Halal Haram, Nasehat

Hukum Bekerja Sebagai Polisi Pamong Praja yang Sering Menghukum Pedagang Kaki Lima

Pertanyaan:

Kami bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Dalam menjalankan tugas kami sering kali menghukum masyarakat yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku. Misalnya, hampir setiap hari kami mengusir dan menghukum para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan-jalan protokol, karena berjualan di tempat tersebut terlarang. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban:

Boleh atau tidaknya tindakan kalian tergantung dari undang-undang dan peraturan yang diterapkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan hukum Islam, dan mengandung kemaslahatan yang kembali kepada Islam, atau peraturan dan undang-undang yang hanya mengacu kepada undang-undang kolonial?

Jika peraturan tersebut dibuat berdasarkan hukum Islam, maka semua warga masyarakat harus menaatinya. Jika undang-undang yang berlaku tersebut hanya mengacu kepada undang-undang kolonial, maka tidak boleh melaksanakan hukuman seperti itu, karena darah, harta, dan kehormatan seorang muslim terpelihara, tidak boleh dilanggar oleh muslim lainnya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Jika Suami Tidak Shalat, Shalat Sunat Rawatib Ashar, Mandi Wajib Di Bulan Puasa Jam Berapa, Doa Terhindar Dari Ilmu Hitam, Kumpulan Kultum, Surat Pendek Untuk Sholat Tahajud

QRIS donasi Yufid