<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Darah Wanita</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/darah-wanita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Gatal-gatal di Area Genital</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 08:03:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11091</guid>
		<description><![CDATA[Gatal-gatal di Area Miss V Pertanyaan: Seiring datangnya haid; keputihan saya ga normal, banyak, kekuning-kuningan, dan berbau tak sedap. Sudah lama saya rasakan, sudah pernah ke dokter, tapi gini lagi. Terus organ kewanitaan saya terasa gatal-gatal gak karuan. Yang ingin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Gatal-gatal di Area Miss V</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Seiring datangnya haid; keputihan saya ga normal, banyak, kekuning-kuningan, dan berbau tak sedap. Sudah lama saya rasakan, sudah pernah ke dokter, tapi gini lagi. Terus organ kewanitaan saya terasa gatal-gatal gak karuan. Yang ingin saya tanyakan, kenapa dengan organ kewanitaan saya? Gimana cara mengatasinya? Adakah obatnya dan apa namanya?</p>
<p>Dari: Shidickjari<br />
<span id="more-11091"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Terima kasih kami haturkan atas pertanyaan yang Saudari ajukan.</p>
<p>Keputihan pada dasarnya bukanlah suatu kondisi yang normal pada wanita. Yang masih dianggap normal adalah keluarnya lendir bening yang cukup banyak, pada waktu tertentu setiap bulan, tanpa gejala lainnya.</p>
<p>Keputihan yang mendekati haid, diiringi rasa gatal yang berat, besar kemungkinan disebabkan oleh infeksi jamur Candida. Namun adanya bau yang tidak sedap, bisa juga mengindikasikan adanya infeksi lain dari jenis organisme lain, seperti Trikomonas. Kedua infeksi ini bisa terjadi sendiri-sendiri dengan gejala yang mirip, maupun tumpang tindih atau terjadi bersamaan. Untuk memastikannya, demikian juga memilih pengobatan yang sesuai, kami sarankan Saudari untuk memeriksakan diri ke dokter spesialis kulit dan kelamin.</p>
<p>Sembari itu, dapat dilakukan beberapa tips berikut:</p>
<p>1. Menghindari kelembaban berlebih pada pakaian dalam. Pilih yang berbahan katun dan sering menggantinya jika telah lembab.</p>
<p>2. Hindari penggunaan pakaian dalam ketat dan bahan nilon.</p>
<p>3. Lebih banyak konsumsi sayur dan buah segar, lalu kurangi konsumsi gula dan daging.</p>
<p>4. Konsumsi rutin yoghurt yang mengandung L.acidophillus.</p>
<p>5. Konsumsi habbatussauda&#8217; untuk membantu meningkatkan ketahanan sistem imun.</p>
<p>6. Hindari menggunakan <em>douche</em> terutama saat peradangan tengah parah, demikan juga spray wangi di daerah kewanitaan yang dapat mengiritasinya.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalaamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/gatal-gatal-di-area-genital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berbahayakah Jika Hamil Lagi di Usia 35-40?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 23:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10937</guid>
		<description><![CDATA[Ingin hamil lagi diusia kepala tiga Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Begini Dok, saat ini usia saya 37 tahun dan saya ingin sekali tahun ini punya anak lagi? Mengingat anak saya cuma 1 cewek sudah umur 9 tahun. Yang ingin saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ingin hamil lagi diusia kepala tiga</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Begini Dok, saat ini usia saya 37 tahun dan saya ingin sekali tahun ini punya anak lagi? Mengingat anak saya cuma 1 cewek sudah umur 9 tahun. Yang ingin saya tanyakan berbahayakah kalau saya hamil lagi? Dari segi kesehatan fisik Alhamdulillah saya ga punya penyakit yang berbahaya/sehat? Tolong kasih penjelasan biar hati saya lega ya Dok. Atas jawaban Dokter, saya ucapkan banyak terima kasih. Wasalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh?</p>
<p>Dari: Lathifatul Aisyah<br />
<span id="more-10937"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ibu yang dirahmati Allaah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>, terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan.</p>
<p>Hamil diusia di atas 35 tahun, sepanjang kondisi kesehatan Ibu memang baik, insya Allah tidaklah membahayakan kesehatan Ibu. Kehamilan di atas usia 35 tahun memang sedikit lebih berisiko bagi wanita, namun risiko tersebut adalah terhadap janin yang dikandungnya, yaitu risiko keguguran, hamil anggur, dan kecacatan janin, yang diduga karena perubahan genetik pada sel telur.</p>
<p>Meski demikian, sebaiknya Ibu tetap menjalani pemeriksaan kesehatan yang rutin selama hamil, untuk memantau kondisi Ibu dan mendeteksi dini jika terdapat masalah pada kehamilan.<br />
Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N. (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hamil-diatas-30-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tetesan Bening Kekuningan Setelah Haid</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/tetesan-bening-kekuningan-setelah-haid/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/tetesan-bening-kekuningan-setelah-haid/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2012 00:00:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9334</guid>
		<description><![CDATA[Tetesan Bening Kekuningan Setelah Haid Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Kadang-kadang di luar masa haid, saya mengeluarkan tetesan bening yang berwarna agak kuning. Ada kalanya, bila hal itu terjadi, saya meninggalkan shalat dan ada kalanya pula saya tetap melakukan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tetesan Bening Kekuningan Setelah Haid</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:<br />
Kadang-kadang di luar masa <em>haid</em>, saya mengeluarkan tetesan bening yang berwarna agak kuning. Ada kalanya, bila hal itu terjadi, saya meninggalkan shalat dan ada kalanya pula saya tetap melakukan shalat, bagaimana hukumnya tentang hal ini?<br />
<span id="more-9334"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Cairan kuning dan keruh yang keluar dari tubuh wanita seteah habisnya masa haidh tidak dianggap <u>haid</u>, maka hendaknya wanita itu tetap melaksanakan shalat, dan puasa. Bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab <em>Shahih</em>-nya dan Abu Daud dalam kitab <em>Sunan</em>-nya, dari Ummu ‘Athiah –salah seorang shahbiyah yang terkenal di antara para sahabat Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Ia berkata:</p>
<p>“<em>Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai suatu apa pun setelah suci</em>.” Ini teks dari riwayat Abu Daud.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="../hukum-darah-sebelum-persalinan" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait haid wanita:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Keruh Sebelum Haid</a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="../bingung-darah-haid-atau-istihadhah" rel="nofollow" target="_blank">Bingung Darah Haid atau Darah Istihadhah</a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="../keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.<br />
7. <a href="../pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban" rel="nofollow" target="_blank">Pakaian Terkena Air Ketuban</a>.<br />
8. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh" target="_blank" rel="nofollow">Lama Masa Haid</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/tetesan-bening-kekuningan-setelah-haid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2012 07:32:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10145</guid>
		<description><![CDATA[Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, saya tanpa sengaja menemukan artikel tentang masalah sex. Kemudian saya membacanya. Ternyata saya mengeluarkan lendir. Apakah saya harus mandi wajib? Mohon penjelasannya. Terima kasih Dari: ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, saya tanpa sengaja menemukan artikel tentang masalah sex. Kemudian saya membacanya. Ternyata saya mengeluarkan lendir. Apakah saya harus mandi wajib? Mohon penjelasannya. Terima kasih</p>
<p>Dari: Fery Cahyaningsih<br />
<span id="more-10145"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Jika itu mani maka wajib mandi, tetapi klo ternyata itu madzi maka tidak wajib mandi, hanya saja madzi itu najis.<br />
Cairan yang keluar dari wanita ketika syahwat, sama sebagaimana yang keluar dari laki-laki; bisa jadi mani dan bisa jadi madzi.</p>
<p>Keduanya memiliki ciri khas yang membedakannya.</p>
<p><strong>Pertama, mani</strong></p>
<p>Ada tiga ciri khas mani yang disebutkan oleh para ulama</p>
<p>1. Karakteristik Mani</p>
<p>Ciri mani yang paling mencolok adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر</p>
<p>“<em>Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer kuning</em>.” (HR. Muslim, no.311)</p>
<p>Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.</p>
<p>2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau telur.</p>
<p>3. Disertai orgasme dan rasa lemas setelah mani keluar.</p>
<p>Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Karena itu, meskipun yang ada hanya satu ciri maka sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam <em>Al-Majmu&#8217; Syarh Muhadzab</em> 2:141.</p>
<p><strong>Kedua, madzi</strong></p>
<p>Karakteristik madzi: cairan putih, agak kental, keluar ketika syahwat, baik karena berimajinasi atau melihat sesuatu yang membangkitkan gairah. Ketika madzi keluar tidak ada orgasme dan tidak membuat lemas.</p>
<p><strong>Bagaimana jika meragukan?</strong></p>
<p>Ketika kita tidak bisa membedakan cairan yang keluar, apakah itu mani ataukah madzi, maka orang yang mengalaminya berhak untuk memilih sesuai dengan apa yang meyakinkan baginya. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafi&#8217;i. Sebagaimana keterangan dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no. 161293.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:  <a href="http://konsultasisyariah.com/perbedaan-air-mani-madzi-dan-wadi" target="_blank" rel="nofollow">Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadi</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mani-dan-madzi-bagi-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lama Masa Haidh</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Feb 2012 23:11:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10093</guid>
		<description><![CDATA[Masa Haid Wanita Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari? Jawaban: Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Masa Haid Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:<br />
Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari?<br />
<span id="more-10093"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa hadih terlama, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ</p>
<p>“<em>Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wantia di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.</em>” (QS. Al-Baqarah: 222)</p>
<p>Dalam ayat ini terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haidh. Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi batasan masa larangan itu hanya disebut sampai keadaan suci. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah hadih. Jika darah hadih itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wantia itu tidak berlaku lagi. Kemudian pula, tentang penetapan batasan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukkannya, padahal keterangan batasan masa haidh ini amat penting untuk diketahui. Seandainya batasan masa haidh ini ada ketetapan waktunya, maka pasti hal itu akan diterangkan dalam <em>Kitabullah</em> dan sunah Rasul-Nya.</p>
<p>Berdasarkan ini, maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah diketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu, kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar, satu atau dua hari dalam satu bulan, maka berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah (darah karena penaykit).</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="../hukum-darah-sebelum-persalinan" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait haid wanita:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Keruh Sebelum <em>Haid</em></a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah" target="_blank" rel="nofollow">Bingung Darah <u>Haid</u> atau Darah Istihadhah</a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="../keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.<br />
7. <a href="../pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban" rel="nofollow" target="_blank">Pakaian Terkena Air Ketuban</a>.<br />
8. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/lama-masa-haidh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Darah Sebelum Persalinan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 04:06:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9864</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Darah Sebelum Persalinan Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Apa hukumnya darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan? Jawaban: Para ahli fikih telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Darah Sebelum Persalinan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:<br />
Apa hukumnya darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari <strong>sebelum persalinan</strong>?<br />
<span id="more-9864"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Para ahli fikih telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari <em>sebelum persalinan</em> adalah darah rusak (darah penyakit) dan bukan darah nifas, dengan demikian wanita itu tidak dikenakan hukum nifas walaupun telah ada tanda-tanda menunjukkan akan datangnya masa nifas. Namun demikian perlu diketahui bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Landasan pendapat para ahli fiqh ini adalah tanda kejadian yang telah biasa terjadi dan tidak berdasarkan nash karena tidak ada nash yang menetapkan hal ini, bahkan jika Anda memperhatikan darah yang keluar sebelum terjadinya persalinan terkadang lebih dari tiga hari sebagaimana telah banyak terjadi, maka dengan demikian, merujuk kepada pendapat para ulama fiqh itu tentang batasan masa nifas yang berdasarkan pada kebiasaan adalah lebih utama dari pada merujuk pada suatu pendapat yang tidak memiliki dalil dalam hal ini.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Keruh Sebelum Haid</a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="../keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban" target="_blank" rel="nofollow">Pakaian Terkena Air Ketuban</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bingung Darah Haid atau Istihadhah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2012 23:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10382</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, saya mau bertanya. Sejak saya menggunakan suntik KB 3 bulan sekali, haid saya sangat tidak teratur. Dalam satu kali periode suntik, hanya terjadi satu kali haid. Misalnya: suntik tanggal 5 Desember dan jadwal suntik berikutnya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh<br />
Ustadz, saya mau bertanya.<br />
Sejak saya menggunakan suntik KB 3 bulan sekali, <em>haid</em> saya sangat tidak teratur. Dalam satu kali periode suntik, hanya terjadi satu kali <u>haid</u>. Misalnya: suntik tanggal 5 Desember dan jadwal suntik berikutnya adalah tanggal 27 Februari. Nah, di tanggal 27 Januari saya baru mendapat haid, dan itu darahnya keluar terus-menerus dan baru berhenti hingga saya suntik KB kembali. Saya merasa bingung untuk ibadah-ibadah saya.<br />
<span id="more-10382"></span><br />
Yang ingin saya tanyakan:<br />
Tanggal 27 Januari, saya keluar darah, tapi hanya berupa bercak-bercak kecoklatan saja. Kadang ada, kadang ga ada. Artinya, tidak keluar terus-terusan.</p>
<p>Apakah itu darah haid atau istihadhah? Kalau saya beranggapan itu darah istihadhah, karena warnanya yang merah dan tidak berbau busuk. Karena itu saya tetap shalat seperti biasa.</p>
<p>Tetapi memang lama-kelamaan akan keluar darah dalam jumlah banyak, yaitu darah haidnya dan keluar darah banyak itu sekitar 5 atau 6 hari dan setelah itu darah tersebut hilang saya pun mandi besar. Tapi beberapa hari kemudian datang lagi , hanya saja darahnya itu sedikit-sedikit, meninggalkan bercak coklat di celana dalam dan itu berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Jadi bagaimana ustadz saya menentukan apakah darah yang pertama keluar itu darah haid atau bukan?</p>
<p>Kalau kata bidan saya, darah yang pertama keluar itu darah haid, tunggu selama 15 hari, nah kalau setelah 15 hari dari hari pertama darah keluar masih terus keluar darah juga itu merupakan darah penyakit dan kita sudah suci dan boleh shalat kembali.</p>
<p>Benarkah itu ustadz yang dikatakan bidan saya?<br />
Mohon jawabannya ustadz, karena masalah ini sangat membingungkan saya.<br />
Terima kasih, semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah</p>
<p>Dari: Ratna Rahayu</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Kaidah dalam masalah ini:</strong></span></p>
<p>Yang jadi tolok ukur adalah ciri fisik darah. Jika cirinya adalah ciri darah haid, maka itu darah haid dengan catatan keluar minimal selama sehari. Kalau kemarin keluar selama satu jam terus hari ini juga cuma satu jam maka itu bukan tergolong darah haid.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait haid dan nifas:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kerus Sebelum Haid</a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" target="_blank" rel="nofollow">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/banyak-mengeluarkan-darah-saat-keguguran/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/banyak-mengeluarkan-darah-saat-keguguran/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 00:00:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9861</guid>
		<description><![CDATA[Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang wanita mengalami kecelakaan pada awal kehamilannya, kecelakaan itu menyebabkan keguguran pada janinnya yang disertai banyaknya darah yang keluar. Bolehkah wanita ini membatalkan puasanya ataukah ia harus meneruskan puasanya? Berdosakah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Seorang wanita mengalami kecelakaan pada awal kehamilannya, kecelakaan itu menyebabkan <em>keguguran</em> pada janinnya yang disertai banyaknya darah yang keluar. Bolehkah wanita ini membatalkan puasanya ataukah ia harus meneruskan puasanya? Berdosakah jika ia membatalkan puasanya?<br />
<span id="more-9861"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kami katakan bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haidh sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, yaitu bahwa diketahuinya kaum wanita sedang hamil dengan berhentinya haidh. Para ulama mengatakan, bahwa haidh adalah ciptaan Allah yang pasti mengandung hikmah yaitu sebagai makanan bagi janin yang ada di dalam perut ibunya, maka jika telah terjadi kehamilan akan mengakibatkan terhentinya hadih. Akan tetapi sebagian kaum wanita hamil masih terus mengalami haidh sebagaimana biasa sebelum terjadinya kehamilan, maka haidhnya itu adalah benar-benar haidh karena terjadi tanpa terpengaruh oleh kehamilan. Haidh ini menjadi halangan seperti halnya haidh yang dialami oleh wanita yang tidak hamil.</p>
<p>Kesimpulannya adalah bahwa darah yang dikeluarkan oleh wanita hamil ada dua jenis; pertama ditetapkan sebagai darah haidh yaitu darah yang terus keluar pada masa haidh sebagaimana sebelum hamil, artinya adalah bahwa kehamilan tidak mempengaruhi keluarnya darah haidh. Jenis kedua adalah darah yang tiba-tiba keluar dari wanita hamil karena kecelakaan atau membawa sesuatu yang berat atau terjatuh dari suatu tempat atau hal-hal serupa lainnya yang menyebabkan wanita hamil mengeluarkan darah, maka darah yang keluar ini bukanlah darah haidh melainkan darah luka. Darah semacam ini tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan shalat dan puasa bahkan bagi wanita ini tetap berlaku hukum seabgaimana wanita suci lainnya.</p>
<p>Akan tetapi jika kecelakaan itu menyebabkan keluarnya janin dari perutnya, maka dalam hal ini ada ketetapan lain, yaitu jika janin yang dikeluarkan telah berbentuk manusia maka darah yang keluar setelah keluarnya janin itu adalah darah nifas yang menghalangi seorang wanita untuk melakukan shalat, puasa, dan bagi suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mendapat kesuciannya. Dan jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang keluar setelah keluarnya janin itu bukanlah darah nifas melainkan darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk melaksanakan shalat, puasa, serta ibadah-ibadah lainnya.</p>
<p>Para ulama mengatakan bahwa waktu yang paling minim dalam proses pembentukan janin menjadi bentuk manusia adalah delapan puluh satu hari umur janin di dalam perut ibunya, sebagaimana disebutkan Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda kepada kami:<br />
“<em>Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat macam, yaitu: rizkinya, ajalnya, perbuatannya dan kebahagiaannya atau kesengsaraannya.</em>”</p>
<p>Jadi janin itu tidak mungkin berbentuk manusia sebelum delapan puluh satu hari, dan pada umumnya bentuk janin belum jelas sebelum sembilan puluh hari sebagaimana diungkapkan oleh para <em>ahlul ilmi</em>.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait janin dan keguguran:</h3>
<p>1. <a href="../aqiqah" rel="nofollow" target="_blank">Aqiqah Untuk Janin <u>Keguguran</u></a>.<br />
2. <a href="../hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran" rel="nofollow" target="_blank">Shalat Wanita yang Keguguran</a>.</p>
<p><strong>Tags: Keguguran, kecelakaan, darah keguguran, wanita keguguran, hamil keguguran.</strong><strong></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/banyak-mengeluarkan-darah-saat-keguguran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 23:06:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9837</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Para wanita yang mengalami <em>keguguran</em> akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu <u>keguguran</u> sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta puasa yang ia lakukan pada hari-hari ia mengeluarkan darah?<br />
<span id="more-9837"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang dikeluarlan oleh wanita itu bukan darah nifas, untuk itu ia tetap diwajibkan berpuasa dan shalat, dan puasa yang dilakukan pada hari saat ia melahirkan itu adalah sah. Akan tetapi jika janin yang dikeluarkan itu telah berbentuk manusia maka darah yang keluar adalah darah nifas yang tidak membolehkannya untuk mengerjakan shalat dan juga puasa, dan puasa yang ia lakukan pada hari kelahiran itu menjadi batal. Kaidah dasar dalam masalah ini adalah: Jika janin telah terbentuk maka darah itu adalah darah nifas, dan jika janin itu belum terbentuk maka darah itu bukanlah darah nifas. Jika darah itu adalah darah nifas maka ia dikenakan hukum sebagaimana wanita nifas, dan jika bukan darah nifas maka ia dianggap seperti wanita suci lainnya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait janin dan keguguran:</h3>
<p>1. <a href="../aqiqah" rel="nofollow" target="_blank">Aqiqah Untuk Janin Keguguran</a>.<br />
2. <a href="../hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran" rel="nofollow" target="_blank">Shalat Wanita yang Keguguran</a>.</p>
<p>Tags: <strong>janis keguguran, ibu keguguran, darah keguguran.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Darah Keguguran = Nifas?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/darah-keguguran-nifas/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/darah-keguguran-nifas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2012 01:57:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9834</guid>
		<description><![CDATA[Darah Keguguran = Nifas? Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika seseorang wanita mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari masa kehamilannya, apakah ia harus melaksanakan shalat atau harus meninggalkannya? Jawaban: Darah Keguguran Termasuk Nifas Pendapat yang dikenal di kalangan ahlul ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Darah Keguguran = Nifas?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Jika seseorang wanita mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari masa kehamilannya, apakah ia harus melaksanakan shalat atau harus meninggalkannya?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Darah Keguguran Termasuk Nifas</h3>
<p>Pendapat yang dikenal di kalangan ahlul ilmi mengatakan bahwa seorang wanita yang mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya, maka ia harus meninggalkan shalat. Karena ia telah melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah nifas sehingga ia tidak boleh melakukan shalat.</p>
<p>Para ulama mengatakan, kemungkinan janin yang ada dalam kandungan seorang wanita telah berbentuk manusia jika telah berumur delapan puluh satu hari, berarti kurang dari tiga bulan, dengan demikian jika seorang wanita telah yakin bahwa ia telah mengalami keguguran pada umur tiga bulan dari kehamilannya maka darah yang keluar darinya adalah darah nifas. Adapun jika keguguran itu terjadi sebelum delapan puluh hari, maka darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak boleh baginya untuk meninggalkan shalat. Dan bagi wanita yang menanyakan hal ini hendaknya ia mengingat-ingat masa kehamilan dirinya itu, jika keguguran terjadi sebelum delapan puluh hari maka hendaknya ia mengqadha shalat yang ditinggalkannya. Jika ia tidak mengetahui berapa banyak shalat yang telah ditinggalkannya, maka hendaknya ia memperkirakannya lalu mengqadhanya berdasarkan kemungkinan dalam meninggalkan shalat.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/aqiqah" target="_blank" rel="nofollow">Aqiqah Untuk Janin Keguguran</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran" target="_blank" rel="nofollow">Shalat Wanita yang Keguguran</a>.</p>
<p>Key word: <strong>darah keguguran.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/darah-keguguran-nifas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

