<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Anak</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 04:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Status Hukum Anak di luar Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 09:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10578</guid>
		<description><![CDATA[Anak di luar Nikah Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak di luar Nikah</h2>
<p><em>Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah</em></p>
<p>Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama &#8216;cinta&#8217;, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara &#8216;hukum&#8217; masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.</p>
<p>Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan <em>zaniyah</em> (pezina wanita). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“<em>Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 2)</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “<em>zaniyah</em>” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (<em><span style="text-decoration: underline;">Al-Jami&#8217; Li Ahkam Al-Quran</span></em>, 12: 160)</p>
<p>Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.</p>
<p>Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, anak hasil zina (<strong>anak di luar nikah</strong>) tidak dinasabkan ke bapak biologis.<br />
<strong>Anak zina</strong> pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak <em>mula’anah</em> dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat <em>Al Mughni</em>: 9:123).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> menyatakan tentang anak zina,</p>
<p class="arab">ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة</p>
<p>“<em>Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak</em>.”</p>
<p>(HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam <em>Shahih Sunan Abu Dawud</em> no.1983)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,</p>
<p class="arab">ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث</p>
<p>“<em>Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.</em>” (HR. Abu Dawud, kitab <em>Ath-Thalaq</em>, Bab <em>Fi Iddi’a` Walad Az-Zina</em> no. 2266)</p>
<p>Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu ’anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.</em>”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik <em>firays</em>”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong>Bagaimana Jika Di-<em>bin</em>-kan ke Bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya</em>.” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-<em>bin</em>-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-<em>bin</em>-kan?</p>
<p>Mengingat anak ini tidak punya bapak yang &#8216;legal&#8217;, maka dia di-<em>bin</em>-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa <em>&#8216;alaihis salam</em>, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-<em>bin</em>-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, tidak ada hubungan saling mewarisi.<br />
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:</p>
<p>Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>siapakah wali nikahnya?<strong></strong><br />
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah<br />
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.<br />
b. Hakim (pejabat resmi KUA).<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait Anak di luar Nikah:</h3>
<p>1. <a href="../hukuman-untuk-lesbi" rel="nofollow" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="../taubat-dari-zina" rel="nofollow" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="../binatang-pun-mengutuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="../calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya" rel="nofollow" target="_blank">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="../temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah" rel="nofollow" target="_blank">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah" target="_blank" rel="nofollow">6 Hal Penting Hamil di Luar Nikah</a>.</p>
<p>Tags:  anak zina, anak selingkuh, anak kawin sirri, anak haram,<strong> </strong><em>anak di luar nikah</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bersuci dari Kencing Bayi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/bersuci-dari-kencing-bayi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/bersuci-dari-kencing-bayi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Feb 2012 04:25:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9879</guid>
		<description><![CDATA[Menghilangkan Najis dari Kencing Bayi Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menghilangkan Najis dari Kencing Bayi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:<br />
Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air <strong>kencing bayi</strong> laki-laki dengan bayi perempuan sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.<br />
<span id="more-9879"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkana air <u>kencing bayi</u> laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan. Jika bayi laki-laki itu telah mengonsumsi makanan, maka pakaian yang terkana air kencing itu harus dicuci. Adapun jika bayi itu perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadis yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadis ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan, “Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan datang kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, kemudian Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mendudukan bayi itu di dalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air kemudian memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.” Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, beliau bersabada,</p>
<p>“<em>Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkea kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air</em>.”</p>
<p>Dalam riwayat lain menurut Abu Daud,</p>
<p>“<em>Pakaian yang terkana air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan</em>.”</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/bersuci-dari-kencing-bayi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 23:06:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9837</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Para wanita yang mengalami <em>keguguran</em> akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu <u>keguguran</u> sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta puasa yang ia lakukan pada hari-hari ia mengeluarkan darah?<br />
<span id="more-9837"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang dikeluarlan oleh wanita itu bukan darah nifas, untuk itu ia tetap diwajibkan berpuasa dan shalat, dan puasa yang dilakukan pada hari saat ia melahirkan itu adalah sah. Akan tetapi jika janin yang dikeluarkan itu telah berbentuk manusia maka darah yang keluar adalah darah nifas yang tidak membolehkannya untuk mengerjakan shalat dan juga puasa, dan puasa yang ia lakukan pada hari kelahiran itu menjadi batal. Kaidah dasar dalam masalah ini adalah: Jika janin telah terbentuk maka darah itu adalah darah nifas, dan jika janin itu belum terbentuk maka darah itu bukanlah darah nifas. Jika darah itu adalah darah nifas maka ia dikenakan hukum sebagaimana wanita nifas, dan jika bukan darah nifas maka ia dianggap seperti wanita suci lainnya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait janin dan keguguran:</h3>
<p>1. <a href="../aqiqah" rel="nofollow" target="_blank">Aqiqah Untuk Janin Keguguran</a>.<br />
2. <a href="../hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran" rel="nofollow" target="_blank">Shalat Wanita yang Keguguran</a>.</p>
<p>Tags: <strong>janis keguguran, ibu keguguran, darah keguguran.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menikahi Anak Tiri</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 23:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10105</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menikahi Anak Tiri Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya tentang hukum menikahi anak tiri: Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Menikahi Anak Tiri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum <strong>menikahi anak tiri</strong>:<br />
Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua harus menutup auratnya di depan mantan suami yang pertama. Dan jika harus menutup aurat, apakah boleh suami yang pertama menikah dengan salah satu putrinya dari suami kedua?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hukum Menikahi Anak Tiri</h3>
<p>Jika seseorang <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank" rel="nofollow">menikah</a> dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan</em>.”</p>
<p>Hingga firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri</em>.” (An-Nisa: 23)</p>
<p>Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak Meninggal Dalam Kandungan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/anak-meninggal-dalam-kandungan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/anak-meninggal-dalam-kandungan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 00:00:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9983</guid>
		<description><![CDATA[Anak Meninggal Dalam Kandungan Pertanyaan: Apakah anak yang meninggal dalam kandungan (sudah 9 bulan, tinggal hitungan hari akan lahir) itu nantinya jadi penolong orang tuanya di akhirat. Tolong tunjukan surat atau hadisnya. Terima kasih Dari: Nara Jawaban: Anak Meninggal Dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak Meninggal Dalam Kandungan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah anak yang meninggal <strong>dalam kandungan</strong> (sudah 9 bulan, tinggal hitungan hari akan lahir) itu nantinya jadi penolong orang tuanya di akhirat. Tolong tunjukan surat atau hadisnya. Terima kasih<br />
Dari: Nara</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Anak Meninggal Dalam Kandungan</h3>
<p>Hadisnya:</p>
<p class="arab">عن أبي موسى الأشعريِّ رضيَ اللهُ عنه أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم قال : (إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ) رواه الترمذي</p>
<p>Dari Abu Musa al-Asy&#8217;ari, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, &#8216;<em>Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?</em>&#8216; Mereka menjawab, &#8216;Ya&#8217;. Allah bertanya lagi, &#8216;<em>Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?</em>&#8216; Mereka menjawab, &#8216;Ya&#8217;. Allah bertanya lagi, &#8216;<em>Apa yang diucapkan hamba-Ku?</em>&#8216; Malaikat menjawab, &#8216;Dia memuji-Mu dan mengucapkan <em>inna lillahi wa inna ilaihi raajiun</em>&#8216;. Kemudian Allah berfirman, &#8216;<em>Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)</em>&#8216;.” (HR. Tirmidzi dan dihasankan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجُ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ</p>
<p><em>“Jika ada seorang muslim yang tiga anaknya meninggal, maka dia tidak akan masuk neraka. Kecuali karena membenarkan sumpah.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Yang dimaksud “membenarkan sumpah”: membenarkan firman Allah di surat Maryam:</p>
<p class="arab">وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا</p>
<p>“<em>Tidak ada satupun diantara kalian, kecuali dia akan melintasi neraka</em>.” (QS. Maryam: 71)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain dinyatakan,</p>
<p class="arab">لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ</p>
<p>“<em>Selama <a href="http://konsultasisyariah.com/aqiqah" target="_blank" rel="nofollow">anak</a> itu belum baligh</em>.” (HR. Al-Bukhari)</p>
<p>Dari Anas bin Malik <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ</p>
<p>“<em>Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ</p>
<p>“<em>Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Dalam riwayat An-Nasai terdapat tambahan,</p>
<p class="arab">يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم</p>
<p>“<em>Dikatakan kepada anak yang mati ini, &#8216;Masuklah ke dalam surga&#8217;. Kemudian si anak mengatakan, &#8216;Tidak, sampai orang tuaku masuk surga&#8217;. Kemudian disampaikan kepadannya, &#8216;Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian&#8217;</em>.” (HR. Nasa&#8217;i dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Tidak harus tiga, dua anak yang meninggal sebelum baligh juga bisa menjadi pelindung bagi orang tuanya pada hari kiamat. Dari Abdullah bin Mas&#8217;ud <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ما من مسلمين يموت لهما ثلاثة من الولد لم يبلغوا الحنث الا كانوا له حصنا حصينا من النار فقيل يا رسول الله فإن كان اثنين قال وان كانا اثنين</p>
<p>&#8220;<em>Jika ada seorang muslim yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh maka anak itu akan menjadi tameng untuk ortunya dari neraka</em>.&#8221; Kemudian ada sahabat yang bertanya, &#8220;Bagaimana jika dua orang?&#8221; Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjawab, “<em>Meskipun yang mati cuma dua anak</em>.”<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/anak-meninggal-dalam-kandungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2011 08:28:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[asi]]></category>
		<category><![CDATA[asi 2 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[asi bayi]]></category>
		<category><![CDATA[asi exclusif]]></category>
		<category><![CDATA[asi mama]]></category>
		<category><![CDATA[menyusui]]></category>
		<category><![CDATA[persusuan]]></category>
		<category><![CDATA[wanita menyusui]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8191</guid>
		<description><![CDATA[Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun Assalamu&#8217;alaikum ustadz. Bagaimnakah hukumnya membiarkan anak menyusu pada ibunya sampai lebih dari 2 tahun? Apakah berdosa? Penanya: Juwan Jawaban: Wa &#8216;alaikumussalam. Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun Dibolehkan untuk menyusui anak hingga berumur lebih ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong></strong>Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun</h2>
<p>Assalamu&#8217;alaikum ustadz.<br />
Bagaimnakah hukumnya membiarkan anak menyusu pada ibunya sampai lebih dari 2 tahun?<br />
Apakah berdosa?</p>
<p>Penanya: Juwan<br />
<span id="more-8191"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa &#8216;alaikumussalam.</em></p>
<h3>Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun</h3>
<p>Dibolehkan untuk <strong>menyusui</strong> anak hingga berumur lebih dari dua tahun, sebagaimana dibolehkan untuk menyapihnya kurang dari dua tahun, dengan dua syarat:</p>
<ol>
<li> Tidak membahayakan kesehatan anak maupun ibu</li>
<li>Disepakati kedua belah pihak</li>
</ol>
<p>Allahu berfirman,</p>
<p class="arab">وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ</p>
<p><em>&#8220;Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.&#8221; </em>(QS. Al-Baqarah: 233).</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya, &#8220;Kalimat &#8216;bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan&#8217; dalil bahwa <em>menyusui</em> selama dua tahun tidak wajib. Boleh menyapih sebelulm dua tahun. Batasan dua tahun ini tujuannya adalah untuk memutus perselisihan antara suami istri dalam menentukan masa <u>menyusui</u>&#8230;sehingga jika bapaknya menginginkan agar anaknya disapih sebelum dua tahun, sementara ibu tidak rela, maka bapak tidak boleh memaksakan. Dengan demikian, lebih atau kurang dari dua tahun hanya boleh dilakukan selama tak membahayakan anak atau ibu dan sesuai kesepakatan kedua orang tua. (<em>Al-Jami&#8217; li Ahkam Al-Quran</em>, 3:162).</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait wanita menyusui:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-hamil-puasa" rel="nofollow" target="_blank">Puasa Wanita Menyusui</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-menyapih-anak-sebelum-dua-tahun" rel="nofollow" target="_blank">Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun</a>.</p>
<p>3. <a rel="nofollow" href="../menyetubuhi-istri-yang-menyusui" target="_blank">Berhubungan Intim Ketika Istri Menyusui</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/qadha-puasa-bagi-yang-menyusui" rel="nofollow" target="_blank">Qadha&#8217; Puasa Bagi Wanita Menyusui</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/selain-aqiqah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/selain-aqiqah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 02:04:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[akikah]]></category>
		<category><![CDATA[aqiqah]]></category>
		<category><![CDATA[aqiqah anak]]></category>
		<category><![CDATA[cara aqiqah]]></category>
		<category><![CDATA[hewan aqiqah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum aqiqah]]></category>
		<category><![CDATA[tata cara aqiqah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8097</guid>
		<description><![CDATA[Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika kita telah melahirkan anak, baik laki-laki ataupun perempuan, kita disyariatkan untuk  melaksanakan Aqiqah jika mampu. Apakah ada hal lain lagi yang harus dilakukan selain aqiqah? Yang saya tau ada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah</h2>
<p><em>Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh</em>. Jika kita telah melahirkan anak, baik laki-laki ataupun perempuan, kita disyariatkan untuk  melaksanakan <strong>Aqiqah</strong> jika mampu. Apakah ada hal lain lagi yang harus dilakukan selain <em>aqiqah</em>? Yang saya tau ada hal mencukur rambut anak lalu berat rambut tersebut ditimbang dan hasilnya di kalikan dengan nilai per gram emas yang berlaku saat ini. Apakah hal tersebut ada dan disunahkan?<br />
<em>Jazakumullah Khairan Katsiran. Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh</em>.</p>
<p>Penanya: <em>tamiXXXXXXXX@yahoo.com</em><br />
<span id="more-8097"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa &#8216;alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh</em></p>
<h3>Kelahiran Anak dan Aqiqah</h3>
<p><strong>Hari Pertama Kelahiran</strong></p>
<p>Ada beberapa hal yang disyariatkan di hari pertama kelahiran anak:</p>
<p><strong>[1]</strong>. Tidak boleh merasa sedih karena mendapat anak perempuan. Di antara kebiasaan masyarakat musyrikin jahiliyah adalah bersedih dan marah ketika mendapat anak perempuan. Allah mencela mereka melalui firman-Nya,</p>
<p class="arab">وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُ مْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ</p>
<p><em>“Apabila seseorang dari mereka (musyrikin jahiliyah) diberi kabar dengan (kelahiran)anak perempuan, hitamlah wajahnya dan dia sangat marah.”</em></p>
<p><strong>[2]</strong>. Bersyukur atas nikmat Allah</p>
<p>Anak termasuk nikmat Allah. Allah berfirman, yang artinya: “Harta dan anak adalah berhiasan kehidupan dunia.” (QS. Al Kahfi: 46). Oleh karena itu, apapun keadaannya wajib disyukuri. Allah telah berjanji akan menambahkan nikmatnya. Allah berfirman, yang artinya, “Jika kamu bersyukur maka sungguh kami akan menambahkan nikmat untuk kalian.” (QS. Ibrahim: 7).</p>
<p>Bertambahnya nikmat ini bermacam-macam. Bentuknya bisa berupa ketaatan anak pada orang tua, pengabdian anak, keberkahan bagi keluarga, dan nikmat lainnya.</p>
<p><strong>[3]</strong>. Adzan di Telinga Bayi</p>
<p>Terdapat sebuah hadits dari Ibn Abbas <em>radliallahu &#8216;anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adzan di telinga kanan Hasan bin Ali di hari ketika dia dilahirkan, dan iqamah di telinga kanannya. (HR. Al Baihaqi). Namun, hadits ini adalah hadits yang lemah, karena itu tidak boleh dijadikan dalil.</p>
<p>Kesimpulannya, tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga bayi ketika baru dilahirkan.</p>
<p><strong>[4]</strong>. Tahnik</p>
<p>Tahnik adalah menyuapi bayi dengan kurma yang sudah dilumatkan.Dianjurkan untuk mentahnik bayi di hari kelahirannya, dalilnya: Dari Abu Musa <em>radliallahu &#8216;anhu</em>, beliau mengatakan, &#8220;Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, Nabi memberi nama bayiku Ibrahim dan men-<em>tahnik</em> dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Dari Abu Thalhah <em>radliallahu &#8216;anhu</em>, ketika anaknya lahir, Anas bin Malik membawanya ke hadapan Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan membawa beberapa kurma. Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengunyah kurma tersebut dan meletakkannya di mulut bayi (HR. Al Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Beberapa adab ketika men-<em>tahnik</em> bayi:</p>
<blockquote><p>a. Hendaknya menggunakan kurma. Jika tidak ada bisa menggunakan madu.</p>
<p>b. Kurma dikunyah kemudian diletakkan di langit-langit mulut bayi.</p>
<p>c. Yang men-<em>tahnik</em> adalah orang yang shalih di kampungnya.</p>
<p>d. Orang yang men-<em>tahnik</em> bayi, hendaknya mendoakan keberkahan untuk bayi</p></blockquote>
<p><strong>[5]</strong>. Memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi</p>
<p>Dianjurkan bagi kerabat dekat, keluarga, tetangga untuk memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi. Karena Allah memberi ucapan selamat kepada para nabi yang mendapatkan anak.Allah berfirman, yang artinya: “Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya..” (QS. Maryam: 7).</p>
<p>Diantara yang dicontohkan adalah:</p>
<p class="arab">بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الـمَوهُوبِ لَكَ , وَ شَكَرْتَ الوَاهِبَ , وَ بَلَغَ أَشُدَّهُ , وَ رُزِقْتَ بِرَّهُ</p>
<p><em>“Semoga Allah memberkahi anak yang diberikan kepadamu, semoga kamu bisa mensyukuri Dzat Yang Memberi, dia bisa sampai dewasa, dan kamu mendapatkan ketaatan anakmu.” </em>(Hisnul Muslim).</p>
<p><strong>[6]</strong>. Menguburkan ari-ari</p>
<p>Tidak ada tata cara khusus ketika menguburkan ari-ari. Karena semua kebiasaan masyarakat ketika menguburkan ari-ari, semua berasal dari adat jawa. Tujuan ari-ari dikubur, agar tidak mengganggu orang lain.</p>
<p><strong>[7].</strong> Memberi nama</p>
<p>Dibolehkan memberi nama bayi di hari lahir, dan baru diumumkan ketika <u>aqiqah</u>. Dari Abu Musa <em>radliallahu &#8216;anhu</em>, ia mengatakan, &#8220;Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, lalu Nabi memberi nama bayiku: Ibrahim dan men-<em>tahnik</em> dengan kurma, dan mendo&#8217;akannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).<br />
Di Hari Ketujuh</p>
<h3>Beberapa amalan yang disyariatkan untuk dilakukan di hari ketujuh setelah kelahiran:</h3>
<p><strong>[a].</strong> Mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut.</p>
<p>Dari Ali bin Abi Thalib radliallahu &#8216;anhu, bahwa ketika aqiqahnya Hasan, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan Fatimah: <em>“Hai Fatimah, cukur rambutnya dan sedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang miskin.” </em>(HR. Ahmad, At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani).</p>
<p>Dari Samurah bin Jundub <em>radliallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”</em> (HR. Abu Daud, An Nasa&#8217;i dan dishahihkan Al Albani).</p>
<p><strong>Keterangan:</strong></p>
<p>Dianjurkan untuk menggundul rambut bayi –sebisa mungkin– di hari ketujuh setelah kelahiran</p>
<p>Yang mencukur adalah orang tua bayi, Ibunya atau bapaknya. Dan tidak disyariatkan mencukur bayi bareng-bareng ketika perayaan aqiqah.</p>
<p>Rambut yang sudah dicukur ditimbang (boleh dikira-kira jika rambutnya terlalu sedikit) Bersedekah dengan uang seharga perak yang beratnya sama dengan rambut bayi, diserahkan kepada fakir miskin.</p>
<p><strong>[b].</strong> Memberi nama bayi dan mengumumkannya</p>
<p>Dari Samurah bin Jundub <em>radliallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa&#8217;i dan dishahihkan Al Albani)</p>
<p>Keterangan:</p>
<p>Bagi yang belum memberi nama bayi di hari pertama, maka hendaknya memberi nama bayi di hari ketujuh bersama dengan aqiqahnya. Boleh memberi nama setelah hari ketujuh. Namun sebaiknya TIDAK menunda setelah aqiqah.</p>
<p><strong>[c].</strong> Aqiqah</p>
<p>Aqiqah untuk bayi hukumnya wajib bagi yang mampu. Bahkan Imam Ahmad menganjurkan untuk berhutang bagi yang kurang mampu. Imam Ahmad mengatakan, &#8220;Allah akan membantu melunasinya karena dia telah melestarikan sunnah.&#8221;</p>
<p>Diantara dalil bahwa aqiqah itu wajib bagi yang mampu adalah hadis dari Samurah bin Jundub<em> radliallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya&#8230;”</em> (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa&#8217;i dan dishahihkan Al Albani).</p>
<p><strong>Makna hadis:</strong><br />
Ada dua penjelasan ulama tentang makna hadis:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> syafa&#8217;at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.</p>
<p><strong>Dijawab Oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan Aqiqah:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-akikah-ketika-sudah-dewasa" target="_blank" rel="nofollow">Aqiqah Ketika Sudah Dewasa</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/kurban-atau-akikah-dulu" target="_blank" rel="nofollow">Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-yang-dilakukan-orang-tua-ketika-mendapat-buah-hati-bayi" target="_blank" rel="nofollow">Yang Harus Dilakukan Orang Tua Ketika Mendapat Buat Hati</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-berhutang-untuk-aqiqah" target="_blank" rel="nofollow">Berhutang untuk Aqiqah</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-menggabungkan-aqiqah-dan-qurban" target="_blank" rel="nofollow">Bolehkan Menggabungkan Kurban dan Aqiqah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/selain-aqiqah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akikah Ketika Sudah Dewasa</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-akikah-ketika-sudah-dewasa/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-akikah-ketika-sudah-dewasa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2011 03:22:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[akikah]]></category>
		<category><![CDATA[akikah dewasa]]></category>
		<category><![CDATA[daging kurban]]></category>
		<category><![CDATA[ebook kurban]]></category>
		<category><![CDATA[jual kambing kurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8160</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Akikah Ketika Sudah Dewasa Bismillah, Assalamau&#8217;alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya mengenai Akikah. Apabila sewaktu kecil belum diakikahi, apakah setelah besar harus diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya jika akikah tersebut dilakukan ketika telah dewasa?? Terimakasih atas jawabanya. Nafeesa Wa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Akikah Ketika Sudah Dewasa</h2>
<p><em>Bismillah, Assalamau&#8217;alaikum Warahmatullah Wabarakatuh</em>. Ustadz, saya mau bertanya mengenai <strong>Akikah</strong>.<br />
Apabila sewaktu kecil belum diakikahi, apakah setelah besar harus diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya jika <em>akikah</em> tersebut dilakukan ketika telah dewasa??<br />
Terimakasih atas jawabanya.</p>
<p><em>Nafeesa </em><br />
<span id="more-8160"></span><br />
<em>Wa &#8216;alaikumussalam</em></p>
<h3>Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa</h3>
<p><em>Bismillah</em><br />
<strong>Pertama,</strong> <u>akikah</u> hukumnya sunah <em>muakkad</em> (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.<br />
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri?<br />
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah.<br />
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.&#8221;</p>
<p>Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, &#8220;Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, &#8220;Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.&#8221;<br />
Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya&#8230;.” (<em>Al-Mughni</em>, 9:364).</p>
<p>Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?&#8221; Al-Khalal mengatakan, &#8220;Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.&#8221; Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa&#8217;id Al-Syalinji, ia mengatakan, &#8220;Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?&#8221; Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.” Dalam kitab <em>Al-Masail karya Al-Maimuni</em>, ia bertanya kepada Imam Ahmad, &#8220;Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?&#8221; Kemudian ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diakikahi waktu kecil agar melakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”</p>
<p>Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, &#8220;Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?&#8221; Ia menjawab, &#8220;Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.&#8221; Abdul Malik bertanya lagi, &#8220;Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia akikahi?&#8221; Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” kemudian Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.” (<em>Tuhfatul maudud</em>, Hal. 87 – 88)</p>
<p>Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> :</p>
<p class="arab">كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى</p>
<p><em>“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”</em><br />
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa&#8217;i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub <em>radliallahu &#8216;anhu</em> dengan sanad yang shahih.</p>
<p>Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk memberikan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa&#8217;i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.”<br />
(<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibnu Baz</em>, 26:266)</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/96462</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artike <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan tentang akikah:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/aqiqah" target="_blank" rel="nofollow">Akikah unruk Janin Keguguran</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/aqiqah" target="_blank" rel="nofollow">Menggabungkan Akikah dengan Kurban</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/kurban-atau-akikah-dulu" target="_blank" rel="nofollow">Kurban atau Akikah dulu</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-akikah-ketika-sudah-dewasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggabungkan Akikah dengan Kurban</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menggabungkan-akikah-dengan-kurban/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menggabungkan-akikah-dengan-kurban/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 00:20:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban online]]></category>
		<category><![CDATA[menggabung akikah dan kurban]]></category>
		<category><![CDATA[uang kurban]]></category>
		<category><![CDATA[yayasan kurban akikah dan kurba]]></category>
		<category><![CDATA[zakat online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8054</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Pertanyaan, &#8220;Assalamu &#8216;alaikum wa rahmatullah. Bolehkah menggabungkan akikah dan kurban dengan menyembelih satu kambing. Trims&#8230; Abu Falih (IbnXXXXXX@yahoo.com) *** Wa &#8216;alaikumus salam wa rahmatullah. Menggabungkan Akikah dengan Kurban Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?</h2>
<p>Pertanyaan, &#8220;<em>Assalamu &#8216;alaikum wa rahmatullah</em>. Bolehkah menggabungkan akikah dan kurban dengan menyembelih satu kambing.<br />
Trims&#8230;</p>
<p><em>Abu Falih (IbnXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8054"></span><br />
***</p>
<p><em>Wa &#8216;alaikumus salam wa rahmatullah.</em></p>
<h3>Menggabungkan Akikah dengan Kurban</h3>
<p>Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus kurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.</p>
<p><strong>Pendapat pertama, </strong>berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad <em>rahimahullah</em>.</p>
<p>Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.</p>
<p>Al-Haitami mengatakan,<br />
&#8220;Dzahir pendapat ulama Syafi&#8217;iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.&#8221; (<em>Tuhfatul Muhtaj</em>, 9/371).<br />
Al-Hathab mengatakan,<br />
&#8220;Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, &#8216;Jika ada orang yang menyembelih hewan kurbannya dengan niat kurban dan akikah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat kurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan kurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya, pen). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud kurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.&#8221; (Mawahibul Jalil, 3/259).</p>
<p><strong>Pendapat kedua,</strong> boleh menggabungkan antara kurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi&#8217;in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah <em>rahimahumullah</em>.</p>
<p>Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan <em></em>akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana <em>tahiyatul masjid</em> bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam <em>al-Mushannaf</em> (5/534) beberapa riwayat dari para tabi&#8217;in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan,</p>
<p class="arab">إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ</p>
<p>“Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan akikahnya”</p>
<p>Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah.”</p>
<p>Qatadah mengatakan, “Kurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi.”</p>
<p>Al-Buhuti mengatakan, “Jika akikah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (<em>Kasyaful Qana&#8217;</em>, 3/30)<br />
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya,<br />
&#8220;Andaikan akikah dan kurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk kurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah. Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa akikah dan kurban bisa digabung jika &#8216;atas namanya&#8217; sama. Artinya kurban dan akikahnya tersebut atas nama salah seorang anak. Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berkurban maka kurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk akikah anaknya. Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berkurban, dan itu sudah mencukupi untuk akikah.&#8221; (<em>Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim,</em> 6/159)</p>
<p><strong>Disadur dari:</strong> http://www.islamqa.com/ar/ref/106630</p>
<p><strong>Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menggabungkan-akikah-dengan-kurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Urutan Wali Nikah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Oct 2011 06:14:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[nikah tanpa wali]]></category>
		<category><![CDATA[syarat wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[urutan wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8027</guid>
		<description><![CDATA[Urutan Wali Nikah Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, Hubungan status wali nikah ada lima: Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas. Anak dan sisilsilah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Urutan Wali Nikah</h2>
<p>Bagaimanakah urutan yang benar dalam <strong>wali nikah</strong> itu?<br />
<span id="more-8027"></span><br />
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,</p>
<h3>Hubungan status wali nikah ada lima:</h3>
<ol>
<li>Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.</li>
<li>Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.</li>
<li>Saudara laki-laki.</li>
<li>Paman dari pihak bapak.</li>
<li><em>Wala&#8217;</em> (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).</li>
</ol>
<p>Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (<em>Syarhul Mumthi&#8217;</em>, 12: 84)</p>
<p>Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah s<em>hallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa&#8217;i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah  paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).<br />
<strong>Sumber: </strong><em>Ar-Raudhul Murbi&#8217;</em>, hal. 335 – 336</p>
<p><strong>Keterangan:</strong></p>
<ol>
<li>Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.</li>
<li>Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.</li>
</ol>
<p><strong>Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah</strong><br />
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.</p>
<p>Ibn Qudamah mengatakan, &#8220;Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi&#8217;i&#8230;. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).&#8221; (<em>Al-Mughni</em>, 7: 364)</p>
<p>Al-Buhuti mengatakan, &#8220;Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.&#8221; (<em>Ar-Raudhul Murbi&#8217;</em>, 336)<br />
<strong>Disadur dari:</strong> <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/150788</em></p>
<p><strong>Contoh kasus:</strong><br />
<strong>1.</strong> Anak perempuan dari hasil hubungan zina<br />
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah<br />
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak<br />
b. Hakim (pejabat resmi KUA)<br />
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.<br />
<strong>2.</strong> Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim<br />
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan <strong>wali nikah</strong>:</p>
<p>1. B<a href="http://konsultasisyariah.com/biaya-pernikahan" target="_blank" rel="nofollow">iaya Pernikahan KUA</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/jodoh-ditentukan-jamaah" target="_blank" rel="nofollow">Jodoh Ditentukan Jamaah</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-menikah-berwalikan-hakim" target="_blank" rel="nofollow"><em>Wali Nikah</em> Pada Hakim</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/ditolak-calon-mertua" target="_blank" rel="nofollow">Ditolak Calon Mertua</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/siapakah-wali-nikah-dari-anak-hasil-zina" target="_blank" rel="nofollow">Siapakah <u>Wali Nikah</u> Anak Zina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

