Pertanyaan:
Bolehkah membawa air zamzam ke negeri lain untuk tujuan pengobatan? Apakah air tersebut tetap memiliki keistimewaan?
Jawaban:
Benar, boleh bagi seseorang membawa air zamzam ke negara lain, dan keistimewaan yang ada padanya di sini (di Mekah pen.) tetap ada di negeri lain tersebut.
(Durus wa Fatawa fi al-Haram-al-Makki, Ibn al-Utsaimin Hal. 423)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
































Administrator 2: Alhamdulillah ada untuk ukuran XXL...
Abdurrohman: Apakah tersedia untuk ukuran jumbo mas? misal xxl ato L3...
Administrator 2: Sukron, kami sudah menerima email antum...
Administrator 2: Sementara polos, sebagaimana contoh... Untuk tulisan belakang insya Al...
abu hanif: yg belakang kaos itu polos atau ada tulisannya lagi?? kalo bisa di be...