FIKIH, RAMADHAN, Ramadhan

Hukum Memakai Alat Bantu Pernafasan Bagi Orang Berpuasa

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya memakai alat bantu pernafasan bagi orang yang puasa, apakah hal itu membatalkan puasa?

Jawaban:

Memakai alat bantu pernafasan hanya berupa udara dan tidak sampai ke perut, maka menurut pendapat kami hukumnya boleh. Jika Anda memakai alat bantu pernafasan itu ketika sedang berpuasa, tidak perlu berbuka karenanya. Alasannya, seperti yang kami katakan, tidak masuk sesuatu ke dalam perut, karena yang disemprotkan oleh alat itu adalah sesuatu yang terbang, barasap dan hilang, sehingga apa yang dihirup tidak masuk ke dalam perut. Maka, boleh hukumnya menggunakan alat itu ketika Anda berpuasa dan tidak membatalkan puasa Anda karenanya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 200

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Jumlah Ayat Al Quran Sebenarnya, Pengganti Mandi Junub, Ketika Telinga Berdenging, Jual Kopi Tongkat Ali, Tanda Tanda Kiamat Besar Yang Sudah Terjadi, Apa Itu Surga

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.