tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Bolehkah Kita Memberi Zakat Harta kepada Orang Tua, Kakek, atau Nenek?

zakat untuk ayah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya: bolehkah kita memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek?

Donny (donny_alexaXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Kita tidak boleh memberikan harta zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi karena akan ada bagian harta zakat yang kita berikan, yang manfaatnya kembali kepada kita.

Di antara orang yang wajib kita nafkahi adalah: istri, anak dan seterusnya ke bawah (cucu), orang tua dan seterusnya ke atas (kakek). Karena itu, kita tidak boleh memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

About the author

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV