<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Anak</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 May 2013 09:59:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Wali Nikah Anak Angkat</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wali-nikah-anak-angkat/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wali-nikah-anak-angkat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 May 2013 01:20:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[anak angkat]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengangkat anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum anak angkat dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18047</guid>
		<description><![CDATA[Wali Nikah Anak Angkat Wali nikah anak angkat merupakan hak orang tua asli. Karena anak angkat tidak berubah nasabnya. Namun ortu angkat bisa juga jadi wali, dengan syarat mendapat mandat orang tuanya. Pertanyaan: Maaf tadz, ada kasus tetangga saya, anak ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Wali Nikah Anak Angkat</strong></h2>
<p>Wali nikah anak angkat merupakan hak orang tua asli. Karena anak angkat tidak berubah nasabnya. Namun ortu angkat bisa juga jadi wali, dengan syarat mendapat mandat orang tuanya.<br />
<span id="more-18047"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Maaf tadz, ada kasus tetangga saya, anak angkat mau nikah. Orang tua kandungnya masih ada, hanya saja di tempat yg jauh. Bolehkah diwalikan ortu angkatnya??</em></p>
<p>Dari: Trenzt…</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p><strong>Pertama,</strong> <a title="anak angkat" href="http://www.konsultasisyariah.com/anak-angkat-dan-statusnya-dalam-islam/" target="_blank">anak angkat</a> statusnya berbeda dengan anak kandung. Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, tidak boleh diubah nasabnya. Artinya dia tetap dinasabkan ke orang tua aslinya. Aturan ini telah Allah tegaskan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p><em>Panggilah mereka (<a title="anak-anak angkat" href="http://www.konsultasisyariah.com/anak-angkat-dan-anak-susuan/" target="_blank">anak-anak angkat</a> itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>. (QS. Al-Ahzab: 5)</p>
<p>Dulu, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memiliki anak angkat namanya zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal Nama ayahnya yang asli: Haritsah. Sampai akhirnya Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar,</p>
<p class="arab">ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: &#8221; ادعوهم لآبائهم &#8220;</p>
<p>Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> karena tidak ada hubungan nasab antara <a title="anak angkat dengan orang tua angkat" href="http://www.konsultasisyariah.com/anak-angkat-orang-tua-angkat/" target="_blank"><strong>anak angkat dengan orang tua angkat</strong></a> maka tidak berlaku hukum-hukum nasab dalam hal ini. Sehingga mereka tidak bisa saling mewarisi, tidak bisa menjadi mahram, tidak pula wali nikah. Hukum nasab yang berlaku, tetap kembali ke bapaknya yang asli. Sehingga yang berhak menjadi wali untuk anak ini adalah ayah kandungnya dan keluarga ayah kandungnya.</p>
<p>Urutan kerabat ayah yang berhak menjadi wali nikah, dijelaskan Al-Buhuti berikut,</p>
<p class="arab">ويقدم أبو المرأة الحرة في إنكاحها لأنه أكمل نظرا وأشد شفقة ثم وصيه فيه أي في النكاح لقيامه مقامه ثم جدها لأب وإن علا الأقرب فالأقرب لأن له إيلادا وتعصيبا فأشبه الأب ثم ابنها ثم بنوه وإن نزلوا الأقرب فالأقرب</p>
<p>Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) untuk menikahkannya. Karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, penerima wasiat dari bapaknya (mewakili bapaknya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelah itu, kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. (Ar-Raudhul Murbi’, hal. 1/100</p>
<p>Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: <a title="urutan wali nikah" href="http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Urutan wali Nikah</strong></a></p>
<p><strong>Ketiga,</strong> jika <a title="ayah angkat jadi wali" href="http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/" target="_blank">ayah angkat jadi wali</a></p>
<p><a title="Ayah angkat bisa jadi wal" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Ayah angkat bisa jadi wal</a>i, jika dia mendapatkan mandat dari ayah kandungnya. Dalam hal ini, ayah angkat berstatus sebagai penerima wasiat (wakil) si bapak asli. Sebagaimana keterangan Al-Buhuti di atas.</p>
<p>Namun jika bapak angkat tidak mendapatkan mandat atau tidak izin kepada wali yang sah maka dia tidak boleh menjadi wali pernikahan anak angkatnya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya bapak.</p>
<p>Al-Buhuti mengatakan,</p>
<p class="arab">وإن زوج الأبعد أو زوج أجنبي ولو حاكما من غير عذر للأقرب لم يصح النكاح لعدم الولاية من العاقد عليها مع وجود مستحقها</p>
<p>Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 1/10)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wali-nikah-anak-angkat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akta Lahir Anak Angkat dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 May 2013 08:02:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[akta lahir anak]]></category>
		<category><![CDATA[akte lahir]]></category>
		<category><![CDATA[cara buat akta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18035</guid>
		<description><![CDATA[Akta Lahir untuk Anak Angkat Bagaimana akte lahir anak angkat? Sejatinya islam telah memberi solusi yang benar. Prinsipnya kita dilarang mengubah nasab seseorang kepada selain orang tuanya. Pertanyaan: Asalamu&#8217;alaikum wr. wb Langsung aja ustadz, saya pernah membaca artikel tentang &#8221; ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Akta Lahir untuk Anak Angkat</strong></h2>
<p>Bagaimana <a title="akte lahir anak" href="http://konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam" target="_blank" rel="nofollow"><strong>akte lahir anak</strong></a> angkat? Sejatinya islam telah memberi solusi yang benar. Prinsipnya kita dilarang mengubah nasab seseorang kepada selain orang tuanya.<br />
<span id="more-18035"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Asalamu&#8217;alaikum wr. wb</em><br />
<em>Langsung aja ustadz, saya pernah membaca artikel tentang &#8221; Kedudukan anak angkat di dalam islam&#8221; satu hal yang ingin saya tanyakan, dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal adanya Akta Kelahiran, kaitanya dengan tema di atas, bagaimana hukumnya menurut islam, jika anak angkat kita buatkan Akta kelahiran dengan mencantumkan kita sebagai orang tuanya. Atas jawabannya, sebelumnya saya haturkan terima kasih.</em><br />
<em>Wassalam.</em></p>
<p>Dari: Asep Herry Nugraha</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa alaikumus salam</em></p>
<p>Tidak ada masalah dengan <a title="akta kelahiran" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>akta kelahiran</strong></a>. Anak angkat bisa dapat akta, dengan tetap dinasabkan ke orang tua asli, bukan orang tua angkat.</p>
<p>Ada dua hal yang perlu dibedakan terkait anak angkat, adopsi anak dan mengasuh anak.</p>
<p><strong>Bedanya adalah pada perlakuan nasab.</strong></p>
<p>Di masa silam, masyarakat arab memiliki kebiasaan adopsi anak. Menurut aturan mereka, anak yang diadopsi statusnya sama persis dengan anak kandung. Sampai nasabnya diubah, tidak lagi ke orang tua asli, tapi ke orang tua angkat. Dan semua hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orang tua angkat. Mereka bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dst. Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.</p>
<p>Ini menjadi aturan umum dan dibakukan di masyarakat, sampai Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sendiri sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat mantan budaknya Zaid untuk menjadi anak angkatnya. Sehingga semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Ibnu Umar mengatakan,</p>
<p class="arab">ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: &#8221; ادعوهم لآبائهم &#8220;</p>
<p>Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)</p>
<p>Ayat yang dimaksudkan adalah</p>
<p class="arab">ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p><em>Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</em> (QS. Al-Ahzab: 5)</p>
<p><strong>Keterangan:</strong></p>
<p>Maula artinya mantan budak. Ketika ada seorang budak X yang dimerdekakan si A, maka penyebutannya, X maula A. Dulu ada sahabat bernama Bilal, dimerdekakan Abu Bakr. Sehingga bisa disebut, Bilal maula Abu Bakr.</p>
<p>Surat Al-Ahzab ayat 5 ini sekaligus menghapus perlakuan adopsi masa silam. Anak angkat yang dulu dinasabkan ke ortu asuh, nasabnya harus dikembalikan ke ortu asli. Termasuk juga tidak berlaku hubungan saling mewarisi, tidak bisa jadi mahram, dan wali nikah.</p>
<p><strong>Ancaman Keras Mengubah Nasab</strong></p>
<p>Bahkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab. Dalam hadis dari Sa’d, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p><em>“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.”</em> (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Tentu saja dosa ini tidak ditimpakan pada si anak saja. Termasuk orang yang mengajarkan kepada si anak nasab yang salah, dia mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang meretas perubahan nasab pertama kalinya.</p>
<p>Untuk itu, siapapun dia, anak angkat tetap dinasabkan kepada orang tuanya, baik di masyarakat, maupun dalam catatan sipil. Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Ataupun jika masih malu, menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/akta-lahir-dalam-pandangan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyusui Dua Anak Sekaligus</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 06:48:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Raehanul Bahraen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[menyusui dua anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17725</guid>
		<description><![CDATA[Menyusui Dua Anak Sekaligus Pertanyaan: Assalamu’alaikum Dokter, saya punya 2 orang anak. Yang pertama 2,5 tahun dan yang kedua 2 bulan. Kedua-duanya saya beri ASI, sampai sekarang yang no 1 masih saya beri ASI. Saya udah beberapa kali berusaha menyapih ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menyusui Dua Anak Sekaligus</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum</em></p>
<p><em>Dokter, saya punya 2 orang anak. Yang pertama 2,5 tahun dan yang kedua 2 bulan. Kedua-duanya saya beri ASI, sampai sekarang yang no 1 masih saya beri ASI. Saya udah beberapa kali berusaha menyapih yang no 1, tapi tidak berhasil. Apakah menyusui 2 anak sekaligus menghambat pertumbuhan salah satu dari anak? Yang kedua, apa hukumnya dalam Islam?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Menyusui dua anak sekaligus disebut <i>tandem breastfeeding</i> atau <i>tandem nursing</i>.</p>
<p>Menyusui dua anak sekaligus tidak berbahaya dan tidak pula mengurangi jatah bagi bayi yang lebih kecil. Asalkan sang ibu memprhatikan asupan nutrisi yang lengkap dengan ditunjang suplemen multivitamin serta menjaga kebugaran tubuh dari stressor dan rasa lelah berlebih.</p>
<p>Anggapan bahwa jika menyususi dua bayi sekaligus akan mengurangi jatah bayi yang lebih kecil kurang tepat.  Karena produksi ASI sesuai kebutuhan dan  permintaan. Semakin tinggi permintaan atau semakin sering ibu menyusui  (puting payudara dirangsang dengan sedotan mulut bayi), maka semakin banyak pengeluaran hormon prolaktin yang keluar. Hormon ini berfungsi merangsang payudara untuk terus memproduksi ASI. Isnya Allah jumlah ASI akan cukup untuk dua bayi bahkan lebih</p>
<p>Bahkan <i>tandem breastfeeding </i>memiliki beberapa keuntungan:</p>
<p>1. Mendekatkan hubungan kakak-adik</p>
<p>Karena sama-sama <a title="menyusui" href="http://konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus" target="_blank" rel="nofollow">menyusui</a> dan dekat dengan ibu, berbeda jika salah satu lebih sering dempet dan dekat dengan ibu, maka satunya bisa menimbulkan rasa iri atau dinomorduakan</p>
<p>2. Nutrisi lebih untuk kakak</p>
<p>Karena awal-awal setelah melahirkan, colostrum (penting untuk daya tahan tubuh) dan zat penting lainnya banyak diproduksi dan sang kakak ikut mendapatkannya.</p>
<p>3. Mengurangi masalah bendungan payudara</p>
<p>Jumlah ASI yang berlimpah awal-awal bisa menyebabkan bendungan payudara. Dengan bantuan sang kakak maka masalah ini bisa teratasi</p>
<p>Untuk  kerugiannya akan menguras tenaga dan waktu yang berlebih sehingga sang ibu harus pandai membagi waktu untuk beristirahat serta cakupan gizi yang sesuai dan cukup.</p>
<p>Adapun hukumnya dalam Islam mengenai menyusui dua sekaligus, maka hukumnya Boleh karena tidak ada bahaya yang ditimbulkan. Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sebagaimana kaidah fiqh</p>
<p>الأصل في الأشياء الإباحة</p>
<p>“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”</p>
<p>Adapun mengenai anak yang menyusui lebih dari dua tahun  (anak anda 2,5 tahun) maka hukumnya tidak mengapa/mubah. Untuk selengkapnya silahkan baca:</p>
<h3><a href="http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun/#axzz2Rjjj8PK9">konsultasisyariah.com: Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun</a></h3>
<p><a title="bolehkah menyusui lebih dari dua tahun" href="http://muslimafiyah.com/bolehkah-menyusui-lebih-dari-dua-tahun-syariat-dan-medis.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Bolehkah Menyusui Lebih Dari Dua Tahun? (Syariat Dan Medis)</strong></a></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)</span></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-dua-anak-sekaligus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Umur Berapa Hari Idealnya Anak Diaqiqahi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/umur-berapa-hari-idealnya-anak-diaqiqahi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/umur-berapa-hari-idealnya-anak-diaqiqahi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2013 02:00:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[aqiqah]]></category>
		<category><![CDATA[aqiqah dan qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17545</guid>
		<description><![CDATA[Idealnya Anak Diaqiqahi Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz saya mau bertanya masalah akikah untuk anak yang baru dilahirkan. 1. umur berapa harikah anak wajib di akikahkan setelah dilahirkan? 2. bolehkah daging akikah dimakan/dibagikan kepada tetangga yang non muslim? 3. siapa sajakah yang ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Idealnya Anak Diaqiqahi</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum.</em></p>
<p><em>Ustadz saya mau bertanya masalah akikah untuk anak yang baru dilahirkan.</em></p>
<p><em>1. umur berapa harikah anak wajib di akikahkan setelah dilahirkan?</em></p>
<p><em>2. bolehkah daging akikah dimakan/dibagikan kepada tetangga yang non muslim?</em><br />
<span id="more-17545"></span><br />
<em>3. siapa sajakah yang wajib dimakan/dibagikan daging akikah?</em></p>
<p><em>Syukron jazakumullah&#8230;</em></p>
<p>Dari: Ahmad</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam.</p>
<p>Idealnya 7 hari setelah kelahirannya. Boleh diberikan kepada non muslim.</p>
<p>Untuk lebih lanjut Anda bisa melihat artikel terkait:</p>
<ol>
<li><strong><a title="Hal-hal yang Dilakukan selain Aqiqah" href="http://www.konsultasisyariah.com/selain-aqiqah/" target="_blank">Hal-hal yang Dilakukan selain Aqiqah</a>.</strong></li>
<li><a title="Waktu Mencukur Rambut Bayi saat Aqiqah" href="http://www.konsultasisyariah.com/waktu-mencukur-rambut-bayi-saat-aqiqah/" target="_blank"><strong>Waktu Mencukur Rambut Bayi saat Aqiqah</strong></a>.</li>
<li><strong><a title="Akikah Ketika Sudah Dewasa" href="http://www.konsultasisyariah.com/hukum-akikah-ketika-sudah-dewasa/" target="_blank">Akikah Ketika Sudah Dewasa</a>.</strong></li>
<li><strong><a title="Aqiqah untuk Janin Keguguran" href="http://www.konsultasisyariah.com/aqiqah/" target="_blank">Aqiqah untuk Janin Keguguran</a>.</strong></li>
</ol>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong><br />
<strong> </strong></p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/umur-berapa-hari-idealnya-anak-diaqiqahi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sudah Lama Menikah Tapi Belum Hamil</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2013 01:47:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Problematika Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[belum lama hamil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17209</guid>
		<description><![CDATA[Belum Hamil Juga Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Kata dokter aku sama istri sehat-sehat aja, memang aku ada varikokel, tapi ga terlalalu berpengaruh dengan keseburanku. Istriku juga haidh juga ga teratur, tapi kata dokter kesuburan istriku juga ok. Sekarng istriku minum pelancar haid, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Belum Hamil Juga</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum.</em><br />
<em> Kata dokter aku sama istri sehat-sehat aja, memang aku ada varikokel, tapi ga terlalalu berpengaruh dengan keseburanku. Istriku juga haidh juga ga teratur, tapi kata dokter kesuburan istriku juga ok.</em></p>
<p><em>Sekarng istriku minum pelancar haid, kalau ga salah namanya cyclo apa gitu saya lupa. Selain berdoa dan istighfar kami harus gimana lagi? Syukron</em><br />
<strong><br />
Dari: Ade</strong><br />
<span id="more-17209"></span><br />
Jawaban:</p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada kami.</p>
<p>Upaya pembuahan memang memerlukan kesehatan dan kesuburan yang prima dari suami istri, begitu juga waktu dan cara <a title="berhubungan suami istri yang tepat" href="http://konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil" target="_blank" rel="nofollow">berhubungan suami istri yang tepat</a>. Khususnya untuk istri, penting untuk mengetahui waktu ovulasi, sehingga hubungan dapat diperkirakan di sekitar waktu ovulasi. Pada haid yang tidak teratur, meskipun terjadi ovulasi, namun waktunya tidak teratur seperti haid normal, sehingga memerlukan penghitungan yang lebih teliti, atau menggunakan alat tes hormon petanda ovulasi. Setelah ovulasi dapat diperkirakan, maka disarankan untuk berhubungan pada hari ovulasi dan 1-2 hari sebelum dan setelahnya, untuk meningkatkan peluang terjadinya pembuahan.</p>
<p>Meskipun demikian, Bapak yang kami dirahmati Allah, anak adalah karunia Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang diberikanNya pada siapa yang Ia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Jika Allah <em>Ta&#8217;ala</em> tidak berkehendak, maka meskipun pasangan suami istri tersebut keduanya sehat dan subur, tidak akan terjadi pembuahan, misalnya karena adanya mekanisme pertahanan tubuh istri yang tidak biasa yang menolak perkembangan hasil pembuahan dalam tubuhnya, atau kromosom sperma yang membuahi sel telur tidak lengkap, dan banyak lagi sebab lain yang belum dapat diungkap oleh teknologi modern buatan manusia. Oleh karenanya, hendaknya Bapak dan istri tetap bersabar dan terus berdoa kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em>, dengan tetap meyakini keadilan dan rahmat-Nya, apapun yang Ia takdirkan kepada Bapak dan keluarga. Kami turut berharap dan mendoakan, semoga Allah Ar Rahman berkenan menjawab doa dan kesabaran Bapak sekeluarga dengan keturunan-keturunan yang sehat dan sholih.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarokatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/sudah-lama-menikah-tapi-belum-hamil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Indigo (Indera Keenam) dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2013 09:20:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[indera keenam]]></category>
		<category><![CDATA[indigo]]></category>
		<category><![CDATA[peramal]]></category>
		<category><![CDATA[stress]]></category>
		<category><![CDATA[tahu dunia aghaib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17555</guid>
		<description><![CDATA[Fenomena Anak Indigo Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum, ustadz.. Saya mau menanyakan tentang indigo (Indera ke- enam) menurut pandangan Islam? Dari: Rini Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Salah satu pertanyaan yang banyak disampaikan melalui situs Konsultasisyariah.com adalah fenomena ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Fenomena Anak Indigo</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum, ustadz.. Saya mau menanyakan tentang indigo (Indera ke- enam) menurut pandangan Islam?</em></p>
<p>Dari: Rini<br />
<span id="more-17555"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Salah satu pertanyaan yang banyak disampaikan melalui situs Konsultasisyariah.com adalah <a title="fenomena anak indigo" href="http://konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow"><em><strong>fenomena anak indigo</strong></em></a>. Memang diantara sifat manusia adalah curiosity, semangat untuk selalu ingin tahu. Meskipun bisa jadi dia tidak memiliki banyak kepentingan dalam hal ini. Namun apapun itu, pertanyaan semacam ini menunjukkan sengamat untuk memahami masalah sesuai koridor agama. Kami memberikan apresiasi positif untuk setiap upaya mengembalikan semua permasalahan kepada Al-Quran dan sunah.</p>
<p>Terkait fenomena anak indigo, ada beberapa catatan yang bisa kita beri garis tebal,</p>
<p><strong>Pertama, islam tidak menolak realita</strong></p>
<p>Sebelumnya, mari kita memahami peta realita berikut,</p>
<p>Realita dibagi menjadi dua:</p>
<p><strong>1.  Realita syar’i</strong>: itulah semua berita yang disampaikan dalam Al-Quran dan sunah yang sahih. Misalnya: meteor yang memancarkan cahaya di langit, sejatinya adalah panah api untuk melempar setan yang berusaha mencari berita dari langit. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surat al-Jin ayat 9. Meskipun kita tidak pernah melihat peristiwa ini dengan kasat mata, namun mengingat hal ini Allah ceritakan dalam Al-Quran maka wajib kita yakini, karena demikianlah realita yang ada. Contoh lain: Jibril memiliki 600 sayap, sebagaimana dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari. Meskipun kita tidak pernah melihat wujud asli Jibril, namun mengingat hal ini disebutkan dalam hadis shahih, maka wajib kita yakini.</p>
<p><strong>2.  Realita kauni</strong> merupakan semua kejadian yang Allah ciptakan di alam ini. Misalnya, ada orang melihat kejadian aneh, kemduian dia abadikan gambarnya, lalu dia share ke yang lain. Kita tidak mungkin mengingkari kejadian ini, karena orang yang melihat langsung membawakan bukti asli sesuai yang dia saksikan.</p>
<p>Penyimpangan terhadap dua realita di atas, kita sebut berita dusta. Jika berita dusta itu terkait masalah syariat atau keyakinan, diistilahkan dengan tahayul. Misalnya: berita bahwa pada hari rabu terakhir di bulan safar, akan turun 320 ribu bencana. Berita ini masuk dalam ranah masalah ghaib. Karena indera manusia tidak pernah mendeteksi 320 ribu bencana yang turun di hari itu. Sehingga untuk membuktikan kebenaranya, kita perlu kembalikan kepada dalil, adakah ayat atau hadis shahih yang menyebutkannya. Jika tidak ada, termasuk tahayul, yang tidak boleh diyakini.</p>
<p>Anda bisa menimbang semua informasi masalah ghaib yang simpang siur di sekitar kita dengan cara di atas. Sehingga kita bisa membedakan antara keyakinan yang benar dengan tahayul semata.</p>
<p><a title="Fenomena indigo" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Fenomena indigo</a> termasuk realita yang bisa kita saksikan. Ada anak yang berkomunikasi dengan makhluk lain, atau dia melihat makhluk lain, dan itu asli tidak dibuat-buat.</p>
<p>Sebatas kejadian yang bisa kita lihat, termasuk fenomena kauni. Kejadian yang Allah ciptakan di alam ini. Selama kejadian itu memang benar-benar ada, islam tidak melarang kita untuk membenarkannya, karena islam tidak menolak realita.</p>
<p><strong>Kedua, kemampuan dasar makhluk</strong></p>
<p>Islam tidak menolak <a title="fenomena anak indigo" href="http://konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">fenomena anak indigo</a> jika memang itu realita. Kita boleh meyakininya, selama kejadian itu memang benar-benar ada di sekitar kita. Namun realita yang boleh kita yakini dalam hal ini hanya sebatas yang bisa kita lihat. Sementara tentang hakekat anak indigo, perlu kajian yang lebih serius utnuk bisa menjelaskan dan memberi komentar.</p>
<p>Di sini kita tidak menggali hakekat dan sebab si anak menjadi indigo. Sebagian ahli medis menyebutkan, anak indigo mengidap ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), semacam gangguan perkembangan dan keseimbangan aktivitas motorik anak sehingga menyebabkan aktivitasnya tidak lazim dan cenderung berlebihan. Ada juga yang menyebutkan, anak indigo bisa seperti itu karena memiliki kemampuan melihat jin. Dan beberapa analisis lainnya.</p>
<p>Hanya saja ada beberapa informasi tentang anak indigo yang disuasanakan berlebihan. Sebuah analisis ‘ngawur’ menyebutkan beberapa kemampuan luar biasa anak indigo,</p>
<ul>
<li>Prekognision: kemampuan memprediksi dan membuat peristiwa yang akan terjadi di masa depan.</li>
<li>Retrokognision: kemampuan melihat peristiwa di masa lampau.</li>
<li>Klervoyans: kemampuan untuk melihat kejadian yang sedang berlangsung di tempat lain.</li>
<li>Psikometri: kemampuan menggali informasi dan berkomunikasi dengan objek apapun. Dia menerjemahkan getaran dan gelobang yang dipancarkan setiap benda yang menyimpan rekaman suatu peristiwa.</li>
<li>Mediumship: kemampuan untuk menggunakan rohnya dan roh makhluk lain sebagai medium, serta bisa berkommunikasi dengan roh.</li>
<li>Telekinetik adalah kemampuan untuk menggerakkan benda dari jarak jauh.</li>
<li>Sugesti hipnosis: Anak Indigo dapat menghipnosis seseorang dengan kemampuan telepatinya.</li>
<li>Berkomunikasi dengan Tuhan: Kemampuan ini berhubungan dengan cakra mahkota pada bagian atas kepala yang merupakan pintu komunikasi antara manusia dengan Tuhan.</li>
</ul>
<p>Jika kita perhatikan kemampuan di atas, bisa disimpulkan bahwa anak indigo tak ubahnya seperti seorang Nabi. Karena satu-satunya manusia yang kita kenal memiliki kemampuan hebat seperti di atas hanya para nabi, atas bimbingan wahyu dari Tuhannya.</p>
<p>Namun sayang, banyak juga mereka yang mempercayai hal ini, terutama para budak klenik dan ramalan.</p>
<p>Kembali pada peta realita, berbagai kemampuan ‘hebat’ dalam daftar di atas, jelas bukan termasuk realita kauni. Karena kita tidak pernah menyaksikan proses anak indigo itu mengekspresikan kemampuannya. Yang kita lihat hanyalah, dia berbicara sendiri dengan tembok, pohon atau benda lainnya, atau dia menatap dengan pandangan nanar kemudian melakukan reaksi tertentu, atau dia ngomong tanpa beban kemudian menyampaikan masa depan, atau dia menceritakan halusinasi dalam pikirannya, dst. Anehnya, mereka menanggapinya terlalu serius.</p>
<p>Tidak ada yang melebihi kemampuannya</p>
<p>Anak indigo siapapun dia, tetap manusia. Dia tidak akan melampaui batas kemampuannya sebagai manusia. Semua kemampuan di atas, sejatinya tidak mungkin dimiliki manusia, selain Nabi yang mendapat wahyu dari Allah.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab">قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ</p>
<p><em>“Katakanlah: &#8220;tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah..”</em></p>
<p>Di ayat lain, Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ</p>
<p><em>“Katakanlah: …Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira&#8221;.</em></p>
<p>Di ayat lain, Allah juga menegaskan,</p>
<p class="arab">عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا ( ) إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا</p>
<p><em>Dia adalah Tuhan yang mengetahui yang ghaib, dan Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya</em>. (QS. Al-Jin: 26 – 27)</p>
<p>Dalam  hadis dari Rubayyi’ bintu Mu’awidz <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, beliau menceritakan,</p>
<p class="arab">قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ»</p>
<p><em>“Ada seorang anak yang mengatakan, ‘Di tengah-tengah kami ada seorang nabi yang mengetahui apa yang terjadi besok.’ Spontan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengingatkan, ‘Jangan kau ucapkan hal itu, ucapkanlah syair yang tadi kalian lantunkan.’</em> (HR. Bukhari 4001).</p>
<p>Jika demikian kemampuan yang ada pada diri Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Beliau tidak mengetaui hal ghaib, tidak bisa meramalkan masa depan, kecuali yang Allah wahyukan, bagaimana mungkin kita meyakini anak indigo mampu menerawang masa depan, melihat kejadian masa silam, meraba kejadian di tempat lain dalam waktu bersamaan, menebak isi hati orang, komunikasi dengan benda mati, komunikasi dengan Tuhan, menggerakkan benda dari jauh, dst.</p>
<p>Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah mendatangi Ibnu Shayyad, seorang yang dianggap bisa meramal. Beliau ngetes kemampuannya: <em>‘Tebak kata yang kusimpan dalam hatiku!’</em> Ibnu Shayyad mengatakan, <em>‘Dukh..’</em> Mendengar jawaban ini, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">اخْسَأْ، فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ</p>
<p><em>‘Duduklah, kamu tidak akan melebihi batas kemampuanmu.’</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Pendapat yang kuat, ketika itu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyimpan firman Allah di surat Ad-Dukhan ayat 10. (Keterangan Fuad Abdul Baqi dalam Ta’liq Shahih Bukhari).</p>
<p><strong>Ketiga, indigo dan jin</strong></p>
<p>Bagian ini perlu kita kupas ulang, karena memungkinkan untuk dilakukan pendekatan berdasarkan dalil. Beberapa laporan menyebutkan anak indigo melihat sesuatu yang tidak kita lihat.</p>
<p>Ada dua kemungkinan yang dia lihat, antara malaikat atau jin. Untuk malaikat, dipastikan tidak mungkin. Karena malaikat hanya akan melakukan tugas yang diperintahkan Allah. Sementara tidak mungkin malaikat melakukan tugas kecuali untuk sesuatu yang penting.</p>
<p>Dengan demikian, yang lebih pasti adalah jin. Anak ini melihat jin. Apa mungkin? Sangat mungkin.</p>
<p>Allah tegaskan dalam Al-Quran ketika membahasa tentang iblis:</p>
<p class="arab">إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ</p>
<p><em>“Sesungguhnya dia (iblis) dan kabilahnya (semua jin) bisa melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak bisa melihat mereka.”</em> (QS. Al-A’raf: 27).</p>
<p>Inilah sifat asli jin. Dia tidak bisa dilihat oleh manusia. Akan tetapi jin bisa menjelma menjadi makhluk yang lain, sehingga bisa terindera oleh manusia. Baik dengan dilihat, didengar, atau diraba. Sebagaimana kisah Ubay bin Ka&#8217;ab <em>radhiyallahu ‘anhu</em> pada hadis berikut,</p>
<p>Suatu ketika Ubay pernah menangkap jin yang mencuri makanannya. Ubay bin Ka’ab berkata kepada Jin: “Apa yang bisa menyelamatkan kami (manusia) dari (gangguan) kalian?”. Si jin menjawab: “Ayat kursi… Barangsiapa membacanya di waktu sore, maka ia akan dijaga dari (gangguan) kami hingga pagi, dan barangsiapa membacanya di waktu pagi, maka ia akan dijaga dari (gangguan) kami hingga sore”. Lalu paginya Ubay menemui Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- untuk menuturkan hal itu, dan beliau menjawab: “Si buruk itu berkata benar”. (HR. Hakim, Ibnu Hibban, Thabarani dan lainnya, Albani mengatakan: Sanadnya Thabarani Jayyid)</p>
<p>Kejadian yang sama juga pernah dialami Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu. Beliau menangkap jin yang mencuri makanan zakat fitrah.</p>
<p>al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Jin terkadang menjelma dengan berbagai bentuk sehingga memungkinkan bagi manusia untuk melihatnya. Firman Allah <em>Ta’ala</em>,<em> ‘Sesungguhnya iblis dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka,’ khusus pada kondisi aslinya sebagaimana dia diciptakan.</em>” (Fathul Bari, 4:489).</p>
<p>Karena itu, jika benar anak indigo melihat jin, bukan karena dia memiliki kemampuan khusus melebihi yang lain, sehingga bisa melihat jin. Namun karena ada jin yang menampakkan diri kepadanya.</p>
<p><strong>Keempat, Kondisi tidak Normal</strong></p>
<p>Catatan tambahan yang penting untuk disebutkan. Kejadian anak indigo sejatinya adalah kondisi tidak normal. Baik karena sebab ADHD atau melihat jin. Karena normalnya manusia, dia hanya bisa berinteraksi dengan sesuatu yang bisa memberikan respon kepadanya. Jika sebabnya karena gangguan kejiwaan, bisa dilarikan ke ahli penyakit terkait, sehingga bisa dilakukan penanganan.</p>
<p>Demikian pula jika indigonya disebabkan melihat jin. Juga termasuk kondisi tidak normal. Karena dalam kondisi normal, sejatinya mansuia tidak bisa melihat jin. Ketika ada orang yang melihat jin, berarti dia tidak normal. Karena tidak normal, kasus semacam ini perlu dinormalkan (baca: diobati). Melihat jin, berarti ada jin yang usil dan mengganggunya. Dia harus usir jin ini agar segera meninggalkannya. Jika tidak, akan sangat sulit bagi si anak untuk melepaskan diri dari gangguan jin itu.</p>
<p>Terkait cara mengusir jin, bisa anda simak di artikel,</p>
<p><a title="Keluar Paku dari Tubuh dan Cara Pengobatannya" href="www.konsultasisyariah.com/keluar-paku-dari-tubuh-dan-cara-pengobatannya/" target="_blank"><strong>Keluar Paku dari Tubuh dan Cara Pengobatannya</strong></a></p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/indigo-indera-keenam-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adab dalam Ujian Nasional : Untaian Nasehat Peserta UN</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Apr 2013 09:57:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[bocoran UN]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[nilai SMU 2013]]></category>
		<category><![CDATA[raport]]></category>
		<category><![CDATA[ujian nasional]]></category>
		<category><![CDATA[UN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17430</guid>
		<description><![CDATA[Untaian Nasehat Peserta UN (Ujian Nasional) Seolah telah menjadi satu konsekuensi, setiap orang yang belajar harus menempuh ujian, Sebagai penentu apakah dia termasuk orang yang berhasil ataukah seorang pecundang. Tidak hanya dalam masalah pelajaran dan pendidikan, bahkan dalam masalah iman ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Untaian Nasehat Peserta UN (Ujian Nasional)</strong></h2>
<p>Seolah telah menjadi satu konsekuensi, setiap orang yang belajar harus menempuh ujian, Sebagai penentu apakah dia termasuk orang yang berhasil ataukah seorang pecundang. Tidak hanya dalam masalah pelajaran dan pendidikan, bahkan dalam masalah iman dan ketakwaan juga ada ujian. Allah akan menguji setiap orang yang beriman, untuk membuktikan apakah orang tersebut betul-betul beriman ataukah hanya sebatas pengakuan bahwa dirinya beriman. Allah berfirman,<br />
<span id="more-17430"></span></p>
<p class="arab">أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ( ) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ</p>
<p><em>“Apakah manusia mengira bahwa dirinya bebas untuk mengatakan “kami beriman” sementara mereka tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah mengetahui siapakah orang-orang yang jujur dalam imannya dan siapakah yang dusta dalam imannya.”</em> (QS. Al-Ankabut 2-3)</p>
<p>Bukti yang menentukan keberhasilan dan kegagalan seseorang bisa dilihat setelah dia menjalani ujian.</p>
<p><a title="musim UN" href="http://konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Musim UN</strong></a> menjadi masa para siswa dalam karantina. Segala aktivitas kesehariannya menjadi berubah. Yang dulunya sering bergadangan nonton bola dan klayapan, <a title="masuk UN" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">masuk <span style="text-decoration: underline;">UN</span></a> tiba-tiba jadi remaja soleh – slohihah. Ada yang rajin tahajud, ada yang rutin puasa sunah, ada yang bernadzar, bahkan ada yang mujahadahan. Berbagai upaya dikerjakan, demi mengejar prestasi dan cita-cita. Detik-detik menegangkan, menentukan nasib setumpuk harapan pribadi dan orang tua.</p>
<p>Untuk itu, ada baiknya jika pada kesempatan yang singkat ini kita bahas adab-adab yang selayaknya diperhatikan dalam ujian. Karena kita yakin bahwa syariat islam adalah syariat yang paripurna, menjelaskan seluruh permasalahan umat. Sebagaimana yang disebutkan dalam kisah dialog antara Salman Al Farisi dengan orang kafir. Suatu ketika ada orang kafir yang berkata kepada Salman dengan nada agak mengejek: “Hai Salman, benarkah Nabimu mengajarimu semua hal sampai dalam masalah buang air..?” Salman lantas menjawab dengan nada penuh bangga: “Iya, betul. Beliau mengajari kami semua hal sampai dalam masalah buang air.” (Dikutip oleh Ibnul Qoyyim dalam Hidayatul Hiyari hal. 99)</p>
<h3><strong>Adab-adab ketika ujian</strong></h3>
<p><strong>Pertama, Berusaha disertai tawakkal</strong></p>
<p>Inilah langkah awal yang selayaknya dilakukan oleh setiap yang mengharapkan keberhasilan. usaha merupakan modal pertama meraih kesuksesan. karena sukses tidaklah serta merta turun dari langit. perubahan hanya akan terjadi ketika orangnya mau berusaha untuk berubah. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah tidaklah mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.&#8221;</em> (QS. Ar-Ra&#8217;du: 11).</p>
<p>Karena itu, dalam islam tidak ada kamus tawakal tanpa usaha. Karena setiap tawakal harus diawali usaha. Tawakal tanpa usaha diistilahkan dengan tawaaakal (pura-pura tawakal).</p>
<p>Namun ingat, juga jangan terlalu bersandar pada usaha dan kemampuan kita. karena semuanya berada di bawah kehendak Sang Maha Kuasa. Sehebat apapun usaha kita, jangan sampai membuat kita terlalu PD, sehingga mengesankan tidak membutuhkan pertolongan Allah.</p>
<p>Allah menjanjikan, orang yang bertawakkal akan dicukupi oleh Allah. sebagaimana disebutkan dalam firmannya,</p>
<p class="arab">وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya).&#8221;</em> (QS. At-Thalaq: 3).</p>
<p>Sebaliknya, orang yang tidak bertawakkal maka dikhawatirkan akan diuji dengan kegagalan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu &#8216;anhu, bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bercerita: &#8220;Nabi Sulaiman pernah berikrar: &#8220;Malam ini aku akan menggilir 100 istriku. semuanya akan melahirkan seorang anak yang akan berjihad di jalan Allah.&#8221; beliau mengucapkan demikian dan tidak mengatakan: &#8220;InsyaaAllah&#8221;. Akhirnya tidak ada satupun yang melahirkan kecuali salah satu dari istrinya yang melahirkan setengah manusia (baca: manusia cacat). kemudian Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">لَوِ اسْتَثْنَى، لَوُلِدَ لَهُ مِائَةُ غُلَامٍ كُلُّهُمْ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ</p>
<p><em>&#8220;Andaikan Sulaiman mau mengucapkan InsyaaAllah niscaya akan terlahir 100 anak dan semuanya berjihad di jalan Allah.&#8221;</em> (HR. Ahmad 7137 dan dishahihkan oleh Syaikh Syu&#8217;aib Al Arnauth)</p>
<p>Siapa kita dibanding Nabi Sulaiman &#8216;alaihis salam. Keinginan seorang Nabi yang tidak disertai tawakkal ternyata bisa menui kegagalan.</p>
<p><strong>Kedua, Hindari sebab yang tidak memenuhi syarat</strong></p>
<p>Ada sebagian orang yang ketika hendak ujian dia menempuh jalan pintas. Dia menggunakan sebab yang bertolak belakang dengan syariat. Ada yang datang ke orang pintar untuk minta perewangan. Ada yang makan kitab biar bisa cepat hafal. Ada yang dzikir tengah malam dengan membaca ribuan wirid yang tidak disyariatkan, dan seabreg trik lainnya untuk menggapai sukses.</p>
<p>Perlu kita tanamkan dalam lubuk hati kita bahwa segala sesuatu itu bisa dijadikan sebagai sebab jika memenuhi dua kriteria:</p>
<p>Ada hubungan sebab akibat yang terbukti secara ilmiyah. misalnya belajar dan menghafal adalah sebab untuk mendapatkan pengetahuan.</p>
<p>jika syarat pertama tidak terpenuhi maka harus ada syarat kedua, yaitu sebab tersebut ditentukan oleh dalil. sehingga meskipun sebab tersebut tidak terbukti secara ilmiyah memiliki hubungan dengan akibat namun selama ada dalil maka boleh dijadikan sebagai sebab. contoh, meruqyah dengan bacaan Al Qur&#8217;an untuk mengobati orang sakit. meskipun secara ilmiyah tidak bisa dibuktikan secara ilmiyah apakah hubungan antara bacaan Al-Qur&#8217;an dengan pengobatan, namun mengingat ada dalil yang menegaskan hal tersebut maka itu bisa dijadikan sebagai sebab.</p>
<p>jika ada sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas maka menggunakan sebab tersebut hukumnya syirik kecil. karena berarti dia telah berdusta atas nama Allah. dia meyakini bahwa hal itu bisa dijadikan sebab padahal sama sekali Allah tidak menjadikan hal itu sebagai sebab.</p>
<p>Dan jika sebab yang ditempuh itu berupa amal, maka syaratnya harus ada dalilnya. jika tidak, bisa jadi terjerumus ke dalam jurang dosa bid&#8217;ah.</p>
<p><strong>Ketiga, Perbanyak Istighfar</strong></p>
<p>Sesungguhnya salah satu sumber utama kegagalan yang terjadi pada manusia adalah dosa dan maksiat. Allah tegaskan,</p>
<p class="arab">وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا</p>
<p><em>&#8220;Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa..&#8221;</em> (QS. As-Syura: 40)</p>
<p>Salah satu dampak buruk dosa adalah bisa menghalangi kelancaran rizki. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,</p>
<p class="arab">إن الرجل ليحرم الرزق بالذنب يصيبه</p>
<p><em>Sesungguhnya seseorang terhalangi untuk mendapat rizki, disebabkan dosa yang dia perbuat</em>. (HR. Ahmad 22386 dan dihasankan Al-Albani).</p>
<p>Karena itu, agar kita terhindar dari dampak buruk perbuatan maksiat yang kita lakukan, perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah. Perbanyak istighfar dalam setiap waktu yang memungkinkan untuk berdizkir. Kita berharap, dengan banyak istighfar, semoga Allah memberi ampunan dan memudahkan kita untuk mendapatkan apa yang diharapkan.</p>
<p>Dalam sebuah hadis dinyatakan,</p>
<p class="arab">مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا ، وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا ، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ</p>
<p><em>Siapa yang membiasakan istigfar, Allah akan memberikan kelonggaran di setiap kesempitan, memberikan jalan keluar di setiap kebingungan, dan Allah berikan dia rizki dari arah yang tidak dia sangka.</em> (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Ahmad, Ad-Daruquthni, al-baihaqi dan yang lainnya).</p>
<p>Hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, hanya saja maknanya sejalan dengan perintah Allah di surat Hud:</p>
<p class="arab">وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ</p>
<p><em>Perbanyaklah meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya.</em> (QS. Hud: 3)</p>
<p><strong>Keempat, Banyak berdo’a</strong></p>
<p>Perbanyaklah berdo’a kepada Allah. Meminta segala hal yang kita butuhkan. Baik dalam urusan akhirat maupun dunia. Karena semakin sering mengetuk pintu maka semakin besar peluang untuk dibuka-kan pintu tersebut. Semakin sering kita berdo’a, semakin besar peluang untuk dikabulkan. Namun perlu diingat, jangan suka minta dido’akan orang lain. Karena berdo’a sendiri itu lebih berpeluang untuk dikabulkan dari pada harus melalui orang lain. Lebih-lebih di saat kita sedang membutuhkan pertolongan. Akan ada perasaan berharap yang lebih besar bila dibandingkan dengan do’a yang diwakilkan orang lain. Disamping itu, berdo’a sendiri lebih menunjukkan ketergantungan kita kepada Allah secara langsung. Dan kita melepaskan diri dari ketergantungan pada orang lain.</p>
<p><strong>Kelima, Pegang Prinsip Kejujuran dan Hindari bentuk penipuan</strong></p>
<p>Pernahkah kita menyadari bahwa plagiat dan mencontek ketika ujian termasuk bentuk penipuan. Adakah diantara kita yang sadar bahwa melakukan pelanggaran dalam ujian termasuk bentuk kedustaan. Pernahkah kita merasa bahwa hal itu membawa konsekuensi dosa. mungkin ada diantara kita yang beranggapan kalo itu tak ada hubungannya dengan agama. Ini lain urusan antara UN dengan agama. tak ada kaitannya dengan urusan akhirat.</p>
<p>Perlu kita sadari bahwa apapun bentuk pelanggaran yang kita lakukan ketika ujian, baik itu bentuknya mencontek, plagiat, catatan, pemalsuan data dan pelanggaran lainnya, hukumnya haram dan dosa besar. Tinjauannya:</p>
<p>1. Perbuatan itu terhitung sebagai bentuk penipuan. karena orang yang melihat nilai kita beranggapan bahwa itu murni usaha kita yang dilakukan dengan jujur dan sportif. padahal hakekatnya itu adalah hasil kerja gabungan, kerja kita dan teman-teman sekitar kita. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang menipu kami maka bukan termasuk golongan kami.&#8221;</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan menipu ini termasuk dosa besar. karena diancam dengan kalimat: &#8220;bukan termasuk golongan kami&#8221;. (lihat Syarh Riyadhus Sholihin Syarh hadis Bab: Banyaknya jalan menuju kebaikan).</p>
<p>Komite tetap tim fatwa Saudi pernah ditanya tentang masalah pelanggaran ketika ujian. Mereka menjawab: “Menipu dalam ujian pembelajaran atau yang lainnya itu haram. Orang yang melakukannya termasuk pelaku salah satu dosa besar.</p>
<p>Berdasarkan hadis dari Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:<em> “Barangsiapa yang menipu kami maka dia bukan bagian kami.” Dan tidak ada perbedaan antara materi pelajaran agama maupun non agama.”</em></p>
<p>Dalam kesempatan yang sama Komite fatwa ini juga pernah ditanya tentang hadis “barangsiapa yang menipu kami&#8230;” kemudian mereka menjawab:</p>
<p>“Hadis ini statusnya shahih. Mencakup segala bentuk penipuan baik dalam jual beli, perjanjian, amanah, ujian sekolah atau pesantren, baik bentuk penipuannya itu dengan melihat buku ajar, mencontek teman, memberikan jawaban kepada yang lain, atau dengan melemparkan kertas pada yang lain.”</p>
<p>2. Perbuatan ini termasuk diantara sifat orang yang diancam dengan adzab. Allah berfirman, yang artinya:</p>
<p class="arab">وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ</p>
<p><em>&#8220;&#8230;dan mereka yang suka dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu mengira bahwa mereka akan lolos dari adzab&#8230;&#8221;</em> (QS. Ali Imran: 188).</p>
<p>Kita yakin, orang yang suka melakukan pelanggaran ketika ujian pasti tidak lepas dari tujuan mencari nilai bagus. Disadari maupun tidak, ketika ada orang yang memuji nilai UN yang kita peroleh pasti akan ada perasaan bangga dalam diri kita. Meskipun kita yakin betul kalo itu bukan murni kerja kita. Oleh karena itu, bagi yang punya kebiasaan demikian, segeralah bertaqwa kepada Allah. Mudah-mudahan kita tidak digolongkan seperti ayat di atas.</p>
<p>3. Perbuatan semacam tergolong sebagai orang yang mengenakan pakaian kedustaan. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">إِنَّ الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لم يعط كلابس ثوب زور</p>
<p><em>“Orang yang merasa bangga dengan apa yang tidak dia dapatkan maka seolah dia memakai dua pakaian kedustaan.”</em> (HR. Ahmad &amp; Al Bukhari dalam Adabul Mufrad dan dishahihkan Al Albani).</p>
<p>Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud “Orang yang merasa bangga dengan apa yang tidak dia dapatkan” adalah orang yang menampakkan bahwa dirinya telah mendapatkan keutamaan padahal aslinya dia tidak mendapatkannya. (lih. Faidhul Qodir 6/338).</p>
<p>Orang semacam ini termasuk orang yang menipu orang lain. Dia menampakkan seolah dirinya orang pinter, nilainya-nya bagus, padahal aslinya&#8230;.</p>
<p>Ujian adalah amanah untuk dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Sebagai muslim yang baik, selayaknya kita jaga amanah ini dengan baik. Amanah ilmiah yang selayaknya kita tunaikan dengan penuh tanggung jawab. Karena itulah yang akan mengantarkan kepada kebahagiaan. Bukan jaminan orang yang nilai UN-nya baik, pasti mendapatkan peluang hidup yang lebih nyaman. Ingat, kedustaan dan kecurangan akan mengundang kita untuk melakukan kedustaan berikutnya, dalam rangka menutupi kedustaan sebelumnya. Dan bisa jadi itu terjadi secara terus-menerus. Berbeda dengan kejujuran, dia akan mengantarkan pada ketenangan, dan selanjutnya mengantarkan pada jalan kebaikan dan surga.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى البِرِّ، وَإِنَّ البِرَّ يَهْدِي إِلَى الجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا. وَإِنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وَإِنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا</p>
<p><em>Sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”</em> (HR. Muslim no. 2607)</p>
<p><strong>Keenam, tips dalam menghadapi kegagalan</strong></p>
<p>a. Tanamkan bahwa semuanya telah ditakdirkan</p>
<p>sebagai bukti bahwa kita adalah orang yang beriman pada taqdir, kita yakini bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Kita yakini bahwa tidak ada perbuatan Allah yang sia-sia. Semua pasti ada hikmahnya. Baik kita ketahui maupun tidak. Kita tutup rapat-rapat jangan sampai kita berburuk sangka kepada Allah. Sebagai penyempurna keimanan kita pada taqdir adalah kita pasrahkan semuanya kepada Allah dan tidak terlalu disesalkan. Kegagalan bukanlah tanda bahwa Allah membenci kita. Demikian pula, sukses bukanlah tanda bahwa Allah membenci kita. Bahkan ini termasuk anggapan cupet manusia yang telah dibantah dalam Al Qur’an. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ ( ) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ ( ) كَلَّا&#8230;</p>
<p><em>Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kesenangan maka dia berkata: “Rabbku memuliakan aku.”(15) Namun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rizqinya maka dia berkata: “Rabbku menghinakanku.”(16) sekali-kali tidak&#8230;..”</em>(QS. Al Fajr: 15-17).<br />
b. Bersabar dengan penuh mengharapkan pahala</p>
<p>Jika gagal ini adalah bagian dari ujian hidup maka berusahalah untuk bersabar. Lebih-lebih jika kita mampu untuk bersikap ridla atau bahkan bersyukur. Sesuatu yang berat ini akan menjadi terasa ringan. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَا يَزَالُ البَلَاءُ بِالمُؤْمِنِ وَالمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ</p>
<p><em>“Tidak henti-hentinya ujian itu akan menimpa setiap mukmin laki-laki maupun wanita terkait dengan dirinya, anaknya, dan hartanya. Sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak memiliki dosa.”</em> (HR. At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Riyadhus Shalihin).</p>
<p>Kegagalan ini akan menjadi penebus dosa jika orang yang tertimpa kegagalan tersebut mampu bersabar.</p>
<p>c. yakini ada yang lebih buruk dari pada kita</p>
<p>inilah diantara cara yang diajarkan islam agar kita tetap bisa bersyukur kepada Allah terhadap nikmat yang telah Dia berikan. Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“Lihatlah orang yang lebih bawah dari pada kamu, dan jangan melihat orang yang lebih banyak nikmatnya dari pada kamu, karena akan memberi kekuatan kamu untuk tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>d. hindari ber-andai-andai</p>
<p>jangan sampai terbetik dalam diri kita teriakan perasaan “andai aku tadi pinjem bukunya si A pasti aku bisa mengerjakannya..” “Andai aku tadi&#8230;pasti&#8230;” “Andai aku&#8230;kan harusnya gak&#8230;” dan seterusnya. Umumnya perasaan ini muncul ketika orang itu dalam posisi gagal. Karena perasaan ini merpakan awal dari godaan setan agar manusia mengingkari taqdir Allah. Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ، فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ</p>
<p><em>“Apabila kamu tertimpa kegagalan, janganlah kamu mengatakan: “Seandainya aku bersikap demikian tentu yang terjadi demikian..” tetapi katakanlah: “Ini telah ditaqdirkan oleh Allah, dan Allah berbuat sesuai apa yang Dia kehendaki.” Karena sesungguhnya ucapan berandai-andai itu membuka (pintu) perbuatan setan.”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Berdasarkan hadis di atas, ada ungkapan yang sunnah untuk kita ucapkan ketika sedang mengalami kegagalan:</p>
<p class="arab">قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ</p>
<p>“Ini telah ditaqdirkan oleh Allah, dan Allah berbuat sesuai apa yang Dia kehendaki”</p>
<p>e. berusaha untuk memperbaikinya dan jangan putus asa</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa salla</em>m bersabda:</p>
<p class="arab">احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ</p>
<p>“Bersemangatlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta jangan sekali-kali kamu bersikap lemah (karena putus asa)&#8230;” (HR. Muslim).</p>
<p>Selamat menempuh ujian, semoga sukses menyertai kita semua&#8230;amiin</p>
<p><strong>Oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/adab-dalam-ujian-nasional-untaian-nasehat-peserta-un/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenapa Anak Saya Telat Bicara?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kenapa-anak-perempuan-saya-telat-bicara/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kenapa-anak-perempuan-saya-telat-bicara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Apr 2013 01:42:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[anak telat bicara]]></category>
		<category><![CDATA[bayi ngomong]]></category>
		<category><![CDATA[motorik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17336</guid>
		<description><![CDATA[Kenapa Anak Saya Telat Bicara? Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Anak saya perempuan, sekarang usia 16 bulan, anaknya lincah, aktiv dan murah senyum. Namun untuk perkembangan bicara belum banyak kata yang keluar dari lisannya seperti eeee.., emmm, emmoh, atau kadang-kadang umm atau ummi. ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kenapa Anak Saya Telat Bicara?</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum.</em></p>
<p><em>Anak saya perempuan, sekarang usia 16 bulan, anaknya lincah, aktiv dan murah senyum. Namun untuk perkembangan bicara belum banyak kata yang keluar dari lisannya seperti eeee.., emmm, emmoh, atau kadang-kadang umm atau ummi. Bagaimana menurut Dokter, apakah perkembangan anak saya terlambat atau adak kelainan? Mohon solusinya.</em></p>
<p>Dari: Sartono<br />
<span id="more-17336"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak berikan kepada kami.</p>
<p>Setiap anak memiliki waktu kemajuan fase tumbuh-kembang yang berbeda-beda. Ada yang kemampuan motoriknya lebih dulu berkembang dibanding <a title="kemampuan bicara" href="http://www.konsultasisyariah.com/anak-telat-bicara/" target="_blank">kemampuan bicara</a> dan bahasanya, ada pula yang sebaliknya. Dan ada pula yang maju keduanya atau lambat keduanya.</p>
<p>Pada usia 16 bulan, biasanya anak telah mampu mengucapkan 5 atau lebih kata-kata yang jelas maksudnya. Namun banyak juga anak yang belum mampu mengucapkannya, namun disaat usia 18 bulan atau bahkan 2 tahun lebih, barulah terjadi &#8216;banjir&#8217; kosa kata. Pada usia seperti putri bapak, selama ia mampu membuat kontak mata, mendengarkan dan mengerti instruksi ringan yang diberikan kepadanya, mampu berkomunikasi -meskipun kata-katanya masih terbatas, menurut kami hal itu masih normal.</p>
<p>Hendaknya Bapak serta ibu dan orang-orang di sekitarnya akftif <a title="menstimulasi kemampuan bicaranya," href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">menstimulasi kemampuan bicaranya,</a> misalnya dengan sering diajak bicara, diminta menirukan kata, dan dibacakan kisah-kisah seperti kisah para Nabi maupun orang sholeh lainnya disaat anak tenang atau akan tidur. Sehingga dengan demikian, anak akan menyerap kosa kata dan diharapkan akan lebih mudah mengucapkannya.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarokatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga bisa menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kenapa-anak-perempuan-saya-telat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waktu Mencukur Rambut Bayi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/waktu-mencukur-rambut-bayi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/waktu-mencukur-rambut-bayi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Apr 2013 01:53:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[akikah]]></category>
		<category><![CDATA[aqiqah]]></category>
		<category><![CDATA[mencukur rambut bayi]]></category>
		<category><![CDATA[selapanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17275</guid>
		<description><![CDATA[Mencukur Rambut Bayi Pertanyaan: Jika ada seorang bayi yang belum dicukur ketika hari ketujuh setelah kelahiran, bolehkah dia dicukur setelah itu? Trim&#8217;s Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du, Pertama, yang sesuai sunah, mencukur rambut bayi dilakukan ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Mencukur Rambut Bayi</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Jika ada seorang bayi yang belum dicukur ketika hari ketujuh setelah kelahiran, bolehkah dia dicukur setelah itu?</em><br />
<em> Trim&#8217;s</em><br />
<span id="more-17275"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du,</em></p>
<p>Pertama, yang sesuai sunah, <a title="mencukur rambut bayi" href="http://konsultasisyariah.com/waktu-mencukur-rambut-bayi" target="_blank" rel="nofollow">mencukur rambut bayi</a> dilakukan di hari ketujuh setelah kelahiran. Berdasarkan hadis dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى</p>
<p><em>&#8220;Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buang kotoran darinya.&#8221;</em> (HR. Bukhari 5471)</p>
<p>Dalam hadis lain, dari Samurah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ</p>
<p>Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya. (HR. Nasai 4149, Abu Daud 2837, Turmudzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Ibn Abdil Bar mengatakan,</p>
<p class="arab">الحلق معنى أميطوا عنه الأذى</p>
<p>Makna: &#8220;<a title="buang kotoran dari bayi" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">buang kotoran dari bayi</a>&#8221; adalah mencukur rambutnya. (Al-Istidzkar, 5/315)</p>
<p>Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,</p>
<p class="arab">ذهب الجمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى استحباب حلق شعر رأس المولود يوم السابع, والتصدق بزنة شعره ذهباً أو فضة عند المالكية والشافعية, وفضة عند الحنابلة. وإن لم يحلق تحرى وتصدق به. ويكون الحلق بعد ذبح العقيقة</p>
<p>Mayoritas ulama, yaitu malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali, berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh, dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut Malikiyah dan Syafiiyah, dan berupa perak saja menurut hambali. Jika tidak dicukur maka beratnya dikira-kira beratnya, dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah. (Al-Mausu&#8217;ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 18/96)</p>
<h3><strong>Jika Belum Dicukur di Hari Ketujuh</strong></h3>
<p>Jika pada hari ketujuh belum sempat dicukur, maka rambut anak tetap dicukur setelah itu, meskipun telah baligh.<br />
Hal ini sebagaimana keterangan Ibn Hajar Al-Haitami, salah seorang madzhab Syafii, ketika beliau menjelaskan anjuran cukur rambut dan sedekah seberat rambut. Beliau menegaskan kasus rambut bayi yang belum dicukur,</p>
<p class="arab">مَنْ لَمْ يُفْعَلْ بِشَعْرِهِ مَا ذَكَرَهُ يَنْبَغِي لَهُ كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهُ هُوَ بِهِ بَعْدَ بُلُوغِهِ إنْ كَانَ شَعْرُ الْوِلَادَةِ بَاقِيًا وَإِلَّا تَصَدَّقَ بِزِنَتِهِ يَوْمَ الْحَلْقِ فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ احْتَاطَ وَأَخْرَجَ الْأَكْثَرَ</p>
<p>&#8220;Siapa yang rambutnya belum ditangani seperti yang disebutkan (dicukur dan disedekahi) maka selayaknya dia melakukan seperti yang disarankan Az-Zarkasyi, bahwa rambutnya dicukur, setelah baligh, jika rambut bawaan lahir masih ada. Jika tidak ada maka dia bersedekah dengan seberat rambut pada saat dicukur. Jika tidak diketahui beratnya, dia mengambil langkah hati-hati, dengan bersedekah lebih banyak.&#8221; (Tuhfatul Muhtaj, 41/201).</p>
<p>Keterangan Az-Zarkasyi yang dikutif Al-Haitami, tidaklah menganjurkan untuk menunda pelaksanaan mencukur rambut anak sampai baligh. Beliau hendak menjelaskan bahwa mencukur rambut sifatnya longgar, boleh dilakukan meskipun telah baligh.</p>
<p>Allahu a&#8217;lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/waktu-mencukur-rambut-bayi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Orang yang Tidak Pernah Mengenal Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/status-orang-yang-tidak-pernah-mengenal-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/status-orang-yang-tidak-pernah-mengenal-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2013 01:58:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[anak autis]]></category>
		<category><![CDATA[anak idiot]]></category>
		<category><![CDATA[keajiban islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17206</guid>
		<description><![CDATA[Kewajiban Agama untuk Autis Pertanyaan: Bagaimana kewajiban agama Untuk anak autis Dari: Latuharheri Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du Di beberapa kesempatan, konsultasisyariah.com mendapat pertanyaan tentang status orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam. Baik karena ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kewajiban Agama untuk Autis</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Bagaimana kewajiban agama Untuk <a title="anak autis" href="http://konsultasisyariah.com/status-orang-yang-tidak-pernah-mengenal-islam" target="_blank" rel="nofollow">anak autis</a></em></p>
<p>Dari: Latuharheri<strong></strong><br />
<span id="more-17206"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, amma ba&#8217;du</em></p>
<p>Di beberapa kesempatan, konsultasisyariah.com mendapat pertanyaan tentang status orang yang belum sampai kepadanya <a title="dakwah islam" href="http://konsultasisyariah.com/status-orang-yang-tidak-pernah-mengenal-islam" target="_blank" rel="nofollow">dakwah Islam</a>. Baik karena dia tinggal di lingkungan yang sama sekali tidak ada Islam, atau karena kemampuan akalnya kurang, sehingga tidak memahami dakwah Islam.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hukum di dunia berbeda dengan hukum di akhirat</p>
<p>Perlu dibedakan antara hukum di dunia dan hukum di akhirat. Hukum di dunia dibangun di atas prinsip indikasi yang dzahir/tampak. Sedangkan hukum di akhirat dibangun di atas prinsip, pasrah kepada pengetahuan dan keadilan Allah.</p>
<p>Prinsip ini berdasarkan hadis dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ</p>
<p>&#8220;Aku tidaklah diperintahkan untuk membuka isi hati manusia, dan tidak pula membedah isi perutnya.&#8221; (HR. Bukhari 4351, Muslim 1064, dan lainnya)</p>
<p>Bahkan para ulama menegaskan adanya kesepakatan terhadap prinsip ini. Sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abdil Bar dan al-Qurthubi,</p>
<p class="arab">وقد أجمعوا أن أحكام الدنيا على الظاهر وأن السرائر إلى الله عز وجل</p>
<p>Merekan sepakat bahwa hukum di dunia sesuai dengan yang dzahir, sedangkan yang tersembunyi dikembalikan kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em>. (<em>At-Tamhid</em>, 10:157, dan <em>Tafsir Qurthubi</em>, 12:203).</p>
<p>Berdasarkan prinsip ini, status orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam, atau orang yang tidak pernah mendengar syariat, disikapi sebagaimana zahirnya, yang ini bisa diketahui dengan mengacu pada lingkungan atau orang tuanya. Misalnya: anak kecil keturunan orang kafir yang meninggal sebelum baligh, dia disikapi sebagaimana orang tuanya. Sehingga tidak boleh dishalati dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Demikian pula orang pedalaman yang sama sekali tidak mengenal Islam, dia disikapi sebagaimana orang kafir, tidak dishalati dan tidak didoakan ketika meninggal. Karena secara lahiriyah, dia non muslim. Hal yang sama juga berlaku untuk orang gila sejak sebelum baligh. Dia disikapi sesuai dengan keluarganya atau lingkungannya. Jika orang gila ini berada di tengah keluarga non muslim atau berada di negeri kafir, maka dia diberlakukan sebagaimana orang non muslim lainnya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hukum akhirat</p>
<p>Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang tidak memahami syariat semasa hidupnya di dunia, ketika dia dihisab di hari akhir. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam, dia akan diuji oleh Allah dengan suatu perintah. Siapa yang sanggup taat pada perintah ini maka Allah akan selamatkan dia. Sebaliknya, jika dia enggan dan membangkang maka dia akan dicampakkan di neraka. Pendapat ini didukung beberapa dalil, diantaranya,</p>
<p>Firman Allah,</p>
<p class="arab">وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً</p>
<p>&#8220;Aku tidak akan memberikan adzab, sampai Aku mengutus seorang rasul.&#8221; (QS. Al-Isra&#8217;: 15).</p>
<p>Makna ayat ini ditegaskan dengan hadis dari Al-Aswad bin Sari&#8217; <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">أَرْبَعَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَصَمُّ لَا يَسْمَعُ شَيْئًا، وَرَجُلٌ أَحْمَقُ، وَرَجُلٌ هَرَمٌ، وَرَجُلٌ مَاتَ فِي فَتْرَةٍ، فَأَمَّا الْأَصَمُّ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا، وَأَمَّا الْأَحْمَقُ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونِي بِالْبَعْرِ، وَأَمَّا الْهَرَمُ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَعْقِلُ شَيْئًا، وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ فَيَقُولُ: رَبِّ، مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ، فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ، فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ أَنْ ادْخُلُوا النَّارَ، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ دَخَلُوهَا لَكَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلَامًا</p>
<p>Ada 4 jenis manusia (yang akan diuji) pada hari kiamat: orang budeg yang sama sekali tidak bisa mendengar apapun, orang ideot, orang pikun, dan orang yang hidup di zaman fatrah (belum mendengar dakwah islam). Orang budeg beralasan: &#8216;Ya Allah, islam datang, namun aku sama sekali tidak bisa mendengar dakwah islam.&#8217; Orang ideot beralasan, &#8216;Ya Allah, islam datang, sementara anak-anak melempariku dengan kotoran (karena gila).&#8217; Orang pikun beralasan, &#8216;Ya Allah, islam datang dan aku tidak paham sama sekali.&#8217; Dan orang yang hidup di zaman fatrah mengatakan, &#8216;Ya Allah, belum ada seorangpun utusan-Mu yang datang kepadaku.&#8217;</p>
<p>Kemudian Allah mengambil janji kepada mereka bahwa mereka wajib mentaati-Nya. Kemudian datang perintah kepada mereka, bahwa mereka semua harus masuk ke dalam neraka. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menegaskan, &#8220;Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, andai mereka masuk ke dalam neraka itu, tentu mereka akan mendapatkan rasa dingin dan keselamatan.&#8221; (HR. Ahmad 16301. Syuaib al-Arnauth menilai: Hadis Hasan).</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, terdapat tambahan,</p>
<p class="arab">فَمَنْ دَخَلَهَا كَانَتْ عَلَيْهِ بَرْدًا وَسَلَامًا، وَمَنْ لَمْ يَدْخُلْهَا يُسْحَبُ إِلَيْهَا</p>
<p>&#8220;Siapa yang memasuki neraka itu, dia akan mendapatkan rasa dingin dan keselamatan. Dan siapa yang tidak memasukinya, dia akan dipanggang di neraka.&#8221; (HR. Ahmad 16301 dan sanadnya hasan)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/status-orang-yang-tidak-pernah-mengenal-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
