FIKIH, Ibadah

Apa Dampak Buruk dari Penyakit Was-Was?

Pertanyaan:

Apa dampak buruk dari penyakit was-was?

Jawaban:

Penyakit was-was ini bisa menimbulkan dampak buruk, berupa keraguan pada keyakinan. Bahkan, bisa jadi keragu-raguan ini sampai kepada penolakan dan pengingkaran, karena orang yang terkena penyakit was-was ini merasa semakin sesak, disebabkan oleh bercokolnya penyakit was-was (pada dirinya). Dengan demikian, dia mengingkari, mendustakan, dan mengatakan, “Aku tidak membutuhkan perasaan gundah ini!”

Demikian pula, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh sebagian manusia, misalnya fatwa seorang yang bodoh, yang menyatakan bahwa orang yang merasakan was-was diperintahkan untuk meninggalkan shalat, meninggalkan wudhu, barangkali setelah itu ia akan mendapatkan kemantapan (hilangnya perasaan was-was). Ini sangat berbahaya.

Dalam persoalan talak pun demikian. Mungkin saja, setelah setan membuatnya sesak dengan perasaan gundah-gulana itu, orang tersebut akan mengatakan, “Jika demikian, aku akan menceraikan-(nya) saja, sehingga aku dapat beristirahat.” Ini salah, dan tidak benar!

Demikian juga dalam hal wudhu. Ketika seseorang yang berwudhu merasa ragu-ragu apakah ia telah berhadats (contohnya, kentut) ataukah belum, sebagian dari mereka ada yang berkata, “Aku merasa tidak cukup bila hanya membutuhkan perasaan (prasangka) bahwa aku telah berhadats, sehingga aku akan berwudhu berdasarkan keyakinan bahwa aku telah berhadats.” Ini adalah perbuatan yang salah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang merasa ragu-ragu dalam hadats agar tidak menghiraukannya, hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.

Beliau tidak mengatakan, “Barangsiapa yang merasa ragu-ragu, apakah ia telah berhadats atau tidak, maka hendaklah ia menilai bahwa dirinya telah berhadats, untuk memperoleh keyakinan.”

Jadi, penyakit was-was mempunyai dampak buruk yang sangat besar. Ia bisa mengacaukan kenyamanan, membuat tubuh lelah, dan terkadang bisa memisahkan antara seorang laki-laki dengan istrinya. Padahal, menurut pendapat yang paling kuat adalah barangsiapa yang dikalahkan oleh perasaan was-wasnya, hingga dia menceraikan istrinya, maka tidak ada talak baginya (talaknya tidak sah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

لاَ طَلاَقَ فِي إِغْلاَقٍ

“Tidak ada talak bagi orang yang terkunci (tidak sadar).”

Demikian juga, orang yang terkena sihir. Jika ia menalak istrinya, maka talaknya tidak sah, karena ia tidak sadar. Begitu pula, dengan orang yang sangat marah, dalam keadaan dia tidak tahu ucapan yang dikatakannya, serta tidak mampu mengendalikan dirinya sendiri. Maka, talaknya tidak sah, karena dia ditaklukkan (oleh amarahnya).

Sumber: Fatwa-Fatwa Mengobati Penyakit Was-Was, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Pembunuh Umar Bin Khattab, Ketika Istri Selingkuh, Cara Menemukan Barang Yang Hilang Menurut Islam, Mimpi Sembahyang Di Masjid, Mengeluarkan Mani Siang Hari Saat Puasa Batal Atau Tidak, Doa Sesudah Sholat Tahajud Latin

QRIS donasi Yufid