Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya: bolehkah kita memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek?
Donny (donny_alexaXXXX@yahoo.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Kita tidak boleh memberikan harta zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi karena akan ada bagian harta zakat yang kita berikan, yang manfaatnya kembali kepada kita.
Di antara orang yang wajib kita nafkahi adalah: istri, anak dan seterusnya ke bawah (cucu), orang tua dan seterusnya ke atas (kakek). Karena itu, kita tidak boleh memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
































Administrator 2: Alhamdulillah ada untuk ukuran XXL...
Abdurrohman: Apakah tersedia untuk ukuran jumbo mas? misal xxl ato L3...
Administrator 2: Sukron, kami sudah menerima email antum...
Administrator 2: Sementara polos, sebagaimana contoh... Untuk tulisan belakang insya Al...
abu hanif: yg belakang kaos itu polos atau ada tulisannya lagi?? kalo bisa di be...