FIKIH, Halal Haram, Pernikahan, Puasa, RAMADHAN

Bolehkah Jima’ Ketika Berpuasa Sunnah?

Pertanyaan:

Ada seseorang yang berpuasa sunnah. Kemudian berhubungan badan dengan istrinya, sementara dia sedang puasa sunnah. Apakah dia berdosa? Apakah dia wajib meng-qadha‘ puasanya tersebut, di mana dia telah jadikan itu sebagai bentuk ibadah untuk Allah?

Jawaban:

Tidak ada dosa bagi orang yang melakukan hubungan badan dengan istri pada saat puasa sunnah. Karena puasa sunnah adalah ibadah anjuran. Dan ibadah anjuran, seseorang boleh menyelesaikannya, boleh juga dia putus (tidak diselesaikan). Terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau menemui keluarganya, kemudian mereka memberi tahu bahwa ada orang yang menghadiahkan adonan hais kepada beliau. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunjukkan ke saya, sebenarnya hari ini saya puasa. Kemudian ‘Aisyah membawakan makanan itu ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memakannya.” Hadits ini dalil, bolehnya memutus puasa sunnah. Baik dengan makan, minum, atau jima’.

Adapun tentang masalah qadha’ puasanya, jika puasanya terkait hari atau tanggal tertentu, seperti puasa senin misalnya, maka tidak perlu meng-qadha‘. Karena puasa sunnah ini terkait dengan hari tertentu, dan hari itu telah lewat. Namun, jika puasanya tidak terkait hari tertentu, seperti puasa tiga hari setiap bulan, maka dia bisa meng-qadha’-nya, tapi statusnya tidak wajib, namun sunnah.

(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 117, no. 19)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Perbedaan Khadijah Dan Aisyah, Doa Minta Petunjuk Lewat Mimpi, Solat Qodo, Khimar Pendek, Jamak Qashar, Berhubungan Lewat Belakang

QRIS donasi Yufid