<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; AKHLAK</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/akhlak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Jun 2013 03:42:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/keutamaan-berwudhu-sebelum-tidur/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/keutamaan-berwudhu-sebelum-tidur/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Jun 2013 03:17:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[adab tidur]]></category>
		<category><![CDATA[cara tidur yang benar]]></category>
		<category><![CDATA[ha yang dilakukan sebelum tidur]]></category>
		<category><![CDATA[wudhu sebelum tidur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18682</guid>
		<description><![CDATA[Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur Tanya: Apakah berwudhu sebelum tidur itu dianjurkan Rasulullah shallallahu &#8217;alaihi wa sallam, lalu apa dalilnya? Dari: Fadil Ahmadhia Warman Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur</strong></h2>
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p><em>Apakah berwudhu sebelum tidur itu dianjurkan Rasulullah shallallahu &#8217;alaihi wa sallam, lalu apa dalilnya?</em></p>
<p>Dari: Fadil Ahmadhia Warman</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa kita dianjurkan untuk bersuci sebelum tidur. Diantaranya, hadis dari Al-Barra’ bin Azib <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ ، ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ ؛ فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ</p>
<p><em>“Apabila engkau hendak tidur, berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak shalat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan, dan bacalah</em></p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><em>Ya Allah, aku tundukkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena rasa takut dan penuh haram kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari hukuman-Mu kecuali kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi-Mu yang telah Engkau utus.</em></span></p>
<p><em>Jika kamu mati di malam itu, kamu mati dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa itu, sebagai kalimat terakhir yang engkau ucapkan sebelum tidur.”</em></p>
<p>(HR. Bukhari 247 danMuslim 2710)</p>
<h3><strong>Didoakan Malaikat</strong></h3>
<p>Dalam hadis lain, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyebutkan keutamaan berwudhu sebelum tidur. Orang yang berwudhu sebelum tidur, akan didoakan malaikat.</p>
<p>Dari Abdullah bin Umar <em>radliyallaahu &#8216;anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa &#8216;Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.&#8217;&#8221;</em> (HR. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih. Hadis ini juga dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)</p>
<p>Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan beberapa manfaat berwudhu sebelum tidur,</p>
<p class="arab">وَلَهُ فَوَائِد : مِنْهَا أَنْ يَبِيت عَلَى طَهَارَة لِئَلَّا يَبْغَتهُ الْمَوْت فَيَكُون عَلَى هَيْئَة كَامِلَة , وَيُؤْخَذ مِنْهُ النَّدْب إِلَى الِاسْتِعْدَاد لِلْمَوْتِ بِطَهَارَةِ الْقَلْب لِأَنَّهُ أَوْلَى مِنْ طَهَارَة الْبَدَن .. ، وَيَتَأَكَّد ذَلِكَ فِي حَقّ الْمُحْدِث وَلَا سِيَّمَا الْجُنُب وَهُوَ أَنْشَط لِلْعَوْدِ , وَقَدْ يَكُون مُنَشِّطًا لِلْغُسْلِ ، فَيَبِيت عَلَى طَهَارَة كَامِلَة . وَمِنْهَا أَنْ يَكُون أَصْدَق لِرُؤْيَاهُ وَأَبْعَد مِنْ تَلَعُّب الشَّيْطَان بِهِ</p>
<p>Ada banyak manfaat dari berwudhu sebelum tidur, diantaranya, orang itu tidur dalam kondisi suci, agar ketika kematian menjemputnya, dia berada dalam keadaan sempurna. Dari hadis ini juga terdapat pelajaran agar kita selalu menyiapkan diri menghadapi kematian, dengan menyucikan hati. Karena kesucian hati lebih diutamakan dari pada kesucian badan…, lebih ditekankan lagi untuk orang yang sedang berhadas, terutama orang junub, agar bisa kemabli segar atau memicu untuk mandi. Sehingga dia bisa tidur suci dari semua hadats. Kemudian, diantara manfaat wudhu ini, untuk mengundang mimpi yang baik, dan dijauhkan dari permainan setan ketika tidur. (Fathul Bari, 11/110)</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi keluarga dan rubrik kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="dofollow" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/keutamaan-berwudhu-sebelum-tidur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Membaca Al-Quran di HP tanpa Wudhu</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Jun 2013 22:20:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AL-QURAN]]></category>
		<category><![CDATA[al-quran hp]]></category>
		<category><![CDATA[membaca Al-Quran]]></category>
		<category><![CDATA[memegang al-quran tanpa wudhu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18390</guid>
		<description><![CDATA[Membaca Al-Quran di HP tanpa Wudhu Tanya: Apakah membaca Al-Quran di HP harus bersuci? Jawab: Alhamdulillahi wahdah was shalatu was salamu ‘ala man la nabiyya ba’dah, amma ba’du, فمعلوم أن..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Membaca Al-Quran di HP tanpa Wudhu</strong></h2>
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p><em>Apakah membaca Al-Quran di HP harus bersuci?</em><br />
<span id="more-18390"></span><br />
<strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillahi wahdah was shalatu was salamu ‘ala man la nabiyya ba’dah, amma ba’du,</em></p>
<p class="arab">فمعلوم أن تلاوة القرآن عن ظهر قلب لا تشترط لها الطهارة من الحدث الأصغر ، بل من الأكبر ، ولكن الطهارة لقراءة القرآن ولو عن ظهر قلب أفضل ، لأنه كلام الله ومن كمال تعظيمه ألا يقرأ إلا على طهارة .</p>
<p>Telah disepakati (ulama) bahwa <a title="membaca Al-Quran" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu" target="_blank" rel="nofollow"><strong>membaca Al-Quran</strong></a> secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.</p>
<p class="arab">وأما قراءته من المصحف فتشترط الطهارة للمس المصحف مطلقاً ، لما جاء في الحديث المشهور : (لا يمس القرآن إلا طاهر) ولما جاء من الآثار عن الصحابة والتابعين ، وإلى هذا ذهب جمهور أهل العلم ، وهو أنه يحرم على المحدث مس المصحف ، سواء كان للتلاوة أو غيرها</p>
<p>Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.</p>
<p>Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.</p>
<p class="arab">وعلى هذا يظهر أن الجوال ونحوه من الأجهزة التي يسجل فيها القرآن ليس لها حكم المصحف ،لأن حروف القرآن وجودها في هذه الأجهزة تختلف عن وجودها في المصحف ، فلا توجد بصفتها المقروءة ، بل توجد على صفة ذبذبات تتكون منها الحروف بصورتها عند طلبها ، فتظهر الشاشة وتزول بالانتقال إلى غيرها ، وعليه فيجوز مس الجوال أو الشريط الذي سجل فيه القرآن ، وتجوز القراءة منه ، ولو من غير طهارة والله أعلم</p>
<p>Oleh karena itu, yang benar, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga <a title="membaca Al-Quran" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">membaca Al-Quran</a> dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p>Demikian jawaban Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak</p>
<p>Dari situs: Nur Al-Islam</p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zina adalah Utang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/zina-adalah-utang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/zina-adalah-utang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 May 2013 06:23:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya zina]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum orang berzina]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[melunasi hutang]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>
		<category><![CDATA[zina adalah utang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18290</guid>
		<description><![CDATA[Zina adalah Hutang Zina adalah hutang&#8230;, taruhannya adalah keluarga anda. Lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Zina adalah Hutang</strong></h2>
<p>Zina adalah hutang&#8230;, taruhannya adalah keluarga anda. Lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini.</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Kita awali dengan sebuah kisah. Kisah nyata yang memberikan pelajaran kepada kita bahwa kesalahan manusia tidak akan disia-siakan, semua tinggal menunggu balasan.<br />
<span id="more-18290"></span><br />
Tersebutlah dua orang pemuda&#8230;(sebut saja: Qird dan Kalb). Keduanya akrab karena sama-sama <a title="rajin maksiat" href="http://konsultasisyariah.com/zina-adalah-utang" target="_blank" rel="nofollow">rajin maksiat</a>. Saling membantu untuk berpetualang di dunia gemblung (dugem). Celakanya, keduanya telah menikah.</p>
<p>Suatu ketika, Qird melakukan perjalanan. Setelah berinteraksi dengan orang sekitar, dia berkenalan dengan seorang wanita. Terjadilah hubungan gelap diantara mereka. Qird berjanji, suatu hari akan menemui sang wanita, setidaknya bisa bermalam bersama.</p>
<p>Tiba saatnya untuk memenuhi janjinya. Suasana keluarga juga mendukung. Diapun pamit ke istrinya, karena ada tugas penting yang harus dia selesaikan. Dia memohon agar sang istri untuk tinggal sementara di rumah orang tuanya.</p>
<p>Berangkatlah sang istri yang malang ke rumah ortunya, dan berangkatlah serigala penipu untuk menjemput wanita simpanan idamannya.</p>
<p>Wanita itu berpesan: &#8216;Saya ingin kita ngobrol sebentar di taman, kemudian nanti baru ke rumah.&#8217; &#8216;Oke, saya setuju.&#8217; Sambut si Qird.</p>
<p>Sepulang dari taman, keduanya melaju ke rumah Qird yang telah dikosongkan penghuninya. Sesampainya di rumah, &#8216;Tunggu, tolong carikan makan &#8211; minum dulu.&#8217; pinta si wanita.</p>
<p>Keluarlah Qird dengan penuh semangat menuju rumah makan. Setelah membeli beberapa makanan dan minuman, diapun bergegas pulang menuju rumah untuk melampiaskan kenangan indahnya. Segera melaju dengan mobilnya.</p>
<p>&#8220;Priii..tt&#8221; ternyata mobil Pak polisi telah menghadang.</p>
<p>&#8220;Permisi pak, anda melanggar lalu lintas. Anda melanggar lampu merah.&#8221; &#8220;Parkir mobil anda, dan ikut kami.&#8221;</p>
<p>Setelah sampai di kantor polisi, dia minta izin untuk menghubungi teman akrabnya. Berdirilah dia di sudut kantor, dan mulai menghubungi Kalb.</p>
<p>&#8220;Sudah&#8230; di rumah saya ada tamu istimewa&#8230; makan malamnya di mobil. Mobilnya ada di tempat X..&#8221; Lanjut, &#8220;Ambil makanan itu, antarkan ke rumahku&#8230;, dan lanjutkan rencana kita.&#8221; &#8220;Kalo kamu sudah selesai bersamanya, kembalikan dia ke rumahnya. Saya khawatir istri saya pulang ke rumah, dan terbongkar semua rahasia ini.&#8221;</p>
<p>&#8220;Siap, santai saja&#8230; selama di sana ada yang istimewa.&#8221; Jawab Kalb.</p>
<p>Berangkatlah Kalb, teman yang setia ke rumah Qird.</p>
<p>Setelah menjalani proses sidang yang rumit&#8230;, akhirnya Qird berhasil keluar kantor polisi. Dia bergegas melaju mobilnya dan menuju rumah..</p>
<p>Apa yang dia jumpai&#8230;?? Setelah dia pupus untuk mendapatkan impiannya.</p>
<p>Dia segera menggayuh pintu rumah dan memasukinya. Ternyata istrinya telah di rumahnya. Dan semalam dia bersama teman dekatnya, Kalb. Dia kaget setengah mati, &#8220;Kamu saya cerai tiga&#8230;, cerai empat&#8230;, cerai seribu kali..&#8221;</p>
<p>Apa yang bisa anda renungkan dari kisah ini&#8230;</p>
<p>Ya, karena <a title="zina adalah utang" href="http://konsultasisyariah.com/zina-adalah-utang" target="_blank" rel="nofollow"><strong>zina adalah utang</strong></a>&#8230;, taruhannya adalah keluarga anda. Itulah yang dinasehatkan Imam As-Syafii.</p>
<p>Dalam Bait Syairnya beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">عفوا تعف نساءكم في المحْرَمِ ****وتجنبـوا مـا لايليق بمسلـم</p>
<p class="arab">إن الزنـا دين إذا أقرضــته **** كان الوفا من أهل بيتك فاعلم</p>
<p class="arab">من يزنِ في قوم بألفي درهم **** في أهله يُـزنى بربـع الدرهم</p>
<p class="arab">من يزنِ يُزنَ به ولو بجـداره **** إن كنت يا هذا لبيباً فـافهـم</p>
<p class="arab">ياهاتكا حُـرَمَ الرجال وتابعـا**** طرق الفسـاد عشت غيرَ مكرم</p>
<p class="arab">لو كنت حُراً من سلالة ماجـدٍ**** ما كنت هتـّـاكاً لحرمة مسلمِ</p>
<blockquote><p>Maaf, jaga kehormatan para wanita yang menjadi mahram kalian *** Hindari segala yang tidak layak dilakukan seorang muslim.</p>
<p>Sesungguhnya zina adalah utang. Jika kamu sampai berani berutang *** Tebusannya ada pada anggota keluargamu, pahami.</p>
<p>Siapa yang berzina dengan wanita lain dan membayar 2000 dirham *** bisa jadi di keluarganya akan dizinai dengan harga ¼ dirham</p>
<p>Siapa yang berzina akan dibalas dizinai, meskipun dengan tebusan tembok *** jika anda orang cerdas, pahamilah hal ini.</p>
<p>Wahai mereka yang merampas kehormatan keluarga seorang *** dan menyusuri jalan maksiat. Anda hidup tanpa dimuliakan.</p>
<p>Jika anda benar-benar bebas dari belenggu pengikat *** tak selayaknya engkau mencabik kehormatan seorang muslim.</p></blockquote>
<p><strong>Kisah lain…</strong></p>
<p>Suatu ketika ada seorang pemuda yang pamit untuk safar, mencari pekerjaan demi membantu ekonomi keluarga. Sang ayah berpesan kepada putranya, “Jaga baik-baik adik perempuanmu.”</p>
<p>Pemuda ini kaget dengan pesan ini. Karena dia berangkat sendirian, dan adiknya bersama keluarga di rumah. Apa maksud dia harus menjaga adik perempuannya.</p>
<p>Berangkatlah si pemuda, namun dia juga ternyata belum paham dengan pesan ayahnya. Setelah berlalu beberapa hari, tiba-tiba sang ayah melihat ada orang (penjual air) yang mencium anak perempuannya.</p>
<p>Sesampainya pemuda ini pulang ke rumah, sang ayah langsung menegurnya. “Bukankah saya telah berpesan kepadamu, jaga adik perempuanmu baik-baik.” “Apa yang terjadi?” tanya putranya keheranan.</p>
<p>“Sejengkal dibalas sejengkal. Andaikan kamu melakukan pelanggaran lebih dari itu, niscaya si penjual air itu akan melakukan tindakan lebih kepada anak perempuannya.”</p>
<p><em>[Kisah ini disebutkan Syaikh Abdurrahman As-Suhaim: www.saaid.net]</em></p>
<p>Siapapun wanita yang menjadi keluarga kita, sejatinya mereka adalah kehormatan kita. Ibu anda, istri anda, putri anda, saudari perempuan anda, bibi anda, dan semua wanita yang menjadi kerabat anda, adalah kehormatan bagi sang lelaki. Jika salah satu diantara mereka berzina, sejatinya telah menodai kehormatan sang lelaki.</p>
<p>Untuk itu, jaga kehormatan mereka dengan tidak mengganggu kehormatan orang lain. Karena zina adalah utang dan taruhannya adalah keluarga anda.</p>
<p>Abu Umamah menceritakan,</p>
<p>“Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallamseraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”. Para sahabatpun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, “Diam kamu, diam!”. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi mendekati beliau dan duduk di hadapan beliau.</p>
<p>Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul” sahut pemuda itu. “Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”. “Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”. “Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”. “Relakah engkau jika bibimu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”. “Relakah engkau jika bibi dari ibumu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.</p>
<p>Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.</p>
<p>Setelah kejadian tersebut, pemuda itu tidak pernah lagi tertarik untuk berbuat zina”. HR. Ahmad no. 22211 dan sanadnya disahihkan Al-Albani.</p>
<p>Siapapun wanita yang berzina, sejatinya tidak mengiris-iris hati ayahnya, saudaranya, putranya, kakaknya, pakdenya, dan semua mahramnya.</p>
<p>Siapapun lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini. Padahal diapun tidak akan pernah rela ketika istrinya dizinai, putrinya dizinai, saudarinya dizinai… renungkanlah hadis Abu Umamah di atas..</p>
<p><strong>Ditulis dan ditranskip oleh ustadz Ammi Nur Baits</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/zina-adalah-utang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dilarang Meniup Makanan dan Minuman</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/adab-makan-dilarang-meniup-makanan-dan-minuman/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/adab-makan-dilarang-meniup-makanan-dan-minuman/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 May 2013 01:35:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[adab makan]]></category>
		<category><![CDATA[adab minum]]></category>
		<category><![CDATA[dilarang meniup makanan]]></category>
		<category><![CDATA[makanan panas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18256</guid>
		<description><![CDATA[Dilarang Meniup Makanan dan Minuman Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang kita untuk meniup makanan atau minuman, sekalipun masih panas. Ada solusi lain yang bisa menjadi alternatif, agar tidak melanggar..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Dilarang Meniup Makanan dan Minuman</strong></h2>
<p>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang kita untuk meniup makanan atau minuman, sekalipun masih panas. Ada solusi lain yang bisa menjadi alternatif, agar tidak melanggar larangan ini.</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Aswrwb. Mengapa kita tidak diperbolehkan meniup makanan saat panas?</em><br />
<span id="more-18256"></span><br />
Dari: Ika/Novi</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan larangan meniup makanan atau minuman. Diantaranya,</p>
<p>1. Hadis dari Abu Qatadah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ&#8230;</p>
<p><em>Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan…</em> (HR. Bukhari 153).</p>
<p>2. Hadis dari Ibnu Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>,</p>
<p class="arab">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas. (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).</p>
<h3><strong>Mengapa dilarang ditiup?</strong></h3>
<p>An-Nawawi mengatakan,</p>
<p class="arab">والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك</p>
<p>Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 3/160)</p>
<p>Hal yang sama juga disampaikan Ibnul Qoyim,</p>
<p class="arab">وأما النفخ في الشراب فإنه يكسبه من فم النافخ رائحة كريهة يعاف لأجلها ولا سيما إن كان متغير الفم وبالجملة : فأنفاس النافخ تخالطه ولهذا جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم بين النهي عن التنفس في الإناء والنفخ فيه</p>
<p>Meniup minuman bisa menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulup orang yang meniup. Sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu. Karena itulah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas. (Zadul Ma’ad, 4/215).</p>
<h3><strong>Bolehkah Menggunakan Kipas Angin?</strong></h3>
<p>Memperhatikan alasan yang disampaikan oleh An-Nawawi dan Ibnul Qoyim tentang mengapa kita dilarang meniup makanan, bisa kita simpulkan bahwa menggunakan kipas dalam hal ini dibolehkan. Dengan syarat, kipas yang digunakan bukan kipas yang berdebu, yang kotor, sehingga justru menyebarkan penyakit pada makanan atau minuman.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/adab-makan-dilarang-meniup-makanan-dan-minuman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Mengendalikan Emosi dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengendalikan-emosi-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengendalikan-emosi-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 May 2013 08:46:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengatasi emosi]]></category>
		<category><![CDATA[emosi anak]]></category>
		<category><![CDATA[mengendalikan emosi]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian emosi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18243</guid>
		<description><![CDATA[Cara Mengontrol Emosi dalam Islam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Salah satu senjata setan untuk membinasakan manusia adalah marah. Dengan cara ini, setan bisa dengan sangat..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Cara Mengontrol Emosi dalam Islam</strong></h2>
<p>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</p>
<p>Salah satu senjata setan untuk membinasakan manusia adalah marah. Dengan cara ini, setan bisa dengan sangat mudah mengendalikan manusia. Karena marah, orang bisa dengan mudah mengucapkan kalimat kekafiran, menggugat takdir, ngomong jorok, mencaci habis, bahkan sampai kalimat carai yang membubarkan rumah tangganya.<br />
<span id="more-18243"></span><br />
Karena marah pula, manusia bisa merusak semua yang ada di sekitarnya. Dia bisa banting piring, lempar gelas, pukul kanan-pukul kiri, bahkan sampai tindak pembunuhan. Di saat itulah, misi setan untuk merusak menusia tercapai.</p>
<p>Tentu saja, permsalahannya tidak selesai sampai di sini. Masih ada yang namanya balas dendam dari pihak yang dimarahi. Anda bisa bayangkan, betapa banyak kerusakan yang ditimbulkan karena marah.</p>
<p>Menyadari hal ini, islam sangat menekankan kepada umat manusia untuk berhati-hati ketika emosi. Banyak motivasi yang diberikan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> agar manusia tidak mudah<strong> terpancing emosi</strong>. Diantaranya, beliau menjanjikan sabdanya yang sangat ringkas,</p>
<p class="arab">لا تغضب ولك الجنة</p>
<p><em>“Jangan marah, bagimu surga.”</em> (HR. Thabrani dan dinyatakan shahih dalam kitab shahih At-Targhib no. 2749)</p>
<p><em><strong>Allahu akbar,</strong></em> jaminan yang luar biasa. Surga..dihiasi dengan berbagai kenikmatan, bagi mereka yang mampu menahan amarah. Semoga ini bisa memotivasi kita untuk tidak mudah terpancing emosi.</p>
<h3><strong>Bagaimana Cara Mengendalikan Diri Ketika Sedang Emosi?</strong></h3>
<p>Agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa yang lebih besar, ada beberapa cara mengendalikan emosi yang diajarkan dalam Al-Quran dan Sunah. Semoga bisa menjadi obat mujarab bagi kita ketika sedang marah.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> segera memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan, dengan membaca ta’awudz:</p>
<p class="arab">أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ</p>
<p><em>A-‘UDZU BILLAHI MINAS SYAITHANIR RAJIIM</em></p>
<p>Karena sumber marah adalah setan, sehingga godaannya bisa diredam dengan memohon perlindungan kepada Allah.</p>
<p>Dari sahabat Sulaiman bin Surd <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, beliau menceritakan,</p>
<p>Suatu hari saya duduk bersama Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ</p>
<p><em>Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang.</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dalam riwayat lain, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Apabila seseorang marah, kemudian membaca: A-‘udzu billah (saya berlindung kepada Allah) maka marahnya akan reda.”</em> (Hadis shahih – silsilah As-Shahihah, no. 1376)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> DIAM dan jaga lisan</p>
<p>Bawaan orang marah adalah berbicara tanpa aturan. Sehingga bisa jadi dia bicara sesuatu yang mengundang murka Allah. Karena itulah, diam merupakan cara mujarab untuk menghindari timbulnya dosa yang lebih besar.</p>
<p>Dari Ibnu Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>, Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ</p>
<p><em>“Jika kalian marah, diamlah.”</em> (HR. Ahmad dan Syuaib Al-Arnauth menilai Hasan lighairih).</p>
<p>Ucapan kekafiran, celaan berlebihan, mengumpat takdir, dst., bisa saja dicatat oleh Allah sebagai tabungan dosa bagi ini. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengingatkan,</p>
<p class="arab">إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ</p>
<p><em>Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat, yang dia tidak terlalu memikirkan dampaknya, namun menggelincirkannya ke neraka yang dalamnya sejauh timur dan barat.</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Di saat kesadaran kita berkurang, di saat nurani kita tertutup nafsu, jaga lisan baik-baik, jangan sampai lidah tak bertulang ini, menjerumuskan anda ke dasar neraka.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> mengambil posisi lebih rendah</p>
<p>Kecenderungan orang marah adalah ingin selalu lebih tinggi.. dan lebih tinggi. Semakin dituruti, dia semakin ingin lebih tinggi. Dengan posisi lebih tinggi, dia bisa melampiaskan amarahnya sepuasnya.</p>
<p>Karena itulah, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memberikan saran sebaliknya. Agar marah ini diredam dengan mengambil posisi yang lebih rendah dan lebih rendah. Dari Abu Dzar <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan,</p>
<p class="arab">إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ</p>
<p><em>Apabila kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi tidur.</em> (HR. Ahmad 21348, Abu Daud 4782 dan perawinya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Abu Dzar radhiyallahu &#8216;anhu, sahabat yang meriwayatkan hadis ini, melindungi dirinya ketika marah dengan mengubah posisi lebih rendah. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, dari Abul Aswad Ad-Duali, beliau menceritakan kejadian yang dialami Abu Dzar,</p>
<p>“Suatu hari Abu Dzar mengisi ember beliau. Tiba-tiba datang beberapa orang yang ingin mengerjai Abu Dzar. ‘Siapa diantara kalian yang berani mendatangi Abu Dzar dan mengambil beberapa helai rambutnya?’ tanya salah seorang diantara mereka. “Saya.” Jawab kawannya.</p>
<p>Majulah orang ini, mendekati Abu Dzar yang ketika itu berada di dekat embernya, dan menjitak kepala Abu Dzar untuk mendapatkan rambutnya. Ketika itu Abu Dzar sedang berdiri. Beliaupun langsung duduk kemudian tidur.</p>
<p>Melihat itu, orang banyak keheranan. ‘Wahai Abu Dzar, mengapa kamu duduk, kemudian tidur?’ tanya mereka keheranan.</p>
<p>Abu Dzar kemudian menyampaikan hadis di atas. Subhanallah.., demikianlah semangat sahabat dalam mempraktekkan ajaran nabi mereka.</p>
<p>Mengapa duduk dan tidur?</p>
<p>Al-Khithabi menjelaskan,</p>
<p class="arab">القائم متهيئ للحركة والبطش، والقاعد دونه في هذا المعنى، والمضطجع ممنوع منهما، فيشبه أن يكون النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنما أمره بالقعود لئلا تبدر منه في حال قيامه وقعوده بادرة يندم عليها فيما بعدُ</p>
<p>Orang yang berdiri, mudah untuk bergerak dan memukul, orang yang duduk, lebih sulit untuk bergerak dan memukul, sementara orang yang tidur, tidak mungkin akan memukul. Seperti ini apa yang disampaikan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Perintah beliau untuk duduk, agar orang yang sedang dalam posisi berdiri atau duduk tidak segera melakukan tindakan pelampiasan marahnya, yang bisa jadi menyebabkan dia menyesali perbuatannya setelah itu. (Ma’alim As-Sunan, 4/108)</p>
<p><strong>Keempat,</strong> Ingatlah hadis ini ketika marah</p>
<p>Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ</p>
<p><em>“Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki.</em> (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani)</p>
<p><em><strong>Subhanallah</strong></em>.., siapa yang tidak bangga ketika dia dipanggil oleh Allah di hadapan semua makhluk pada hari kiamat, untuk menerima balasan yang besar? Semua manusia dan jin menyaksikan orang ini, maju di hadapan mereka untuk menerima pahala yang besar dari Allah ta’ala. Tahukah anda, pahala ini Allah berikan kepada orang yang hanya sebatas menahan emosi dan tidak melampiaskan marahnya. Bisa kita bayangkan, betapa besar pahalanya, ketika yang dia lakukan tidak hanya menahan emosi, tapi juga memaafkan kesalahan orang tersebut dan bahwa membalasnya dengan kebaikan.</p>
<p>Mula Ali Qori mengatakan,</p>
<p class="arab">وَهَذَا الثَّنَاءُ الْجَمِيلُ وَالْجَزَاءُ الْجَزِيلُ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَى مُجَرَّدِ كَظْمِ الْغَيْظِ فَكَيْفَ إِذَا انْضَمَّ الْعَفْوُ إِلَيْهِ أَوْ زَادَ بِالْإِحْسَانِ عَلَيْهِ</p>
<p>Pujian yang indah dan balasan yang besar ini diberikan karena sebatas menahan emosi. Bagaimana lagi jika ditambahkan dengan sikap memaafkan atau bahkan membalasnya dengan kebaikan. (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 6/140).</p>
<p>Satu lagi, yang bisa anda ingat ketika marah, agar bisa meredakan emosi anda:</p>
<p>Hadis dari Ibnu Umar,</p>
<p class="arab">من كف غضبه ستر الله عورته ومن كظم غيظه ولو شاء أن يمضيه أمضاه ملأ الله قلبه يوم القيامة رضا</p>
<p>Siapa yang menahan emosinya maka Allah akan tutupi kekurangannya. Siapa yang menahan marah, padahal jika dia mau, dia mampu melampiaskannya, maka Allah akan penuhi hatinya dengan keridhaan pada hari kiamat. (Diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam Qadha Al-Hawaij, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).</p>
<p>Ya, tapi yang sulit bukan hanya itu. Ada satu keadaan yang jauh lebih sulit untuk disuasanakan sebelum itu, yaitu mengkondisikan diri kita ketika marah untuk mengingat balasan besar dalam hadis di atas. Umumnya orang yang emosi lupa segalanya. Sehingga kecil peluang untuk bisa mengingat balasan yang Allah berikan bagi orang yang bisa menahan emosi.</p>
<p>Siapakah kita dibandingkan Umar bin Khatab <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>. Sekalipun demikian, beliau terkadang lupa dengan ayat dan anjuran syariat, ketika sudah terbawa emosi.</p>
<p>Dari Ibnu Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>, beliau menceritakan bahwa ada seseorang yang minta izin kepada Khalifah Umar untuk bicara. Umarpun mengizinkannya. Ternyata orang ini membabi buta dan mengkritik habis sang Khalifah.</p>
<p>‘Wahai Ibnul Khattab, demi Allah, kamu tidak memberikan pemberian yang banyak kepada kami, dan tidak bersikap adil kepada kami.”</p>
<p>Mendengar ini, Umarpun marah, dan hendak memukul orang ini. Sampai akhirnya Al-Hur bin Qais (salah satu teman Umar) mengingatkan,</p>
<p>‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah berfirman kepada nabi-Nya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (yang artinya): ‘Berikanlah maaf, perintahkan yang baik, dan jangan hiraukan orang bodoh.’ dan orang ini termasuk orang bodoh.’</p>
<p>Demi Allah, Umar tidak jadi melampiaskan emosinya ketika mendengar ayat ini dibacakan. Dan dia adalah manusia yang paling tunduk terhadap kitab Allah. (HR. Bukhari 4642).</p>
<p>Yang penting, anda jangan berputus asa, karena semua bisa dilatih. Belajarlah untuk mengingat peringatan Allah, dan ikuti serta laksanakan. Bisa juga anda minta bantuan orang di sekitar anda, suami, istri, anak anda, pegawai, dan orang di sekitar anda, agar mereka segera mengingatkan anda dengan janji-janji di atas, ketika anda sedang marah.</p>
<p>Pada kasus sebaliknya, ada orang yang marah di masa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Beliaupun meminta salah satu sahabat untuk mengingatkannya, agar membaca ta’awudz, <em>A-‘udzu billahi minas syaithanir rajim</em>..</p>
<p class="arab">وَقَالَ: له أحد الصحابة «تَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ» فَقَالَ: أَتُرَى بِي بَأْسٌ، أَمَجْنُونٌ أَنَا، اذْهَب</p>
<p>“Salah satu temannya mengingatkan orang yang sedang marah ini: ‘Mintalah perlindungan kepada Allah dari godaan setan!’ Dia malah berkomentar: ‘Apakah kalian sangka saya sedang sakit? Apa saya sudah gila? Pergi sana!’ (HR. Bukhari 6048).</p>
<p><strong>Kelima,</strong> Segera berwudhu atau mandi</p>
<p>Marah dari setan dan setan terbuat dari api. Padamkan dengan air yang dingin.</p>
<p>Terdapat hadis dari Urwah As-Sa’di<em> radhiyallahu &#8216;anhu</em>, yang mengatakan,</p>
<p class="arab">إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ</p>
<p><em>Sesungguhnya marah itu dari setan, dan setan diciptakan dari api, dan api bisa dipadamkan dengan air. Apabila kalian marah, hendaknya dia berwudhu.</em> (HR. Ahmad 17985 dan Abu Daud 4784)</p>
<p>Dalam riwayat lain, dari Abu Muslim Al-Khoulani, beliau menceritakan,</p>
<p>Bahwa Amirul Mukminin Mu’awiyah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> pernah berkhutbah di hadapan masyarakat. Dan ketika itu, gaji pegawai belum diserahkan selama dua atau tiga bulan. Abu Muslim-pun berkata kepada beliau,</p>
<p>‘Hai Muawiyah, sesungguhnya harta itu bukan milikmu, bukan milik bapakmu, bukan pula milik ibumu.’</p>
<p>Mendengar ini, Muawiyah meminta hadirin untuk diam di tempat. Beliau turun dari mimbar, pulang dan mandi, kemudian kembali dan melanjutkan khutbahnya,</p>
<p>‘Wahai manusia, sesungguhnya Abu Muslim menyebutkan bahwa harta ini bukanlah milikku, bukan milik bapakku, bukan pula milik ibuku. Dan Abu Muslim benar. kemudian beliau menyebutkan hadis,</p>
<p class="arab">الغضب من الشيطان ، والشيطان من النار ، والماء يطفئ النار ، فإذا غضب أحدكم فليغتسل</p>
<p><em>Marah itu dari setan, setan dari api, dan air bisa memadamkan api. Apabila kalian marah, mandilah.</em></p>
<p>Lalu Muawiyah memerintahkan untuk menyerahkan gaji mereka.</p>
<p>(HR. Abu Nuaim dalam Hilyah 2/130, dan Ibnu Asakir 16/365).</p>
<p>Dua hadis ini dinilai lemah oleh para ulama. Hadis pertama dinilai lemah oleh An-Nawawi sebagaimana keterangan beliau dalam Al-Khulashah (1/122). Syuaib Al-Arnauth dalam ta’liq Musnad Ahmad menyebutkan sanadnya lemah. Demikian pula Al-Albani menilai sanadnya lemah dalam Silsilah Ad-Dhaifah no. 581.</p>
<p>Hadis kedua juga statusnya tidak jauh beda. Ulama pakar hadis menilainya lemah. Karena ada perowi yang bernama Abdul Majid bin Abdul Aziz, yang disebut Ibnu Hibban sebagai perawi Matruk (ditinggalkan).</p>
<p>Ada juga ulama yang belum memastikan kelemahan hadis ini. Diantaranya adalah Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">إن ثبت هذا الحديث فإنما الأمر به ندبا ليسكن الغضب ، ولا أعلم أحدا من أهل العلم يوجب الوضوء منه</p>
<p>Jika hadis ini shahih, perintah yang ada di dalamnya adalah perintah anjuran untuk meredam marah dan saya tidak mengetahui ada ulamayang mewajibkan wudhu ketika marah. (Al-Ausath, 1/189).</p>
<p>Karena itulah, beberapa pakar tetap menganjurkan untuk berwudhu, tanpa diniatkan sebagai sunah. Terapi ini dilakukan hanya dalam rangka meredam panasnya emosi dan marah. Dr. Muhammad Najati mengatakan,</p>
<p class="arab">يشير هذا الحديث إلى حقيقة طبية معروفة ، فالماء البارد يهدئ من فورة الدم الناشئة عن الانفعال ، كما يساعد على تخفيف حالة التوتر العضلي والعصبي ، ولذلك كان الاستحمام يستخدم في الماضي في العلاج النفسي</p>
<p>Hadis ini mengisyaratkan rahasia dalam ilmu kedokteran. Air yang dingin, bisa menurunkan darah bergejolak yang muncul ketika emosi. Sebagaimana ini bisa digunakan untuk menurunkan tensi darah tinggi. Karena itulah, di masa silam, terapi mandi digunakan untuk terapi psikologi.</p>
<p>(Hadis Nabawi wa Ilmu An-Nafs, hlm. 122. dinukil dari Fatwa islam, no. 133861)</p>
<p class="arab">اَللَّهُمَّ نَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِضَا وَالغَضَبِ</p>
<p><em>Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kalimat haq ketika ridha (sedang) dan marah</em></p>
[Doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalatnya – shahih Jami’ As-Shaghir no. 3039]
<p><strong>Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com)</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengendalikan-emosi-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Nazar dalam Hati</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-nazar-dalam-hati/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-nazar-dalam-hati/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 May 2013 23:11:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[arti nazar]]></category>
		<category><![CDATA[nazar puasa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa nazar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18175</guid>
		<description><![CDATA[Nazar dalam Hati Nazar dalam hati yang belum diucapkan, tidak wajib dipenuhi. Karena nazar baru teranggap jika diucapkan. Sebagaimana keterangan ulama dalam hal ini. Pertanyaan: Aslmkm Ada org sering nazar..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Nazar dalam Hati</strong></h2>
<p>Nazar dalam hati yang belum diucapkan, tidak wajib dipenuhi. Karena nazar baru teranggap jika diucapkan. Sebagaimana keterangan ulama dalam hal ini.<br />
<span id="more-18175"></span><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Aslmkm</em></p>
<p><em>Ada org sering nazar tapi dlm hati dan blm diucapkan. Itu kena gak? Bgmn hukumnya? Trus kalo gak dijalanin apa konskwensinya? Trima kasih..</em></p>
<p><em>(N..N..)</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Nazar tidak sah jika hanya sebatas niat atau belum diucapkan. Misalnya seseorang berniat, jika dia lulus ujian tahun ini, akan berpuasa daud selama sebulan lillahi ta’ala. Sebatas niat semacam ini, belum dianggap nazar yang sah, yang wajib dia laksanakan.</p>
<p>Fairuz Abadzi – ulama syafiiyah – menegaskan,</p>
<p class="arab">ولا يصح النذر إلا بالقول</p>
<p>“Nazar tidak sah, kecuali diucapkan.” (Al-Muhadzab, 1/440) .</p>
<p>An-Nawawi dalam syarah Muhadzab memberikan penjelasan,</p>
<p class="arab">وهل يصح بالنية من غير قول &#8230; (الصحيح) باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا بالقول ولا تنفع النية وحدها</p>
<p>Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan…(yang kuat) berdasarkan sepakat ulama madzhab Syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan. Niat semata, tidak bermanfaat (tidak dianggap). (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/451)</p>
<p>Hal yang sama juga dinyatakan Al-Mardawi – ulama hambali – dalam Al-Inshaf,</p>
<p class="arab">ولا يصح (النذر) إلا بالقول ، فإن نواه من غير قول : لم يصح بلا نزاع</p>
<p>Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan. Jika dia hanya berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat. (Al-Inshaf, 11/118)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-nazar-dalam-hati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Berdoa di Sosial Media</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2013 02:07:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[berdoa]]></category>
		<category><![CDATA[doa harian]]></category>
		<category><![CDATA[situs doa]]></category>
		<category><![CDATA[sosial media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18106</guid>
		<description><![CDATA[Berdoa di Sosial Media Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Langsung saja ustad, ana mau tanya mengenai hukum berdoa di media sosial (facebook, twitter, status BBM, display picture BBM, photo di facebook/twitter..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2>Berdoa di Sosial Media</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..</em></p>
<p><em>Langsung saja ustad, ana mau tanya mengenai <a title="hukum berdoa di sosial media" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media" target="_blank" rel="nofollow">hukum berdoa di media sosia</a>l (facebook, twitter, status BBM, display picture BBM, photo di facebook/twitter dan semisalnya) contoh ketika turun hujan, atau ketika masalah-masalah menimpa, atau bahkan bersyukur ketika mendapat suatu anugrah dan lain sebagainya. apakah ada batasan misal untuk pembelajaran diperbolehkan? atau batasan lainnya? karena ana melihat beberapa syaikh-syaikh (meskipun tidak serta merta menjadi pembenaran) yang berdoa di status twitter dsb. </em><br />
<span id="more-18106"></span><br />
<em>Mohon jawabannya ustad. baarakallahu fiikum.</em></p>
<p>Dari: Abu Hanin</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa alaikumus salam Warahmatullahi Wabarakatuh..</em></p>
<p>Secara umum tidak masalah <a title="berdoa di sosial media" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>berdoa di sosial media</strong></a> atau di tempat umum atau berdoa dengan suara yang di dengar orang lain. Dalil masalah ini cukup banyak, diantaranya doa yang dibaca Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, ketika khutbah jumat karena permintaan orang badui agar beliau memohon kepada Allah untuk segera menurunkan hujan. Termasuk doa-doa yang dibaca oleh khatib ketika khutbah jumat. Dan kita tahu, doa itu dibaca di tempat umum, di hadapan banyak masyarakat.</p>
<p>Hanya saja, untuk beberapa kasus tertentu terkait doa di sosial media, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan,</p>
<p><strong>Pertama,</strong> membuat status berisi doa di sosmed dalam rangka mengajarkan doa yang shahih kepada orang lain. Misalnya memposting doa yang benar ketika hendak tidur, atau bangun tidur atau dzikir pagi – petang, atau doa selama hujan, dst.</p>
<p><em>InsyaaAllah</em> kegiatan semacam ini termasuk amal sholeh. Mendakwahkan kebaikan kepada rekan-rekan di sosial media untuk melakukan amalan sunah. Karena itu, perlu kita pastikan, doa yang anda sebarkan, telah terjamin keshahihannya.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjanjikan bahwa orang yang memotivasi orang lain untuk berbuat baik, dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikuti ajakannya. Dalam hadis dari Abu Mas’ud Al-Anshari <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ</p>
<p><em>Siapa yang menunjukkan kebaikan, dia akan mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya (orang yang mengikutinya).</em> (HR. Muslim 1893).</p>
<p>Alhamdulillah, kami memiliki fanpage tentang ini, dan bisa anda ikuti di: <a title="Doa Dzikir Shahih Harian" href="http://www.facebook.com/doa.dzikir.shahih.harian" target="_blank" rel="nofollow">http://www.facebook.com/doa.dzikir.shahih.harian</a></p>
<p><strong>Kedua,</strong> doa yang sifatnya pribadi</p>
<p><strong>Doa</strong> yang tidak selayaknya didengar orang lain, yang merupakan bagian dari privasi seseorang, tidak selayaknya disebarkan di sosmed. Seperti doa yang isinya penyesalan atas perbuatan maksiat dengan menyebutkan bentuk maksiat yang dilakukan. Atau doa yang isinya keluhan masalah pribadi, yang tidak selayaknya diketahui orang lain.</p>
<p>Karena kita diajarkan untuk selalu menjaga kehormatan, dan tidak membeberkan aib pribadi.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menasehatkan,</p>
<p class="arab">كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ</p>
<p><em>Setiap umatku dimaafkan (kesalahannya) kecuali orang-orang melakukan mujaharah (terang-terangan bermaksiat), dan termasuk sikap mujaharah adalah seseorang melakukan sebuah perbuatan dosa di malam hari, kemudian pagi harinya dia membuka rahasianya dan mengatakan, ‘Wahai fulan, tadi malam aku melakukan seperti ini, seperti ini’, padahal Allah telah menutupi dosanya. Di malam hari, Allah tutupi dosanya, namun di pagi hari, dia singkap tabir Allah pada dirinya.</em> (HR. Bukhari 6069).</p>
<p>Syariat juga mengajarkan agar kita tidak menjadi hamba yang mudah mengeluh kepada orang lain. karena sikap semacam ini menunjukkan kurangnya tawakkal. Allah mencontohkan sikap para nabi, yang mereka hanya mengeluhkan masalahnya kepada Allah. Nabi Ya’kub, ketika mendapatkan ujian kesedian yang mendalam, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ</p>
<p><em>“Ya&#8217;qub menjawab: &#8220;Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku..”</em> (QS. Yusuf: 86)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-berdoa-di-sosial-media/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Untuk Klewang dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 May 2013 09:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[anggota geng motor cewek]]></category>
		<category><![CDATA[geng motor]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman untuk klewang]]></category>
		<category><![CDATA[klewang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=18013</guid>
		<description><![CDATA[Klewang dan Geng Motornya Hukuman untuk klewang dalam islam sama dengan hukuman untuk pelaku kriminal MUHARABAH. Allah jelaskan dalam surat Al-Maidah beberapa hukuman untuknya. Pertanyaan: Aslmkm, Maaf ustadz.., ustad pasti..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Klewang dan Geng Motornya</strong></h2>
<p><strong>Hukuman untuk klewang</strong> dalam islam sama dengan hukuman untuk pelaku kriminal MUHARABAH. Allah jelaskan dalam surat Al-Maidah beberapa hukuman untuknya.<br />
<span id="more-18013"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Aslmkm,</em></p>
<p><em>Maaf ustadz.., ustad pasti sdh mendengar berita tentang <a title="klewang" href="http://konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow">klewang</a>, si ketua <strong>geng motor di pekanbaru</strong>. Dia suka mengganggu, dari pemerkosaan, perampasan, pencurian, penganiayaan, dan perusakan. Lebih sangar lagi, dia memaksa <strong>anggota geng motor cewek</strong> utk berhubungan intim dgnya. Nah.., dalam islam, semacam ini hukumannya apa?</em></p>
<p>Dari: Hamba Allah.. Jawa Timur</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Allah berfirman dalam Al-Quran,</p>
<p class="arab">إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ( ) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</p>
<p><em>Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar, ( ) Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menangkap mereka; Karena itu ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</em> (QS. Al-Maidah: 33 – 34)</p>
<p>Ayat ini menjelaskan hukuman untuk tindak kriminal muharabah (perampokan) dan membuat kerusakan di masyarakat. Pelakunya disebut muharib. Allah menetapkan hukuman bagi mereka adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara berseberangan, atau diasingkan dengan penjara. Hukuman yang sangat berat.</p>
<p>Ulama berbeda pendapat batasan seseorang bisa disebut muharib,</p>
<p>1. Imam Abu hanifah mengatakan,</p>
<p class="arab">المحارب الذي تجري عليه أحكام قطّاع الطريق من حمل السلاح في صحراء أو برية، وأمّا في المصر فلا يكون قاطعًا لأن المجني عليه يلحقه الغوث.</p>
<p>Muharib yang dihukum dengan hukuman perampok adalah orang yang mengancam dengan senjata di padang pasir atau di luar pemukiman penduduk. Sedangkan pemalakan yang dilakukan di tengah kota, tidak termasuk perampokan, karena pelaku tindak kriminal bisa ditangani dengan bala bantuan.</p>
<p>2. Imam Malik mengatakan,</p>
<p class="arab">المحارب عندنا من حمل الناس السلاح وأخافهم في مصرٍ أو برية</p>
<p>Muharib menurut kami adalah orang yang mengancam masyarakat dengan senjata, dan menakut-nakuti mereka, baik di tengah kota maupun di luar pemukiman penduduk.</p>
<p>3. Imam As-Syafii mengatakan,</p>
<p class="arab">من كابر في المصر باللصوصية كان محاربًا وسواء في ذلك المنازل، والطرق، وديار أهل البادية، والقرى حكمها واحد</p>
<p>Orang yang menindas di tengah kota untuk mengambil harta termasuk muharib, baik dilakukan di perumahan, di jalan, atau di pemukiman kampung pelosok atau kota. Hukumnya sama.</p>
<p>Ibnul Mundzir menyimpulkan perbedaan batasan di atas,</p>
<p class="arab">الكتاب على العموم، وليس لأحد أن يخرج من جملة الآية قومًا بغير حجة، لأن كلًا يقع عليه اسم المحاربة</p>
<p>Keterangan dalam Al-Quran bersifat umum. Tidak boleh seorangpun untuk mengeluarkan kriteria yang dinyatakan dalam keumuman ayat tanpa dalil. Kerena semua kriteria itu, termasuk tindak kriminal muharabah.</p>
<p>(Rawa’i Al-Bayan, 1/551)</p>
<p>Ibnul Mundzir mengkritisi keterangan sebagian ulama yang memberikan batasan untuk muharib, yang tidak terdapat dalam ayat di atas. Seperti batasan, harus dilakukan di luar pemukiman penduduk.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan, tindakan klewang layak untuk disebut muharabah. Terlebih dia melakukan pemerkosaan atau pemaksaan seksual. Dan perampasan kehormatan, jauh lebih jahat dibandingkan perampasan harta.</p>
<p>Ibnul Arabi menceritakan, ketika beliau menjadi seorang qadhi (hakim):</p>
<p class="arab">دفع إليّ قومٌ خرجوا محاربين إلى رفقة فأخذوا منهم امرأة مغالبة على نفسها من زوجها ومن جملة المسلمين معه فيها فاحتملنها ثم جَدّ فيهم الطلب فأُخذوا وجيء بهم، فسألت من كان ابتلاني الله به من المفتين فقالوا : ليسوا محاربين ؛ لأن الحرابة إنما تكون في الأموال لا في الفروج، فقلت لهم : إنا لله وإنا إليه راجعون !. ألم تعلموا أن الحرابة في الفروج أفحش منها في الأموال , وأن الناس كلهم ليرضون أن تذهب أموالهم وتحرب من بين أيديهم , ولا يحرب المرء من زوجته وبنته ولو كان فوق ما قال الله عقوبة لكانت لمن يسلب الفروج</p>
<p>Ada pelaku perampokan yang dihadapkan ke saya. Mereka menghadang rombongan musafir, dan mengambil secara paksa salah seorang wanita diantara mereka dari suaminya, dan dari beberapa kaum muslimin dalam rombongan itu. Kemudian mereka dicari negara, hingga tertangkap dan dibawa ke pengadilan. Lalu aku bertanya kepada orang yang suka memberi fatwa yang bermasalah tentang hukum untuk pelaku tindak kriminal ini. Mereka menjawab, ‘Pelaku tidak termasuk muharibin, karena muharabah hanya untuk perampasan harta, bukan kemaluan.’</p>
<p>Akupun berkata kepada mereka: ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun…! Tidakkah kalian sadar, perampokan kehormatan jauh lebih kejam dibandingkan perampokan harta? Semua orang masih rela hartanya hilang atau dirampok raib dari tangannya. Sementara tidak mungkin ada orang yang membiarkan istrinya atau putrinya dirampas. Andaikan ada hukuman yang lebih berat dibandingkan hukuman yang telah Allah firmankan, tentu hukuman itu berlaku untuk orang yang merampas kemaluan.’ (Majallah Buhuts Al-Islamiyah, 12/75)</p>
<h3><strong>Bentuk Hukumannya</strong></h3>
<p>Pada ayat di atas, Allah memberikan beberapa pilihan untuk pelaku perampokan. Ada sebagian ulama yang memberi rincian,</p>
<p class="arab">الآية تدل على ترتيب الأحكام وتوزيعها على الجنايات، فمن قتل وأخذ المال قتل وصلب، ومن اقتصر على أخذ المال قطعت يده ورجله من خلاف، ومن أخاف السبيل ولم يقتل ولم يأخذ مالًا نفي من الأرض، وهذا مذهب الشافعية والصاحبين من الحنفية وهو مروي عن ابن عباس</p>
<p>Ayat ini menunjukkan urutan hukum untuk masing-masing tindak kriminal. Orang yang telah membunuh dan merampas harta maka dia dihukum bunuh dan disalib. Orang yang hanya mengambil harta maka dia dipotong kaki – tangannya secara bersilang. Sementara orang yang hanya menakut-nakuti, tidak membunuh dan tidak merampas harta, dia diasingkan dengan penjara. Inilah madzhab As-Syafii dan dua murid senior Abu Hanifah (Abu Yusuf &amp; Muhammad bin Hasan), dan pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. (Rawa’i Al-Bayan, 1/552)</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi agama islam dan kesehatan" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh:</p>
<ul>
<li>Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</li>
<li>Ahliherbal.com. <strong><a href="http://ahliherbal.com" target="_blank" rel="nofollow">Agen Herbal Grosir dan Eceran</a></strong>.</li>
</ul>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-geng-motor-klewang-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Serba Serbi Wasiat dalam Islam</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/serba-serbi-wasiat-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/serba-serbi-wasiat-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 May 2013 06:33:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[macam-macam wasiat]]></category>
		<category><![CDATA[nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[wasiat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17822</guid>
		<description><![CDATA[Setiap muslim sudah seharusnya memahami apa itu wasiat. Salah memahami wasiat, bisa berdampak fatal. Salah berwasiat, bisa bernilai kedzaliman. Sebagai muslim yang baik, bagian ini wajib kita pahami, karena kita..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap muslim sudah seharusnya memahami <strong>apa itu wasia</strong>t. Salah memahami <a title="wasiat" href="http://konsultasisyariah.com/serba-serbi-wasiat-dalam-islam" target="_blank" rel="nofollow"><strong>wasiat</strong></a>, bisa berdampak fatal. Salah berwasiat, bisa bernilai kedzaliman. Sebagai muslim yang baik, bagian ini wajib kita pahami, karena kita pasti akan mati.<br />
<span id="more-17822"></span><br />
<strong>* Ditulis oleh: Ustad Aris Munandar, M.P.I.</strong></p>
<p>Beberapa hari yang lewat saya bincang bincang dengan seorang yang berasal dari keluarga poligami. Artinya ayahnya memiliki dua orang isteri dan dia anak dari ibu kedua. Dari ibu pertama sang ayah mendapatkan sembilan anak, sedangkan dari ibu kedua dia mendapatkan lima orang anak. Sebelum sang ayah meninggal dunia dia menuliskan wasiat berisi tata cara pembagian waris dari harta sang ayah. Anak anak dari ibu kedua diberi warisan berupa dua lokasi sedangkan anak anak dari ibu pertama diberi warisan dari satu lokasi yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan nilai dua lokasi di atas.</p>
<p>Inilah contoh kasus wasiat yang tidak dibenarkan oleh syariat. Mengapa <a title="wasiat" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">wasiat</a> di atas tergolong wasiat yang terlarang? Jawabannya bisa disimak di bawah ini.</p>
<h2><strong>Pengertian Wasiat</strong></h2>
<p>Kata Wasiat termasuk kosa kata bahasa arab yang sudah menjadi bahasa Indonesia. Dalam bahasa aslinya, bahasa arab wasiat itu bermakna perintah yang ditekankan.</p>
<p>Wasiat dalam makna yang luas adalah nasihat yang diberikan kepada seorang yang dekat di hati semisal anak, saudara maupun teman dekat untuk melaksanakan suatu hal yang baik atau menjauhi suatu hal yang buruk. Wasiat dengan pengertian memberikan pesan yang penting ketika hendak berpisah dengan penerima pesan ini, biasanya diberikan saat merasa kematian sudah dekat, hendak bepergian jauh atau berpisah karena sebab lainnya.</p>
<p>Sedangkan wasiat yang kita bahas kali ini adalah khusus terkait pesan yang disampaikan oleh orang yang hendak meninggal dunia.<br />
Wasiat jenis ini bisa bagi menjadi dua kategori:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> wasiat kepada orang yang hendak untuk melakukan suatu hal, semisal membayarkan utang, memulangkan pinjaman dan titipan, merawat anak yang ditinggalkan, dst.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> wasiatkan dalam bentuk harta, agar diberikan kepada pihak tertentu dan pemberian ini dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.</p>
<h3><strong>Hukum Wasiat</strong></h3>
<p>Hukum wasiat tergantung pada kondisi orang yang menyampaikan wasiat. Berikut rinciannya:</p>
<ol>
<li>Menyampaikan wasiat hukumnya wajib untuk orang yang punya utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, yang dikhawatirkan manakala seorang itu tidak berwasiat maka hak tersebut tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.</li>
<li>Berwasiat hukumnya dianjurkan untuk orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya berkecukupan. Dia dianjurkan untuk wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk berbagai kegiatan sosial.</li>
<li>Berwasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. oleh karena itu banyak sahabat radhiyallahu &#8216;anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.</li>
</ol>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Sesungguhnya Allah itu bersedekah kepada kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian hendak meninggal dunia sebagai tambahan kebaikan bagi kalian.”</em> (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani).</p>
<p>Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, <em>“Wahai manusia ada dua hal yang keduanya bukanlah hasil jerih payahmu. Pertama, kutetapkan sebagian hartamu untukmu ketika engkau hendak meninggal dunia untuk membersihkan dan mensucikanmu. Kedua, doa hamba hambaku setelah engkau meninggal dunia.”</em> (HR. Ibnu Majah, dhaif).</p>
<p>Demikian pula hadits yang yang mengisahkan Nabi mengizinkan Saad bin Abi Waqash untuk wasiat sedekah sebesar sepertiga total kekayaannya [HR Bukhari dan Muslim].</p>
<h3><strong>Syarat Sah Wasiat</strong></h3>
<p><strong>Pertama,</strong> terkait wasiat dalam bentuk meminta orang lain untuk mengurusi suatu hal semisal membayarkan utang, merawat anak yang ditinggalkan maka disyaratkan bahwa orang yang diberi wasiat tersebut adalah seorang muslim dan berakal. Karena jika tidak, dikhawatirkan amanah dalam wasiat tidak bisa terlaksana dengan baik.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> orang yang berwasiat adalah orang yang berakal sehat dan memiliki harta yang akan diwasiatkan.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> isi wasiat yang disampaikan hukumnya mubah. Tidak sah wasiat dalam hal yang haram, semisal wasiat agar diratapi setelah meninggal dunia atau berwasiat agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau untuk membiayai acara bid’ah, acara hura hura atau acara maksiat lainnya.</p>
<p><strong>Keempat,</strong> orang yang diberi wasiat, bersedia menerima wasiat. Jika dia menolak maka wasiat batal dan setelah penolakan orang tersebut tidak berhak atas apa yang diwasiatkan.</p>
<h3><strong>Diantara Ketentuan Wasiat</strong></h3>
<p><strong>Pertama</strong>, orang yang berwasiat boleh meralat atau mengubah ubah isi wasiat. Berdasarkan perkataan Umar, “Seseorang boleh mengubah isi wasiat sebagaimana yang dia inginkan.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> tidak boleh wasiat harta melebihi sepertiga dari total kekayaan. Mengingat sabda Nabi kepada Saad bin Abi Waqash yang melarangnya untuk berwasiat dengan dua pertiga atau setengah dari total kekayaannya. Ketika Saad bertanya kepada Nabi, bagaimana kalau sepertiga maka jawaban Nabi, “Sepertiga, namun sepertiga itu sudah terhitung banyak. Jika kau tinggalkan ahli warismu dalam kondisi berkecukupan itu lebih baik dari pada kau tinggalkan mereka dalam kondisi miskin lantas mereka mengemis ngemis kepada banyak orang.” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> Dianjurkan agar kurang dari sepertiga, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas, “Andai manusia mau menurunkan kadar harta yang diwasiatkan dari sepertiga menjadi seperempat mengingat sabda Nabi ‘sepertiga akan tetapi sepertiga itu banyak’.” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p><strong>Keempat,</strong> yang terbaik adalah mencukupkan diri dengan berwasiat seperlima dari total kekayaannya, mengingat perkataan Abu Bakar, “Aku ridho dengan dengan apa yang Allah ridhoi untuk dirinya” yaitu seperlima.&#8221; (Syarh Riyadhus Shalihin oleh Ibnu Utsaimin, 1/44).</p>
<p><strong>Kelima,</strong> Larangan untuk berwasiat dengan lebih dari sepertiga itu hanya berlaku orang yang memiliki ahli waris. Sedangkan orang yang sama sekali tidak memiliki ahli waris dia diperbolehkan untuk berwasiat dengan seluruh hartanya.</p>
<p><strong>Keenam,</strong> Wasiat dengan lebih dari sepertiga boleh dilaksanakan manakala seluruh ahli waris menyetujuinya dan tidak mempermasalahkannya.</p>
<p><strong>Ketujuh,</strong> tidak diperbolehkan [baca: haram] dan tidak sah, wasiat harta yang diberikan kepada ahli waris yang mendapatkan warisan meski dengan nominal yang kecil, kecuali jika seluruh ahli waris sepakat membolehkannya, setelah pemberi wasiat meninggal. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Sesungguhnya Allah itu telah memberikan kepada semua yang memiliki hak apa yang menjadi haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat harta bagi orang yang mendapatkan warisan.</em>” (HR Abu Daud, dinilai shahih oleh al Albani).</p>
<p><strong>Kedelapan,</strong> Jika wasiat harta untuk orang yang mendapatkan warisan itu ternyata hanya disetujui oleh sebagian ahli waris karena sebagian yang lain menyatakan ketidaksetujuannya maka isi wasiat dalam kondisi ini hanya bisa dilaksanakan pada bagian yang menyetujui isi wasiat namun tidak bisa diberlakukan pada bagian warisan yang tidak menyetujuinya.</p>
<h3><strong>Penutup</strong></h3>
<p>Pada kasus wasiat di bagian prolog tulisan, wasiat tersebut termasuk wasiat terlarang, karena wasiat tersebut menyebabkan aturan Islam dalam pembagian harta warisan tidak bisa dilaksanakan. Dalam aturan Islam semua anak baik dari ibu pertama maupun dari ibu yang kedua memiliki hak yang sama atas harta peninggalan ayahnya. Sehingga seharusnya seluruh harta milik ayah diinventaris dengan baik kemudian dibagikan kepada seluruh anak yang ada, baik dari ibu pertama maupun ibu kedua. Kemudian dibagi dengan aturan Islam yaitu anak laki laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Allahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/serba-serbi-wasiat-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rajin Ibadah Demi UN (Ujian Nasional)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/rajin-ibadah-demi-un-ujian-nasional/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/rajin-ibadah-demi-un-ujian-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 May 2013 02:06:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[apakah hukum mencontek dalam ujian di bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[doa lulus ujian]]></category>
		<category><![CDATA[mencontek]]></category>
		<category><![CDATA[ritual UN]]></category>
		<category><![CDATA[ujian nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=17772</guid>
		<description><![CDATA[Rajin Ibadah hanya Untuk Mengejar Dunia Pertanyaan: Bolehkah beribadah dengan mengharap balasan di dunia? Misalnya: Solat Tahajud pada malam ujian nasional dalam rangka supaya diberikan kelulusan saat pengumumman ujian. Bersedekah..]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Rajin Ibadah hanya Untuk Mengejar Dunia</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Bolehkah beribadah dengan mengharap balasan di dunia? Misalnya:</em></p>
<ol>
<li><em>Solat Tahajud pada malam ujian nasional dalam rangka supaya diberikan kelulusan saat pengumumman ujian.</em></li>
<li><em>Bersedekah 10 ribu rupiah dan berharap di balas oleh Allah di dunia sebesar 100 ribu rupiah.</em></li>
</ol>
<p><em>Apakah bisa dikaitkan dengan kisah 3 orang yang terjebak dalam gua, kemudian Allah membantu mereka keluar dari gua, atas amalan yang mereka kerjakan sebelumnya?</em><br />
<span id="more-17772"></span><br />
Dari: Fajar Hari Prabowo</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Salah satu fenomena yang sering kita jumpai ketika musim UN, beberapa siswa spontan menjadi sosok yang rajin puasa sunah dan tahajud demi meraih kesuksesan ketika UN. Jika kebiasaan ini selanjutnya dirutinkan dan dikerjakan secara istiqamah, mungkin tidak menjadi tidak masalah. Namun sayangnya, umumnya yang terjadi, kebiasaan ini tiba-tiba luntur begitu UN selesai. Ada apakah gerangan dengan puasa &amp; tahajudnya? Apakah mereka rajin puasa &amp; tahajud hanya <a title="demi UN" href="http://konsultasisyariah.com/rajin-ibadah-demi-un-ujian-nasional" target="_blank" rel="nofollow">demi UN</a>? Bagaimana nasib amal yang mereka kerjakan?</p>
<p>Berikut cuplikan artikel sangat indah, yang akan mengupas hal ini. Artikel ini kami ambil dari situs <a title="http://manisnyaiman.com" href="http://manisnyaiman.com" target="_blank" rel="nofollow">http://manisnyaiman.com</a>, oleh Ustadz Abdullah Taslim, MA.</p>
<p>Berbicara tentang niat yang ikhlas berarti membahas suatu amalan hati yang paling berat untuk dilakukan seorang manusia, karena besarnya dominasi ambisi nafsu manusia yang sangat bertentangan dengan keikhlasan dalam niat, kecuali bagi orang-orang beriman yang diberi kemudahan oleh Allah dalam semua kebaikan.</p>
<p>Imam Sahl bin Abdullah at-Tustari berkata: “Tidak ada sesuatupun yang paling berat bagi nafsu manusia melebihi keikhlasan karena pada keikhlasan tidak ada bagian untuk nafsu.” (<em>Jaami’ul ‘uluumi wal hikam</em>, hlm. 17)</p>
<p>Semakna dengan ucapan di atas, Imam Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri berkata: “Tidaklah aku berusaha memperbaiki sesuatu (dalam diriku) yang lebih sulit bagiku daripada (memperbaiki) niatku (supaya ikhlas).” (<em>Hilyatu Thaalibil ‘ilmi,</em> hlm. 11)</p>
<p>Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau: “Adapun kesyirikan (penyimpangan) dalam niat dan keinginan (manusia) maka itu (ibaratnya seperti) lautan (luas) yang tidak bertepi dan sangat sedikit orang yang selamat dari penyimpangan tersebut. Maka barangsiapa yang menginginkan dengan amal kebaikannya selain wajah Allah, meniatkan sesuatu selain untuk mendekatkan diri kepada-Nya, atau selain mencari pahala dari-Nya maka sungguh dia telah berbuat syirik dalam niat dan keinginannya. Ikhlas adalah dengan seorang hamba mengikhlaskan untuk Allah (semata) semua ucapan, perbuatan, keinginan dan niatnya.” (<em>Al-Jawaabul Kaafi</em>, hlm. 94).</p>
<h3>Keinginan/niat duniawi pada amal kebaikan</h3>
<p>Termasuk penyimpangan niat yang banyak menimpa manusia dan menodai kesucian ibadah mereka, selain perbuatan riya’, adalah terselipnya niat dan keinginan duniawi pada amal ibadah yang dikerjakan manusia. Penyimpangan ini penting untuk diketahui, karena sering menimpa seorang yang berbuat amak kebaikan tapi dia tidak menyadari terselipnya niat tersebut, padahal ini termasuk bentuk kesyirikan yang bisa menodai bahkan merusak amal kebaikan seorang hamba.</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p class="arab">مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ. أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ</p>
<p><em>“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan amal perbuatan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Merekalah orang-orang yang di akhirat (kelak) tidak akan memperoleh (balasan) kecuali neraka dan lenyaplah apa (amal kebaikan) yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka lakukan”</em> (QS Huud: 15-16).</p>
<p>Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa amal shaleh yang dilakukan dengan niat duniawi adalah termasuk perbuatan syirik yang bisa merusak kesempurnaan tauhid yang semestinya dijaga dan perbuatan ini bisa menggugurkan amal kebaikan. Bahkan perbuatan ini lebih buruk dari perbuatan riya’ (memperlihatkan amal shaleh untuk mendapatkan pujian dan sanjungan), karena seorang yang menginginkan dunia dengan amal shaleh yang dilakukannya, terkadang keinginannya itu menguasai niatnya dalam meyoritas amal shaleh yang dilakukannya. Ini berbeda dengan perbuatan riya’, karena riya’ biasanya hanya terjadi pada amal tertentu dan bukan pada mayoritas amal, itupun tidak terus-menerus. Meskipun demikian, orang yang yang beriman tentu harus mewaspadai semua keburukan tersebut. (<em>Fathul Majiid</em>, hlm. 451)</p>
<p>Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam kitab at-Tauhid mencantumkan sebuah bab khusus tentang masalah penting ini, yaitu bab: Termasuk (perbuatan) syirik adalah jika seseorang menginginkan dunia dengan amal (shaleh yang dilakukan)nya. (<em>Fathul Majiid</em>, hlm. 451)</p>
<p>Syaikh Shaleh bin ‘Abdil ‘Aziz Alu asy-Syaikh berkata: “Termasuk syirik kecil adalah seorang yang menginginkan (balasan di) dunia dengan amal-amal ketaatan (yang dilakukan)nya dan tidak menghendaki (balasan di) akhirat…Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia secara asal, menjadi tujuan (utama) dan (sumber) penggerak (diri mereka) adalah orang-orang kafir. Oleh karena itu, ayat ini (firman Allah di atas) turun berkenaan dengan orang-orang kafir. Akan tetapi, lafazh ayat ini mencakup semua orang (kafir maupun mukmin) yang menginginkan kehidupan (balasan) duniawi dengan amal shaleh (yang dilakukan)nya.” (<em>at-Tamhiid lisyarhi kitaabit tauhiid</em>, hlm. 404-405)</p>
<h3>Makna dan Perbedaannya dengan riya’</h3>
<p>‘Abdullah bin ‘Abbas berkata tentang makna ayat di atas: “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia”, artinya balasan duniawi, “dan perhiasannya”, artinya harta. “Niscaya kami berikan kepada mereka balasan amal perbuatan mereka di dunia dengan sempurna”, artinya: Kami akan sempurnakan bagi mereka balasan amal perbuatan mereka (di dunia) berupa kesehatan dan kegembiraan dengan harta, keluarga dan keturunan. (<em>Fathul Majiid</em>, hlm. 451).</p>
<p>Semakna dengan ucapan di atas, Imam Qatadah bin Di’amah al-Bashri berkata: “Barangsiapa yang menjadikan dunia (sebagai) target (utama), niat dan ambisinya, maka Allah akan membalas kebaikan-kebaikannya (dengan balasan) di dunia, kemudian di akhirat (kelak) dia tidak memiliki kebaikan untuk diberikan balasan. Adapun orang yang beriman, maka kebaikan-kebaikannya akan mendapat balasan di dunia dan memperoleh pahala di akhirat (kelak)” (<em>Tafsir At-Thabari</em>, 15/264).</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin mengisyaratkan makna lain dari perbuatan ini, yaitu seorang yang mengamalkan ketaatan kepada Allah bukan karena riya’ atau pujian, niatnya ikhlas kerena Allah , akan tetapi dia menginginkan suatu balasan duniawi, misalnya harta, kedudukan duniawi, kesehatan pada dirinya, keluarganya atau keturunannya, dan yang semacamnya. Maka dengan amal kebaikannya dia menginginkan manfaat duniawi dan melalaikan/melupakan balasan akhirat. (<em>al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid</em>, 2/242)</p>
<p>Adapun perbedaan antara perbuatan ini dengan perbuatan riya’, maka perbuatan ini lebih luas dan lebih umum dibanding perbuatan riya’, bahkan riya’ adalah salah satu bentuk keinginan duniawi dalam beramal shaleh. (<em>at-Tamhiid lisyarhi kitaabit tauhiid</em>, hlm. 404)</p>
<p>Perbuatan riya’ bertujuan untuk mendapatkan pujian dan sanjungan dengan amal shaleh, sedangkan perbuatan ini tidak bertujuan untuk mendapat pujian, tapi ingin mendapatkan balasan duniawi dengan amal shaleh, seperti harta, kedudukan, kesehatan fisik dan lain-lain. (<em>Taisiirul ‘Aziizil Hamiid</em>, hlm. 473 dan Fathul Majiid, hlm. 451).</p>
<p>Dalil-dalil yang Menunjukkan Tercela dan Buruknya Perbuatan Ini</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p class="arab">{مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ. أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}</p>
<p><em>“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan amal perbuatan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Merekalah orang-orang yang di akhirat (kelak) tidak akan memperoleh (balasan) kecuali neraka dan lenyaplah apa (amal kebaikan) yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka lakukan.”</em> (QS Huud: 15-16).</p>
<p>Ayat yang mulia ini dibatasi kemutlakannya dengan firman Allah dalam ayat lain:</p>
<p class="arab">{مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا}</p>
<p><em>“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa (balasan dunia) yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami inginkan, kemudian Kami jadikan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.”</em> (QS al-Israa’: 18).</p>
<p>Maka kesimpulan makna kedua ayat ini adalah: orang yang menginginkan balasan duniawi dengan amal shaleh yang dilakukannya, maka Allah akan memberikan balasan duniawi yang diinginkannya jika Allah menghendaki, dan terkadang dia tidak mendapatkan balasan duniawi yang diinginkannya karena Allah tidak menghendakinya. (Simak Fathul Majiid, hlm. 452).</p>
<p>Oleh sebab itu, semakin jelaslah keburukan dan kehinaan perbuatan ini di dunia dan akhirat, karena keinginan orang yang melakukannya untuk mendapat balasan duniawi terkadang terpenuhi dan terkadang tidak terpenuhi, semua tergantung dari kehendak Allah . Inilah balasan bagi mereka di dunia, dan di akhirat kelak mereka tidak mendapatkan balasan kebaikan sedikitpun, bahkan mereka akan mendapatkan azab neraka Jahannam dalam keadaan hina dan tercela.</p>
<p>Benarlah Rasulullah yang bersabda: “<em>Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuannya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niatnya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya).”</em> (HR Ibnu Majah 4105, Ahmad (5/183), dan dishahihkan Ibnu Hibban, al-Bushiri dan al-Albani).</p>
<p>Dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah bersabda tentang buruknya perbuatan ini: <em>“Binasalah (orang yang menjadi) budak (harta berupa) emas, celakalah (orang yang menjadi) budak (harta berupa) perak, binasalah budak (harta berupa) pakaian indah, kalau dia mendapatkan harta tersebut maka dia akan ridha (senang), tapi kalau dia tidak mendapatkannya maka dia akan murka. Celakalah dia tersungkur wajahnya (merugi serta gagal usahanya), dan jika dia tertusuk duri (bencana akibat perbuatannya) maka dia tidak akan lepas darinya”.</em> (HR. al-Bukhari, 2730)</p>
<p>Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keburukan dan kehinaan perbuatan ini, karena orang yang melakukannya berarti dia menjadikan dirinya sebagai budak harta, karena harta menjadi puncak kecintaan dan keinginannya dalam setiap perbuatannya, sehingga kalau dia mendapatkannya maka dia akan ridha (senang), tapi kalau tidak maka dia akan murka.</p>
<p>Kemudian Rasulullah menggabarkan keadaannya yang buruk bahwa orang tersebut jika ditimpa keburukan atau bencana akibat perbuatannya maka dia tidak bisa terlepas darinya dan dia tidak akan beruntung selamanya. Maka dengan perbuatan buruk ini dia tidak mendapatkan keinginannya dan dia pun tidak bisa lepas dari keburukan yang menimpanya. Inilah keadaan orang yang menjadi budak harta. <em>Na’uudzu billahi min dzaalik.</em></p>
<h3>Beberapa Bentuk dan Contoh Keinginan Duniawi Pada Amal Kebaikan</h3>
<p>Syaikh ‘Abdur Rahman bin Hasan Alu asy-Syaikh rahimahullah menukil keterangan Imam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah tentang bentuk-bentuk amal shaleh yang dikerjakan dengan keinginan untuk mendapatkan balasan duniawi, sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Amal shaleh yang dikerjakan oleh banyak orang dengan mengharapkan wajah Allah (ikhlas), berupa sedekah, shalat, (menyambung) silaturahim, berbuat baik kepada orang lain, tidak menzhalimi orang lain, dan lain-lain, yang dilakukan atau ditinggalkan seseorang ikhlas karena Allah, akan tetapi dia tidak menginginkan pahala di akhirat, dia hanya menginginkan balasan (duniawi) dari Allah, dengan (Allah ) menjaga hartanya dan mengembangkannya, atau memelihara istri dan anggota keluarganya, atau melanggengkan limpahan nikmat/kekayaan bagi keluarganya. Tidak ada niatnya untuk meraih Surga dan menyelamatkan diri dari (siksa) Neraka. Maka orang seperti ini akan diberikan balasan amal perbuatannya di dunia dan tidak ada bagian (balasan kebaikan) untuknya di akhirat (kelak). Bentuk inilah yang disebutkan oleh (Shahabat yang mulia) Ibnu ‘Abbas .</li>
<li>Ini lebih besar dan lebih menakutkan dari bentuk yang pertama, dan inilah yang disebutkan oleh Imam Mujahid tentang (makna) ayat di atas dan sebab turunnya, yaitu seorang yang mengerjakan amal shaleh dengan niat untuk riya’ (memamerkannya) kepada orang lain, bukan untuk mencari pahala akhirat.</li>
<li>Seorang yang mengerjakan amal shaleh dengan tujuan (untuk mendapatkan) harta, seperti orang yang berhaji untuk memperoleh harta, berhijrah untuk mendapatkan (balasan) duniawi atau untuk menikahi seorang wanita, atau berjihad untuk mendapatkan ganimah(harta rampasan perang). Bentuk ini juga disebutkan (oleh sebagian dari ulama salaf) ketika menafsirkan ayat ini. (Contoh lainnya) seperti seorang yang menuntut ilmu karena (keberadaan) madrasah milik keluarganya, usaha mereka, atau kedudukan mereka, atau seorang yang mempelajari al-Qur-an dan kontinyu melaksanakan shalat fardhu karena tugasnya di mesjid, sebagaimana ini sering terjadi.</li>
<li>Seorang yang mengamalkan ketaatan kepada Allah dengan niat ikhlas karena Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, akan tetapi dia pernah melakukan perbuatan kufur yang menjadikannya keluar dari agama Islam. Seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani jika mereka beribadah kepada Allah, bersedekah, atau berpuasa dengan mengharapkan wajah Allah dan (balasan) di negeri Akhirat, juga seperti kebanyakan dari kaum muslimin yang pernah melakukan kekafiran atau kesyirikan besar yang mengeluarkan mereka dari agama Islam secara keseluruhan, meskipun mereka melakukan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas mengharapkan ganjaran pahala dari-Nya di negeri Akhirat, akan tetapi mereka pernah melakukan perbuatan (kufur atau syirik) yang mengeluarkan mereka dari agama Islam dan ini menjadikan semua amal perbuatan mereka tidak diterima (oleh Allah ). Bentuk ini juga disebutkan dalam penafsiran ayat ini dari Anas bin Malik dan selain beliau.</li>
</ol>
<p>Lebih lanjut, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin menyebutkan beberapa contoh keinginan duniawi dengan amal shaleh yaitu:</p>
<ul>
<li>Orang yang menginginkan harta, misalnya orang yang melakukan adzan (di masjid) untuk mendapatkan upah/gaji (sebagai muadzdzin), atau orang yang berhaji untuk mendapatkan harta.</li>
<li>Orang yang menginginkan kedudukan, misalnya orang yang belajar untuk mendapatkan ijazah sehingga kedudukannya semakin tinggi.</li>
<li>Orang yang menginginkan hilangnya gangguan, penyakit dan keburukan dari dirinya, misalnya orang yang beribadah kepada Allah supaya Allah memberikan baginya balasan di dunia berupa kecintaan manusia kepadanya (sehingga mereka tidak menyakitinya), dihilangkan keburukan dari dirinya, dan lain-lain.</li>
<li>Orang yang beribadah kepada Allah dengan tujuan untuk memalingkan wajah manusia kepadanya (menjadikan mereka kagum kepadanya) dengan mencintai dan menghormatinya. Dan masih banyak contoh-contoh yang lain. (al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid, 2/243).</li>
</ul>
<p>Demikianlah, semoga tulisan ini bermanfaat bagi semua yang membacanya dan menjadi sebab taufik dari Allah bagi kita untuk memurnikan tauhid dan penghambaan diri kepada-Nya serta penjagaan dari segala bentuk kesyirikan yang besar maupun kecil.</p>
<p class="arab">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</p>
<p>Kota Kendari, 12 Rabi’uts tsani 1434</p>
<p><strong>Ustadz Abdullah bin Taslim, MA</strong></p>
<p><strong>Sumber: www.ManisnyaIman.com</strong></p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan pendidikan agama islam" href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<blockquote><p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank" rel="nofollow">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/rajin-ibadah-demi-un-ujian-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.309 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2013-06-19 10:53:36 -->
