Anak, Bersuci, Pernikahan

Bersuci dari Kencing Bayi

Menghilangkan Najis dari Kencing Bayi

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.

Jawaban:
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkana air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan. Jika bayi laki-laki itu telah mengonsumsi makanan, maka pakaian yang terkana air kencing itu harus dicuci. Adapun jika bayi itu perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadis yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadis ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan, “Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendudukan bayi itu di dalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air kemudian memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.” Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabada,

Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkea kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.”

Dalam riwayat lain menurut Abu Daud,

Pakaian yang terkana air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan.”

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Turunnya Alquran Pertama Kali Pada Tanggal, Gambar Orang Jumatan, Hukum Meminjam Uang Di Bank Menurut Mui, Cara Menulis Shallallahu Alaihi Wasallam, 1 Mud Berapa Liter Air, Mendoakan Anak

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.