<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Pergaulan</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/akhlak/pergaulan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 09:00:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Nasihat Bukanlah Gunjingan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/nasihat-bukanlah-gunjingan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/nasihat-bukanlah-gunjingan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Mar 2012 06:27:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10604</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Seseorang hendak menugaskan orang lain dengan suatu pekerjaan. Saya tahu bahwa orang tersebut tidak mampu melaksanakannya karena tidak mempunyai keahlian di bidang tersebut. Bolehkah saya memberitahu orang yang hendak memberinya tugas itu tentang kekurangan-kekurangan orang yang hendak diberi tugas ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Seseorang hendak menugaskan orang lain dengan suatu pekerjaan. Saya tahu bahwa orang tersebut tidak mampu melaksanakannya karena tidak mempunyai keahlian di bidang tersebut. Bolehkah saya memberitahu orang yang hendak memberinya tugas itu tentang kekurangan-kekurangan orang yang hendak diberi tugas itu. Apakah ini termasuk menggunjing?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Nasihat Bukanlah Gunjingan</h2>
<p>Jika maksudnya nasihat maka bukan berarti menggunjing. Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>“Agama adalah nasihat.”</p>
<p>Ditanyakan kepada Beliau, “Bagi siapa ya Rasulullah?” beliau menjawab, “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin umumnya.”</p>
<p>Disebutkan dalam ash-Shahihain dari Jabir bin Abdullah al-Bajali ia berkata, “Aku berbai’at kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” Dan masih banyak lagi hadis-hadis lainnya yang semakna dengan ini. Hanya Allah lah yang mampu memberi petunjuk.</p>
<p><em>Majalah ad-Da’wah</em>. Nomor 1172, Syaikh Ibn Baz<br />
<em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3</em>, Darul Haq Cetakan VI 2011</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/nasihat-bukanlah-gunjingan" target="_blank">www.konsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/nasihat-bukanlah-gunjingan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggunjing Menyebarkan Kebencian</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2012 06:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10605</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Sebagian orang –semoga Allah menunjuki mereka- tidak menganggap gunjingan sebagai perkara mungkar atau haram. Ada juga yang mengatakan, ‘Jika yang Anda katakan itu memang benar terdapat pada seseorang, maka gunjingan itu tidak haram.” Mereka tidak memperdulikan hadis-hadts Rasulullah shallallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Sebagian orang –semoga Allah menunjuki mereka- tidak menganggap gunjingan sebagai perkara mungkar atau haram. Ada juga yang mengatakan, ‘Jika yang Anda katakan itu memang benar terdapat pada seseorang, maka gunjingan itu tidak haram.” Mereka tidak memperdulikan hadis-hadts Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Saya mohon Syaikh yang mulia berkenan menjelaskannya. <em>Jazakumullah khairan</em>.<br />
<span id="more-10605"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Menggunjing Menyebarkan Kebencian</h2>
<p>Menggunjing hukumnya haram dan termasuk berdosa besar, baik aib yang digunjingkan itu benar-benar ada pada diri seseorang maupun tidak ada. Hal ini berdasarkan ketetapan dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bahwa ketika beliau ditanya tentang menggunjing beliau bersabda,<br />
“<em>Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak suka (bila hal itu dibicarakan).</em>”<br />
Ada yang bertanya, “Bagaimana bila yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaraku?” Beluau menjawab,<br />
“<em>Jika memang benar bahwa yang kau katakan itu ada padanya, berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika itu tidak ada padanya, berarti engkau telah berdusta tentangnya (fitnah <em>pen.</em>).</em>”</p>
<p>Diriwayatkan pula dari beliau, bahwa pada malam Isra’ beliau melihat suatu kaum dengan kuku-kuku yang terbuat dari kuningan, mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka dengan kuku-kuku tersebut, lalu beliau menanyakan tentang mereka, kemudian dijawab bahwa mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan merusak kehormatan sesama manusia. Allah telah berfirman,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.</em>” (QS. Al-Hujurat: 12)</p>
<p>Maka setiap muslim dan muslimah hendaknya waspada terhadap gunjingan dan saling menasihati untuk meninggalkannya. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan Rasul-Nya. Lain dari itu hendaknya pula berambisi untuk menutupi aib saudaranya sesama muslim dan tidak menyingkapkan aib mereka, karena gunjingan itu termasuk faktor kebencian, permusuhan, dan perpecahan masyarakat. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin kepada kebaikan.</p>
<p>Dijawab oleh Syaikh Ibn Baz, <em>Majalah ad-Da’wah</em>, nomor.1170<br />
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Valentine&#8217;s Day: Hari Zina Internasional</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/valentines-day-hari-zina-internasional/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/valentines-day-hari-zina-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 10:11:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10485</guid>
		<description><![CDATA[Valentine&#8217;s Day: Hari Zina Internasional Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan Valentine&#8217;s Day. Valentine&#8217;s day, 100% datang dari orang kafir. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: left;" align="center">Valentine&#8217;s Day: Hari Zina Internasional</h2>
<p style="text-align: left;" align="center"><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em></p>
<p>Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan <strong>Valentine&#8217;s Day</strong>. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-merayakan-valentines-day" target="_blank" rel="nofollow"><em>Valentine</em>&#8217;s day, 100% datang dari orang kafir</a>.</p>
<p>Kita semua sepakat bahwa <u>valentine</u> datang dari budaya non muslim. Terlalu banyak referensi tentang sejarah dan latar belakang munculnya hari valentine, yang mengupas hal itu. Saking banyaknya, mungkin kuranng bijak jika kami harus mengulas ulang pembahasan yang sudah berceceran tentang sejarah valentine&#8217;s. Untuk itu, kami di sini hanya ingin meyakinkan bahwa valentine murni dari orang kafir.<br />
<span id="more-10485"></span><br />
<strong>Klaim</strong>: Kami mengakui bahwa valentine&#8217;s day buatan orang kafir, tapi kami sama sekali tidak melakukan ritual mereka. Kami hanya menjadikan hari ini sebagai hari untuk mengungkapkan rasa cinta kepada kekasih. Sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara keagamaan. Apakah ini tetap dilarang?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><strong></strong></p>
<p>Alasan ini tidak dapat diterima. Setelah Anda memahami bahwa hari valentine adalah budaya orang kafir, ada beberapa konsekuensi yang perlul Anda pahami:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, turut memeriahkan valentine&#8217;s day dengan cara apapun, sama saja dengan meniru kebiasaan orang kafir. Padahal Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah memberikan ancaman yang sangat keras, bagi orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم</p>
<p>“<em>Siapa yang meniru suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut</em>.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> mengatakan,</p>
<p class="arab">وهذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم ، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المتشبه بهم كما في قوله : { وَمَنْ<strong> </strong>يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ }</p>
<p>“Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru kebiasaan orang kafir. Meskipun zahir (makna tekstual) hadis menunjukkan kufurnya orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Sebagaiman firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang artinya, ‘<em>Siapa di antara kalian yang memberikan loyalitas kepada mereka (orang kafir itu), maka dia termasuk bagian orang kafir itu’</em>. (QS. Al-Maidah: 51).” (<em>Iqtidha&#8217; Shirathal Mustaqim</em>, 1:214)</p>
<p>Pada hadis di atas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak membedakan tujuan meniru kebiasaan orang kafir itu. Beliau juga tidak memberikan batasan bahwa meniru yang dilarang adalah meniru dalam urusan keagamaan atau mengikuti ritual mereka. Sama sekali tidak ada dalam hadis di atas. Karena itu, hadis ini berlaku umum, bahwa semua sikap yang menjadi tradisi orang kafir, maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh ditiru.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, memeriahkan hari raya orang kafir, apapun bentuknya, meskipun hanya dengan main-main, dan sama sekali tidak diiringi dengan ritual tertentu, hukumnya terlarang.</p>
<p>Ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hijrah ke Madinah, beliau menjumpai masyarakat Madinah merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan. Hari raya ini merupakan hari raya yang diimpor dari orang Persia yang beragama Majusi. Ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> datang, beliau bersabda,</p>
<p class="arab">قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ ، وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ النَّحْرِ ، وَيَوْمَ الْفِطْرِ</p>
<p><em>&#8220;Saya mendatangi kalian (di Madinah), sementara kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Padahal Allah telah memberikan dua hari yang lebih baik untuk kalian: Idul Qurban dan Idul Fitri&#8221;</em>. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan dishahihkan Syaikh Ali Al-Halabi)</p>
<p>Mari kita simak dengan seksama hadis di atas. Penduduk Madinah, merayakan Nairuz dan Mihrajan bukan dengan mengikuti ritual orang Majusi. Mereka merayakan dua hari raya itu murni dengan main-main, saling memberi hadiah, saling berkunjung, dst. Meskipun demikian, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tetap melarang mereka untuk merayakannya, menjadikannya sebagai hari libur, atau turut memeriahkan dengan berbagai kegembiraan dan permainan. <strong>Sekali lagi, meskipun sama sekali tidak ada unsur ritual atau peribadatan orang kafir.</strong></p>
<p>Oleh karena itu, meskipun di malam valentine&#8217;s sekaligus siang harinya, sama sekali Anda tidak melakukan ritual kesyirikan, meskipun Anda hanya membagi coklat dan hadiah lainnya, apapun alasannya, Anda tetap dianggap turut memeriahkan budaya orang kafir, yang dilarang berdasarkan hadis di atas.</p>
<h3>Valentine&#8217;s Day Hari Zina Internasional<strong></strong></h3>
<p>Sudah menjadi rahasia umum, intensitas zina meningkat pesat di malam valentine. Hari itu dijadikan momen paling romantis untuk mengungkapkan rasa cinta kepada pacar dan kekasih.</p>
<p>Apabila valentine hanya sekadar pacaran dan makan malam, setelah itu pulang ke “kandang” masing-masing, ini cara valentine zaman 70-an, kuno! Saat ini, valentine telah resmi menjadi hari zina.</p>
<p>Bukan hanya mengungkap perasaan cinta melalui hadiah coklat, tapi saat ini dilampiri dengan kondom. Allahu akbar! Apa yang bisa Anda bayangkan? Malam valentine menjadi kesempatan besar bagi para pemuda dan mahasiswa pecundang untuk merobek mahkota keperawanan gadis dan para wanita. Malam valentine diabadaikan dengan lumuran maksiat dan dosa besar. Lebih parah dari itu, semua kegiatan di atas mereka rekam dalam video untuk disebarkan ke berbagai penjuru bumi melalui dunia maya. Bukankah ini bencana besar?! <em>Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun</em>..</p>
<p>Dimanakah rasa malu mereka?! Dimanakah rasa keprihatinan mereka dengan umat?! Akankah mereka semakin memperparah keadan?!</p>
<p>Wahai para pemuda pecundang&#8230;, jangan karena kalian tidak mampu menikah kemudian kalian bisa sewenang-wenang menggagahi wanita??</p>
<p>Wahai para pemudi yang hilang rasa malunya&#8230;, jangan karena sebatang cokelat dan romantisme picisan Anda merelakan bagian yang paling berharga pada diri Anda. Laki-laki yang saat ini sedang menjadi pacarmu, bukan jaminan bisa menjadi suamimu. Bisa jadi kalian sangat berharap kasih sayang sang kekasih, namun di balik itu, obsesi terbesar pacarmu hanya ingin melampiaskan nafsu binatangnya dan mengambil madumu.</p>
<p>Bertaubatlah wahai kaum muslimin&#8230;</p>
<p>Ingatlah hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><em>,</em></p>
<p class="arab">وَلاَ ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْمَوْتَ</p>
<p>“<em>Jika perbuatan kekejian sudah merebak dan dilakukan dengan terang-terangan di tengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menimpakan kehancuran kepada mereka</em>.” (HR. Hakim dan beliau shahihkan, serta disetujui Ad-Dzahabi)</p>
<p><em>Allahu Akbar</em>, bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Gara-gara perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, bisa jadi Allah menimpakan berbagai bencana yang membinasakan banyak manusia. Ya.. valentine&#8217;s day, telah menyumbangkan masalah besar bagi masyarakat. Sangat tepat seperti kisah Nabi Musa <em>&#8216;alaihis salam</em> yang berdoa kepada Allah, karena kelancangan yang dilakukan kaumnya yang menyembah anak sapi. Allah abadikan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">إِنَّ الَّذِينَ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ سَيَنَالُهُمْ غَضَبٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَذِلَّةٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُفْتَرِينَ (152)وَالَّذِينَ عَمِلُوا السَّيِّئَاتِ ثُمَّ تَابُوا مِنْ بَعْدِهَا وَآمَنُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ (153) وَلَمَّا سَكَتَ عَنْ مُوسَى الْغَضَبُ أَخَذَ الْأَلْوَاحَ وَفِي نُسْخَتِهَا هُدًى وَرَحْمَةٌ لِلَّذِينَ هُمْ لِرَبِّهِمْ يَرْهَبُونَ (154) وَاخْتَارَ مُوسَى قَوْمَهُ سَبْعِينَ رَجُلًا لِمِيقَاتِنَا فَلَمَّا أَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ قَالَ رَبِّ لَوْ شِئْتَ أَهْلَكْتَهُمْ مِنْ قَبْلُ وَإِيَّايَ أَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ السُّفَهَاءُ مِنَّا إِنْ هِيَ إِلَّا فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَنْ تَشَاءُ وَتَهْدِي مَنْ تَشَاءُ أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya. Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, &#8220;Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. <strong>Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang BODOH di antara kami? </strong>Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.</em>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf: 153 &#8211; 155)</p>
<p>Karena itu, kami mengajak kepada mereka yang masih lurus fitrahnya. Berusahalah untuk banyak istighfar kepada Allah. Perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah. Kita berharap, dengan banyaknya istigfar yang kita ucapkan di malam zina ini, semoga Allah mengampuni hamba-hamba-Nya. Musa memohon ampunan kepada Allah, disebabkan ulah kaumnya yang bodoh, yang mengundang murka Allah.</p>
<p>Yaa Allah.., akankah Engkau membinasakan kami disebabkan ulah orang-orang BODOH di malam valentine?</p>
<p>Ampunilah kami Yaa, Allah..</p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewab Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: hari valentine, malam valentine, valentine hari kasih sayang, ungkapan cinta hari valentine, hadiah valentine, kencan valentine, kemungkaran <strong>valentine.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/valentines-day-hari-zina-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Mengutuk dan Memukul Anak</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 01:28:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10360</guid>
		<description><![CDATA[Istri Mengutuk dan Memukul Anak Pertanyaan: Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Mengutuk dan Memukul Anak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi jawabanya: “Kalau kau manjakan mereka, niscaya mereka akan celaka.” Hingga akibatnya anak-anaknya membencinya dan akhirnya tidak mau menggubris kata-katanya, karena mereka tahu bahwa ujung dari omongan ibunya adalah celaan dan pukulan. Bagaimanakah pendapat agama tentang sikapku terhadap istri tersebut, sehingga dia bisa mengambil pelajaran? Bolehkah aku menjauhinya dengan menceraikannya dan anak-anak ikut dia? Atau, apa yang harus kulakukan? Berikan pelajaran kepadaku, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.<br />
<span id="more-10360"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Mengutuk anak termasuk dosa yang besar, demikian pula dengan melaknat anak yang tidak berhak untuk dilaknat. Telah sahih kabar dari Nabi <em>‘alaihish shalatu was salam</em>, bahwa beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Mengutuk seorang mukmin adalah seperti membunuhnya</em>.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).</p>
<p>“<em>Memaki seorang muslim adalah kefasikan; sedangkan membunuhnya adalah suatu kekafiran.</em>” (Dirwiwayatkan Bukhari dan Muslim).</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan bisa menjadi saksi maupun pemberi syafa’at pada hari kiamat</em>.” (Diwayatkan oleh Muslim).</p>
<p>Kewajiban dilakukan oleh <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank" rel="nofollow">istri</a> tersebut adalah bertaubat kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan menjaga lidahnya dari mencela anak-anaknya. Dia disyariatkan memperbanyak doa untuk mereka agar mendapatkan kebaikan dan hidayah. Sedangkan yang disyariatkan untuk Anda, wahai suami, adalah selalu menasihati dan memperingatkannya dari tindakan memaki anak, serta memberinya sanksi jika nasihat tidak mempan, dengan sanksi atau hukuman yang Anda yakini bermanfaat untuknya, disertai dengan kesabaran, mengharap pahala, dan tidak tergesa-gesa untuk menceraikannya.</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz, <em>Fatawa Islamiyyah</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jika Non-Muslim Ikut Infak Pembangunan Masjid</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-non-muslim-ikut-infak-pembangunan-masjid/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-non-muslim-ikut-infak-pembangunan-masjid/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2012 23:12:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10451</guid>
		<description><![CDATA[Jika Orang Kafir Infak Masjid Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika ada non muslim menyumbang dalam pembngunan masjid? Dari: Eric Bob Pratomo Jawaban: Dari beberapa fatwa ulama, menunjukkan bolehnya menerima sumbangan dari orang kafir untuk pembangunan masjid. Di antaranya adalah: Pertama: Fatwa dari ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jika Orang Kafir Infak Masjid</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya jika ada non muslim menyumbang dalam pembngunan masjid?</p>
<p>Dari: Eric Bob Pratomo<br />
<span id="more-10451"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Dari beberapa fatwa ulama, menunjukkan bolehnya menerima sumbangan dari orang kafir untuk pembangunan masjid. Di antaranya adalah:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Fatwa dari Syaikh Sulaiman Al-Majid, anggota Majlis Syura Arab Saudi.</p>
<p>Dibolehkan bagi orang kafir untuk membangun atau ikut andil dalam membangun masjid. Karena hukum asalnya adalah halal. Adapun firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, yang artinya: “<em>Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan</em>.” (QS. Taubah: 54)</p>
<p>Makna ayat ini terkait diterimanya amal mereka di sisi Allah, tidak ada hubungannya dengan keabsahan dan bolehnya <strong>infak</strong> untuk masjid, dua hal ini jelas berbeda.</p>
<p>Sedangkan yang dilakukan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, yaitu menghancurkan masjid <em>d</em><em>hirar</em> yang dibangun oleh orang munafik, latar belakangnya adalah untuk menghancurkan konspirasi orang munafik untuk menyerang kaum muslimin. <em>Allahu </em><em>a</em><em>&#8216;lam</em>.</p>
<p>Fatwa Syaikh Sulaiman Al-Majid, no. 4600.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Dewan Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Ketika ditanya tentang hukum menggalang dana untuk pembangunan masjid, yang diambil dari orang kafir, mereka menyatakan,</p>
<p>“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk materi, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Demikian juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Dan tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid.”</p>
<p>(<em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no. 75831 )</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/pertanyaan-pembaca" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-non-muslim-ikut-infak-pembangunan-masjid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Teringat Cinta Pertama</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 07:22:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10287</guid>
		<description><![CDATA[Teringat Cinta Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum akhi Saya ingin menanyakan bagaimana untuk menghadapi suami yang masih memikirkan cinta pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki anak. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Teringat Cinta Pertama</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum akhi<br />
Saya ingin menanyakan bagaimana untuk menghadapi suami yang masih memikirkan <strong>cinta</strong> pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki anak. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya dan bersumpah atas nama Allah bahwa mereka sudah tidak ada hubungan lagi. Tetapi sampai saat ini suami masih menyimpan data-data yang berhubungan dengan wanita tersebut dan masih mencari tahu keadaan wanita itu melalui facebooknya. Saya telah menanyakan hal tersebut sebelumnya dan suami menjawab tolong bantu untuk melupakan wanita tersebut dan saya bantu untuk itu, tapi sulit sekali bagi dia membuang semua memori lamanya itu. Tolong bantu saya akhi, apa yang harus saya lakukan karena saya tidak ingin pikiran dan perasaan saya terbebani oleh kemarahan yang terpendam oleh kenyataan dari yang suami lakukan terus menerus.<br />
<em>Jazakallah khair</em>.</p>
<p>Dari:<em> Fulanah</em><br />
<span id="more-10287"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Teringat Cinta Pertama</h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
<strong>Pertama</strong>, itulah bagian dari keterbatasan manusia. Dia tidak mampu menghilangkan semua memori yang pernah dia alami. Keadaan ini tidak hanya dialami suami Anda, tapi juga orang lain bahkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pun mengalami hal serupa hingga membuat Aisyah cemburu. Di depan Aisyah, Nabi dengan bangganya mengatakan,</p>
<p class="arab">إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا</p>
<p>&#8220;Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah&#8221; (HR. Muslim, no.2435)<br />
Padahal kita mengetahui bahwasanya Aisyah adalah wanita yang sangat pencemburu. Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> bertutur,</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ</p>
<p>&#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> jika menyebut tentang Khadijah maka ia pun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari aku pun cemburu, maka aku berkata, &#8220;Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.&#8221; Maka Nabi berkata, &#8220;Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.&#8221; (HR. Ahmad, no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)</p>
<p>Setelah wafatnya Khadijah kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah. Aisyah mengatakan,</p>
<p class="arab">مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ</p>
<p>“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya….” (HR. Al-Bukhari, no.3907).</p>
<p>Selengkapnya kisah <strong>Cinta pertama</strong> Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ini bisa Anda baca di: <a href="http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/249-sebuah-kalung-yang-mengingatkan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-akan-cinta-pertamanya" rel="nofollow" target="_blank"><strong>firanda.com</strong></a></p>
<p>Dari sisi ini, hendaknya Anda juga memahami dan pengertian, sebagaimana jika Anda juga memiliki kekurangan tentu saja Anda ingin agar suami Anda memahami kekurangan Anda.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di sisi lain ini adalah kekurangan yang layaknya dimengerti akan tetapi hal ini juga termasuk penyakit, maka Anda berdua harus berusaha mengobatinya. terkait kasus yang Anda alami, kami sarankan:</p>
<ul>
<li>  Buang semua benda atau atribut, termasuk no hp, yg memicu timbulnya memori itu.</li>
<li>Minta suami Anda untuk turut berusaha mengobati hal ini, dengan tidak mencari-cari identitas wanita tersebut dimana pun. Karena semakin besar memori ini menggelayuti suami, dia akan semakin tersiksa. Bayangannya menginginkan A, ternyata tak kuasa tangan untuk menngayuhnya.</li>
<li>Berlakulah baik terhadap suami Anda sehingga ia meyakini Anda lah wanita terbaik baginya dengan demikian hal ini pun membantunya untuk melupakan wanita tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Ketiga</strong>, perbanyaklah bedoa kepada Allah, mohon agar Allah memperbaiki hati suami, karena Dia-lah Dzat yang mengendalikan hati semua manusia.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cinta:</h3>
<p>1. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina" target="_blank" rel="nofollow">Naudzubillah, Masih SMU Pernah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Berzina</a>.<br />
4. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain" target="_blank" rel="nofollow">Suami Jatuh Cinta pada Wanita Lain</a>.<br />
6. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.<br />
7. <a href="../berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.<br />
8. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.<br />
9. <a href="../hukum-kasus-pemerkosaan" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta" target="_blank" rel="nofollow">Cara Mengungkapkan Cinta</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:13:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10095</guid>
		<description><![CDATA[Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya: Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya:<br />
Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu <strong>menjadi saudara</strong> perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Alquran dan berjanji bahwa ia <em>menjadi saudara</em> perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji? Hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i?<br />
<span id="more-10095"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h3>
<p>Kebaikan apa pun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang Anda lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa. Sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal yaitu: mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan, dan mahram karena perhubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syariat secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau yang lainnya.</p>
<p>Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segala hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengna istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi, dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010<br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KomsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KomsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi Terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank" rel="nofollow">Mahram Kita yang Wajib Diketahui</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terompet Tahun Baru</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 22:23:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9657</guid>
		<description><![CDATA[Terompet Tahun Baru Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru. Pertanyaan: a. Apa hukum membunyikan terompet? b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru? Matur nuwun dari: Tri K Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Bismillah was shalatu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Terompet <strong>Tahun Baru</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan <em>tahun baru</em>.<br />
Pertanyaan:<br />
a. Apa hukum membunyikan terompet?<br />
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam <strong>tahun baru</strong>?<br />
Matur nuwun<br />
dari: Tri K</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:</p>
<p class="arab">عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن</p>
<p>Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘<em>Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.</em>’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘<em>Itu adalah perilaku Nasrani.</em>’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)</p>
<p>Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, &#8220;Bahwasanya Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi&#8230;(<em>Iqtidha&#8217; Shirat al-Mustaqim</em>, Hal.117 – 118)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Membunyikan Terompet <u>Tahun Baru</u><br />
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.</p>
<p>Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.<br />
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../memakan-hidangan-hari-raya-kafir" target="_blank">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api" rel="nofollow" target="_blank">Pesta Kembang Api Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 10:31:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9660</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Sebentar lagi akan masuk tahun baru. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api. Mohon tanggapannya&#8230;! dari: Abu Ahmad Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Bismillah was shalatu was ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Sebentar lagi akan masuk <strong>tahun baru</strong>. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, <em>tahun baru</em> 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api.<br />
Mohon tanggapannya&#8230;!<br />
dari:  Abu Ahmad<br />
<span id="more-9660"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em>..<br />
Dari pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa catatan penting:<br />
<strong>Pertama</strong>, terkait hukum pesta kembang api<br />
Sebagian ulama menegaskan, menyalakan kembang api, apalagi yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah seorang yang bergelar <em>faqihuz zaman</em> (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em>. Dalam kumpulan fatwanya, beliau memberi alasan, mengapa kembang api dilarang.</p>
<p>Beliau mengatakan, &#8220;Yang saya tahu, jual beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal:<br />
<strong>Pertama</strong>, menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya</em>.” (HR. Bukkhari, no.1407)<br />
Dalam <em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, ketika menjelaskan tentang syarat kapan seseorang dibolehkan memegang harta, dinyatakan:<br />
Di antara syaratnya, dia bisa menjaga harta yang dia miliki, sehingga tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menyalakan petasan &#8230;dan semacamnya. (<em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, 5:419)<br />
<strong>Kedua</strong>, benda semacam itu sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran.<br />
Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan,</p>
<p class="arab">فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها</p>
<p>Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibn Utsaimin</em>, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membenci tidur sebelum shalat isya&#8217; dan ngobrol setelah isya&#8217; (HR. Bukhari, no.599)<br />
As-Shan&#8217;ani mengatakan, &#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membenci tidur sebelum isya&#8217;, agar orang yang tidur ini tidak &#8216;kebablasan&#8217; sehingga keluar dari waktu shalat. Sementara beliau membenci ngobrol setelah isya&#8217;, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari itu. Jika dia tidak ngobrol maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan shalat isya&#8217;nya. Disamping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dirinya meninggalkan shalat tahajud.&#8221; (<em>Subulus Salam</em>, 1:161)</p>
<p>Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada urusan penting dan ada manfaat untuk agama serta masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil meniup terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan perbuatan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah kebiasaan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).</p>
<p>Kami sangat yakin, Anda yang memiliki iman dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih melihat suasana semacam itu. Namun sungguh mengherankan, mengapa justru banyak orang menikmatinya??</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pesta semacam itu hakikatnya adalah turut merayakan <u>tahun baru</u>. Padahal telah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari kebudayaan orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda dapatkan di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.</p>
<p>Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah terpengaruh dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam&#8230; kesampingkan hawa nafsu&#8230;, jadilah orang yang peduli dengan agamamu&#8230;, sesungguhnya masa depanmu sangat diharapkan.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../memakan-hidangan-hari-raya-kafir" target="_blank">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 03:56:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9553</guid>
		<description><![CDATA[Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua Pertanyaan: Bagaimana bentuk ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid? Jawaban: Hal itu (ta’awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana bentuk <em>ta’awun</em> (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?<br />
<span id="more-9553"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Hal itu (<em>ta’awun</em> dalam kebaikan dan takwa, <em>red.</em>) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat <strong>orang tua</strong> dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengna cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.</p>
<p>Firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu&#8230;” (QS. At-Taghobun: 16)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu</em>.”</p>
<p><em>Orang tua</em> memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan <em>uslub</em> (metode) yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang.</p>
<p>Demikian pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua <u>orang tua</u> sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka memiliki hak yang sangat agung.</p>
<p>Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya),</p>
<p class="arab">وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15}</p>
<p>“<em>Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..</em>” (QS. Luqman: 14-15)</p>
<p>Ayat ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya kafir, maka bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang tua kafir maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih berhak mendapatkan perlakuan semacam itu.</p>
<p>Maka apbila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa terwujud apa yang diinginkan. (<em>Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi’ah</em>, 6:350-351)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi&#8217;ul Awwal 1429/Maret 2008<br />
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultassiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultassiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait anak dan orang tua:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank" rel="nofollow">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, karena Orang Tua Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit" target="_blank" rel="nofollow">Sama Hari Lahir Orang Tua Menolak Lamaran</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selain-aqiqah" target="_blank" rel="nofollow">Hal Lain yang Dilakukan Orang Tua Selain Aqiqah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/menghadapi-orang-tua-pemarah" target="_blank" rel="nofollow">Menghadapi Orang Tua Pemarah</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/nasab-anak-yang-berbeda-akidah-dengan-orang-tuanya" target="_blank" rel="nofollow">Nasab Anak yang Berbeda Akidah dengan Orang Tua</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/nikah-dengan-perantaraan-wali-hakim-tanpa-restu-orang-tua" target="_blank" rel="nofollow">Nikah Tanpa Restu Orang Tua</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

