<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; AQIDAH</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/aqidah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Ciri Tumor dan Kanker Payudara</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ciri-tumor-dan-kanker-payudara/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ciri-tumor-dan-kanker-payudara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 09:01:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11092</guid>
		<description><![CDATA[Ciri Tumor dan Kanker Payudara Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Saya mau tanya, apa tanda-tanda seseorang terkena tumor/kanker Payudara? Katanya dengan mengecek ketiak, apakah ada benjolan atau tidak. Di bagian ketiak saya terkadang memang terasa nyeri, rasanya seperti tertarik. Tapi setelah saya cek, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ciri Tumor dan Kanker Payudara</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Saya mau tanya, apa tanda-tanda seseorang terkena <strong>tumor</strong>/<strong>kanker Payudara</strong>? Katanya dengan mengecek ketiak, apakah ada benjolan atau tidak.</p>
<p>Di bagian ketiak saya terkadang memang terasa nyeri, rasanya seperti tertarik. Tapi setelah saya cek, Alhamdulillah tidak ada benjolan. Apakah ada pengaruhnya dengan deolotion yang saya pakai? Padahal saya pakai yang khusus wanita. Atau itu gejala-gejala <em>tumor</em>? Sejauh ini saya belum cek ke dokter, karena kalau saya sakit saya jarang berobat ke dokter, hanya mengonsumsi obat warung  saja.<br />
Terima kasih.</p>
<p>Dari: Sulistia Wati<br />
<span id="more-11092"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Saudari yang semoga dirahmati Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>, terima kasih atas pertanyaan yang Saudari ajukan.</p>
<p><u>Tumor</u> atau kanker payudara, adalah 2 istilah yang mirip namun berbeda, karena umumnya tumor digunakan untuk kelainan jinak pada payudara, seperti kelainan fibrokistik atau fibroadenoma (FAM). Sedangkan kanker payudara digunakan untuk mengistilahkan kelainan ganas pada payudara, yang dapat menyebar dan bersifat membahayakan jiwa.</p>
<h3>Di antara ciri tumor payudara:</h3>
<p>- Benjolan pada bagian mana saja dari payudara, termasuk di ketiak, bisa berukuran kecil hingga mencapai diameter 5 cm atau lebih.</p>
<p>- Benjolan kenyal, berbatas tegas dari jaringan sekelilingnya, tidak sakit jika ditekan, bisa digerakkan (pada FAM); atau</p>
<p>- Benjolan lunak, terasa ada cairan, nyeri bila ditekan, bisa mengecil dan membesar dengan siklus mengikuti siklus haid (Fibrokistik).</p>
<h3>Sedangkan di antara ciri kanker payudara:</h3>
<p>- Benjolan pada payudara maupun di bagian yang dekat dengan ketiak.</p>
<p>- Benjolan keras atau padat, tidak nyeri, batas dengan jaringan sekitar tidak jelas, tidak dapat digerakkan.</p>
<p>- Biasanya disertai perubahan pada kulit payudara, mengeras atau berbentuk seperti kulit jeruk (peau d&#8217; orange), membengkak, adanya cairan dari puting atau perubahan bentuk puting, kadang disertai timbulnya luka.</p>
<p>- Jika sel kanker sudah menyebar hingga ke kelenjar limfa di ketiak, akan timbul benjolan kelenjar yang keras dan tidak nyeri.</p>
<p>Untuk mengecek adanya benjolan pada payudara secara menyeluruh, disarankan menggunakan teknik SADARI, yang dapat Saudari tanyakan lebih lanjut pada bidan atau dokter Saudari. Salah satu bagiannya memang memeriksa di bagian ketiak, untuk memeriksa bagian &#8216;ekor&#8217; dari payudara dan kelenjar limfa di ketiak dari penyebaran sel ganas.</p>
<p>Rasa nyeri di daerah ketiak, bisa disebabkan banyak hal, salah satunya bisa juga iritasi kulit dan kelenjar keringat di bawahnya oleh zat iritan pada deodoran.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N (Pengasuh Rubrik Konsultasi Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/ciri-tumor-dan-kanker-payudara" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ciri-tumor-dan-kanker-payudara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Amalan Pemikat Wanita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/amalan-pemikat-wanita/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/amalan-pemikat-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 23:15:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11390</guid>
		<description><![CDATA[Amalan Pemikat Wanita Agar Menjadi Istri Pertanyaan: Aku mencintai seorang wanita dan aku yakin dia-lah yang selama ini kucari. Aku ingin dia-lah calon istriku nanti, bolehkah aku minta amalan agar dia mau menjadi calon istriku nanti? Dari: Wawan Jawaban: Bismillah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Amalan Pemikat Wanita Agar Menjadi Istri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku mencintai seorang wanita dan aku yakin dia-lah yang selama ini kucari. Aku ingin dia-lah calon istriku nanti, bolehkah aku minta <strong>amalan</strong> agar dia mau menjadi calon istriku nanti?</p>
<p>Dari: Wawan<br />
<span id="more-11390"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah.</em></p>
<p>Tidak ada <em>amalan</em> tertentu untuk menggait wanita atau pasangan yang Anda cintai. Islam sebagai agama yang paripurna, yang diturunkan oleh Dzat Yang Maha Hikmah, tidaklah mengajarkan umatnya <u>amalan</u> atau bacaan tertentu untuk mencari perhatian atau simpati orang lain. Karena motivasi beramal yang dituntunkan dalam Islam adalah motivasi yang sangat tinggi, motivasi balasan yang sangat mulia dan tiada tara nilainya, itulah  keridhaan Allah dan surga.  Bukan untuk tujuan picisan, semacam menggait wanita, pasangan yang dicintai, atau tujuan dunia lainnya.</p>
<p>Bahkan Allah memberi ancaman, orang yang beramal karena motivasi dunia, tidak akan mendapatkan bagian di akhirat,</p>
<p class="arab">مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19(</p>
<p>&#8220;<em>Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik</em>.&#8221; (QS. Al-Isra: 19)</p>
<p>Sebagai orang yang beriman, tentu saja kita tidak menginginkan amalan yang seharusnya bernilai besar ini, hanya dibalas dengan sesuatu yang murah atau bahkan sepele dibandingkan balasan akhirat. lebih-lebih, jika kemudian Allah mengancam orang semacam ini dengan neraka.</p>
<p>Karena itu, barangkali Anda pernah mendengar ada amal tertentu atau bacaan tertentu yang manfaatnya bisa untuk meningkatkan aura tubuh dan menggaet simpati lawan jenis, semua ini BUKAN bagian dari Islam, meskipun berkedok Islam. Semacam anggapan bahwa membaca ayat tertentu di surat Yusuf akan bisa memikat hati lawan, membaca doa pengasihan aura Yusuf, atau <a href="http://pengusahamuslim.com/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-alfatihah" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Al-fatihah bisa untuk pesugihan</strong></a>, dst. Yakini bahwa itu bagian dari ilmu perdukunan (baca: pelet).</p>
<p>Untuk itu, kerap kita jumpai amal dengan motivasi semacam ini banyak tersebar di kalangan masyarakat yang gandrung dengan pengobatan alternatif, yang sejatinya adalah praktik perdukunan. Bukti bahwa itu sejatinya perdukunan, dalam ritual pencarian aura tersebut, doa pemikat ini dibaca 7 kali tanpa nafas. Sementara islam tidak mengajarkan tindakan semacam ini, pada akhirnya, setan-pun mendukungnya.</p>
<p>Kendati pun kemungkinan ada juga yang berhasil, namun perlu Anda perhatikan, sesungguhnya keberhasilan itu bukan karena Allah ridha, atau Allah memperkenankan ibadah dan doa Anda.  Bukan, sekali lagi bukan demikian. Akan tetapi itu semata-mata <strong><em><a href="http://www.konsultasisyariah.com/makna-istidraj/" target="_blank">istidraj</a>.</em></strong> Anda diujo (dibiarkan) agar semakin sesat.</p>
<p>Lebih dari itu, sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan Alquran untuk tujuan hina semacam ini. Allah menurunkan Alquran untuk dibaca, dipelajari kandungan maknanya, dan diamalkan.</p>
<p class="arab">كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ</p>
<p>&#8220;<em>Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran</em>.&#8221; (QS. Shad: 29)</p>
<p>Demikian pula, dzikir yang Allah ajarkan sejatinya adalah untuk mengagungkan nama Allah.</p>
<p>Oleh karena itu, menggunakan ayat Alquran atau dzikir tertentu untuk tujuan selain itu, hakikatnya adalah tindakan pelecehan dan penyalah-gunaan Alquran dan dzikir. Tentu kita tidak ingin dikatakan sebagai manusia yang berani bersikap lancang semacam ini.</p>
<p>Tapi keterangan ini bukanlah bertujuan membuat Anda putus asa. Anda boleh berupaya untuk mendapatkan apa yang Anda inginkan. Selama itu halal dan tidak ada pelanggaran syariat, Anda dipersilahkan untuk mewujudkannya. Hanya saja, bukan dengan cara mengorbankan amal shaleh semacam ini. atau dengan cara yang merupakan turunan dari ilmu perdukunan.</p>
<p>Kita masih punya doa. Allah Maha mendengar, Allah Maha memahami maksud Anda, Allah Maha Memahami bahasa. Berdoalah, dan mintalah kepada Allah, minta apa yang Anda inginkan. Dan jangan lupa, iringi doa Anda dengan amal shaleh. karena dengan amal ini akan menambah peluang dikabulkannya doa Anda.</p>
<p>Kemudian penting untuk kita perhatikan, sesuangguhnya Allah-lah Dzat yang paling paham dengan jodoh yanng terbaik utk kita. Untuk itu, dalam urusan semacam ini, selayaknya bentuk doanya sifat digantungkan kepada Allah. Karena itulah, dalam berbagai urusan yang penting, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengajarkan kita untuk istikharah. Tata cara istikharah dapat Anda pelajari di:</p>
<p><a href="http://www.konsultasisyariah.com/tata-cara-shalat-istikharah/" target="_blank">http://www.konsultasisyariah.com/tata-cara-shalat-istikharah/</a></p>
<p>Allahu a&#8217;lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/amalan-pemikat-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Umrah (Bagian 2)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-2/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 10:31:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11010</guid>
		<description><![CDATA[THAWAF Sebelum menjelaskan tata cara thawaf, akan lebih sempurna jika kita mengenal peta medan thawaf, yaitu Ka&#8217;bah dan sekitarnya. Sekilas Tentang Ka&#8217;bah: Bangunan kubus segi empat itu panjangnya kurang lebih 13 m. Di sebelah utaranya terdapat tembok melengkung setengah lingkaran, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3></h3>
<h3>THAWAF</h3>
<p>Sebelum menjelaskan tata cara thawaf, akan lebih sempurna jika kita mengenal peta medan thawaf, yaitu Ka&#8217;bah dan sekitarnya.</p>
<h3>Sekilas Tentang Ka&#8217;bah:</h3>
<ol start="1">
<li>Bangunan kubus segi empat itu panjangnya kurang lebih 13 m.</li>
<li>Di sebelah utaranya terdapat tembok melengkung setengah lingkaran, yang disebut <em>Hijr</em> atau <em>Hathim</em>. Banyak orang yang menyebutnya <em>Hijr Ismail</em>, namun tambahan nama &#8216;ismail&#8217; ini mungkin kurang tepat.</li>
<li>Tembok ini (<em>Hijr</em>) merupakan bagian dari ka&#8217;bah. Karena orang Quraisy yang membangun ulang ka&#8217;bah yang roboh karena kebanjiran, tidak memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan sampai atas, sehingga hanya ditandai dengan tembok itu. Kisah tentang pembangunan ini banyak disebutkan dalam buku-buku <em>Siroh Nabawi</em>.</li>
<li>Mengingat <em>hijr</em> merupakan bagian dari Ka&#8217;bah maka Anda tidak boleh <em>thawaf</em> dengan potong kompas, menyebarangi <em>Hijr</em>. Karena berarti thawaf anda tidak mengelilingi Ka&#8217;bah.</li>
<li>Jika Anda ingin shalat di dalam ka&#8217;bah, Anda bisa shalat di <em>hijr</em>, dengan menghadap ke arah manapun. Karena hakekat shalat di <em>Hijr</em> adalah shalat di dalam Ka&#8217;bah.</li>
<li>Di ka&#8217;bah ada empat pojok. Dalam bahasa Arab, pojok disebut rukun. Empat pojok (rukun) itu adalah: rukun (pojok) hajar aswad, rukun ‘iraqi, rukun syami, dan rukun yamani. Penamanaanya sesuai dengan nama daerah yang lurus dengan masing-masing pojok itu.</li>
<li>Secara berurutan sesuai dengan putaran tawaf, keempat pojok itu sbb: rukun hajar aswad – rukun iraqi – rukun syami – rukun yamani.</li>
<li>Dari keempat pojok itu, hanya ada 2 yang disyariatkan untuk diusap: rukun hajar aswad dan rukun yamani. Selain itu, tidak ada anjuran untuk mengusap atau menyentuhnya.</li>
<li>Dalam praktiknya, kita hanya memungkinkan mengusap rukun yamani, karena di rukun hajar aswad, banyak orang mengantri panjang, dan medannya berbahaya. Karena itu, sangat dianjurkan untuk hanya melambaikan saja, sebagai ganti menyentuh atau menciumnya.</li>
<li>Untuk rukun yamani, jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, tidak perlu diganti dengan melambaikan tangan. Karena yang ada ganti semacam ini hanya rukun hajar aswad.</li>
<li>Tidak boleh, bahkan bisa menjadi kesyirikan, mengusap-usap dinding ka&#8217;bah, atau menggunting kiswah, atau mencungkil dinding ka&#8217;bah. Ka&#8217;bah hanya dinding biasa, bukan sumber berkah.</li>
<li>Tidak ada doa khusus ketika melihat ka&#8217;bah. Meskipun boleh Anda terenyuh ketika melihat ka&#8217;bah, sampai menangis kemudian berdoa kepada Allah.</li>
<li>Kira-kira berjarak 14 m di arah pintu ka&#8217;bah, ada benda kuning, seperti sangkar burung, itulah maqam Ibrahim. Maqam dalam arti tempat berdiri dan bukan kuburan. Ibrahim berdiri di tempat ini ketika membangun ka&#8217;bah bersama Ismail <em>alaihimas salam</em>.</li>
</ol>
<h2>Tata Cara Thawaf</h2>
<ol start="1">
<li>Setelah Anda tiba di Mekah, Anda bisa beristirahat di hotel sejenak. Anda boleh memilih waktu yang tepat untuk melakukan <strong>umrah</strong>. Umumnya yang paling nyaman adalah malam hari jam 2 atau jam 3.</li>
<li>Memperbanyak talbiyah selama menuju Masjidil Haram.</li>
<li>Pastikan bahwa Anda berada dalam kondisi suci dari semua hadas.</li>
<li>Setelah sampai Masjidil Haram, hentikan talbiyah dan segera menuju ka&#8217;bah. Dan Anda mulai melakukan <em>Idh-thiba&#8217;</em>, yaitu mengubah posisi kain ihram dengan membuka pundak bagian kanan. Sementara bagian kiri tetap tertutup kain ihram.</li>
<li>Selanjutnya langsung menuju pojok hajar aswad, ditandai dengan lampu hijau di pojok dinding masjid. Hindari desakan, hindari antrian mencium atau menyentuh hajar aswad.</li>
<li>Menghadap ke hajar aswad, mengisyaratkan tangan (dengan melambaikan tangan) ke arah hajar aswad, dan mengucapkan: <em>BISMILLAAHI ALLAHU AKBAR</em>, tanpa mencium tangan. (hati-hati, jangan latah dengan perbuatan orang lain).</li>
<li>Anda mulai mengitari Ka&#8217;bah (thawaf). Untuk tiga putaran pertama dilakukan sambil lari kecil. Untuk putaran ke-4 sampai terakhir, dilakukan dengan jalan biasa.</li>
<li>Anda boleh membaca apapun selama thawaf. Boleh membaca Alquran, dzikir, shalawat, dst.</li>
<li>Jangan melintas di <em>Hijr</em> (bangunan melengkung di sebelah ka&#8217;bah), karena ini termasuk bagian dari ka&#8217;bah. Tapi Anda boleh shalat di dalam <em>hijr</em>.</li>
<li>Setelah melewati <em>hijr</em>, mendekatlah ke ka&#8217;bah, agar bisa menyentuh rukun yamani.</li>
<li>Sentuhlah rukun yamani, jika memungkinkan, dan tidak ada anjuran untuk mencium tangan. Berbeda dengan hajar aswad.</li>
<li>Setelah melewati rukun yamani dan menuju rukun hajar aswad, bacalah:</li>
</ol>
<p dir="RTL"><strong>رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ</strong></p>
<p><em>RABBANAA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AKHIRATI HASANAH WA QINAA &#8216;ADZAABAN NAAR</em></p>
<p>Ulang-ulang doa ini sampai Anda tiba di rukun hajar aswad. Karena langkah Anda yang pelan, Anda bisa jadi membacanya sampai 5 atau 6 kali.</p>
<ol start="13">
<li>Ketika sudah mendekati hajar aswad, sebaiknya Anda menjauh dari ka&#8217;bah, agar tidak terjebak dalam desak-desakan.</li>
<li>Setelah sampai di rukun hajar aswad (perhatikan pojok tembok masjid yang searah dengan hajar aswad. Di sana ada lampu hijau), berarti Anda telah mendapat satu kali putaran. Lambaikan tangan ke arah hajar aswad, dan lakukan seperti kegiatan sebelumnya.</li>
<li><strong>Jika Anda mengalami hadas</strong>, berhentilah dan segera kepinggir untuk mencari air zam-zam. Di ujung-ujung lokasi thowaf telah disediakan galon-galon zam-zam, bisa Anda gunakan untuk berwudhu. Kemudian Anda kembali ke tempat semula dan melanjutkan thowaf, dan tidak perlu memulai dari awal.</li>
<li>Setelah selesai thawaf 7 kali putaran, kembalikan kain ihram Anda seperti semula (menutup kedua pundak).</li>
<li>Selanjutnya, segera ambil posisi di sebelah belakang maqam ibrahim. Ketika berjalan menuju maqam ibrahim, Anda dianjurkan untuk membaca:</li>
</ol>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى</strong></p>
<p>WAT-TAKHIDZUU MIN MAQAAMI IBRAAHIIMA MUSHOLLAA</p>
<ol start="18">
<li>Setelah mendapat posisi yang tepat (jauh dari keramaian, wanita pilih tempat agak belakang), lakukan shalat dua rakaat. Rakaat pertma membaca surat Al-Kafirun dan rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas. Masing-masing sekali.</li>
<li>Seusai shalat, Anda bisa berdoa sesuai keinginan Anda. Semoga Allah mengabulkan doa Anda.</li>
<li>Tak jauh di belakang Anda, ada semacam tempat wudhu. Itulah kran zam-zam. Seusai shalat dua rakaat, Anda dianjurkan minum air zam-zam.</li>
<li>Ambil segelas air, berniatlah ketika minum zam-zam, misalnya berniat agar diberi kemudahan dalam belajar Islam. Dan gunakan sedikit air untuk diusapkan di kepala. (HR. Ahmad)</li>
<li>Dianjurkan untuk kembali ke hajar aswad untuk menyentuhnya, JIKA MEMUNGKINKAN. (HR. Muslim). Jika tidak memungkinkan, segera naik menuju bukit shofa untuk melakukan sa’i.</li>
<li>Posisi kain ihram selalu dijaga untuk tetap menutupi kedua pundak.</li>
</ol>
<h3>SAI</h3>
<h2>Sekilas Tentang Tempat Sai</h2>
<ol start="1">
<li>Sai: lari kecil bolak-balik antara dua bukit: shofa dan marwah, sebanyak 7 kali.</li>
<li>Jarak antara dua bukit ini sekitar 500 m.</li>
<li>Di perut lembah antara shafa dan marwah, ada daerah yang dibatasi dua tanda lampu hijau (lampu itu menempel di tembok samping). Jarak kedua lampu itu sekitar 100 m.</li>
<li>Tidak ada benda apapun yang dianjurkan untuk diusap, baik di kedua bukit shafa dan marwah maupun di lembahnya.</li>
<li>Pemerintah  menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda.</li>
<li>Di perut lembah terdapat sederatan kran seperti air wudhu, itulah kran zam-zam. Anda boleh minum selama sa’i dan air itu boleh digunakan berwudhu.</li>
</ol>
<h2>Sa&#8217;i</h2>
<ol>
<li>Selesai thawaf, Anda segera menuju bukit shofa. Ketika mulai naik, baca kalimat berikut:</li>
</ol>
<p class="arab">إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ &#8211; أبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ</p>
<p>Sesungguhnya shafa dan marwah  adalah syiar Allah (QS. Al-Baqarah: 158) – Saya mulai dengan bukit yang Allah sebut pertama dalam ayat.</p>
<ol>
<li>Setelah sampai di puncak bukit shafa, menghadaplah ke ka’bah dan lakukan hal berikut:</li>
<li>Baca dzikir:</li>
</ol>
<p class="arab">الله أَكْبَرُ الله أَكْبَرُ الله أَكْبَرُلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ</p>
<ol>
<li>Angkat tangan dan berdoalah sesuai keinginan Anda. (HR. Abu Daud)</li>
<li>Ulangi dzikir dan doa di atas sebanyak <strong>3 kali</strong>.  (HR. Muslim)</li>
<li>Setelah berdoa, Anda mulai turun, dengan berjalan tenang.</li>
<li>Setalah di perut lembah dan melewati lampu hijau pertama, bagi laki-laki dianjurkan untuk berlari kencang, selama tidak mengganggu, hingga Anda tiba di lampu hijau kedua, berjalan kembali dengan tenang, hingga Anda sampai di bukit marwah.</li>
<li>Setelah tiba di puncak marwah, menghadapkan ke ka’bah (meskipun Anda tidak bisa melihatnya, karena tertutup tembok). Lakukan sebagaimana yang Anda lakukan ketika di bukit shafa, yaitu membaca dzikir dan doa. Dengan demikian, Anda telah mendapatkan satu kali putaran.</li>
<li>Seusai melakukan amalan sunah di marwah, Anda turun dengan cara yang sama seperti ketika Anda turun dari shafa.</li>
<li>Tidak ada doa khusus ketika sa’i. Hanya saja, sahabat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar <em>radhiallallahu ‘anhum</em>, membaca doa berikut:</li>
</ol>
<p class="arab">رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ إِنَّك أَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُّ</p>
<p><em>Ya Allah, ampunilah rahmatlah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Perkasa </em></p>
<p><em>lagi Maha Mulia</em></p>
<ol>
<li>Anda boleh mengulang-ulang doa di atas, tanpa batas hitungan. Doa ini Anda baca selama perjalanan di lembah antara shafa dan marwah.</li>
<li>Dianjurkan untuk melakukan sai dalam kondisi suci dari hadas. Karena itu, jika Anda mengalami hadas, bisa langsung menuju kran zam-zam dan berwudhu di sana. Kemudian melanjutkan perjalanan. Meskipun boleh melakukan sai dalam keadaan hadas. Karena itu, wanita haid boleh sai.</li>
<li>Bagi yang merasa kecapekan, boleh istirahat sejenak untuk minum atau makan, kemudian melanjutkan perjalanan.</li>
<li>Setelah mendapatkan 7 kali perjalanan dan berakhir di bukit marwah, di sebelah kanan Anda ada pintu keluar. Anda boleh keluar melalui pintu itu, dan ambil jalur ke kanan. Ambil posisi yang tepat untuk melakukan tahallul.</li>
<li>Setelah tahallul, berarti Anda sudah dianggap selesai <u>umrah</u>. Semua larangan yang berlaku untuk orang ihram, sudah kembali halal bagi Anda.</li>
</ol>
<div>Demikian panduan umrah yang bisa saya haturkan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi bekal menuju <em>umrah maqbulah</em> (umrah yang diterima).</div>
<div><em>Allahu a&#8217;lam.</em></div>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p><strong>Artikel sebelumnya:</strong></p>
<h3><a href="http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-1/">Panduan Umrah (Bagian 1)</a></h3>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/panduan-umrah-bagian-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Masuk Gereja</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-masuk-gereja/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-masuk-gereja/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 23:14:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11293</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Apa hukum masuk gereja atau tempat peribadatan non muslim lainnya? Terima kasih. Dari: Arriqa Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ’ala rasulillah Sebagian ulama melarang secara mutlak memasuki gereja. Mereka berdalil dengan firman Allah, yang artinya, لاَتَقُمْ ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Apa hukum <strong>masuk gereja</strong> atau tempat peribadatan non muslim lainnya?<br />
Terima kasih.</p>
<p>Dari: Arriqa<br />
<span id="more-11293"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ’ala rasulillah</em></p>
<p>Sebagian ulama melarang secara mutlak memasuki gereja. Mereka berdalil dengan firman Allah, yang artinya,</p>
<p class="arab">لاَتَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ</p>
<p>&#8220;<em>Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.</em>&#8221; (QS. At Taubah: 108)</p>
<p>Sekembalinya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari perang Tabuk, orang-orang munafik semakin pupus harapan untuk bisa mengalahkan kaum muslimin. Akhirnya mereka mendirikan sebuah masjid dalam rangka memecah belah barisan kaum muslimin. Masjid ini dikenal dengan masjid dhirar. Ayat ini turun sebagai larangan Allah kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para sahabat <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhum</em> untuk melaksanakan shalat di masjid tersebut dan diperintahkan agar masjid tersebut dihancurkan. Jika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dilarang untuk masuk dan shalat di masjid dhirar, yang dibangun untuk tujuan makar dalam rangka merusak barisan kaum muslimin, padahal itu berupa masjid maka lebih terlarang lagi jika itu adalah gereja. Sementara Gereja itu murni dibangun semata-mata untuk maksiat kepada Allah.</p>
<p>Ulama yang berpendapat ini memberikan pengecualian untuk bisa masuk gereja jika terpenuhi beberapa syarat:</p>
<p>- Adanya maslahat bagi agama Islam, misalnya dalam rangka berdakwah atau berdebat dengan orang Nasrani agar mereka masuk Islam.</p>
<p>- Tidak menimbulkan perbuatan haram, misalnya basa-basi dalam kemaksiatan mereka.</p>
<p>- Berani menampakkan jati diri keislamannya di hadapan orang kafir.</p>
<p>- Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.</p>
<p>(<em>Fatwa Lajnah Daimah</em>, 2:339 dan Fatwa Syaikh Dr. Nashir bin Sulaiman di Majalah Ad Da&#8217;wah edisi 1930, Dzulhijjah 1424 H).</p>
<p>Namun berdasarkan keterangan banyak ulama di berbagai madzhab, akan lebih tepat jika diberikan rincian sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pada saat orang Nasrani sedang melakukan peribadatan<br />
Para ulama secara mutlak melarang perbuatan ini dengan beberapa alasan:</p>
<p>- Karena ini berarti kita ikut bergabung dalam kebatilan yang mereka lakukan.</p>
<p>- Tindakan ini menyerupai ciri khas orang kafir, padahal Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.</em>&#8221; (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Syaikhul Islam mengatakan, &#8220;<em>Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru ciri khas orang kafir. Meskipun dlahir hadis menunjukkan kafirnya orang yang meniru perbuatan yang menjadi ciri khas mereka.</em>&#8221; (<em>Iqtidla&#8217; As Shirath Al Mustaqim</em>, 1:270).</p>
<p>- Murka Allah turun pada saat peribadatan mereka dan di tempat ibadat mereka. Umar <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhu</em> mengatakan, &#8220;<em>Hati-hatilah kalian dari bahasa orang kafir dan janganlah kalian masuk bersama orang muyrik pada saat peribadatan mereka di gereja mereka, karena pada saat itu dan di tempat itulah murka Allah sedang turun</em>.&#8221; (HR. Abdur Razaq dalam <em>Al Mushannaf</em> no. 1608, Al Baihaqi dalam <em>As Sunan Al Kubro</em>, 9:234 dan dinilai kuat oleh Al Bukhari dalam <em>At Tarikh</em>).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di luar waktu peribadatan mereka namun di dalam gereja tersebut terdapat gambar atau palang salib yang dipajang.</p>
<p>Hukum keadaan ini sebagaimana memasuki rumah yang ada gambarnya. Ada dua pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini. Umairah dalam <em>Hasyiyah</em>-nya mengatakan, &#8220;Bab, kita tidak boleh masuk gereja kecuali dengan izin mereka. Jika di dalamnya terdapat gambar maka diharamkan secara mutlak.&#8221;</p>
<p>Ibnuu Qudamah mengatakan, &#8220;Adapun masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar bukanlah satu hal yang haram… ini adalah pendapat Imam Malik, beliau melarangnya karena makruh dan beliau tidak menganggap hal itu satu hal yang haram. Mayoritas Syafi&#8217;iyah mengatakan: Jika gambarnya di dinding atau di tempat yang tidak diinjak, maka tidak boleh memasukinya&#8230;</p>
<p>kita memiliki satu riwayat, bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika masuk Ka&#8217;bah beliau melihat ada gambar Ibrahim dan Ismail yang sedang mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkomentar, &#8220;<em>Semoga Allah membinasakan mereka (orang musyrikin), sungguh mereka telah mengetahui bahwa keduanya (Ibrahim dan Ismail) sama sekali tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah.</em>&#8221; (HR. Abu Daud). Dan di antara persyaratan Umar (untuk kafir dzimmi), mereka (diperintahkan) agar memperluas gereja dan tempat peribadatan mereka, supaya kaum muslimin bisa masuk untuk menginap di dalamnya&#8230;</p>
<p>Ibnuu &#8216;Aidz dalam <em>Futuh As Syam</em> meriwayatkan bahwasanya orang Nasrani membuatkan makanan untuk Umar ketika beliau sampai di Syam, kemudian mereka mengundang Umar. Beliau bertanya, &#8220;Di mana?&#8221; Mereka menjawab, &#8220;Di gereja.&#8221; Maka Umar tidak mau menghadirinya dan Beliau berkata kepada Ali, &#8220;Berangkatlah bersama para sahabat agar mereka bisa makan siang.&#8221; Maka berangkatlah Ali bersama para sahabat dan masuk ke dalam gereja serta makan siang. Kemudian Ali melihat ke gambar, sambil mengatakan, &#8220;Tidak ada masalah bagi Amirul Mukminin (Umar) andaikan dia masuk dan makan.&#8221; Sikap para sahabat ini menunjukkan kesepakatan mereka tentang bolehnya masuk gereja meskipun di dalamnya terdapat gambar, disamping masuk gereja dan tempat peribadatan mereka tidaklah haram.&#8221; (<em>Al Mughni Ibnu Qudamah</em>, 4:16).</p>
<p>Ibnuu Muflih mengatakan, &#8220;Boleh masuk dan shalat di tempat peribadatan dan gereja atau yang semacamnya. Dan makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada yang mengatakan haram mutlak. Penulis <em>Al Mustau&#8217;ib</em> mengatakan, Sah melaksanakan shalat fardhu di gereja atau tempat peribadatan orang kafir meskipun makruh&#8230;</p>
<p>Dalam <em>Syarh Ibnu &#8216;Aqil</em> disebutkan, “Tidak mengapa shalat di gereja yang suci (dari najis), ini adalah riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Musa Al Asy&#8217;ari <em>radhiallahu</em> &#8216;anhum&#8230;”</p>
<p>Ibnu Abbas <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhuma</em> dan Imam Malik membenci masuk gereja karena alasan ada gambar… (<em>Al Adab As Syar&#8217;iyah,</em> 4:122).</p>
<p>Ringkasnya, bahwasanya hukum masuk gereja yang ada gambar atau palang salib yang tergantung dalam posisi diagungkan adalah makruh. Kecuali jika orang muslim tersebut mampu untuk mengubahnya. <em>Wallaahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, di luar waktu peribadatan mereka dan di dalamnya tidak terdapat gambar maupun palang salib</p>
<p>Al Hanifiyah berpendapat makruhnya seorang muslim masuk ke gereja. Alasannya, karena gereja adalah tempat berkumpulnya setan bukan karena dia tidak boleh masuk. Sebagian ulama Madzhab Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan Hanabilah membolehkan masuk gereja. (<em>Al Mausu&#8217;ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah</em> 2:14143).</p>
<p>Pendapat kedua inilah yang lebih tepat, karena sebagaimana ditegaskan oleh sebagian Ulama bahwasanya dianjurkan bagi penguasa muslim untuk mengadakan perjanjian dengan orang kafir dzimmi agar mereka menyediakan tempat untuk tamu muslim di gereja. Dan inilah yang dilakukan khalifah Umar terhadap penduduk Syam. Di antara isi perjanjian damai ahli kitab dengan kaum muslimin: &#8220;Kami tidak melarang kaum muslimin untuk singgah di gereja kami baik di malam hari maupun siang hari. Kami akan memperlebar pintu-pintu gereja kami untuk para pelancong dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan.&#8221; (<em>Al Mausu&#8217;ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah</em> 2).</p>
<p><strong>Keempat</strong>, dalam rangka untuk dakwah dan berdebat untuk menyadarkan kesesatan mereka.</p>
<p>Untuk keadaan yang terakhir ini para ulama menegaskan bolehnya. Bahkan mereka yang melarang secara mutlak, membolehkan masuk gereja dalam rangka mendakwahkan Islam kepada mereka.<br />
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-masuk-gereja" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-masuk-gereja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makna Istidraj</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/makna-istidraj/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/makna-istidraj/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 23:00:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10940</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz bisa tolong jelaskan seperti apa istidraj itu? Syukron Ustadz. Wassalamu&#8217;alaikum Dari: Annisa Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Makna istidraj: Dari Ubah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ تَعَالى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz bisa tolong jelaskan seperti apa <em>istidraj</em> itu? Syukron Ustadz. Wassalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Dari: Annisa</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
<span id="more-10940"></span><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p>Makna istidraj:<br />
Dari Ubah bin Amir <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ تَعَالى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنْهُ اسْتِدْرَاجٌ</p>
<p>“<em>Apabila Anda melihat Allah memberikan kenikmatan dunia kepada seorang hamba, sementara dia masih bergelimang dengan maksiat, maka itu hakikatnya adalah istidraj dari Allah</em>.”</p>
<p>Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membaca firman Allah,</p>
<p class="arab">فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ</p>
<p>“<em>Tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa</em>.” (QS. Al-An&#8217;am: 44)<br />
(HR. Ahmad, no.17349, Thabrani dalam <em>Al-Kabir</em>, no.913, dan disahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 414).</p>
<p><em>Istidraj</em> secara bahasa diambil dari kata da-ra-ja (Arab: درج ) yang artinya naik dari satu tingkatan ke tingkatan selanjutnya. Sementara <em>istidraj</em> dari Allah kepada hamba dipahami sebagai ‘hukuman’ yang diberikan sedikit demi sedikit dan tidak diberikan langsung. Allah biarkan orang ini dan tidak disegerakan adzabnya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لاَ يَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Nanti Kami akan menghukum mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui</em>.” (QS. Al-Qalam: 44)<br />
(<em>Al-Mu’jam Al-Lughah Al-Arabiyah</em>, kata: da-ra-ja).</p>
<p>Semua tindakan maksiat yang Allah balas dengan nikmat, dan Allah membuat dia lupa untuk beristighfar, sehingga dia semakin dekat dengan adzab sedikit demi sedikit, selanjutnya Allah berikan semua hukumannya, itulah <em>istidraj</em>. Allah a’lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/makna-istidraj">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/makna-istidraj/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Murtad, Apa yang Harus Aku lakukan?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-murtad-apa-yang-harus-aku-lakukan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-murtad-apa-yang-harus-aku-lakukan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 04:57:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11024</guid>
		<description><![CDATA[Cerai Karena Istri Murtad Pertanyaan: Assalamu’alaikum Saat ini saya telah bercerai dengan istri yang dikaruniai 2 orang anak usia 5,5 tahun dan 4 tahun. Perceraian itu terjadi karena mantan istri saya kembali pada keyakinan yang dulu (Kristen), sebelum menikah istri ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Cerai Karena Istri Murtad</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Saat ini saya telah bercerai dengan istri yang dikaruniai 2 orang anak usia 5,5 tahun dan 4 tahun. Perceraian itu terjadi karena mantan istri saya kembali pada keyakinan yang dulu (Kristen), sebelum menikah istri masuk Islam.</p>
<p>Pertanyaan saya:<br />
1. Bagaimana pertanggungjawaban saya di hadapan Allah SWT, karena anak-anak saya tersebut di bawah asuhan ibunya sehingga beragama Kristen?</p>
<p>2. Sebenarnya hati saya berat karena saya sangat sayang kepada anak-anak, tapi karena saya mempertahankan aqidah Islam saya putuskan untuk menceraikan istri saya tersebut. Saat ini saya sedang gundah dan khawatir dengan perkembangan anak-anak saya, sedangkan mantan istri mengharapkan bersatu kembali tetapi tetap tidak mau masuk Islam. Harus bagaimankah saya?</p>
<p>Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban sejelas mungkin, sehingga pemahaman saya tentang Islam semakin bertambah. Kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih atas perhatian dan kesediaan menjawab pertanyaan saya. Semoga akan menjadi amal kebaikan bagi tim <strong>konsultasisyariah.com</strong></p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>K-Yogyakarta</p>
<p>Dari: Kresna Raya<br />
<span id="more-11024"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Apabila suami atau <strong><a href="http://konsultasisyariah.com/istri-murtad" target="_blank">istri murtad</a></strong>, keluar Islam, maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan berdasarkan kesepakatan ulama. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu; kapan dia harus diceraikan dan kapan hukum batalnya akad nikah keduanya. Dalam kasus ini ada tiga pendapat yang popular:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah berhubungan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur, dan Ibnul Mundzir.</p>
<p>Dalilnya, Orang yang murtad diqiyaskan kepada orang yang mati. Karena murtad hukumannya adalah bunuh. Sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi. Oleh karena itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu dan selanjutnya tetap berlaku demikian.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, apabila murtadnya sebelum melakukan hubungan badan, maka akad nikahnya batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan hubungan badan, maka pembatalan pernikahannya ditunda hingga masa iddahnya habis. Kemudian ada dua keadaan:</p>
<p>Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya (sehingga tetap menjadi suami istri tanpa nikah ulang).</p>
<p>Jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hanabaliyah dalam keterangan yang masyhur dari mereka.</p>
<p>Mereka beralasan dengan beberapa dalil berikut.</p>
<p>[1]. Firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>.</p>
<p class="arab">وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir</em>.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)</p>
<p>[2]. Murtad merupakan perbedaan agama yang dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara suaminya masih kafir.</p>
<p>Kemudian jika murtadnya setelah melakukan hubungan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan sampai masa iddahnya habis.</p>
<p>Karena ketika salah seorang dari pasangan suami-istri murtad atau berbeda agama setelah melakukan hubungan, pernikahannya tidak langsung batal saat itu juga. Mereka masih memungkinkan untuk kembali menjadi suami-istri, jika dalam rentang masa iddah tersebut, pasangannya yang murtad kembali bertaubat.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, menurut Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum melakukan hubungan badan atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunah yang telah dicontohkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorang pun dari mereka yang disuruh memperbaharui akad nikahnya. Padahal sudah pasti bahwa di antara mereka ada yang baru masuk Islam setelah sekian lama, melebihi masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami yang murtad, apakah dia baru masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau sebelumnya.”</p>
<p><strong>Pendapat Yang Lebih <em>Rajih</em> (Unggul) </strong><br />
Setelah mengkaji setiap alasan dari masing-masing pendapat di atas, bisa kita simpulkan bahwa pendapat yang lebih <em>rajih</em> (unggul) adalah pendapat yang ketiga, dengan beberapa alasan.</p>
<p>1). Dalil-dali tersebut adalah dalil naqli (Alquran dan Sunnah) yang jelas sesuai dengan tema yang dimaksudkan.</p>
<p>2). Kemudian sesungguhnya pendapat ini sangat selaras dengan ruh Islam dan ajaran-ajarannya dalam meluluhkan hati menusia untuk menerima Islam</p>
<p>3). Ketika salah satu murtad maka mereka berpisah sementara. Sehingga jika mereka masuk islam maka mereka bersatu kembali. Qiyas semacam ini adalah qiyas yang kuat.</p>
<p>Disadur dari kitab: <em>Ahkam Nikahil Kuffar</em>, karya: Humaidhi bin Abdul Aziz.</p>
<p><strong>Terkait kasus Anda, </strong></p>
<p>1. Anda harus berusaha memperjuangkan status anak Anda di pengadilan, agar di bawah pengasuhan Anda atau mendapat jaminan perlindungan agama dengan tetap memeluk Islam. Berjuanglah dan berusahalah, karena ini bagian dari ujian Anda</p>
<p>2. Jika Anda sudah melakukan usaha maksimal, tapi ada bagian yang gagal, insya Allah itu di luar tanggung jawab Anda.</p>
<p>3. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, memohon hidayah untuk Anda, istri Anda dan keturunan Anda. Bisa jadi, dengan kesedihan Anda Allah akan memberikan jalan keluar yang tidak Anda duga.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/kirim-pertanyaan/" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-murtad-apa-yang-harus-aku-lakukan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa yang Harus Dilakukan Wanita Bila Suaminya Meninggal?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/jika-suami-meninggal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/jika-suami-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 07:16:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10829</guid>
		<description><![CDATA[Jika Suami Meninggal Pertanyaan: Apa kewajiban-kewajiban dan hukum wanita terhadap suaminya yang meninggal? Jawaban: Wanita yang ditinggal mati suaminya berkewajiban tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena darurat. Ia pun berkewajiban menjauhi segala sesuatu yang megandung hiasan, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jika Suami Meninggal</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa kewajiban-kewajiban dan hukum wanita terhadap suaminya yang <a href="http://konsultasisyariah.com/jika-suami-meninggal" target="_blank" rel="nofollow"><strong>meninggal</strong></a>?<br />
<span id="more-10829"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wanita yang ditinggal mati suaminya berkewajiban tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena darurat. Ia pun berkewajiban menjauhi segala sesuatu yang megandung hiasan, yaitu berupa pakaian, perhiasan, wewangian, celak mata, dan lain-lainnya yang termasuk hiasan. Dibolehkan baginya untuk berbicara kepada orang lain melalui telepon dan dibolehkan juga naik ke atas rumah untuk melihat bulan.</p>
<p>Sebagian orang awam ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang <em>iddah</em> karena ditinggal mati suaminya tidak boleh melihat bulan, karena bulan bagi mereka bagaikan wajah seseorang. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan, sama artinya dengan adanya seseorang yang melihat dirinya. Semua ini adalah khurafat. Wanita tersebut hendaknya tinggal di dalam rumahnya. Dan ia boleh pergi ke bagian mana saja dari bagian rumahnya, boleh ke atasnya dan boleh juga ke bawahnya.</p>
<p><em>Kitab ad-Da’wah</em><em>: 5</em>, Syaikh Ibnu Utsaimin (2:131)</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/jika-suami-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berduka Cita</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengenakan-pakaian-hitam-saat-berduka-cita/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengenakan-pakaian-hitam-saat-berduka-cita/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2012 03:20:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10830</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berduka Cita Pertanyaan: Apakah boleh mengenakan pakaian berwarna hitam untuk menunjukkan kesedihan karena kematian terutama karena kematian suami? Jawaban: Mengenakan pakaian hitam saat tertimpa musibah merupakan simbol yang tidak ada asalnya. Seharusnya ketika seseorang yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berduka Cita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah boleh mengenakan pakaian berwarna hitam untuk menunjukkan kesedihan karena kematian terutama karena kematian suami?<br />
<span id="more-10830"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Mengenakan <strong>pakaian hitam</strong> saat tertimpa musibah merupakan simbol yang tidak ada asalnya. Seharusnya ketika seseorang yang tertimpa musibah melaksanakan hal-hal yang telah diajarkan syariat, yaitu mengucapkan <em>innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Allahumma ajirni fi mushibati wa akhlifli khoiron minha</em> (Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami dikembalikan. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah aku pengganti yang lebih baik). Jika ia mengucapkannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> akan membalasnya dengan pahala dan memberikan pengganti yang lebih baik. Adapun menggunakan pakaian tertentu, misalnya <em>pakaian hitam</em> atau lainnya, tidak ada asalnya, bahkan ini merupakan perkara batil dan tercela.</p>
<p><em>Fatawa al-Mar’ah</em>, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 65.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengenakan-pakaian-hitam-saat-berduka-cita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Kartini</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hari-kartini/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hari-kartini/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2012 01:04:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10981</guid>
		<description><![CDATA[Memperingati Hari Kartini Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai perayaan Hari Kartini dan bagaimana seharusnya kita menyikapi perayaan tersebut? Jazakumullahu khairan katsiiran Wassalaamu&#8217;alaikum Dari: Hamba Allah Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Tidak kita pungkiri bahwa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Memperingati Hari Kartini</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalaamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai perayaan <strong>Hari Kartini</strong> dan bagaimana seharusnya kita menyikapi perayaan tersebut?<br />
<em>Jazakumullahu khairan katsiiran</em></p>
<p>Wassalaamu&#8217;alaikum</p>
<p>Dari: Hamba Allah</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah</em></p>
<p>Tidak kita pungkiri bahwa R.A. Kartini termasuk salah satu tokoh perjuangan di negara kita. Usaha yang beliau lakukan merupakan bagian dari keprihatinan beliau terhadap kesengsaraan rakyat Indonesia yang saat itu dijajah kolonial Belanda. Hanya saja, beliau lebih banyak memberikan perhatian kepada kaum wanita. Kami tidak tahu pasti, apa latar belakang beliau. Melihat sejarah perjuangan Kartini menunjukkan bahwa beliau berobsesi agar kaum wanita diberikan hak-haknya, seperti hak pendidikan dan dihargai kehormatannya. Sebagaimana umumnya penjajahan, sering kali kehormatan wanita menjadi korban. Dugaan kuat kami, perjuangan Kartini tidak ada sangkut pautnya dengan gerakan kesetaraan gender atau perjuangan emansipasi wanita.</p>
<h3>Terlepas dari itu, setidaknya ada beberapa hal yang patut kita kritisi terkait dengan sikap masyarakat ketika memperingati hari Kartini.</h3>
<p><strong>Pertama</strong>: Gerakan Memakai Kebaya</p>
<p>Kita tidak paham dengan tujuan masyarakat mengenakan pakaian semacam ini. Orang bisa saja beralasan, “Oh itu dalam rangka meniru baju Kartini”. Tapi apakah itu esensinya? Serendah itukah pola pikir masyarakat kita? Apakah dengan mengenakan kebaya kita telah dianggap mencerdaskan kaum wanita?</p>
<p>Sementara kita yakin, pakaian model kebaya ini sangat jauh dari pakaian Islami. Bisa dipastikan, orang memakai pakaian ini tidak mungkin bisa menutupi auratnya. Padahal menampakkan aurat termasuk dosa besar. Barangkali hadis di bawah ini belum hilang dari ingatan kita, dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>“<em>Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (pertama), Sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (kedua), para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian</em>.” (HR. Muslim no. 2128)</p>
<p>Hadis ini memberi peringatan keras bagi wanita untuk berhati-hati dalam urusan aurat. Ancamannya bukan sesuatu yang ringan, ancamannya adalah neraka. Kita berlindung kepada Allah darinya.</p>
<p><strong>Apa makna: “wanita yang berpakaian tapi telanjang”?</strong><br />
Para ulama menjelaskan, secara istilah wanita ini berpakaian tapi hakikatnya telanjang. Seperti memakai pakaian yang ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya, atau pendek, sehingga menampakkan sebagian auratnya, atau tipis, sehingga transparan dan tembus pandang. Kain semacam ini, disebut pakaian dari sisi namanya saja. Akan tetapi, hakikatnya bukan pakaian, karena tidak bisa menyembunyikan aurat. (binbaz.org.sa)</p>
<p>Ternyata pelanggaran ini, ada pada kebaya. Jika tidak transparan, minimal ketat, yang menampakkan lekuk tubuh.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Emansipasi  Wanita<br />
Disadari maupun tidak, peringatan <em>hari Kartini</em> telah ditunggangi oleh ideologi yang dihasung dari Barat, yaitu ideologi emansipasi (kebebasan) wanita. Sebenarnya gerakan ini hanyalah meneruskan ideologi usang yang dulu dikembangkan di Mesir sekitar awal abad 20.</p>
<p>Melalui gerakan ini, corong-corong Yahudi di berbagai penjuru dunia, hendak merusak aturan syariat. Mereka paham, umat Islam akan kesulitan diajak kembali kepada Alquran dan sunah, jika syahwat mereka dibangkitkan melalui wanita. Gerakan inilah pemicu terbesar merebaknya berbagai penyimpangan dan kebebasan pergaulan. Inikah yang disebut kebebasan? Ataukah justru penghinaan?</p>
<p>Islam mengajarkan agar wanita menutup aurat, menjaga kehormatannya, dan mengambil peran penting dalam mendidik keturunannya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</p>
<p>“<em>Tetaplah tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat), sebagaimana yang dilakukan masyarakat jahiliyah masa silam</em>.” (QS. Al-Ahzab: 33)</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> menggandengkan perintah untuk sering tinggal di rumah, kecuali jika ada kebutuhan, dengan larangan untuk ber<em>-tabaruj</em>. Karena umumnya orang yang suka keluar rumah, pasti akan menampakkan auratnya. Lebih dari itu, gerakan kebebasan wanita, hakikatnya kembali mengulang adat jahiliyah. Apakah memberikan porsi penting semacam ini Islam dianggap menistakan wanita?</p>
<p>Kita tidak tahu, siapakah yang lebih layak disebut menghinakan wanita? Apakah Allah Yang Maha Pengasih, Yang Maha Mengetahui hal terbaik untuk hamba-Nya, ataukah orang-orang yang ingin menjadikan wanita sebagai barang dagangan dan ajang untuk memuaskan pandangan dan nafsunya?</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Kesetaraan Gender<br />
Tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan bahwa perjuangan Kartini untuk kesetaraan gender. Beberapa literatur sejarah hanya menunjukkan bahwa beliau ingin agar wanita mendapatkan hak pendidikan yang layak. Kalaupun beliau ingin memperjuangkan isu gender, tentu beliau tidak mungkin bersedia menikah dengan bupati Rembang Adipati Joyodiningrat, yang sudah memiliki istri tiga.</p>
<p>Lebih dari itu, hakikatnya isu ini termasuk bagian ideologi yang dihembuskan Barat kepada kaum muslimin. Kali ini yang diangkat adalah tema keadilan. Mereka ingin membuktikan bahwa Islam adalah ajaran yang tidak adil, tidak memberikan kesamaan hak, Islam hanyalah imperium bangsa Arab, yang ingin dikebunkan di berbagai wilayah jajahannya. Apapun alasannya, itulah celoteh mereka.</p>
<p>Sebagai orang yang beriman, kita berkeyakinan bahwa Allah adalah sumber keadilan. Allah Dzat yang Maha Adil dan memerintahkan manusia untuk berlaku adil.</p>
<p class="arab">إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran</em>.” (QS. An-Nahl: 90)</p>
<p>Jika demikian adanya, kita pun yakin bahwa semua aturan dan firman Allah dalam Alquran adalah keadilan. Dan Allah membedakan antara laki-laki dan wanita. Allah tegaskan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى</p>
<p>“<em>Laki-laki tidak sebagaimana wanita</em>.” (QS. Ali Imran: 36)</p>
<p>Terkait pembagian warisan, Allah membedakan jatah lelaki dan wanita:</p>
<p class="arab">يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</p>
<p>“<em>Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…</em>” (QS. An-Nisa: 11)</p>
<p>Dan berbagai dalil lainnya, yang menunjukkan bahwa syariat membedakan antara lelaki dan wanita. Adanya syariat yang demikian, karena Dzat yang menurunkan Syariat, Allah <em>Ta’ala</em> Maha Tahu apa yang terbaik untuk hamba-Nya.</p>
<p>Menyamakan lelaki dan wanita bukanlah aturan yang terbaik untuk hamba. Karena itu, aturan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar di masyarakat. Atau setidaknya menyebabkan masyarakat kita menjadi cacat mental.</p>
<p>Lebih dari itu, sejatinya Islam hanya membolehkan kita untuk memperingati atau merayakan dua hari raya yang Allah tetapkan, Idul Fitri dan Idul Adha.<br />
<em>Allah a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/hari-kartini" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags Populer: siapa kartni, kartini, syahrini, ibu kartini, pahlawan wanita, keluarga kartini, sejarah kartini, surat kartini, memperingati <u>hari kartini</u>, <strong>hari kartini.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hari-kartini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengumumkan Berita Duka di Koran</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengumumkan-berita-duka-di-koran/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengumumkan-berita-duka-di-koran/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Apr 2012 09:28:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10832</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mengumumkan Berita Duka di Koran Pertanyaan: Sebagian orang ada yang mengumumkan berita duka tentang kematian kerabatnya di koran-koran dengan menggunakan ruang halaman yang cukup besar, kadang tulisannya berwarna putih dengan background warna hitam, kadang pula sekedar tulisan biasa. Bagaimana ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Mengumumkan Berita Duka di Koran</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Sebagian orang ada yang <a href="http://konsultasisyariah.com/mengumumkan-berita-duka-di-koran" target="_blank"><strong>mengumumkan berita</strong></a> duka tentang kematian kerabatnya di koran-koran dengan menggunakan ruang halaman yang cukup besar, kadang tulisannya berwarna putih dengan <em>background</em> warna hitam, kadang pula sekedar tulisan biasa. Bagaimana hukum perbuatan ini?<br />
<span id="more-10832"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga si mayat dan mendoakan mereka serta mayatnya memang disyariatkan jika masih dalam batas-batas yang bersumber dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, yaitu dengan mengucapkan yang tertimpa musibah saat berjumpa dengannya, “Semoga Allah membaikkan kedukaanmu, meneguhkanmu dalam musibahmu, dan mengampuni mayat (keluarga)mu.” Jika jauh, bisa melalui tulisan yang mengandung ungkapan bela sungkawa itu. Hal ini dibolehkan.</p>
<p>Adapaun mengumumkan berita kematian di koran-koran, ini tidak perlu, kecuali jika maksudnya adalah mengumumkan kematian dengan maksud agar orang yang mempunyai kewajiban terhadap yang mati itu memenuhi kewajibannya, atau dengan maksud memberitahu tempat dishalatkannya jenazah sehingga orang-orang bisa datang ke tempat tersebut.</p>
<p>Tapi jika maksudnya untuk memujanya, ini tidak boleh, karena hal ini bisa mengarah kepada sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan ini membutuhkan biaya untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman itu. Sungguh ini perbuatan yang tidak berguna. Selain itu tidak disyariatkan mengumumkan tempat duka atau tempat perayaan dan walimah.</p>
<p>Jarir bin Abdullah pernah mengatakan, “<em>Menurut kami, bahwa berkumpul di tempat saudara keluarga si mayat dan membuatkan makanan, termasuk meratap</em>.”</p>
<p><em>Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauan</em>, 2:284</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengumumkan-berita-duka-di-koran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

