FIKIH, Jenazah, Sholat

Hukum Shalat Jenazah di Kuburan

mendoakan jenazah

Cara Shalat Jenazah di Kuburan

Assalamualaikum….

bagaimana tata cara jika sholat jenazah dilakukan di makam krn terlambat u/ mengikutinya secara berjamaah di masjid atau dirumah duka syukron atas tanggapannya

Dari Wardi Wahid via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dalam masalah shalat jenazah di kuburan, terdapat beberapa hadis yang secara makna tekstualnya bertentangan.

Pertama, Hadis-hadis yang melarang shalat di kuburan.

Hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الأرض كلّها مسجد إلاّ المقبرة والحمّام

Bumi, semua bisa dijadikan tempat shalat, kecuali kuburan dan kamar mandi. (HR. Ahmad 12104, Abu Daud 492, Turmudzi 317, dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa)

Kemudian, hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نهى عن الصلاة بين القبور

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan. (HR. Al-Bazzar 441 dan dishahihkan al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz).

Dalam riwayat lain dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها

“Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim 972, Nasai 760, dan yang lainnya).

Hadis-hadis di atas bersifat umum, kita dilarang untuk melakukan shalat di kuburan, apapun bentuk shalatnya, tak terkecuali shalat jenazah. Karena shalat jenazah, sekalipun tidak ada rukuk dan sujudnya, namun ibadah ini disebut dengan nama ‘shalat’.

Kemudian, khusus shalat jenazah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarang dilakukan di tengah-tengah kuburan. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أنّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلى على الجنائز بين القبور

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat jenazah di sekitar kuburan. (HR. Thabrani dalam al-Wasith 5631, dan dihasankan al-Haitsami dalam Majma az-Zawaid).

Kedua, Hadis-hadis yang membolehkan shalat jenazah di kuburan.

Di samping beberapa hadis yang melarang, terdapat beberapa hadis yang menegaskan boleh melakukan shalat jenazah di kuburan. Di antaranya,

Hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,

Bahwa ada orang yang meninggal dan dimakamkan para sahabat di malam hari tanpa mengabari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ketika sakit, orang ini sering dijenguk oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di pagi harinya, mereka baru memberitahu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Mengapa kalian tidak memberi tahu saya?” tanya beliau.

“Malam hari, gelap. Kami khawatir akan merepotkan anda.” Jawab sahabat.

Ibnu Abbas melanjutkan ceritanya,

فأتى قبره، فصلى عليه، قال: فأمّنا،وصفّنا خلفه، وأنا فيهم، وكبّر أربعا

Lalu beliau mendatangi kuburannya, dan menshalatinya. Kami menjadi makmum dan membentuk shaf di belakang beliau. Saya termasuk di antara mereka dan beliau bertakbir 3 kali. (HR. Ibn Majah 1530, al-Baihaqi dalam as-Sunan, dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil).

Kemudian, hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

Bahwa ada seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid, menjadi tukang sapu masjid. Suatu ketika, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencarinya. Para sahabat memberi tahu bahwa beliau sudah meninggal.

“Mengapa kalian tidak memberi tahu saya.” Tanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seolah para sahabat menganggap orang ini biasa saja .

“Tunjukkan kepadaku, di mana kuburannya.” Pinta beliau.

Kemudian beliau mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana. Lalu beliau bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلاَتِى عَلَيْهِمْ

Kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan bagi penghuninya. Kemudian Allah ta’ala meneranginya dengan shalatku untuk mereka. (HR. Bukhari 460, dan Muslim 2259).

Berdasarkan beberapa hadis di atas, ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jenazah di kuburan. Berikut penjelasannya,

Pertama, shalat jenazah di kuburan tidak sah. Ini merupakan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad. (al-Inshaf, 1/490).

Kedua, shalat jenazah di kuburan hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Badai as-Shana’i 1/320, Bidayatul Mujtahid 1/410, al-Majmu’ 5/231, al-Inshaf, 1/490).

Dua pendapat ini berdalil dengan beberapa hadis yang melarang shalat di kuburan dan secara khusus, larangan melakukan shalat jenazah di kuburan.

Ketiga, shalat jenazah di kuburan, jika ada sebab, hukumnya dibolehkan. Ini merupakan pendapat sebagian Hanafiyah (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/165), sebagian Malikiyah (Bidayatul Mujtahid, 1/410), mayoritas ulama hambali (al-Mughni, 3/423), dan Zahiriyah (al-Muhalla, 4/32).

Dari ketiga pendapat ini, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat ketiga, bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Di antara alasannya,

Pertama, semua praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa shalat jenazah di kuburan yang beliau lakukan bersama para sahabat menjadi pengecualian terhadap larangan dalam beberapa hadis di atas. Sehingga kita bisa mengamalkan semua hadis, dengan memposisikan masing-masing sesuai porsinya. Hadis yang melarang shalat di kuburan dipahami semua shalat selain shalat jenazah. Sementara praktik beliau shalat jenazah di kuburan dipahami sebagai pengecualian.

Pemahaman semacam ini sesuai kaidah:

إعمال الكلام أولى من إهماله

Mengamalkan hadis, lebih didahulukan daripada membuangnya.

Ketika kita berpendapat bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya terlarang, konsekuensinya, kita akan meniadakan semua hadis yang membolehkan shalat jenazah di kuburan.

Kedua, sementara hadis dari Anas bin Malik, bahwa ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat jenazah di sekitar kuburan’,

Hadis ini memiliki beberapa redaksi, di antaranya umum, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di antara kuburan, tanpa ada tambahan kata ‘jenazah’. Dan inilah riwayat yang umum. Sementara tambahan kata jenazah ‘melarang shalat jenazah’ adalah riwayat yang ganjil, menyelisihi umumnya riwayat lainnya. (at-Taqrib hlm. 169).

Ketiga, Praktik para sahabat

Beberapa sahabat shalat jenazah di kuburan. Ini menunjukkan bahwa mereka memahami praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dalil bahwa itu diperbolehkan.

Nafi – ulama tabi’in muridnya Ibnu Umar – menceritakan,

لقد صلينا على عائشة وأم سلمة وسط البقيع بين القبور، والإمام يوم صلينا على عائشة أبو هريرة وحضر ذلك ابن عمر

Kami pernah menshalati jenazah Aisyah dan Ummu Salamah di tengah pemakaman Baqi’ di antara kuburan. Yang menjadi imam adalah Abu Hurairah, dan dihadiri Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 6570)

Demikian, Allahu a’lam.

Tata Cara Shalat Jenazah di Kuburan

Mengenai tata cara shalat jenazah di kuburan, sama persis dengan cara shalat jenazah pada umumnya.

Referensi:

  • Majalah Buhuts al-Islami, volume 80, edisi Dzulqa’dah-Shafar (caturwulan), 1427 H.
  • Situs resmi Dr. Muhammad Ali Farkus: http://ferkous.com/site/rep/Be1.php
  • Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 11238

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Jika Istri Selingkuh, Hukum Wanita Hamil Diluar Nikah, Yajud Majud Dalam Islam, Cium Vagina Istri, Taubat Adalah, Hadits Rezeki Tidak Akan Tertukar

QRIS donasi Yufid