tutup Tetralogi Islam At-Tibyan
donasi pengembangan yufid.tv

Bersetubuh Dengan Istrinya yang Sedang Hamil

istri-hamil

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya tentang dasar hukum boleh/tidaknya bersetubuh dengan istri sendiri yang dalam keadaan hamil.

Hafiz (**happi@gmail.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah.

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil. Dalil bolehnya menggauli istri yang sedang hamil ialah: tidak ada dalil yang melarang.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

About the author

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri,M.A. Beliau adalah Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com, serta dewan pembina KonsultasiSyariah.com


herbal keluarga pasutri anak

Video Pilihan Yufid.TV



Donasi Yufid.TV