<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam &#187; Adab</title>
	<atom:link href="http://www.konsultasisyariah.com/category/akhlak/adab/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 23:25:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Kebiasaan Kidal</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kebiasaan-kidal/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kebiasaan-kidal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 09:13:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10985</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Maaf pak Ustadz, saya mau tanya tentang pandangan Islam terhadap anak yang kidal. Sebagaimana kita tahu anak kidal rata-rata melakukan kegiatan dengan tangan kiri, misalnya menulis dan sebagainya. Lalu pandangan Islam terhadap anak seperti itu? Ini di luar ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Maaf pak Ustadz, saya mau tanya tentang pandangan Islam terhadap anak yang kidal. Sebagaimana kita tahu anak kidal rata-rata melakukan kegiatan dengan tangan kiri, misalnya menulis dan sebagainya. Lalu pandangan Islam terhadap anak seperti itu? Ini di luar konteks makan, karena jika makan memang dianjurkan dengan kuat untuk memakai tangan kanan. Apakah kebiasaan tersebut harus diubah sejak dini atau dibiarkan saja?</p>
<p>Dari: Ummi Athiya<br />
<span id="more-10985"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Islam bukanlah syariat yang berlawanan dengan realita. Islam bukan pula syariat yang memaksakan setiap pengikutnya untuk melakukan seuatu, tanpa memberi batas toleransi sedikit pun. Dalam banyak kasus, Islam justru memberikan banyak kemudahan dan kelonggaran.</p>
<p>Tidak kita pungkiri bahwa Islam mengajarkan kita untuk lebih mendahulukan yang kanan dalam hal yang baik. Dan kita pun yakin, ajaran ini ternyata sejalan dengan fitrah manusia. Bisa kita saksikan, sekalipun orang itu tidak kenal agama, dia memiliki tabiat untuk makan dengan tangan kanan dan bersuci sehabis buang air dengan tangan kiri. Islam mengabadikan fitrah ini dan mendorong masyarakat untuk melestarikannya. Sebagaimana yang dicontohkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, yang ditegaskan dalam kisah Aisyah,</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ</p>
<p><em>“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan dalam semua urusannya</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Bahkan dalam kondisi tertentu, Islam sangat menekankan kepada kita untuk menggunakan tangan kanan. Di antaranya adalah ketika makan. Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه، وإذا شرب فليشرب بيمينه، فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله</p>
<p>“<em>Apabila kalian makan, gunakan tangan kanan. Jika kalian minum, gunakanlah tangan kanan. Karena setan makan dan minum dengan tangan kiri</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Dalam riwayat lain, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah memberi nasihat kepada anak kecil (Umar bin Salamah) yang makan dengan tangan kiri. Beliau menasihatkan,</p>
<p>كُل بيمينك وكل مما يليك</p>
<p>“<em>Makanlah dengan tangan kananmu dan makan yang ada di dekatmu</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sangat marah, ketika ada orang yang makan dengan menggunakan tangan kiri; sebagaimana disebutkan dalam hadis Salamah bin Akwa’, Suatu ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melihat orang yang makan dengan tangan kiri. Beliau langsung mengingatkan,</p>
<p class="arab">كل بيمينك</p>
<p>“<em>Makanlah dengan tangan kananmu</em>.”</p>
<p>Orang itu menjawab, “Aku tidak bisa.”</p>
<p>Beliau langsung marah, dan mendoakan keburukan untuknya,</p>
<p class="arab">لا استطعت، ما منعه إلا الكبر</p>
<p><em>“Kamu tidak akan bisa. Tidak ada yang menyebabkanmu melakukan hal itu, selain rasa sombong</em>.”<br />
Seketika itu, orang ini tidak mampu mengangkat tangannya ke mulutnya. (HR. Muslim)</p>
<p>Demikianlah pendidikan yang diberikan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada sahabatnya. Bahkan sampai harus dilakukan dengan ancaman. Hanya saja ini berlaku jika mampu menggunakan tangan kanan.</p>
<p>Imam Nawawi mengatakan,</p>
<p class="Arab">وهذا إذا لم يكن عذر، فإن كان عذر يمنع الأكل والشرب باليمين من مرض أو جراحة أو غير ذلك فلا كراهة</p>
<p>Ini berlaku jika tidak ada uzur. Jika ada uzur yang menyebabkan tidak bisa makan dan minum dengan tangan kanan, karena sakit atau luka atau yang lainnya maka hukumnya tidak makruh. (<em>Syarh Sahih Muslim</em>, 13:191)<br />
Demikian, disadur dari <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no. 34327</p>
<p>Kita paham bahwa kidal adalah kelainan. Karena kondisi ini tidak sesuai keadaan normalnya manusia. Untuk itu, orang yang mengalami kidal, hendaknya dia berusaha melatih diri dengan membiasakan menggunakan tangan kanan. Selagi masih mampu menggunakan tangan kanan, diupayakan untuk menggunakan yang kanan. Dengan semangat meniru sunah, insya Allah menjadi ladang pahala.<br />
<em>Allah a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/kebiasaan-kidal">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kebiasaan-kidal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghadiri Walimah Tanpa Diundang</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menghadiri-walimah-tanpa-diundang/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menghadiri-walimah-tanpa-diundang/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 May 2012 23:40:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10943</guid>
		<description><![CDATA[Menghadiri Waimah Tanpa Diundang Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Warahmatullahi wabarakatuh Apabila kita tidak diundang ke suatu walimahan, tetapi kita hanya diajak oleh orang yang diundang ke walimahan tersebut. Apakah kita boleh ikut hadir ke walimahan tersebut padahal kita tidak diundang? Apa hukumnya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menghadiri Waimah Tanpa Diundang</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Apabila kita tidak diundang ke suatu walimahan, tetapi kita hanya diajak oleh orang yang diundang ke walimahan tersebut. Apakah kita boleh ikut hadir ke walimahan tersebut padahal kita tidak diundang? Apa hukumnya kalo kita tetap ikut datang ke walimahan tersebut?<br />
Mohon penjelasannya dari Tim Konsultasi Syariah.</p>
<p><em>Jazakumullahu khairan katsiran.</em></p>
<p>Dari: Muhammad Ikhsan<br />
<span id="more-10943"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh</p>
<h3>Dibolehkan untuk datang ke walimah seseorang sementara kita tidak diundang, jika terpenuhi dua syarat:</h3>
<p>1. Mendapat izin dari tuan rumah.<br />
2. Tuan rumah tidak merasa keberatan untuk menerima tamu tak diundang tersebut.</p>
<p>Dari dua persyaratan di atas, syarat kedua adalah syarat terpenting. Karena kita boleh datang tanpa harus meminta izin tuan rumah jika diyakini orang yang mengundang tidak merasa keberatan dengan kedatangannya. Sebaliknya jika hanya diizinkan, namun tuan rumah diyakini merasa keberatan menerima kehadiran orang yang tidak diundang, maka orang tersebut tidak boleh ikut. Karena bisa jadi tuan rumah basa-basi, merasa tidak enak, malu, pekewoh ketika memberi izin.</p>
<p>Dari Abu Mas&#8217;ud Al Anshari <em>radhiallahu ‘anhu</em>, dia mengatakan, “Ada seorang Anshar yang bernama Abu Syu&#8217;aib. Suatu hari dia melihat tanda-tanda lapar di wajah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, kemudian dia perintahkan anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersama empat sahabat lainnya. Namun ada seorang yang ikut (tanpa undangan). Maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘<em>Anda mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut. Jika mau Anda bisa menginzinkan dan jika tidak akan aku tinggalkan (tidak diikutkan acara makan)</em>’. Orang Anshar tersebut menjawab, &#8220;Aku izinkan.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<p>Adapun dalil bolehnya menghadiri walimah sementara kita tidak diundang, tanpa harus meminta izin jika diyakini tidak merasa keberatan adalah kisah Abu Thalhah <em>radhiallahu ‘anhu</em> yang menyuruh istrinya Ummu Sulaim <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anha</em> untuk membuatkan makanan karena Abu Thalhah melihat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> begitu lemah disebabkan rasa lapar. Anas <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengatakan, &#8220;Kemudian aku disuruh menemui Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, aku berangkat dan bertemu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di masjid bersama banyak orang. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bertanya, ‘<em>Kamu disuruh Abu Thalhah? Acara makan-makan?</em>&#8216; Anas menjawab, ‘Ya’. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata kepada semua yang di masjid, &#8216;<em>Berdiri semua</em>&#8216;. Kemudian kami berangkat bersama-sama.&#8221; (HR. Al Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Sedangkan dalil terlarangnya makan harta orang lain kecuali jika pemiliknya ridla sepenuhnya adalah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>- Dari Abu Humaid As Sa&#8217;idi, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil harta saudaranya tanpa kerelaan penuh dari pemiliknya</em>.&#8221; (HR. Ahmad 23654, Syaikh Al Arnauth: Sanadnya shahih). Sebagian ulama menjadikan hadis ini dalil terlarangnya seseorang mengambil harta pemberian orang lain karena malu, sementara dia tahu bahwa sebenarnya dia tidak ingin memberikan hartanya. (lih. <em>Fatwa Yas&#8217;alunak</em>, Dr. Hissamuddin &#8216;Affanah).</p>
<p>- Dari Abdullah bin Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em>ma, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Siapa yang menghadiri acara makan-makan padahal tidak diundang, maka dia masuk rumah sebagaimana pencuri dan pulang dalam keadaan membuat jengkel pemilik rumah.</em>&#8221; Hadis ini dla&#8217;if, sebagaimana dijelaskan Al Hafidz Al Haitsami dan Syaikh Al Albani. Namun banyak ulama menjadikan hadis ini dalil terlarangnya menghadiri acara orang lain tanpa sepengetahuan pemilik acara. Syaikhul Islam ditanya tentang makna hadis ini, beliau memberikan jawaban:</p>
<p>&#8220;Makna hadis bahwasanya orang yang mendatangi undangan tanpa izin pemilik acara maka dia masuk ke acara tersebut secara diam-diam seperti pencuri dan makan tanpa kerelaan tuan rumah dan mereka malu untuk melarangnya, sehingga dia keluar seperti orang yang membuat marah tuan rumah karena telah mengambil hartanya dengan paksa.&#8221; (<em>Majmu&#8217; Fatawa</em>, 32:207).</p>
<p>Penulis kitab <em>Al Mirqot</em> mengatakan, &#8220;Kesimpulannya, bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengajarkan kepada umatnya akhlaq-akhlaq yang mulia dan melarang mereka dari akhlaq-akhlaq yang tercela. Tidak menghadiri undangan tanpa udzur menunjukkan sikap sombong, bodoh, dan tidak adanya kasih sayang dan rasa cinta (kepada yang mengundang, <em>pen</em>.). (sebaliknya) menghadiri acara makan-makan tanpa undangan menunjukkan jiwa yang rakus, niat yang buruk, dan menyebabkan harga dirinya rendah. Maka sikap yang terpuji adalah sikap pertengahan diantara dua sikap di atas. (dinukil dari <em>Aunul Ma&#8217;bud,</em> 8:244).</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/menghadiri-waimah-tanpa-diundang" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menghadiri-walimah-tanpa-diundang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mencium Mahram</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mencium-mahram/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mencium-mahram/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 23:09:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10837</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mencium Mahram Pertanyaan: Apa hukumnya mencium mahram? Jawaban: Mencium mahram jika disertai syahwat –biasanya tidak- atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat –ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karena faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Mencium Mahram</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa hukumnya <a href="http://konsultasisyariah.com/mencium-mahram" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mencium mahram</strong></a>?<br />
<span id="more-10837"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Mencium mahram</em> jika disertai syahwat –biasanya tidak- atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat –ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karena faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram yang disebabkan oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi. Jika seseorang mengkhawatirkan bangkitnya syahwat karena <u>mencium mahram</u>, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram. Tapi jika tidak dikhawatirkan, maka tidak apa-apa mencium kepala atau dahi, tapi tidak boleh mencium pipi atau bibir karena hal ini harus dijauhi kecuali ayah pada pipi putrinya atau ibu pada pipi putranya, karena Abu Bakar ash-Shiddiq pernah mengunjungi Aisyah, putrinya, yang sedang sakit, lalu mencium pipinya sambil menanyakan kondisinya, “Bagaimana kondisimu nak?”</p>
<p><em>Darus wa Fatawa al-Haram al-Makki</em>, Hal. 284, Syaikh Ibnu Utsaimin</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mencium-mahram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kedudukan dan Keutamaan Ahli Ilmu</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/kedudukan-dan-keutamaan-ahli-ilmu/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/kedudukan-dan-keutamaan-ahli-ilmu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Mar 2012 23:30:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10643</guid>
		<description><![CDATA[Kedudukan dan Keutamaan Ahli Ilmu Pertanyaan: Bagaimana kedudukan dan keutamaan ahli ilmu (orang yang berilmu agama) dalam Islam? Jawaban: Kedudukan ahli  ilmu adalah kedudukan yang paling agung, karena para ahlul ilmi adalah pewaris para nabi. Karena itulah diwajibkan kepada mereka ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Kedudukan dan Keutamaan Ahli Ilmu</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana kedudukan dan keutamaan <strong>ahli ilmu</strong> (orang yang berilmu agama) dalam Islam?<br />
<span id="more-10643"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kedudukan <strong>ahli  ilmu</strong> adalah kedudukan yang paling agung, karena para ahlul ilmi adalah pewaris para nabi. Karena itulah diwajibkan kepada mereka untuk menjelaskan ilmu dan mengajak manusia ke jalan Allah. Kewajiban ini tidak dibebankan kepada selain mereka.</p>
<p>Di dunia ini mereka laksana <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow"><strong>bintang-bintang di langit</strong></a>, yang mana mereka membimbing manusia yang sesat dan bingung serta menjelaskan kebenaran kepada mereka dan memperingatkan mereka terhadap kuburukan. Karena itu, di bumi ini mereka bagaikan air hujan yang membasahi bumi yang kering kerontang, lalu tumbuhlah tumbuhan dengan izin Allah.</p>
<p>Di samping itu, diwajibkan kepada para <strong>ahli ilmu</strong> untuk beramal, berakhlak dan beretika yang tidak seperti yang diwajibkan pada selain mereka,karena mereka adalah suri teladan, sehingga mereka adalah manusia yang paling berhak dan paling berkewajjiban untuk melaksanakan syariat, baik dalam etika maupun akhlaknya.<br />
Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan:VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/kedudukan-dan-keutamaan-ahli-ilmu" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/kedudukan-dan-keutamaan-ahli-ilmu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Naik Motor di Trotoar</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/motor-naik-di-trotoar/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/motor-naik-di-trotoar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 03:23:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10630</guid>
		<description><![CDATA[Permasalahan lalu-lintas merupakan permasalahan klasik yang dihadapi kota-kota besar dunia. Ada yang berhasil mengatasinya, ada pula yang keteteran dan tidak mampu menghadapi permasalahan ini. Mobilitas masyarakat di kota besar yang tinggi juga memberi sumbangan besar terhadap kemacetan karena besaran volume ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Permasalahan lalu-lintas merupakan permasalahan klasik yang dihadapi kota-kota besar dunia. Ada yang berhasil mengatasinya, ada pula yang keteteran dan tidak mampu menghadapi permasalahan ini. Mobilitas masyarakat di kota besar yang tinggi juga memberi sumbangan besar terhadap kemacetan karena besaran volume kendaraan di jalan raya berbanding lurus dengan mobilitas masyarakatnya. Namun sayang, keadaan ini tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas jalan raya yang memadai. Akibatnya, hal ini menjadi penyebab sekian banyak permasalahan; macet, k<strong>ecelakaan</strong>, meningkatnya polusi, <strong>pemborosan bahan bakar</strong>, dsb.<br />
<span id="more-10630"></span><br />
Permasalahan semakin diperparah dengan mental dan moral masyarakat yang jelek, akhirnya banyak terjadi kezhaliman. Di antara kezhaliman tersebut adalah <strong>naiknya sepeda motor di trotoar</strong> yang merupakan tempat pejalan kaki. Sering kita temui pengendara sepeda motor menaiki trotoar sebagai jalur alternatif agar terbebas dari kemacetan. Mereka tidak peduli kalau hal itu menyusahkan, mengancam, dan membuat pejalan kaki merasa tidak nyaman.</p>
<p>Berikut ini kami akan membahas bagaimana pandangan Islam terhadap permasalahan ini.</p>
<h2>Pertama, Motor Naik di Trotoar Menzhalimi Pejalan Kaki</h2>
<p>Islam merupakan agama yang adil dan mencela perbuatan zhalim. Dalam sebuah hadis qudsi Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا</p>
<p>&#8220;<em>Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezhaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi&#8230;</em>” (HR. Muslim, no.6737)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ</p>
<p>“<em>Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain</em>.” (HR. Ibnu Majah 2:784, Baihaqi 10:133, Ahmad 1:313, Daruquthni 4:228, Hakim 2:57)</p>
<p class="arab">اتَّقُوْا الظُلْمَ، فَإِنَّ الظُلْمَ ظُلُوْمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ</p>
<p>“<em>Takutlah terhadap perbuatan zhalim, karena kezhaliman adalah kegelapan yang sangat di hari kiamat</em>.” (HR. Bukhari, no. 2447, Muslim, no.2579, dan Tirmidzi, no. 2035)</p>
<p>Demikianlah perkaran kezhaliman, ia akan mewariskan kegelapan dan penyesalan di hari kiamat.</p>
<h3>Kedua, Doa Orang yang Terzalimi Tidak Tertolak</h3>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ لَهُنَّ، لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلَى وَلَدِهِمَا</p>
<p>“<em>Ada tiga doa yang mustajab (dikabulkan) tanpa diragukan: doa orang yang terzalimi, doa musafir, dan doa kedua orang tua untuk kecelakaan anaknya</em>.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 32, 481 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah)</p>
<p><em>“…dan berhati-hatilah dari doanya orang yang terzalimi; karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dia dengan Allah</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Hendaknya seorang pengendara yang nekat mengambil hak pejalan kaki takut akan peringatan ini. Siapa tahu di antara pejalan kaki ada yang merasa sakit hati lalu mendoakan kejelekan baginya. Padahal sebelumnya pengendara sepeda motor tersebut berharap menghemat waktu atau bersegera menjemput rezekinya atau kegiatan-kegiatan lainnya, namun doa dari pejalan kaki yang ia zhalimi telah menghalanginya untuk meraih yang ia harapkan.</p>
<h3>Ketiga, Meremehkan Dosa</h3>
<p>Mungkin saja di antara pengendara sepeda motor ada yang mengatakan “Ah kalo ini dosa, paling seberapa sih dosanya?!” atau perkataan serupa. Dikatakan, “<em>Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus</em>.”</p>
<p>Menganggap sebuah dosa adalah dosa kecil, lalu meremehkannya adalah sifat orang-orang yang fajir. Abdullah bin Mas’ud <em>radhiallahu’anhu</em> mengatakan,</p>
<p class="arab">إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ</p>
<p>“Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.”(HR. Bukhari, no.6308)</p>
<h3>Keempat, Dosa Jariyah</h3>
<p>Kita sering mendengar istilah amal jariyah, yaitu amal yang bermanfaat bagi pelakunya walaupun ia telah meninggal. Artinya pahala amalan tersebut akan terus mengalir ke kuburnya. Di antara amalan jariyah tersebut adalah seseorang mengajarkan kebaikan lalu kebaikan itu diikuti dan diamalkan oleh orang-orang setelahnya.</p>
<p>Sebaliknya, kita jarang mendengar istilah dosa jariyah, padahal dosa jariyah pun ada seperti amal jariyah, yaitu seseorang mengajarkan atau melakukan perbuatan dosa lalu ditiru oleh orang-orang setelahnya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ</p>
<p>“<em>Siapa yang melakukan satu sunah hasanah (perbuatan baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunah sayyiah (perbuatan jelek) dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun</em>.” (HR. Muslim, no.2348)</p>
<p>Bisa jadi seseorang ketika melewati trotoar ada orang lain yang melihat perbuatannya tersebut kemudian terinspirasi lalu menirunya kemudian perbuatana orang yang kedua ini pun ditiru lagi oleh orang yang ketiga dan seterusnya sampai sekian banyak jumlahnya sehingga apa yang disabdakan nabi “<strong>Dan siapa yang melakukan satu sunah sayyiah (perbuatan jelek) dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun</strong>.” Ditanggung oleh sang inspirator pertama, <em>na’udzubillah min dzalik</em>.</p>
<p>Semoga Allah senantiasa memberi petunjuk kepada kita agar tidak meremehkan perbuatan dosa.</p>
<p><strong>Ditulis oleh Nurfitri Hadi (Tim <a href="http://konsultasisyariah.com/motor-naik-di-trotoar" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/motor-naik-di-trotoar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggunjing Menyebarkan Kebencian</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2012 06:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10605</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Sebagian orang –semoga Allah menunjuki mereka- tidak menganggap gunjingan sebagai perkara mungkar atau haram. Ada juga yang mengatakan, ‘Jika yang Anda katakan itu memang benar terdapat pada seseorang, maka gunjingan itu tidak haram.” Mereka tidak memperdulikan hadis-hadts Rasulullah shallallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Sebagian orang –semoga Allah menunjuki mereka- tidak menganggap gunjingan sebagai perkara mungkar atau haram. Ada juga yang mengatakan, ‘Jika yang Anda katakan itu memang benar terdapat pada seseorang, maka gunjingan itu tidak haram.” Mereka tidak memperdulikan hadis-hadts Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Saya mohon Syaikh yang mulia berkenan menjelaskannya. <em>Jazakumullah khairan</em>.<br />
<span id="more-10605"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Menggunjing Menyebarkan Kebencian</h2>
<p>Menggunjing hukumnya haram dan termasuk berdosa besar, baik aib yang digunjingkan itu benar-benar ada pada diri seseorang maupun tidak ada. Hal ini berdasarkan ketetapan dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bahwa ketika beliau ditanya tentang menggunjing beliau bersabda,<br />
“<em>Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak suka (bila hal itu dibicarakan).</em>”<br />
Ada yang bertanya, “Bagaimana bila yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaraku?” Beluau menjawab,<br />
“<em>Jika memang benar bahwa yang kau katakan itu ada padanya, berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika itu tidak ada padanya, berarti engkau telah berdusta tentangnya (fitnah <em>pen.</em>).</em>”</p>
<p>Diriwayatkan pula dari beliau, bahwa pada malam Isra’ beliau melihat suatu kaum dengan kuku-kuku yang terbuat dari kuningan, mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka dengan kuku-kuku tersebut, lalu beliau menanyakan tentang mereka, kemudian dijawab bahwa mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan merusak kehormatan sesama manusia. Allah telah berfirman,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.</em>” (QS. Al-Hujurat: 12)</p>
<p>Maka setiap muslim dan muslimah hendaknya waspada terhadap gunjingan dan saling menasihati untuk meninggalkannya. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan Rasul-Nya. Lain dari itu hendaknya pula berambisi untuk menutupi aib saudaranya sesama muslim dan tidak menyingkapkan aib mereka, karena gunjingan itu termasuk faktor kebencian, permusuhan, dan perpecahan masyarakat. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin kepada kebaikan.</p>
<p>Dijawab oleh Syaikh Ibn Baz, <em>Majalah ad-Da’wah</em>, nomor.1170<br />
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/ghibah-menyebarkan-kebencian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Perkataan Sahabat Nabi</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/perkataan-sahabat-nabi/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/perkataan-sahabat-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 02:56:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10260</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apakah perkataan salafush shalih mutlak harus diamalkan jika riwayatnya shahih? Jawaban: Kedudukan Perkataan Sahabat Nabi Tidak ada satu kaidah yang baku yang dapat diterapkan dalam menyikapi perkataan para ulama salaf. Tetapi ada kaidah-kaidah tertentu yang harus kita perhatikan, misalnya: ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah perkataan salafush shalih mutlak harus diamalkan jika riwayatnya shahih?<br />
<span id="more-10260"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Kedudukan Perkataan Sahabat Nabi</h2>
<p>Tidak ada satu kaidah yang baku yang dapat diterapkan dalam menyikapi perkataan para ulama salaf. Tetapi ada kaidah-kaidah tertentu yang harus kita perhatikan, misalnya: Jika perkataan atau perbuatan seorang sahabat tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, diketahui oleh mayoritas sahabat dan tidak ada seorang sahabat pun yang menentangnya. Maka kita harus dengan lapang dada dan tanpa keraguan sedikit pun menerima perkataan/perbuatan tersebut.</p>
<p>Tetapi, sebagian orang ada yang bersikap <em>ghuluw</em> (keterlaluan). Mereka berkata, “Mereka (para sahabat) adalah manusia biasa, tak berbeda dengan diri saya, jika ada seorang sahabat menghalalkan suatu perkara, maka kami pun berhak mengharamkannya.” Maka kami katakan kepada orang in: “Engkau itu siapa wahai saudaraku, bila dibandingkan dengan seorang sahabat? Sampai batas apa ilmu dan pemahamanmu terhadap Kitabullah dan hadis Rasulullah?”</p>
<p>Oleh karena itu, wajib bagi kita bersikap hati-hati dan tidak tertipu dengan pendapat-pendapat kita sendiri. Kita wajib menjadi seorang yang muslim salafi, yaitu dengan mengikuti Salafush Shalih, mengambil dan mengikuti perkataan dan perbuatan mereka, tidak membantah mereka, kecuali perkataan atau perbuatan sahabat tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Alquran dan sunah.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8211; 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/perkataan-sahabat-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memakai Alas Kaki ke Kuburan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/memakai-alas-kaki-ke-kuburan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/memakai-alas-kaki-ke-kuburan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 05:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10000</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz, Apakah sandal atau sepatu WAJIB dilepas saat berada di pemakaman? Dari: Herbono Utomo Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Tidak boleh memasuki area pemakaman dengan menggunakan sandal atau alas kaki, kecuali karena darurat. Disebutkan dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,<br />
Apakah sandal atau sepatu WAJIB dilepas saat berada di pemakaman?</p>
<p>Dari: Herbono Utomo<br />
<span id="more-10000"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu</em><br />
<strong>Tidak boleh</strong> memasuki area pemakaman dengan menggunakan sandal atau alas kaki, <strong>kecuali</strong> karena darurat. Disebutkan dalam hadis dari Basyir –bekas budak Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>– bahwa beliau bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melewati pemakaman kaum muslimin. Tiba-tiba Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menajamkan pandangan ke arah seseorang yang berada di makam. Ternyata orang ini memakai sandal kulit sapi yang telah dibersihkan bulunya. Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">« يا صاحب السبتيتين ويحك ألق سبتيتيك »</p>
<p>“<em>Hai yang memakai sandal!, bagaimana kau ini, lepas sandalmu</em>.”</p>
<p>Kemudian orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa yang mengingatkan itu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, dia langsung melepas sandalnya dan melemparkannya. (HR. Abu Daud, no.3232 dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait fikih jenazah:</h3>
<p>1. <a href="../mengubur-jenazah-dengan-peti" rel="nofollow" target="_blank">Mengubur Jenazah dengan Peti</a>.<br />
2. <a href="../memindahkan-makam" rel="nofollow" target="_blank">Memindahkan Makam</a>.<br />
3. <a href="../mengumumkan-kematian-melalui-microphone" rel="nofollow" target="_blank">Mengumumkan Kematian Ke Mikropon</a>.<br />
4. <a href="../bolehkah-mengubur-mayat-pada-malam-hari" rel="nofollow" target="_blank">Mengubur Jenazah Pada Malam Hari</a>.<br />
5. <a href="../apa-hukum-adzan-dan-talqin-kepada-mayat" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Adzan dan Iqomah pada Talqin Jenazah</a>.<br />
6. <a href="../bolehkah-mengantar-jenazah-dengan-kendaraan" rel="nofollow" target="_blank"><strong>Mengantar Jenazah</strong> dengan Kendaraan</a>.<br />
7. <a href="../dzikir-mengatarka-jenazah" target="_blank" rel="nofollow">Dzikir Ketika Mengantar Jenazah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/memakai-alas-kaki-ke-kuburan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Mengutuk dan Memukul Anak</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 01:28:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10360</guid>
		<description><![CDATA[Istri Mengutuk dan Memukul Anak Pertanyaan: Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Mengutuk dan Memukul Anak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi jawabanya: “Kalau kau manjakan mereka, niscaya mereka akan celaka.” Hingga akibatnya anak-anaknya membencinya dan akhirnya tidak mau menggubris kata-katanya, karena mereka tahu bahwa ujung dari omongan ibunya adalah celaan dan pukulan. Bagaimanakah pendapat agama tentang sikapku terhadap istri tersebut, sehingga dia bisa mengambil pelajaran? Bolehkah aku menjauhinya dengan menceraikannya dan anak-anak ikut dia? Atau, apa yang harus kulakukan? Berikan pelajaran kepadaku, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.<br />
<span id="more-10360"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Mengutuk anak termasuk dosa yang besar, demikian pula dengan melaknat anak yang tidak berhak untuk dilaknat. Telah sahih kabar dari Nabi <em>‘alaihish shalatu was salam</em>, bahwa beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Mengutuk seorang mukmin adalah seperti membunuhnya</em>.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).</p>
<p>“<em>Memaki seorang muslim adalah kefasikan; sedangkan membunuhnya adalah suatu kekafiran.</em>” (Dirwiwayatkan Bukhari dan Muslim).</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan bisa menjadi saksi maupun pemberi syafa’at pada hari kiamat</em>.” (Diwayatkan oleh Muslim).</p>
<p>Kewajiban dilakukan oleh <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank" rel="nofollow">istri</a> tersebut adalah bertaubat kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan menjaga lidahnya dari mencela anak-anaknya. Dia disyariatkan memperbanyak doa untuk mereka agar mendapatkan kebaikan dan hidayah. Sedangkan yang disyariatkan untuk Anda, wahai suami, adalah selalu menasihati dan memperingatkannya dari tindakan memaki anak, serta memberinya sanksi jika nasihat tidak mempan, dengan sanksi atau hukuman yang Anda yakini bermanfaat untuknya, disertai dengan kesabaran, mengharap pahala, dan tidak tergesa-gesa untuk menceraikannya.</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz, <em>Fatawa Islamiyyah</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapan Mengatakan Insya Allah?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengatakan-insya-allah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengatakan-insya-allah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 23:53:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10439</guid>
		<description><![CDATA[Kapan Mengatakan Insya Allah? Pertanyaan: Perkara apa saja yang harus dikaitkan dengan kata insya Allah (kehendak Allah) dan perkara apa saja yang tidak perlu dikaitkan dengan insya Allah? Jawaban: Waktu yang Tepat Mengatakan Insya Allah Segala sesuatu yang berkaitan dengan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Kapan Mengatakan Insya Allah?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Perkara apa saja yang harus dikaitkan dengan kata <strong>insya Allah</strong> (kehendak Allah) dan perkara apa saja yang tidak perlu dikaitkan dengan <em>insya Allah</em>?<br />
<span id="more-10439"></span><br />
<strong>Jawab</strong><strong>an</strong><strong>:</strong></p>
<h3>Waktu yang Tepat Mengatakan Insya Allah</h3>
<p>Segala sesuatu yang berkaitan dengan masa yang akan datang sebaiknya dikaitkan dengan <u>insya Allah</u> (kehendak Allah), karena Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلاَتَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا {23} إِلآ أَن يَشَآءَ اللهُ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَى أَن يَهْدِيَنِي رَبِّي لأَقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا {24}<strong></strong></p>
<p>“<em>Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu, </em><em>‘</em><em>Sesungguhnya kau akan mengerjakan itu besok pagi’, kecuali (dengan menyebut), ‘Insya-Allah’. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah, ‘Mudah-mudahan Tuhanku akan memberi petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini’.</em>” (QS. Al-Kahfi: 23-24)</p>
<p>Adapun sesuatu yang telah terjadi tidak perlu dikaitkan dengan kehendak Allah, kecuali jika maksudnya untuk beralasan.</p>
<p>Misalnya, jika ada seseorang berkata kepadamu bahwa bulan Ramadhan tahun ini dimulai pada malam Ahad insya Allah. Maka sebenarnya kita tidak perlu mengucapkan insya Allah, karena Ramadhan telah berlalu dan sudah diketahui. Jika seseorang berkata,</p>
<p>“Kamu memakai pakaianku insyaAllah” sedangkan dia memang memakainya, maka sebaiknya tidak perlu mengucapkan insyaAllah, karena itu sesuatu yang telah berlalu dan selesai, kecuali jika tujuannya adalah untuk beralasan atau dia memakainya atas kehendak Allah, maka ini tidak apa-apa.</p>
<p>Jika seseorang berkata ketika sudah selesai shalat, “Saya sudah shalat insya Allah”, jika dia bermaksud tindakan shalatnya, maka sebenarnya tidak perlu karena dia telah melaksanakannya, tetapi jika yang dia maksudkan adalah shalat yang makbul, maka sah-sah saja dia mengatakan insya Allah, karena dia tidak tahu apakah shalatnya diterima atau tidak diterima.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</em>, Darul Falah, 2007.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengatakan-insya-allah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

