Pertanyaan:
Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?
Ari (arhy**@***.com)
Jawaban:
Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Bacaan Sayyidina Dalam Tahiyat Akhir, Ayat Alquran Tentang Penciptaan Bumi, Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat, Alasan Syiah Membenci Sahabat, Zaman Azali Adalah, Cara Meramal Jodoh Sendiri
Leave a Reply