tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Bolehkah Saya Menikah Lagi?

potret suami mau menikah lagi

Ingin Menikah Lagi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.

Yang saya mau tanyakan, apakah boleh seorang suami menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama?

Kalau saya minta izin takutnya akan memancing keributan dan bahkan perceraian, sementara saya tidak mau untuk bercerai dengan istri saya, karena saya tak ingin anak saya besar dalam keluarga yang broken home.

Alasan saya untuk menikah lagi karena istri saya selalu menolak saat diajak berhubungan. Adapun dikasih sebulan sekali itu pun sepertinya tidak dengan sepenuh hatinya, sementara itu adalah hak saya dan kewajiban seorang istri.

Kalau saya menikah nanti, apakah boleh saya mengaku masih bujangan pada istri saya yang baru?

Apakah pernikahan itu sah atau tidak?

Mohon petunjuk dan saran dari Ustadz, tindakan apa yang baiknya saya lakukan?

Dari: WS

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Syarat boleh poligami adalah diketahui istri pertama meski dia tidak setuju.

Jika tidak diketahui istri pertama, maka poligami tersebut hanya akan menjadi polusi, bukan solusi. Dalam poligami ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar, semisal pembagian giliran malam yang adil. Ini tidak bisa dilakukan kecuali istri pertama tahu.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

About the author

Ustadz Aris Munandar,M.A. Beliau adalah pengasuh pondok pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta dan dewan pembina milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa, website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com , dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid Yogyakarta.


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV