FIKIH, Hukum Perdagangan, Muamalah, PERTANYAAN PEMBACA

Nepotisme dalam Perusahaan

Pertanyaan:

Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?

Ari (arhy**@***.com)

Jawaban:

Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Bacaan Sayyidina Dalam Tahiyat Akhir, Ayat Alquran Tentang Penciptaan Bumi, Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat, Alasan Syiah Membenci Sahabat, Zaman Azali Adalah, Cara Meramal Jodoh Sendiri

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.