Biaya Pembatalan Transaksi Jasa
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, apakah halal mensyaratkan biaya pembatalan pada transaksi jasa? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% dari nilai transaksi jika pembatalan pada hari transaksi.
Jazakumullah khairan.
Dari: Muhammad Andry
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.
Boleh, karena jual beli jasa adalah akad yang mengikat, jadi mensyaratkan tidak bisa dibatalkan juga boleh. Walaupun memaafkan itu lebih baik.
من اقال مسلما بيعته اقال الله عثرته يوم القيامة
“Barangsiapa memaafkan pembatalan suatu transaksi jual beli seorang muslim, niscaya kelak pada hari kiamat Allah memaafkan kesalahannya.”
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh DR. Muhammad Arifin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
































Administrator 2: Alhamdulillah ada untuk ukuran XXL...
Abdurrohman: Apakah tersedia untuk ukuran jumbo mas? misal xxl ato L3...
Administrator 2: Sukron, kami sudah menerima email antum...
Administrator 2: Sementara polos, sebagaimana contoh... Untuk tulisan belakang insya Al...
abu hanif: yg belakang kaos itu polos atau ada tulisannya lagi?? kalo bisa di be...