat waktu: haji di bulan-bulan haji. Sedangkan <u>umrah</u> waktunya longgar<br />
<strong>Kedua</strong>, Miqat tempat:</p>
<ol>
<li>Dzul Hulaifah (Bir Ali) &#8211;&gt; Orang yang datang dari Madinah dan sekitarnya.</li>
<li>Al Juhfah (Khirab)  &#8211;&gt; Orang yang datang dari Syam.</li>
<li>Qarnul Manazil (As-Sailul Kabir) &#8211;&gt; Orang yang datang dari Iran, Iraq, Pakistan, dan penduduk-penduduk daerah Timur.</li>
<li>Yalamlam &#8211;&gt; Orang yang datang dari Yaman dan negeri Selatan.</li>
<li>Dzatu Irak &#8211;&gt; Orang yang datang dari Irak.</li>
</ol>
<p><strong> Catatan:</strong></p>
<ol start="1">
<li>Wajib bagi jamaah haji maupun umrah untuk melakukan ihram sejak melewati batas miqat yang telah ditentukan.</li>
<li>Jika melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka wajib kembali keluar daerah miqat kemudian berihram dari miqat.</li>
<li>Jika tidak mungkin untuk keluar maka wajib membayar DAM berupa sembelihan kambing.</li>
<li>Jedah bukan miqat. Karena itu, untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Mekah, mengambil miqatnya di pesawat ketika melewati daerah Yalamlam. Sebaiknya kain ihram disiapkan sejak dari bandara Soekarno-Hatta.</li>
<li>Untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Madinah – Mekah, jamaah mengambil miqat di Dzul Hulaifah (Bir Ali), sehingga pakaian umrah baru disiapkan ketika di Madinah. Namun, tidak boleh mengambil miqat dari hotel. Karena hotel di Madinah bukan miqat.</li>
</ol>
<h2><strong> Apa yang dilakukan orang yang Haji atau Umrah Ketika di Miqat</strong></h2>
<ol start="1">
<li>Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, dan bulu pubis. Tidak diperbolehkan memotong jenggot sedikit pun.</li>
<li>Mandi. Syariat mandi ini berlaku baik dalam keadaan suci maupun haid.</li>
<li>Menggunakan minyak wangi sesuai selera.</li>
<li>Memakai pakaian ihram.</li>
<li>Dianjurkan memulai ihram setelah shalat fardhu. Jika tidak di waktu shalat fardhu, maka dianjurkan shalat dua rakaat dengan niat sunah wudhu atau tahiyatul masjid (biasanya di miqat ada masjid).</li>
<li>Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan niat untuk melakukan manasik umrah atau haji. Kemudian diikuti dengan ikrar umrah dengan melantunkan talbiyah:</li>
</ol>
<p>-          LABBAIKA  ‘UMRATAN   atau</p>
<p>-          LABBAIKALLAAHUMMA ‘UMRATAN</p>
<ol start="7">
<li>Jika dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan ihramnya, maka dianjurkan untuk mengajukan persyaratan dengan mengucapkan:</li>
</ol>
<p class="arab"><strong>اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى</strong></p>
<p><em>Allaahumma, mahallii hai-tsu habastanii</em></p>
<p>Ya Allah, tempat terakhirku adalah sebagaimana Engkau menahanku.</p>
<p>Jika orang yang ihram mempersyaratkan hal ini, kemudian ada sesuatu yang menghalangi dirinya sehingga tidak bisa menyelesaikan manasiknya; misalnya sakit atau tidak kuat, maka dia boleh langsung tahallul dan tidak ada kewajiban apapun padanya. Sebagaimana perintah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada Dhaba&#8217;ah bintu Zubair yang hendak ihram sementara dia sakit-sakitan, beliau meminta agar mengajukan persyaratan di atas. (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<h3>Rukun Umrah dan Kewajiban-kewajibannya</h3>
<p>Rukun umrah ada tiga:</p>
<ol>
<li>Berihram, berniat untuk memulai umrah</li>
<li>Thawaf</li>
<li>Sa’i</li>
</ol>
<p>Kewajiban Umrah ada dua:</p>
<ol>
<li>Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat</li>
<li>Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut</li>
</ol>
<p><strong>Keterangan:</strong></p>
<ol start="1">
<li>Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi</li>
<li>Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM.</li>
<li>Melakukan jima’ sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa Ibn Abbas <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhuma</em>.</li>
</ol>
<h3>Tata Cara Umrah</h3>
<ol start="1">
<li>Memulai masuk miqat dengan posisi berihram sambil mengucapkan ikrar: <em>Allahumma umratan</em> dan membaca talbiyah (<em>labbaik Allahumma labbaik</em>&#8230;dst).</li>
<li>Perbanyak mengucapkan talbiyah sampai masuk Masjidil Haram (mendekati rukun hajar aswad).</li>
<li>Selama di perjalanan dengan mengenakan kain ihram, tetap dianjurkan untuk <strong>menutupi</strong> <strong>kedua</strong> <strong>pundaknya</strong> dengan kain ihramnya bagi laki-laki, sampai tiba di dekat ka&#8217;bah.</li>
<li>Setelah masuk Masjidil Haram langsung melakukan thawaf, sa’i, dan tahallul. Cara masing-masing, akan dibahas lebih rinci di kesempatan berikutnya.</li>
</ol>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-1" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/berutang-untuk-naik-haji-dan-zakat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/berutang-untuk-naik-haji-dan-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2012 23:00:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Muhammad Yassir, Lc</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11076</guid>
		<description><![CDATA[Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz, saya mau bertanya. Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp.1 Milyar bolehkah uang itu kita gunakan untuk : 1. Apakah uang itu langsung kita keluarkan zakatnya? 2. Bolekhah uang itu kita ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, saya mau bertanya. Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp.1 Milyar bolehkah uang itu kita gunakan untuk :<br />
1. Apakah uang itu langsung kita keluarkan zakatnya?<br />
2. Bolekhah uang itu kita sedekahkan?<br />
3. Bolehkan uang itu kita gunakan untuk menghajikan orang tua kita?<br />
Mohon Jawabannya Ustad. <em>Jazakallahu khaira</em></p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Dari: Ahmad Syafii<br />
<span id="more-11076"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam<br />
<em>Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah</em></p>
<p>Sebelumnya, ana doakan semoga Anda tidak mendapatkan pinjaman 1 milyar rupiah, tapi semoga Anda mendapat rezeki nomplok 1 milyar rupiah, Amin.</p>
<p>Hutang yang Anda terima (berapa pun jumlahnya) sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Anda (seperti harta Anda sendiri). Oleh karena itu, penggunaannya terserah bagi Anda, Anda mau sedekahkan atau menghajikan orang tua terserah. yang penting kalau sudah sampai waktu pelunasannya, Anda wajib melunaskannya.</p>
<p>Tidak wajib langsung dikeluarkan zakat, tapi ditunggu satu haul dahulu. kalau uang tersebut masih utuh atau mencapai nishob, maka wajib dizakati</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina </strong><a href="http://konsultasisyariah.com/berutang-untuk-naik-haji-dan-zakat" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)<br />
Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/berutang-untuk-naik-haji-dan-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>11 Adab Dalam Akad Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 23:19:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11224</guid>
		<description><![CDATA[Adab-adab Dalam Akad Nikah Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah kebiasaan para salaf setelah akad nikah, istri melakukan sungkem (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai sungkem kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adab-adab Dalam Akad Nikah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p>Adakah kebiasaan para salaf setelah <strong>akad nikah</strong>, istri melakukan <em>sungkem</em> (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai <em>sungkem</em> kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal semacam ini nampaknya sudah menjadi adat di masyarkat. Mohon penjelasannya.</p>
<p>Dan bagaimanakah adab akad nikah?</p>
<p>Dari: Bambang<br />
<span id="more-11224"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakatuh<br />
<em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah</em></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Akad nikah</span> merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah <em>Ta’ala</em> menyebutnya sebagai <em>mitsaq</em> <em>ghalidz</em> [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا</p>
<p>“<em>Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian</em>.” (QS. An-Nisa’: 21)</p>
<p>Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Anda yang telah berhasil melangsungkan perjanjian indah ini, jangan Anda sia-siakan, jangan Anda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst&#8230;</p>
<h3>Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.<br />
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ</p>
<p>“<em>Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah)</em>.” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.<br />
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:</p>
<p class="arab">إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.</p>
<p>Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا&#8230;.</p>
<p>&#8220;Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas &#8211; …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).</p>
<p>Syu&#8217;bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, &#8220;Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.&#8221; &#8220;Diucapkan pada setiap acara yang penting.&#8221;  Jawab Abu Ishaq.</p>
<p>Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –<em>wallahu a&#8217;lam</em>– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas&#8217;ud <em>radhiallahu ‘anhu</em> adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (<em>A&#8217;unul Ma&#8217;bud Syarh Sunan Abu Daud</em>, 5:3 dan <em>Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi</em>, 4:201). <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah <em>Ta’ala</em> mengajarkan,</p>
<p class="arab">وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ</p>
<p>“<em>Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka</em>.” (QS. Al-Ahzab: 53)</p>
<p>Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tapi juga untuk semua mukmin.</p>
<p>Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan <em>make up</em> yang tidak pada umumnya dikenakan.</p>
<p>Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.</p>
<p>Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,<br />
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘<em>zawwajtuka’</em> dan ‘<em>ankahtuka’</em> (aku nikahkan kamu), kemudian ‘<em>mallaktuka’</em> (aku serahkan padamu). (<em>Fatawa Lajnah Daimah,</em> 17:82).</p>
<p>Keterangan selengkapnya bisa Anda dapatkan di: <a href="http://www.konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/">http://www.konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/</a></p>
<p><strong>Keenam</strong>, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum<br />
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.</p>
<p>Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.</p>
<p>Dari Ibn Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>ma beliau menceritakan:</p>
<p>Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ibnu Abbas melanjutkan,</p>
<p class="arab">فَطَفِقَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا</p>
<p>Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita&#8230;. (HR. Bukhari, no.6228)</p>
<p>Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu. Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca-akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, adakah anjuran akad nikah di masjid?<br />
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:</p>
<p class="arab">&#8221; أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف&#8221;</p>
<p>&#8220;<em>Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana</em>.&#8221; (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)</p>
<p>Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan &#8220;..Adakan akad tersebut di masjid..&#8221;. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (<em>As Silsilah Ad Dla&#8217;ifah</em>, hadis no. 978).</p>
<p>Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun&#8217;im Salim mengatakan, &#8220;Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid&#8217;ah dalam agama Allah.&#8221; (<em>Adab Al Khitbah wa Al Zifaf</em>, Hal.70)</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.<br />
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.</p>
<p>Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:</p>
<p class="arab">أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ</p>
<p>Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (<em>Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah</em>, 39:151)</p>
<p>Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">خير النكاح أيسره</p>
<p>“<em>Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah</em>.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)<br />
Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong>, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.</p>
<p>Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.</p>
<p><strong>Kesebelas</strong>, doa selepas akad nikah.<br />
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah</p>
<p class="arab">بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ</p>
<p>“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”</p>
<p>Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">أن النبى صلى الله عليه وسلم  :&#8221; كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ</p>
<p>“Bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: <em>baarakallahu laka&#8230;dst</em>.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dari A’isyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="Arab">تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم   فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/adab-adab-dalam-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat ketika Supermoon</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-ketika-supermoon/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-ketika-supermoon/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 08:55:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11230</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Apakah ada amal ibadah khusus ketika terjadi fenomena supermoon? Apakah bisa dianalogikan dengan gerhana bulan? Terima kasih. Dari: Tri S Jawaban: Wa’alaikumussalam Ada Shalat ketika Supermoon? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasuulillah.. Sebagai seorang yang beriman, kita ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Apakah ada amal ibadah khusus ketika terjadi fenomena <strong>supermoon</strong>? Apakah bisa dianalogikan dengan gerhana bulan?</p>
<p>Terima kasih.</p>
<p>Dari: Tri S<br />
<span id="more-11230"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Ada Shalat ketika Supermoon?<br />
<em></em></h2>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasuulillah..</em></p>
<p>Sebagai seorang yang beriman, kita sangat percaya bahwa segala fenomena di alam ini terjadi karena kehendak Allah. Kondisi semacam ini akan lebih sempurna lagi ketika diiringi dengan perenungan terhadap ayat-ayat kauniyah Allah (ciptaan Allah). Kita hadirkan perasaan takut kepada Allah, kita hadirkan perasaan mengagungkan Allah, kita hadirkan keyakinan bahwa semua ini bukanlah sesuatu yang sia-sia. Dengan menghadirkan semua perasaan ini, kita akan semakin yakin akan kekuasaan Allah, sehingga menimbulkan semangat untuk takut dan semakin bertaqwa kepada Allah. Bahkan, bisa jadi itulah sejatinya yang menjadi tujuan mengapa Allah menciptakan fenomena alam yang kita anggap aneh.</p>
<p>Allah berfirman <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا</p>
<p>“<em>Tidaklah kami mengirim tanda-tanda kekuasaan itu (berupa musibah dan sejenisnya), selain dalam rangka menakut-nakuti mereka</em>.” (QS. Al-Isra’: 59)</p>
<p>Kita diingatkan dengan fenomena semacam ini agar kita tidak merasa aman dengan perbuatan yang kita lakukan. Allah mampu untuk melakukan yang hebat dari itu, Allah mampu menimpakan sesuatu yang lebih mengerikan, yang tidak pernah diperhitungkan oleh manusia;</p>
<p class="arab">قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآياتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ * وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُلْ لَسْتُ عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ * لِكُلِّ نَبَأٍ مُسْتَقَرٌّ وَسَوْفَ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>Katakanlah: “Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. Dan kaummu mendustakannya (azab) padahal azab itu benar adanya. Katakanlah: “Aku ini bukanlah orang yang diserahi mengurus urusanmu”.  Untuk setiap berita (yang dibawa oleh rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui</em>.” (QS. Al-An’am: 65 – 67)</p>
<p>Karena itulah, ketika melihat sesutau yang mengerikan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan kegiatannya, dan berdoa kepada Allah. Istri beliau, Aisyah menceritakan,</p>
<p class="arab">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا رَأَى نَاشِئًا فِي أُفُقِ السَّمَاءِ تَرَكَ الْعَمَلَ وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا»</p>
<p>Bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> apabila melihat sesuatu yang menakutkan di langit, beliau tinggalkan kegiatannya, bahkan ketika sedang shalat sunah. Kemudian beliau berdoa:</p>
<p class="arab">«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا»</p>
<p>“<em>Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya</em>.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Demikianlah potret hamba yang bertaqwa. Melihat sesuatu yang menakutkan, bukannya mengabadikan di kamera digital, bukannya jeprat-jepret, tanpa menghadirkan rasa takut kepada Allah.</p>
<p>Para sahabat juga menceritakan, bagaimana panutan kita, Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika malam hari melihat langit, diceritakan sahabat ini:</p>
<p class="arab">ثُمَّ اسْتَيْقَظَ فَنَظَرَ فِي الْأُفُقِ، فَقَالَ: &#8221; {رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا} [آل عمران: 191] حَتَّى بَلَغَ {إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ} [آل عمران: 194]</p>
<p>Beliau bangun tidur kemudian melihat ke langit, lalu membaca firman Allah,</p>
<p class="arab">رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا</p>
<p>“<em>Ya Allah, Engkau tidak menciptakan hal ini sia-sia</em>.” (QS. Alli Imran: 191) sampai akhir ayat ke 194.  (HR. An-Nasa’i dan sanadnya dishahihkan Al-Albani)</p>
<h3>Apakah Disyariatkan Shalat Gerhana?</h3>
<p>Hadis yang menyebutkan shalat gerhana, hanya menjelaskan bahwa shalat ini dilaksanakan ketika terjadi gerhana dan kita melihatnya. Karena shalat ini dikaitkan dengan sebab tertentu, yaitu terjadinya gerhana. Aisyah menceritakan bahwa ketika terjadi gerhana, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengajak para sahabat untuk melaksanakan shalat gerhana, kemudian beliau berkhutbah yang salah satu penggalannya:</p>
<p class="arab">هما آيتان من آيات الله لا يَخْسِفان لموت أحدٍ ولا لحياته. فإِذا رأيتموها فافزعوا إِلى الصلاة</p>
<p>“<em>Dua benda ini (matahari dan bulan), adalah di antara tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau kelahiran seseorang. Karena itu, apabila kalian melihatnya, segeralah melakukan shalat</em>.” (HR. Bukhari – Muslim)</p>
<p>Yang dimaksud “melihatnya” adalah melihat peristiwa gerhana, dan bukan melihat matahari dan bulan.</p>
<p>Karena itu, peristiwa <em>supermoon</em> termasuk fenomena alam yang memberi pelajaran kepada kita untuk semakin bertaqwa kepada Allah dan mengagumi kehebatan Allah. Hanya saja, tidak ada amal khusus yang perlu dilakukan, selain amal hati (takut dan kagum) bagi yang melihatnya.<br />
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-ketika-supermoon" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/shalat-ketika-supermoon/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gadai Emas Syariah: Penuh dengan Riba</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/gadai-emas-syariah-penuh-dengan-riba/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/gadai-emas-syariah-penuh-dengan-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 08:07:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10580</guid>
		<description><![CDATA[Gadai Emas Syariah: Penuh dengan Riba Pertanyaan: Saya ingin bertanya bagaimana hukum tentang investasi emas? Contoh: Kita punya modal untuk membeli emas terus kita gadai untuk medapatkan uang. Modal kembali dari uang modal tersebut, lalu kita membeli lagi emas, nah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Gadai Emas Syariah: Penuh dengan Riba</h2>
<p><strong>Pertanyaan:<br />
</strong>Saya ingin bertanya bagaimana hukum tentang investasi emas?<br />
Contoh:<br />
Kita punya modal untuk membeli emas terus kita <strong>gadai</strong> untuk medapatkan uang. Modal kembali dari uang modal tersebut, lalu kita membeli lagi emas, nah untuk beberapa bulan atau tahun ketika harga jual emas naik kita menjual emas itu. Nah apakah dengan sistem Itu termasuk halal atau haram?</p>
<p>Dari: Aripin Nurdin<br />
<span id="more-10580"></span><br />
<strong>Konsultasi Syariah</strong>: Yang bermasalah adalah, Anda menggadaikan emas dan pegadaian di tempat kita masih sarat dengan riba.</p>
<p><strong>Penanya</strong>: Meskipun di tempat pegadaian syariah?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi <em>gadai</em> emas di bank-bank syariah. Lebih dari itu, <u>gadai</u> emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label &#8216;syariah&#8217; yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan &#8216;jaminan kehalalannya&#8217;. Pihak bank mengklaim, konsep produknya merujuk pada DSN MUI. Lagi-lagi, ternyata hanya klaim tanpa bukti.</p>
<h3>Antara DSN dan Praktik Gadai Bank Syariah</h3>
<p>Produk gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang <em>RAHN</em> EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:</p>
<ol>
<li>Ongkos dan biaya penyimpanan barang (<em>marhun</em>) ditanggung oleh penggadai (<em>rahin</em>).</li>
<li>Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.</li>
</ol>
<p>Tapi tahukah Anda, praktik gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.</p>
<p>Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan <em>Safe Deposit Box</em> (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil (3x5x24 inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang (5x10x24 inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar (15x10x24 inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah membayar Rp 141.600.</p>
<p>Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk gadai emas bank syariah ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang <em>rahn</em> emas sebagaimana yang dinyatakan di atas. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada <em>image</em> masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk gadai emas riba berlabel syariah ini.</p>
<p>Lebih dari itu, gadai emas bank syariah pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad <em>qardh</em> (utang) dan <em>ijarah</em> (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya nasabah wajib membayar biaya &#8216;jasa pemeliharaan&#8217; emas sesuai yang ditetapkan bank. Padahal menggabungkan akad <em>qardh</em> dan <em>ijarah</em> bertentangan dengan hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang diriwayatkan dari Amru bin Syu&#8217;aib bahwa Nabi melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad <em>qardh</em>. (HR. Ahmad. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi)</p>
<p>Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Erwandi Tarmizi di majalah Pengusaha Muslim edisi 24. Penulis merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa&#8217;ud.</p>
<h3>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM</h3>
<p>Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.</p>
<p>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p>Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</p>
<p><strong>Edisi Khusus (24)</strong></p>
<p>Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br />
a. Transaksi halal di bank<br />
b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)<br />
c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)<br />
d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)<br />
e. Serba-serbi zakat tabungan<br />
f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)<br />
g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer<br />
h. Lima orang terlaknat karena riba<br />
i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah<br />
Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Edisi Khusus (25)</strong></p>
<p>Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:<br />
a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah<br />
b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung<br />
c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat<br />
d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?<br />
e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba<br />
f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI<br />
g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba<br />
h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI<br />
i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah<br />
j. 9 Kiat bebas utang<br />
k. kartu diskon: antara halal &amp; haram<br />
Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong></p>
<p>Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 24, 25, dan 26 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong></p>
<p>Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 28.000<br />
Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Hubungi:</strong><br />
e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br />
HP: 081567989028<br />
Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
<p><strong>versi e-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: http://shop.pengusahamuslim.com/</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/gadai-emas-syariah-penuh-dengan-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Shalat Ghaib untuk Jenazah yang Hilang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-shalat-ghaib-untuk-jenazah-yang-hilang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-shalat-ghaib-untuk-jenazah-yang-hilang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 04:24:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11219</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Berita terakhir, ada pesawat hilang di gunung salak. Untuk kasus pesawat hilang atau kapal tenggelam, jika ada jenazah yang belum dishalati, apa yang harus dilakukan? Trimakasih Dari: An B Jawaban: Wa’alaikumussalam Shalat Ghaib untuk Jenazah yang Hilang Ketika ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Berita terakhir, ada <strong>pesawat hilang di gunung salak</strong>. Untuk kasus <strong><span style="text-decoration: underline;">pesawat hilang</span></strong> atau kapal tenggelam, jika ada jenazah yang belum dishalati, apa yang harus dilakukan?<br />
Trimakasih</p>
<p>Dari: An B<br />
<span id="more-11219"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Shalat Ghaib untuk Jenazah yang Hilang</h2>
<p>Ketika di awal Islam, sebagian sahabat pernah melakukan hijrah ke Habasyah (Ethiopia). Pengusaha Habasyah yang saat itu beragama Nasrani, yaitu Raja Najasyi, menerima mereka dengan baik. Bahkan beliau sampai menangis ketika mendengar sahabat membacakan Alquran untuk beliau. Setelah bergaul dengan sahabat, akhirnya beliau masuk Islam, namun beliau merahasiakan statusnya sebagai muslim, mengingat banyak para pastur yang masih bercokol di sekitar beliau.</p>
<p>Ketika Raja Najasyi ini meninggal, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengumpulkan para sahabat untuk melakukan <strong><span style="text-decoration: underline;">shalat ghaib</span></strong> di Madinah. Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu,</em></p>
<p class="arab">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا</p>
<p>“<em>Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali</em>.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)</p>
<p><strong>Penjelasan Fiqhiah:</strong><br />
<em>Shalat ghaib</em> adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat yang lain.</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat ghaib, disyariatkan ataukah tidak?</p>
<p>Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat tidak disyariatkannya shalat ghaib secara mutlak. Adapun shalatnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada An-Najasyi, itu kekhususan beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang tidak boleh diikuti oleh umat. Mereka berdalil dengan sebuah lafazh dalam riwayat lain hadis ini, “<em>Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.</em>” Sehingga keadaan beliau ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Ditambah lagi, beliau tidak pernah dinukil melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada An-Najasyi, maka ini menunjukkan itu adalah amalan yang khusus.</p>
<p>Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib tetap disyariatkan, walaupun mereka berbeda pendapat, apakah disyariatkan secara mutlak ataukah dengan batasan tertentu?</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati.  Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyatakan hadis itu berlaku mutlak dan umum.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam riwayat yang lain, Imam Ahmad juga berpendapat, shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki jasa kepada Islam. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Ibnu Baz <em>rahimahullah</em> dalam Fatawa beliau (13:159).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti An-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Sepeti peawat hilang atau kapal tenggelam.</p>
<p>Pendapat yang paling kuat, insya Allah, adalah pendapat yang terakhir. Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah muslim yang tidak dishalati. Syaikhul Islam mengatakan,</p>
<p class="arab">أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّ &#8211; صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ &#8211; على النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه. وإنْ صُلّي عليه -حيث مات- لم يصلَّ عليه صلاة الغائب؛ لأنّ الفرض سقط بصلاة المسلمين عليه، والنّبيّ &#8211; صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ &#8211; صلّى على الغائب وتَرَكَهُ، وفِعْلُهُ وتَرْكُه سُنّة، &#8230; والله أعلم.</p>
<p>“Orang yang menghilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di antara orang kafir dan beliau belum dishalati. Sedangkan jenazah yang sudah dishalati ketika meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah menjadi gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan yang sengaja ditinggalkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. .. <em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, kasus pesawat yang hilang di hutan atau masuk ke laut, atau kapal tenggelam, atau jenazah hilang di hutan, dan kita pastikan bahwa jenazah ini belum dishalati dan tidak akan dishalati, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib.<br />
<em>Allahu</em> <em>a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-shalat-ghaib-untuk-jenazah-yang-hilang" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-shalat-ghaib-untuk-jenazah-yang-hilang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Onani yang Dibolehkan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 06:30:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11189</guid>
		<description><![CDATA[Onani yang Dibolehkan Pertanyaan: Asssalmu’alaikum Ustadz, saya mau tanya tentang cara cek sperma dengan cara onani itu di perbolehkan apa tidak dalam syariat? Terima kasih Dari: Hakeem Jawaban: Wa’alaikumussalam Berikut kami nukilkan Fatawa Lajnah Daimah no 15157 untuk menjawab pertanyaan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Onani yang Dibolehkan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Asssalmu’alaikum</p>
<p>Ustadz, saya mau tanya tentang cara cek sperma dengan <strong><a href="http://konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan" target="_blank" rel="nofollow">cara onani</a></strong> itu di perbolehkan apa tidak dalam syariat?<br />
Terima kasih</p>
<p>Dari: Hakeem<br />
<span id="more-11189"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Berikut kami nukilkan Fatawa Lajnah Daimah no 15157 untuk menjawab pertanyaan Anda.</p>
<p>Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:</p>
<p>Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan <em>onani</em> di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.</p>
<p>Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan <u>onani</u> untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain yang perlu mengadakan pengecekan sperma di laboratorium.</p>
<p><strong>Jawaban Lajnah Daimah</strong>,<br />
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota.</p>
<p>Sumber:<br />
<em>Fatawa Lajnah Daimah</em> yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 <em>Kitab al Jami’</em> hal. 435-436, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.</p>
<p>Beberapa hari yang lewat kami mendapatkan pertanyaan via SMS tentang seorang laki-laki yang tes kesuburan karena permintaan calon istrinya, bolehkan onani untuk tujuan semacam ini?</p>
<p>Jawabnya adalah tidak boleh, cara untuk mengetahui kesuburan calon suami atau istri adalah dengan melihat keluarga calon suami atau istri.</p>
<p>Onani yang dibolehkan dalam fatwa di atas itu terkait kondisi darurat yang ini tidak terdapat dalam kasus tes kesuburan untuk calon suami atau calon isteri.</p>
<p>Sumber: www.ustadzaris.com</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

